Connect with us

Metro

Cecep Suryadi SH.MH.C.T.L. Pengacara : Memperjuangkan Korban Mafia Tanah

Published

on

Jakarta – PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT Kronologis kriminalisasi berawal dari Ny. Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak
I (pertama) kemudian Ceradeas Yulianto sebagai Pihak II (kedua) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu
miliar dua ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 2 PPJB yang dimana isinya mengatur tentang harga jual-beli sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu miliar dua ratus juta rupiah) teknis pembayaran pelunasan dibagi dalam dua (2) kali termin, termin pertama sebesar Rp. 620.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah) sudah dibayarkan pihak kedua untuk penebusan sertifikat di BPR Inti dana kemudian sisanya termin kedua sebesar Rp. 580.000.000,- (lima ratus delapan puluh juta rupiah) harus dilakukan pelunasan pembayaran sebelum
tanggal 05 September 2016, apabila Pihak Kedua tidak melakukan pembayaran maka transaksi batal dan dalam hal ini, Pihak Pertama berhak membatalkan Perjanjian ini secara sepihak dan uang yang sudah diterima oleh Pihak Pertama menjadi hangus.

Bahwa yang diterima oleh korban sebelum tanggal 05 September 2016 adalah bukti transfer sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 01 september 2016 dan sebesar Rp. 161.900.000,-(seratus enam puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) tertanggal 02 september 2016, jadi sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan di sepakati para pihak tidak pernah ada pelunasan pembayaran
oleh pihak kedua di duga mafia tanah.

Fakta-fakta hukum dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta barat bahwa belum pernah bisa dibuktikan ada pelunasan pada termin kedua oleh pelaku mafia tanah baik transfer langsung ke rekening korban sebelum tanggal 05 September 2016, mafia tanah dalam memberikan keterangan kesaksian
dalam ruang sidang, mafia tanah tersebut berdalih dengan surat keterangan dan pernyataan pelunasan sepihak yang dibuat oleh kantor notaris fenty abidin selaku notaris juga yang membuat PPJB para pihak, pelunasan versi mafia tanah pembayaran lewat cash kwitansi, yang
sampai dengan saat ini bukti pelunasan kwitansi dan dokumentasi terkait pelunasan pembayaran tersebut belum bisa dibuktikan patut diduga di rekayasa.

Bahwa surat keterangan lunas dibuat tertanggal 26 Oktober 2021, di hadapan notaris fenty abidin, dan surat pernyataan dibuat tertanggal 05 Mei 2017 dibuat oleh notaris yang sama yaitu fenty abidin.

pembayaran lunas diduga direkayasa untuk sebagai landasan hukum terjadinya peralihan hak menjadi akta jual beli dan balik nama yang dilakukan sepihak dihadapan kantor notaris nanang karma seolaholah sudah terjadi jual-beli untuk membantu melegalkan, dan saat ini mafia tanah sudah diuntungkan dengan mengalihkan mengagunkan menjaminkan sertifikat tersebut ke bank icbc dengan fasilitas pengikatan hak tangggungan sebesar Rp. 3.187.500.000,- (tiga miliar seratus delapan puluh tujuh juta
lima ratus ribu rupiah).

Bahwa terkait proses terjadinya Akta Jual-Beli dihadapan kantor notaris nanang karma, korban tidak pernah hadir bahkan tidak tahu dan mengenal notaris tersebut, sehubungan pajak jual-belinya pun korban tidak pernah membayar pajak penjual, karna fakta hukumnya Ny. Lendawaty Oetami tidak punya NPWP, patut di diduga semua proses peralihak hak dan pajaknya dilakukan oleh mafia tanah.

Bahwa awal terjadinya kriminalisasi adalah saat korban ibu dan anak di laporkan oleh mafia tanah lewat
laporan polisi di polres metro jakarta barat pada tahun 2020, sebenarnya fakta hukum yang terjadi adalah pada tahun 2017 korban memang berniat menjual rumahnya ke tetangga kemudian terjadilah
proses uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) tertanggal 21 Juni 2017, sehubungan sudah ada uang muka maka korban menanyakan dan
meminta sertifikat kepada ceradeas yulianto dan notaris fenty abidin yang ternyata sulit untuk di hubungi kemudian korban berinisiatif mengecek sendiri ke kantor badan pertanahan nasional (BPN)
jakarta barat ternyata sudah di balik nama menjadi ceradeas yulianto dan dijaminkan di ikat hak tanggungan oleh bank icbc, karna korban tidak tahu kalau sertifikat tersebut sudah di akta jual belikan dan di balik nama maka dengan itikad baik korban mengembalikan uang muka tersebut ke tetangga nya
sejak 28 Januari 2019 dan sudah ada pelunasan.

Bahwa akibat dari kriminalisasi tersebut korban saat ini Ny. Lendawaty Oetami yang sudah berusia lanjut berumur 86 tahun yang sedang rawat jalan sakit jantung di harapan kita, saat ini di tahan serta Ny. Rita Joewono anak kandung anak tunggal tidak ada saudara lainnya yang mengurus merawat ibu
nya ikut di tahan.

Kami selaku tim penasehat hukum dari korban terkait adanya praktik peralihan hak atas tanah dan bangunan yang modus nya belum lunas di rekayasa sedemikian rupa menjadi lunas berpendapat patut
di duga dilakukan oleh mafia tanah

Team pengacara :

Kuasa Hukum Law Office
CECEP SURYADI & PARTNERS
(Cecep Suryadi, S.H.M.H..CT.L.)
(Rubby Cahyady, S.H.,M.H.)
(Norma Andriani, SH., M.H.)
(Juliana Panjaitan, S.H.) (Achmad Selahudin, S.H.)

Continue Reading

Metro

Evan Alex Chandra Praktisi teknologi dan industri kreatif Hadiri Acara Rapimnas Kadin 2025

Published

on

By

Jakarta, — Praktisi teknologi dan industri kreatif, Evan Alex Chandra, tampil sebagai narasumber dalam rangkaian Road to Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2025 dengan tema besar “Kreativitas 5.0: Masa Depan Industri Kreatif Indonesia di Era AI.” Kehadirannya memberi sudut pandang segar mengenai pentingnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam memperkuat daya saing industri kreatif Indonesia.

Dalam pemaparannya, Evan Alex Chandra menyampaikan bahwa teknologi AI bukan ancaman, melainkan evolusi alami dari cara manusia bekerja—sebagaimana peralihan era mesin tik ke komputer yang mempercepat produktivitas dan membuka peluang baru bagi generasi kreator.

“AI bisa membantu, sama seperti komputer menggantikan mesin tik,” tegas Evan.
“Dulu, banyak yang takut menggunakan komputer, tetapi kini kita semua bergantung padanya. Hal yang sama sedang terjadi dengan AI—ia bukan untuk menggantikan kreator, tetapi untuk memperkuat kemampuan mereka, mempercepat proses kreatif, dan memberikan ruang lebih luas untuk inovasi.”

Evan juga menekankan bahwa di era Kreativitas 5.0, kolaborasi antara manusia dan teknologi menjadi kunci utama. AI dapat digunakan untuk melakukan riset tren secara cepat, mempercepat proses desain, menyederhanakan pekerjaan administratif, serta membuka akses menuju pasar global melalui optimasi digital

Sesi ini mendapatkan sambutan antusias dari para peserta, mulai dari pelaku industri kreatif, pemimpin bisnis, komunitas digital, hingga akademisi. Diskusi berjalan dinamis, menggambarkan tingginya minat dan kesiapan sektor kreatif untuk memanfaatkan teknologi sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi.

“Evan Alex Chandra berharap Industri AI justru tumbuh semakin besar, dan sebetulnya tidak perlu khawatir kalo misalnya AI akan menghilangkan pekerjaan. Saya melihatnya AI itu bisa membantu orang orang mendapatkan pekerjaan baru, atau seengga-engganya, bisa mempunyai karir yang baru lah.”ujar Evan Alex Chandra

Road to Rapimnas 2025 yang diinisiasi Kadin Indonesia menjadi wadah strategis dalam merumuskan rekomendasi dan arah kebijakan bagi percepatan transformasi ekonomi kreatif nasional. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Evan Alex Chandra memperkuat optimisme bahwa Indonesia mampu menjadi pusat inovasi di kawasan.

Continue Reading

Metro

Indra Yudhistira, CEO Amadeus Sinemagna, Hadiri Acara Rapimnas Kadin 2025

Published

on

By

Jakarta, — Indra Yudhistira, CEO Amadeus Sinemagna, tampil sebagai narasumber dalam rangkaian Road to Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2025 yang mengusung tema “Kreativitas 5.0: Masa Depan Industri Kreatif Indonesia di Era AI.” acara ini di selenggarak pada hari Minggu (30/11/2025), yang bertempat di Residence Room The Park Hyatt Jakarta. Dengan pengalaman luas di industri sinema dan konten kreatif Tanah Air, Indra memberikan perspektif mendalam mengenai bagaimana teknologi AI membuka peluang besar bagi percepatan proses kreatif.

