Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) DKI Jakarta Gelar Musyawarah Daerah (MUSDA) XII HDII Tema “ELEVATE Empowering Talents”

Published

on

By

Jakarta, 9 Januari 2026 – Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) Jakarta menggadakan Musyawarah Daerah (MUSDA) XII HDII Jakarta dengan tema “ELEVATE Empowering Talents” di Gedung Jakarta Design Center pada hari Jumat, 9 Januari 2026.

Ketua Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII) DKI Jakarta, Ranu Scarvia menghadiri Musda XII HDII Jakarta yang sekaligus memberikan arah strategis dalam Musyawarah Daerah (Musda) XII HDII Jakarta yang mengusung tema besar “ELEVATE – Empowering Talents”.
Kegiatan ini menjadi momentum penting konsolidasi organisasi sekaligus penguatan ekosistem industri desain interior di Jakarta.

Dalam wawancara awak media , Ranu menegaskan bahwa kemitraan menjadi fondasi utama keberhasilan program HDII DKI Jakarta. Menurutnya, hubungan HDII dengan para mitra telah terjalin lama dan terus berkembang dalam semangat kolaborasi yang saling menguatkan.

“Mitra benar-benar mensupport seluruh kegiatan HDII, khususnya DKI Jakarta. Komitmen ini sudah berlangsung lama. Ada mitra yang berkontribusi secara konkret, ada pula yang berperan sebagai investor. Dengan kehadiran mitra, kami bisa terus memperkenalkan produk terbaru kepada anggota, bahkan memberi ruang bagi desainer untuk mempresentasikan karya menggunakan produk tersebut,” ujar Ranu.

Ranu juga memaparkan program unggulan HDII DKI Jakarta yang telah berjalan konsisten selama empat tahun terakhir, yakni Jakarta Interior Festival (JIF) — event desain interior terbesar di Provinsi DKI Jakarta.

Event ini tidak hanya menjadi etalase karya profesional dan anggota HDII, tetapi juga membuka ruang bagi mahasiswa desain interior untuk menampilkan karya terbaik mereka. Selain pameran, JIF juga menghadirkan konferensi internasional yang menghadirkan pembicara dari berbagai negara.

“Tahun 2025 lalu kami menggelar konferensi dua hari dengan pembicara internasional. Dan insyaAllah tahun ini kembali kami selenggarakan karena Jakarta Interior Festival kini telah menjadi bagian dari agenda resmi industri kreatif DKI Jakarta. Artinya, event ini harus terus berlanjut setiap tahun,” tambahnya

Melalui Musda XII ini, HDII DKI Jakarta meneguhkan komitmen untuk terus mengangkat talenta desain interior Indonesia, memperluas jejaring industri, serta membangun ekosistem desain yang berkelanjutan dan berdaya saing global.

Dengan semangat ELEVATE – Empowering Talents, HDII DKI Jakarta siap melahirkan generasi desainer interior yang inovatif, profesional, dan mampu membawa nama Indonesia di panggung dunia.

Continue Reading

Metro

Pdt. Hosea Sudarna, S.Th., Ketua Koordinator Gereja-Gereja Jakarta Timur Dan Pengurus PGIW Hadiri Kegiatan Aktualisasi Nilai-Nilai Natal

Published

on

By

Jakarta — Pdt. Hosea Sudarna, S.Th., Ketua Koordinator Gereja-gereja Jakarta Timur sekaligus pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah DKI Jakarta (PGIW), menghadiri kegiatan Aktualisasi Nilai-nilai Natal 2025, pada hari Jumat, (09/01/2026) bertempat di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Acara ini menjadi puncak perayaan Natal umat Kristiani yang sarat makna persaudaraan, persatuan, dan kebangsaan.

Dalam keterangannya, Pdt. Hosea menegaskan bahwa perayaan Natal tidak hanya menjadi momen ibadah, tetapi juga momentum spiritual untuk memperkuat kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.

“Perayaan Natal ini menjadi puncak peringatan hari besar umat Kristiani. Mudah-mudahan melalui perayaan ini semakin memberikan kekuatan, dukungan, dan topangan untuk membangun kehidupan yang rukun,” ujarnya.

Ia juga menilai kehadiran penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai gambaran nyata komitmen negara dalam merangkul seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan mayoritas maupun minoritas.

“Ini menjadi gambaran bagaimana pemerintah mulai semakin merangkul, mencoba memperhatikan seluruh masyarakat agar mendapatkan perhatian yang sama. Dengan ini, persatuan semakin diperkuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pdt. Hosea menekankan bahwa semangat persatuan harus dimulai dari keluarga, sebagaimana tema Natal yang diusung oleh KWI, PGI, dan pesan iman Kristiani bahwa Kristus hadir membawa keselamatan.

Keselamatan itu harus memancarkan cahaya persatuan, dimulai dari keluarga, lalu menyebar dalam lingkup yang lebih luas di tengah masyarakat yang penuh tantangan dan perbedaan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi pesan-pesan kebangsaan yang disampaikan oleh para tokoh agama, termasuk Romo Kardinal dan Menteri Agama, yang menurutnya menjadi sumber inspirasi dan kekuatan untuk menghadapi realitas sosial ke depan.

Perbedaan memang tidak selalu mudah, namun dengan inspirasi, kekuatan iman, dan dukungan pemerintah, kita mampu menjadikannya sebagai kekayaan untuk membangun masa depan bangsa,” pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi simbol nyata kolaborasi antara pemerintah dan umat beragama dalam memperkokoh persatuan nasional melalui nilai-nilai Natal: kasih, damai, dan harapan.

Continue Reading

Metro

Romo Antonius : Apresiasi Atas Perhatian dan Dukungan Pemprov DKI Jakarta Kepada Umat Kristiani

Published

on

By

kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kerukunan dan menjamin kebebasan beragama melalui penyelenggaraan Aktualisasi Nilai-Nilai Natal 2025, pada hari Jumat 9 Januari 2026, yang turut dihadiri oleh Romo Antonius Suyadi, Pr,  Keuskupan Agung Jakarta.

Dalam wawancara awak media, Romo Antonius menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian dan dukungan Pemprov DKI Jakarta kepada umat Kristiani. Menurutnya, perayaan Natal tahun ini terasa istimewa karena bukan hanya didukung pada saat pelaksanaan, tetapi sejak tahap persiapan melalui berbagai kegiatan keagamaan dan sosial yang melibatkan banyak elemen masyarakat.

“Penyelenggaraan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi yang luar biasa kepada umat Kristiani. Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan yang sama bagi seluruh umat beragama untuk menjalankan ibadah dan perayaan keagamaannya dengan sebaik-baiknya,” ujar Romo Antonius.

Ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Wali Kota, Camat, Lurah hingga aparat keamanan, telah memastikan seluruh rangkaian kegiatan Natal—baik di gereja-gereja maupun ruang publik—berjalan aman, tertib, dan penuh khidmat.

Lebih jauh, Romo Antonius menyampaikan bahwa momentum Natal ini tidak hanya memperkuat iman umat Kristiani, tetapi juga menjadi sarana membangun persaudaraan, persatuan, dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat DKI Jakarta yang majemuk.

Semoga perayaan ini semakin mempererat persatuan umat beragama di DKI Jakarta, di mana setiap warga saling mendukung, saling menghormati, dan diberi ruang untuk menjalankan imannya dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Romo Antonius juga mengapresiasi dukungan dari Forum Kerukunan Umat Beragama, para tokoh lintas agama, serta seluruh elemen masyarakat yang turut menjaga kondusivitas selama rangkaian perayaan Natal berlangsung.

Pada puncak acara Aktualisasi Nilai-Nilai Natal 2025 yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta, Romo Antonius menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan apresiasi tertinggi bagi umat Kristiani sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah dalam merawat harmoni sosial dan keberagaman.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta atas seluruh fasilitasi, perhatian, dan dukungan yang telah diberikan. Ini menjadi teladan penting bagaimana negara hadir untuk seluruh umat beragama,” tutupnya.

Continue Reading

Trending