Connect with us

Metro

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemenang Ganjar Pranowo (DPP GPGP) Gelar Diskusi Mengenai Kecurangan Pemilu 2024

Published

on

Jakarta, 29 November 2023 – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemenang Ganjar Pranowo (DPP GPGP) Menggelar Diskusi Mengenai Kecurangan Pemilu yang disampaikan oleh Sirra Prayuna di Kantor Sekretariat DPP GPGP Menteng Jakarta pada hari Rabu, 29 November 2023.

Acara diskusi tersebut dihadiri pengurus DPP GPGP dan juga para relawan lainya pendukung capres Ganjar Pranowo ; Dhini Mudiani( Ketum DPP GPGP), Helmi Fauzi (Dewan penasehat DPP GPGP), Sefriyanto (Sekjen DPP GPGP), Sirra Prayuna. SH. (Pengacara).

Helmy Fauzy sebagai Dewan Penasehat GPGP seusai ditemui awak Media Online mengatakan, Masyarakat sangat penting dan krusial dalam mengawal proses pemilu.

Karena saat ini nampaknya sudah terang benderang ada upaya-upaya untuk menggunakan aparatur negara dalam memenangkan pasangan tertentu.

Jadi dikhawatirkan ini akan memicu manipulasi suara dan pengerahan kekuatan negara secara sepihak dan tidak netral sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan kita.

Yang penting disini adalah partisipasi masyarakat untuk terus mengawal proses pemilu kita baik itu pileg maupun pilpres nanti sehingga kita bisa mendapatkan pemilu yang jujur, bersih dan adil. Yang memang menggambarkan semangat demokrasi kita.

Jangan sampai karena kepentingan-kepentingan tertentu dan ambisi kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaan, segala cara digunakan.

Untuk memenangkan kedudukan kerabat dalam posisi-posisi strategis negara. Kita percaya bahwa kekuatan masyarakat itu tidak bisa dikalahkan. Terutama kekuatan masyarakat untuk betul-betul mengawal suatu proses demokrasi yang benar, yang jujur, tidak ada satu kekuatanpun yang meredam ini.

Ketika rakyat bangkit tidak satu kekuatan yang bisa meredamnya. Tantangan kita bukanlah soal menang atau kalah tapi bagaimana kita kembali meletakan semangat reformasi pada relnya. Nilai-nilai etika berbangsa dan bernegara pada tempatnya. Jadi ini bukan semata-mata menang atau kalah tapi lebih dari itu kita menjaga KeIndonesiaan kita, Indonesia yang demokratis, adil, jujur dan bermartabat.

Ini adalah momen bersejarah, kita berada pada suatu tikungan sejarah. Peran generasi milenial, gen w, gen z ini sangat krusial sekali karena itu gunakan suara hati nurani kita.

Gunakan hal pilih dengan betul-betul memilih mereka yang betul-betul berjuang untuk rakyat, punya ketulusan bukan sekedar mau menang atau menghalalkan segala cara untuk menduduki posisi strategis di negara ini.

Sirra Prayuna sebagai Pengacara, saat ditemui awak Media Online mengatakan ; “Saya kira peran relawan ini menjadi penting dalam mengawal proses pemilu yang jurdil dan bermartabat. Bahwa hari ini kita dihadapkan pada problem kepemiluan kita sarat dengan kecurangan.

Maka harus dikawal, dicatat, dilaporkan dan diviralkan foto-foto dan video yang bisa mengidentifikasi pelanggaran. Untuk pelapor dijamin keamanannya karna ada lembaga perlindungan saksi dan saya kira akan dioptimalisasi kalau ada ancaman dan intimidasi baik itu bagi pelapor maupun keluarga pelapor untuk hak warga negara yang harus dilindungi oleh hukum maka kita akan menggunakan instrumen lembaga perlindungan saksi.

Contoh pelanggatan yaitu Apdesi itu sebelum kampanye ditetapkan mereka dikumpulkan dan ada videonya mereka mendukung salah satu pasangan calon tertentu dan itu dilarang dalam pasal 74 Peraturan KPU dan UU Pemilu.

Disamping itu juga terjadi beberapa persoalan terkait dengan keterlibatan pemilu dari aparatur negara itu Polri misalnya itu juga jadi masalah. Itu yang harus diawasi ketat.

Saya bersyukur bahwa Panglima TNI beliau ingin mencoba menjaga netralitas institusinya TNI dengan membentuk pos pengaduan agar seluruh masyarakat dan lembaga pemantau serta organ relawan bisa mengadukan jika yang terlibat ada dari TNI. Saya yakin Panglima TNI berkomitmen untuk pemilu damai, berkualitas dan bermartabat.

Dengan mewujudkan posko pengaduan itu sebagai suatu sinyal positif bagi kita kepada TNI. Supaya tetap menjaga netralitasnya. Saya menyesalkan ketika Aiman menyampaikan itu (Dugaan Ketidaknetralan Kepolisian) dia dilaporkan melalui hukum pidana umum.

Harusnya konteks pemilu, kalau ada seperti itu harusnya menggunakan UU Pemilu bukan UU Pidana Umum. Tidak relevan menggunakan UU Pidana untuk mengkriminalisasi perbuatan yang mengungkap soal itu harusnya pakai UU Pemilu.

Banyak program yang ditawarkan ketika Ganjar-Mahfud terpilih misalnya soal penegakan hukum, pemberantasan korupsi dan sistem nilai hukum berkeadilan. Juga soal ekonomi dan lain-lain.

Relawan juga diharapkan untuk membentuk pos-pos pengaduan di kecamatan-kecamatan guna mencatat, melaporkan, mengadukan berbagai bentuk pelanggaran baik itu soal tahapan-tahapan pemilu setiap tahun. Jika ada pelanggaran maka bisa dilaporkan ke Panwaslu dan Bawaslu terdekat,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending