Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT ( WKSBM ) NGUDI RAHARJA GADINGAN WATES KULONPROGO

Published

on

By

Kulonprogo – Karyapost.com, pada hari minggu, tanggal 15  Maret 2026, di mulai pukul 13.00 wib-selesai , bertempat di aula parkir SMK Muhamadiyah 1 Wates, Bapak Sagiman Ketua WKSBM melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan sembako berupa beras dan uang sebesar 150 ribu bagi warga kurang mampu.

Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Lurah Wates bapak Sapto Iswandono, SE, M.M. ,  Babinkabtimas wates, Babinsa Wates, Ketua LPMK Gadingan,Ketua RW 08 Gadingan, Pengurus WKSBM Ngabdi Raharjo dan Jaga warga Gadingan.

Bapak Lurah Wates Sapto Iswandono,SE,M.M dalam sambutannya mengucapkan puji syukur dan terimakasih pada warga Gadingan terlebih pada pengurus WKSBM ( Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat ) yang telah ikut berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam meringankan beban kehidupan masyarakat yang kurang mampu khususnya warga sekitarnya.

Penerima bantuan tersebut sebanyak 24 orang  merupakan keluarga yang kurang mampu khususnya untuk warga dusun Gadingan,Wates.

Bapak Drs Petrus Surjiyanta,M.Si. yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa acara tersebut sudah berjalan dengan lancar.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

IKA UNPAD Gelar Buka Puasa Bersama dan Diskusi Tema “Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Melalui Lembaga Keuangan Syariah Dalam Rangka Meningkatkan Manfaat Untuk Kemaslahatan Umat Islam”

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan sekaligus memperkuat peran ekonomi syariah bagi kesejahteraan umat, IKA UNPAD menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dan Diskusi bertajuk “Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Melalui Lembaga Keuangan Syariah Dalam Rangka Meningkatkan Manfaat Untuk Kemaslahatan Umat Islam” di Hotel Aryaduta Jakarta pada hari Sabtu, 14 Maret 2026.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus membahas strategi pengelolaan potensi ekonomi umat melalui berbagai lembaga keuangan syariah.

Dalam wawancara dengan awak media, Sekjen IKA UNPAD Yhodhisman Soratha menyampaikan bahwa selama bulan Ramadhan, MES telah menyiapkan sejumlah agenda sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah.

“Kalau selama bulan Ramadhan ini, paling tidak sudah agenda yang ketiga. Pertama, kami mengadakan buka puasa bersama dengan mahasiswa di Jatinangor. Selama dua hingga tiga hari di bulan Ramadhan, kami menyiapkan sekitar 100 paket makanan setiap harinya untuk mahasiswa,” ujar Ferry.

Selain itu, MES juga tengah menjalankan program pemberian beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu. Menurut Soratha program ini telah melalui proses seleksi dan skrining yang cukup ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Untuk program kedua, kami sedang memproses pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu. Setelah melalui proses skrining, saat ini sudah ditemukan hampir 50 mahasiswa yang layak menerima bantuan. Sebagian memang sudah terbantu oleh program lain, namun yang belum akan segera kami bantu melalui program beasiswa ini,” jelasnya.

Sementara itu, kegiatan buka puasa bersama yang disertai diskusi ini menjadi agenda ketiga yang juga membahas berbagai isu strategis terkait pengelolaan dana umat. Dalam diskusi tersebut, turut dibahas potensi besar ekonomi umat yang dapat dioptimalkan melalui lembaga-lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Soratha menegaskan bahwa pengelolaan dana umat melalui lembaga keuangan syariah memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Diskusi ini membahas bagaimana pengelolaan potensi ekonomi umat dapat dimaksimalkan, mulai dari dana haji melalui BPKH hingga dana zakat melalui BAZNAS. Harapannya, seluruh potensi ini dapat dikelola secara optimal sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, MES berharap dapat terus mendorong kolaborasi antar lembaga dan berbagai elemen masyarakat agar pengelolaan dana umat semakin transparan, produktif, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat Islam di Indonesia.

Continue Reading

Metro

H.Irfan Head Office Marketing d’Besto Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Dompet Dhuafa

Published

on

By

Jakarta – Dompet Dhuafa pada pagi ini sabtu, 14 Maret 2026 kembali menggelar keberangkatan  mudik gratis berlokasi di Cybis Park, Cilandak, Jakarta Selatan. Sabtu (14/3/2026)

Dalam wawancara dengan awak media H.Irfan sebagai Head Office Marketing d’Besto menyampaikan ;

“Ini d’Besto untuk yang perdana bersinergi dengan program mudik Dompet Dhuafa.
d’Besto mendukung semua konsumsi utk mudik gratis sekitar 750 pemudik.”

“Program mudik tahun ini bertajuk Mudik Kalcer (Kampung Halaman Ceria) pada Ramadan 1447 H menjadi bagian hegemoni rangkaian program Dompet Dhuafa selama Ramadhan 2026.
Dompet Dhuafa pada tahun ini menargetkan 750 pemudik.” Jelasnya.

Adapun dari para pemudik sebagian adalah masyarakat dengan ekonomi bawah. Dari ragam profesi pun turut ikut serta seperti guru ngaji, guru honorer, marbot masjid hingga para pelaku usaha mikro.

Di tengah keterbatasan dan rasa keingan yang kuat menjadikan tahun ini momentum masyarakat berkesempatan untuk menggunakan layanan mudik gratis. Selain untuk menghemat secara ekonomi, juga untuk meringakan dari kemampuan dalam upaya mudik lebaran tahun ini.

Program mudik ini tidak lepas dari dukungan ragam pihak mulai Manfaat Mengalir, d’Besto Jagonya Rasa, Piknik Bus dan Dua Belibis. Dari tahun ke tahun program mudik gratis dengan mensasar fakir miskin mengalami kenaikan, begitu juga dengan peminatnya, khususnya masyarakat dengan ekonomi bawah.

Mudik Kalcer tahun ini mensasar dengan beragam tujuan seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Ponorogo, Surabaya hingga Lampung. Peminat mudik gratis paling banyak dari wilayah Solo.

Tentang Dompet Dhuafa ;
Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum dhuafa dengan pendekatan budaya, welasasih (filantropis) dan wirausaha sosial.

Sudah berjalan lebih tiga dekade (32 tahun), Dompet Dhuafa berkontribusi menghadirkan layanan bagi pemberdayaan dan pengembangan umat melalui lima pilar program yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial kebencanaan, dakwah dan budaya, serta CSR.

Dompet Dhuafa juga menerapkan tata kelola sesuai prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran) dan memastikan organisasi berjalan sesuai regulasi, kepatuhan syariah dan ketentuan-ketentuan lainya.

Continue Reading

Trending