Connect with us

Metro

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemenang Ganjar Pranowo (DPP GPGP) Gelar Diskusi Mengenai Kecurangan Pemilu 2024

Published

on

Jakarta, 29 November 2023 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemenang Ganjar Pranowo (DPP GPGP) Menggelar Diskusi Mengenai Kecurangan Pemilu yang disampaikan oleh Sirra Prayuna di Kantor Sekretariat DPP GPGP Menteng Jakarta pada hari Rabu, 29 November 2023.

Acara diskusi tersebut dihadiri pengurus DPP GPGP dan juga para relawan lainya pendukung capres Ganjar Pranowo ; Dhini Mudiani( Ketum DPP GPGP), Helmi Fauzi (Dewan penasehat DPP GPGP), Sefriyanto (Sekjen DPP GPGP), Sirra Prayuna. SH. (Pengacara).

Helmy Fauzy sebagai Dewan Penasehat GPGP seusai ditemui awak Media Online mengatakan, Masyarakat sangat penting dan krusial dalam mengawal proses pemilu.

Karena saat ini nampaknya sudah terang benderang ada upaya-upaya untuk menggunakan aparatur negara dalam memenangkan pasangan tertentu.

Jadi dikhawatirkan ini akan memicu manipulasi suara dan pengerahan kekuatan negara secara sepihak dan tidak netral sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan kita.

Yang penting disini adalah partisipasi masyarakat untuk terus mengawal proses pemilu kita baik itu pileg maupun pilpres nanti sehingga kita bisa mendapatkan pemilu yang jujur, bersih dan adil. Yang memang menggambarkan semangat demokrasi kita.

Jangan sampai karena kepentingan-kepentingan tertentu dan ambisi kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaan, segala cara digunakan.

Untuk memenangkan kedudukan kerabat dalam posisi-posisi strategis negara. Kita percaya bahwa kekuatan masyarakat itu tidak bisa dikalahkan. Terutama kekuatan masyarakat untuk betul-betul mengawal suatu proses demokrasi yang benar, yang jujur, tidak ada satu kekuatanpun yang meredam ini.

Ketika rakyat bangkit tidak satu kekuatan yang bisa meredamnya. Tantangan kita bukanlah soal menang atau kalah tapi bagaimana kita kembali meletakan semangat reformasi pada relnya. Nilai-nilai etika berbangsa dan bernegara pada tempatnya. Jadi ini bukan semata-mata menang atau kalah tapi lebih dari itu kita menjaga KeIndonesiaan kita, Indonesia yang demokratis, adil, jujur dan bermartabat.

Ini adalah momen bersejarah, kita berada pada suatu tikungan sejarah. Peran generasi milenial, gen w, gen z ini sangat krusial sekali karena itu gunakan suara hati nurani kita.

Gunakan hal pilih dengan betul-betul memilih mereka yang betul-betul berjuang untuk rakyat, punya ketulusan bukan sekedar mau menang atau menghalalkan segala cara untuk menduduki posisi strategis di negara ini.

Sirra Prayuna sebagai Pengacara, saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Saya kira peran relawan ini menjadi penting dalam mengawal proses pemilu yang jurdil dan bermartabat. Bahwa hari ini kita dihadapkan pada problem kepemiluan kita sarat dengan kecurangan.

Maka harus dikawal, dicatat, dilaporkan dan diviralkan foto-foto dan video yang bisa mengidentifikasi pelanggaran. Untuk pelapor dijamin keamanannya karna ada lembaga perlindungan saksi dan saya kira akan dioptimalisasi kalau ada ancaman dan intimidasi baik itu bagi pelapor maupun keluarga pelapor untuk hak warga negara yang harus dilindungi oleh hukum maka kita akan menggunakan instrumen lembaga perlindungan saksi.

Contoh pelanggatan yaitu Apdesi itu sebelum kampanye ditetapkan mereka dikumpulkan dan ada videonya mereka mendukung salah satu pasangan calon tertentu dan itu dilarang dalam pasal 74 Peraturan KPU dan UU Pemilu.

Disamping itu juga terjadi beberapa persoalan terkait dengan keterlibatan pemilu dari aparatur negara itu Polri misalnya itu juga jadi masalah. Itu yang harus diawasi ketat.

Saya bersyukur bahwa Panglima TNI beliau ingin mencoba menjaga netralitas institusinya TNI dengan membentuk pos pengaduan agar seluruh masyarakat dan lembaga pemantau serta organ relawan bisa mengadukan jika yang terlibat ada dari TNI. Saya yakin Panglima TNI berkomitmen untuk pemilu damai, berkualitas dan bermartabat.

Dengan mewujudkan posko pengaduan itu sebagai suatu sinyal positif bagi kita kepada TNI. Supaya tetap menjaga netralitasnya. Saya menyesalkan ketika Aiman menyampaikan itu (Dugaan Ketidaknetralan Kepolisian) dia dilaporkan melalui hukum pidana umum.

Harusnya konteks pemilu, kalau ada seperti itu harusnya menggunakan UU Pemilu bukan UU Pidana Umum. Tidak relevan menggunakan UU Pidana untuk mengkriminalisasi perbuatan yang mengungkap soal itu harusnya pakai UU Pemilu.

Banyak program yang ditawarkan ketika Ganjar-Mahfud terpilih misalnya soal penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan sistem nilai hukum berkeadilan. Juga soal ekonomi dan lain-lain.

Relawan juga diharapkan untuk membentuk pos-pos pengaduan di kecamatan-kecamatan guna mencatat, melaporkan, mengadukan berbagai bentuk pelanggaran baik itu soal tahapan-tahapan pemilu setiap tahun. Jika ada pelanggaran maka bisa dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu terdekat,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending