Connect with us

Metro

HENTIKAN PROGRAM PENYEBARAN NYAMUK SECARA MASSAL DI JAKARTA & INDONESIA KARENA BERISIKO TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN, YANG MERUPAKAN PILAR TERAKHIR DARI KETAHANAN NASIONAL

Published

on

GERAKAN SEHAT UNTUK RAKYAT INDONESIA JAKARTA, 26 NOVEMBER 2023

HENTIKAN PROGRAM PENYEBARAN NYAMUK SECARA MASSAL DI JAKARTA & INDONESIA KARENA BERISIKO TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN, YANG MERUPAKAN PILAR TERAKHIR DARI KETAHANAN NASIONAL

Pelepasan telur nyamuk yang terinfeksi bakteri Woibachia secara masif di Jakarta, yang telah dijadwalkan pada awal Desember 2023.

Ringkasan Risiko yang Tidak Dapat Diterima Masyarakat

– Penyebaran jutaan nyamuk memiliki dampak besar terhadap Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan
– Strategi Program Nyamuk Dunia (World Mosguito Program) untuk terus menerus MENGEMBANGBIAKAN bakteri Wolbachia ke dalam tubuh nyamuk menyebabkan penduduk Jakarta nantinya harus siap menerima tambahan gigitan nyamuk Aedes aegypti yang ber-Wolbachia. Nyamuk harus mendapatkan pakan darah untuk bisa bertahan hidup dan sasaran yang mudah bagi nyamuk adalah manusia. Setiap nyamuk betina akan memproduksi 100 telur, tiga kali selama masa hidup dewasanya.

– Pendekatan baru untuk mengurangi populasi nyamuk dengan fokus pada metode pengendalian yang didasarkan pada pelepasan nyamuk, termasuk pelepasan nyamuk berWolbachia dan strategi untuk memodifikasi vektor secara genetik (https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/29777177/) Sebagaimana yang disampaikan oleh Peneliti Nyamuk Wolbachia sendiri dalam beberapa kali paparan di beberapa kesempatan, Proyek Penelitian Nyamuk Wolbachia di Indonesia, menggunakan metode REPLACEMENT, dengan tujuan untuk memusnahkan Nyamuk Aedes aegypti tanpa Wolbachia, digantikan seluruhnya dengan Nyamuk Aedes aegypti Wolbachia. Peneliti menyatakan, bahwa dengan dimusnahkannya Nyamuk Aedes aegypti tanpa Wolbachia, maka secara teoretis Virus Dengue pun akan musnah.

Pengaturan 50 persen Nyamuk Aedes aegypti mengandung Bakteri Wolbachia secara natural dan 50 persen yang lain tidak mengandung Bakteri Wolbachia, adalah mekanisme Tuhan Yang Maha Kuasa dalam melakukan penyeimbangan populasi secara alami, sesuai dengan Hukum Allah.

– Namun demikian bukti ilmiah atas dampak metode replacement yang bertujuan pemusnahan organisme alami ini, baik dampak interkoneksi triangulasi genetika antara nyamuk, virus, dan manusia, serta dampak ekologinya apabila nyamuk Aedes alami dimusnahkan, masih belum bisa dibuktikan aman atau tidaknya dalam waktu singkat.

Metode Replacement ini menggunakan cara Introgresi Transien Wolbachia ke dalam Populasi Aedes aegypti. introgresi, yang didefinisikan di sini sebagai integrasi materi genetik yang stabil dari satu spesies ke spesies lain melalui persilangan balik yang berulang-ulang. Dengan cara ini maka setelah beberapa generasi, akan muncul satu-satunya Jenis Nyamuk

Aedes aegypti baru, yaitu Nyamuk Aedes Wolbachia. Organisme baru saat ini belum bisa diketahui karakteristik genotipinya, apakah dia menjadi organisme non patogen, atau justru menjadi organisme patogen batu. (https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/35631057/).

– Peneliti juga menyampaikan Telur Nyamuk Wolbachia yang disebarkan pada proyek penelitian ini berasal dari Australia. Dengan demikian maka proyek penelitian ini melakukan material transfer antara organisme yang dikembangbiakkan di luar Indonesia, kemudian dilepaskan untuk didomestikasi di Indonesia. Metode Genetic Engineering yang telah sangat berkembang sejak tahun 2000 melalui beberapa metode termasuk CRISP-Cas9 yang merupakan teknik genetik editing, memungkinkan sebuah organisme yang telah mengalami editing disebarkan ke alam liar, tanpa menimbulkan jejak.

Pendekatan gen-drive untuk modifikasi dan pengurangan populasi, antara lain menggunakan CRISPR-Cas9 yang digunakan dalam pendekatan modifikasi dan pengurangan populasi meliputi penambahan gen kompetensi vektor dengan konstruksi Cas9-gRNA yang menghasilkan keturunan yang resisten terhadap virus, atau membuat gRNA untuk menargetkan gen kesuburan wanita yang menghasilkan betina mandul, dan membuat gRNA untuk menargetkan sekuens spesifik kromosom X yang menghasilkan pengurangan keturunan wanita. Konstruksi Cas9gRNA diwarisi oleh keturunan yang masih hidup yang menghasilkan penyebarannya yang berkelanjutan.

(Gantz VM, et al. Highly efficient Cas9-mediated gene drive for population modification of the malaria vector mosguito Anopheles stephensi. Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America. 2015;112:E66736—43; Hammond A, et al. A CRISPR-Cas9 gene drive system targeting female reproduction in the malaria mosguito vector Anopheles gambiae. Nat Biotechnol. 2016;34:78-83: Galizi R, et al. A CRISPR-Cas9 sex-ratio distortion system for genetic control. Scientific reports. 2016;6:31139.)

– Akibat penyebaran nyamuk Aedes aegypti ber-Wolbachia menyebabkan peningkatan populasi nyamuk Culex yang merupakan perantara virus Japanese Enchepalitis
– Akibat dari nyamuk ber-Wolbachia yang menyebabkan nyamuk Aedes aegypti mengalami Inferti, maka populasi nyamuk Aedes aegypti akan menurun dan sebaliknya populasi nyamuk Culex sebagai inang dari Virus Japanese Enchepalitis akan meningkat tajam.

Nyamuk ber-Wolbachia menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan ekosistem dimana perkembangan yang pesat nyamuk Cules dikhawatirkan menimbulkan epidemi Japanese Enchepalitis dengan risiko kerusakan otak hingga kematian.

– Dugaan Pelanggaran terhadap UU Kesehatan Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 Pasal 397, 399, 445:

– Pasal 397 (1) Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan.

– Pasal 399 Setiap Orang dilarang:

(a) Melakukan kegiatan penyebarluasan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB, dan/atau

(b) Melakukan kegiatan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.

– Pasal 455 Setiap Orang yang melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

– Petisi Global Menghentikan Rekayasa Genetika – Gene Drive

– Nyamuk hasil rekayasa Gene drive belum mendapat persetujuan untuk dilepaskan di alam terbuka atau pengujian lapangan: karena menyebarkan perubahan genetik permanen dalam ekosistem. Dampak pada kesehatan manusia dan lingkungan tidak dapat diprediksi seberapapun baik niat awalnya. Baca lebih lanjut di sini
– Setelah pelepasan, penyebaran nyamuk yang terpapar bakteri Wolbachia tidak dapat dikendalikan atau dikembalikan seperti semula. (Gene Drives: Menilai Manfaat & Risiko – Future of Life Institute)
– Petisi internasional telah mengumpulkan lebih dari 308.000 tanda tangan tahun ini, yang menyatakan bahwa penelitian gene drive sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan sehingga harus dihentikan secara global. Lihat petisi di sini

– Siapa yang bertanggung jawab atas pelepasan nyamuk di Jakarta
– Apakah Program Nyamuk Dunia (World Mosguito Program), para peneliti, penyandang dana, produsen telur nyamuk dan perguruan tinggi yang melakukan penelitian akan bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau program ini memberikan dampak negatif.
– Penyakit dan kerusakan yang ditimbulkan hampir tidak mungkin dilacak.
– Sebelum pelepasan nyamuk, apakah sudah ada regulasi yang jelas bila pelepasan nyamuk ini berdampak negatif.

