Connect with us

Metro

Klarifikasi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur Terkait SMAN 70 Jakarta

Published

on

Klarifikasi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur Terkait SMAN 70 Jakarta

Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Asslaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Selamat Siang,
Salam Sejahtera bagi kita semua,
Om Swastyastu, Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.

Pertama-tama kami ingin mengajak kita semua pada kesempatan yang baik ini untuk bersama-sama memanjatkan rasa syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena kita semua yg hadir di ruangan ini dalam kondisi yang baik, sehat, selamat dan sejahtera dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah hadir di tempat ini yang telah meluangkan waktunya untuk melakukan konferensi pers siang hari ini.

Sebelumnya saya perkenalkan terlebih dahulu mulai dari Keluarga Korban : disini hadir Bapak Endang Darmadi, Ibu Noviani selaku orangtua korban dan adek/anak kita Titan Oceanus Darmadi, lalu disebelah saya ada Bapak Dedy I. Arruanpitu, S.H., M.H. dan Bp. Wibisono I. Santoso, S.H., LL.M. beliau-beliau ini adalah para Partner saya di Lawfirm Arruanpitu & Partners dan saya sendiri Rully Arif Prabowo, S.H., M.H. Kami bertiga selaku kuasa hukum dari Ibu Noviani sesuai Surat Kuasa tanggal 28 Juni 2022.

Dan perlu kami sampaikan juga bahwa sebenarnya dalam kesempatan ini kami juga mengundang Kepala Sekolah SMA Negeri 70, Komite Sekolah SMA Negeri 70 dan juga Dinas Pendidikan DKI Jakarta, namun semuanya ternyata berhalangan hadir karena mungkin ada kesibukan lainnya.

Lalu, hal kedua yang ingin kami sampaikan adalah bahwa keberadaan kita semua disini adalah untuk mengklarifikasi atau meluruskan sekaligus meng-update terhadap permasalahan yang sempat terjadi beberapa bulan lalu, yaitu : Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur, dalam hal ini anak atau adek kita yang bernama Titan Oceanus Darmadi atau biasa dipanggil Titan yang menjadi korban pengeroyokan.

Sebagaimana telah kita ketahui bersama terutama temen-temen dari Media yang pernah meliput kejadian pengeroyokan ini, adalah pengeroyokan yang dialami Titan pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 pukul 01.30 WIB di seputaran Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Titan dikeroyok oleh 6 kakak kelas yang baru saja lulus dari SMA Negeri 70 tahun ajaran 2022 dan saat kejadian Titan juga baru naek ke kelas 2 atau kelas XI di SMA Negeri 70 juga. Pengeroyokan dilakukan di dalam sebuah mobil dan Titan disuruh naek lalu disuruh tutup mata kemudian mobil berjalan berputar-putar di seputaran Jalan Bulungan dan sekitarnya selama kurang lebih 2 jam lalu Titan diturunkan di Halte depan SMA Negeri 70.

Kondisi Titan setelah dikeroyok babak belur, bengkak dan berdarah di daerah muka dan mata dan juga mengalami pukula-pukulan di bagian tubuh lainnya yang bisa saja berdampak buruk di kemudian hari.

Setelah Titan sampai di rumah dan bertemu dengan orangtua dan kakak kandungnya, sangat kaget dan shock melihat kondisi Titan saat itu dan secara reflek langsung melaporkannya ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/1234/V/2022/RJS, tanggal 29 Mei 2022, yang oleh Polres Jakarta Selatan sebelumnya telah dirujuk ke RSPP untuk divisum.

Berdasarkan LP tersebut pihak kepolisian dengan gerak cepat segera menangkap para pelaku pengeroyokan yang berjumlah 6 orang itu, walaupun yang 1 sempat menjadi DPO tapi sehari setelahnya sudah tertangkap dan keenamnya langsung diamankan di sel tahanan Polres Jakarta Selatan. Keenam pelaku tersebut adalah : Damara Altaf Alawdin, Borna Rasta Lexuma, Naufal Gumiwang Adhiyata, Kholic Bimantara, Mohammad Zahran Alifiansyah dan Ahmad Esa Fadlulah.

Selanjutnya, yang dapat kami sampaikan adalah seiring berjalannya proses di Kepolisian kami sempat dipanggil 2 kali oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk dimediasikan antara orangtua pelaku dengan orangtua korban.

Namun sebagaimana telah diketahui bersama bahwa yang dialami Titan adalah murni tindakan kriminal bukan tindakan atau pemukulan biasa yang sering dilakukan dan bahkan sudah menjadi “tradisi” yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adek kelasnya yang seharusnya juga dilarang atau tidak diperbolehkan karena namanya pemukulan ya tetap saja pemukulan, suatu tindakan yang mencederai fisik/tubuh itu tidak boleh.

Apalagi ini, yang dialami Titan, ini adalah tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan secara terencana dan terorganisir layaknya aksi yg kita tonton di film-film action, korban dimasukkan ke dalam mobil, lalu disuruh nunduk dan tutup mata, dan dibawa putar-putar dan selama perjalanan korban dipukulin dengan membabi buta dan “mohon maaf” dilakukan secara brutal yang mengakibatkan korban berdarah-darah dan bengkak mukanya, belum lagi organ yg di dalam yg tidak kasat mata pastinya juga terluka dan korban selama beberapa hari tidak bisa makan sendiri karena tidak bisa membuka mulut secara normal, hanya bisa membuka sedikit mulutnya sehingga harus disuapin oleh ibundanya karena seluruh badannya juga kesakitan.

Dengan kondisi tersebut sangatlah wajar apabila sikap dari orangtua korban tetap akan melanjutkan proses penanganan kasus ini di kepolisian sehingga 2 kali undangan mediasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah berhasil untuk mendamaikannya.

Undangan mediasi pertama pada tanggal 29 Juni 2022 dengan Nomor Undangan Mediasi : 326/PK.01.03 dan mediasi kedua pada tanggal 12 Juli 2022 dengan Nomor Undangan Mediasi : e-0397/PK.01.03 dan di kedua mediasi tersebut selalu dihadiri oleh 6 orangtua pelaku, Kepala Sekolah SMA Negeri 70 dan juga perwakilan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta tentunya.

Jika berbicara tentang kata maaf, sebenarnya dari orangtua korban sudah memaafkan karena pada dasarnya orang hidup di dalam masyarakat harus saling memaafkan jika memang dari yang melakukan kesalahan sudah meminta maaf, namun untuk kasus ini tindakan yang telah dilakukan oleh keenam pelaku tersebut biarlah tetap berproses di kepolisian karena mereka semua juga kebetulan sudah berusia 18 tahun, artinya di mata hukum usia 18 tahun itu sudah dewasa dan sudah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jika posisinya dibalik, keenam orangtua pelaku tersebut tentunya juga akan mengambil sikap yang sama dengan sikap yang diambil oleh orangtua korban karena pasti berpikir tidak terima anak kandungnya diperlakukan seperti itu belum lagi bagaimana jika cacat?, buta? karena matanya juga sudah berdarah atau bahkan meninggal dunia dan bagaimana dampak psikologis korban, atau efek organ di dalam tubuh korban yang habis dipukulin? Tentunya banyak sekali kekhawatiran yang ada di benak orangtua manapun.

TETAPI, mendekati masa tahanan 60 hari di kepolisian, hati seorang ibu ternyata tidak bisa dipungkiri bahwasanya seiring berjalannya proses di Kepolisian dan pertimbangan dari ibu Novi sebagai ibu korban (Titan) merasa tidak sampai hati jika keenam pelaku tersebut mendekam di sel tahanan yang sesungguhnya (cipinang) maka dengan itikad baik yang timbul dari hati yang paling dalam dan tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun, Ibu Novi atau pihak keluarga korban membuka diri dan memberi kesempatan berdamai dengan para pelaku termasuk orangtua pelaku.

Namun, perdamaian ini ada sejumlah komitmen yang harus dipenuhi oleh para pelaku dan rencana perdamaian ini telah disampaikan kepada keenam orangtua pelaku pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022 dan telah disampaikan juga perihal jumlah nominal yang wajib diberikan oleh keenam pelaku tersebut sebagai tanda itikad baik dan komitmen dari para pelaku dan juga sebagai pengingat atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi atas diri Titan Oceanus Darmadi yang merupakan siswa SMAN 70 pada tahun 2022, yaitu sebesar Rp 70.022.000,- (tujuh puluh juta dua puluh dua ribu rupiah) per masing-masing Pihak sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp 420.132.000,- (empat ratus dua puluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) (“Jumlah Komitmen”). Total Jumlah Komitmen itu akan didonasikan seluruhnya kepada yayasan yang telah ditentukan oleh keluarga korban.

