Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

DPC MKGR Jakarta Timur Siap Sukseskan Mubeslub DPP ORMAS MKGR*

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPC ORMAS MKGR) Kota Jakarta Timur menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Dewan Pimpinan Pusat ORMAS MKGR yang digelar Sabtu, 11 Juli 2026 di Jakarta.

Ketua DPC MKGR Jakarta Timur, Agus Harta, mengatakan Mubeslub merupakan forum tertinggi organisasi untuk memperkuat konsolidasi dan arah perjuangan MKGR ke depan. “Kami tegak lurus dengan keputusan DPP. Mubeslub ini jadi momentum MKGR untuk semakin relevan menjawab tantangan bonus demografi dan politik benefisial,” kata Agus Harta di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Turut hadir dalam persiapan Mubeslub jajaran pengurus DPC MKGR Jaktim, Sekretaris Gorbiyan Khurmaini dan Bendahara Meta. DPC MKGR Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pilar kaderisasi Partai Golkar berbasis kekaryaan dan gotong royong.

Continue Reading

Metro

Wakil Ketua DPRD Kulon Progo Apresiasi Sukses JIKF 2026 dan Sambut Kehadiran Biro Karya Post DIY

Published

on

By

KULON PROGO –10/7/2026, karyapost.com,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo yang akrab disapa Pak Yok, putra asli Kalurahan Jatisarono, Kapanewon Nanggulan, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Jogja International Kite Festival (JIKF) 2026.

Menurut Pak Yok, keberhasilan penyelenggaraan festival layang-layang bertaraf internasional tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Ia menyampaikan penghargaan kepada Panitia JIKF 2026, Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Daerah, serta seluruh dinas dan instansi terkait yang telah memberikan dukungan penuh sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik.

Ucapan terima kasih secara khusus juga disampaikan kepada RM Kukuh Hertriasning, Wayah Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono VIII sekaligus Pembina JIKF, atas perhatian dan komitmennya dalam menggali serta mengembangkan potensi kearifan lokal Kulon Progo. Salah satu misi penting yang terus didorong adalah mengangkat kembali keberadaan layangan Mondolan, warisan budaya turun-temurun yang memiliki nilai sejarah dan menjadi identitas masyarakat Kulon Progo agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

“Pelestarian budaya bukan hanya menjaga tradisi, tetapi juga menanamkan rasa bangga kepada generasi muda agar terus mencintai dan melestarikan warisan leluhur,” ujar Pak Yok.

Sebagai tokoh yang telah dipercaya masyarakat dan mengemban amanah selama tiga periode sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Pak Yok menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas budaya, dan media massa dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Pak Yok juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas kehadiran Biro Karya Post di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia berharap media tersebut mampu menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, edukatif, dan membangun.

“Semoga kehadiran Biro Karya Post dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pemberitaan yang positif mengenai berbagai program pembangunan di Kabupaten Kulon Progo. Kami berharap media dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengelola informasi yang mencerahkan, sehingga mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Kulon Progo yang semakin maju, berbudaya, dan sejahtera,” tutup Pak Yok.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Rakernas LSB PP Muhammadiyah Bahas Pengembangan Ekosistem Seni Budaya untuk Dakwah Berkemajuan

Published

on

By

Jakarta – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Seni Budaya (LSB) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan komitmennya menjadikan seni dan budaya sebagai pilar penting dalam dakwah berkemajuan, pembangunan karakter bangsa, serta penguatan peradaban Indonesia.

Kegiatan yang mengusung tema “Membumikan Dakwah Berkemajuan: Mengembangkan Ekosistem Seni dan Budaya yang Kreatif dan Inklusif” ini berlangsung di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Rakernas dihadiri Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, jajaran pimpinan Muhammadiyah, pengurus LSB dari seluruh Indonesia, serta sejumlah pegiat seni dan budaya.

Dalam sambutannya, Haedar Nashir menegaskan bahwa seni dan budaya bukan sekadar ekspresi estetika, tetapi memiliki peran strategis sebagai media dakwah yang mampu menyentuh dimensi kemanusiaan secara universal.

“Seni dan budaya merupakan bagian penting dari peradaban bangsa. Ketika kita mengembangkan seni budaya, sejatinya kita sedang membangun kebudayaan yang pada akhirnya melahirkan peradaban umat manusia,” ujar Haedar.

Ia menjelaskan, sejak Muhammadiyah memperkenalkan konsep dakwah kultural pada 2002, organisasi tersebut terus mendorong perubahan cara pandang terhadap seni budaya. Seni diposisikan sebagai media dakwah yang mencerahkan, memperhalus budi pekerti, membangun nilai kemanusiaan, sekaligus mendekatkan manusia kepada Allah SWT.

Haedar juga mencontohkan berbagai karya budaya yang telah menjadi identitas Muhammadiyah, seperti lagu Sang Surya, seni drum band, hingga bela diri Tapak Suci, yang tidak hanya memperkuat solidaritas warga persyarikatan, tetapi juga telah dikenal di tingkat internasional.

Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengajak Muhammadiyah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional. Menurutnya, hadirnya Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri merupakan momentum penting untuk mempercepat pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia.

Fadli mengutip Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara berkewajiban memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Ia mengungkapkan, Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar, dengan lebih dari 2.700 Warisan Budaya Takbenda, 743 Cagar Budaya Nasional, serta ratusan museum yang menjadi modal penting dalam memperkuat identitas bangsa.

Selain itu, berbagai temuan arkeologi terbaru, mulai dari lukisan gua tertua di dunia di Pulau Muna hingga artefak Islam awal di Bongal, Tapanuli Tengah, menunjukkan Indonesia memiliki sejarah peradaban yang sangat panjang dan menjadi salah satu pusat peradaban dunia.

“Temuan-temuan tersebut membuka ruang kajian baru mengenai sejarah Indonesia sekaligus memperkuat narasi bahwa bangsa ini memiliki warisan budaya yang sangat tua dan bernilai tinggi,” kata Fadli.

Ia juga menegaskan bahwa Islam dan kebudayaan tidaklah bertentangan. Sejarah membuktikan dakwah Islam di Nusantara berkembang melalui dialog budaya, akulturasi, serta pendekatan seni tanpa meninggalkan nilai-nilai tauhid.

“Film, musik, seni pertunjukan, kaligrafi, arsitektur masjid, hingga tradisi lokal dapat menjadi media dakwah yang efektif. Budaya adalah kekuatan lunak (soft power) yang harus terus dikembangkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menawarkan berbagai peluang kerja sama antara Kementerian Kebudayaan dengan LSB PP Muhammadiyah, di antaranya melalui program Dana Indonesiana, pengembangan festival seni dan budaya, hingga Santri Film Festival sebagai ruang kreativitas generasi muda dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Rakernas LSB PP Muhammadiyah diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara Muhammadiyah dan pemerintah untuk membangun ekosistem seni budaya yang kreatif, inklusif, serta menjadikan seni sebagai instrumen dakwah, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan identitas serta peradaban bangsa Indonesia.

Continue Reading

Trending