Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Jayapura Dorong Penguatan Sinergi Pusat-Daerah dan Keterlibatan dalam Program Koperasi Nasional

Published

on

By

Jakarta – Penguatan organisasi dan peran koperasi kembali menjadi perhatian dalam lingkungan KOSGORO 1957. Sejumlah pengurus daerah mendorong agar berbagai program strategis yang dijalankan di tingkat pusat dapat diimplementasikan secara merata hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua PDK KOSGORO 1957 Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam (5/6/2026).

Menurut Jack, sinkronisasi program antara Pengurus Pusat KOSGORO 1957, Pengurus Pusat Koperasi dan Organisasi (PPK), hingga Dewan Pimpinan Daerah dan Kabupaten/Kota menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh kebijakan organisasi berjalan efektif di lapangan.

“Yang kami harapkan adalah adanya kolaborasi yang lebih kuat dari tingkat pusat sampai ke daerah. Program-program itu harus benar-benar bisa berdampak langsung di wilayah dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jack.

Ia menilai berbagai inisiatif yang telah dijalankan di tingkat pusat sejauh ini menunjukkan perkembangan positif. Namun, koordinasi dan implementasi program masih perlu diperkuat agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan di pusat dengan pelaksanaan di daerah.

Jack juga menyoroti pentingnya integrasi berbagai program kerja sama yang telah dibangun KOSGORO 1957 melalui sejumlah nota kesepahaman (MoU) dan kemitraan strategis dengan berbagai pihak.

Menurutnya, hasil kerja sama tersebut tidak seharusnya berhenti pada tataran nasional, melainkan perlu diterjemahkan menjadi program konkret yang dapat dijalankan oleh pengurus daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

“Di pusat ada banyak program yang berjalan. Harapan kami, program-program tersebut tidak hanya berhenti di tingkat PPK, tetapi juga dapat diturunkan ke daerah sehingga kami dapat memahami arah kebijakan organisasi dan menindaklanjutinya melalui kegiatan yang relevan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Jack juga menyinggung sejumlah program yang tengah dijalankan oleh PPK di tingkat pusat. Ia berharap program-program tersebut dapat disosialisasikan secara lebih luas kepada seluruh jajaran pengurus daerah agar tercipta kesamaan pemahaman dan arah gerak organisasi.

Koperasi Harus Menjadi Pilar Utama
Lebih lanjut, Jack menegaskan bahwa koperasi merupakan fondasi utama gerakan KOSGORO 1957 sejak awal berdirinya organisasi. Karena itu, keterlibatan aktif organisasi dalam penguatan ekosistem koperasi nasional dinilai sangat penting.

Ia mengapresiasi berbagai kebijakan pemerintah yang saat ini fokus pada pengembangan koperasi sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat, termasuk program Koperasi Desa (Kopdes) serta inisiatif Koperasi Merah Putih yang bertujuan membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas.

Namun demikian, ia menilai peran KOSGORO 1957 dalam berbagai program tersebut masih belum optimal di sejumlah daerah.

“Basis kita ini koperasi. Tetapi dalam perkembangan program-program pemerintah yang sedang berjalan, kami melihat KOSGORO belum banyak terlibat secara langsung.

Padahal secara sejarah dan kapasitas organisasi, KOSGORO memiliki pengalaman panjang di bidang koperasi,” ungkapnya.
Menurut Jack, pengalaman dan jaringan organisasi yang telah terbentuk hingga ke tingkat akar rumput merupakan modal besar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberhasilan program koperasi nasional.

Dorong Kolaborasi yang Lebih Luas
Jack berharap ke depan terdapat ruang kolaborasi yang lebih terbuka antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan seperti KOSGORO 1957 dalam pelaksanaan berbagai program pemberdayaan koperasi.

Ia meyakini keterlibatan organisasi yang memiliki basis kader dan jaringan luas akan memperkuat implementasi program serta meningkatkan efektivitas pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, dukungan berbagai pihak, termasuk unsur legislatif yang memiliki kedekatan historis dengan organisasi, dinilai dapat menjadi faktor pendukung dalam memperluas sinergi di sektor koperasi.

“Kalau kita bisa masuk dan berkolaborasi, maka program koperasi itu akan lebih kuat, lebih terarah, dan benar-benar menyentuh masyarakat. Pada akhirnya tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan dapat tercapai secara lebih optimal,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan peran organisasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan program pemerintah sekaligus memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai organisasi yang memiliki sejarah panjang dalam gerakan koperasi nasional, KOSGORO 1957 diharapkan mampu kembali mengambil peran strategis dalam mendorong penguatan ekonomi rakyat hingga ke tingkat akar rumput.

Dengan meningkatnya sinergi antara pusat dan daerah serta keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan, program koperasi nasional diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan formal semata, tetapi berkembang menjadi gerakan ekonomi yang hidup, kuat, dan berkelanjutan di tengah masyarakat.

Continue Reading

Metro

Mubes V PPK Kosgoro 1957 Tetapkan Ketua Umum Baru, Sari Yuliati Pimpin Periode 2026–2031

Published

on

By

Jakarta – Musyawarah Besar (Mubes) V PPK Kosgoro 1957 yang digelar di Hotel Merlynn Park secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031 melalui mekanisme aklamasi, Sabtu (6/6/2026).

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bulat seluruh peserta Mubes yang berasal dari unsur Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 dari berbagai provinsi di Indonesia. Dukungan penuh yang diberikan peserta forum mencerminkan soliditas organisasi serta komitmen bersama untuk melanjutkan pembangunan dan penguatan Kosgoro 1957 dalam lima tahun mendatang.

Sidang Mubes V berlangsung secara demokratis, tertib, dan penuh semangat kekeluargaan. Forum yang menjadi agenda tertinggi organisasi itu membahas berbagai program strategis, evaluasi organisasi, serta arah perjuangan Kosgoro 1957 ke depan.

Puncak acara ditandai dengan penetapan resmi oleh Ketua Pimpinan Sidang Mubes V, Lamhot Sinaga, yang mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan forum menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031.

Sebagai simbol estafet kepemimpinan dan amanah organisasi, Lamhot Sinaga kemudian menyerahkan Pataka Kosgoro 1957 kepada Sari Yuliati. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta Mubes sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru organisasi.

Penyerahan pataka menjadi penanda resmi dimulainya masa kepemimpinan Sari Yuliati yang akan memimpin organisasi selama lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya usai terpilih, Sari Yuliati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh keluarga besar Kosgoro 1957. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas kaderisasi, serta meningkatkan kontribusi Kosgoro 1957 dalam pembangunan nasional.

“Kepercayaan yang diberikan kepada saya merupakan amanah besar yang akan dijalankan bersama seluruh kader Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia. Mari kita perkuat persatuan, menjaga soliditas organisasi, dan terus menghadirkan karya serta pengabdian nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Menurutnya, Kosgoro 1957 harus terus menjadi organisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai perjuangan yang selama ini menjadi landasan organisasi. Penguatan kaderisasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi fokus utama kepemimpinannya.

Mubes V PPK Kosgoro 1957 juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi nasional sekaligus merumuskan program kerja dan arah perjuangan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan kebangsaan di masa depan.

Terpilihnya Sari Yuliati secara aklamasi menunjukkan kuatnya persatuan, soliditas, dan semangat kebersamaan di lingkungan Kosgoro 1957. Seluruh elemen organisasi menyatakan kesiapan untuk mendukung kepemimpinan baru demi mewujudkan organisasi yang semakin maju, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan kepemimpinan baru periode 2026–2031, Kosgoro 1957 diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai organisasi kader dan organisasi pengabdian yang berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional, berlandaskan nilai-nilai karya, kekaryaan, dan pengabdian.

Kosgoro 1957 Berkarya untuk Indonesia, Mengabdi untuk Negeri.

Continue Reading

Metro

Topindoku Perkuat Jaringan Layanan Digital dan UMKM Melalui Public Expose 2026

Published

on

By

Jakarta – PT Topindo Solusi Komunika Tbk menggelar Public Expose sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para pemegang saham, investor, serta pemangku kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026),

tersebut menjadi momentum bagi perseroan untuk memaparkan capaian kinerja perusahaan sekaligus strategi pengembangan bisnis yang akan dijalankan dalam menghadapi dinamika industri layanan digital yang terus berkembang.

Direktur Utama PT Topindo Solusi Komunika Tbk, Seiko Manito, menyampaikan bahwa perusahaan terus berupaya melakukan transformasi dan inovasi guna menjawab kebutuhan pasar yang semakin dinamis di era digital.

“Perusahaan berkomitmen menghadirkan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat ekosistem digital yang telah dibangun selama ini. Kami optimistis dapat terus tumbuh dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Seiko Manito dalam pemaparannya.

Seiko menjelaskan bahwa PT Topindo Solusi Komunika Tbk yang memulai usaha sebagai platform penjualan pulsa pada tahun 2009 kini telah berkembang menjadi penyedia berbagai layanan digital melalui platform Topindoku.

Beragam layanan yang tersedia mencakup penjualan pulsa, paket data, token listrik, pembayaran tagihan, voucher digital, hingga berbagai produk digital lainnya yang mendukung kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Dalam Public Expose tersebut, manajemen juga memaparkan kinerja keuangan perseroan. Sepanjang tahun 2025 hingga kuartal pertama tahun 2026, perusahaan tetap fokus menjaga pertumbuhan usaha melalui optimalisasi layanan digital, penguatan jaringan kemitraan, serta peningkatan efisiensi operasional.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan perseroan pada kuartal I tahun 2026 mencapai sekitar Rp416,3 miliar.

Kontribusi terbesar masih berasal dari lini usaha utama perusahaan, yaitu penjualan berbagai produk dan layanan digital yang terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan berbasis teknologi.

Selain berorientasi pada pertumbuhan bisnis, PT Topindo Solusi Komunika Tbk juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui platform Topindoku, perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi agen layanan digital dengan modal yang relatif terjangkau.

Program tersebut dinilai mampu membuka peluang usaha baru bagi masyarakat sekaligus memperluas akses layanan digital hingga ke berbagai daerah. Dengan semakin luasnya jaringan agen, perseroan berharap dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.

Manajemen perusahaan menilai prospek industri layanan digital di Indonesia masih sangat menjanjikan. Tingginya tingkat penetrasi internet, perkembangan teknologi, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

Ke depan, perseroan akan terus fokus pada pengembangan inovasi layanan, peningkatan kualitas teknologi, serta perluasan jaringan kemitraan guna memperkuat daya saing perusahaan di tengah kompetisi industri yang semakin ketat.

Melalui Public Expose 2026 ini, PT Topindo Solusi Komunika Tbk juga mempertegas komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi informasi, serta pengelolaan usaha yang berkelanjutan. Perseroan berharap langkah tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang.

Public Expose ini sekaligus menjadi sarana komunikasi yang efektif antara manajemen perusahaan dengan investor, pemegang saham, serta masyarakat luas dalam menyampaikan perkembangan dan arah strategis perusahaan menuju masa depan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending