Connect with us

Metro

Silaturahmi Pergerakan Petisi 100 Pulihkan Kedaulatan Rakyat

Published

on

Jakarta – Acara Silaturahmi Pergerakan Petisi 100 dengan terkait Pulihkan Kedaulatan Rakyat, Rabu.(29/11/2023)

Acara dihadiri Para Narasumber yaitu Letjen TNI Purn. Yayat Sudradjat, Letjen TNI Purn. Suharto, Mayjen TNI Purn. Deddy S Budiman, Dr. Anthony Budiawan, Dindin S. Maolani, Rizal Fadillah, Syafril Sjofyan, Tito Rusbandi, Dr. Marwan Batubara dan dimoderatori oleh HM. Mursalin. Acara silahturahmi tersebut dilaksanakan di Gedung Juang 45 Jl. Menteng Raya No. 31, Jakarta Pusat. Acara ini juga disiarkan melalui Zoom dan Youtube.

Petisi 100 ini berisi dua tuntutan utama, yaitu:

Pertama, mendesak DPR dan MPR agar menjalankan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 untuk segera proses memakzulkan Presiden Jokowi, sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, mengajak seluruh elemen bangsa untuk secara konstitusional berjuang memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh sekelompok elit yang bernama oligarki.

Adapun dasar hukum dari desakan kepada DPR dan MPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan Presiden.

Beberapa alasan yang mendasarinya antara lain :

Pertama, Jokowi dinilai sudah tidak mampu menjalankan amanahnya sebagai Presiden karena lebih dominan melayani kepentingan oligarki baik politik maupun bisnis ketimbang berkhidmat pada kepentingan dan aspirasi rakyat banyak.

Kedua, Jokowi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara telah menjadikan kepentingan politik sebagai panglima sementara hukum ditempatkan sebagai alat kepanjangan tangan politik pragmatik. Banyak Perppu dibuat tanpa ada dasar “staatsnood” atau kedaruratan. Terjadi kriminalisasi ulama dan aktivis.

Ketiga, pembangunan ekonomi gagal, investasi mandek dan hutang luar negeri sangat besar. Presiden melanggar konstitusi khususnya Pasal 23 UUD 1945 dimana Presiden menetapkan APBN secara sepihak melalui Perpres. Akibatnya terjadi kerugian pada keuangan negara. Rakyat semakin miskin, oligarki bertambah kaya.

Keempat, Presiden Jokowi bertanggungjawab atas pelanggaran HAM berat baik tewas 894 petugas Pemilu, pembunuhan pengunjuk rasa 21-22 Mei 2019, serta 6 Syuhada dalam peristiwa Km 50. Di sisi lain melalui Kepres 17 tahun 2022, Inpres 2 tahun 2023 dan Kepres 4 tahun 2023 Pemerintah menuduh TNI melakukan pelanggaran HAM berat, khususnya dalam kasus tahun 1965-1966. Fakta sebenarnya PKI adalah pemberontak dan penghianat negara.

Kelima, ikut campur Jokowi dalam mendukung dan menyiapkan penerus Presiden melalui Pemilu 2024 merupakan pelanggaran konstitusi dan menginjakinjak asas demokrasi. Menjadi contoh dari perilaku politik otoriter “negara adalah aku”. Demikian juga dengan budaya ancaman dan sandera kepada para politisi tertentu agar seluruhnya dapat dikendalikan oleh Presiden.

Masih banyak butir pelanggaran etika, perbuatan tercela, KKN, serta penghianatan negara yang seluruhnya tertuang dalam konsiderans Petisi 100. Menjadi bukti dan alasan bahwa Presiden Jokowi sudah layak dan berdasar hukum untuk dapat segera dimakzulkan.

Petisi 100 ini dibuat dalam rangka memulihkan kedaulatan rakyat, sebagai kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penyampai Press Release

DR. H Marwan Batubara
HM Rizal Fadillah, SH
DR. Anthony Budiawan

Continue Reading

Metro

Nuraini : Kepengurusan Baru Periode 2026–2029 Mampu Menyatukan Kembali Masyarakat Bima Agar Semakin Kompak

Published

on

By

Jakarta – Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi warga Bima yang merantau di wilayah Jabodetabek.Dalam kesempatan itu, tokoh masyarakat Bima, Nuraini, berharap kepengurusan baru periode 2026–2029 mampu menyatukan kembali masyarakat Bima agar semakin kompak.

“Semoga BMMB pada kepengurusan 2026-2029 ini bisa menyatukan dan membuat masyarakat Bima menjadi kompak lagi di Jabodetabek,” ujar Nuraini.

Ia juga berharap organisasi dapat menjalankan program yang memberikan manfaat langsung bagi warga Bima di perantauan.

“Kedua bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk saudara-saudara kita sesama Bima di rantauan ini. Ketiga semoga tetap kompak selalu dan banyak kegiatan yang bermanfaat,” katanya.

Nuraini menilai momentum Ramadan mendatang bisa dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan warga, terutama melalui kegiatan sosial dan keagamaan.
“Harapan saya di bulan Ramadan nanti ada banyak kegiatan seperti buka puasa bersama, pembagian takjil, dan halal bihalal,” ucapnya.

Ia juga menitipkan pesan kepada ketua umum yang terpilih agar membawa organisasi menjadi lebih baik.“Untuk ketua umum yang terpilih nanti bisa membawa komunitas BMMB ini ke arah yang lebih baik lagi dari sebelumnya,” pungkasnya.

Munas IX BMMB diikuti pengurus dan perwakilan masyarakat Bima dari berbagai wilayah di Jabodetabek. Selain membahas program kerja organisasi, forum ini juga menjadi wadah memperkuat kebersamaan dan jaringan antarperantau Bima.

Continue Reading

Metro

MoU Tandatangani Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden FHP Law School Satria Utama, serta Ketua Umum LMND Muh. Isnain Mukadar.

Published

on

By

Jakarta – Komitmen memperluas akses pendidikan hukum dan memperkuat barisan advokat pembela rakyat ditegaskan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program 2.000 Beasiswa Presiden untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) antara Dewan Pengacara Nasional Indonesia, FHP Law School dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rangkaian pembukaan Konferensi Wilayah LMND DK Jakarta ke-V di Puri Mega Hotel Pramuka, Jumat (13/02/2026).

MoU ini dihadiri dan ditandatangani langsung oleh Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden FHP Law School Satria Utama, serta Ketua Umum LMND Muh. Isnain Mukadar.

Program 2.000 Beasiswa Presiden ini menjadi terobosan strategis untuk membuka akses PKPA secara luas bagi kader-kader LMND di seluruh Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Komitmen Cetak Advokat Pejuang Rakyat

Dalam sambutannya, Ketua Umum LMND Muh. Isnain Mukadar menyampaikan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret memperkuat ruang advokasi perjuangan rakyat.

Ia menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa tidak cukup hanya pada advokasi regulasi dan aksi massa, tetapi juga harus masuk ke ruang-ruang profesi hukum dan persidangan.

“Kita membutuhkan ruang-ruang profesi. Perjuangan tidak hanya di jalan, tetapi juga di ruang sidang. Kita ingin melahirkan advokat-advokat yang berdiri di barisan rakyat tertindas,” tegas Isnain.

Menurutnya, kerja sama ini membuka peluang besar bagi kader hukum LMND untuk melanjutkan pendidikan profesi advokat dan memperkuat advokasi struktural terhadap berbagai persoalan perampasan ruang hidup, konflik agraria, hingga ketidakadilan sosial.

DPN Indonesia: Advokat Harus Hadir Membela Kaum Kecil

Presiden DPN Indonesia, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., dalam pidatonya menyampaikan bahwa advokasi adalah hak dasar masyarakat, khususnya kaum kecil dan termarginalkan.

Ia menegaskan komitmen DPN Indonesia untuk tidak hanya membangun organisasi advokat, tetapi memastikan profesi ini menjadi alat perjuangan keadilan.

“Advokasi adalah hak dasar rakyat. Tidak boleh ada lagi kaum tertindas yang tidak mendapatkan pembelaan hukum. DPN Indonesia harus berada di depan membela masyarakat kecil,” ujarnya.

Faizal juga menyampaikan bahwa program 2.000 beasiswa ini akan langsung direalisasikan dan tidak berhenti pada seremoni MoU.

“Kita tidak ingin hanya tanda tangan. Bulan depan kelas sudah harus berjalan. Seratus, dua ratus peserta siap. Ini komitmen nyata.”

