Connect with us

Metro

Tahun Vivere Pericoloso untuk Indonesia Emas 2045

Published

on

GERAK 98 (Gerakan Aktivis 98)
Tahun 2024-2034 adalah tahun vivere pericoloso, tahun genting apakah arah laju perkembangan masyarakat Indonesia dapat berada di rute yang semestinya. Berjalan ke arah lebih baik, atau terhambat oleh anak sebangsa sendiri dan pihak luar yang berniat menggagalkan tujuan Indonesia Emas 2045, dan

Tahun 2024 merupakan momentum genting, pergantian pimpinan republik presiden dan wakil presiden baru. Salah memilih, menyerahkan mandat republik. Maka konsekuensi logis yang diterima adalah proses pembangunan akan terhenti, mundur dan gagal.

GERAK 98 (Gerakan Aktivis 98) menyadari hal tersebut. Kami adalah anak bangsa yang hadir dalam pergolakan perubahan, bersama-sama lapisan rakyat melawan penyakit akut rezim Orde Baru dengan enam tuntutan. Pertama, penegakan supremasi hukum. Kedua, pemberantasan KKN. Ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya. Keempat, amandemen konstitusi. Kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri). Keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Pasca Reformasi, hingga kini beberapa tuntutan reformasi tersebut dengan tujuan merealisasikan mimpi negara kesejahteraan (welfare state) untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan Sejahtera belum memuaskan ekspektasi rakyat. Pemberantasan KKN telah gagal, indeks korupsi semakin tinggi dan pelakunya menyebar tidak saja di pemerintahan pusat, merambah hingga tingkat desa.

Situasi hari ini kehidupan perpolitikan di Indonesia cenderung oligarki, berkonsolidasi berbasis pada pencapaian—normalisasi, tidak berkorelasi mendorong Indonesia yang lebih demokratis. Hal ini disebabkan karena elit telah mampu beradaptasi mengikuti dan memproduksi aturan main demokrasi yang ada untuk memuluskan kepentingan mereka.

Benar kiranya Lord Acton dengan adigiumnya “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” kini mulai tampak symptom penyakit kronik Orde Baru versi baru, daya upaya dikerahkan untuk mempertahankan status guo cawe-cawe dengan bingkai populisme tanpa asas idiologis tergantikan dengan asas algoritmik, berdiaspora menjadi ABS (Asal Bapak Senang) dan ABG (Asal Bapak Gue), menabarak etika politik. Menyajikan politik instan, mengkesampingkan proses politik. Hasilnya adalah politik gimmick asalkan mendapatkan trending public, pandai berkata-kata, kering tawaran strategis, serta nol besar dalam kerja untuk memajukan Indonesia.

Di sektor ekonomi. Pemberian otonomi dengan harapan akan menumbuhkan pemerataan pembangunan ternyata tidak mengalami perubahan yang memuaskan. Pusat ekonomi 55,56% terpusat di Jawa. Tingkat kemiskinan meski mengalami tren penurunan. Namun, angka ketimpangan justru meningkat.

Meski demikian, GERAK 98 optimis memandang masa depan. Bonus Demografi Indonesia tidak akan sama dengan negara gagal yang memanfaatkannya seperti Brazil dan Afrika Selatan. Kami siap membawa keberhasilan mencapai tujuan Indonesia Emas 2045 dengan memiliki pemimpin dengan political will yang kuat, bersih, memiliki rekam Jejak yang terhindar dari elit kroni Orde Baru, gerak cepat, gesit, sehat, toleran, Inklusif, mampu bekerja, berinisiatif, kreatif, lahir dari rakyat serta selaras pikiran, perkataan dan perbuatan (integritas).

Ganjar Pranowo adalah jawaban pemimpin ke depan. Dalam kepemimpinannya, Jawa Tengah mampu menurunkan jumlah angka kemiskinan tertinggi di Indonesia, provinsi paling transpran, meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui UMKM, heterospace, berhasil menurunkan angka stunting, kesehatan ibu dan anak, pemerataan ekonomi berbasis pembangunan desa dan link and match dunia pendikan dan industri melalui SMA/SMKA boarding school yakni SMK Negeri Berasrama Gratis bagi warga miskin.

