Connect with us

Metro

Erico Manurung Wakil Sekjen NCW Orasi di Panggung Mimbar Demokrasi

Published

on

Jakarta – Para tokoh, pejuang, akademisi dan aktivis demokrasi mengadakan mimbar demokrasi dengan tema jaga demokrasi, selamatkan demokrasi di Kantor YLBHI Menteng, Jakarta Pusat pada hari Jumat 27 Oktober 2023.

Dalam kesempatannya memberikan orasi di panggung mimbar demokrasi, Erico Manurung sebagai wakil Sekjen NCW mengatakan dalam orasinya;” Pada tahun 1928 para pemuda berkumpul untuk bagaimana caranya menaikkan harga diri bangsa Indonesia dikenal yang namanya Sumpah Pemuda, lagi-lagi pada tahun 1945 kawan mahasiswa dan pemuda berkumpul untuk mendesak Bung Karno mendeklarasikan kemerdekaan Republik Indonesia. Kemudian pada tahun 1966 lagi-lagi kebengisan penguasa pada waktu itu untuk menguasai para oligarki dengan adanya pembunuhan dimana-mana. Termasuk pembunuhan 7 Jenderal Pahlawan Revolusi yang ini menjadi catatan buruk bagi sejarah bangsa Indonesia.

Pada tahun 1998 dikenal yang namanya reformasi, para senior-senior maupun para mahasiswa maupun para masyarakat sipil berkumpul untuk menumbangkan Presiden Soeharto yang sudah berkuasa selama 32 tahun. Sedangkan pada tahun 2019 lagi-lagi rezim oligarki mempertontonkan kebodohan dengan cara telanjang.

Bagaimana nasib bangsa Indonesia lahir revisi Undang-undang KUHP, UU KPK dan pada tahun 2020 lahir regulasi baru seperti apa yang dikumandangkan pada orasi politik Presiden Republik Indonesia untuk membentuk satu regulasi yaitu Undang-undang Omnibuslaw.

Saya mengatakan di forum mimbar demokrasi ini bahwa leluhur kita telah merestui perjuangan kita pada hari ini, kemudian kita dikejutkan kembali kepada pengkebirian demokrasi, pengunduran demokrasi, kebangkrutan demokrasi bahwa reformasi yang selalu dikumandangkan para mahasiswa, kawan-kawan aktivis, bahwa saya harus mengutuk keras tindakan-tindakan represif daripada pihak keamanan kepada kawan-kawan mahasiswa, kaum pemuda, aktivis pada saat menyampaikan pendapat di muka umum yang biasa disebut dengan aksi massa.

Kita selalu di kriminalisasi dalam melakukan aksi demo hingga saya bertanya mana yang namanya demokrasi, mana negara yang disebut sebagai negara yang berkedaulatan atas nama rakyat, yang berdaulat dipegang oleh rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh rakyat.

Iklim demokrasi Indonesia mengalami degradasi, mengalami kebangkrutan, apakah layak rezim yang saat ini kita berikan apresiasi; tidak. Lalu kita kembali dikejutkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024 nantinya dengan adanya kedekatan para penguasa dengan pengusaha yang biasa kita sebut dengan oligarki, Indonesia ini masih terbelenggu dengan oligarki, imperialisme, kapitalisme. Belum selesai dengan permasalahan terkait kasus pelanggaran berat kawan-kawan di Papua maupun kawan-kawan media yang tidak diberikan akses untuk meliput, kembali menjijikan dengan prestasi yang terjadi di Rempang dan bagaimana nasib Indonesia kelak.

Menjadi catatan penguasa pada hari ini mempertunjukkan bahwa negara bangsa Indonesia ini dikuasai oleh beberapa kelompok namun kemudian perlawanan silih berganti oleh kawan-kawan mahasiswa dan aktivis dari seluruh penjuru negeri ini. Bahkan Indonesia dikatakan sebagai negara berkembang (apakah layak Indonesia dikatakan sebagai negara berkembang?).

Tadi sebagaimana juga sudah disampaikan oleh kawan-kawan seperjuangan kita bahwa Indonesia ini mempertontonkan secara telanjang kebodohan lalu mereka memperkosa apa yang mereka tuntut undang-undang, mereka mengkebiri harkat dan martabat Indonesia. Pengkebirian demokrasi bahwa kita patut menduga demokrasi kita ini seolah-olah hanya mereka ciptakan.

Biar bangsa Indonesia ini dikenal sebagai bangsa yang melakukan prinsip-prinsip demokrasi akan tetapi demokrasi hari ini dikebiri, bagaimana kasus pelanggaran HAM, bagaimana kasus penembakan mahasiswa, bagaimana pengkriminalisasi aktivis yang sebagaimana diatur UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, bahwa kita dijamin oleh Undang-undang akan tetapi mereka yang mengkebiri, memperkosa harkat dan martabat masyarakat Indonesia.

Bahwa jantung demokrasi dan kedaulatan tertinggi ditangan rakyat tapi sayangnya sekarang ini milik mereka yang berkuasa maupun yang dekat dengan yang punya kuasa termasuk yang hanya dibeli segelintir orang.

Lalu apa harapan kita bagi bangsa Indonesia, harapan besar kita bagi bangsa Indonesia adalah Indonesia maju akan tetapi harapan itu sirna dengan pembungkaman-pembungkaman ruang demokrasi, pembungkaman-pembungkaman media sosial,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending