Connect with us

Metro

Harlah Pancasila Ke -77 HUT Ke – 5 DBTI dan HUT Ke – GPP

Published

on

Jakarta – Dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila ke-77, GPP (Gerakan Pembumian Pancasila) bekerja sama dengan DBTI (Dokter Bhinneka Tunggal Ika) menyelenggarakan Sarasehan Kebangsaan bertemakan “Strategi Membumikan Pancasila sebagai Upaya Progresif Mencegah dan Menangkal Deideologisasi di Bumi Pertiwi Indonesia,” di Gedung Stovia. Jakarta (Rabu, 1/6/2022).

Hadir dalam acara ini baik secara fisik maupun daring, yaitu Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. (Wakil Kepala BPIP/ Ketua Dewan Pembina DPP GPP), Dr. Antonius D.R. Manurung, M.Si. Prof.Dr. dr. Daldiyono, SpPD-KGEH (Sesepuh DBTI).

Dalam uraian Ketua Umum DPP GPP Dr. Antonius D.R. Manurung, M.Si. mengajak para hadirin untuk secara konkret menjadikan Pancasila menjadi Ideologi terapan dan terapan Ideologi dengan mewujudkan Trisakti menuju Indonesia sejahtera.

Antonius yang hadir, juga sebagai narasumber mengungkapkan, bahwa nilai-nilai luhur Pancasila menjadi magnet pemersatu bagi bangsa dan negara Indonesia dengan segala kekayaan dan keberagamannya: dengan luas 1.913.578 KM2, 34 Propinsi, 17.504 pulau, 1128 suku, 269 juta jiwa, 6 Agama, dan ratusan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta 546 bahasa daerah aktif (BPS, Mei 2021).

“Bung Karno kerap mengedepankan bahwa, hanya Pantjasila-lah yang dapat tetap mengutuhkan Negara kita. Pancasila merupakan jiwa atau kepribadian bangsa Indonesia. Tanpa Pancasila, Indonesia tidak punya jiwa. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila yang digali Bung Karno berakar dari nilai-nilai luhur kebijaksanaan hidup tradisi kearifan lokal,” ungkapnya.

Menurutnya, kearifan lokal (local wisdom) merupakan kekayaan budaya bangsa mencakup kebijakan hidup, pandangan hidup dan dijadikan sebagai kebijaksanaan hidup. Di Indonesia yang kerap disebut Nusantara, kearifan lokal ternyata tidak hanya berlaku secara lokal pada budaya atau etnik tertentu, tetapi dapat dikatakan bersifat lintas budaya atau lintas etnik.

“sehingga membentuk nilai budaya yang bersifat nasional, contohnya: gotong royong, kekeluargaan, toleransi, budi pekerti, keramah-tamahan, keharmonisan sosial danalamlingkungan, etos kerja, dan banyak lagi yang lainnya,” kata Ketua Umum DPP GPP.

Lebih lanjut, Antonius menyampaikan, bahwa Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan spiritualitas bangsa tentunya dapat dipahami melalui kelima silanya, yakni:

Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, hal ini seharusnya dapat mengembangkan nilai-nilai etik, moral, spiritual dan terwujud dalam sikap menghargai orang lain yang berlainanagama/kepercayaan.

Kedua, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, hal ini memberi harapan bertumbuhnya peradaban bangsa, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, yang terwujud dalam sikap saling mencintai sesama manusia, serta mencintai alam lingkungannya.

Ketiga, Sila Persatuan Indonesia, ini menjadi perekat perbedaan dan keberagaman, yang terwujud dalam sikap cinta kepada tanah air, menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kebersatuan Indonesia juga mencakup pemahaman dan penghayatan yang mendalam tentang IbuPertiwi dan Rahim Ibu yang menunjukkan keintiman manusiawi dan Ilahi terhadapalam semesta (bumi nusantara) sebagai penghormatan dan perwujudan nilai-nilai sayang kehidupan.

Ke- empat, Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengandung nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan patuh pada putusan rakyat yangsah. Konsep kerakyatan harus dimengerti secara lebih luas.

Nilai kerakyatan tidak semata dilihat dalam pemahaman demokrasi politik kekuasaan, yang tercermin dalam perwakilan politik di MPR, DPR, DPD, DPRD dan sarat dengan kepentingan penguasa dan pengusaha, melainkan mengedepankan atau mengutamakan kodrat kerakyatan karena pada hakikatnyarakyat adalah master of piece Ilahi dan master atas kehidupannya dalam lingkungan alamnya.

Kelima, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, ini adalah sila yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial tanpa ekploitasi manusia atas manusia dan tanpa eksploitasi bangsa atas bangsa. Konsep keadilan pertama-tama menyentuh pada prinsip “sama rasa – sama bahagia” yang mewujud dalam kebersamaan, persaudaraan, kesetiakawanan, dan keberpihakan pada rakyat miskin dan tertindas.

Advokasi (pembelaan) kepada kaum marhaen, miskin, dan tertindas, terutama yang dimiskinkan dan ditindas oleh sistem yang tidak adil harus menjadi sikap dan perilaku seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali.

Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menentang segala bentuk dan manifestasi individualisme yang serba mengutamakan kepentingan pribadi, neo liberalisme (neolib) dan neokolonialisme imperialisme (nekolim), yang merusak sendi kehidupan gotong royong yang telah menjadi jati diri dan kepribadian bangsa. Termasuk juga keadilan dalam menggunakan semua kekayaan alam dan lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending