Jakarta – PT Dani Tasha Lestari (PT DTL) pengelola Purajaya Beach and Resort akan kembali melayangkan somasi untuk mengingatkan Kepala BP Batam, H. M. Rudi, dan jajarannya agar mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas lahan seluas 10 dan 20 hektare.
“Besok kami akan memberikan somasi atau teguran yang kedua dan terakhir dikarenakan BP Batam tidak menanggapi somasi yang pertama dan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasan atau abuse of power,” kata Zecky Alatas, kuasa hukum PT DTL di Jakarta, Rabu malam (14/6/2023).
Zecky menjelaskan, pihaknya akan kembali melayangkan somasi karena pihak BP Batam tidak mempunyai itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak soal SHGU tersebut. Terlebih, kliennya masih melakukan sejumlah langkah hukum.
“Masih melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan SHGB tanah seluas 10 hektare dan 20 hektare tersebut masih atas nama klien kami,” ujarnya.
Atas dasar itu, lanjut Zecky, kliennya masih mempertahankan lahan tersebut setelah kurang lebih 30 tahun mengelola, menjaga, merawat, dan membangun Purajaya Beach Resort serta tempat pariwisata untuk memajukan Batam.
“Pembangunan pariwisata tersebut demi meningkatkan devisa pemerintah daerah, khususnya BP Batam agar wisatawan asing maupun lokal dapat memberikan kontribusi kepada Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri),” ujarnya.
