Jakarta, 7 November 2023 – Para Tokoh yang terdari dari 450 peserta dari berbagai kalangan baik dari dosen, ormas, intelektual, tokoh agama, pengusaha, aktivis, advokat, karyawan swasta, dll mengadakan acara “Deklarasi Gerakan Kembali Ke UUD 1945 Asli (Hasil Pemufakatan Para Tokoh Bangsa Pada 18 Agustus 1945)” di Gedung Joang 45 Jakarta pada hari Selasa, 7 November 2023.
Adapun agenda Deklarasi Gerakan Kembali UUD 1945 yang diprakasai oleh ; Din Syamsudin (Ketua), Edwin Sukowati, Hatta Taliwang, Gus Aam, Ponjto Sutowo, Hidayat Purnomo, Sayuti Asyathri, Sri Edi Swasono, Syamsir Siregar di hadiri juga 450 Para Tokoh lainnya seperti Sri Bintang Pamungkas, Mayjen TNI (Purn) Kiflan Zein, Marwan Batubara dan lain-lain di awali dengan pendatangan dan deklarasi maupun ditutup dengan agenda Pressconference media.
Din Syamsuddin memimpin prosesi deklarasi yang isinya sebagai berikut:
Dengan Nama Allah Yang Maha Kuasa Bahwa amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 (sehingga layak disebut UUD 2002) telah menghilangkan hal-hal esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti adanya lembaga tertinggi negara pemegang/penyelenggara kedaulatan rakyat, dan penentu arah tujuan bernegara.
Amandemen tersebut telah membawa dampak terjadinya penyimpangan serius dalam sistem penyelenggaraan negara dan kepemimpinan nasional yang ditandai dengan hilangnya otoritas yang menjaga kedaulatan rakyat, runtuhnya tatanan berbasis hukum dan pengerusakan terhadap lingkungan hidup.
Bahwa amandemen UUD 1945 berakibat pada peminggiran rakyat khususnya pribumi dari partisipasi bermakna dalam pembangunan nasional, dan terjadi pelumpuhan serta pembinasaan hak-hak demokrasi rakyat yang berlandaskan asas musyawarah, dan demokrasi hikmat kebijaksanaan serta berkembangnya kehidupan kebangsaan yang liberal, dan kapitalistik yang menciptakan kesenjangan dan ketidakadilan.
Amandemen itu telah menghempaskan kehidupan rakyat dalam kemiskinan dan keterbelakangan dalam mutu kehidupan berkebangsaan yang sangat berpotensi menghantarkan pada ancaman serius terjadinya benturan sosial dan disintegrasi negara bangsa.
Oleh karena itu, dengan ini kami mendesak penyelenggara negara dan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk kembali ke UUD 1945 Asli (hasil permufakatan para pendiri Bangsa Indonesia) sebagaimana cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 untuk kemudian disempurnakan dengan adendum.
Hal-hal mengenai tindak lanjut deklarasi, serta kelangsungan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan dimusyawarahkan secara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dengan tetap mempertahankan prinsip pembatasan masa jabatan presiden dan pokok-pokok perjanjian kebangsaan Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 Asli.