Acara Road to Rapimnas ini dihadiri oleh para pemimpin Kadin Indonesia, pelaku industri kreatif, sineas, kreator digital, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan yang ingin melihat Indonesia tampil sebagai pusat kreativitas Asia. Diskusi berlangsung interaktif dan menggugah banyak perspektif baru tentang peluang integrasi teknologi dalam industri kreatif.

Dalam paparannya, Indra menegaskan bahwa teknologi AI bukanlah ancaman, melainkan alat yang justru dapat mengoptimalkan proses produksi, mempercepat pengambilan keputusan, hingga membantu kreator menyempurnakan ide-ide mereka.

“Dalam dunia produksi film dan konten, AI mempercepat proses editing, memperkaya visualisasi praproduksi, menganalisis tren audiens, dan bahkan membantu efisiensi biaya. Yang perlu kita lakukan adalah menggunakannya secara strategis untuk memperkuat kapasitas manusia, bukan menggantikannya.AI sangat bisa membantu,” ujar Indra Yudhistira.

Indra menekankan bahwa era Kreativitas 5.0 adalah era di mana perpaduan intuisi manusia dan kecerdasan mesin menjadi kekuatan utama untuk menghasilkan karya yang lebih relevan, inovatif, dan berdampak. Ia juga mendorong para pelaku industri kreatif untuk lebih adaptif dan tidak ragu memanfaatkan teknologi sebagai akselerator produktivitas.

Kadin Indonesia melalui kegiatan pra-Rapimnas berkomitmen menyusun rekomendasi strategis untuk memperkuat ekosistem kreatif nasional, memastikan talenta lokal dapat berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi.

Continue Reading

Metro

Dewi Gontha President Direktur Java Festival Production Hadiri Rapimnas Kadin 2025

Published

on

By

Jakarta,  — Dewi Gontha, President Direktur Java Festival Production, hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam rangkaian Road to Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2025 yang mengangkat tema “Kreativitas 5.0: Masa Depan Industri Kreatif Indonesia di Era AI.” pada hari Minggu 30 November 2025, bertempat di Residence Room The Park  Hyatt Hotel Jakarta.

Acara Road to Rapimnas Kadin 2025 ini dihadiri oleh pengurus Kadin Indonesia, pelaku industri kreatif, akademisi, komunitas, dan para pemangku kepentingan lain yang turut mendorong percepatan transformasi digital. Diskusi berjalan interaktif, membuka peluang kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat fondasi ekonomi kreatif nasional.

Dalam sesi yang penuh wawasan tersebut, Dewi Gontha menegaskan bahwa teknologi Artificial Intelligence (AI) kini menjadi mitra strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja di industri kreatif.

Sebagai pemimpin di balik berbagai festival musik terbesar di Indonesia, termasuk Java Jazz Festival, Dewi Gontha menyoroti perubahan cara kerja yang semakin cepat dan dinamis. Menurutnya, adopsi teknologi AI bukan hanya tren, tetapi kebutuhan bagi seluruh pelaku industri untuk bertahan dan berkembang di tengah persaingan global.

“AI mendukung cara bekerja, menjadi efisien waktu lebih efisien juga cara anggaran harapannya seperti itu.

Dengan adanya AI kita bisa lebih mudah memberikan sebuah prif, tapi yang paling utama adalah pihak penggunaan AI ini, kalo terkait dengan terkait dengan Sefti ini akan keperpakai sekali gitu.”ujar  Dewi Gontha

Dewi Gontha juga menekankan bahwa Kreativitas 5.0 adalah era ketika inovasi teknologi dan imajinasi manusia saling menguatkan. Dengan memanfaatkan AI secara bijak, Indonesia memiliki peluang besar menciptakan karya yang lebih relevan, memperluas pasar, dan meningkatkan nilai ekonomi kreatif secara signifikan.

Kadin Indonesia melalui rangkaian kegiatan pra-Rapimnas ini berkomitmen menyusun rekomendasi strategis yang menempatkan teknologi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjamin keberlanjutan talenta kreatif Indonesia.

Continue Reading

Trending