Connect with us

nasional

Pemangku Adat Kota Ambon Terus Meperjuangkan Tanah Adat

Published

on

Jakarta – Kota Ambon ternyata masih banyak persoalan tanah adat (ulayat) seperti telah jadi kantor Brimob, BPN ,kantor Telkom dan lain lain di Wilayah Provinsi Maluku diperjuangkan menjadi tanah adat yang akan dimanfaatkan masyarakat adat untuk kesejahteraan masyarakat.

Usaha Hj Rubeatimnur Nurlette Raja Negeri Batu Merah melalui Maklumat dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia yang digelar LKPASI (Lembaga Komukasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia) pada tanggal 19 sampai 20 Mei 2022 yang bertempat di Grand Cempaka Business Hotel, Kawasan Jakarta Pusat.

“Baru saja menandatangani Maklumat dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia. Nanti pada hari terakhir (Jumat) maklumat ini kita serahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang rencanya melalui Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujar Hj Rubeatimnur dalam keterangan, Rabu (18/5/2022)

Pemangku adat kota Ambon ini mengatakan ada sekitar ratusan ha yang saat ini sulit dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat adat

“ia akan memperjuangkan hak yang akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sebagai pemangku adat” tambahnya.

Ratusan Sultan Raja Penglisir dan Pemangku Adat se Indonesia sudah menandatangani Maklumat yang akan diserahkan kepada pemerintah,

Ditambahkan Ibu Rubeatimnur yang menjadi landasan Raja Sultan Datu Penglingsir Kepala Suku dan Pemangku Adat Seluruh Indonesia memperjuangkan Tanah Adat, Swapraja dan Tanah Ulayat adalah menagih janji Presiden RI Joko Widodo kepada Sultan Raja di Tahun 2018 lalu dan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Lalu kenapa saya ikut memperjuanngkan ini, karena sesuai dengan peta yang dimiliki LKPASI bahwa tanah di Ambon.
Oleh karena itu kita wajib memperjuangkan ini untuk kepentingan masyarakat Ambon jelas Ibu Rubeatimnur yang juga Penerima Mandat Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia.

Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Dasar pokokpokok Agraria (selanjutnya disingkat UUPA), pengaturan mengenai hukum tanah di Indonesia mengalami dualisme, dapat dijumpai dalam Hukum Adat (Hukum Tanah Adat) dan Hukum Barat (Burgerlijk Wetboek).

Dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada tanggal 24 September 1960, maka tidak ada lagi Hukum Tanah Barat dan Hukum Tanah Adat, namun hanya ada satu hak atas tanah yaitu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria,

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Sukseskan Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis Hari Bhakti Kemenimipas 2025

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta menyelenggarakan kegiatan bakti sosial dan pengobatan gratis bagi warga sekitar,

pada Jumat (14/11). Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen dua instansi dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, inklusif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pelaksanaan bakti sosial kali ini mendapat sambutan hangat dari warga, ditandai dengan tingginya antusiasme peserta yang hadir sejak pagi. Selain layanan pengobatan gratis, juga menyalurkan sebanyak 500 paket bantuan yang berisi kebutuhan pokok sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Seluruh rangkaian kegiatan   berlangsung tertib dan penuh kekeluargaan, melibatkan pegawai dari kedua kantor wilayah beserta Jajaran dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) termasuk Rutan Kelas I Cipinang yang turut terjun langsung memberikan pelayanan.

Melalui kegiatan ini, Kemenimipas berharap dapat memperkuat hubungan antara institusi dan masyarakat serta menegaskan bahwa pelayanan publik tidak hanya dilakukan melalui tugas kedinasan, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberi manfaat luas. Semangat “Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian untuk Bangsa” menjadi landasan bagi seluruh jajaran untuk terus menghadirkan kontribusi  positif dan berkelanjutan bagi masyarakat

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Gelar Sidak Gabungan, Pastikan Lingkungan Aman dan Bebas dari Barang Terlarang

Published

on

By

Jakarta – Dalam upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) gabungan bersama aparat penegak hukum, Sabtu (25/10) malam. Kegiatan ini turut melibatkan personel dari Polsek Jatinegara, Koramil 01/Jatinegara, serta satuan Brimob. Sinergi lintas instansi ini bertujuan untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif sekaligus menciptakan lingkungan Rutan yang bersih dari barang-barang terlarang.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjalankan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta.

Sidak dilakukan secara menyeluruh di seluruh blok hunian, kamar warga binaan, hingga area sekitar Rutan dengan melibatkan jajaran pengamanan Rutan serta dukungan personel TNI dan Polri. “Sidak gabungan ini merupakan langkah rutin kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus bentuk komitmen untuk terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir keberadaan barang terlarang di dalam Rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nugroho.

Selain melakukan penggeledahan, Kepala Rutan juga memberikan pengarahan langsung kepada warga binaan mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan menjauhi penyalahgunaan narkoba. Kegiatan tersebut menjadi momen edukatif bagi warga binaan untuk memahami bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama.

Dengan adanya sidak gabungan ini, diharapkan Rutan Kelas I Cipinang dapat terus menjaga komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran serta barang terlarang, demi terwujudnya sistem pembinaan yang lebih baik.

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Rayakan Hari Santri Nasional 2025 dengan Doa dan Istighosah Bersama Warga Binaan

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar kegiatan Istighosah di Masjid Nurul Iman, Rabu (22/10). Kegiatan ini yang di ikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari santri yang termasuk warga binaan menghadirkan KH Danail Al Haz dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Timur sebagai pemateri.

Kegiatan Istighosah ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperkuat keimanan, memperbanyak doa, dan meneladani nilai-nilai perjuangan para santri yang penuh keikhlasan serta pengabdian kepada bangsa. Suasana religius dan khusyuk terasa sepanjang kegiatan, menggambarkan semangat Hari Santri yang menumbuhkan harapan dan ketenangan di balik tembok Rutan Cipinang.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Alif Akbar Yusuf menyampaikan pesan agar seluruh warga binaan memaknai Hari Santri sebagai sarana introspeksi diri. “Santri bukan hanya mereka yang berada di pondok pesantren di luar sana, tetapi juga setiap orang yang terus belajar dan berupaya memperbaiki diri melalui nilai-nilai keislaman, termasuk di tempat ini,” ujarnya.

Beliau juga berpesan kepada warga binaan untuk selalu melibatkan agama dalam setiap kegiatan dan langkah hidup. “Janganlah memandang keberadaan di tempat ini sebagai hukuman semata, tetapi anggaplah tempat ini sebagai pesantren kita bersama atau tempat belajar, memperbaiki diri, dan mendekatkan diri kepada Allah,” tuturnya.

Sementara itu, KH Danail Al Haz dalam tausiyahnya mengajak jamaah untuk meneladani semangat santri dalam menjaga akhlak dan istiqamah di jalan kebaikan. Menurutnya, setiap insan yang berjuang memperbaiki diri adalah santri sejati, tanpa memandang tempat dan keadaan. Pesan tersebut menggugah semangat para warga binaan untuk menjadikan setiap hari sebagai kesempatan memperbaiki diri dan menanamkan nilai-nilai religius dalam kehidupan sehari-hari.

Continue Reading

Trending