Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

Muhammad Tohar Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari komitmen kuat kader daerah untuk mengawal keputusan Kongres Serta Perjuangkan Kepentingan Buruh dan Petani di Tingkat Lokal Maupun Nasional

Published

on

By

Jakarta — Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari, Muhammad Tohar, menghadiri penutupan Kongres Partai Buruh V yang mengusung tema “We Are Working Class Welfare State (Kami Kelas Pekerja Wujudkan Negara Sejahtera)”, bertempat di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Kamis (22/01/2026).

Kongres Partai Buruh V secara resmi kembali menetapkan Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk masa jabatan periode 2026–2031. Penetapan tersebut berlangsung dalam sidang kongres di Ballroom Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan disambut antusias oleh peserta kongres dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam arahannya, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan militansi kader, serta menjadikan Partai Buruh sebagai kekuatan politik rakyat pekerja yang diperhitungkan di tingkat nasional.

Sementara itu, Ferri Nuzarli menekankan pentingnya penguatan administrasi partai, disiplin struktur, serta kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadapi agenda politik nasional, khususnya persiapan menuju Pemilu 2029.

Kongres ini menjadi momentum strategis bagi Partai Buruh untuk melakukan evaluasi perjalanan organisasi, menetapkan garis perjuangan politik, serta menyusun langkah-langkah pemenangan ke depan.

Usai penutupan kongres, Muhammad Tohar menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Partai Buruh yang baru kembali terpilih dapat membawa semangat perjuangan yang semakin kuat, termasuk di daerah-daerah.

“Harapan kami, khususnya dari Provinsi Jambi, baik yang sudah terpilih maupun yang belum, semangat perjuangan Partai Buruh harus tetap sama dan semakin menguat,” ujar Tohar.

Sebagai Ketua DPC Exco Partai Buruh Kabupaten Batanghari sekaligus Ketua Serikat Pertanian Indonesia (SPI) setempat, Tohar menegaskan bahwa isu utama yang akan terus diperjuangkan di daerah adalah reforma agraria, kesejahteraan petani, dan penyelesaian konflik tanah.

“Di Jambi, khususnya Batanghari, masih banyak konflik agraria. Ada ribuan hektare lahan yang menjadi persoalan. Perjuangan kami jelas, bagaimana petani bisa menguasai lahan, mengolahnya, dan memperoleh kesejahteraan,” tegasnya.

Selain isu agraria, Tohar juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di daerahnya. Ia menyebutkan bahwa kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Batanghari relatif minim, namun Partai Buruh tetap konsisten memperjuangkan kenaikan upah minimum sesuai tuntutan nasional, yakni sebesar 7,5 persen.

Kehadiran Muhammad Tohar dalam Kongres Partai Buruh V menegaskan komitmen kuat kader daerah untuk mengawal keputusan kongres serta memperjuangkan kepentingan buruh dan petani di tingkat lokal maupun nasional.

Continue Reading

Metro

M. Arman Alwi Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar + Sekretaris Direktur Eksekutif DPP Partai Golkar : Menilai Pilkada Tidak Langsung Potensi Minimalisasi Praktik Klientelisme Politik

Published

on

By

Jakarta — Wakil Direktur Badan Saksi Nasional Partai Golkar sekaligus Sekretaris Direktur Eksekutif DPP Partai Golkar, M. Arman Alwi, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Untung Rugi Pilkada Tidak Langsung” yang diselenggarakan oleh PerspektivX bersama Retorika Show, bertempat di Waroeng Sadjo, Jakarta, Kamis (22/01/26).

Dalam diskusi tersebut, Arman Alwi menekankan bahwa pilkada baik langsung maupun tidak langsung pada hakikatnya adalah mekanisme sosial dan konstitusional untuk mencari pemimpin daerah yang berkualitas, yang mampu menjalankan kedaulatan rakyat serta menghadirkan keadilan dan kesejahteraan.

“Pemilihan kepala daerah, baik sebelum maupun sesudahnya, adalah mekanisme sosial untuk mencari pemimpin yang lebih berkualitas dan langsung berfungsi ketika dia menjabat, menjalankan kedaulatan dan keutamaan rakyat,” ujar Arman.

Ia menyoroti semakin terkikisnya nilai-nilai sosial seperti gotong royong dan kerja sama, yang seharusnya menjadi fondasi dalam kehidupan demokrasi dan pemerintahan daerah. Menurutnya, kepala daerah memiliki mandat utama untuk berlaku adil terhadap institusi pemerintahan dan memastikan kesejahteraan seluruh warga di daerah yang dipimpinnya.

“Keadilan itu berarti semua rakyat diperlakukan secara adil oleh institusi pemerintahan daerah, dan kesejahteraan artinya seluruh warga di daerah harus sejahtera. Itulah tugas utama kepala daerah sesuai undang-undang,” jelasnya.