Apakah seluruh kementerian terkait seperti BAPPENAS, Kementerian Pertahanan, Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Pariwisata, Kehutanan, BAIS, BIN, Gubernur, Walikota, Dinas Lingkungan Hidup di Jakarta dan otoritas komponen yang terkait lainnya MENYATAKAN sejauh mana kewajiban dan kewenangan mereka dalam memveto pelepasan nyamuk tersebut.

– Tidak ada Konsekuensi dan Tanggung Jawab Akibat Dampak Bioteknologi
– Apakah pelepasan nyamuk menghasilkan varian virus Zika yang lebih berbahaya? Lihat artikel di The Ecologist
– Apakah vaksin Demam Berdarah di Filipina menyebabkan varian virus campak yang mematikan? Baca di NPR
– Bakteri Wolbachia bersimbiosis dengan parasit yang justru memperburuk penyakit tropis, padahal pelepasan nyamuk awalnya bertujuan mengurangi penyakit tropis. Lihat di PubMed
– Wolbachia dapat menyebabkan elephantiasis (kaki gajah) dan river blindness (kebutaan). Sumber: scielo.br & pubmed

– Eskalasi Ancaman Demam Berdarah di Sri Lanka Setelah Pelepasan Nyamuk
– Di Sri Lanka terjadi peningkatan larva nyamuk sehingga kasus Demam Berdarah menjadi dua kali lipat sejak pelepasan nyamuk secara masal tahun 2021. Crisis24 – Aktivitas Demam Demam Berdarah Meningkat di Sri Lanka

– Comprehensive Due Diligence Protocol (Protokoi Penyelidikan yang Menyeluruh)
– Due Diligence Pelepasan Nyamuk
– Kami dengan tegas meminta “Protokol Penyelidikan yang Menyeluruh” yang mencakup evaluasi ketahanan dan keamanan nasional, kesehatan masyarakat dan lingkungan, hukum, teknik operasional program pelepasan nyamuk Wolbachia, pendanaan, transparansi, penilaian efektivitas dan analisa risiko jangka panjang secara menyeluruh sebelum pelepasan nyamuk dilakukan.

– Pemda DKI Jakarta harus segera mengumumkan hal berikut:
– Risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, penyebaran ke spesies lain, peningkatan yang tidak proporsional dan berkelanjutan dalam populasi nyamuk, penilaian risiko transmisi gen secara vertikal dalam telur nyamuk impor.

– Jakarta Sebagai Lokasi Percobaan Bioteknologi
– “Rincian paten “Toxic mosguito aerial release system’ dapat ditemukan pada referensi ini.” “Hak untuk komputerisasi tubuh manusia. Metode dan perangkat untuk mentransmisikan tenaga dan data,” Unified Patents. Paten Bill Gates: US-6754472-B1. Tautan Paten US-6754472-B1

– Transmisi Penyakit dalam Telur nyamuk
– Dokumen ini mencatat dengan baik bahwa telur nyamuk membawa virus Demam Berdarah dan penyakit lainnya. Pengetahuan tentang Transfer Gen, dari generasi ke generasi, seharusnya menjadi dasar penolakan pelepasan masal telur nyamuk.
– Penemuan Zika: link:ubmed-zika
– Demam Berdarah: link:cademic.oup.com
– Chikungunya: link:parasitesandvectors.biomedcentral.com
– Malaria: link.nhm.ac.uk

– Rencana telur nyamuk yang akan didistribusikan di Jakarta secara masif, diimpor dengan penyakit-penyakit patogen tambahan yang tidak terdeteksi.
– Nyamuk adalah serangga tetapi sekarang telah dicatat sebagai pestisida. link:epa.gov “Sama seperti semua pestisida, nyamuk yang telah dimodifikasi secara genetik diatur dalam Undang-Undang Pestisida Federal Insecticide, Fungicide and Rodenticide Act (FIFRA).

