Connect with us

Metro

Klarifikasi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur Terkait SMAN 70 Jakarta

Published

on

Klarifikasi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur Terkait SMAN 70 Jakarta

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Asslaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Selamat Siang,
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Om Swastyastu, Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Pertama-tama kami ingin mengajak kita semua pada kesempatan yang baik ini untuk bersama-sama memanjatkan rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena kita semua yg hadir di ruangan ini dalam kondisi yang baik, sehat, selamat dan sejahtera dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir di tempat ini yang telah meluangkan waktunya untuk melakukan konferensi pers siang hari ini.

Sebelumnya saya perkenalkan terlebih dahulu mulai dari Keluarga Korban : disini hadir Bapak Endang Darmadi, Ibu Noviani selaku orangtua korban dan adek/anak kita Titan Oceanus Darmadi, lalu disebelah saya ada Bapak Dedy I. Arruanpitu, S.H., M.H. dan Bp. Wibisono I. Santoso, S.H., LL.M. beliau-beliau ini adalah para Partner saya di Lawfirm Arruanpitu & Partners dan saya sendiri Rully Arif Prabowo, S.H., M.H. Kami bertiga selaku kuasa hukum dari Ibu Noviani sesuai Surat Kuasa tanggal 28 Juni 2022.

Dan perlu kami sampaikan juga bahwa sebenarnya dalam kesempatan ini kami juga mengundang Kepala Sekolah SMA Negeri 70, Komite Sekolah SMA Negeri 70 dan juga Dinas Pendidikan DKI Jakarta, namun semuanya ternyata berhalangan hadir karena mungkin ada kesibukan lainnya.

Lalu, hal kedua yang ingin kami sampaikan adalah bahwa keberadaan kita semua disini adalah untuk mengklarifikasi atau meluruskan sekaligus meng-update terhadap permasalahan yang sempat terjadi beberapa bulan lalu, yaitu : Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur, dalam hal ini anak atau adek kita yang bernama Titan Oceanus Darmadi atau biasa dipanggil Titan yang menjadi korban pengeroyokan.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama terutama temen-temen dari Media yang pernah meliput kejadian pengeroyokan ini, adalah pengeroyokan yang dialami Titan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 01.30 WIB di seputaran Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Titan dikeroyok oleh 6 kakak kelas yang baru saja lulus dari SMA Negeri 70 tahun ajaran 2022 dan saat kejadian Titan juga baru naek ke kelas 2 atau kelas XI di SMA Negeri 70 juga. Pengeroyokan dilakukan di dalam sebuah mobil dan Titan disuruh naek lalu disuruh tutup mata kemudian mobil berjalan berputar-putar di seputaran Jalan Bulungan dan sekitarnya selama kurang lebih 2 jam lalu Titan diturunkan di Halte depan SMA Negeri 70.

Kondisi Titan setelah dikeroyok babak belur, bengkak dan berdarah di daerah muka dan mata dan juga mengalami pukula-pukulan di bagian tubuh lainnya yang bisa saja berdampak buruk di kemudian hari.

Setelah Titan sampai di rumah dan bertemu dengan orangtua dan kakak kandungnya, sangat kaget dan shock melihat kondisi Titan saat itu dan secara reflek langsung melaporkannya ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/1234/V/2022/RJS, tanggal 29 Mei 2022, yang oleh Polres Jakarta Selatan sebelumnya telah dirujuk ke RSPP untuk divisum.

Berdasarkan LP tersebut pihak kepolisian dengan gerak cepat segera menangkap para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 6 orang itu, walaupun yang 1 sempat menjadi DPO tapi sehari setelahnya sudah tertangkap dan keenamnya langsung diamankan di sel tahanan Polres Jakarta Selatan. Keenam pelaku tersebut adalah : Damara Altaf Alawdin, Borna Rasta Lexuma, Naufal Gumiwang Adhiyata, Kholic Bimantara, Mohammad Zahran Alifiansyah dan Ahmad Esa Fadlulah.

