Connect with us

nasional

Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 1444H Resmi Dibuka, BPH Migas Kembali Ditunjuk sebagai Koordinator

Published

on

Posko Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1444H resmi dibuka. Tahun ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali ditunjuk sebagai Koordinator Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Atas nama Menteri ESDM Bapak Arifin Tasrif, Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM tentang Tim Posko Nasional Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Koordinasi Pengawasan, Penyediaan, dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Gas, Listrik, serta Antisipasi Kebencanaan Geologi Untuk Mengamankan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023. Kepala BPH Migas kembali ditunjuk sebagai Ketua Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” ucap Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Senin (10/4/2023).

Erika mengungkapkan bahwa Posko yang akan berjalan dari sejak 10 April 2023 hingga 2 Mei 2023 mendatang ini melibatkan berbagai pihak, baik internal Kementerian ESDM maupun lintas instansi. Melalui semangat Kolaborasi dan Sinergitas antar instansi ini, diharapkan Posko Nasional Sektor ESDM dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat Indonesia dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri 2023 dengan suka cita.

Sinergitas ini melibatkan KORLANTAS POLRI, terkait dengan adanya rute-rute yang dilakukan pembatasan ataupun titik-titik kemacetan. Kementerian Perhubungan baik Perhubungan Darat, Laut dan Udara, terkait dengan peningkatan aktivitas pergerakan orang dengan transportasi umum maupun kendaraan pribadi. Badan Pengatur Jalan Tol dan PT Jasa Marga, terkait dengan kesiapan Jalur Tol dan Fasilitas Rest Area di Ruas Tol. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, terkait prakiraan cuaca untuk antisipasi daerah-daerah rawan bencana dan cuaca ekstrim.

“Dengan Sinergitas ini diharapkan hal-hal yang menjadi hambatan maupun kendala, dapat kita antisipasi di awal dan teratasi dengan lebih sigap,’ lanjut Erika.

Erika menegaskan, proses pemantauan kondisi energi baik secara daring maupun kunjungan langsung ke lapangan juga dilakukan sebagai upaya antisipasi, terutama di wilayah yang mayoritas merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444H , daerah wisata yang menjadi destinasi masyarakat, jalur lintas utama maupun logistik, serta wilayah rawan kemacetan maupun rawan bencana.

Berdasarkan hasil laporan anggota Posko, telah disampaikan beberapa hal oleh masing-masing unit dan instansi dari Sub Sektor ESDM, di antaranya:

*Minyak dan Gas Bumi*
Selama periode Posko Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, BPH Migas dan Pertamina menyiagakan 114 Terminal BBM, 7.491 SPBU dan 68 DPPU, serta menyiagakan fasilitas tambahan di wilayah-wilayah dengan demand tinggi. Secara umum kondisi Ketahanan Stok BBM aman, baik Gasoline maupun Gasoil, dengan Ketahanan Stok diatas 16 Hari.

“Diprediksi akan terjadi peningkatan demand harian BBM selama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Gasoline meningkat sekitar 10,3%, Avtur meningkat sekitar 7,3% sedangkan Kerosene diperkirakan turun sekitar 1,4% dan Gasoil turun sekitar 8,7%,” jelas Erika.

Tersedianya 23 Terminal LPG, 667 SP(P)BE dan 5.471 Agen LPG, dengan kondisi Stok LPG nasional aman, coverage days LPG nasional berkisar antara 15 s.d. 17 hari. Selama periode Satgas RAFI 2023, penyaluran LPG diproyeksikan sebesar 29.223 MT/hari atau meningkat 4,7% apabila dibandingkan dengan penyaluran normal (27.899 MT/hari).

Secara umum, penyaluran gas dari 29 Wilayah Kerja yang terdiri dari 24 KKKS kepada 2.504 Pelanggan Komersial dan Industri, 1.926 Pelanggan Kecil, 833.909 Sambungan Rumah Tangga, dan 9 Power Plant PLN Group melalui 25.850 km jaringan pipa gas, 13 SPBG, 3 MRU, dan 3 LNG Terminal, andal dan aman.

“Prediksi peningkatan realisasi penyaluran BBG selama Hari Raya Idul Fitri sebesar 43,1% bila dibandingkan dengan tahun 2022,” ucapnya.

*Ketenagalistrikan*
Kondisi pasokan tenaga listrik saat Hari Raya Idul Fitri 2023 pada umumnya berada pada kondisi aman dan cadangan terpenuhi. Masa Siaga ditetapkan pada H-7 s.d H+7, yaitu mulai tanggal 15 April 2023 s/d 29 April 2023. Di samping itu, guna memudahkan pengguna kendaraan listrik, infrastruktur pendukung kendaraan listrik berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga telah tersedia di jalur mudik, baik di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

*Kebencanaan Geologi*
Sementara untuk Kebencanaan geologi, telah dibentuk Tim Tanggap Darurat Bencana Geologi yang akan merespon dengan cepat setiap bencana yang terjadi dan siaga dalam waktu 24 jam, serta meningkatkan pemantauan gunung api secara cermat dibeberapa gunung api aktif di seluruh wilayah Indonesia.

“Kita tentunya berharap, segala hal baik tersebut di atas dapat selalu terjaga dan kita terus melakukan segala upaya antisipasi. Dengan mengucap Bismillahirohmanirrohim, Posko Nasional Hari Raya Idul Fitri 2023/1444 H secara resmi dimulai,” pungkas Erika.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengutarakan, Ditjen Migas bersama Pertamina Patra Niaga telah menyusuri Pantai Utara Jawa hingga Semarang guna melihat persiapan yang menyeluruh mulai dari perencanaan hingga implementasi. Pola konsumsi BBM tahun ini, terang Tutuka, akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena waktu libur tahun ini lebih panjang. Untuk itu, pola ini perlu menjadi pemahaman bersama.

“Diperkirakan puncaknya (konsumsi BBM) itu tidak langsung turun, perlu waktu cukup lama, sekitar dua minggu. Sehingga diperlukan ketahanan yang cukup lama untuk mensuplai jumlah pasokan pada saat puncak. Walaupun kita pahami puncak kebutuhan tahun ini tidak lebih tinggi daripada puncak kebutuhan tahun sebelumnya, tetapi lebih lama,” terang Tutuka.

Hadir dalam konferensi pers ini Anggota Komite BPH Migas, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Sekretaris BPH Migas yang juga selaku Plh. Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M. P. Dwinugroho, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra, serta EVP Operasi Sistem Ketenagalistrijan PLN Dispriansyah. Perwakilan kementerian/lembaga dan perwakilan badan usaha juga tampak hadir pada konferensi pers siang hari ini.

Selama masa kerja Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Idul Fitri 1444 H, informasi serta pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Posko BPH Migas (021-5276709), WhatsApp helpdesk BPH Migas (081230000136), Contact Center ESDM 136 atau email posko@esdm.go.id.

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

nasional

PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim & Lansia di 3 Desa Sukabumi

Published

on

By

SUKABUMI, 26 Juni 2026* – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui aksi sosial di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di sela kegiatan *Camp Religi* yang digelar di Pusat Pengembangan Dakwah Islam (PUSBANGDAI) Asrama Haji Sukabumi, 24-27 Juni 2026, PP AMPG menyalurkan santunan kepada *500 Anak Yatim dan Lansia Jompo*.

Santunan dibagikan pada Jumat, 26 Juni 2026, di 3 Desa yaitu *Desa Sukamulya, Desa Cimanggu, dan Desa Ugrug*.

Acara Santunan ini di Komandoi oleh Nuansa Rambe dan Agus Harta Anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) PP AMPG. Nuan menyampaikan dalam sambutan pengantarnya;

“Ini adalah bagian dari komitmen kader Partai Golkar untuk hadir dan peduli dengan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata *Said Aldi Al Idrus, Ketua Umum PP AMPG*.

Camp Religi PP AMPG diikuti ribuan peserta yang didominasi Gen-Z Pelajar dan Mahasiswa, serta undangan dari 18 Negara Asia. Kegiatan ini fokus pada pelatihan mental berkarakter kebangsaan.

Selain santunan, PP AMPG juga membuka *Posko Pembuatan Kartu Tanda Anggota Partai Golkar* di lokasi kegiatan.

Continue Reading

Trending