Selain hal tersebut, Ganjar Pranowo lahir dari rahim proses politik, ditempa, dibentuk dengan nilai-nilai Idiologis kerakyatan, terlibat dalam advokasi perjuangan rakyat semasa kuliah dengan membela petani Kedung Ombo dari penggusuran rezim Orde Baru dan kader GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia). Hasilnya adalah pemimpin yang selaras antara teori dan praktik, bukan jago kata-kata.

Memperhatikan dinamika politik tersebut GERAK 98 yang merupakan kumpulan aktivis 98 yang menyatakan diri kembali menyatukan sikap, setelah berdiaspora kedalam berbagai aktivitas, beragam profesi, afiliasi politik dan ragam advokasi kerakyatan, saat perjuangan menggulingkan rezim orde baru tahun 1998 silam, para personil Gerak 98 tergabung dalam berbagai organ mahsiswa yang ada saat itu, Forkot, FKSMJ, Frontjak, FAMRED, GEMPUR, Front Kota, FPPHR, GEMA IPB, KB UI dan tersebar di berbagai daerah. Saat ini, setelah beberapa pertemuan marathon dan juga Focus Group Discussion (FGD), semua bersepakat untuk berhimpun ke dalam Gerak 98 dan menyatakan sikap seperti dalam pernyataan sikap kami, tegas, Hitam Putih tidak Abu-Abu dalam positioning politiknya, yaitu:

1. Mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden RI.
2. Menolak capres pelangggar HAM dan politik identitas.
3. Mengadakan deklarasi tanggal 17 Oktober 2023, di Gedung Juang untuk mendukung Ganjar Pranowo
4. Menyerukan Aktivis 98, Lintas Generasi, Organisasi Masyarakat Pro Demokrasi, dan Lapisan Rakyat mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden RI.
5. Menghimbau para pemangku kepentingan mengedepankan adab demokrasi dan azas kepatutan, dari pada sekedar kepentingan sempit mempertahankan kekuasaan.

Juru Bicara
1. Mixil Munir (Forkot) – 
2. Dadi Palgunadi (Frontjak).
3. Lukman (FAMRED).
4. Rahayu Setiawan (GEMA IPB).
5. Lambok (Frontkot).

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Santoso Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI : literasi Digital Penting Harus Disertai Kemampuan Memilah Informasi Yang Kredibel

Published

on

By

Jakarta – Di tengah derasnya arus media sosial dan maraknya konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan yang semakin serius. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M., yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pustakawan, pegiat literasi, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap masa depan literasi nasional. Seminar ini menegaskan bahwa buku tetap memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

Salah satu narasumber utama sekaligus penyelenggara kegiatan, Dr. Joko Santoso, selaku Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI dan Ketua Umum Ikatan Pustakawan Nasional, menegaskan bahwa literasi digital memang penting, namun harus disertai dengan kemampuan memilah informasi yang kredibel.

“Di era digital, sumber informasi di internet sangat melimpah. Namun tidak semuanya terkurasi dan tervalidasi. Oleh karena itu, membaca buku tetap menjadi hal yang penting karena buku melalui proses kurasi dan validasi yang ketat,” ujar Dr. Joko Santoso.

Menurutnya, perubahan zaman tidak dapat dihindari, sehingga pendekatan literasi juga harus menyesuaikan karakter generasi masa kini, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha. Ia mendorong pengembangan buku dengan pendekatan multimodal, tidak hanya berbasis teks, tetapi juga audio dan visual.

“Buku yang diminati generasi muda saat ini cenderung audio visual. Audiobook sudah mulai berkembang dan bahkan dipasarkan melalui media sosial. Ini menjadi alternatif bagi mereka yang kurang tertarik membaca buku tekstual,” jelasnya.

Meski demikian, Dr. Joko Santoso mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh menghilangkan kedalaman pemahaman. Ia menyoroti maraknya audiobook yang diringkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang menurutnya sering kali kehilangan substansi.

“Ringkasan berbasis AI kadang tidak menarik dan kurang bernas. Jika ingin memahami suatu gagasan secara mendalam, mau tidak mau kita harus kembali membaca teks dan buku aslinya,” tegasnya.

Selain aspek literasi, ia juga menyoroti potensi besar industri perbukuan nasional. Berdasarkan data tahun 2024, sektor penerbitan buku disebut telah menyumbang sekitar 10 persen dari total industri kreatif Indonesia.

“Buku merupakan bagian penting dari industri kreatif. Potensi pasarnya masih sangat terbuka dan menjanjikan, baik untuk komunitas, swasta, maupun pelaku industri lainnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bedah buku dan seminar literasi ini, para pemangku kepentingan berharap budaya membaca buku tidak tergerus oleh perkembangan teknologi, melainkan mampu beradaptasi secara cerdas tanpa kehilangan esensi literasi sebagai fondasi utama peradaban bangsa.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Nugroho: Membaca Buku, Melatih Literasi, dan Meningkatkan Kualitas SDM

Published

on

By

Jakarta — Di tengah derasnya arus media sosial dan konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan serius. Hal ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Perpusnas RI Lantai 1, Jakarta Pusat. (Rabu, 28 Januari 2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Joko Nugroho menegaskan bahwa membaca dan menulis buku merupakan fondasi penting dalam membangun literasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, buku bukan sekadar kumpulan tulisan, melainkan sarana pembentuk peradaban sekaligus pemicu perubahan sosial.
“Dengan membaca buku, sejatinya kita sedang melatih literasi kita.

Dari ilmu itulah manusia bisa menjadi sesuatu yang hebat. Hampir seluruh kemajuan berpijak pada pengetahuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejarah telah membuktikan kekuatan buku dalam mengubah pola pikir masyarakat, bahkan memengaruhi kebijakan negara. Salah satu contoh nyata adalah pemikiran R.A. Kartini yang dituangkan dalam tulisan-tulisannya.

Melalui buku, Kartini mampu menggugah kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki kedudukan setara dengan laki-laki, menentang pandangan lama yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Contoh lainnya adalah novel Max Havelaar karya Multatuli yang mengkritik sistem tanam paksa pada masa kolonial.

Buku tersebut memberikan dampak besar hingga akhirnya memengaruhi kebijakan Pemerintah Belanda terhadap praktik tanam paksa. “Ini membuktikan bahwa buku dapat menjadi alat kontrol sosial dan penggerak perubahan kebijakan,” jelasnya.

Dr. Joko Nugroho juga menyinggung karya klasik The Republic karya Plato yang ditulis sekitar 300 SM. Menurutnya, buku tersebut telah memuat gagasan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, jauh sebelum sistem demokrasi modern berkembang.

“Gagasan besar dunia lahir dari buku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran negara dalam mendukung ekosistem perbukuan. Ia membandingkan kebijakan di India yang memberikan subsidi besar sehingga harga buku menjadi sangat terjangkau.

Sementara di Indonesia, harga buku masih relatif mahal, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Meski perkembangan teknologi digital memungkinkan masyarakat membaca secara daring, Dr. Joko Nugroho menilai dukungan kebijakan pemerintah tetap krusial. “Baik buku cetak maupun digital, literasi tetap memerlukan keberpihakan kebijakan agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Terkait bukunya Kutu Buku, ia menyampaikan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan adalah pentingnya membiasakan diri membaca secara sungguh-sungguh. “Makna Mengunyah Buku, Melahap Ilmu adalah membaca dengan serius, mencerna isinya. Dari situlah ilmu dan inspirasi lahir. Harapan saya, terutama untuk generasi muda, agar menjadikan membaca sebagai kebiasaan,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Trending