Connect with us

Metro

kunjungan Partai Buruh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Published

on

Jakarta – Kamis, 9 Juni 2022, pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus dewan pimpinan pusat yang disebut dengan Komite Eksekutif atau _Executive Committee_ (EXCO) Partai Buruh akan mendatangi Kantor KPU.

Sebagai bakal calon Peserta Pemilu 2024 kami memandang penting untuk beraudiensi dengan KPU. Selain berkenalan, tentu ada banyak hal yang kami anggap krusial untuk didiskusikan dengan para Komisioner. Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil.

Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU yang mengatur mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, pada pokoknya ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat yang tertera pada KTP elektronik mereka.

Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/ 1.OOO (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.

Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan nyata-nyata berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, misalnya.

rang hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Semarang. Orang Bekasi hanya boleh terdaftar sebagai anggota partai di Bekasi. Begitu prinsipnya menurut aturan KPU.
Nah, aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

Bagaimana mungkin untuk sekedar menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai dengan KTP, sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara seperti untuk menjadi caleg DPR RI atau DPD RI saja tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.

Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna “penduduk” yang dimaksud dalam UU Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KP. Padahal tidak demikian.

Definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan _“Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”_

Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Jadi, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah “tempat tinggal”, bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.

Sudah jamak diketahui umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi _(notoire feiten)_, secara faktual sangat banyak masyarakat yang karena suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dengan yang tercantum di KTP-nya.

Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia.

Hal-hal seperti itulah yang besok akan kami tanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota kami yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.

*Said Salahudin*

Ahli Hukum Tata Negara/

Ahli Kepemiluan/

Kepala BPSKP Partai Buruh/

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh.

Continue Reading

Metro

BUDI LEGOWO SANTOSO PENASEHAT DPD PWMOI / PERSATUAN WARTAWAN MEDIA ONLINE INDONESIA KULON PROGO MEMBAGIKAN TAKJIL BUKA PUASA DI PANTI ASUHAN MUHAMADIYAH PUTRA DAARUSUBUSI WATES

Published

on

By

Kulon progo – Karyapost,19/3/2026, Perwakilan dari pengurus DPD PWMOI / Persatuan Wartawan media online Indonesia bersama Khoirudin jurnalis dari Media Karya pos Jakarta pada kesempatan sore pukul.17.00 wib-selesai membagikan takjil buka puasa di panti asuhan muhamadiyah putra daarusubusi di wilayah kelurahan wates kabupaten kulon Progo,Yogyakarta.

Kegiatan tersebut di isi dengan liputan  wawancara dengan pihak pengurus panti asuhan terkait jumlah anak asuh yang di kelola termasuk unit kegiatan non formalnya.

Pengurus panti asuhan muhamadiyah putra daarusubusi wates menjelaskan kepada awak media bahwa jumlah keseluruhan anak di panti asuhan tersebut kurang lebih 45 orang termasuk laki-laki maupun perempuan kemudian
pengurus panti muhamadiyah putra Daarusubusi wates dalam kesempatan itu pula menyampaikan Selamat Hari raya idul fitri 1 Syawal 1447 H dan mengucapkan terimakasih kepada DPD PWMOI / Persatuan Wartawan media online Indonesia kabupaten Kulon progo atas perhatiannya jalin silaturahmi sekaligus menyampaikan takjil buka puasa di bulan suci ramadhan untuk anak-anak di panti asuhan.

R. Wagiantoro penasehat trah RM Rekso Bongso dari wates yang ikut hadir dalam acara tersebut menyampaikan ucapan selamat idul fitri 1 Syawal 1447 H  kepada pimpinan panti asuhan muhamadiyah putra Daarusubusi semoga di lain kesempatan bisa siltrahmi kembali.