” Bahkan jika kita menerima bahwa mereka bukan produk rekayasa genetika, kita tidak menerima bahwa nyamuk di Jakarta harus bebas dari semua regulasi.

Kami meminta tindakan segera dari Pemangku Kebijakan untuk melindungi Masyarakat DKI Jakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya!!!

Jakarta, 26 November 2023 “Gerakan Sehat untuk Rakyat Indonesia”

Continue Reading

Metro

SIARAN PERS: HENTIKAN PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH, PULIHKAN HAK PETANI PADANG HALABAN!

Published

on

By

Jakarta, 20 Februari 2026 — Sejak tanggal 28 Januari 2026 telah terjadi penggusuran dan pengusiran paksa terhadap kaum tani Padang Halaban berkedok eksekusi putusan pengadilan oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang didasarkan pada permohonan dari PT. Sinar Mas Agro resources and Technology (PT. SMART), perusahaan perkebunan kelapa sawit anak usaha dari Golden Agri Resources (GAR) yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.

Penggusuran ini menargetkan tanah pertanian dan pemukiman seluas 83,5 Ha milik petani Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang terorganisasikan di dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Lahan tersebut diklaim masuk di dalam kawasan 7.307 Ha izin HGU PT. SMART yang sesungguhnya telah berakhir pada tahun 2024 lalu.

Cacat Hukum dan Tragedi Kemanusiaan

Meski berkedok eksekusi putusan pengadilan, nyatanya proses penggusuran tersebut adalah tindakan yang terindikasi cacat hukum, sebab PT. SMART selaku pemohon tidak lagi mengantongi izin HGU atas objek eksekusi tersebut. Habisnya Izin HGU PT. SMART serta objek yang telah dikuasai dan diusahakan oleh Masyarakat Padang Halaban harusnya menjadi pertimbangan utama bagi pengadilan Tinggi Rantau Prapat untuk tidak mengabulkan permohonan eksekusi lahan. Nyatanya, kedudukan PT. SMART selaku perusahaan perkebunan anak usaha PT GAR (Sinar Mas Groupsebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi terbesar di Dunia-jauh melampaui kekuatan hukum tersebut, sehingga tetap bisa bertindak sesuai

kehendaknya untuk melakukan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah terhadap kaum tani Padang Halaban.

Akibat penggusuran yang telah dilakukan tersebut, 90 rumah telah rata dengan tanah. Saat ini setidaknya 112 keluarga, termasuk 48 perempuan dan 38 anak didalamnya, masih bertahan dan menjadikan mesjid sebagai posko dan dapur umum. Kaum Tani Padang Halaban kehilangan sumber bahan makanan karena kehilangan 83,5 Ha lahan pertanian sebagai alat produksi bahan pangan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Hal ini secara langsung merampas kedaulatan kaum tani atas sumbersumber pangan mereka. Catatan tersebut tentunya bukan sekadar penggusuran fisik, melainkan tindakan pemutusan paksa hak dasar rakyat, berupa hak atas tempat tinggal, hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi serta hak atas hidup yang layak.

Proses penggusuran tersebut melibatkan aparat keamanan secara berlebih. Pengerahan lebih dari 600 personel aparat keamanan gabungan juga menjadi salah satu indikasi atas pelanggaran HAM yang dilakukan. Proses penggusuran yang terus berlangsung hingga saat ini juga terus membuka ruang kemungkinan terjadinya

tindakan kekerasan lanjutan dan kemungkinan pada tindakan pelanggaran HAM yang lebih berat.

PT SMART Mengabaikan Institusi Negara

Dalam proses penggusuran ini. PT SMART juga secara terbuka mengabaikan beberapa institusi negara, sehingga bertindak seolah-olah memiliki kuasa di atas Negara Indonesia. Pengabaian tersebut berupa pengabaian terhadap Surat Kementerian HAM, dimana pada tanggal 26 Januari 2026 (dua hari sebelum proses penggusuran) Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara telah bersurat secara resmi kepada PT. SMART untuk menghentikan penggusuran yang disertai dengan permohonan klarifikasi. Namun nyatanya, permohonan tersebut diabaikan begitu saja oleh PT SMART dan penggusuran tetap dijalankan. Pada tanggal 2 Februari 2026, Kepala Kantor Wilayah

Kementerian HAM Sumatera Utara Kembali mendatangi Padang Halaban, namun penggusuran tetap berlanjut.

