Connect with us

Metro

Yayasan Batik Indonesia Merayakan Hari Batik Nasional dengan Berbagai Kegiatan Menarik di Museum Batik Indonesia

Published

on

Jakarta, 25 September 2023 – Menyambut perayaan Han Batik Nasional pada 2 Oktober 2023 Yayasan Batik Indonesia bersama Museum Batik Indonesia mengadakan berbagai rangkaian
kegiatan pelestarian budaya Batik Indonesia. Dengan mengangkat tema Batik Bangkit

perayaan Hari Batik Nasional menjadi momentum kebangkitan Batik Indonesia dan juga merayakan 14 tahun ditetapkannya Batik Indonesia sebagai karya agung warisan budaya takbenda untuk kemanusiaan (Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity) oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009.

Batik telah menjadi salah satu bukti kekayaan warisan budaya Indonesia yang mempunyai nilai yang tinggi dan penuh dengan makna filosofis yang tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi warisan turun temurun hingga menjadi bagian dari budaya Indonesia sejak zaman dahulu. Sehingga, pengakuan batik oleh UNESCO atas warisan budaya dunia pada tahun 2009 lalu merupakan bentuk pengakuan strategis atas eksistensi batik dan nilai pentingnya bagi peradaban dan perkembangan kebudayaan. Dengan pengakuan ini, diharapkan agar masyarakat dapat mempertahankan batik sebagai living tradition.

Presiden Republik Indonesia, melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tanggal 17
November 2009, juga telah memutuskan bahwa setiap tanggal 2 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional. Penerbitan Keppres Nomor 33 Tahun 2009 ini sebagai usaha pemerintah meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional.

Dalam rangka melaksanakan keputusan Presiden, Yayasan Batik Indonesia kembali menggelar serangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional 2023. Pada kesempatan ini akan mengangkat tema “Batik Bangkit”. Melalui tema ini diharapkan perayaan Hari Batik Nasional 2023 ini dapat kembali membangkitkan industri batik dari masa pandemi yang sempat terpuruk, sehingga industri batik dapat kembali bangkit dari semua aspek baik produksi, perdagangan, perkembangan, serta inovasinya.

“Tahun ini Yayasan Batik Indonesia (YBI) memperingati Hari Batik Nasional 2023 dengan membenkan edukasi kepada masyarakat mengenai keragaman batik yang ada di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Selain itu Hari Batik Nasional tahun ini juga memiliki misi untuk kembali membangkitkan industri batik pasca masa pandemi” ujar Shanty Leksono, Ketua Pelaksana Perayaan Hari Batik Nasional.

Perayaan Han Batik Nasional 2023 akan menghadirkan sebuah acara istimewa di mana setiap pesertanya dapat merasakan kekayaan ragam batik dari seluruh penjuru Indonesia Melalui rangka an kegiatan ini, Yayasan Batik Indonesia berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat khususnya generasi muda atau yang biasa disebut Gen Z tentang keragaman budaya batik yang memukau yang membentang dari ujung Pulau Sumatera hingga ke tanah Papua Untuk Disiarkan Segera

“Membawa misi untuk memberi edukasi bagi generasi muda tentu saja pada perayaan Han Batik Nasional tahun ini kami bakal memberikan berbagai upaya untuk membuat batik menjadi bagian dari identitas para Gen Z, salah satu hal yang kami lakukan adalah dengan mengembangkan motif-motif batik yg disukai generasi muda, atau mengemas semua event-event batik dengan selera muda dan segala usia. Juga dgn mengadakan berbagai lomba, seperti salah satunya karya tulis batik yg tentunya mengarah pada Gen Z” Ungkap Diana Sentosa Hadirkan Ragam Kegiatan

Pada kesempatan istimewa ini Yayasan Batik Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khususnya melalui Museum Batik Indonesia dan Kementerian Perindustrian untuk menggelar perhelatan Hari Batik Nasional 2023 secara bersama.

