Connect with us

Metro

Tahun Vivere Pericoloso untuk Indonesia Emas 2045

Published

on

GERAK 98 (Gerakan Aktivis 98)
Tahun 2024-2034 adalah tahun vivere pericoloso, tahun genting apakah arah laju perkembangan masyarakat Indonesia dapat berada di rute yang semestinya. Berjalan ke arah lebih baik, atau terhambat oleh anak sebangsa sendiri dan pihak luar yang berniat menggagalkan tujuan Indonesia Emas 2045, dan

Tahun 2024 merupakan momentum genting, pergantian pimpinan republik presiden dan wakil presiden baru. Salah memilih, menyerahkan mandat republik. Maka konsekuensi logis yang diterima adalah proses pembangunan akan terhenti, mundur dan gagal.

GERAK 98 (Gerakan Aktivis 98) menyadari hal tersebut. Kami adalah anak bangsa yang hadir dalam pergolakan perubahan, bersama-sama lapisan rakyat melawan penyakit akut rezim Orde Baru dengan enam tuntutan. Pertama, penegakan supremasi hukum. Kedua, pemberantasan KKN. Ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya. Keempat, amandemen konstitusi. Kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri). Keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Pasca Reformasi, hingga kini beberapa tuntutan reformasi tersebut dengan tujuan merealisasikan mimpi negara kesejahteraan (welfare state) untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan Sejahtera belum memuaskan ekspektasi rakyat. Pemberantasan KKN telah gagal, indeks korupsi semakin tinggi dan pelakunya menyebar tidak saja di pemerintahan pusat, merambah hingga tingkat desa.

Situasi hari ini kehidupan perpolitikan di Indonesia cenderung oligarki, berkonsolidasi berbasis pada pencapaian—normalisasi, tidak berkorelasi mendorong Indonesia yang lebih demokratis. Hal ini disebabkan karena elit telah mampu beradaptasi mengikuti dan memproduksi aturan main demokrasi yang ada untuk memuluskan kepentingan mereka.

Benar kiranya Lord Acton dengan adigiumnya “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” kini mulai tampak symptom penyakit kronik Orde Baru versi baru, daya upaya dikerahkan untuk mempertahankan status guo cawe-cawe dengan bingkai populisme tanpa asas idiologis tergantikan dengan asas algoritmik, berdiaspora menjadi ABS (Asal Bapak Senang) dan ABG (Asal Bapak Gue), menabarak etika politik. Menyajikan politik instan, mengkesampingkan proses politik. Hasilnya adalah politik gimmick asalkan mendapatkan trending public, pandai berkata-kata, kering tawaran strategis, serta nol besar dalam kerja untuk memajukan Indonesia.

Di sektor ekonomi. Pemberian otonomi dengan harapan akan menumbuhkan pemerataan pembangunan ternyata tidak mengalami perubahan yang memuaskan. Pusat ekonomi 55,56% terpusat di Jawa. Tingkat kemiskinan meski mengalami tren penurunan. Namun, angka ketimpangan justru meningkat.

Meski demikian, GERAK 98 optimis memandang masa depan. Bonus Demografi Indonesia tidak akan sama dengan negara gagal yang memanfaatkannya seperti Brazil dan Afrika Selatan. Kami siap membawa keberhasilan mencapai tujuan Indonesia Emas 2045 dengan memiliki pemimpin dengan political will yang kuat, bersih, memiliki rekam Jejak yang terhindar dari elit kroni Orde Baru, gerak cepat, gesit, sehat, toleran, Inklusif, mampu bekerja, berinisiatif, kreatif, lahir dari rakyat serta selaras pikiran, perkataan dan perbuatan (integritas).

Ganjar Pranowo adalah jawaban pemimpin ke depan. Dalam kepemimpinannya, Jawa Tengah mampu menurunkan jumlah angka kemiskinan tertinggi di Indonesia, provinsi paling transpran, meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui UMKM, heterospace, berhasil menurunkan angka stunting, kesehatan ibu dan anak, pemerataan ekonomi berbasis pembangunan desa dan link and match dunia pendikan dan industri melalui SMA/SMKA boarding school yakni SMK Negeri Berasrama Gratis bagi warga miskin.

Selain hal tersebut, Ganjar Pranowo lahir dari rahim proses politik, ditempa, dibentuk dengan nilai-nilai Idiologis kerakyatan, terlibat dalam advokasi perjuangan rakyat semasa kuliah dengan membela petani Kedung Ombo dari penggusuran rezim Orde Baru dan kader GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia). Hasilnya adalah pemimpin yang selaras antara teori dan praktik, bukan jago kata-kata.

Memperhatikan dinamika politik tersebut GERAK 98 yang merupakan kumpulan aktivis 98 yang menyatakan diri kembali menyatukan sikap, setelah berdiaspora kedalam berbagai aktivitas, beragam profesi, afiliasi politik dan ragam advokasi kerakyatan, saat perjuangan menggulingkan rezim orde baru tahun 1998 silam, para personil Gerak 98 tergabung dalam berbagai organ mahsiswa yang ada saat itu, Forkot, FKSMJ, Frontjak, FAMRED, GEMPUR, Front Kota, FPPHR, GEMA IPB, KB UI dan tersebar di berbagai daerah. Saat ini, setelah beberapa pertemuan marathon dan juga Focus Group Discussion (FGD), semua bersepakat untuk berhimpun ke dalam Gerak 98 dan menyatakan sikap seperti dalam pernyataan sikap kami, tegas, Hitam Putih tidak Abu-Abu dalam positioning politiknya, yaitu:

1. Mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden RI.
2. Menolak capres pelangggar HAM dan politik identitas.
3. Mengadakan deklarasi tanggal 17 Oktober 2023, di Gedung Juang untuk mendukung Ganjar Pranowo
4. Menyerukan Aktivis 98, Lintas Generasi, Organisasi Masyarakat Pro Demokrasi, dan Lapisan Rakyat mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden RI.
5. Menghimbau para pemangku kepentingan mengedepankan adab demokrasi dan azas kepatutan, dari pada sekedar kepentingan sempit mempertahankan kekuasaan.

Juru Bicara
1. Mixil Munir (Forkot) – 
2. Dadi Palgunadi (Frontjak).
3. Lukman (FAMRED).
4. Rahayu Setiawan (GEMA IPB).
5. Lambok (Frontkot).

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending