Connect with us

Metro

Dampingi Menteri ESDM, Kepala BPH Migas Pantau Pasokan BBM Jelang Natal & Tahun Baru di Cilacap

Published

on

Guna memastikan ketersediaan serta pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), hari ini, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mendampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengunjungi Cilacap, Jawa Tengah.

Pada kunjungan ini, Arifin menyampaikan kepada badan usaha untuk siaga dalam menyediakan pasokan dan mendistribusikan BBM kepada masyarakat. Bahkan, menurutnya, kesiap siagaan ini dibutuhkan tidak hanya saat Nataru saja, namun setiap saat.

“Biasakan untuk waspada. Saling mengingatkan, kerja sama yang baik,” tegasnya saat ditemui di kantor PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) IV, Cilacap, Kamis (21/12/23).

Badan usaha juga diharapkan melakukan upaya antisipasi untuk menghindari antrian panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Skill pengisian dari petugas SPBU ditingkatkan. Petugas itu harus sehat. Kalau sudah capai, ganti. Selain juga kemacetan jalan, yang paling bisa menyebabkan kemacetan jalan itu adalah antrian di SPBU. Perhatikan lay out dari pump station,” tegasnya.

Arifin juga mengingatkan badan usaha untuk terus melakukan efisiensi dalam mengelola BBM. Manfaat langsung yang bisa dirasakan perusahaan adalah biaya produksinya akan lebih rendah, sehingga keuntungan menjadi lebih tinggi, tambahnya

“Bisa mengurangi beban subsidi Pemerintah. Kalau beban subsidi bisa turun, berarti anggarannya bisa dipakai meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Erika, ia menjelaskan, bahwa tantangan selama Nataru itu bukan pasokan, mengingat pasokan atau stok BBM selama Nataru dalam kondisi aman terkendali.

“Tapi, bagaimana kita mengantar stok yang ada itu sampai ke SPBU. Bagaimana mendistribusikannya dengan baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Erika juga meminta badan usaha untuk melakukan mitigasi dalam pendistribusian BBM, baik dari kilang ke Terminal BBM, maupun dari Terminal BBM ke SPBU.

Selain itu, ia mengimbau badan usaha untuk mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan, seperti adanya kecelakaan. Hal ini dapat menyebabkan terganggunya pendistribusian pasokan BBM ke SPBU.

“Mudah-mudahan hal tersebut tidak terjadi dan sudah diantisipasi kebutuhan dari tambahan armada dan juga pengemudinya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan upaya pengamanan penyaluran BBM dan LPG selama masa Nataru, antara lain dengan peningkatan stok, penguatan distribusi, koordinasi dan komunikasi secara internal dan eksternal.

“Optimalisasi digitalisasi SPBU, yang tujuannya adalah pada saat kita melakukan layanan tambahan kita tetap harus dapat memonitor secara andal dan secara ketat,” tambahnya. Setelah mengunjungi PT KPI RU IV, Arifin dan Erika juga menyambangi salah satu SPBU di Cilacap.

Selain mengunjungi PT KPI RU IV dan SPBU, dilakukan juga kunjungan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Karangandri yang dikelola oleh PLN. PLTU Karangkandri merupakan salah satu pembangkit listrik terbesar di Indonesia yang memiliki kapasitas terpasang 2.260 MW. Transmisi dan distribusi umumnya dalam status Normal dengan total daya mampu pasok 46.935,47 MW dan Total beban puncak 42.568,43 MW dan Cadangan 4.367,04 MW.

Kegiatan hari ini dihadiri juga oleh Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, Direktur Hilir Migas Direktorat Jenderal Migas Mustika Pertiwi, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Mohamad Priharto Dwinugroho, dan Direktur Utama PT KPI Taufik Adityawarman.

Continue Reading

Metro

Kongres III KPBI Soroti Ancaman PHK di Papua, Desak Freeport Lindungi Hak Pekerja

Published

on

By

Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) kembali menegaskan sikap kritis sekaligus konstruktif terhadap berbagai kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam Kongres III KPBI adalah perlindungan pekerja di sektor strategis, khususnya di Papua.

Isu tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres III KPBI yang berlangsung di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026), dan dihadiri perwakilan serikat buruh dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua Tengah.

Ketua KPBI Wilayah Papua yang juga Ketua Partai Buruh Papua Tengah, Hanok Herison Pigai, menyoroti meningkatnya kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan, termasuk isu yang berkembang mengenai nasib pekerja di PT Freeport Indonesia.

Menurut Pigai, perusahaan tambang berskala internasional tersebut tidak seharusnya melakukan PHK sepihak selama aktivitas produksi masih berjalan normal dan perusahaan tetap memperoleh keuntungan.

“Kalau kita lihat produksi tetap berjalan, keuntungan juga masih ada. Karena itu kami meminta Freeport tidak melakukan PHK yang merugikan pekerja,” ujarnya kepada wartawan di sela-sela kongres.

Desak Pemerintah Daerah Perkuat Pengawasan

KPBI juga meminta pemerintah daerah di Papua untuk mengambil langkah lebih aktif dalam mengawasi kebijakan ketenagakerjaan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut organisasi buruh tersebut, potensi PHK massal yang menjadi perbincangan di kalangan pekerja harus diantisipasi secara serius agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.

“Jangan sampai alasan ekonomi global dijadikan dasar untuk mengorbankan pekerja, sementara produksi tetap berjalan dan harga komoditas masih tinggi,” tegas Pigai.

Selain itu, KPBI turut menyoroti persoalan sekitar 8.300 pekerja yang sebelumnya terdampak kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai sepihak dan hingga kini masih memperjuangkan hak-haknya.

KPBI menilai perusahaan-perusahaan besar, terutama yang beroperasi di sektor strategis nasional, harus menunjukkan tanggung jawab yang lebih besar dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tanpa merugikan pekerja.

Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Buruh
Dalam forum kongres, KPBI juga mengangkat persoalan praktik hubungan industrial yang dinilai belum sepenuhnya adil, termasuk dugaan pemutusan kerja sepihak serta intimidasi terhadap pekerja yang aktif menyampaikan aspirasi.

Menurut KPBI, kebebasan pekerja untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak-haknya merupakan bagian dari prinsip hubungan industrial yang sehat dan harus dihormati oleh seluruh perusahaan.

“Pekerja yang kritis tidak boleh dikorbankan. Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dilindungi,” kata perwakilan KPBI dalam forum tersebut.

Dampak Lingkungan Turut Menjadi Perhatian

Tidak hanya membahas isu ketenagakerjaan, KPBI juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah Timika dan sekitarnya.

Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kondisi aliran sungai di sekitar area operasi pertambangan yang dinilai mengalami perubahan sehingga memerlukan upaya mitigasi dan pengawasan yang lebih serius.

KPBI menilai perusahaan perlu meningkatkan tanggung jawab lingkungan agar aktivitas industri yang dijalankan tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat maupun ekosistem di sekitar wilayah operasional.

Dorong Kolaborasi dan Reformasi Ketenagakerjaan

Meski menyampaikan berbagai kritik, KPBI menegaskan tetap mendukung terciptanya kolaborasi antara serikat buruh, pemerintah, dan dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan.

Melalui Kongres III KPBI, organisasi tersebut berharap dapat memperkuat solidaritas gerakan buruh nasional sekaligus mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja di seluruh sektor industri Indonesia.

Kongres ini juga menjadi momentum bagi KPBI untuk mempertegas komitmennya dalam mengawal kesejahteraan buruh, memperkuat perlindungan hak normatif pekerja, serta memastikan pembangunan ekonomi nasional berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja.

Continue Reading

Metro

KPBI Sumsel Kritik Ketidakjelasan Status Pekerja dalam Skema Holding dan Sub-Holding PLN

Published

on

By

Jakarta – Perwakilan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI) – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Sumatera Selatan, Eko, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian status kerja dan perlindungan hak-hak pekerja yang terdampak kebijakan mutasi maupun sistem penugasan di lingkungan PLN, khususnya dalam skema holding dan sub-holding yang saat ini diterapkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Eko kepada wartawan di sela pelaksanaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia yang berlangsung di Hotel Acacia, Minggu (7/6/2026).

Menurut Eko, salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama organisasi buruh saat ini adalah masih adanya ketidakpastian status kerja bagi tenaga alih daya serta pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sejumlah unit kerja PLN.

“Kalau kita kebetulan dari PLN, saya dari Palembang. Saudara-saudara kita juga saat ini ada yang mengalami persoalan terkait mutasi tugas kerja. Ini yang sedang kami perjuangkan agar ada kepastian dan perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam praktik sistem holding dan sub-holding, terdapat pekerja yang menjalankan pola penugasan tertentu yang menurutnya harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Penugasan kerja itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena di dalamnya
banyak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang harus mendapatkan kepastian hukum,” katanya.

Eko menilai seluruh kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan seharusnya menjadikan regulasi sebagai acuan utama agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja.