Selanjutnya, yang dapat kami sampaikan adalah seiring berjalannya proses di Kepolisian kami sempat dipanggil 2 kali oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dimediasikan antara orangtua pelaku dengan orangtua korban.

Namun sebagaimana telah diketahui bersama bahwa yang dialami Titan adalah murni tindakan kriminal bukan tindakan atau pemukulan biasa yang sering dilakukan dan bahkan sudah menjadi “tradisi” yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adek kelasnya yang seharusnya juga dilarang atau tidak diperbolehkan karena namanya pemukulan ya tetap saja pemukulan, suatu tindakan yang mencederai fisik/tubuh itu tidak boleh.

Apalagi ini, yang dialami Titan, ini adalah tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan secara terencana dan terorganisir layaknya aksi yg kita tonton di film-film action, korban dimasukkan ke dalam mobil, lalu disuruh nunduk dan tutup mata, dan dibawa putar-putar dan selama perjalanan korban dipukulin dengan membabi buta dan “mohon maaf” dilakukan secara brutal yang mengakibatkan korban berdarah-darah dan bengkak mukanya, belum lagi organ yg di dalam yg tidak kasat mata pastinya juga terluka dan korban selama beberapa hari tidak bisa makan sendiri karena tidak bisa membuka mulut secara normal, hanya bisa membuka sedikit mulutnya sehingga harus disuapin oleh ibundanya karena seluruh badannya juga kesakitan.

Dengan kondisi tersebut sangatlah wajar apabila sikap dari orangtua korban tetap akan melanjutkan proses penanganan kasus ini di kepolisian sehingga 2 kali undangan mediasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah berhasil untuk mendamaikannya.

Undangan mediasi pertama pada tanggal 29 Juni 2022 dengan Nomor Undangan Mediasi : 326/PK.01.03 dan mediasi kedua pada tanggal 12 Juli 2022 dengan Nomor Undangan Mediasi : e-0397/PK.01.03 dan di kedua mediasi tersebut selalu dihadiri oleh 6 orangtua pelaku, Kepala Sekolah SMA Negeri 70 dan juga perwakilan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentunya.

Jika berbicara tentang kata maaf, sebenarnya dari orangtua korban sudah memaafkan karena pada dasarnya orang hidup di dalam masyarakat harus saling memaafkan jika memang dari yang melakukan kesalahan sudah meminta maaf, namun untuk kasus ini tindakan yang telah dilakukan oleh keenam pelaku tersebut biarlah tetap berproses di kepolisian karena mereka semua juga kebetulan sudah berusia 18 tahun, artinya di mata hukum usia 18 tahun itu sudah dewasa dan sudah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika posisinya dibalik, keenam orangtua pelaku tersebut tentunya juga akan mengambil sikap yang sama dengan sikap yang diambil oleh orangtua korban karena pasti berpikir tidak terima anak kandungnya diperlakukan seperti itu belum lagi bagaimana jika cacat?, buta? karena matanya juga sudah berdarah atau bahkan meninggal dunia dan bagaimana dampak psikologis korban, atau efek organ di dalam tubuh korban yang habis dipukulin? Tentunya banyak sekali kekhawatiran yang ada di benak orangtua manapun.

TETAPI, mendekati masa tahanan 60 hari di kepolisian, hati seorang ibu ternyata tidak bisa dipungkiri bahwasanya seiring berjalannya proses di Kepolisian dan pertimbangan dari ibu Novi sebagai ibu korban (Titan) merasa tidak sampai hati jika keenam pelaku tersebut mendekam di sel tahanan yang sesungguhnya (cipinang) maka dengan itikad baik yang timbul dari hati yang paling dalam dan tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun, Ibu Novi atau pihak keluarga korban membuka diri dan memberi kesempatan berdamai dengan para pelaku termasuk orangtua pelaku.

Namun, perdamaian ini ada sejumlah komitmen yang harus dipenuhi oleh para pelaku dan rencana perdamaian ini telah disampaikan kepada keenam orangtua pelaku pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 dan telah disampaikan juga perihal jumlah nominal yang wajib diberikan oleh keenam pelaku tersebut sebagai tanda itikad baik dan komitmen dari para pelaku dan juga sebagai pengingat atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi atas diri Titan Oceanus Darmadi yang merupakan siswa SMAN 70 pada tahun 2022, yaitu sebesar Rp 70.022.000,- (tujuh puluh juta dua puluh dua ribu rupiah) per masing-masing Pihak sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp 420.132.000,- (empat ratus dua puluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) (“Jumlah Komitmen”). Total Jumlah Komitmen itu akan didonasikan seluruhnya kepada yayasan yang telah ditentukan oleh keluarga korban.

Yayasan yang dimaksud adalah yayasan yang salah satu programnya adalah mengelola anak-anak yang berkebutuhan khusus atau keterbelakangan mental.

Akhirnya, pada tanggal 10 Agustus 2022, terlaksanalah apa yang disebut sebagai Restorative Justice atau Keadilan Restorasif dengan mekanisme perdamaian sebagaimana dimaksud diatas yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian oleh para pihak yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan para lawyer dari masing-masing pihak dan dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian tersebut berarti telah terpenuhi sejumlah komitmen dari para pelaku sebesar Rp 70.022.000,- (tujuh puluh juta dua puluh dua ribu rupiah) dari masing-masing pelaku atau sebesar Rp 420.132.000,- (empat ratus dua puluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) totalnya, yang langsung ditransfer kepada masing-masing yayasan dimaksud.

Adapun keenam yayasan yang telah ditunjuk oleh keluarga korban dan telah menerima donasi dimaksud adalah : Yayasan Indonesia Peduli Anak Berkebutuhan Khusus yang berlokasi di Jakarta, Yayasan Sarana Penghafal Alqur’an Indonesia yang berlokasi di Depok, Yayasan Rumah Cahaya Rasullulah yang berlokasi di Bekasi Barat yang bekerjasama dengan Yayasan Al Fajar Berseri yang berlokasi di Tambun Bekasi, Yayasan Sayap Ibu yang berlokasi di Jakarta, Yayasan Percik Insani Bandung yang berlokasi di Bandung dan Yayasan Bhakti Luhur yang berlokasi di Malang Jawa Timur.

Sebagai tindaklanjut dari pemberian jumlah komitmen dari para pelaku yang langsung di transfer kepada yayasan sebagaimana telah disebutkan diatas, pihak korban setuju dan sepakat untuk mencabut LP dengan membuat BAP Pencabutan dan menyerahkan surat Permohonan Pencabutan LP kepada Kapolres Jakarta Selatan pada hari yang sama, tanggal 10 Agustus 2022. Dengan demikian maka Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur dinyatakan telah selesai karena adanya Perdamaian.

Demikian klarifikasi atau penjelasan yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan yang hadir baik media cetak, elektronik, dan media online terhadap Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur yang dialami oleh Titan selaku pelajar kelas 2 atau XI SMA Negeri 70 Bulungan Jakarta.

Terimakasih,
Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya.

Kuasa Hukum Keluarga Korban,
Ttd,

Rully Arif Prabowo, S.H. M.H.
Advokat

Continue Reading

Metro

Biomassa Rekayasa Genetika Dinilai Jadi Solusi Industri Hijau dan Energi Ramah Lingkungan

Published

on

By

Jakarta – Pemanfaatan biomassa berbasis rekayasa genetika dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan industri hijau dan energi ramah lingkungan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Dra. N. Sri Hartati dalam kegiatan yang membahas inovasi pemanfaatan biomassa untuk industri berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Sri Hartati menjelaskan bahwa Indonesia memiliki sumber biomassa yang melimpah, baik dari sektor pertanian maupun kehutanan. Potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku bioenergi dan berbagai produk ramah lingkungan lainnya yang mampu mendukung transformasi industri nasional menuju sistem produksi yang lebih berkelanjutan.kamis (21/5/2026)

“Untuk mendukung industri yang efisien dan ramah lingkungan, kita dapat memanfaatkan sumber biomassa yang besar, baik dari limbah pertanian maupun kehutanan, untuk dikembangkan menjadi bioenergi dan produk ramah lingkungan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu pendekatan yang saat ini terus dikembangkan adalah rekayasa genetika pada tanaman dengan memodifikasi struktur dinding sel. Langkah tersebut dilakukan agar biomassa yang dihasilkan menjadi lebih mudah dan efisien saat dikonversi menjadi energi maupun produk industri lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh biomassa dapat dikonversi. Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah kendala yang berasal dari struktur alami dinding sel tanaman. Karena itu, penelitian dilakukan untuk mengubah komposisi dan struktur dinding sel agar proses konversi dapat berlangsung lebih optimal.

“Dengan modifikasi struktur tersebut, proses konversi menjadi lebih efisien. Kebutuhan energi dan penggunaan bahan kimia dapat ditekan sehingga lebih mendukung konsep industri hijau,” jelasnya.

Sri Hartati juga menuturkan bahwa teknologi tanaman transgenik yang dikembangkan saat ini pada dasarnya telah berhasil dikuasai dan diproduksi. Meski demikian, penerapannya secara luas masih memerlukan berbagai tahapan pengujian, khususnya terkait aspek keamanan hayati dan dampak lingkungan.

“Teknologinya sebenarnya sudah dapat kami kuasai. Tanaman transgenik juga sudah bisa diproduksi, tetapi masih memerlukan pengujian lebih lanjut, terutama terkait keamanan hayati dan lingkungan,” katanya.

Ia berharap ke depan semakin banyak riset dan pengembangan terkait pemanfaatan biomassa melalui pendekatan sistem biologis dan rekayasa genetika. Menurutnya, inovasi tersebut dapat membuka peluang besar bagi terciptanya industri nasional yang lebih efisien, berkelanjutan, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat global.

“Diharapkan semakin banyak pihak yang mengembangkan pemanfaatan biomassa berbasis rekayasa genetika sehingga dapat menghasilkan teknologi yang lebih mudah diterapkan dan lebih efisien bagi industri hijau di Indonesia,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

IKA SKMA dan Kementerian Kehutanan Perkuat SDM, Dorong Lulusan SMK Kehutanan Siap Bersaing di Dunia Kerja

Published

on

By

Jakarta – Pengembangan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Alumni Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA). Melalui forum tersebut, IKA SKMA bersama Kementerian Kehutanan menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pendidikan kehutanan sekaligus meningkatkan kualitas lulusan agar mampu menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan.

Ketua Umum IKA SKMA, Dr. H. Irwan, S.IP., M.P., dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa Rakernas kali ini menitikberatkan pada pengembangan SDM dan peningkatan kualitas pendidikan SMK Kehutanan. Ia mengapresiasi dukungan serta pembinaan dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan terhadap upaya pembenahan sistem pendidikan.kamis (21/5/2026)

Menurutnya, penguatan struktur pendidikan SMK Kehutanan menjadi langkah penting agar lulusan tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga karakter dan kapasitas yang mampu menjadi teladan di lingkungan masing-masing.

“Kami bersyukur atas perhatian dan pembinaan yang diberikan terhadap pengembangan pendidikan SMK Kehutanan.

Harapannya, ke depan sistem pendidikan semakin baik dan para lulusannya mampu menjadi contoh serta membawa manfaat di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Kehutanan, Drh.
Indra Exploitasia Samiawan, M.Si., menegaskan bahwa lulusan SMK saat ini dituntut memiliki daya saing tinggi karena tantangan dunia kerja yang semakin kompleks.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kompetensi peserta didik guna memastikan lulusan memiliki kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

“SMK saat ini harus mampu bersaing di dunia kerja karena tantangannya semakin berat. Oleh karena itu, evaluasi kompetensi perlu dilakukan agar lulusan benar-benar memiliki kemampuan yang sesuai kebutuhan,” katanya.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa sinergi antara Kementerian Kehutanan dan IKA SKMA menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pendidikan, termasuk melalui pengembangan basis data pendidikan dan kontribusi alumni terhadap peningkatan kualitas sekolah.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat membuka peluang lebih besar bagi lulusan SMK untuk memperoleh pekerjaan serta memperkuat jejaring antarsekolah di berbagai daerah.

“Dengan sinergi yang semakin kuat, kami berharap seluruh lulusan SMK dapat memperoleh kesempatan kerja dan mampu memberikan kontribusi nyata di mana pun mereka berada. Kolaborasi antar sekolah juga diharapkan semakin meningkat,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Riset Ungkap Kekuatan Solidaritas Akar Rumput Lebih Efektif Atasi Kemiskinan

Published

on

By

Jakarta – Kebijakan penanggulangan kemiskinan dinilai perlu disusun dengan mempertimbangkan aspek lokalitas dan kondisi sosial masyarakat di setiap daerah.

Pendekatan kebijakan yang seragam dinilai tidak selalu efektif diterapkan karena karakteristik budaya, potensi wilayah, serta kondisi masyarakat di tiap daerah berbeda.

Hal tersebut disampaikan Dr. Istian Hermawati, S.Pd., M.Sos., dalam keterangannya kepada media.kamis (21/5/2026)

Ia menegaskan bahwa hasil riset yang dilakukannya menunjukkan kebijakan yang bertumpu pada kekuatan akar rumput dan partisipasi masyarakat justru menghasilkan dampak yang lebih efektif dibanding kebijakan yang hanya bersifat dari atas ke bawah.

“Kebijakan itu harus berbasis aspek lokalitas. Tidak bisa kebijakan nasional diterapkan secara sama di semua daerah. Kebijakannya bisa besar, tetapi implementasinya harus menyesuaikan konteks lokal, budaya, dan seluruh potensi yang ada di daerah,” ujarnya.

Ia mencontohkan pengalaman saat pandemi ketika menginisiasi gerakan perempuan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui pembentukan “Dapur Publik”. Program tersebut lahir dari solidaritas masyarakat dan melibatkan perempuan, relawan, petani, serta berbagai elemen lokal dalam memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Dalam praktiknya, masyarakat yang memiliki bahan pangan seperti sayur-mayur atau kebutuhan pokok menyumbangkan apa yang dimiliki. Selanjutnya, kelompok perempuan mengolah bahan tersebut menjadi makanan yang dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, gerakan tersebut bukanlah aktivitas jual beli, melainkan bentuk solidaritas sosial masyarakat.

Dari satu dapur, kemudian berkembang menjadi dapur-dapur baru yang mampu menjangkau lebih banyak kelompok rentan.

“Prioritas kami saat itu adalah lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang benar-benar kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.

Ia menilai selama ini kelompok masyarakat miskin sering kali hanya diposisikan sebagai objek penerima bantuan. Padahal, ketika diberikan ruang untuk berkontribusi, mereka justru mampu menjadi penggerak solusi di tengah masyarakat.

“Ketika masyarakat diberi peluang berkontribusi, ternyata mereka bisa menggerakkan solidaritas dan membantu menyelamatkan banyak orang,” ujarnya.

Lebih jauh, Istian juga mengkritisi metode pengukuran kemiskinan yang selama ini banyak menggunakan pendekatan pendapatan semata.

Menurutnya, ukuran tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.

Ia mencontohkan data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kulon Progo pada 2022.
Menurutnya, terdapat paradoks ketika wilayah yang dikategorikan memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tinggi justru menunjukkan angka harapan hidup perempuan yang tinggi.

“Kalau hanya memakai ukuran pendapatan, banyak aspek yang tidak terbaca. Ada masyarakat yang memiliki aset, modal sosial, dan kemampuan bertahan hidup yang tidak masuk dalam pengukuran,” jelasnya.

Berdasarkan riset lapangan yang dilakukan, ia menyebut hanya sekitar 35 persen masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrem benar-benar berada dalam kondisi sangat miskin.

Selebihnya, menurut dia, memerlukan pendekatan dan definisi yang lebih komprehensif.

Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap definisi dan metode pengukuran kemiskinan agar lebih sesuai dengan kondisi nyata masyarakat.

“Jangan mudah memberi label miskin kepada seseorang. Kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan lebih manusiawi,” tutupnya.

Continue Reading

Trending