Connect with us

Metro

Tahun Vivere Pericoloso untuk Indonesia Emas 2045

Published

on

GERAK 98 (Gerakan Aktivis 98)
Tahun 2024-2034 adalah tahun vivere pericoloso, tahun genting apakah arah laju perkembangan masyarakat Indonesia dapat berada di rute yang semestinya. Berjalan ke arah lebih baik, atau terhambat oleh anak sebangsa sendiri dan pihak luar yang berniat menggagalkan tujuan Indonesia Emas 2045, dan

Tahun 2024 merupakan momentum genting, pergantian pimpinan republik presiden dan wakil presiden baru. Salah memilih, menyerahkan mandat republik. Maka konsekuensi logis yang diterima adalah proses pembangunan akan terhenti, mundur dan gagal.

GERAK 98 (Gerakan Aktivis 98) menyadari hal tersebut. Kami adalah anak bangsa yang hadir dalam pergolakan perubahan, bersama-sama lapisan rakyat melawan penyakit akut rezim Orde Baru dengan enam tuntutan. Pertama, penegakan supremasi hukum. Kedua, pemberantasan KKN. Ketiga, pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya. Keempat, amandemen konstitusi. Kelima, pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri). Keenam, pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Pasca Reformasi, hingga kini beberapa tuntutan reformasi tersebut dengan tujuan merealisasikan mimpi negara kesejahteraan (welfare state) untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan Sejahtera belum memuaskan ekspektasi rakyat. Pemberantasan KKN telah gagal, indeks korupsi semakin tinggi dan pelakunya menyebar tidak saja di pemerintahan pusat, merambah hingga tingkat desa.

Situasi hari ini kehidupan perpolitikan di Indonesia cenderung oligarki, berkonsolidasi berbasis pada pencapaian—normalisasi, tidak berkorelasi mendorong Indonesia yang lebih demokratis. Hal ini disebabkan karena elit telah mampu beradaptasi mengikuti dan memproduksi aturan main demokrasi yang ada untuk memuluskan kepentingan mereka.

Benar kiranya Lord Acton dengan adigiumnya “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” kini mulai tampak symptom penyakit kronik Orde Baru versi baru, daya upaya dikerahkan untuk mempertahankan status guo cawe-cawe dengan bingkai populisme tanpa asas idiologis tergantikan dengan asas algoritmik, berdiaspora menjadi ABS (Asal Bapak Senang) dan ABG (Asal Bapak Gue), menabarak etika politik. Menyajikan politik instan, mengkesampingkan proses politik. Hasilnya adalah politik gimmick asalkan mendapatkan trending public, pandai berkata-kata, kering tawaran strategis, serta nol besar dalam kerja untuk memajukan Indonesia.

Di sektor ekonomi. Pemberian otonomi dengan harapan akan menumbuhkan pemerataan pembangunan ternyata tidak mengalami perubahan yang memuaskan. Pusat ekonomi 55,56% terpusat di Jawa. Tingkat kemiskinan meski mengalami tren penurunan. Namun, angka ketimpangan justru meningkat.

Meski demikian, GERAK 98 optimis memandang masa depan. Bonus Demografi Indonesia tidak akan sama dengan negara gagal yang memanfaatkannya seperti Brazil dan Afrika Selatan. Kami siap membawa keberhasilan mencapai tujuan Indonesia Emas 2045 dengan memiliki pemimpin dengan political will yang kuat, bersih, memiliki rekam Jejak yang terhindar dari elit kroni Orde Baru, gerak cepat, gesit, sehat, toleran, Inklusif, mampu bekerja, berinisiatif, kreatif, lahir dari rakyat serta selaras pikiran, perkataan dan perbuatan (integritas).

Ganjar Pranowo adalah jawaban pemimpin ke depan. Dalam kepemimpinannya, Jawa Tengah mampu menurunkan jumlah angka kemiskinan tertinggi di Indonesia, provinsi paling transpran, meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui UMKM, heterospace, berhasil menurunkan angka stunting, kesehatan ibu dan anak, pemerataan ekonomi berbasis pembangunan desa dan link and match dunia pendikan dan industri melalui SMA/SMKA boarding school yakni SMK Negeri Berasrama Gratis bagi warga miskin.

Selain hal tersebut, Ganjar Pranowo lahir dari rahim proses politik, ditempa, dibentuk dengan nilai-nilai Idiologis kerakyatan, terlibat dalam advokasi perjuangan rakyat semasa kuliah dengan membela petani Kedung Ombo dari penggusuran rezim Orde Baru dan kader GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia). Hasilnya adalah pemimpin yang selaras antara teori dan praktik, bukan jago kata-kata.

Memperhatikan dinamika politik tersebut GERAK 98 yang merupakan kumpulan aktivis 98 yang menyatakan diri kembali menyatukan sikap, setelah berdiaspora kedalam berbagai aktivitas, beragam profesi, afiliasi politik dan ragam advokasi kerakyatan, saat perjuangan menggulingkan rezim orde baru tahun 1998 silam, para personil Gerak 98 tergabung dalam berbagai organ mahsiswa yang ada saat itu, Forkot, FKSMJ, Frontjak, FAMRED, GEMPUR, Front Kota, FPPHR, GEMA IPB, KB UI dan tersebar di berbagai daerah. Saat ini, setelah beberapa pertemuan marathon dan juga Focus Group Discussion (FGD), semua bersepakat untuk berhimpun ke dalam Gerak 98 dan menyatakan sikap seperti dalam pernyataan sikap kami, tegas, Hitam Putih tidak Abu-Abu dalam positioning politiknya, yaitu:

1. Mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden RI.
2. Menolak capres pelangggar HAM dan politik identitas.
3. Mengadakan deklarasi tanggal 17 Oktober 2023, di Gedung Juang untuk mendukung Ganjar Pranowo
4. Menyerukan Aktivis 98, Lintas Generasi, Organisasi Masyarakat Pro Demokrasi, dan Lapisan Rakyat mendukung Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden RI.
5. Menghimbau para pemangku kepentingan mengedepankan adab demokrasi dan azas kepatutan, dari pada sekedar kepentingan sempit mempertahankan kekuasaan.

Juru Bicara
1. Mixil Munir (Forkot) – 
2. Dadi Palgunadi (Frontjak).
3. Lukman (FAMRED).
4. Rahayu Setiawan (GEMA IPB).
5. Lambok (Frontkot).

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending