Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

LKAP Kulon Progo Dorong Pemerintah Lebih Responsif Guna Tingkatkan Indeks Harmoni Indonesia

Published

on

By

Kulon progo,14/5/2026, – Karyapost.comSuasana hangat dan penuh optimisme menyelimuti Tabebuya Resto, Wates, beberapa hari yang lalu saat jajaran perwakilan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkumpul dalam sebuah agenda strategis.

Pertemuan yang diinisiasi oleh Kesbangpol DIY bekerja sama dengan Kesbangpol Kulon Progo tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi daerah, terutama dalam mempersiapkan diri menghadapi survei Indeks Harmoni Indonesia (IHI) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang.

Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kulon Progo ini menjadi ruang dialektika yang kaya, mempertemukan berbagai sudut pandang mulai dari narasumber kementerian yang hadir melalui sambungan virtual, praktisi akademisi, hingga pimpinan Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo.

Priyo Santoso SH Dalam paparannya menekankan bahwa harmoni di tengah masyarakat tidak hadir secara instan melainkan hasil dari kepercayaan publik terhadap kehadiran negara yang responsif kemudian menyoroti bahwa pemerintah ke depan dituntut untuk lebih adaptif terhadap dinamika persoalan di akar rumput agar harmoni di semua bidang dapat benar-benar terwujud secara alami.

Menurutnya kinerja pemerintah yang peka terhadap aspirasi warga bukan hanya sekadar tugas administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan kohesi di tingkat daerah maupun nasional ujarnya disampaikan kepada awak media.

Kehadiran lintas OPD dalam pertemuan di Tabebuya Resto ini pun menjadi simbol penting bahwa merawat harmoni adalah tanggung jawab kolektif dengan persiapan matang menuju survei IHI pada Juni 2026, terselip harapan besar agar DIY dan Kulon Progo mampu mencatatkan kenaikan angka indeks yang signifikan sebagai rapor nyata keberhasilan pelayanan publik.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga kajian, dan akademisi, diharapkan tercipta pola kerja yang lebih inklusif dan solutif, sehingga angka harmoni yang tinggi nantinya bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan cerminan dari kedamaian dan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT Kritik Pernyataan Amien Rais soal Teddy dan Prabowo

Published

on

By

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT menggelar konferensi pers untuk menanggapi video viral berisi pernyataan Amien Rais yang dinilai menyerang secara pribadi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya serta merendahkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Konferensi pers tersebut berlangsung di kawasan Tebet Barat Dalam Raya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026), dan dihadiri sejumlah pengurus organisasi serta awak media nasional.

Ketua Umum DPP RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT, T. Helmy, menilai pernyataan yang disampaikan Amien Rais telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan berpotensi mencederai etika komunikasi politik nasional.

“Kami menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Letkol Teddy Indra Wijaya, tetapi juga telah menyentuh kehormatan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sebagai relawan pendukung Presiden, kami merasa perlu menyampaikan sikap secara terbuka kepada publik,” ujar T. Helmy dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT juga menyoroti pentingnya tanggung jawab moral para tokoh nasional dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak memicu polemik maupun perpecahan di tengah masyarakat.

Menurut T. Helmy, setiap tokoh bangsa diharapkan mampu menjaga suasana demokrasi yang sehat melalui penyampaian kritik yang santun dan beretika.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan pentingnya keteladanan para tokoh nasional, termasuk dalam menunjukkan kepatuhan terhadap hukum dan kewajiban sebagai warga negara.

“Kami berharap seluruh tokoh nasional dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, baik dalam ucapan maupun tindakan sebagai warga negara yang taat hukum,” lanjutnya.

RAMPAS SETIA 08 BERDAULAT menegaskan dukungannya terhadap terciptanya ruang demokrasi yang sehat, santun, dan beretika tanpa adanya serangan personal maupun narasi yang dinilai merendahkan martabat individu maupun lembaga negara.

Continue Reading

Metro

Taruna Bakti University Buka Akses Beasiswa Bagi Generasi Muda Banjar

Published

on

By

JAKARTA – Rektor Frado Sibarani menginisiasi pembukaan bus promosi kampus Taruna Bakti University sebagai upaya membangun hubungan dan kolaborasi dengan komunitas masyarakat Banjar di wilayah Jabodetabek, di Balai Pertemuan Majapahit,Minggu (10/05/2026)

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi

kampus dalam memperkenalkan program pendidikan unggulan sekaligus membuka akses beasiswa bagi generasi muda berprestasi dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Dr. Frado Sibarani mengapresiasi panitia dan tokoh masyarakat Banjar yang telah memberikan ruang bagi Taruna Bakti University untuk lebih dekat dengan masyarakat.

“Kami membuka peluang beasiswa bagi anak-anak pintar, atlet berprestasi, hingga pemain sepak bola profesional untuk dapat melanjutkan pendidikan di Taruna Bakti University. Tahun lalu, kami telah memberikan beasiswa kepada sekitar 150 mahasiswa,” ujar Frado.

Sebagai kampus yang terus berkembang di bidang teknologi dan industri kreatif, Taruna Bakti University kini menghadirkan sejumlah program studi baru berbasis sains dan teknologi, seperti Informatika, Data Science, dan Rekayasa Logistik.

Program-program tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan industri masa depan, khususnya pada bidang kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan keamanan siber yang saat ini berkembang pesat.

Frado yang memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun bekerja di Singapura dalam bidang teknologi informasi dan keamanan server menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia Indonesia di sektor AI dan cyber security menjadi salah satu fokus utama kampus yang dipimpinnya.

“Saya ingin generasi muda Indonesia memiliki kemampuan dan daya saing global dalam bidang AI dan cyber security. Taruna Bakti University hadir untuk menjadi bagian dari pengembangan talenta digital Indonesia,” katanya.

Ia juga berharap ke depan dapat menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam bidang pendidikan dan pengembangan keamanan siber.
Menurutnya, potensi generasi muda Banjar sangat besar dan perlu mendapatkan akses pendidikan tinggi yang berkualitas.

“Saya berharap suatu saat dapat berkunjung ke Kalimantan Selatan untuk membangun kerja sama di bidang pendidikan dan cyber security, sekaligus mengundang putra-putri Banjar untuk berkuliah di Taruna Bakti University,” tambahnya.

Taruna Bakti University yang berlokasi di Jalan RE Martadinata terus memperkuat posisinya sebagai kampus berbasis teknologi dan inovasi.

Selain aktif mendorong pengembangan talenta digital, Frado juga mengantongi sejumlah sertifikasi internasional di bidang teknologi informasi dan keamanan siber, di antaranya Certified Artificial Intelligence, Certified in Cyber Security, Certified Ethical Hacker (CEH), Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI), hingga Certified Chief Information Security Officer (CCISO).

Melalui pendekatan langsung kepada komunitas masyarakat Banjar di Jabodetabek, Taruna Bakti University berharap dapat memperluas akses pendidikan tinggi sekaligus mencetak generasi muda Indonesia yang unggul, inovatif, dan siap menghadapi tantangan era digital

Continue Reading

Trending