Connect with us

TNI / Polri

Dirlantas Polda Metro Jaya Terjun Langsung Beri Himbauan Dan Teguran Pada Pelanggar Lalu Lintas

Published

on

Jakarta, – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman didampingi Wadirlantas dan Pejabat Utama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terjun langsung dalam Operasi Zebra Jaya 2023 di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta Timur. Kamis (21/9/2023).

Hal tersebut dilakukan karena angka pelanggaran penggunaan seat belt pada pengendara roda empat yang tinggi selama operasi zebra.

Terlihat Direktur beserta Pejabat Utama dan Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan selebaran berisikan 15 pelanggaran yang disasar. Tampak beberapa anggota memegang poster himbauan masyarakat tertib berlalu lintas. Salah satunya yang bertuliskan ‘Stop Pelanggaran Lalu Lintas’.

Latif menjelaskan bahwa alasan memilih Gerbang Tol Cililitan dalam pelaksanaan operasi Zebra tersebut karena dianggap paling banyak volume kendaraan yang melintas memasuki Jakarta.

“Memang kita pintu tol ada 3, yaitu pintu tol Cawang dari Cikampek, ini yang dari Jagorawi dan dari Tomang. Kalau saya melakukan tiga tiganya kan ngak mungkin. Ini arah yang paling banyak aktivitas masyarakat yang bekerja di Jakarta yang dari Jagorawi Bogor,” jelasnya.

Selanjutnya Latif mengatakan, kegiatan pagi ini dilakukan untuk memberikan himbauan kepada para pengendara khususnya roda empat. Hal tersebut menyoal angka pelanggaran penggunaan seat belt tertinggi selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

“Di mana pada kegiatan hari ini kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena pada evaluasi hari ke-3 pelanggaran yang terkena khususnya roda empat adalah penggunaan seat belt. Makannya kita melakukan sosialisasi di tempat ini.”ucapnya.

Latif berharap sosialisasi dan peneguran penting dilakukan demi tercapainya tujuan Operasi Zebra Jaya 2023. Yakni terciptanya situasi aman, menurunnya angka kecelakaan, hingga terciptanya keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

“Tentunya betul-betul diharapkan tiga sasaran khususnya dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, ketertiban lalu lintas dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas betul-betul sampai akhir operasi nanti bisa kita laksanakan di jajaran Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Dari data pelanggaran yang ada, sebanyak 293 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 48 lainnya menggunakan e-TLE mobile. Sejauh ini belum ada penilangan manual yang dilakukan.

Trunoyudo menyebut mayoritas pelanggaran yang ada adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 274 pelanggar. Disusul 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, dan 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.

Selain itu, ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.

Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending