Connect with us

Metro

Cecep Suryadi SH.MH.C.T.L. Pengacara : Memperjuangkan Korban Mafia Tanah

Published

on

Jakarta – PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak
I (pertama) kemudian Ceradeas Yulianto sebagai Pihak II (kedua) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu
miliar dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 2 PPJB yang dimana isinya mengatur tentang harga jual-beli sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu miliar dua ratus juta rupiah) teknis pembayaran pelunasan dibagi dalam dua (2) kali termin, termin pertama sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) sudah dibayarkan pihak kedua untuk penebusan sertifikat di BPR Inti dana kemudian sisanya termin kedua sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) harus dilakukan pelunasan pembayaran sebelum
tanggal 05 September 2016, apabila Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran maka transaksi batal dan dalam hal ini, Pihak Pertama berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dan uang yang sudah diterima oleh Pihak Pertama menjadi hangus.

Bahwa yang diterima oleh korban sebelum tanggal 05 September 2016 adalah bukti transfer sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 01 september 2016 dan sebesar Rp. 161.900.000,-(seratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 02 september 2016, jadi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan di sepakati para pihak tidak pernah ada pelunasan pembayaran
oleh pihak kedua di duga mafia tanah.

Fakta-fakta hukum dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta barat bahwa belum pernah bisa dibuktikan ada pelunasan pada termin kedua oleh pelaku mafia tanah baik transfer langsung ke rekening korban sebelum tanggal 05 September 2016, mafia tanah dalam memberikan keterangan kesaksian
dalam ruang sidang, mafia tanah tersebut berdalih dengan surat keterangan dan pernyataan pelunasan sepihak yang dibuat oleh kantor notaris fenty abidin selaku notaris juga yang membuat PPJB para pihak, pelunasan versi mafia tanah pembayaran lewat cash kwitansi, yang
sampai dengan saat ini bukti pelunasan kwitansi dan dokumentasi terkait pelunasan pembayaran tersebut belum bisa dibuktikan patut diduga di rekayasa.

Bahwa surat keterangan lunas dibuat tertanggal 26 Oktober 2021, di hadapan notaris fenty abidin, dan surat pernyataan dibuat tertanggal 05 Mei 2017 dibuat oleh notaris yang sama yaitu fenty abidin.

pembayaran lunas diduga direkayasa untuk sebagai landasan hukum terjadinya peralihan hak menjadi akta jual beli dan balik nama yang dilakukan sepihak dihadapan kantor notaris nanang karma seolaholah sudah terjadi jual-beli untuk membantu melegalkan, dan saat ini mafia tanah sudah diuntungkan dengan mengalihkan mengagunkan menjaminkan sertifikat tersebut ke bank icbc dengan fasilitas pengikatan hak tangggungan sebesar Rp. 3.187.500.000,- (tiga miliar seratus delapan puluh tujuh juta
lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terkait proses terjadinya Akta Jual-Beli dihadapan kantor notaris nanang karma, korban tidak pernah hadir bahkan tidak tahu dan mengenal notaris tersebut, sehubungan pajak jual-belinya pun korban tidak pernah membayar pajak penjual, karna fakta hukumnya Ny. Lendawaty Oetami tidak punya NPWP, patut di diduga semua proses peralihak hak dan pajaknya dilakukan oleh mafia tanah.

Bahwa awal terjadinya kriminalisasi adalah saat korban ibu dan anak di laporkan oleh mafia tanah lewat
laporan polisi di polres metro jakarta barat pada tahun 2020, sebenarnya fakta hukum yang terjadi adalah pada tahun 2017 korban memang berniat menjual rumahnya ke tetangga kemudian terjadilah
proses uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 21 Juni 2017, sehubungan sudah ada uang muka maka korban menanyakan dan
meminta sertifikat kepada ceradeas yulianto dan notaris fenty abidin yang ternyata sulit untuk di hubungi kemudian korban berinisiatif mengecek sendiri ke kantor badan pertanahan nasional (BPN)
jakarta barat ternyata sudah di balik nama menjadi ceradeas yulianto dan dijaminkan di ikat hak tanggungan oleh bank icbc, karna korban tidak tahu kalau sertifikat tersebut sudah di akta jual belikan dan di balik nama maka dengan itikad baik korban mengembalikan uang muka tersebut ke tetangga nya
sejak 28 Januari 2019 dan sudah ada pelunasan.

Bahwa akibat dari kriminalisasi tersebut korban saat ini Ny. Lendawaty Oetami yang sudah berusia lanjut berumur 86 tahun yang sedang rawat jalan sakit jantung di harapan kita, saat ini di tahan serta Ny. Rita Joewono anak kandung anak tunggal tidak ada saudara lainnya yang mengurus merawat ibu
nya ikut di tahan.

Kami selaku tim penasehat hukum dari korban terkait adanya praktik peralihan hak atas tanah dan bangunan yang modus nya belum lunas di rekayasa sedemikian rupa menjadi lunas berpendapat patut
di duga dilakukan oleh mafia tanah

Team pengacara :

Kuasa Hukum Law Office
CECEP SURYADI & PARTNERS
(Cecep Suryadi, S.H.M.H..CT.L.)
(Rubby Cahyady, S.H.,M.H.)
(Norma Andriani, SH., M.H.)
(Juliana Panjaitan, S.H.) (Achmad Selahudin, S.H.)

Continue Reading

Metro

DPD ARUN DKI Jakarta Gelar Musda I, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) DKI Jakarta menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I di Gren Alia Hotel, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, sebagai forum konsolidasi organisasi sekaligus penyusunan arah kebijakan kepengurusan masa bakti 2025–2030.

Musda mengusung tema “Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” dan menjadi forum untuk memperkuat struktur organisasi serta menyelaraskan program kerja daerah dengan visi pembangunan nasional.
Ketua DPD ARUN DKI Jakarta Faisal Sangadji mengatakan Musda I merupakan momentum strategis bagi organisasi dalam memperkuat peran advokasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.

“ARUN harus hadir sebagai pilar penegak advokasi dan ruang aspirasi yang nyata bagi masyarakat Jakarta. Melalui kepengurusan masa bakti 2025–2030, kami siap menyongsong tantangan global serta mengawal realisasi Asta Cita demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” kata Faisal.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda I ARUN DKI Jakarta Deka, SE, menyampaikan pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dan menjadi cerminan soliditas organisasi.

Menurut dia, dinamika yang berkembang selama musyawarah menunjukkan komitmen para kader dalam memperkuat peran ARUN di wilayah DKI Jakarta.

Musda I turut dihadiri Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan, Bendahara Umum DPP ARUN Zaria Assegaf, jajaran pengurus DPD ARUN DKI Jakarta, serta perwakilan kader dari lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Melalui Musda tersebut, DPD ARUN DKI Jakarta menargetkan penguatan program kerja di bidang advokasi hukum, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan pemuda sebagai bagian dari kontribusi organisasi dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

Metro

GMKR Gelar Pernyataan Sikap: JANGAN BIARKAN JOKOWI & OLIGARKI MERAMPOK KEDAULATAN RAKYAT

Published

on

By

JAKARTA, 4 Juli 2026 –Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)  menggelar aksi *Pernyataan Sikap Nasional* pada Sabtu, *11 Juli 2026* di *Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat*. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi para aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan elemen perjuangan untuk menyuarakan keresahan atas kondisi demokrasi dan kedaulatan rakyat saat ini.

Acara yang berlangsung tertib dan damai ini dihadiri oleh Mayjen TNI (Purn.) Soenarko, Said Didu, Dr. Marwan Batubara, Muhammad Rizal Fadillah, S.H., Ahmad Khozinudin, Rustam Effendi, Laksma TNI (Purn.) drg. Moeryono Aladin, S.IP., M.M., serta berbagai tokoh masyarakat lainnya.

Dengan mengusung tema *“JANGAN BIARKAN JOKOWI & OLIGARKI MERAMPOK KEDAULATAN RAKYAT”*, GMKR menegaskan bahwa kedaulatan yang diamanatkan konstitusi harus kembali sepenuhnya ke tangan rakyat.

*1. Latar Belakang:
Kedaulatan Rakyat dalam Bahaya*GMKR menilai dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyimpangan prinsip demokrasi. Kekuasaan negara dinilai semakin dikendalikan oleh kepentingan segelintir elite dan oligarki, sementara aspirasi rakyat dikesampingkan.

“Ini bukan soal individu. Ini soal sistem. Ketika kebijakan negara lebih berpihak pada kepentingan modal dan kekuasaan, maka rakyatlah yang dirugikan. Kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa kembali merebut kedaulatan rakyat,” demikian pernyataan Panitia GMKR.
GMKR melihat momentum ini penting untuk menyatukan kembali gerakan civil society yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, agar memiliki satu sikap dan satu barisan perjuangan.

Kegiatan Pernyataan Sikap GMKR diikuti ratusan  anggota dan jaringan GMKR dari berbagai daerah. dengan kegiatan:1. *Orasi Kebangsaan* dari tokoh-tokoh civil society dan akademisi seperti Mayjen. Soenarko, Marwan Batubara, Said Didu.
2. *Pembacaan Pernyataan Sikap Nasional GMKR*
3. *Diskusi Terbuka* terkait strategi merebut kembali kedaulatan rakyat
4. *Deklarasi Komitmen Bersama* seluruh elemen yang hadir
*3. Ajakan untuk Seluruh Pejuang Civil Society*

GMKR berkomitmen mengawal 4 pilar: *Demokrasi, Keadilan Sosial, Kedaulatan Ekonomi, dan Penegakan Konstitusi*. Gerakan ini menolak segala bentuk monopoli kekuasaan, oligarki, dan kebijakan yang merugikan rakyat banyak.
*5. Harapan Pasca Kegiatan*Setelah Pernyataan Sikap di Gedung Joeang, GMKR akan menyusun langkah lanjutan berupa konsolidasi nasional, pendidikan politik kerakyatan, dan aksi-aksi damai di berbagai daerah. Tujuannya satu: memastikan suara rakyat kembali menjadi penentu arah bangsa.