Pengabaian lainya terjadi pada permohonan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah disampaikan oleh Petani Padang Halaban, yang diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, serta Menteri Kehutanan. Pengajuan LPRA sendiri adalah bagian yang terintegrasi dengan program

prioritas negara yaitu Reforma Agraria. Namun, seperti yang diketahui, proses tersebut juga sama sekali tidak dihormati oleh PT. SMART.

Atas dasar tersebut, kami menuntut:

1. Hentikan penggusuran, pengusiran paksa dan perampasan tanah Kaum Tani Padang Halaban dan segera keluarkan alat berat dari lokasi.

2. Pulihkan kehidupan Petani Padang Halaban serta Ganti Rugi semua kerugian yang diderita Kaum Tani Padang Halaban akibat penggusuran.

3. Berikan Sanksi tegas terhadap PT. SMART.

Kami yang menyatakan sikap:

Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS)

Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)

Front Mahasiswa Nasional (FMN)

Pemuda Baru Ranting Kapuk (PEMBARU Kapuk)

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

FIAN Indonesia

Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS)

Agrarian Resource Center

Perkumpulan IPT-65

Beranda Rakyat Garuda

KontraS Sumatera Utara

Sawit Watch

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

Koalisi Buruh Sawit (KBS)

Misno, Ketua KTPHPS, menjelaskan bahwa sejak adanya upaya pengusiran paksa, mental kawan-kawan di lapangan cukup terguncang. Ini bukan kejadian pertama: beberapa kali masyarakat mengalami pengusiran paksa. Namun sebagai kepengurusan, kami terus berupaya membangun semangat mereka agar tetap bertahan memperjuangkan hak––karena itu tanah kami. Sejarahnya panjang, dan karena itulah apa pun yang terjadi, kami mempertahankannya.

Sambil menguatkan mental masyarakat, kami juga mencari dukungan dari berbagai pihak untuk membackup perjuangan. Hingga kini, masyarakat belum merasa aman. Setelah eksekusi paksa dilakukan, alat-alat berat milik perusahaan masih beroperasi di area yang kami duga sebagai HGU yang sudah tidak memiliki dasar hukum. Warga setiap hari masih berupaya menghalau alat berat yang hendak merusak sisa tanaman yang masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pangan.

Terkait posisi negara, dalam rilis resmi disebutkan bahwa Kementerian Desa, Kementerian ATR, dan kementerian lain sudah memberikan teguran kepada Sinarmas. Namun faktanya, perusahaan tetap melakukan penggusuran dan pengusiran warga.

Saat kejadian 28 Januari, pemerintah daerah tidak menunjukkan kepedulian. Wakil bupati memang hadir, tetapi ia justru berada di barisan aparat dan pihak perusahaan. Ketika kami mengungsi di depan masjid bersama anak-anak yang kelaparan, mereka malah terlihat tertawa. Kami menilai tawa itu seperti tawa di atas penderitaan masyarakat yang digusur. Tidak ada upaya pendekatan, apalagi mencari solusi bagi rakyat.

Setelah semuanya hancur, barulah bupati datang membawa bantuan, seolah ingin berbuat baik. Namun bantuan tersebut kami tolak. Bagi kami, yang dibutuhkan adalah pencegahan sejak awal, bukan bantuan setelah kami kehilangan segalanya. Karena itulah kekecewaan kami kepada pemerintah daerah sangat besar.

Terkait pengaduan, kami sudah menyampaikan laporan sejak tahun lalu, termasuk pada Februari 2025 ketika rencana eksekusi pertama akan dilakukan. Kami sudah mengadu ke DPRD kabupaten, tetapi tidak ada tindak lanjut. Laporan kami sebetulnya sudah lebih dari cukup, namun responsnya nihil.

Untuk lembaga yang membantu, beberapa di antaranya ada. Pada 18 Februari, kami masuk ke DPR RI, tepatnya ke Komisi 13. Mereka menanggapi apa yang kami sampaikan dan berjanji akan turun langsung ke lokasi. Kami juga sudah dua kali melapor ke Komnas HAM, namun sejauh ini penanganannya belum maksimal. Komnas HAM menyatakan akan bekerja sama dengan lembaga terkait.

Kami juga bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pada pertemuan kedua, beliau tampak malu karena laporan kami sejak 2025 belum ditindaklanjuti. Ia berjanji akan melanjutkan proses, termasuk mengkomunikasikannya dengan ATR/BPN untuk mengecek apakah perpanjangan HGU perusahaan itu benar-benar tidak lagi memiliki dasar hukum.

Selain itu, dukungan dari lembaga masyarakat sipil seperti KPA, KontraS, dan LBH sangat berarti. Baik KPA pusat, provinsi, maupun KontraS pusat dan daerah membantu teman-teman di lapangan. Saat ini kawan-kawan, terutama para ibu, masih setiap hari menghadang alat berat agar tanaman yang tersisa tidak dihancurkan––karena itu sumber pangan kami.

Harapan terakhir kami sederhana: tanah itu harus dikembalikan kepada rakyat. Itu tanah masyarakat, bukan tanah yang kami rampas dari perusahaan. Justru sebaliknya, tanah rakyat itulah yang dulu dirampas pemerintah dan diberikan kepada perusahaan.

Continue Reading

Metro

SOSIALISASI PDTO ATAU PUPUK DAUN TANAMAN ORGANIK UNTUK PARA PETANI KULON PROGO

Published

on

By

Kulon Progo – 21/2/2026 ,Bapak Sargiono dari Jl mentri supeno ,tungkak sorosutan,UH 6,
kota yogyakarta,pada hari saptu tanggal 21 Februari 2026 selenggarakan acara sosialisasi PDTO / pupuk daun tanaman organik untuk para petani kulon Progo di sekretariat pendopo agung kencono rukmi adikarto nuswantara  sekaligus mengenalkan keunggulan dari pupuk organik tersebut.

Pupuk organik PDTO/pupuk daun tanaman organik terbuat dari bahan jenis salah satunya yaitu buah- buahan kemudian manfaat dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik adalah menyehatkan tanaman dari serangan hama organisme penganggu tanaman,meningkatkan produksi panen, memperkuat jaringan pada akar maupun batang,meningkatkan daya tahan tanaman terhadap serangan organisme penganggu tanaman,mempercepat panen pada pada tanaman dan sebagai bioaktivator pembuatan pupuk kompos.

Pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik bisa digunakan untuk berbagai jenis tanaman seperti buah-buahan, kemudian bisa digunakan untuk jenis tanaman berbatang kayu salah satunya tanaman tebu,kopi,kakao,sawit bahkan untuk jenis tanaman padi juga sangat bagus ujar bapak Sargiono dalam sosialisasinya.

Sosialisasi pengenalan terkait manfaat dan keunggulan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik disampaikan oleh bapak sargiono dalam testimoninya kepada para petani yaitu petani yang ingin menggunakan pupuk PDTO boleh mengambil lebih awal tanpa membayar dan jika sudah menggunakan pupuk PDTO nantinya tidak ada hasil yang memuaskan maka pupuk tersebut tidak perlu di bayar begitu penjelasannya kepada awak media.

Bapak trisno raharjo yang berketempatan kegiatan acara sosialisasi PDTO/pupuk daun tanaman organik menyampaikan terimakasih kepada bapak sargiono yang sudah meluangkan waktunya untuk sosialisasi dalam mengenalkan keunggulan pupuk tersebut.

Bapak suwarto salah warga dusun seling RT 17, RW 05 Kelurahan temon kulon, kecamatan temon kabupaten kulon Progo yang hadir di acara sosialisasi tersebut mengapresiasi acara sosialisasi pengenalan dari pupuk PDTO/pupuk daun tanaman organik yang disampaikan oleh bapak sargiono dari kota yogyakarta semoga nanti akan memberikan perhatian yang positif dan bermanfaat untuk para petani yang ada di wilayahnya.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

JAKARTA JALAN BERLUBANG TELAN KORBAN JIWA, PGK DKI JAKARTA; HUKUM HARUS DITEGAKKAN

Published

on

By

Muhammad awab (SEKPROV. DPW PGK DKI Jakarta)

Jakarta – Tragedi tewasnya seorang pelajar di Matraman, Jakarta Timur akibat jalan berlubang menyisakan duka sekaligus pertanyaan besar tentang akuntabilitas penyelenggara negara.

Tewasnya Aldi Suryaputra (17), seorang pelajar SMKN 34 yang meregang nyawa setelah sepeda motornya terperosok ke dalam lubang di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin (9/2/2026) pagi . Menjadi bukti yang kasat mata  dari abainya negara- dalam hal ini pemerintahan daerah DKI JAKARTA- akan kewajibannya menjaga hak rakyat untuk hidup. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,  telah mengonfirmasi berdasarkan rekaman CCTV bahwa kecelakaan tunggal ini murni dipicu oleh kondisi jalan yang licin dan berlubang .

Tentu kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai musibah biasa. Ini adalah kegagalan negara dalam melindungi warganya. Jika pejabat publik lalai dan lalainya sampai merenggut nyawa, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai penyelenggara jalan untuk wilayah ibu kota, memegang kewajiban konstitusional atas keselamatan pengguna jalan.

Pasal 24 UU LLAJ mewajibkan penyelenggara jalan untuk:

· (Ayat 1): “Segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.”
· (Ayat 2): Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak tersebut untuk mencegah kecelakaan .

Di lokasi kejadian, tidak ditemukan tanda atau rambu peringatan adanya jalan berlubang. Fakta ini menunjukkan bahwa Dinas Bina Marga telah melanggar kewajiban preventifnya. Sebuah bentuk kelalaian yang berakibat fatal.

Dengan temuan itu konsekwensi hukum nya diatur dalam pasal 23 UU LLAJ yang berbunyi;

· Ayat (1): Jika penyelenggara jalan tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) .
· Ayat (3): “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).”

Dengan tewasnya Aldi Suryaputra, Pasal 273 Ayat (3) UU LLAJ dapat langsung diterapkan. Ini bukan lagi soal sanksi administrasi, melainkan pidana penjara.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya baru-baru ini (19 Januari 2026) kembali mengingatkan bahwa pemasangan rambu di jalan rusak bersifat preventif, namun tidak menggugurkan kewajiban utama untuk segera memperbaiki jalan. MK meminta pemerintah memprioritaskan anggaran preservasi jalan karena kerusakan jalan adalah masalah keselamatan yang mendesak .

Ironisnya Data Polda Metro Jaya mencatat, sepanjang Januari 2026 saja, telah terjadi 27 kecelakaan akibat jalan berlubang, dengan korban meninggal, luka berat, dan luka ringan . Jika tidak ada tindakan tegas, nyawa warga Jakarta akan terus menjadi taruhan. Dinas bina marga memang terbukti sangat lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Maka dengan ini Perkumpulan gerakan kebangsaan ( PGK) DKI Jakarta menuntut ;

1. Kapolda dan dirlantas polda metro jaya untuk sesegera mungkin menetapkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta sebagai Tersangka berdasarkan Pasal 273 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk memudahkan proses penyidikan dan memberikan efek jera kepada para pejabat publik lainnya.
3. Usut tuntas aliran anggaran pemeliharaan jalan dan mengapa terjadi pembiaran di lokasi-lokasi rawan kecelakaan.

Kami berharap kepada kapolda metro jaya irjen asep suheri untuk memberi perhatian yang besar terhadap masalah yang telah mengorbankan nyawa masyarakat ini. Kapolda harus menjalankan jargon ” PRESISI ” POLRI dan membuktikan bahwa POLRI adalah benar benar institusinya RAKYAT!!!!

Continue Reading

Trending