Selain itu Yayasan Batik Indonesia juga telah menyumbangkan 730 batik koleksi Yayasan Batik Indonesia untuk Museum Batik Indonesia yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.

Pada Perayaan Hari Batik Nasional 2023, Yayasan Batik Indonesia selaku penyelenggara juga akan menghadirkan beberapa rangkaian kegiatan, antara lain:

1. Pemecahan Rekor Muri Membatik bersama seluruh Sentra Batik di Indonesia Akan turut hadir para pengrajin batik yang telah terkurasi dan memiliki keahlian tinggi untuk membuat karya masterpiece demi menghasilkan Artwork untuk IKN. Hal ini tentunya dapat terealisasi berkat kerjasama antara Dekranasda provinsi, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Pembatik Seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga akan menjadi pemecahan rekor MURI.

2. Pengumuman Lomba Karya Tulis Batik Dengan misi untuk mengedukasi, perayaan Hari Batik Nasional juga menghadirkan kompetisi karya tulis ilmiah tentang batik yang dibagi menjadi beberapa kategori diantaranya pelajar, mahasiswa dan umum yang hasilkan akan diumumkan pada puncak perayaan.

3. Edukasi Batik untuk pelajar Kegiatan juga akan disemarakkan dengan pengenalan edukasi batik kepada para pelajar untuk bersama-sama mengeksplorasi Museum Batik Indonesia dan membatik bersama para pembatik dari seluruh Indonesia, atas kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

4. Fashion Show Batik Tak lengkap tampilan batik dibalut dalam sebuah fashion show yang akan menampilkan beragam motif kain batik yang merepresentasikan kekayaan hudaya dari berbagai wilayah di Indonesia.

Hadirnya acara ini diharapkan dapat menjadi tempat untuk mangangkat dan mempromosikan kekayaan budaya Batik Indonesia yang tersebar dari ujung pulau Sumatara sampai Papua

Selain itu acara ini juga akan menjadi momen istimewa untuk para pengrajin batik dan berbagai daerah di Indonesia untuk dapat berkontribusi dengan sebuah karya batik yang mewalali identitas masing-masing daerah sebagai perwujudan nyata pelestarian Batik di Indonesia

“Semoga dengan perayaan Hari Batik Nasional ini kita dapat meneguhkan kambali komitman terhadap batik Indonesia, komitmen kita untuk membentuk generasi muda Indonesia yang ugap melestarikan batik dan menjaga serta menciptakan karya-karya adiluhung bagi bangsa, bagi negara, yang terus menggoreskan jati diri kita dan memberikan sumbangsih Indonesia kepada kebudayaan dunia” Tutur Diana Santosa, wakil ketua Yayasan Batik Indonesia.

Hadirnya perayaan Hari Batik Nasional 2023 ini diharapkan bukan hanya menjadi sebuah acara yang bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan dan kebanggaan terhadap kebudayaan Indonesia tapi juga dapat menjadi sebuah acara yang dapat menjadi tempat bagi generasi muda Indonesia atau yang biasa disebut Gen Z untuk belajar dan mencintai warisan budaya nenek moyang mereka.

Tentang Yayasan Batik Indonesia Yayasan Batik Indonesia (YBI) didirikan pada tanggal 28 Oktober 1994 dan diprakarsai oleh Ibu Jultin Ginandjar Kartasasmita, Bapak Ir. Firdaus Ali dan Bapak DR. Dipo Alam MEM, YBI memiliki misi sosial, budaya, dan ekonomi yang bertujuan untuk pelestarian, perlindungan, pengembangan,dan pewartaan batik nasional sebagai warisan budaya bangsa Indonesia Selama ini YBI aktif memajukan usaha kerajinan batik melalui kegiatan ekonomi bernilai tambah yang pada gilirannya akan mampu mendukung pemerataan dan peningkatan pendapatan, perajin atau pengusaha batik kecil dan tradisional.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending