Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

PT Citra Putra Realty Tbk Paparkan Kinerja dan Strategi Bisnis dalam Paparan Publik 2025

Published

on

By

Jakarta – PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY) menggelar acara Paparan Publik Tahun 2025 di Auditorium The City Tower lantai 18, Jakarta, Senin (24/11). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama Nany Adriani dan Direktur Chairul Umaya yang menyampaikan pemaparan menyeluruh mengenai kinerja perusahaan, perkembangan unit usaha perhotelan, serta rencana strategis perseroan ke depan.

Dalam pemaparannya, manajemen menjelaskan struktur bisnis perseroan di bawah OSO Group, termasuk dua aset utama yang saat ini menjadi kontributor utama pendapatan, yaitu The Stones Hotel di Legian, Bali, dan Clay Hotel di Menteng, Jakarta Pusat. The Stones Hotel memiliki 308 kamar dengan fasilitas lengkap, sementara Clay Hotel memiliki 70 kamar dan berada di pusat bisnis Jakarta.

Manajemen juga memaparkan kinerja keuangan hingga 30 September 2025. Perseroan mencatat total aset sebesar Rp 552,05 miliar, meningkat dibandingkan posisi Desember 2024. Pendapatan perusahaan mencapai Rp 103,57 miliar dengan kontribusi terbesar berasal dari sektor perhotelan. Meski masih membukukan rugi bersih, manajemen menegaskan bahwa tren pemulihan terus berlanjut dan kinerja operasional hotel mengalami peningkatan dari kuartal ke kuartal.

Selain itu, direksi menyoroti rencana perusahaan untuk mengoptimalkan operasional unit-unit hotel dan melanjutkan pengembangan Rumah Sakit Royal Sukadana sebagai proyek strategis perusahaan pada 2026. Manajemen menegaskan komitmen untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola, serta menjaga transparansi kepada publik dan para pemegang saham.

Melalui paparan publik ini, PT Citra Putra Realty Tbk berharap seluruh pemangku kepentingan mendapatkan gambaran jelas mengenai posisi keuangan, arah kebijakan perusahaan, dan strategi pengembangan yang sedang dijalankan demi memperkuat pertumbuhan bisnis di tahun-tahun mendatang.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si Tokoh Hukum dan Aktivis nasional Hadiri Acara Konferensi Pers Reuni Akbar 212 – 2025

Published

on

By

Jakarta, — Tokoh hukum dan aktivis nasional Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si turut hadir dan memberikan pernyataan penting dalam Konferensi Pers Reuni Akbar 212 – 2025, sebuah momentum yang terus menjadi wadah penyampaian aspirasi umat serta ruang konsolidasi moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Acara ini di selenggarakan pada hari Minggu (23/11/2025), bertempat di Jakarta

Reuni Akbar 212 bukan sekadar kegiatan tahunan, tetapi bentuk komitmen untuk menjaga nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan nasional. Dengan tema besar “Selamatkan Indonesia dari Penjahat dan Merdekakan Palestina dari Penjajah”, bahwa perjuangan moral harus tetap dijaga agar bangsa Indonesia berada pada jalur yang benar, bersih, dan bebas dari segala bentuk kezaliman.

“ Dalam kesempatan tersebut Prof.Eggi Sudjana, S.H, M.Si menyampaikan dengan “Selamatkan Indonesia dari Penjahat dan Merdekakan Palestina dari Penjajah”  dengan tema ini bagus maka penjahat-penjahat di Indonesia itu saya bagi 3 antara lain: penjahat hukum, penjahat ekonomi, penjahat politik, bisa anda tafsirkan sendiri lah apa yang di maksud 3 itu, yang pasti penjahat-penjahat itu sampai detik ini banyak yang lolos. Oleh karena itu harus segera di adili, jadi tema kita mengadili penjahat-penjahat itu.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan tema pembebasan Palestina sampai detik ini, Palestina masih di jajah oleh Israel bahkan di bantai, maka justru itu himbauan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, kalo Israel mengingkari perjanjian itu, dan di pastikan mengingkari pada sejak tahun 1948 pada hari ini umat Islam di bantai, tapi tidak ada daya-daya bantu dari negara sekitar.

Maka saya minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pasal 10, 11, dan pasal 12 UUD 1945 ada hak Presiden dan DPR untuk menyatakan perang kepada Israel, jadi kirimlah pasukan, kalo tidak kirim pasukan ya sudah, kami milisi umat Islam di persilahkan  jangan di halang-halamgi untuk membangun kekuatan Jihat.”ungkap Eggi Sudjana

Reuni Akbar 212 – 2025 direncanakan menjadi ajang silaturahmi nasional, refleksi kebangsaan, serta penguatan sikap moral dalam menjaga keutuhan negara dan solidaritas terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.

Continue Reading

Metro

PressConference Reuni Akbar 212-2025 Dengan Tema “Selamatkan Indonesia Dari Penjahat Dan Merdekakan Palestina Dari Penjajah” Di Monas Tanggal 2 Desember 2025

Published

on

By

Jakarta,  – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (Persada 212), KH. Ahmad Shabri Lubis, hadir dan menyampaikan pernyataan tegas dalam Konferensi Pers Reuni Akbar 212 – 2025 yang akan digelar pada 2 Desember mendatang.

Acara ini kembali menjadi momentum persatuan umat, seruan moral, serta panggilan kebangsaan untuk menjaga arah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan mengusung tema besar “Selamatkan Indonesia dari Penjahat dan Merdekakan Palestina dari Penjajah”, KH. Ahmad Shabri Lubis menegaskan bahwa Reuni Akbar 212 bukan sekadar agenda tahunan, tetapi gerakan hati nurani yang lahir dari kepedulian terhadap kondisi bangsa dan solidaritas internasional.

Dalam konferensi pers, KH. Ahmad Shabri Lubis menyoroti berbagai persoalan yang dinilai mengancam keadilan serta kedaulatan rakyat. Beliau menekankan pentingnya menjaga Indonesia dari berbagai bentuk kezaliman dan ketidakberpihakan hukum.

Reuni Akbar 212 adalah wujud kecintaan pada Indonesia. Seruan ‘Selamatkan Indonesia dari penjahat’ adalah panggilan bagi semua rakyat untuk menjaga negeri ini dari tindakan merusak, mengkhianati amanah publik, dan melemahkan kedaulatan rakyat,” ujar KH. Ahmad Shabri Lubis.

Beliau juga menegaskan bahwa gerakan ini bersifat damai, konstitusional, dan terbuka bagi siapa pun yang ingin memperjuangkan nilai kebenaran serta moralitas publik.

Selain isu kebangsaan, tahun ini Reuni Akbar 212 secara khusus mengangkat solidaritas global untuk Palestina. “Merdekakan Palestina dari penjajah adalah kewajiban moral umat manusia. Kita hadir memberi suara bagi mereka yang dizalimi, memperkuat solidaritas kemanusiaan, dan menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” tegas KH. Ahmad Shabri Lubis.

Persada 212 menegaskan bahwa dukungan ini akan diwujudkan dalam bentuk doa bersama, penggalangan solidaritas, serta seruan damai ke dunia internasional.

KH. Ahmad Shabri Lubis mengajak seluruh elemen masyarakat, ulama, dan umat Islam untuk hadir menjaga kekompakan dan persaudaraan dalam Reuni Akbar 212 – 2025.

Acara ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi moral, ukhuwah, dan refleksi kebangsaan, sekaligus memperteguh komitmen untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Continue Reading

Trending