Budi Legowo Santoso selaku penasehat DPD PWMOI/Persatuan Wartawan media online Indonesia wilayah Kabupaten kulon Progo menghaturkan terimakasih kepada Dito Rakidi pimpinan redaksi swarapembangunan di Jakarta,Luhanry Lukas MS pengurus DPP PKA Gabpeknas / Pusat konsultasi dan Advokasi di Jakarta kemudian Wayah dalem Sri sultan HB VIII RM Kukuh Hertriasning selaku pembina DPW PWMOI provinsi Yogyakarta semoga momen di bulan suci ramadhan tahun 2026 ini kita senantiasa berbagi dan berbakti.

Jurnalis Khoirudin.

Continue Reading

Metro

15 TAHUN JALAN RUSAK DI WILAYAH DESA JATIREJO BELUM ADA PERBAIKAN

Published

on

By

Kulonprogo, Karyapos – 19/3/2026,Akses jalan vital bagi masyarakat di sekitar area perasawahan kondisinya sangat memprihatinkan apalagi ketika curah hujan tinggi menjadi kubangan air yang kotor.

Bapak Suparjiyo salah satu warga dari dusun jimatan, desa Jatirejo lendah,kecamatan lendah kabupaten kulon Progo menjelaskan bahwa akses jalan yang kondisinya sudah sangat parah itu selama ini belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten khususnya dinas terkait kemudian berharap kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati kulon Progo berkenan untuk memberikan perhatian khusus terkait kondisi jalan tersebut sehingga masyarakat khususnya para petani yang mengerjakan lahan persawahan dapat memanfaatkan area jalan yang rusak untuk aktifitas kegiatan warga salah satunya adalah para petani saat melaksanakan panen padi tentunya akan bermanfaat untuk sektor pertanian maupun perdagangan khususnya juga bagi warga dari wilayah kecamatan galur maupun lendah yang melintasi jalan tengah tersebut karena terhubung dengan jalan provinsi begitu disampaikan kepada awak media.

Wilayah Desa jatirejo kecamatan lendah kabupaten kulon Progo banyak area lahan pertanian khususnya tanaman padi kemudian akses jalan yang rusak memang kondisinya sangat memprihatinkan sehingga penting sekali untuk prioritas perbaikan sehingga masyarakat bisa memanfaatkan akses jalan yang kondisinya masih rusak dan  belum ada perbaikan sama sekali akan bermanfaat untuk kepentingan secara umum seperti rutinitas pertanian,perdagangan maupun anak-anak yang hendak berangkat maupun pulang sekolah.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT ( WKSBM ) NGUDI RAHARJA GADINGAN WATES KULONPROGO

Published

on

By

Kulonprogo – Karyapost.com, pada hari minggu, tanggal 15  Maret 2026, di mulai pukul 13.00 wib-selesai , bertempat di aula parkir SMK Muhamadiyah 1 Wates, Bapak Sagiman Ketua WKSBM melaksanakan kegiatan penyerahan bantuan sembako berupa beras dan uang sebesar 150 ribu bagi warga kurang mampu.

Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh Lurah Wates bapak Sapto Iswandono, SE, M.M. ,  Babinkabtimas wates, Babinsa Wates, Ketua LPMK Gadingan,Ketua RW 08 Gadingan, Pengurus WKSBM Ngabdi Raharjo dan Jaga warga Gadingan.

Bapak Lurah Wates Sapto Iswandono,SE,M.M dalam sambutannya mengucapkan puji syukur dan terimakasih pada warga Gadingan terlebih pada pengurus WKSBM ( Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat ) yang telah ikut berpartisipasi aktif membantu pemerintah dalam meringankan beban kehidupan masyarakat yang kurang mampu khususnya warga sekitarnya.

Penerima bantuan tersebut sebanyak 24 orang  merupakan keluarga yang kurang mampu khususnya untuk warga dusun Gadingan,Wates.

Bapak Drs Petrus Surjiyanta,M.Si. yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa acara tersebut sudah berjalan dengan lancar.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending