Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

PENGURUS PD XII KB-FKPPI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MELAKSANAKAN ACARA SYAWALAN DAN SILTRAHMI KELUARGA BESAR PUTRA -PUTRI PURNAWIRAWAN TNI-POLRI

Published

on

By

Yogyakarta, 16/4/2026 – Karyapost.com, Pengurus Daerah XII Keluarga besar FKPPI / Forum komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI-Polri Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan acara Syawalan dan silaturahmi dengan tema ” Merajut Kebersamaan dan memantapkan tali persaudaraan Keluarga besar FKPPI dalam dinamika Kehidupan dan berbangsa ” pada hari minggu tanggal 12 april 2026 pukul.14.30 wib-selesai yang bertempat di Jamur Jawon Resto,JL. Wonosari KM.7,RW.002, Mantup,baturetno, banguntapan,Bantul,DIY.

Pelaksanan acara syawalan dan silaturahmi pengurus PD XII KB-FKPPI mengundang Komandan Korem 072 Pamungkas,Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,Komandan Lanud Adisucipto DIY,Komandan Lanal DIY,Ketua DPD PEPABRI DIY,Dewan penasehat PD XII KB-FKPPI,Pengurus pleno PD XII KB-FKPPI,KSB PD XII KB-FKPPI termasuk Pengurus PC KB-FKPPI se-DIY, kemudian tamu undangan Ketua PPM/ Pemuda Panca Marga,HIPAKAD, P3AD,KBPP Polri,P3AL dan P3AU.

Acara syawalan dan silaturahmi Pengurus PD XII KB-FKPPI Daerah Istimewa Yogyakarta sudah berjalan dengan lancar dengan materi sebagai berikut pembukaan, sambutan dan ikror syawalan kemudian dilanjutkan dengan doa bersama dan penutup.

Ketua PD XII KB-FKPPI / Forum komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI-Polri Daerah Istimewa Yogyakarta  Drs R Wisesa Handaka menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran segenap tamu undangan serta Pengurus PD XII maupun PC KB-FKPPI Se-DIY dalam acara syawalan dan silaturahmi PD XII KB-FKPPI Daerah Istimewa Yogyakarta dan menjelaskan bahwa acara ini merupakan jalin siltrahmi di bulan Syawal idul fitri 1447 H untuk menguatkan persaudaraan sebagai keluarga besar putra dan putri purnawirawan TNI-Polri dalam mengemban cita-cita pahlawan bangsa,begitu disampaikan pada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Dirgahayu Kopassus: Pengabdian, Kehormatan, dan Jejak Prajurit Sejati

Published

on

By

Jakarta,- Peringatan Hari Ulang Tahun Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang jatuh setiap 16 April menjadi momentum reflektif untuk meneguhkan kembali jati diri, kehormatan, serta pengabdian tanpa batas kepada bangsa dan negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Letkol Inf (Purn.) G. Borlak, S.Sos., M.M., seorang purnawirawan Kopassus yang kini menempuh pendidikan doktoral pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta. Menurutnya, peringatan Dirgahayu Kopassus tidak sekadar menandai bertambahnya usia satuan elite TNI Angkatan Darat, tetapi juga menjadi ajang introspeksi bagi seluruh keluarga besar korps, baik prajurit aktif maupun purnawirawan.

“Kopassus telah menorehkan sejarah panjang dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam berbagai operasi militer maupun tugas kemanusiaan, prajurit Kopassus dikenal dengan disiplin tinggi, keberanian, serta loyalitas yang tidak tergoyahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa nilai-nilai tersebut tidak lahir secara instan, melainkan ditempa melalui proses panjang yang mencakup pembinaan fisik, mental, dan karakter, sehingga membentuk prajurit yang tangguh dan berintegritas.

Adaptasi terhadap Tantangan Zaman

Menurut Borlak, perkembangan teknologi, perubahan pola konflik, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme dan transparansi menjadi tantangan baru bagi Kopassus. Oleh karena itu, kejayaan masa lalu tidak cukup menjadi sandaran tanpa adanya inovasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Sebagai akademisi yang mendalami isu kependudukan dan lingkungan hidup, ia menilai bahwa ancaman di masa depan tidak lagi semata bersifat konvensional. Krisis lingkungan, konflik sumber daya, serta dinamika demografi berpotensi menjadi sumber instabilitas baru yang perlu diantisipasi oleh prajurit TNI, termasuk Kopassus.

“Prajurit Kopassus dituntut memiliki wawasan yang lebih luas, tidak hanya unggul dalam bidang militer, tetapi juga memahami kompleksitas sosial dan lingkungan strategis,” katanya.

Menjaga Soliditas dan Integritas

Lebih lanjut, Borlak menekankan pentingnya menjaga soliditas dan integritas seluruh keluarga besar Kopassus. Citra satuan di mata masyarakat, menurutnya, merupakan kehormatan yang harus dijaga melalui sikap dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Dalam dimensi personal, peringatan ulang tahun Kopassus juga menjadi ruang refleksi bagi para purnawirawan. Pengabdian sebagai prajurit Komando, lanjutnya, bukan sekadar profesi, melainkan jalan hidup yang sarat dengan nilai keberanian, keikhlasan, dan pengorbanan.

“Sebagai insan prajurit Komando sejati, kami dididik dengan semboyan Berani, Benar, Berhasil. Prinsip ini tidak hanya diucapkan, tetapi dihidupi dalam setiap penugasan,” ungkapnya.

Pengabdian yang Tak Pernah Usai

Borlak juga menegaskan bahwa pengabdian seorang prajurit tidak berakhir setelah memasuki masa purna tugas. Nilai-nilai keprajuritan tetap hidup dan menjadi bagian dari jati diri, serta diwujudkan melalui peran strategis purnawirawan sebagai teladan di tengah masyarakat dan perekat persatuan bangsa.

Kopassus, lanjutnya, telah melahirkan banyak kesatria dan pemimpin bangsa yang memberikan dharma bakti terbaik tanpa pamrih. Baginya, pengalaman sebagai bagian dari korps baret merah telah membentuk karakter dan komitmen untuk terus mengabdi kepada bangsa dalam berbagai peran kehidupan.

Ucapan Dirgahayu

Di akhir pernyataannya, Borlak menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada seluruh prajurit Kopassus di manapun bertugas.

“Teruslah menjadi garda terdepan dan kekuatan utama bagi NKRI. Jadilah prajurit yang profesional, modern, dan senantiasa dicintai rakyat,” tuturnya.

Peringatan Dirgahayu Kopassus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kehormatan, profesionalisme, dan dedikasi dalam setiap pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dirgahayu Kopassus. Jayalah selalu, panjang umur pengabdianmu.
Sekali Komando, Tetap Komando. Komando.

Continue Reading

Metro

*H SURADI ST. MT ANGGOTA DPRD KULON PROGO MENGUNJUNGI LOKASI BAHU JALAN YANG RUSAK DI WILAYAH DESA KEBONREJO KECAMATAN TEMON

Published

on

By

Kulonprogo,15/4/2026 -Karyapost.com,HSuradi ST.MT meninjau lokasi bahu jalan yang rusak di wilayah kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang  mengakibatkan pengendara kendaraan sepeda motor mengalami kecelakaan sampai beberapa kali tepatnya di lokasi bahu jalan kabupaten.

Bapak Anjar warga dusun dumpoh  RT 01/RW.01,desa kebonrejo, Kecamatan Temon menyampaikan karena sudah terjadi beberapa kecelakaan terhadap pengguna kendaraan bermotor di lokasi bahu jalan yang rusak maka harapannya kepada pemerintah melalui dinas terkait agar ada percepatan perbaikan di lokasi  tersebut kemudian dari pihak warga sudah upaya melakukan swadaya untuk perbaikan yang bersifat sementara dengan cara menutup lubang bahu jalan mengunakan bahan pasir dan semen agar tidak membahayakan pengguna jalan umum yang melintas.

H Suradi ST MT mengapresiasi warga masyarakat yang sudah gotong royong memperbaiki area bahu jalan yang rusak secara swadaya kemudian selesai meninjau lokasi tersebut

akan mengkordinasikan dengan dinas terkait khususnya PU untuk segera ada percepatan perbaikan pada bahu jalan rusak yang berlubang begitu disampaikan kepada awak media

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending