Connect with us

Metro

Harlah Pancasila Ke -77 HUT Ke – 5 DBTI dan HUT Ke – GPP

Published

on

Jakarta – Dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila ke-77, GPP (Gerakan Pembumian Pancasila) bekerja sama dengan DBTI (Dokter Bhinneka Tunggal Ika) menyelenggarakan Sarasehan Kebangsaan bertemakan “Strategi Membumikan Pancasila sebagai Upaya Progresif Mencegah dan Menangkal Deideologisasi di Bumi Pertiwi Indonesia,” di Gedung Stovia. Jakarta (Rabu, 1/6/2022).

Hadir dalam acara ini baik secara fisik maupun daring, yaitu Prof. Dr. Hariyono, M.Pd. (Wakil Kepala BPIP/ Ketua Dewan Pembina DPP GPP), Dr. Antonius D.R. Manurung, M.Si. Prof.Dr. dr. Daldiyono, SpPD-KGEH (Sesepuh DBTI).

Dalam uraian Ketua Umum DPP GPP Dr. Antonius D.R. Manurung, M.Si. mengajak para hadirin untuk secara konkret menjadikan Pancasila menjadi Ideologi terapan dan terapan Ideologi dengan mewujudkan Trisakti menuju Indonesia sejahtera.

Antonius yang hadir, juga sebagai narasumber mengungkapkan, bahwa nilai-nilai luhur Pancasila menjadi magnet pemersatu bagi bangsa dan negara Indonesia dengan segala kekayaan dan keberagamannya: dengan luas 1.913.578 KM2, 34 Propinsi, 17.504 pulau, 1128 suku, 269 juta jiwa, 6 Agama, dan ratusan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta 546 bahasa daerah aktif (BPS, Mei 2021).

“Bung Karno kerap mengedepankan bahwa, hanya Pantjasila-lah yang dapat tetap mengutuhkan Negara kita. Pancasila merupakan jiwa atau kepribadian bangsa Indonesia. Tanpa Pancasila, Indonesia tidak punya jiwa. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila yang digali Bung Karno berakar dari nilai-nilai luhur kebijaksanaan hidup tradisi kearifan lokal,” ungkapnya.

Menurutnya, kearifan lokal (local wisdom) merupakan kekayaan budaya bangsa mencakup kebijakan hidup, pandangan hidup dan dijadikan sebagai kebijaksanaan hidup. Di Indonesia yang kerap disebut Nusantara, kearifan lokal ternyata tidak hanya berlaku secara lokal pada budaya atau etnik tertentu, tetapi dapat dikatakan bersifat lintas budaya atau lintas etnik.

“sehingga membentuk nilai budaya yang bersifat nasional, contohnya: gotong royong, kekeluargaan, toleransi, budi pekerti, keramah-tamahan, keharmonisan sosial danalamlingkungan, etos kerja, dan banyak lagi yang lainnya,” kata Ketua Umum DPP GPP.

Lebih lanjut, Antonius menyampaikan, bahwa Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan spiritualitas bangsa tentunya dapat dipahami melalui kelima silanya, yakni:

Pertama, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, hal ini seharusnya dapat mengembangkan nilai-nilai etik, moral, spiritual dan terwujud dalam sikap menghargai orang lain yang berlainanagama/kepercayaan.

Kedua, Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, hal ini memberi harapan bertumbuhnya peradaban bangsa, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan, yang terwujud dalam sikap saling mencintai sesama manusia, serta mencintai alam lingkungannya.

Ketiga, Sila Persatuan Indonesia, ini menjadi perekat perbedaan dan keberagaman, yang terwujud dalam sikap cinta kepada tanah air, menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. Kebersatuan Indonesia juga mencakup pemahaman dan penghayatan yang mendalam tentang IbuPertiwi dan Rahim Ibu yang menunjukkan keintiman manusiawi dan Ilahi terhadapalam semesta (bumi nusantara) sebagai penghormatan dan perwujudan nilai-nilai sayang kehidupan.

Ke- empat, Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengandung nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan patuh pada putusan rakyat yangsah. Konsep kerakyatan harus dimengerti secara lebih luas.

