Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

Sugiyanto Kepala Desa dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur : “Dengan Lahirnya Kopdes Kebutuhan Permodalan Hingga Penyerapan Hasil Panen Ditampung Menjadi Harapan Besar Bagi Masyarakat”

Published

on

By

JAKARTA – Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) periode 2026–2031 berlangsung khidmat di Auditorium Utama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Senin (16/2/2026). Kegiatan nasional yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia.

Agenda tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi kepala desa secara nasional sekaligus merumuskan arah kebijakan strategis pembangunan desa untuk lima tahun ke depan. Pelantikan pengurus baru menandai dimulainya kepengurusan DPP APDESI periode 2026–2031 yang diharapkan mampu memperkuat peran desa sebagai garda terdepan pembangunan nasional.

Dalam pelantikan tersebut, H. Junaedi, M.S.H. resmi dilantik sebagai Ketua Umum DPP APDESI periode 2026–2031. Ia didampingi Wahyudi Mapparenta, S.IP., M.Si. sebagai Sekretaris Jenderal, Rustam Fatoni, S.Pd. sebagai Ketua Harian, serta Amren, S.H. sebagai Bendahara Umum. Susunan kepengurusan ini diharapkan dapat membawa APDESI semakin solid, profesional, dan responsif terhadap dinamika pemerintahan desa.

Selain pelantikan, Rakernas APDESI menjadi forum strategis untuk membahas dan menetapkan program kerja organisasi selama lima tahun ke depan. Sejumlah isu prioritas mengemuka dalam pembahasan, di antaranya penguatan kapasitas kepala desa, optimalisasi pemanfaatan dana desa, pengembangan Koperasi Desa (Kopdes), serta penguatan sinergi antara pemerintah desa dengan pemerintah pusat dan daerah.

Para peserta Rakernas menegaskan komitmen APDESI untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing. APDESI juga menekankan pentingnya peran desa dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional, terutama melalui penguatan sektor pertanian, perkebunan, serta pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa dari Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Sugiyanto, menyoroti persoalan yang masih dihadapi para petani di wilayahnya, khususnya keterbatasan permodalan menjelang masa panen. Ia menjelaskan, kawasan Paketan dikenal sebagai sentra pertanian dengan mayoritas masyarakat menggantungkan hidup pada sektor persawahan dan perkebunan. Namun, banyak petani masih mengalami kendala anggaran akibat persoalan pengelolaan koperasi.

“Sebagian besar petani sebenarnya sudah siap panen, tetapi terkendala modal. Mereka memiliki koperasi sendiri, namun selama ini masih banyak yang bergantung pada peladinya,” ujarnya.

Meski demikian, Sugiyanto optimistis persoalan tersebut dapat teratasi dengan hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) yang direncanakan mulai berjalan dalam tiga bulan ke depan. “Dengan lahirnya Kopdes, kebutuhan permodalan hingga penyerapan hasil panen dapat ditampung. Ini menjadi harapan besar bagi masyarakat,” katanya.

Terkait pelantikan pengurus baru APDESI, Sugiyanto berharap momentum ini dapat memperkuat peran organisasi kepala desa dalam mendukung pembangunan desa dan sektor pangan nasional. “Harapan kami, APDESI semakin jaya, semakin mengudara, dan mampu bersinergi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI periode 2026–2031 ini berlangsung istimewa karena dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan serta dihadiri sejumlah kepala daerah dan kepala desa dari berbagai wilayah di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Tarjo Kepala Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu Hadiri Acara Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional DPP APDESI Periode 2026–2031

Published

on

By

Jakarta, – Kepala Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Tarjo, menghadiri acara Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) Periode 2026–2031 yang digelar di Auditorium Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Senin (16/02/26).

Mengusung tema “Konsolidasi APDESI dalam Sinergi Asta Cita dan Panca Nusantara”, kegiatan ini dihadiri sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari 37 DPD APDESI Provinsi, 416 DPC APDESI Kabupaten, serta 18 DPC APDESI Kota dari seluruh Indonesia. Rakernas ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat kinerja organisasi serta menindaklanjuti hasil pelantikan kepengurusan baru DPP APDESI Tahun 2026.