Yayasan yang dimaksud adalah yayasan yang salah satu programnya adalah mengelola anak-anak yang berkebutuhan khusus atau keterbelakangan mental.

Akhirnya, pada tanggal 10 Agustus 2022, terlaksanalah apa yang disebut sebagai Restorative Justice atau Keadilan Restorasif dengan mekanisme perdamaian sebagaimana dimaksud diatas yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian oleh para pihak yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan para lawyer dari masing-masing pihak dan dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian tersebut berarti telah terpenuhi sejumlah komitmen dari para pelaku sebesar Rp 70.022.000,- (tujuh puluh juta dua puluh dua ribu rupiah) dari masing-masing pelaku atau sebesar Rp 420.132.000,- (empat ratus dua puluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) totalnya, yang langsung ditransfer kepada masing-masing yayasan dimaksud.

Adapun keenam yayasan yang telah ditunjuk oleh keluarga korban dan telah menerima donasi dimaksud adalah : Yayasan Indonesia Peduli Anak Berkebutuhan Khusus yang berlokasi di Jakarta, Yayasan Sarana Penghafal Alqur’an Indonesia yang berlokasi di Depok, Yayasan Rumah Cahaya Rasullulah yang berlokasi di Bekasi Barat yang bekerjasama dengan Yayasan Al Fajar Berseri yang berlokasi di Tambun Bekasi, Yayasan Sayap Ibu yang berlokasi di Jakarta, Yayasan Percik Insani Bandung yang berlokasi di Bandung dan Yayasan Bhakti Luhur yang berlokasi di Malang Jawa Timur.

Sebagai tindaklanjut dari pemberian jumlah komitmen dari para pelaku yang langsung di transfer kepada yayasan sebagaimana telah disebutkan diatas, pihak korban setuju dan sepakat untuk mencabut LP dengan membuat BAP Pencabutan dan menyerahkan surat Permohonan Pencabutan LP kepada Kapolres Jakarta Selatan pada hari yang sama, tanggal 10 Agustus 2022. Dengan demikian maka Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur dinyatakan telah selesai karena adanya Perdamaian.

Demikian klarifikasi atau penjelasan yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan yang hadir baik media cetak, elektronik, dan media online terhadap Kasus Pengeroyokan Anak Di Bawah Umur yang dialami oleh Titan selaku pelajar kelas 2 atau XI SMA Negeri 70 Bulungan Jakarta.

Terimakasih,
Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Om Shanti Shanti Shanti Om,
Namo Buddhaya.

Kuasa Hukum Keluarga Korban,
Ttd,

Rully Arif Prabowo, S.H. M.H.
Advokat

Continue Reading

Metro

Adi S. Noegroho, Ketua Umum P3I : Industri Periklanan Dasarnya Berorientasi Kepentingan Klien dan Pasar, Bukan Pada Afiliasi Politik Maupun Profesi Tertentu

Published

on

By

Jakarta – Dunia media nasional tengah menghadapi perubahan besar seiring pergeseran ekosistem ke ranah digital. Hal tersebut menjadi fokus utama dalam acara OUTLOOK MEDIA 2026 bertajuk “Memandang Masa Depan Media: Sinergi Bisnis, Tren Periklanan, dan Integritas di Era Hiper-Konektivitas”.

Acara strategis ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di bidang media, komunikasi, dan periklanan, di antaranya Komarudin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers, Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Sutanto Hartono Direktur Utama Emtek Media (SCM Tbk), Adi S. Noegroho Ketua Umum P3I, Burhanuddin Muhtadi Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, serta dipandu oleh Audrey Chandra sebagai moderator di Gedung Dewan Pres. Kamis (5/2/2026)

Dalam wawancara bersama awak media, Adi S. Noegroho, Ketua Umum P3I, menyampaikan bahwa industri periklanan pada dasarnya berorientasi pada kepentingan klien dan pasar, bukan pada afiliasi politik maupun profesi tertentu.

“Dari sisi pusat periklanan, iklan itu memang safe for client. Brand tidak punya kepentingan politik atau profesi tertentu, yang diutamakan adalah bisnis. Bagi brand, yang terpenting bukan apakah medianya jurnalistiknya bagus atau tidak, tetapi di mana target audiens dan konsumen mereka berkumpul. Kalau ada pasar, di situ brand akan hadir,” ujar Adi

Ia menegaskan bahwa dunia periklanan bergerak mengikuti dinamika pasar dan perilaku audiens. Namun demikian, Adi menekankan pentingnya integritas pers sebagai fondasi utama ekosistem media yang sehat.

“Di sisi lain, tentu kita berharap pers tetap memiliki integritas yang kuat. Harapan kami, justru ada ruang dialog atau ‘curhatan’ dari teman-teman media agar ekosistem ini bisa tumbuh bersama,” tambahnya.

Agus juga menyoroti tantangan regulasi di tengah peralihan media ke platform digital. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih tertinggal dibandingkan laju transformasi industri.

“Teman-teman media, termasuk dari Kompas, menyampaikan bahwa jurnalistik sudah berpindah ke digital, tetapi aturannya belum ikut pindah. Undang-undang penyiaran, KPI, dan perangkat pengawasan lainnya belum sepenuhnya mampu mengawal konten digital,” jelasnya

Ia berharap ke depan regulasi pers konvensional dan digital dapat diselaraskan agar tidak terjadi kesenjangan aturan.

“Dari sisi brand, kita tetap membutuhkan pers yang kuat. Aturan-aturan pers tradisional dan digital idealnya disatukan atau disetarakan, agar ekosistem media tetap sehat, adil, dan berintegritas,” pungkas Adi.

Melalui forum OUTLOOK MEDIA 2026, para pemangku kepentingan berharap tercipta sinergi antara media, industri periklanan, regulator, dan masyarakat guna menghadapi tantangan media di era hiper-konektivitas secara berkelanjutan.

Continue Reading

Metro

Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Seminar Nasional Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia

Published

on

By

Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Yayasan Samudera Indonesia Timur menyelenggarakan seminar nasional tentang Tata kelola ekosistem karbon biru Indonesia bertajuk ‘Menjembatani sains, kebijakan, dan pasar untuk keberlanjutan dan perdagangan karbon’, di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat tata kelola ekosistem karbon biru, meliputi mangrove, padang lamun, dan rawa payau sebagai bagian penting dari upaya nasional pengendalian perubahan iklim, pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca, serta pengembangan ekonomi biru yang berkelanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana selaku keynote speaker menegaskan bahwa laut dan ekosistem pesisir memiliki peran krusial dalam mitigasi perubahan iklim.Pengelolaan dan restorasi ekosistem karbon biru yang terintegrasi dinilai mampu menurunkan emisi karbon sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Penguatan tata kelola ekosistem karbon biru bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar Kartika.

Pembina Yayasan Samudera Indonesia Timur, Alex Retraubun menyampaikan Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional agar bergerak secara terukur

“Salah satu agenda terpenting ada pada kebijakan di KKP. Yayasan Samudera Indonesia Timur bergerak pada ekosistem,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan pihaknya sudah melakukan kegiatan di kawasan Maluku.“Hampir sebagian Maluku sudah kita cover. Kita inisiasi Maluku, karena Maluku miniaturnya Indonesia sebagai negara kepulauan,” ujarnya.

Dukungan kuat juga disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili dalam forum tersebut.Provinsi Maluku dengan 17 kabupaten dan kota memandang ekosistem karbon biru sebagai pondasi penting dalam memperkuat ketahanan ekologi sekaligus menopang ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir.

Sebagai provinsi kepulauan dengan dominasi wilayah laut yang luas, Maluku memiliki potensi besar sebagai kawasan penyerap dan penyimpan karbon biru. Namun demikian, pengelolaan karbon biru di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan data dan kajian ilmiah serta belum optimalnya keterhubungan antara praktik pengelolaan di lapangan dengan kebijakan, pembiayaan, dan mekanisme pasar karbon.