Nilai kerakyatan tidak semata dilihat dalam pemahaman demokrasi politik kekuasaan, yang tercermin dalam perwakilan politik di MPR, DPR, DPD, DPRD dan sarat dengan kepentingan penguasa dan pengusaha, melainkan mengedepankan atau mengutamakan kodrat kerakyatan karena pada hakikatnyarakyat adalah master of piece Ilahi dan master atas kehidupannya dalam lingkungan alamnya.

Kelima, Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, ini adalah sila yang mampu mewujudkan kesejahteraan sosial tanpa ekploitasi manusia atas manusia dan tanpa eksploitasi bangsa atas bangsa. Konsep keadilan pertama-tama menyentuh pada prinsip “sama rasa – sama bahagia” yang mewujud dalam kebersamaan, persaudaraan, kesetiakawanan, dan keberpihakan pada rakyat miskin dan tertindas.

Advokasi (pembelaan) kepada kaum marhaen, miskin, dan tertindas, terutama yang dimiskinkan dan ditindas oleh sistem yang tidak adil harus menjadi sikap dan perilaku seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali.

Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menentang segala bentuk dan manifestasi individualisme yang serba mengutamakan kepentingan pribadi, neo liberalisme (neolib) dan neokolonialisme imperialisme (nekolim), yang merusak sendi kehidupan gotong royong yang telah menjadi jati diri dan kepribadian bangsa. Termasuk juga keadilan dalam menggunakan semua kekayaan alam dan lingkungan hidup bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

PASTI Indonesia Gelar Konferensi Pers Bongkar Dugaan Skandal Pendidikan SD Kalam Kudus Sorong: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Diskriminasi dan Trauma Psikis

Published

on

By

Jakarta, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Restoran Malacca Toassa, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026), untuk membongkar dugaan skandal pendidikan yang terjadi di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa antara orang tua dan pihak sekolah, melainkan rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi terhadap anak, hingga pembiaran aparat penegak hukum.

“Kami melihat ini bukan konflik biasa. Ini adalah potret buram dunia pendidikan ketika sentimen personal diduga berujung pada diskriminasi anak dan pembiaran hukum,” tegas Lex Wu.
Dugaan Awal: Kritik Transparansi Berujung Sanksi terhadap Anak PASTI Indonesia mengungkap bahwa seorang siswa berusia sembilan tahun, Marisca Karyn Anggawan, diduga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.

Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan sikap ayahnya, Johanes Anggawan, yang mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.

Menurut Lex Wu, pembangunan tersebut diduga tidak disertai keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik yang disampaikan orang tua, kata dia, justru diduga dibalas dengan sentimen personal yang berdampak pada anak.

Karyn disebut ditolak saat pendaftaran ulang dan datanya ditahan dalam sistem Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Dugaan Kekerasan Psikis dan Trauma
PASTI Indonesia memaparkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8–13 Oktober 2025 yang menyatakan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.

Dalam asesmen tersebut terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru berinisial Pattipeilohy yang disebut mempermalukan korban di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma mendalam.

“Anak ini bukan hanya kehilangan hak pendidikan, tetapi juga mengalami luka batin yang serius. Ini soal kemanusiaan,” ujar Lex Wu.
Di sisi lain, pihak sekolah disebut tampil di ruang publik dengan narasi bahwa korban malas, sering terlambat, dan kerap absen—pernyataan yang dinilai PASTI Indonesia sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam terhadap anak.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
PASTI Indonesia juga menyoroti penanganan kasus oleh aparat di Papua Barat Daya. Beberapa laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran ITE hingga perlindungan anak, disebut dihentikan penyelidikannya.
Tercatat pada:

8–13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologis menyatakan PTSD Oktober 2025: Dugaan kekerasan psikis oleh guru terungkap 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2L 13 Desember 2025: Laporan dugaan intimidasi massa di rumah keluarga ditolak PASTI Indonesia menilai terdapat indikasi pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara, bahkan menyebut Polda Papua Barat Daya terkesan tidak menindaklanjuti laporan secara optimal.

Seruan Keadilan PASTI Indonesia menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum di Indonesia.

“Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, dan fitnah publik terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang memadamkan cahaya keadilan bagi generasi masa depan,” tutup Lex Wu.
PASTI Indonesia mendesak:
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yayasan dan sekolah.

Penyelidikan independen atas dugaan kekerasan psikis dan diskriminasi.
Pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Pemulihan hak pendidikan dan rehabilitasi psikologis korban.

Continue Reading

Trending