Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

Ditreskrimsus PMJ Koordinasikan Pengendalian Harga Bapokting dan Legalitas Pedagang

Published

on

By

Dalam rangka menjaga stabilitas harga, keamanan, serta mutu pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit I Indag menggelar Rapat Koordinasi Daerah Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, Kamis (26/2/2026) di Rupatama Lt.2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Rapat dipimpin langsung oleh AKBP Dr. Muh. Ardila Amry, S.H., S.I.K., M.Si., selaku Kasubdit I Indag Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh berbagai unsur strategis mulai dari Bapanas RI, Bulog, Perumda Pasar Jaya, dinas terkait dari DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, hingga para Kasat Reskrim jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam paparannya, AKBP Ardila menyampaikan bahwa hingga saat ini Satgasda telah melakukan pengecekan di 46 titik dan berjalan lancar.

Namun, masih ditemukan kendala di lapangan, salah satunya banyak pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menertibkan pedagang yang belum memiliki legalitas usaha, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan kontrak kios apabila tetap melanggar ketentuan, terutama jika menjual bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, pengawasan komoditas strategis juga menjadi perhatian serius. Untuk jagung pipilan kering misalnya, petugas diminta memastikan pengecekan dilakukan pada komoditas yang tepat, yakni jagung untuk pakan ternak, bukan jagung konsumsi.

Begitu pula dengan kedelai, pengecekan difokuskan pada pengrajin tahu dan tempe, bukan hanya di pasar.

Dari data Bapanas, harga cabai rawit merah tercatat mengalami kenaikan hingga 45,45 persen.

Titik kritis pengawasan harga disebut berada dalam dua minggu menjelang Hari Raya.

Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran HET diharapkan segera dioptimalkan.

Sementara itu, Bulog memastikan bahwa stok beras dan minyak goreng dalam kondisi mencukupi untuk intervensi pasar di wilayah DKI Jakarta.

Bulog juga membuka peluang bagi pedagang untuk menjadi penyalur Minyakita, dengan syarat telah memiliki NIB dan akun Simira.

Dinas PMPTSP pun menyatakan kesiapan untuk melakukan pembinaan dan percepatan penerbitan NIB bagi pedagang yang belum memiliki legalitas usaha. Penutupan usaha dapat dilakukan apabila pelaku usaha tidak memiliki NIB sama sekali.

Rakor ini menjadi wujud nyata komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas pangan, melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak wajar, serta memastikan distribusi bahan pokok tetap aman dan terkendali.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, diharapkan masyarakat dapat menjalani bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri dengan tenang, tanpa dibayangi keresahan akibat gejolak harga dan distribusi pangan.

Continue Reading

Metro

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila Gelar Pelantikan Pengurus dan Buka Bersama

Published

on

By

Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila resmi menggelar acara Pelantikan Pengurus dan Buka Bersama yang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat.Sabtu (28 Februari 2026)

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen organisasi untuk menjadikan Pancasila sebagai landasan utama gerakan dalam membangun peradaban bangsa yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian sesuai semangat Trisakti.

Acara dihadiri oleh para pengurus pusat, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, serta tamu undangan dari berbagai elemen organisasi kemasyarakatan. Suasana kebersamaan semakin terasa hangat dengan rangkaian buka puasa bersama yang mempererat tali silaturahmi dan solidaritas antaranggota.

Dalam sambutannya, Dr. Antonius Manurung selaku Ketua Umum DPP Gerakan Pembumian Pancasila menegaskan bahwa organisasi ini hadir sebagai wadah perjuangan ideologis yang berorientasi pada penguatan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyampaikan bahwa Pancasila bukan sekadar simbol atau slogan, melainkan harus diwujudkan secara nyata dalam sikap, kebijakan, dan tindakan sosial.

“Pancasila harus menjadi pondasi organisasi sekaligus arah gerak perjuangan kita. Dengan menjadikan Trisakti sebagai jembatan, kita ingin memastikan bangsa ini mampu berdiri tegak secara politik, berdikari dalam ekonomi, serta berkepribadian dalam kebudayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran generasi muda dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila di era globalisasi dan digitalisasi. Menurutnya, tantangan zaman menuntut organisasi untuk adaptif tanpa meninggalkan jati diri bangsa.

Pelantikan pengurus ditandai dengan pembacaan ikrar dan penyerahan mandat kepengurusan sebagai simbol dimulainya tanggung jawab baru dalam menjalankan roda organisasi. Para pengurus yang dilantik diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan, mengedukasi, serta mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, menegaskan tekad seluruh jajaran untuk bersinergi membangun bangsa melalui gerakan ideologis yang konstruktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

JALAN RUSAK BELUM ADA PERBAIKAN DI TAMBAH POTENSI HUJAN DERAS SISA MATRIAL TERLIHAT MEMADATI AREA JALAN

Published

on

By

Kulon Progo ,27/2/2026 – Karya Post,
Ada tetembangan jawa begini sopo-sopo sing liwat mesti sambate dalan koyo ampyang aspalan kari brangkale mongko kono kene legok ilang aspale begitu disampaikan oleh Riyanto SH terkait kondisi jalan di wilayah dusun banaran lor, kelurahan banguncipto, kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo,Yogyakarta.

Riyanto SH Sekertaris DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekan Indonesia kabupaten kulon Progo menyampaikan keluhan warga terkait akses tersebut jika tidak ada potensi hujan kering gronjal – gronjal ujarnya karena aspalnya hilang tinggal batu koral yg tergerus air hujan, kemudian pada saat hujan lebat drainase pindah ke tengah jalan sampai menggenang dan air hujan mengalir begitu deras membawa sisa material split maupun tetelan aspal.

Mohon kiranya Dinas PU Kabupaten kulon Progo maupun anggota DPRD Kulon Progo berkenan kiranya memikirkan perbaikan jalan tersebut agar kembali normal untuk  kepentingan akses transportasi bagi masyarakat sekitarnya.

Riyanto SH menyampaikan sekitar 26 tahun yg lalu jalan tersebut setelah di aspal naik kelas menjadi jalan kabupaten, tetapi sekarang kurang lebih 3 tahun sudah rusak dan belum di perbaiki kemudian turun kelas jadi jalan lingkungan, sungguh berat masyarakat untuk memperbaiki secara swadaya gotong royong andai dulu sebelum rusak parah sudah di turunkan kelas mungkin masyarakat mampu gotong royong untuk perbaikan tapi sekarang kondisinya sudah rusak parah dan baru di turunkan kelas.

Riyanto SH menjelaskan bahwa jalan tersebut juga menghubungkan ke makam Ki Sorogeni yg oleh masyarakat sekitar di keramatkan dan setiap bulan tertentu diadakan upacara adat saparan oleh masyarakat banaran lor maka Riyanto SH menyampaikan harapannya supaya jalan yang rusak tersebut segera mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah khususnya dinas terkait yaitu PU kabupaten kulon Progo,begitu aspirasinya mewakili warga masyarakat disampaikan kepada awak media di lapangan.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending