Connect with us

Metro

Cecep Suryadi SH.MH.C.T.L. Pengacara : Memperjuangkan Korban Mafia Tanah

Published

on

Jakarta – PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak
I (pertama) kemudian Ceradeas Yulianto sebagai Pihak II (kedua) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu
miliar dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 2 PPJB yang dimana isinya mengatur tentang harga jual-beli sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu miliar dua ratus juta rupiah) teknis pembayaran pelunasan dibagi dalam dua (2) kali termin, termin pertama sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) sudah dibayarkan pihak kedua untuk penebusan sertifikat di BPR Inti dana kemudian sisanya termin kedua sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) harus dilakukan pelunasan pembayaran sebelum
tanggal 05 September 2016, apabila Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran maka transaksi batal dan dalam hal ini, Pihak Pertama berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dan uang yang sudah diterima oleh Pihak Pertama menjadi hangus.

Bahwa yang diterima oleh korban sebelum tanggal 05 September 2016 adalah bukti transfer sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 01 september 2016 dan sebesar Rp. 161.900.000,-(seratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 02 september 2016, jadi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan di sepakati para pihak tidak pernah ada pelunasan pembayaran
oleh pihak kedua di duga mafia tanah.

Fakta-fakta hukum dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta barat bahwa belum pernah bisa dibuktikan ada pelunasan pada termin kedua oleh pelaku mafia tanah baik transfer langsung ke rekening korban sebelum tanggal 05 September 2016, mafia tanah dalam memberikan keterangan kesaksian
dalam ruang sidang, mafia tanah tersebut berdalih dengan surat keterangan dan pernyataan pelunasan sepihak yang dibuat oleh kantor notaris fenty abidin selaku notaris juga yang membuat PPJB para pihak, pelunasan versi mafia tanah pembayaran lewat cash kwitansi, yang
sampai dengan saat ini bukti pelunasan kwitansi dan dokumentasi terkait pelunasan pembayaran tersebut belum bisa dibuktikan patut diduga di rekayasa.

Bahwa surat keterangan lunas dibuat tertanggal 26 Oktober 2021, di hadapan notaris fenty abidin, dan surat pernyataan dibuat tertanggal 05 Mei 2017 dibuat oleh notaris yang sama yaitu fenty abidin.

pembayaran lunas diduga direkayasa untuk sebagai landasan hukum terjadinya peralihan hak menjadi akta jual beli dan balik nama yang dilakukan sepihak dihadapan kantor notaris nanang karma seolaholah sudah terjadi jual-beli untuk membantu melegalkan, dan saat ini mafia tanah sudah diuntungkan dengan mengalihkan mengagunkan menjaminkan sertifikat tersebut ke bank icbc dengan fasilitas pengikatan hak tangggungan sebesar Rp. 3.187.500.000,- (tiga miliar seratus delapan puluh tujuh juta
lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terkait proses terjadinya Akta Jual-Beli dihadapan kantor notaris nanang karma, korban tidak pernah hadir bahkan tidak tahu dan mengenal notaris tersebut, sehubungan pajak jual-belinya pun korban tidak pernah membayar pajak penjual, karna fakta hukumnya Ny. Lendawaty Oetami tidak punya NPWP, patut di diduga semua proses peralihak hak dan pajaknya dilakukan oleh mafia tanah.

Bahwa awal terjadinya kriminalisasi adalah saat korban ibu dan anak di laporkan oleh mafia tanah lewat
laporan polisi di polres metro jakarta barat pada tahun 2020, sebenarnya fakta hukum yang terjadi adalah pada tahun 2017 korban memang berniat menjual rumahnya ke tetangga kemudian terjadilah
proses uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 21 Juni 2017, sehubungan sudah ada uang muka maka korban menanyakan dan
meminta sertifikat kepada ceradeas yulianto dan notaris fenty abidin yang ternyata sulit untuk di hubungi kemudian korban berinisiatif mengecek sendiri ke kantor badan pertanahan nasional (BPN)
jakarta barat ternyata sudah di balik nama menjadi ceradeas yulianto dan dijaminkan di ikat hak tanggungan oleh bank icbc, karna korban tidak tahu kalau sertifikat tersebut sudah di akta jual belikan dan di balik nama maka dengan itikad baik korban mengembalikan uang muka tersebut ke tetangga nya
sejak 28 Januari 2019 dan sudah ada pelunasan.

Bahwa akibat dari kriminalisasi tersebut korban saat ini Ny. Lendawaty Oetami yang sudah berusia lanjut berumur 86 tahun yang sedang rawat jalan sakit jantung di harapan kita, saat ini di tahan serta Ny. Rita Joewono anak kandung anak tunggal tidak ada saudara lainnya yang mengurus merawat ibu
nya ikut di tahan.

Kami selaku tim penasehat hukum dari korban terkait adanya praktik peralihan hak atas tanah dan bangunan yang modus nya belum lunas di rekayasa sedemikian rupa menjadi lunas berpendapat patut
di duga dilakukan oleh mafia tanah

Team pengacara :

Kuasa Hukum Law Office
CECEP SURYADI & PARTNERS
(Cecep Suryadi, S.H.M.H..CT.L.)
(Rubby Cahyady, S.H.,M.H.)
(Norma Andriani, SH., M.H.)
(Juliana Panjaitan, S.H.) (Achmad Selahudin, S.H.)

Continue Reading

Metro

Mubes V PPK Kosgoro 1957 Tetapkan Ketua Umum Baru, Sari Yuliati Pimpin Periode 2026–2031

Published

on

By

Jakarta – Musyawarah Besar (Mubes) V PPK Kosgoro 1957 yang digelar di Hotel Merlynn Park secara resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031 melalui mekanisme aklamasi, Sabtu (6/6/2026).

Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bulat seluruh peserta Mubes yang berasal dari unsur Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 dari berbagai provinsi di Indonesia. Dukungan penuh yang diberikan peserta forum mencerminkan soliditas organisasi serta komitmen bersama untuk melanjutkan pembangunan dan penguatan Kosgoro 1957 dalam lima tahun mendatang.

Sidang Mubes V berlangsung secara demokratis, tertib, dan penuh semangat kekeluargaan. Forum yang menjadi agenda tertinggi organisasi itu membahas berbagai program strategis, evaluasi organisasi, serta arah perjuangan Kosgoro 1957 ke depan.

Puncak acara ditandai dengan penetapan resmi oleh Ketua Pimpinan Sidang Mubes V, Lamhot Sinaga, yang mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan forum menetapkan Sari Yuliati sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 periode 2026–2031.

Sebagai simbol estafet kepemimpinan dan amanah organisasi, Lamhot Sinaga kemudian menyerahkan Pataka Kosgoro 1957 kepada Sari Yuliati. Prosesi yang berlangsung khidmat tersebut disambut tepuk tangan meriah dari seluruh peserta Mubes sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan baru organisasi.

Penyerahan pataka menjadi penanda resmi dimulainya masa kepemimpinan Sari Yuliati yang akan memimpin organisasi selama lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya usai terpilih, Sari Yuliati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh seluruh keluarga besar Kosgoro 1957. Ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas kaderisasi, serta meningkatkan kontribusi Kosgoro 1957 dalam pembangunan nasional.

“Kepercayaan yang diberikan kepada saya merupakan amanah besar yang akan dijalankan bersama seluruh kader Kosgoro 1957 di seluruh Indonesia. Mari kita perkuat persatuan, menjaga soliditas organisasi, dan terus menghadirkan karya serta pengabdian nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.

Menurutnya, Kosgoro 1957 harus terus menjadi organisasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai perjuangan yang selama ini menjadi landasan organisasi. Penguatan kaderisasi, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia akan menjadi fokus utama kepemimpinannya.

Mubes V PPK Kosgoro 1957 juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi nasional sekaligus merumuskan program kerja dan arah perjuangan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan kebangsaan di masa depan.

Terpilihnya Sari Yuliati secara aklamasi menunjukkan kuatnya persatuan, soliditas, dan semangat kebersamaan di lingkungan Kosgoro 1957. Seluruh elemen organisasi menyatakan kesiapan untuk mendukung kepemimpinan baru demi mewujudkan organisasi yang semakin maju, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan kepemimpinan baru periode 2026–2031, Kosgoro 1957 diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai organisasi kader dan organisasi pengabdian yang berkontribusi aktif dalam pembangunan nasional, berlandaskan nilai-nilai karya, kekaryaan, dan pengabdian.

Kosgoro 1957 Berkarya untuk Indonesia, Mengabdi untuk Negeri.

Continue Reading

Metro

Topindoku Perkuat Jaringan Layanan Digital dan UMKM Melalui Public Expose 2026

Published

on

By

Jakarta – PT Topindo Solusi Komunika Tbk menggelar Public Expose sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para pemegang saham, investor, serta pemangku kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026),

tersebut menjadi momentum bagi perseroan untuk memaparkan capaian kinerja perusahaan sekaligus strategi pengembangan bisnis yang akan dijalankan dalam menghadapi dinamika industri layanan digital yang terus berkembang.

Direktur Utama PT Topindo Solusi Komunika Tbk, Seiko Manito, menyampaikan bahwa perusahaan terus berupaya melakukan transformasi dan inovasi guna menjawab kebutuhan pasar yang semakin dinamis di era digital.

“Perusahaan berkomitmen menghadirkan layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat ekosistem digital yang telah dibangun selama ini. Kami optimistis dapat terus tumbuh dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Seiko Manito dalam pemaparannya.

Seiko menjelaskan bahwa PT Topindo Solusi Komunika Tbk yang memulai usaha sebagai platform penjualan pulsa pada tahun 2009 kini telah berkembang menjadi penyedia berbagai layanan digital melalui platform Topindoku.

Beragam layanan yang tersedia mencakup penjualan pulsa, paket data, token listrik, pembayaran tagihan, voucher digital, hingga berbagai produk digital lainnya yang mendukung kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Dalam Public Expose tersebut, manajemen juga memaparkan kinerja keuangan perseroan. Sepanjang tahun 2025 hingga kuartal pertama tahun 2026, perusahaan tetap fokus menjaga pertumbuhan usaha melalui optimalisasi layanan digital, penguatan jaringan kemitraan, serta peningkatan efisiensi operasional.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan perseroan pada kuartal I tahun 2026 mencapai sekitar Rp416,3 miliar.

Kontribusi terbesar masih berasal dari lini usaha utama perusahaan, yaitu penjualan berbagai produk dan layanan digital yang terus mengalami peningkatan seiring pertumbuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan berbasis teknologi.

Selain berorientasi pada pertumbuhan bisnis, PT Topindo Solusi Komunika Tbk juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Melalui platform Topindoku, perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi agen layanan digital dengan modal yang relatif terjangkau.

Program tersebut dinilai mampu membuka peluang usaha baru bagi masyarakat sekaligus memperluas akses layanan digital hingga ke berbagai daerah. Dengan semakin luasnya jaringan agen, perseroan berharap dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.

Manajemen perusahaan menilai prospek industri layanan digital di Indonesia masih sangat menjanjikan. Tingginya tingkat penetrasi internet, perkembangan teknologi, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital menjadi faktor utama yang mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

Ke depan, perseroan akan terus fokus pada pengembangan inovasi layanan, peningkatan kualitas teknologi, serta perluasan jaringan kemitraan guna memperkuat daya saing perusahaan di tengah kompetisi industri yang semakin ketat.

Melalui Public Expose 2026 ini, PT Topindo Solusi Komunika Tbk juga mempertegas komitmennya dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), transparansi informasi, serta pengelolaan usaha yang berkelanjutan. Perseroan berharap langkah tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang.

