Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

Drs. H. Hamir Manaf Ucapkan Selamat kepada Ketua DPD NPI Kabupaten Karawang, Dorong Penguatan Dunia Usaha Daerah

Published

on

By

Jakarta – Direktur Eksekutif Pengurus Besar Nusantara Pengusaha Indonesia (NPI) Pusat, Drs. H. Hamir Manaf, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sosok yang telah dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nusantara Pengusaha Indonesia (NPI) Kabupaten Karawang.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan penuh dari Pengurus Besar NPI Pusat terhadap kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa organisasi semakin maju, profesional, dan berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Atas nama Pengurus Besar Nusantara Pengusaha Indonesia (NPI), kami mengucapkan selamat dan sukses kepada beliau yang telah dipercaya menjadi Ketua DPD NPI Kabupaten Karawang. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta mampu membangun sinergi yang kuat antara organisasi, pelaku usaha, dan pemerintah daerah,” ujar Drs. H. Hamir Manaf.

           

Menurut Hamir Manaf, Kabupaten Karawang memiliki potensi ekonomi dan investasi yang sangat besar sebagai salah satu kawasan industri strategis di Indonesia. Oleh karena itu, kepemimpinan DPD NPI Kabupaten Karawang diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam memperkuat peran pengusaha lokal, meningkatkan daya saing UMKM, serta membuka peluang investasi yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Pengurus Besar NPI siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada seluruh jajaran DPD di berbagai daerah agar mampu menjalankan program organisasi secara optimal dan memberikan manfaat bagi dunia usaha nasional.

“Kami berharap DPD NPI Kabupaten Karawang dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi bangsa melalui pemberdayaan para pengusaha Indonesia,” tambahnya.

Pengurus Besar NPI optimistis kepemimpinan baru di Kabupaten Karawang akan semakin memperkuat eksistensi organisasi dan menghadirkan berbagai program yang berpihak kepada pengusaha, khususnya pelaku usaha kecil, menengah, dan industri lokal, sehingga mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.

Continue Reading

Metro

Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil

Published

on

By

Jakarta, 13 Juli 2026 – Komitmen menghadirkan layanan air minum yang lebih baik tidak hanya diwujudkan melalui  pembangunan jaringan perpipaan, tetapi juga  melalui kepedulian  kepada  masyarakat.

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan  dan Keluarga (TP  PKK) Provinsi DKI Jakarta  dan Daya Wanita PAM JAYA melanjutkan program pembagian toren air gratis bagi warga Jakarta sebagai upaya membantu menjaga ketersediaan air di rumah tangga, khususnya di wilayah yang masih mengalami tekanan air belum stabil.

Bertempat di Matraman Pegangsaan Jakarta Pusat, Ketua TP PKK DKI Jakarta, Hani Pramono Anung meninjau penyaluran 500 toren air gratis untuk warga Jakarta Pusat. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi DKI Jakarta, Ketua Dharma Wanita  Persatuan Provinsi DKI Jakarta, Ketua Dharma  Wanita Persatuan Badan Pembinaan BUMD  Provinsi DKI Jakarta, Direktur Utama PAM JAYA, serta Ketua Daya Wanita PAM JAYA.

Bantuan toren yang disalurkan di Jakarta Pusat ini didistribusikan ke beberapa kelurahan, dengan Kelurahan Menteng menerima 170 toren sebagai penerima terbanyak karena masih terdapat wilayah dengan tekanan air  rendah.

Sementara itu, toren lainnya disalurkan ke Kelurahan Karang Anyar, Kartini, Duri Pulo, Kampung Bali, Tanah Tinggi, Kemayoran dan Kebon Kosong.

Penyaluran ini menjadi bagian dari komitmen pembagian 5.000 toren air gratis sepanjang tahun 2026 melalui kolaborasi TP PKK Provinsi DKI Jakarta dan Daya Wanita PAM JAYA. Sebelumnya, sebanyak 1.000 toren gratis telah disalurkan pada periode Januari hingga Mei  2026.

Dengan penyaluran 500 toren hari ini, total  1.500 toren telah diterima masyarakat hingga 13 Juli 2026 Selanjutnya, 3.500 toren gratis akan didistribusikan secara bertahap ke seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai tahap lanjutan

Dalam kesempatan ini, Hani Pramono Anung menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang  terjalin dengan Daya Wanita PAM JAYA dan  berbagai pihak yang sudah ikut berkontribusi. Menurutnya, program ini merupakan wujud kepedulian yang memberikan manfaat  langsung bagi masyarakat dalam menjaga  ketahanan air rumah tangga, mendukung kesehatan keluarga, serta membantu meringankan beban ekonomi warga.

Ia berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga semakin banyak keluarga di seluruh wilayah Jakarta dapat merasakan manfaat akses air yang lebih baik.

Juliana, seorang warga penerima bantuan toren di Matraman Dalam juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap program ini karena telah terbantu dalam hal penyediaan air berkualitas untuk kegiatan sehari-hari.

“Saya sudah menjadi pelanggan selama 30 tahun,sebelumnya saya hanya menampung pakai ember, sekarang sudah ada  penampungannya yang lebih jernih, aman dan terjamin, aktifitas juga jadi lebih mudah, bantuan ini sangat berguna sekali dan warga juga senang dengan adanya program ini”, ujar Juliana.

Warga lain juga memberikan keterangan terkait bantuan toren air gratis ini, Ibu Kenny seorang lansia yang biasa menampung air menggunakan ember setiap hari, kini menjadi lebih terbantu dengan adanya bantuan toren  air gratis, sehingga dia dapat selalu menikmati air berkualitas setiap saat tanpa harus bangun pagi untuk menampung air.

Melalui kolaborasi ini, TP PKK DKI Jakarta dan PAM JAYA akan terus menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai bagian dari komitmen mewujudkan layanan air minum yang semakin merata, andal, dan berkualitas bagi seluruh warga Jakarta.

Continue Reading

Metro

Abdul Mujib : PB Ekonomi Syariah Rakyat Indonesia Terus Sosialisasikan Ketahanan Ekonomi Nasional dari Sabang sampai Merauke

Published

on

By

Jakarta – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar (PB) Ekonomi Syariah Rakyat Indonesia (ESRA), Abdul Mujib, menegaskan komitmennya untuk terus menyosialisasikan pentingnya penguatan ketahanan ekonomi nasional kepada masyarakat di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Menurut Abdul Mujib, pembangunan ekonomi yang kuat harus melibatkan seluruh elemen bangsa melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“PB Ekonomi Syariah Rakyat Indonesia akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya ketahanan ekonomi nasional. Semangat kami adalah membangun Indonesia yang maju bersama ESRA melalui penguatan ekonomi rakyat,” ujar Abdul Mujib.

Ia menambahkan, program sosialisasi akan menjangkau berbagai daerah di Indonesia dengan menggandeng pelaku UMKM, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, serta berbagai organisasi kemasyarakatan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran ekonomi syariah sebagai salah satu pilar dalam memperkuat perekonomian nasional.

Abdul Mujib juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam membangun kemandirian ekonomi bangsa melalui peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan pengembangan usaha berbasis syariah.

Dengan semangat “Maju Bersama ESRA”, PB Ekonomi Syariah Rakyat Indonesia optimistis dapat berkontribusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional serta mewujudkan Indonesia yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Continue Reading

Trending