Connect with us

Metro

“The 2nd ANIMAL WELFARE CONFERENCE – INDONESIA INTERNATIONAL CONFERENCE 2023”

Published

on

Bogor – The 2nd Animal Conference – Indonesia International Conference 2023 dengan tema “Improving Animal Welfare by Building Capacity, Collaboration and Adopting a One Health Approach sukses digelar di IPB Convention Centre pada Kamis, 7 Oktober 2023.

Agenda yang dibuka dengan welcoming remarks dari Karin Franken, selaku Co-Founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic) danCEO of Yayasan JAAN Kesejahteraan Hewan dan juga Chair of The WSAVA Animal Wellness and Welfare Commitee (AWWC) yakni Dr. Natasha Lee, M.Sc, DVM ini dibuka langsung oleh Walikota Bogor, Dr. Bima AryaSugiarto, S. Hum., M.A.
Salah satu pembicara, yakni Drh. RD. Wiwiek Bagja yang membahas “The Role of Positive Collaboration Amongst Stakeholders, ketika diwawancara sempat membahas beberapa hal penting.

Dr. Karanvir Kukreja, BVSc, MVPHM (Head of Campaigns Southeast Asia Companion Animals), saat ditemui awak Media Online menjelaskan
bahwasanya “Kesejahteraan lingkungan terutama pemeliharaan hewan yang teekait dengan sinergi jenis hewan tersebut adalah suatu hal yang sudah pasti dimana hewan adalah sebuah ciptaan Tuhan juga, dimana di Indonesia terutama sebagai negara berkembang yang juga sudah aware dengan kesejahteraan hewan di Indonesia.

Apalagi setelah diskusi ini, kesejahteraan heean adalah sebuah hal yang terus bertumbuh dimanapun, apalagi di Indonesia sebagai negara yang memiliki keterbukaan informasi terkait kesejahteraan hewan yang ada di Indonesia.

Akhirnya hal ini adalah sebuah perkembangan baik bagi kesejahteraan hewan yang bisa memperbaiki situasi yang mana contohnya adalah anjing sebagai hewan peliharaan yang juga dikonsumsi juga di beberapa provinsi di Indonesia, seperti yang juga dibahas oleh Pak Drs. … selaku pembicara terkait sosialisasi Peraturan Daerah Pelarangan Konsumsi Anjing Di Semarang.

Kalau kita tidak merawat dan mengurusi kesejahteraan lingkungan hidup kita maka akan banyak masalah muncul seperti pandemi covid dan kita akan menderita. Begitu banyak konsekuensi akan sampai ke manusia. Kita dulu mengurusi seluruh ekosistem. Orang-orang sering memiliki prioritas lain yang lebih penting maka cenderung lupa.

Begitu pandemi telah berlalu kita cenderung kembali ke kehidupan kita yang seperti dulu. Disini banyak orang yang bersemangat ada dari Kesehatan Hewan dan dari media juga. Diharapkan orang-orang melihat untuk kesejahteraan hewan di Indonesia bisa bertumbuh.

Kita bisa bertukar pengalaman dan bekerja sama dana pada akhirnya kita bisa membantu untuk memperbaiki situasi di Indonesia dan kita bisa menjadi teladan bagi negara lain,” tutupnya

Dr. R. D. Wiwiek Bagja (Medical Manager) mengatakan ; “Saya membahas mengenai pemangku kebijakan, kalau pemangku kebijakan itu pihak pemerintah. Kalau pemerintah membuat kebijakan atau regulasi harus ada dasar payung hukum.

Payung hukum yang bikin DPR, berarti dari pemerintah yang ngurusin hewan ketemu DPR. Baru lahirlah itu Undang-undang, nanti dari undang-undang diturunkan ada aturan lagi yang lain. Kalau sudah peraturan pelaksanaan seperti apa, hewan tidak hanya 1 macam.

Kita bicara kelompok hewan untuk dimakan, penghasil daging, susu dan telur. Berarti Sapi, Kambing, Domba, Kerbau, Ayam, Itik, Entok dan Bebek itu semua hewan ternak.

Kelompok kedua itu hewan kesayangan atau hobi seperti Anjing dan Kucing. Ada 2 jenis pets yang Anjing dan Kucing yang asli ada dirumah dan pets yang aslinya di alam ditangkapi dipelihara dirumah.

Sekarang kamar tidur orang ada Ular, Monyet dan Burung-burung hasil nangkap tidak mungkin burung datang sendiri. Termasuk anjing pelacak narkotika, pelacak pembunuhan, bahan peledak itu semua didalam ketergantungan pada manusia.

Isu kesejahteraan hewan adalah sebetulnya bagaimana manusia memanfaatkan hewan tapi jangan menjadi orang yang berjiwa atau berperilaku kejam dan tidak manusiawi. Hewan itu mahluk yang bisa sengsara dan bisa sedih dan merasa sakit dan merasa lapar. Ini yang harus diangkat, terserah mau diapakan.

Kita negara Pancasila nomor 1 Ketuhanan yang Maha Esa. Berarti di 5 Agama yang resmi di Indonesia, firman-firman Allah seperti apa inikan ciptaannya. Manusia itu bisa hidup hanya dari yang hidup. Saya bilang tadi tidak makan plastik dan beling.

Makannya tumbuhan, daging, sayur, buah, nasi, singkong dan hewani. Bagaimana kita sebagai manusia yang beradap, berperikemanusiaan, beragama dan bertatakrama tahu bahwa jahat sama hewan itu melanggar. Baik dari segi aturan hukum maupun dari segi perintah-perintah agama. Jadi ada moral dan akhlak.

Kalau moral itu di aturan hukum, kalau akhlak itu di Firman-Firman Allah. Jadi sekarang kalau ada orang peduli sama hewan tadi baru 2 jenis kelompoknya yaitu ternak dan kesayangan. Yang ketiga satwa liar atau hewan kebum binatang. Kalau hutan digunduli terus hewannya kemana. Orang hutan lari kemana dibunuh akhirnya Indonesia di boikot kelapa sawitnya.

Harga minyaknya jatuhin karena dia menghancurkan satwa dilindungi. Satwa langka terancam punah itu milik dunia bukan hanya milik kita. Yang keempat adalah hewan akuatik atau hewan laut. Ada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kita bukan hanya bicara ikan saja.

Ada lobster, udang, cumi, penyu dan segala macam. Itu yang dimakan belum ikan hias dan sebagainya. Sekarang bagaimana membudidayakan, apa boleh merebus kepiting hidup-hidup cemplungin di air mendidih. Dari hasil riset ternyata bisa merasakan sakit. Jadi kalau bisa dibacok dulu baru dimasak. Jangan jadi penyiksa.

Kelompok yang kelima adalah hewan percobaan. Hewan mana yang boleh digunakan untuk percobaan. Memang cangkok jantung itu bisa misalnya Bapak jadi relawan saya pindahin jantungnya itu tidak bisa. Dicoba dulu bagaimana pembuluh darah misalnya kepotong muncrat-muncrat darahnya.

Dokter bedah harus belajar, jadi akhirnya kami Dokter Hewan membantu menyediakan Domba, Kambing, Babi yang dibius sehingga kepotong pembuluh darah ada latihan jahit untuk Dokter Bedah sehingga lebih terampil.

Jadi hewan percobaan untuk pendidikan di sekolah Kedokteran dan peternakan semuanya harus ada dasar kesejahteraan hewan. Ini yang menjadi isu global bagaimana manusia memperlakukan hewan untuk dimanfaatkan oleh kehidupan manusia dan lingkungan.

Ternyata karena mau jualan mau gila-gilaan berdagang akhirnya tiba-tiba cara melihara jadi semena-mena dan kejam. Apakah enak kita makan suatu produk dari hewan yang disiksa.

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Metro

Adang Suharjo Aktivis Nasional Dan Dewan Pakar Partai Ummat Hadiri Acara Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)

Published

on

By

Jakarta — Aktivis nasional sekaligus Dewan Pakar Partai Ummat, Adang Suharjo, menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Kedaulatan” akibat kuatnya cengkeraman oligarki yang merusak sistem politik, ekonomi, hukum, hingga pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan tersebut disampaikan Adang usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Deklarasi GMKR dihadiri para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, serta aktivis lintas generasi. GMKR dideklarasikan sebagai gerakan perjuangan bersama untuk merebut kembali kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, dan wilayah negara dari tangan oligarki, baik melalui gerakan individu maupun organisasi di seluruh Indonesia.

Dalam wawancaranya, Adang Suharjo menilai kerusakan bangsa yang terjadi saat ini bukan persoalan satu figur semata, melainkan hasil dari sistem politik yang telah menyimpang dalam waktu lama.

“Negeri ini sudah dirusak selama 10 tahun dan semua lini rusak. Presiden bukan satu-satunya yang bisa disalahkan. Yang paling merusak justru partai politik,” tegas Adang.

Menurutnya, partai politik memegang peran sentral dalam lahirnya berbagai kebijakan dan undang-undang yang justru menjauh dari kepentingan rakyat. Ia juga mengkritik sikap partai politik yang dinilai abai saat rakyat menghadapi krisis dan bencana nasional.

“Undang-undang dibuat oleh partai politik. Tapi saat bencana nasional, mereka diam. Korupsinya luar biasa, sementara rakyat makin terpinggirkan,” ujarnya.

Adang mengingatkan, tanpa perlawanan dan kesadaran kolektif, rakyat Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan di negeri sendiri.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya jadi penumpang di negeri ini. Bahkan bukan tidak mungkin negara ini terpecah-pecah,” katanya.

Terkait pemerintahan baru, Adang menyebut Presiden Prabowo Subianto memikul beban yang sangat berat akibat kerusakan sistemik yang diwariskan sebelumnya. Namun ia menekankan pentingnya dukungan rakyat agar pemerintah mampu melakukan pembenahan menyeluruh.

“Prabowo menghadapi persoalan yang sangat rumit. Kita wajib mendoakan dan mendukung beliau. Kalau tidak mendukung Prabowo untuk menyelesaikan kerusakan bangsa ini, justru kita yang salah,” jelasnya.

Deklarasi GMKR, lanjut Adang, diharapkan menjadi momentum konsolidasi kekuatan rakyat untuk merebut kembali kedaulatan bangsa dan memastikan Indonesia tetap utuh, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Adang Suharjo dikenal sebagai aktivis nasional angkatan 1977–1978, saat ini aktif di berbagai forum kebangsaan, menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Ummat, serta terlibat dalam sejumlah gerakan advokasi kedaulatan rakyat.

Continue Reading

Metro

PASTI Indonesia Gelar Konferensi Pers Bongkar Dugaan Skandal Pendidikan SD Kalam Kudus Sorong: Anak 9 Tahun Diduga Jadi Korban Diskriminasi dan Trauma Psikis

Published

on

By

Jakarta, 10 Februari 2026 – Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi (PASTI) Indonesia menggelar konferensi pers di Restoran Malacca Toassa, Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (10/02/2026), untuk membongkar dugaan skandal pendidikan yang terjadi di SD Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam keterangannya, Juru Bicara PASTI Indonesia, Lex Wu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa antara orang tua dan pihak sekolah, melainkan rangkaian dugaan penyalahgunaan kewenangan, diskriminasi terhadap anak, hingga pembiaran aparat penegak hukum.

“Kami melihat ini bukan konflik biasa. Ini adalah potret buram dunia pendidikan ketika sentimen personal diduga berujung pada diskriminasi anak dan pembiaran hukum,” tegas Lex Wu.
Dugaan Awal: Kritik Transparansi Berujung Sanksi terhadap Anak PASTI Indonesia mengungkap bahwa seorang siswa berusia sembilan tahun, Marisca Karyn Anggawan, diduga dikeluarkan secara sepihak dari SD Kalam Kudus Sorong.

Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan sikap ayahnya, Johanes Anggawan, yang mempertanyakan transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong dengan nilai yang disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar sejak 2018.

Menurut Lex Wu, pembangunan tersebut diduga tidak disertai keterbukaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Kritik yang disampaikan orang tua, kata dia, justru diduga dibalas dengan sentimen personal yang berdampak pada anak.

Karyn disebut ditolak saat pendaftaran ulang dan datanya ditahan dalam sistem Dapodik, sehingga kehilangan hak mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Dugaan Kekerasan Psikis dan Trauma
PASTI Indonesia memaparkan hasil pemeriksaan psikologis resmi pada 8–13 Oktober 2025 yang menyatakan Karyn mengalami Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) akibat tekanan dan stigma sosial di lingkungan sekolah.

Dalam asesmen tersebut terungkap dugaan kekerasan psikis oleh seorang guru berinisial Pattipeilohy yang disebut mempermalukan korban di hadapan siswa lain saat ibadah sekolah, hingga membuatnya menangis dan mengalami trauma mendalam.

“Anak ini bukan hanya kehilangan hak pendidikan, tetapi juga mengalami luka batin yang serius. Ini soal kemanusiaan,” ujar Lex Wu.
Di sisi lain, pihak sekolah disebut tampil di ruang publik dengan narasi bahwa korban malas, sering terlambat, dan kerap absen—pernyataan yang dinilai PASTI Indonesia sebagai bentuk fitnah dan kampanye hitam terhadap anak.

Sorotan terhadap Aparat Penegak Hukum
PASTI Indonesia juga menyoroti penanganan kasus oleh aparat di Papua Barat Daya. Beberapa laporan keluarga korban, mulai dari dugaan pelanggaran ITE hingga perlindungan anak, disebut dihentikan penyelidikannya.
Tercatat pada:

8–13 Oktober 2025: Pemeriksaan psikologis menyatakan PTSD Oktober 2025: Dugaan kekerasan psikis oleh guru terungkap 4 Desember 2025: Laporan perlindungan anak dihentikan dengan SP2L 13 Desember 2025: Laporan dugaan intimidasi massa di rumah keluarga ditolak PASTI Indonesia menilai terdapat indikasi pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan perkara, bahkan menyebut Polda Papua Barat Daya terkesan tidak menindaklanjuti laporan secara optimal.

Seruan Keadilan PASTI Indonesia menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen perlindungan anak dan reformasi penegakan hukum di Indonesia.

“Diskriminasi pendidikan, kekerasan psikis, dan fitnah publik terhadap anak tidak boleh dibiarkan. Jika ini dibiarkan, maka kita sedang memadamkan cahaya keadilan bagi generasi masa depan,” tutup Lex Wu.
PASTI Indonesia mendesak:
Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yayasan dan sekolah.

Penyelidikan independen atas dugaan kekerasan psikis dan diskriminasi.
Pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum di Papua Barat Daya.
Pemulihan hak pendidikan dan rehabilitasi psikologis korban.

Continue Reading

Trending