Connect with us

nasional

Edwin Partogi Pasaribu: LPSK Mendukung Upaya Banding JPU, Vonis Terhadap Bechi

Published

on

Jakarta, – Poses pencarian keadilan kasus kekerasan seksual atas nama terdakwa
Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) Alias Bechi yang proses hukumnya memakan waktu hampir 3 tahun. Penanganan perkara telah melalui proses P-19 sebanyak tujuh kali, sejak dilaporkan ungkap Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (1/12/22).

Edwin Partogi Pasaribu, menyebut LPSK akan mendukung upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hanya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Mas Bechi yang dituntut 16 tahun oleh JPU.

“Kasus ini dari Polres diambil alih Polda dengan alasan perkara ini memicu situasi gangguan keamanan ketertiban masyarakat yang tidak kondusif. Karena ada pertentangan, gejolak, demonstrasi, unjuk rasa, untuk mendukung pelaku,”. Ada upaya pengaburan fakta yang dilakukan. Desakan pencabutan laporan kepada korban juga dilakukan oleh pihak pelaku, terang Edwin.

Mereka mengatakan bahwa ini adalah kriminalisasi, ini adalah fitnah, segala macam. Korban sampaikan bahwa mereka juga dipaksa, didesak untuk mencabut laporan. Itu situasi yang real kita hadapi dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan tokoh masyarakat,” paparnya.

Ia mengatakan bahwa ada upaya memutarbalikkan fakta, mendistorsi informasi serta membalikkan situasi yang dilakukan oleh pelaku yang menyebarkan narasi bahwa korban menggoda terlebih dahulu.

Selain itu selama proses penyidikan, Edwin menyebutkan bahwa ada orang yang datang ke korban dan melakukan pengancaman secara langsung, dan hal itu membawa ketakutan dalam diri korban.

seorang saksi korban terlindung LPSK, M, mengaku bahwa saat ia menyampaikan kejadian yang menimpanya, korban justru mendapatkan intimidasi.

“Pada waktu saya menyampaikan kejadian saya, saya bersuara, saya didatangi banyak bapak-bapak, dipaksa meminta maaf kepada terdakwa,” ungkapnya.

Menurut Edwin, ada tuduhan melakukan fitnah, namun M mengatakan bahwa apa yang menimpanya benar-benar terjadi. Hal ini membuatnya ketakutan dan akhirnya pergi dari pondok.

“Mereka mengatakan bahwa ‘saya sudah melakukan fitnah, namun saya katakan ke mereka saya tidak fitnah, kejadian yang saya alami memang benar-benar terjadi’. Saya ketakutan karena mereka terus mencecar saya, setelah itu saat itu juga saya kabur dari pondok,” kata Edwin menirukan pengakuan korban.

Ia juga menceritakan bahwa banyak korban yang dibungkam dan tidak ada yang berani bersuara atau melapor. Ia menyebut bahwa saat menghubungi beberapa korban untuk dimintai tolong sebagai saksi, tidak ada yang berani untuk berbicara.

Edwin menambahkan bahwa M merupakan salah seorang korban yang berani bersaksi dalam kasus yang melibatkan Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Pemberian keterangan para saksi dan korban saksi berkontribusi membuktikan bahwa Bechi dinyatakan bersalah.

Terdakwa divonis dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Pada Kamis (17/11) lalu, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

LPSK, menurut Edwin, juga masih memberikan perlindungan terhadap para korban kekerasan seksual tersebut. Ia menambahkan perlindungan yang diberikan LPSK bisa diperpanjang jika memang kondisi korban memerlukan penambahan masa perlindungan.

“Masa perlindungan kami biasanya enam bulan dan bisa diperpanjang atas persetujuan korban dan kami. Untuk para korban Mas Bechi ini sudah kami lindungi selama tiga tahun sejak 2020 atau sudah sekitar lima kali perpanjangan,” pungkasnya

Continue Reading

nasional

Perkuat Sinergi, Karutan Cipinang Kunjungi Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DK Jakarta, Heri Azhari, bersama jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) melaksanakan audiensi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima oleh Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) serta Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya. Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat kerja sama lintas sektor dalam menghadapi tantangan pemasyarakatan yang semakin kompleks, Senin (19/05/2025).

Sebagai bagian dari kunjungan, Ka.Kanwil beserta jajaran turut melakukan peninjauan langsung ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk melihat fasilitas dan sistem pengelolaan yang diterapkan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pemasyarakatan dan kepolisian. “Kami menyadari bahwa kolaborasi erat dengan Polda Metro Jaya sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan rutan, serta mempercepat koordinasi dalam proses hukum,” ujarnya.

Pertemuan strategis ini diharapkan menghasilkan sejumlah capaian, seperti meningkatnya pemahaman bersama tentang peran dan tantangan masing-masing lembaga, tersusunnya mekanisme koordinasi yang lebih efektif, serta terciptanya kesepakatan kerja sama dalam penanganan isu-isu krusial, seperti peredaran narkoba dan keamanan tahanan. Kesepahaman dalam hal teknis dan operasional dinilai penting untuk mengurangi risiko serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.

Kegiatan ini juga memperkuat komitmen serta hubungan kerja yang harmonis antara Kanwil Ditjenpas DK Jakarta dan Polda Metro Jaya, diharapkan pengelolaan sistem pemasyarakatan di wilayah jakarta dapat berjalan dengan baik, aman, tertib dan kondusif serta responsif terhadap dinamika yang berkembang.

Continue Reading

nasional

HUT Ke-65 SOKSI Gelar Rapimnas I dan Munas XII

Published

on

By

Jakarta – Wendy Nugraha, Ketua Penyelenggara saat jumpa pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Minggu (18/5/2025) menyebut bahwa Dewan Pimpinan Nasional Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) akan menggelar Rapimnas I dan Munas XII SOKSI pada 19-22 Mei di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

“Rangkaian kedua agenda tersebut dalam rangka memperingati HUT ke- 65. Kegiatan ini diharapkan jadi momentum strategis konsolidasi nasional seluruh kader SOKSI dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Wendy mengungkapkan, dalam rangkaian kegiatan dan silaturahmi SOKSI pada pelaksanaannya nanti akan di isi Sarasehan Perempuan SOKSI, yang akan dihadiri oleh lebih dari 130 peserta perempuan dari seluruh Indonesia.

Terkait undangan, Wendy mengatakan bahwa undangan tidak dibatasin, untuk acara puncak Munas XII di Hotel Bidakara, awalnya SOKSI menyiapkan kapasitas 1.500 orang. Namun begitu, ada pertimbangan untuk tidak membatasi kehadiran, lantaran terkonfirmasi massa yang hadir berasal dari 35 provinsi.

Dia tambahkan, Kami dapat arahan dari ketua umum jangan ada dibatasi undangan, jadi siapapun boleh hadir di acara pembukaan.

“Kita sore ini nanti akan ke lokasi acara lagi untuk melakukan koordinasi untuk memperbanyak kapasitas nanti acara, atau kapasitas peserta atau undangan yang nanti akan hadir di acara pembukaan Munas SOKSI sekaligus HUT,” jelas Wendy .

Untuk diketahui juga, Pada 20 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) SOKSI, Kami para pengurus pusat dan para pengurus daerah akan melakukan ziarah ke makam pendiri SOKSI, Prof. Suhardiman, di kawasan Evergreen, Puncak.

“Rombongan pengurus pusat dan daerah akan mengikuti prosesi penghormatan, yang difasilitasi oleh Depidar SOKSI Jawa Barat sebagai tuan rumah,” pungkasnya, menutup.

Continue Reading

nasional

Pelantikan PNS Baru, Empat dari Rutan Cipinang Turut Ambil Sumpah

Published

on

By

Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DK Jakarta. Pelantikan ini digelar di Aula Gedung Rupbasan Kelas I Jakarta Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Heri Azhari, pada momen yang penuh khidmat, Senin (05/05/2025).

4 (empat) di antaranya berasal dari Rutan Kelas I Cipinang. Acara ini turut dihadiri oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) se-DKI Jakarta serta keluarga dan orang tua dari para CPNS, yang datang memberikan dukungan dan rasa bangga atas pencapaian anak-anak mereka.

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menyampaikan rasa bangganya dan menitipkan pesan penting kepada para PNS baru. “Hari ini adalah awal dari pengabdian sejati. Jaga integritas, junjung tinggi loyalitas, dan teruslah belajar menjadi pribadi yang membawa perubahan positif di lingkungan kerja kita,” ujarnya.

Pelantikan ini menjadi simbol komitmen Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, khususnya di lingkungan pemasyarakatan. Dengan resminya status kepegawaian para CPNS tersebut, diharapkan dapat membawa energi baru dalam mendukung kinerja pemasyarakatan yang semakin profesional dan berintegritas.

Continue Reading

Trending