“Kalau memang tidak diatur dalam undang-undang dan justru merugikan pekerja, seharusnya kebijakan tersebut tidak dijalankan. Aturan ketenagakerjaan harus menjadi tolak ukur utama,” tegasnya.

Dalam upaya memperjuangkan hak pekerja, KPBI Sumatera Selatan disebut telah melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk melalui mekanisme hukum dan pelaporan kepada instansi terkait.

“Secara hukum kami juga sudah menempuh langkah-langkah yang tersedia dan melakukan gugatan melalui jalur yang ada,” ungkap Eko.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan penguatan pengawasan ketenagakerjaan di daerah agar berbagai persoalan yang dihadapi pekerja dapat ditangani secara lebih efektif dan transparan.

Eko juga menyinggung kondisi pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan yang menurutnya masih memerlukan perhatian lebih serius. Ia menyebut sejumlah kasus yang sempat mencuat sejak awal 2025 hingga kini masih dalam proses penanganan.

“Persoalan pengawasan ketenagakerjaan di daerah juga perlu menjadi perhatian bersama. Beberapa kasus yang muncul sebelumnya sampai sekarang masih berproses,” katanya.
Melalui forum Kongres III KPBI, Eko berharap lahir rekomendasi yang lebih kuat dan konkret guna memperjelas status kerja pekerja,
memperkuat perlindungan buruh, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan secara adil di seluruh daerah.

“Kami berharap ke depan ada rekomendasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kejelasan status kerja, serta memastikan penegakan aturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik dan transparan,” tutupnya

Continue Reading

Metro

Kongres III KPBI Resmi Dibuka, Ilhamsyah Tekankan Penguatan Perlindungan Buruh dan Kolaborasi dengan Negara

Published

on

By

Jakarta – Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hak-hak normatif pekerja serta membangun kolaborasi yang lebih erat antara gerakan buruh, pemerintah, dan aparat negara dalam menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembukaan Kongres III KPBI yang berlangsung di Hotel Acacia, Minggu (7/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, perwakilan pemerintah, anggota legislatif, serta unsur kepolisian.

Dalam pidato pembukaannya, Ilhamsyah menyoroti masih tingginya pelanggaran norma ketenagakerjaan yang menjadi pemicu utama konflik hubungan industrial di berbagai daerah. Menurutnya, pengawasan yang efektif terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis.

“Sekitar 90 persen konflik perburuhan berangkat dari pelanggaran norma normatif. Karena itu pengawasan harus diperkuat agar aturan benar-benar dijalankan,” tegas Ilhamsyah di hadapan peserta kongres.

Ia menilai, apabila hak-hak normatif pekerja dapat dipenuhi secara konsisten oleh perusahaan, maka berbagai perselisihan ketenagakerjaan dapat diminimalisasi dan stabilitas hubungan industrial akan semakin terjaga.

Selain menyoroti persoalan pengawasan, Ilhamsyah juga membahas perkembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional, termasuk berbagai penyesuaian regulasi pasca implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, dinamika hukum dan kebijakan yang berkembang saat ini menunjukkan adanya proses penyempurnaan regulasi yang perlu terus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dalam aspek kesejahteraan pekerja, Ilhamsyah menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan kenaikan upah minimum yang dinilai memberikan dampak positif bagi buruh. Ia berharap kebijakan tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga mampu memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Ilhamsyah menegaskan bahwa gerakan buruh tidak memandang aparat negara sebagai pihak yang berseberangan. Sebaliknya, buruh dan negara harus berjalan bersama dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

“Negara bukan musuh kita. Kolaborasi yang terbuka harus dimanfaatkan agar aspirasi buruh lebih terakomodir dan kebijakan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ilhamsyah juga mengapresiasi kehadiran berbagai unsur pemerintah dan lembaga negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilainya sebagai bentuk komitmen membangun dialog konstruktif antara negara dan organisasi pekerja.

Menurutnya, sejumlah agenda strategis perjuangan buruh masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah, di antaranya penguatan perlindungan pekerja rumah tangga, perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, hingga penanganan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih terjadi di berbagai sektor industri.

Kongres III KPBI diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi, merumuskan strategi perjuangan buruh ke depan, serta memperkokoh peran serikat pekerja dalam mendorong terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik di Indonesia.

Pembukaan kongres ditandai dengan pernyataan resmi pimpinan sidang yang menandakan dimulainya seluruh rangkaian agenda Kongres III KPBI sebagai forum tertinggi organisasi dalam menentukan arah perjuangan buruh Indonesia untuk periode mendatang.

Continue Reading

Trending