Ia bahkan menantang kader LMND untuk langsung terlibat dalam berbagai kasus advokasi rakyat, termasuk konflik agraria di Jakarta Utara dan Cikarang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

FHP Law School: Kolaborasi Pendidikan untuk Keadilan

Presiden FHP Law School, Satria Utama, menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga pendidikan hukum dan gerakan mahasiswa progresif.

Menurutnya, energi dan semangat mahasiswa harus dipertemukan dengan sistem pendidikan profesi yang terstruktur agar melahirkan advokat yang kompeten sekaligus berpihak.

“Kolaborasi ini bukan hanya soal pendidikan, tetapi tentang memastikan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya tanpa pembelaan,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa FHP Law School siap memfasilitasi pendidikan PKPA bagi kader LMND secara nasional dengan sistem yang terukur dan profesional.

Momentum Sejarah bagi LMND

Penandatanganan MoU ini menjadi salah satu momentum penting dalam Konferwil LMND DK Jakarta ke-V. Selain konsolidasi organisasi, LMND kini memperluas langkah ke ranah profesional hukum.

Program 2.000 Beasiswa Presiden untuk PKPA ini diharapkan menjadi pintu masuk lahirnya advokat-advokat progresif yang memperjuangkan:

Hak atas tanah dan ruang hidup

Keadilan bagi korban perampasan lahan

Pembelaan terhadap buruh dan masyarakat miskin kota

Perjuangan hukum berbasis konstitusi dan Pancasila

Dengan kolaborasi antara DPN Indonesia, FHP Law School, dan LMND, diharapkan terbentuk jaringan advokat rakyat yang kuat dan terorganisir secara nasional.

Momentum ini bukan hanya tentang pendidikan, tetapi tentang memperluas medan perjuangan dari kampus, ke jalan, hingga ruang sidang.

Continue Reading

Metro

Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Daerah Khusus Jakarta Gelar Konferensi Wilayah (Konferwil) V Periode 2026–2028

Published

on

By

Jakarta, 2026 – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Daerah Khusus Jakarta menggelar Konferensi Wilayah (Konferwil) V periode 2026–2028 dengan mengusung tema “Gotong Royong Wujudkan Jakarta untuk Semua: Perampasan Ruang Hidup vs Kota Global, Pembangunan untuk Siapa?”.

Konferwil V ini menjadi forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah untuk merumuskan arah perjuangan dan program strategis LMND DKJ dalam merespons dinamika sosial-politik di Jakarta, khususnya persoalan penggusuran dan perampasan ruang hidup warga.

Ketua Wilayah LMND DKJ, Betran Sulani, menegaskan bahwa isu utama yang diangkat dalam konferensi kali ini adalah maraknya penggusuran paksa yang berdampak langsung terhadap masa depan warga Jakarta.

“Konferensi Wilayah adalah forum tertinggi kami untuk merumuskan kembali program perjuangan berdasarkan situasi riil yang terjadi di Jakarta. Hari ini kami melihat persoalan serius terkait penggusuran paksa dan perampasan ruang hidup warga,” ujar Betran.

LMND DKJ menyoroti sejumlah kasus yang selama ini mereka advokasi, termasuk pendampingan terhadap warga Menteng 22 yang direlokasi ke Rusun Jagakarsa pada 2 Desember 2015, serta pendampingan warga di Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang menghadapi klaim atas tanah yang telah lama mereka tempati.

Menurut Betran, penggusuran bukan sekadar persoalan relokasi fisik, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.

“Yang digusur bukan hanya rumah, tetapi juga masa depan. Ketika ruang hidup dirampas, akses pekerjaan, pendidikan, dan kehidupan sosial warga juga ikut terancam,” tegasnya.

Melalui Konferwil V ini, LMND DKJ merumuskan sejumlah program advokasi dan langkah strategis yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam pembangunan Jakarta.

“Hasil konferensi ini akan kami dorong untuk diserahkan kepada pemerintah agar ada sinergi. Kami berharap pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak warga ketika melakukan penertiban atau kebijakan pembangunan di berbagai titik Jakarta,” tambah Betran.

LMND DKJ menegaskan bahwa pembangunan Jakarta sebagai kota global harus berpijak pada prinsip keadilan sosial, gotong royong, serta menjamin hak atas tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga.

Continue Reading

Trending