Connect with us

nasional

Pemangku Adat Kota Ambon Terus Meperjuangkan Tanah Adat

Published

on

Jakarta – Kota Ambon ternyata masih banyak persoalan tanah adat (ulayat) seperti telah jadi kantor Brimob, BPN ,kantor Telkom dan lain lain di Wilayah Provinsi Maluku diperjuangkan menjadi tanah adat yang akan dimanfaatkan masyarakat adat untuk kesejahteraan masyarakat.

Usaha Hj Rubeatimnur Nurlette Raja Negeri Batu Merah melalui Maklumat dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia yang digelar LKPASI (Lembaga Komukasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia) pada tanggal 19 sampai 20 Mei 2022 yang bertempat di Grand Cempaka Business Hotel, Kawasan Jakarta Pusat.

“Baru saja menandatangani Maklumat dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia. Nanti pada hari terakhir (Jumat) maklumat ini kita serahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang rencanya melalui Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Hj Rubeatimnur dalam keterangan, Rabu (18/5/2022)

Pemangku adat kota Ambon ini mengatakan ada sekitar ratusan ha yang saat ini sulit dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat adat

“ia akan memperjuangkan hak yang akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sebagai pemangku adat” tambahnya.

Ratusan Sultan Raja Penglisir dan Pemangku Adat se Indonesia sudah menandatangani Maklumat yang akan diserahkan kepada pemerintah,

Ditambahkan Ibu Rubeatimnur yang menjadi landasan Raja Sultan Datu Penglingsir Kepala Suku dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia memperjuangkan Tanah Adat, Swapraja dan Tanah Ulayat adalah menagih janji Presiden RI Joko Widodo kepada Sultan Raja di Tahun 2018 lalu dan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Lalu kenapa saya ikut memperjuanngkan ini, karena sesuai dengan peta yang dimiliki LKPASI bahwa tanah di Ambon.
Oleh karena itu kita wajib memperjuangkan ini untuk kepentingan masyarakat Ambon jelas Ibu Rubeatimnur yang juga Penerima Mandat Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia.

Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Dasar pokokpokok Agraria (selanjutnya disingkat UUPA), pengaturan mengenai hukum tanah di Indonesia mengalami dualisme, dapat dijumpai dalam Hukum Adat (Hukum Tanah Adat) dan Hukum Barat (Burgerlijk Wetboek).

Dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960, maka tidak ada lagi Hukum Tanah Barat dan Hukum Tanah Adat, namun hanya ada satu hak atas tanah yaitu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria,

Continue Reading

nasional

*Bangun Sinergi, Kepala Rutan Cipinang Sambangi Rutan KPK*

Published

on

By

Jakarta — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang, Alif Akbar Yusuf menyambangi Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Rabu (17/12). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka perkenalan, silaturahmi, serta penguatan sinergi antar instansi.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Rutan Cipinang menyampaikan pentingnya membangun komunikasi yang baik dan berkelanjutan antar instansi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kunjungan ini juga menjadi momentum untuk saling bertukar informasi dan pengalaman terkait pelayanan tahanan serta tata kelola rutan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Cipinang, Alif Akbar Yusuf, menegaskan bahwa sinergi antarunit kerja merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin terpenuhinya hak-hak tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap, melalui silaturahmi ini, koordinasi dan kerja sama teknis ke depan dapat berjalan lebih efektif.

Melalui kunjungan ini, Rutan Kelas I Cipinang berkomitmen untuk terus memperkuat jejaring kerja sama dengan berbagai pihak sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pemasyarakatan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kinerja kelembagaan. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara berkelanjutan.

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Sukseskan Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis Hari Bhakti Kemenimipas 2025

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dan pengobatan gratis bagi warga sekitar,

pada Jumat (14/11). Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dua instansi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pelaksanaan bakti sosial kali ini mendapat sambutan hangat dari warga, ditandai dengan tingginya antusiasme peserta yang hadir sejak pagi. Selain layanan pengobatan gratis, juga menyalurkan sebanyak 500 paket bantuan yang berisi kebutuhan pokok sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh rangkaian kegiatan   berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan, melibatkan pegawai dari kedua kantor wilayah beserta Jajaran dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk Rutan Kelas I Cipinang yang turut terjun langsung memberikan pelayanan.

Melalui kegiatan ini, Kemenimipas berharap dapat memperkuat hubungan antara institusi dan masyarakat serta menegaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya dilakukan melalui tugas kedinasan, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberi manfaat luas. Semangat “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa” menjadi landasan bagi seluruh jajaran untuk terus menghadirkan kontribusi  positif dan berkelanjutan bagi masyarakat

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Gelar Sidak Gabungan, Pastikan Lingkungan Aman dan Bebas dari Barang Terlarang

Published

on

By

Jakarta – Dalam upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama aparat penegak hukum, Sabtu (25/10) malam. Kegiatan ini turut melibatkan personel dari Polsek Jatinegara, Koramil 01/Jatinegara, serta satuan Brimob. Sinergi lintas instansi ini bertujuan untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif sekaligus menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dari barang-barang terlarang.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta.

Sidak dilakukan secara menyeluruh di seluruh blok hunian, kamar warga binaan, hingga area sekitar Rutan dengan melibatkan jajaran pengamanan Rutan serta dukungan personel TNI dan Polri. “Sidak gabungan ini merupakan langkah rutin kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus bentuk komitmen untuk terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir keberadaan barang terlarang di dalam Rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nugroho.

Selain melakukan penggeledahan, Kepala Rutan juga memberikan pengarahan langsung kepada warga binaan mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut menjadi momen edukatif bagi warga binaan untuk memahami bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan adanya sidak gabungan ini, diharapkan Rutan Kelas I Cipinang dapat terus menjaga komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran serta barang terlarang, demi terwujudnya sistem pembinaan yang lebih baik.

Continue Reading

Trending