Arman juga mengakui adanya keluhan terkait tingginya biaya politik dalam pilkada langsung, yang disampaikan oleh sejumlah kepala daerah terpilih. Hal inilah yang mendorong perlunya kajian lebih mendalam terhadap opsi pilkada tidak langsung.

“Kita kaji lebih dalam, melibatkan peneliti, praktisi, dan akademisi untuk mendiskusikan apakah mekanisme ini bisa lebih efektif dalam menjaga stabilitas dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai pilkada tidak langsung berpotensi meminimalisasi praktik klientelisme politik, seperti keberadaan broker kampanye dan jaringan informal yang tidak sah secara kelembagaan.

“Selama pilkada langsung ada klientelisme yang bergerak menjadi semacam institusi tidak legal. Kita coba memindahkan proses itu ke institusi yang sah, yang diakui secara konstitusional,” tegas Arman.

Menurutnya, baik pilkada langsung maupun tidak langsung tetap demokratis dan konstitusional, karena keduanya diatur dalam kerangka Undang-Undang Dasar dan nilai-nilai Pancasila. Yang terpenting adalah bagaimana partai politik menjaga marwah suara rakyat dalam setiap sistem yang digunakan.

Diskusi publik ini diharapkan dapat memperkaya perspektif masyarakat sekaligus menjadi bahan refleksi bersama dalam merumuskan sistem demokrasi lokal yang lebih efektif, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Continue Reading

Metro

Ketua Exco Partai Buruh Nusa Tenggara Timur : Perlindungan Masyarakat dari Praktik Tambang Ilegal dan Eksploitasi Oleh Investor Yang Merugikan Rakyat

Published

on

By

Jakarta — Ketua Exco Partai Buruh Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarlina M. Asbanu, menghadiri penutupan Kongres Partai Buruh V yang digelar di Ballroom Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/01/2026).

Kongres Partai Buruh V mengusung tema “We Are Working Class Welfare State (Kami Klas Pekerja Wujudkan Negara Sejahtera)”, yang menegaskan komitmen Partai Buruh sebagai kekuatan politik kaum pekerja dan rakyat kecil di Indonesia.

Dalam kongres tersebut, secara resmi kembali ditetapkan Ir. H. Said Iqbal, M.E. sebagai Presiden Partai Buruh dan H. Ferri Nuzarli, S.E., S.H. sebagai Sekretaris Jenderal Partai Buruh untuk masa jabatan 2026–2031. Penetapan ini berlangsung dalam sidang kongres dan disambut antusias oleh seluruh peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Presiden Partai Buruh terpilih, Said Iqbal, menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan militansi kader, serta menjadikan Partai Buruh sebagai kekuatan politik rakyat pekerja yang diperhitungkan di tingkat nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli menekankan pentingnya penguatan administrasi partai, disiplin struktur, serta kerja kolektif seluruh jajaran dalam menghadapi agenda politik nasional, khususnya menuju Pemilu 2029.

Kongres Partai Buruh V menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, menetapkan garis perjuangan, serta menyusun langkah-langkah pemenangan politik ke depan. Terpilihnya kembali Said Iqbal dan Ferri Nuzarli diharapkan mampu menjaga soliditas partai dan memperkuat peran Partai Buruh sebagai wadah perjuangan kaum buruh dan rakyat kecil.

Dalam sesi wawancara usai penutupan kongres, Ketua Exco Partai Buruh NTT Sarlina M. Asbanu menyampaikan harapannya kepada Presiden Partai Buruh terpilih, khususnya terkait penguatan Partai Buruh di wilayah NTT.

Ia berharap Presiden Partai Buruh dapat membantu mensosialisasikan Partai Buruh di NTT melalui 11 inisiator yang telah ada, serta mendorong seluruh elemen tersebut untuk bergabung dan memperkuat kerja organisasi di daerah.

Selain itu, Sarlina juga menyampaikan sejumlah program prioritas yang ingin diperjuangkan Partai Buruh di NTT, antara lain pembangunan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan olahraga, serta penguatan ekonomi kerakyatan.

Sarlina menyoroti tingginya angka stunting dan kekurangan gizi di NTT sebagai persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional. Ia juga menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat kecil, khususnya di wilayah pesisir dan daerah tertinggal.

Lebih lanjut, ia mengangkat persoalan pengelolaan sumber daya alam di NTT, mulai dari garam di Rote Ndao dan Kupang, rumput laut, pariwisata di Alor dan wilayah lainnya, hingga persoalan tambang mangan. Sarlina menegaskan perlunya perlindungan terhadap masyarakat dari praktik tambang ilegal dan eksploitasi oleh investor yang merugikan rakyat.

Ia berharap melalui kepemimpinan Partai Buruh di tingkat nasional, dapat dibangun komunikasi yang lebih kuat dengan kementerian terkait agar kekayaan alam NTT benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat setempat.

Continue Reading

Trending