Sebagai organisasi tingkat pusat yang menaungi kepala desa dan perangkat desa aktif maupun purna bakti, APDESI berperan sebagai mitra pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan desa dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Tarjo menyampaikan harapannya agar desa-desa di Indonesia semakin maju dan bersatu.

“Harapannya, mudah-mudahan desa semuanya bisa maju. Bisa maju dan rumah-rumah bisa bersatu. Supaya desa itu bisa makmur dan sejahtera bagi semua rakyat, terutama yang ada di desa,” ujar Tarjo.

Ia juga memaparkan sejumlah program yang tengah berjalan di Kabupaten Indramayu, khususnya di Desa Sumbon. Di antaranya pembangunan KDNP (Koperasi Desa Merah Putih), pembangunan jalan desa dan jalan lingkungan yang masih menjadi prioritas utama.

Menurutnya, meskipun dana desa mengalami pengurangan, hal tersebut tidak menyurutkan semangat pemerintah desa untuk terus berinovasi dan mencari solusi demi kemajuan masyarakat.

“Walaupun dana desa berkurang, desa tidak akan berhenti. Kami tetap semangat untuk mencari terobosan dan terus bekerja demi kemajuan desa, menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Partisipasi aktif Kepala Desa Sumbon dalam Rakernas APDESI ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah desa dalam mendukung konsolidasi nasional serta menyinergikan program pembangunan desa dengan agenda besar pembangunan nasional.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia mampu menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, dan berdaya saing global.

Continue Reading

Metro

Lepas Bantuan Kemanusiaan 22 Kontainer untuk Korban Bencana Sumatera, Kapolri: Wujud Kehadiran Negara

Published

on

By

JAKARTA, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas bantuan kemanusiaan Polri sebanyak 22 kontainer untuk didistribusikan kepada korban bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Kemudian, sore hari ini kita juga memberangkatkan 22 kontainer untuk kita distribusikan ke masyarakat yang terdampak bencana di wilayah Sumatra, baik Aceh, Sumut maupun Sumbar,” kata Sigit di Mapolda Sumut, Sabtu (14/2/2026).

Sigit berharap kegiatan tersebut bisa meringankan beban dari seluruh masyarakat yang terdampak bencana alam. Ia menyebut, bantuan ini akan menyesuaikan kebutuhan mendesak yang diperlukan dari seluruh korban.

Menurut Sigit, 22 kontainer bantuan kemanusiaan tersebut akan bisa dirasakan manfaatnya untuk sekira 40 ribu masyarakat. Hal ini merupakan komitmen dari Polri untuk terus membantu warga khususnya yang sedang terdampak bencana.

“Mulai dari makanan pakaian, kemudian bahan makanan, obat-obatan dan kebutuhan lain yang dibutuhkan. Harapan kita tentunya ini menjadi bagian dari upaya kita untuk terus perhatikan masyarakat kita yang msih terdampak bencana,” ujar Sigit.

Lebih dalam, Sigit menuturkan, bantuan kemanusiaan ini juga sekaligus menjadi wujud kehadiran negara bagi korban terdampak bencana alam di Sumatra.

“Dan ini juga bentuk wujud kehadiran negara dan sesuai apa yang menjadi perintah Bapak Presiden kita terus lakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan,” ucap Sigit.

“Mulai dari terus menjaga agar distribusi bantuan logistik yang dibutuhkan terus berjalan di sisi lain perbaikan pascabencana baik selesaikan jembatan-jembatan, melakukan perbaikan terkait huntara dan huntap di beberapa tempat bisa kita tuntaskan, untuk mendukung dan kolaborasi tentunya dengan TNI, kementerian lembaga terkait,” tambah Sigit sekaligus mengakhiri.

Continue Reading

Trending