Public Expose ini sekaligus menjadi sarana komunikasi yang efektif antara manajemen perusahaan dengan investor, pemegang saham, serta masyarakat luas dalam menyampaikan perkembangan dan arah strategis perusahaan menuju masa depan yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo Bapak Kartono Siap Kawal Aspirasi Warga Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pengasih Yang Tanahnya Terdampak Erosi Sungai Serang

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo Bapak Kartono dari Partai Kebangkitan Bangsa dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah kelurahan sendangsari bertempat di Aula Pendopo,pada pukul 13.00 WIB hingga selesai ( 5/6/2026 ).

Bapak Kartono Ketua Komisi III DPRD Kulon Progo dari Partai Kebangkitan Bangsa
menegaskan kesiapannya untuk mengawal aspirasi Pemerintah Kalurahan Sendangsari serta warga masyarakat yang terdampak abrasi dan penggerusan tanah akibat aliran Sungai serang yang semakin memprihatinkan terhadap tanah milik warga setempat yang terdampak langsung oleh perpindahan dari aliran sungai serang tersebut.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait antara lain Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo,Badan Pertanahan Nasional (BPN),Dinas Pertanian Kabupaten Kulon Progo,Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kalurahan Sendangsari,warga yang terdampak langsung,tokoh masyarakat maupun beberapa Media.

Dalam pertemuan tersebut  warga Kalurahan Sendangsari menyampaikan kekhawatiran atas kondisi lahan pertanian dan tanah milik masyarakat yang terus tergerus oleh aliran Sungai Serang karena jika tidak segera ditangani maka kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin meluas dan berdampak pada infrastruktur penting  termasuk jalan usaha tani yang menjadi akses utama bagi aktivitas pertanian warga maupun masyarakat sekitarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut Bapak Kartono Ketua komisi III DPRD Kulon progo menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendorong percepatan langkah penanganan dari pemerintah daerah maupun BBWSSO DIY agar upaya normalisasi sungai dapat segera direalisasikan karena menurutnya prioritas adalah keselamatan masyarakat, perlindungan lahan pertanian serta keberlangsungan aktivitas ekonomi warga harus menjadi perhatian bersama.

Bapak H Suradi ST MT Anggota DPRD kulon Progo dari Partai Amanat Nasional menyampaikan Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan Pemerintah Kalurahan Sendangsari agar mendapatkan solusi yang terbaik maka sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait maupun masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan penanganan yang tepat dan berkelanjutan  ujarnya kepada awak media.

Kehadiran Bapak Kartono Ketua Komisi III DPRD kulon Progo dalam kegiatan tersebut menjadi bukti nyata peran aktif wakil rakyat yang senantiasa hadir di tengah masyarakat selain memenuhi undangan dari Pemerintah Kalurahan Sendangsari dan warga yang terdampak tanahnya karena erosi sungai serang beliau senantiasa mendengarkan keluhan dan kesulitan warga kemudian menunjukkan kepedulian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dengan menampung semua aspirasi yang lain agar menjadi perhatian pemerintah daerah kabupaten kulon Progo.

Budi Legowo Santoso Penasehat DPD PWMOI / Persatuan Wartawan Media online Indonesia kabupaten kulon Progo menambahkan dengan Musyawarah mufakat, semangat gotong royong,kepedulian sosial dan tanggung jawab moral bersama menjadi nilai penting kita untuk berbagi dan berbakti khususnya dalam upaya menjaga lingkungan serta melindungi hak-hak masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islam yaitu menjaga kemaslahatan umat dan mencegah terjadinya kerusakan merupakan bagian dari ikhtiar mulia yang harus terus diperjuangkan.

Bapak Jumono Jogoboyo Kalurahan Sendangsari berharap hasil rapat koordinasi ini dapat menjadi langkah awal percepatan penanganan normalisasi Sungai Serang sehingga lahan pertanian,aset warga, dan infrastruktur penunjang dapat terlindungi dengan baik demi kesejahteraan bersama.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending