Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

Persaudaraan Masyarakat Iran-Indonesia Resmi Dideklarasikan di Jakarta, Perkuat Hubungan Sosial dan Budaya

Published

on

By

JAKARTA – Persaudaraan Masyarakat Iran-Indonesia resmi dideklarasikan di Islamic Culture Center (ICC) Jakarta, Selasa (28/04/2026). Forum ini dibentuk sebagai ruang silaturahmi masyarakat sipil untuk memperkuat hubungan sosial, budaya, dan keislaman antara Indonesia dan Iran tanpa membawa kepentingan pemerintah.

Deklarasi tersebut ditandai dengan penyerahan piagam kepada Direktur ICC yang diwakili oleh Kepala Departemen Tabligh dan Budaya ICC, Muhammad Zaki Amami. Kehadiran berbagai tokoh lintas daerah mempertegas bahwa forum ini diharapkan menjadi simpul persaudaraan nasional yang mampu mempererat hubungan antarbangsa melalui jalur masyarakat sipil.

Ketua Umum Persaudaraan Masyarakat Iran-Indonesia, KH. Abu Hasan atau yang akrab disapa Abuya Hasan, menegaskan bahwa forum ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Ia berharap deklarasi ini menjadi awal dari langkah nyata yang membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Semoga pada nantinya peradaban, khususnya di Kabupaten Bondowoso, ada sebuah pembangunan namanya pembangunan Masjid Raya Iran-Indonesia,” ujar Abuya Hasan dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut disambut antusias oleh para peserta yang hadir. Gagasan pembangunan Masjid Raya Iran-Indonesia dinilai sebagai simbol nyata persaudaraan yang tidak hanya berhenti pada dokumentasi acara, tetapi meninggalkan jejak sejarah yang bermanfaat bagi generasi mendatang.

Sementara itu, Muhammad Zaki Amami menjelaskan bahwa ICC merupakan lembaga kebudayaan Islam yang berada di bawah naungan Republik Islam Iran dan membuka ruang kerja sama luas dengan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, ICC menjadi pusat penghubung budaya Islam dan hubungan sosial di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura, hingga Brunei Darussalam.

“Di sini adalah lembaga yang open-minded. Kita memiliki tujuan dan visi bersama sebagaimana Islam yang merupakan agama yang rahmatan lil alamin,” ujar Zaki.

Zaki, yang menempuh pendidikan di Iran melalui beasiswa penuh sejak 2011 hingga 2022, juga menilai bahwa hubungan Indonesia dan Iran memiliki akar sejarah panjang, terutama melalui pengaruh Persia dalam perkembangan Islam di Nusantara.

Ketua Panitia, Jalaluddin Tapau Jahidin, mengatakan bahwa inisiatif pembentukan forum ini lahir setelah adanya komunikasi langsung dengan pihak Kedutaan Besar Iran di Jakarta. Menurutnya, Wakil Duta Besar Iran menyambut baik terbentuknya organisasi tersebut.

“Ini bukan government, tetapi murni dari masyarakat, tidak mewakili pemerintah. Kita ingin membentuk Persaudaraan Masyarakat Iran-Indonesia,” kata Jalaluddin.

Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah “masyarakat” dipilih untuk memperjelas semangat musyawarah, persaudaraan, dan ukhuwah, bukan untuk kepentingan politik praktis.

Melalui deklarasi ini, Persaudaraan Masyarakat Iran-Indonesia diharapkan menjadi ruang baru bagi dialog budaya, penguatan hubungan keislaman, serta kerja sama sosial yang lebih erat antara masyarakat Indonesia dan Iran di masa mendatang.

Continue Reading

Metro

Wakil Bupati Bulungan Kilat Hadiri Bimtek ASWAKADA 2026 di Jakarta, Tegaskan Pentingnya Sinergi Wakil Kepala Daerah

Published

on

By

Jakarta – Wakil Bupati Bulungan, Kilat, A.Md menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Nasional yang digelar Asosiasi Wakil Kepala Daerah pada 27–28 April 2026 di Hotel Butiq.

Kehadiran Kilat dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi antar wakil kepala daerah se-Indonesia, sekaligus meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas pemerintahan di daerah.

Usai mengikuti pembukaan hari pertama, Kilat menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam mempererat hubungan sekaligus memperluas wawasan antar pemimpin daerah tingkat kedua.

“Forum ini sangat penting karena menjadi ruang bertukar pikiran, berbagi pengalaman, serta memperkuat jaringan kerja antar wakil kepala daerah,” ungkapnya dalam wawancara singkat.

Menurutnya, tantangan pembangunan di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga dibutuhkan komunikasi yang intensif agar solusi yang dihasilkan bisa lebih efektif dan aplikatif.

Ia juga menilai bahwa keberadaan ASWAKADA dapat menjadi wadah perjuangan bersama dalam memperjelas posisi dan peran wakil kepala daerah dalam sistem pemerintahan.

“Kita ingin ada kesamaan pandangan dan langkah ke depan, sehingga peran wakil kepala daerah semakin diperhitungkan dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kilat berharap hasil dari kegiatan ini dapat melahirkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah pusat, khususnya dalam penyempurnaan regulasi terkait kewenangan wakil kepala daerah.

“Harapan kita tentu tidak berhenti pada diskusi, tetapi ada tindak lanjut yang nyata demi penguatan fungsi dan peran wakil kepala daerah ke depan,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan wakil kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia dan menjadi salah satu agenda penting dalam membangun sinergi nasional serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang lebih solid antar daerah dalam mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Metro

Ketua Dewan Pengawas Lantik Pengurus DPD Gabungan Koperasi Seluruh Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Sri Rezeki Nahkodai Kepengurusan Baru

Published

on

By

JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Gabungan Koperasi Indonesia, Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., secara resmi melantik jajaran pengurus DPD Gabungan Koperasi Seluruh Indonesia Provinsi DKI Jakarta dalam sebuah acara yang digelar di C’One Hotel, Pulomas, Jakarta Timur, Senin (27/4/2026).

Dalam pelantikan tersebut, Sri Rezeki dipercaya sebagai Ketua DPD, didampingi Ben Bendri Ermanto sebagai Sekretaris, serta Riyanto sebagai Bendahara. Ketiganya hadir bersama dan memberikan keterangan kepada awak media usai acara pelantikan.

Sri Rezeki menyampaikan bahwa kepengurusan baru akan mengedepankan kerja kolektif dengan melibatkan seluruh pengurus inti dalam setiap langkah organisasi, termasuk dalam komunikasi publik dan pengambilan keputusan strategis.

“Kami ingin berjalan bersama, ketua, sekretaris, dan bendahara saling mendampingi. Ini penting agar seluruh program dapat terkoordinasi dengan baik dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program kerja ke depan akan dibagi dalam tahapan jangka pendek, menengah, dan panjang. Untuk tahap awal, fokus utama adalah pengadaan kantor sebagai pusat kegiatan organisasi, sekaligus penyusunan sistem kerja yang efektif dan terstruktur.

“Langkah awal kami adalah menyiapkan kantor dan struktur operasional, lalu menyusun program lanjutan untuk pengembangan koperasi serta menjalin kerja sama ke daerah-daerah,” tambahnya.

Sri Rezeki juga menegaskan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, koperasi harus mampu menjadi wadah yang mendorong para pelaku usaha untuk berkembang dan memperbesar skala usahanya.

Sementara itu, Sekretaris DPD, Ben Bendri Ermanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah program prioritas, terutama dalam penguatan operasional organisasi.

“Untuk jangka pendek, kami fokus pada operasional, termasuk pengadaan gedung dan sarana pendukung. Sedangkan untuk jangka panjang, kami akan bergerak membantu pengembangan koperasi di wilayah DKI Jakarta, khususnya di daerah dengan potensi ekonomi masyarakat yang besar,” jelasnya.

Bendahara DPD, Riyanto, turut menambahkan bahwa pengelolaan keuangan akan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung keberhasilan seluruh program kerja organisasi.

“Kami akan memastikan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap program yang dijalankan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi anggota serta masyarakat,” ujarnya singkat.

Pengukuhan ini menjadi bagian dari agenda Gabungan Koperasi Indonesia dalam memperkuat struktur organisasi hingga ke tingkat provinsi serta kabupaten/kota, termasuk di wilayah DKI Jakarta.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, diharapkan koperasi semakin berperan aktif dalam memperkuat ekonomi kerakyatan serta mendorong pertumbuhan UMKM di ibu kota dan sekitarnya.

Continue Reading

Trending