Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

Peresmian SIMPLE: South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge for Investor & Golden Visa Layanan Premium Keimigrasian Pertama di Jakarta Selatan untuk Investor dan Pemegang Golden Visa

Published

on

By

Jakarta, – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan resmi meluncurkan SIMPLE (South Jakarta Immigration Stay Permit Lounge for Investor & Golden Visa), sebuah ruang layanan premium yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi investor asing serta pemegang Golden Visa di Indonesia.

Peresmian ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan iklim investasi dan transformasi pelayanan publik di bidang keimigrasian. SIMPLE dihadirkan untuk menjawab kebutuhan layanan izin tinggal yang cepat, eksklusif, dan berstandar internasional.

Melalui SIMPLE, investor dan pemegang Golden Visa kini dapat menikmati rangkaian layanan keimigrasian yang lebih efisien dan personal, termasuk:

* Pengurusan Izin Tinggal (ITAS/ITAP) secara prioritas
* Konsultasi investasional terkait kebijakan keimigrasian
* Pendampingan oleh petugas terlatih
* Ruang layanan eksklusif dengan konsep hospitality modern
* Sistem antrian khusus tanpa menunggu lama

Kehadiran lounge ini menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menciptakan pengalaman layanan yang berkelas, profesional, dan berbasis teknologi.

Dalam sambutannya, Bugie Kurniawan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyampaikan bahwa SIMPLE merupakan bagian dari upaya konkret mendukung program pemerintah dalam menarik lebih banyak investor global melalui kebijakan Golden Visa.

“SIMPLE bukan hanya sebuah ruang, tetapi representasi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para investor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kami ingin menunjukkan bahwa Indonesia siap menyambut investasi dengan layanan yang cepat, ramah, dan terpercaya.”

SIMPLE juga diharapkan menjadi role model layanan izin tinggal premium yang dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia.

*Kolaborasi Lintas Lembaga demi Layanan yang Lebih Baik*

Peluncuran SIMPLE turut didukung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Kehadiran lounge ini merupakan bentuk kolaborasi pemerintah dalam memperkuat daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi.

*Transformasi Layanan Menuju Indonesia Emas*

Dengan diresmikannya SIMPLE, Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan langkah transformasi digital dan pelayanan humanis yang sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045

Continue Reading

Metro

Tasyakuran Harlah Kopri ke-58 Saresehan & Pembukaan Sekolah Kader Kopri Nasional

Published

on

By

Jakarta — Tasyakuran Hari Lahir (Harlah) KOPRI ke-58 digelar meriah di Gedung Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Salemba Tengah, Jakarta Pusat. Selasa (25/11/25)

Acara dihadiri oleh delegasi KOPRI se-Jabodetabek dan sekaligus menjadi momentum pembukaan Sekolah Kader Kopri Nasional (SKKN) yang diikuti oleh 50 peserta dari berbagai wilayah.

Sejak awal November, rangkaian kegiatan Harlah sudah dimulai dengan Kick Off di Mojokerto, tepatnya di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, dimana Gubernur Jawa Timur dan para pengasuh pesantren ikut hadir.

Salah satu agenda utama adalah penanaman pohon di area pesantren yang didukung penuh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari gerakan ekonomi hijau yang diinisiasi oleh KOPRI PMII.

Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari Aliyatus Sholikhah, menyampaikan, “Rangkaian agenda Harlah ke-58 bisa berjalan lancar dan penuh makna. KOPRI hadir bukan hanya sebagai organisasi, tapi juga sebagai wadah pemberdayaan perempuan Indonesia untuk menjadi motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. Perempuan kini bukan lagi hanya penjaga rumah, tapi penjaga bangsa dan penentu masa depan.”

Lebih lanjut, Wulan menegaskan pentingnya program kaderisasi guna menyiapkan perempuan yang berkualitas dan mandiri. “Kami mengajak seluruh kader berani berpolitik dengan santun dan berwawasan luas demi kemajuan bangsa dan agama,” ujarnya.

Rangkaian agenda Desember mendatang akan diisi dengan Rakornas oleh para Ketua dan Sekretaris KOPRI tingkat provinsi pada 4-7 Desember di Jakarta, dan puncaknya Women Impact Forum pada 10 Desember.

Forum ini menghadirkan inspirator profesional, entrepreneur, dan alumni KOPRI, memperkuat kesadaran akan kekuatan perempuan sebagai pilar bangsa.

Tema Harlah tahun ini sangat relevan dengan persiapan Indonesia menyambut bonus demografi dan Indonesia Emas, dimana perempuan dituntut menjadi kekuatan kokoh bangsa. Para peserta hadir dari berbagai provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi, Kalimantan, dan Bengkulu.

Persiapan tahun mendatang termasuk musyawarah pimpinan nasional dan pembahasan produk hukum internal dengan tujuan memperkuat tata kelola organisasi.

KOPRI membuka peluang besar pemberdayaan kader, terutama generasi muda, mahasiswa, dan perempuan profesional untuk menghadapi tantangan zaman lewat ketangguhan kepemimpinan.

Continue Reading

Metro

Nicki RV, Produser Eksekutif Film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali” Jelang Penayangan di Bioskop Indonesia 4 Desember 2025

Published

on

By

Jakarta — Menjelang penayangan nasional film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali” pada 4 Desember 2025, Produser Eksekutif Nicki RV menyampaikan pesan penuh harapan dan refleksi kepada publik Indonesia. Film ini, yang diangkat dari kisah nyata, siap menggugah perasaan jutaan penonton dengan isu keluarga, luka batin anak, dan pentingnya kehadiran orang tua dalam masa pertumbuhan.

Nicki RV menegaskan bahwa film ini dibuat bukan hanya sebagai karya seni, tetapi sebagai gerakan kepedulian untuk membuka mata masyarakat terhadap realitas yang sering terlupakan.

Film ini lahir dari kisah yang nyata, dari jeritan hati seorang anak. Kami ingin penonton merasakan, memahami, dan tersentuh bahwa setiap anak berhak mendapatkan cinta, perhatian, dan kehadiran orang tuanya,” ujar Nicki RV.

Sebagai Produser Eksekutif, Nicki RV menyampaikan bahwa proses produksi film ini penuh tantangan emosional. Tim harus memastikan bahwa penyampaian cerita dilakukan dengan peka, menghormati kisah asli, namun tetap menyentuh hati penonton.

“Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali bukan sekadar judul. Ini adalah kalimat yang mengguncang hati kami sejak awal. Kami ingin seluruh Indonesia menyadari bahwa ada banyak Nia di luar sana—anak-anak yang merindukan keluarga yang utuh,” tambahnya.

Film ini menghadirkan kekuatan sinematis melalui alur yang intens dan akting mendalam dari para pemain. Nicki RV berharap karya ini dapat menjadi bahan diskusi nasional tentang kesehatan mental anak, peran keluarga, dan bagaimana masyarakat bisa lebih peduli

Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memenuhi bioskop pada hari penayangan.

Saya berharap film ini tidak hanya ditonton, tetapi dirasakan. Mari kita jadikan 4 Desember 2025 sebagai momentum untuk menyatukan empati kita. Semoga film ini mampu menginspirasi perubahan kecil dalam keluarga, di lingkungan, bahkan di diri kita masing-masing,” katanya.

Dengan kehadiran film “Haruskah Aku Mati Agar Ayah Kembali”, industri perfilman Indonesia kembali mempersembahkan karya bermakna yang memadukan nilai kemanusiaan dan kualitas sinema yang kuat.

Continue Reading

Trending