Connect with us

Metro

HENTIKAN PROGRAM PENYEBARAN NYAMUK SECARA MASSAL DI JAKARTA & INDONESIA KARENA BERISIKO TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN, YANG MERUPAKAN PILAR TERAKHIR DARI KETAHANAN NASIONAL

Published

on

GERAKAN SEHAT UNTUK RAKYAT INDONESIA JAKARTA, 26 NOVEMBER 2023

HENTIKAN PROGRAM PENYEBARAN NYAMUK SECARA MASSAL DI JAKARTA & INDONESIA KARENA BERISIKO TERHADAP KESEHATAN MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN, YANG MERUPAKAN PILAR TERAKHIR DARI KETAHANAN NASIONAL

Pelepasan telur nyamuk yang terinfeksi bakteri Woibachia secara masif di Jakarta, yang telah dijadwalkan pada awal Desember 2023.

Ringkasan Risiko yang Tidak Dapat Diterima Masyarakat

– Penyebaran jutaan nyamuk memiliki dampak besar terhadap Kesehatan Masyarakat dan Lingkungan
– Strategi Program Nyamuk Dunia (World Mosguito Program) untuk terus menerus MENGEMBANGBIAKAN bakteri Wolbachia ke dalam tubuh nyamuk menyebabkan penduduk Jakarta nantinya harus siap menerima tambahan gigitan nyamuk Aedes aegypti yang ber-Wolbachia. Nyamuk harus mendapatkan pakan darah untuk bisa bertahan hidup dan sasaran yang mudah bagi nyamuk adalah manusia. Setiap nyamuk betina akan memproduksi 100 telur, tiga kali selama masa hidup dewasanya.

– Pendekatan baru untuk mengurangi populasi nyamuk dengan fokus pada metode pengendalian yang didasarkan pada pelepasan nyamuk, termasuk pelepasan nyamuk berWolbachia dan strategi untuk memodifikasi vektor secara genetik (https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/29777177/) Sebagaimana yang disampaikan oleh Peneliti Nyamuk Wolbachia sendiri dalam beberapa kali paparan di beberapa kesempatan, Proyek Penelitian Nyamuk Wolbachia di Indonesia, menggunakan metode REPLACEMENT, dengan tujuan untuk memusnahkan Nyamuk Aedes aegypti tanpa Wolbachia, digantikan seluruhnya dengan Nyamuk Aedes aegypti Wolbachia. Peneliti menyatakan, bahwa dengan dimusnahkannya Nyamuk Aedes aegypti tanpa Wolbachia, maka secara teoretis Virus Dengue pun akan musnah.

Pengaturan 50 persen Nyamuk Aedes aegypti mengandung Bakteri Wolbachia secara natural dan 50 persen yang lain tidak mengandung Bakteri Wolbachia, adalah mekanisme Tuhan Yang Maha Kuasa dalam melakukan penyeimbangan populasi secara alami, sesuai dengan Hukum Allah.

– Namun demikian bukti ilmiah atas dampak metode replacement yang bertujuan pemusnahan organisme alami ini, baik dampak interkoneksi triangulasi genetika antara nyamuk, virus, dan manusia, serta dampak ekologinya apabila nyamuk Aedes alami dimusnahkan, masih belum bisa dibuktikan aman atau tidaknya dalam waktu singkat.

Metode Replacement ini menggunakan cara Introgresi Transien Wolbachia ke dalam Populasi Aedes aegypti. introgresi, yang didefinisikan di sini sebagai integrasi materi genetik yang stabil dari satu spesies ke spesies lain melalui persilangan balik yang berulang-ulang. Dengan cara ini maka setelah beberapa generasi, akan muncul satu-satunya Jenis Nyamuk

Aedes aegypti baru, yaitu Nyamuk Aedes Wolbachia. Organisme baru saat ini belum bisa diketahui karakteristik genotipinya, apakah dia menjadi organisme non patogen, atau justru menjadi organisme patogen batu. (https://pubmed.ncbi.nlm.nih.gov/35631057/).