Panitia berharap kegiatan ini menjadi titik awal kebangkitan gerakan rakyat yang lebih masif, tertib, dan konstitusional.

“Perjuangan ini panjang. Tapi kami yakin, jika rakyat bersatu, kedaulatan pasti bisa kita rebut kembali,” tutup Panitia GMKR.
Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menggelar *Pernyataan Sikap Nasional* di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam forum yang dihadiri ratusan aktivis civil society, GMKR secara tegas menuntut *H. Joko Widodo diadili* dan *Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan* dari jabatan Wakil Presiden RI.
GMKR menilai proses demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat telah dirusak secara sistematis oleh praktik kekuasaan dan oligarki.
*1. Dasar Tuntutan GMKR*Dalam pernyataan sikapnya, GMKR menyampaikan 3 poin utama tuntutan:
1. *Adili Jokowi*GMKR menuntut agar Joko Widodo diadili secara hukum atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, intervensi politik, dan kebijakan yang dinilai menguntungkan kelompok oligarki serta merugikan kepentingan rakyat. GMKR mendorong DPR, KPK, dan lembaga hukum independen membentuk Tim Pencari Fakta dan mengusut dugaan pelanggaran konstitusi selama masa pemerintahan 10 tahun terakhir.2. *Makzulkan Gibran Rakabuming Raka*GMKR menuntut DPR RI segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Alasannya: proses pencalonan dinilai cacat konstitusi, melanggar etika, dan mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. “Jabatan Wakil Presiden bukan warisan politik keluarga,” tegas GMKR.3. *Kembalikan Kedaulatan ke Rakyat*GMKR menuntut penghentian segala bentuk politik dinasti, intervensi kekuasaan terhadap lembaga negara, dan penguasaan sumber daya nasional oleh segelintir oligarki.
*2. Pernyataan GMKR*Koordinator GMKR dalam orasinya menyampaikan:“Kedaulatan ada di tangan rakyat. Hari ini kedaulatan itu dirampok. Kami tidak diam. Kami menuntut pertanggungjawaban hukum untuk Jokowi dan pemakzulan untuk Gibran. Ini bukan soal dendam pribadi. Ini soal menyelamatkan konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia.”

GMKR juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, petani, dan akademisi untuk bergabung dalam gerakan konstitusional merebut kembali kedaulatan rakyat.
*3. Langkah Lanjutan GMKR*Setelah Pernyataan Sikap di Gedung Joeang, GMKR akan:1. *Mengirimkan tuntutan resmi* ke DPR RI, MPR RI, dan Mahkamah Konstitusi2. *Melakukan konsolidasi nasional* di 20 provinsi untuk membangun barisan civil society3. *Menggelar aksi damai konstitusional* di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap politik dinasti dan oligarki
*4. Seruan kepada DPR dan Penegak Hukum*GMKR mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan hak angket, hak interpelasi, serta proses pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kepada aparat penegak hukum, GMKR menuntut proses hukum yang transparan, tanpa tebang pilih.
“Jika hukum tidak ditegakkan hari ini, maka besok anak cucu kita akan hidup di negara yang dikuasai keluarga dan oligarki, bukan oleh rakyat,” tutup pernyataan GMKR.

*Tentang GMKR*Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat adalah koalisi organisasi masyarakat sipil dan aktivis yang memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan ekonomi, dan penegakan konstitusi. GMKR menolak politik dinasti, korupsi, dan segala bentuk perampasan hak rakyat.

Continue Reading

Metro

DPC MKGR Jakarta Timur Siap Sukseskan Mubeslub DPP ORMAS MKGR*

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPC ORMAS MKGR) Kota Jakarta Timur menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Dewan Pimpinan Pusat ORMAS MKGR yang digelar Sabtu, 11 Juli 2026 di Jakarta.

Ketua DPC MKGR Jakarta Timur, Agus Harta, mengatakan Mubeslub merupakan forum tertinggi organisasi untuk memperkuat konsolidasi dan arah perjuangan MKGR ke depan. “Kami tegak lurus dengan keputusan DPP. Mubeslub ini jadi momentum MKGR untuk semakin relevan menjawab tantangan bonus demografi dan politik benefisial,” kata Agus Harta di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Turut hadir dalam persiapan Mubeslub jajaran pengurus DPC MKGR Jaktim, Sekretaris Gorbiyan Khurmaini dan Bendahara Meta. DPC MKGR Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pilar kaderisasi Partai Golkar berbasis kekaryaan dan gotong royong.

Continue Reading

Trending