“Dalam konteks tersebut, seminar nasional ini menjadi sangat relevan sebagai forum strategis untuk membangun pemahaman bersama, memperkuat sinergi kebijakan pusat dan daerah, serta membuka jalan bagi pengembangan model pengelolaan karbon biru yang terukur dan berkelanjutan,” kata Erawan Asikin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang mewakili Gubernur Provinsi Maluku.

Pengelolaan karbon biru di Maluku juga tidak dapat dipisahkan dari kebijakan kelautan dan perikanan nasional, termasuk kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis zona, penetapan wilayah pemijahan dan pembesaran ikan, serta penguatan kawasan konservasi laut.

Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan dukungannya terhadap kebijakan nasional tersebut meskipun memiliki konsekuensi terhadap industri perikanan dan ekonomi lokal, demi menjamin keberlanjutan sumber daya laut dan perlindungan habitat penting dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan yang sama, penandatanganan kerja sama internasional yang dilakukan pada rangkaian kegiatan seminar ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun tata kelola lingkungan yang baik serta mendorong investasi berkelanjutan di sektor kelautan dan pesisir.

Seminar nasional juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah pusat dan daerah, DPR RI, akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta mitra internasional.

Continue Reading

Metro

TRAH SRI SULTAN HB III DARI GARIS KETURUNAN PANGERAN DIPONEGORO SOSIALISASIKAN USULAN PAHLAWAN NASIONAL RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA

Published

on

By

Kulon Progo – Keluarga Trah Sri Sultan HB III Ngayogyakarta Hadiningrat dari garis keturunan Pahlawan Nasional Republik Indonesia Pangeran Diponegoro melaksanakan sosialisasi usulan gelar pahlawan bagi RM Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Route sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Budi Legowo Santoso mewakili  keluarga trah RM Rekso Bongso dari Wates didampingi RM Kukuh Hertriasning cucu Sri Sultan HB VIII beraudiensi dengan Lurah Sendangsari Kapanewon Pengasih Kabupaten Kulonprogo pada Rabu (4/2/2026)

Dalam kesempatan tersebut Keluarga Trah menyerahkan buku berjudul Kidung Palengkung, berisi Banjaran atau kisah perjalanan hidup dari lahir, masa kecil sampai dewasa hingga meninggalnya RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yaitu Putra Pahlawan Pangeran Diponegoro, terutama kisah kepahlawanan beliau dalam berjuang melawan penjajahan kolonial Belanda yang mana perjuangan tersebut meneruskan perjuangan dari Pangeran Diponegoro di wilayah Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanah sesepuh Trah yang sudah berusia 91 Tahun beliau KRT Sarwanto Hadi yang merupakan pembuka sejarah silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa di Wilayah kabupaten kulon Progo  dalam upaya memperoleh dukungan dalam rangka pengusulan kepada Pemerintah agar
RM. Bagus Singlon atau Ki Sadewa dapat memperoleh gelar Pahlawan Nasional.

Agus Supriyanto anggota DPRD kabupaten kulon Progo Dapil wilayah Galur – Lendah, H Maryono Anggota DPRD kabupaten kulon Progo dapil Girimulyo – Samigaluh – Kalibawang bersama H Suradi ST MT anggota DPRD kabupaten kulon Progo dapel Wates – Temon dan Panjatan ikut memberikan dukungan terkait aspirasi dari warga Trah khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo yang di dukung dari beberapa organisasi masyarakat ormas seperti DPC IPKI/Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia kabupaten kulon Progo, KB FKPPI/ Forum Komunikasi putra dan putri purnawirawan TNI -Polri PC.1204 Kabupaten kulon Progo,GMK2009/Generasi Muda Kulon Progo dll.

Lurah Kalurahan Sendangsari menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Keluarga Trah dan sangat mendukung Usulan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa menjadi Pahlawan Nasional.

Buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon yang berisi sejarah perjuangan patriot bangsa ini akan disebarluaskan kepada masyarakat sebagai inspirasi cinta tanah air, persatuan dan kesatuan warga di Kalurahan Sendangsari Khususnya dan masyarakat Kulon Progo umumnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso.

Continue Reading

Trending