– Peneliti juga menyampaikan Telur Nyamuk Wolbachia yang disebarkan pada proyek penelitian ini berasal dari Australia. Dengan demikian maka proyek penelitian ini melakukan material transfer antara organisme yang dikembangbiakkan di luar Indonesia, kemudian dilepaskan untuk didomestikasi di Indonesia. Metode Genetic Engineering yang telah sangat berkembang sejak tahun 2000 melalui beberapa metode termasuk CRISP-Cas9 yang merupakan teknik genetik editing, memungkinkan sebuah organisme yang telah mengalami editing disebarkan ke alam liar, tanpa menimbulkan jejak.

Pendekatan gen-drive untuk modifikasi dan pengurangan populasi, antara lain menggunakan CRISPR-Cas9 yang digunakan dalam pendekatan modifikasi dan pengurangan populasi meliputi penambahan gen kompetensi vektor dengan konstruksi Cas9-gRNA yang menghasilkan keturunan yang resisten terhadap virus, atau membuat gRNA untuk menargetkan gen kesuburan wanita yang menghasilkan betina mandul, dan membuat gRNA untuk menargetkan sekuens spesifik kromosom X yang menghasilkan pengurangan keturunan wanita. Konstruksi Cas9gRNA diwarisi oleh keturunan yang masih hidup yang menghasilkan penyebarannya yang berkelanjutan.

(Gantz VM, et al. Highly efficient Cas9-mediated gene drive for population modification of the malaria vector mosguito Anopheles stephensi. Proceedings of the National Academy of Sciences of the United States of America. 2015;112:E66736—43; Hammond A, et al. A CRISPR-Cas9 gene drive system targeting female reproduction in the malaria mosguito vector Anopheles gambiae. Nat Biotechnol. 2016;34:78-83: Galizi R, et al. A CRISPR-Cas9 sex-ratio distortion system for genetic control. Scientific reports. 2016;6:31139.)

– Akibat penyebaran nyamuk Aedes aegypti ber-Wolbachia menyebabkan peningkatan populasi nyamuk Culex yang merupakan perantara virus Japanese Enchepalitis
– Akibat dari nyamuk ber-Wolbachia yang menyebabkan nyamuk Aedes aegypti mengalami Inferti, maka populasi nyamuk Aedes aegypti akan menurun dan sebaliknya populasi nyamuk Culex sebagai inang dari Virus Japanese Enchepalitis akan meningkat tajam.

Nyamuk ber-Wolbachia menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan ekosistem dimana perkembangan yang pesat nyamuk Cules dikhawatirkan menimbulkan epidemi Japanese Enchepalitis dengan risiko kerusakan otak hingga kematian.

– Dugaan Pelanggaran terhadap UU Kesehatan Omnibus Law No. 17 Tahun 2023 Pasal 397, 399, 445:

– Pasal 397 (1) Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan.

– Pasal 399 Setiap Orang dilarang:

(a) Melakukan kegiatan penyebarluasan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB, dan/atau

(b) Melakukan kegiatan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.

– Pasal 455 Setiap Orang yang melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

– Petisi Global Menghentikan Rekayasa Genetika – Gene Drive

– Nyamuk hasil rekayasa Gene drive belum mendapat persetujuan untuk dilepaskan di alam terbuka atau pengujian lapangan: karena menyebarkan perubahan genetik permanen dalam ekosistem. Dampak pada kesehatan manusia dan lingkungan tidak dapat diprediksi seberapapun baik niat awalnya. Baca lebih lanjut di sini
– Setelah pelepasan, penyebaran nyamuk yang terpapar bakteri Wolbachia tidak dapat dikendalikan atau dikembalikan seperti semula. (Gene Drives: Menilai Manfaat & Risiko – Future of Life Institute)
– Petisi internasional telah mengumpulkan lebih dari 308.000 tanda tangan tahun ini, yang menyatakan bahwa penelitian gene drive sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan sehingga harus dihentikan secara global. Lihat petisi di sini

– Siapa yang bertanggung jawab atas pelepasan nyamuk di Jakarta
– Apakah Program Nyamuk Dunia (World Mosguito Program), para peneliti, penyandang dana, produsen telur nyamuk dan perguruan tinggi yang melakukan penelitian akan bertanggung jawab jika terjadi kesalahan atau program ini memberikan dampak negatif.
– Penyakit dan kerusakan yang ditimbulkan hampir tidak mungkin dilacak.
– Sebelum pelepasan nyamuk, apakah sudah ada regulasi yang jelas bila pelepasan nyamuk ini berdampak negatif.

Apakah seluruh kementerian terkait seperti BAPPENAS, Kementerian Pertahanan, Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Pariwisata, Kehutanan, BAIS, BIN, Gubernur, Walikota, Dinas Lingkungan Hidup di Jakarta dan otoritas komponen yang terkait lainnya MENYATAKAN sejauh mana kewajiban dan kewenangan mereka dalam memveto pelepasan nyamuk tersebut.

– Tidak ada Konsekuensi dan Tanggung Jawab Akibat Dampak Bioteknologi
– Apakah pelepasan nyamuk menghasilkan varian virus Zika yang lebih berbahaya? Lihat artikel di The Ecologist
– Apakah vaksin Demam Berdarah di Filipina menyebabkan varian virus campak yang mematikan? Baca di NPR
– Bakteri Wolbachia bersimbiosis dengan parasit yang justru memperburuk penyakit tropis, padahal pelepasan nyamuk awalnya bertujuan mengurangi penyakit tropis. Lihat di PubMed
– Wolbachia dapat menyebabkan elephantiasis (kaki gajah) dan river blindness (kebutaan). Sumber: scielo.br & pubmed

– Eskalasi Ancaman Demam Berdarah di Sri Lanka Setelah Pelepasan Nyamuk
– Di Sri Lanka terjadi peningkatan larva nyamuk sehingga kasus Demam Berdarah menjadi dua kali lipat sejak pelepasan nyamuk secara masal tahun 2021. Crisis24 – Aktivitas Demam Demam Berdarah Meningkat di Sri Lanka

– Comprehensive Due Diligence Protocol (Protokoi Penyelidikan yang Menyeluruh)
– Due Diligence Pelepasan Nyamuk
– Kami dengan tegas meminta “Protokol Penyelidikan yang Menyeluruh” yang mencakup evaluasi ketahanan dan keamanan nasional, kesehatan masyarakat dan lingkungan, hukum, teknik operasional program pelepasan nyamuk Wolbachia, pendanaan, transparansi, penilaian efektivitas dan analisa risiko jangka panjang secara menyeluruh sebelum pelepasan nyamuk dilakukan.

– Pemda DKI Jakarta harus segera mengumumkan hal berikut:
– Risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, penyebaran ke spesies lain, peningkatan yang tidak proporsional dan berkelanjutan dalam populasi nyamuk, penilaian risiko transmisi gen secara vertikal dalam telur nyamuk impor.

– Jakarta Sebagai Lokasi Percobaan Bioteknologi
– “Rincian paten “Toxic mosguito aerial release system’ dapat ditemukan pada referensi ini.” “Hak untuk komputerisasi tubuh manusia. Metode dan perangkat untuk mentransmisikan tenaga dan data,” Unified Patents. Paten Bill Gates: US-6754472-B1. Tautan Paten US-6754472-B1

– Transmisi Penyakit dalam Telur nyamuk
– Dokumen ini mencatat dengan baik bahwa telur nyamuk membawa virus Demam Berdarah dan penyakit lainnya. Pengetahuan tentang Transfer Gen, dari generasi ke generasi, seharusnya menjadi dasar penolakan pelepasan masal telur nyamuk.
– Penemuan Zika: link:ubmed-zika
– Demam Berdarah: link:cademic.oup.com
– Chikungunya: link:parasitesandvectors.biomedcentral.com
– Malaria: link.nhm.ac.uk

– Rencana telur nyamuk yang akan didistribusikan di Jakarta secara masif, diimpor dengan penyakit-penyakit patogen tambahan yang tidak terdeteksi.
– Nyamuk adalah serangga tetapi sekarang telah dicatat sebagai pestisida. link:epa.gov “Sama seperti semua pestisida, nyamuk yang telah dimodifikasi secara genetik diatur dalam Undang-Undang Pestisida Federal Insecticide, Fungicide and Rodenticide Act (FIFRA).

” Bahkan jika kita menerima bahwa mereka bukan produk rekayasa genetika, kita tidak menerima bahwa nyamuk di Jakarta harus bebas dari semua regulasi.

Kami meminta tindakan segera dari Pemangku Kebijakan untuk melindungi Masyarakat DKI Jakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya!!!

Jakarta, 26 November 2023 “Gerakan Sehat untuk Rakyat Indonesia”

Continue Reading

Metro

Saripah Hanum Lubis, Anggota DPRD dan Mitra MBG, Kini Tersangka dan Ditahan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan; IACN Kawal Proses Hukum

Published

on

By

Padangsidimpuan – Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan oleh Polres Padangsidimpuan.

Penahanan terhadap Saripah Hanum Lubis tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Dalam perkara yang menjerat Saripah Hanum Lubis, disebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan serta pencantuman nama puluhan anggota kepolisian dalam proses administrasi pinjaman.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD aktif, Saripah Hanum Lubis juga diketahui sebagai mitra sekaligus pengelola dapur MBG melalui badan usaha tertentu. Keterlibatan Saripah Hanum Lubis sebagai mitra MBG menjadi perhatian publik, terutama karena adanya surat edaran internal DPP PDI Perjuangan yang melarang kader partai terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis. Koordinator Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa penanganan perkara Saripah Hanum Lubis harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami menegaskan bahwa kasus Saripah Hanum Lubis harus diproses tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh ada intervensi dalam penanganannya,” ujar Yohanes.

IACN juga mendorong agar koordinasi antara Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara diperkuat, serta meminta agar berkas perkara Saripah Hanum Lubis segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan apabila telah dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Saripah Hanum Lubis.

Kasus yang menjerat Saripah Hanum Lubis menjadi perhatian luas karena menyangkut pejabat publik aktif sekaligus mitra MBG. IACN menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Continue Reading

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

By

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPC PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama Tema “Mari Bersama-Sama Menata Hati di Bulan Suci Agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa”

Published

on

By

Depok, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok menggelar acara buka puasa bersama dengan tema “Mari Bersama-sama Menata Hati di Bulan Suci agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa” di Kantor DPC PERADI Kota Depok, Jumat (6/6/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi antara pengurus dan anggota sekaligus memperkuat soliditas organisasi advokat di Kota Depok. Selain buka puasa bersama, kegiatan juga diisi dengan berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dalam paparannya menyampaikan perjalanan panjang organisasi PERADI Depok yang penuh dinamika sejak awal pembentukannya hingga saat ini.

Menurutnya, perjalanan organisasi tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan, dinamika internal, hingga perbedaan pandangan menjadi bagian dari proses membangun organisasi yang kuat.

“Perjalanan PERADI Kota Depok ini tidak sekadar cerita. Banyak pelaku sejarah yang terlibat sejak awal. Dari tahun 2018 hingga sekarang banyak lika-liku dan dinamika yang kita hadapi, namun semuanya demi membangun PERADI yang lebih baik,” ujar Andi Tatang.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan di tengah dinamika organisasi yang merupakan hal wajar dalam setiap lembaga.

“Di organisasi manapun pasti ada kelompok atau perbedaan pandangan. Namun selama tujuannya untuk membangun PERADI Kota Depok, itu hal yang wajar. Yang paling penting adalah kekompakan dan komitmen kita menjaga marwah organisasi,” katanya.

Andi Tatang juga memaparkan berbagai program pengembangan profesi advokat yang telah dijalankan oleh DPC PERADI Depok, salah satunya melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah berjalan beberapa angkatan dengan puluhan peserta.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan evaluasi terhadap program kerja organisasi.

“Acara ini bukan hanya sekadar buka puasa bersama, tetapi juga menjadi momentum silaturahmi seluruh pengurus dan anggota PERADI Depok. Kita juga berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial,” ujar Razali.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan serta merancang langkah organisasi ke depan agar lebih baik.

Saat ini, jumlah anggota PERADI Kota Depok terus bertambah dan telah mencapai lebih dari 600 orang, dengan potensi bertambah hingga sekitar 700 anggota setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah advokat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Jawa Barat.

Razali juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan memegang teguh kode etik dalam menjalankan profesi advokat.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh anggota agar menjalankan profesi ini dengan menjaga etika dan tidak melanggar kode etik. Profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap momentum Ramadan dapat memperkuat solidaritas dan kebersamaan di antara anggota PERADI Depok sehingga organisasi tetap solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap soliditas seluruh pengurus dan anggota terus terjaga, sehingga PERADI Depok dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya

Continue Reading

Trending