Connect with us

Metro

REPNAS DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara bersama Relawan #Pejuang Ekonomi (Pengusaha Berkelanjut) Gelar acara Talkshow

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS) DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara bersama Relawan #Pejuang Ekonomi (Pengusaha Berkelanjut) mengadakan acara Talkshow “Mengapa Harus Prabowo-Gibran? Dirangkaikan Dengan Talkshow UMKM” di HK Corner (Kopi Rara Kiri) Menteng Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Acara Talkshow ini dihadiri narasumber ; Dr. Anggawira (Ketum REPNAS Indonesia Maju), Lubna Putri Azzahra (Koordinator Nasional Barisan Relawan Prabowo-Gibran), Novel Saleh Hilabi (Pengusaha).

Fauzan Fadel Muhammad Sebagai Ketua REPNAS DKI Jakarta menyampaikan bahwa anak muda sangat butuh kesempatan, kadang anak muda ini memiliki kompetensi dan strategi yang baik dan kapasitas tetapi lagi-lagi yang mereka butuhkan adalah kesempatan untuk melakukan dan dipercaya untuk segala sesuatunya disini REPNAS DKI.

Kita ingin anak-anak muda diberi kesempatan untuk mendapatkan akses permodalan, lapangan kerja yang lebih baik, berkreasi dan berkarya untuk kedepannya bisa mencapai potensi maksimal mereka. Contoh program yang ada di Kementerian Investasi.

Bagaimana anak muda di DKI Jakarta ataupun di daerah-daerah sana yang bisa mendapatkan kesempatan yakni kita juga mempunyai program yang namanya lokal dan foreign.

Bagaimana perusahaan-perusahaan asing masuk ke Indonesia dan berharap mereka harus memperdayakan UMKM lokal jangan sampai perusahaan asing yang masuk ke Indonesia tapi mereka beli bautnya dari luar negeri, catering makanannya juga catering luar negeri.

Dan saya juga berharap Repnas dapat mengusung dan mengusulkan langsung kepadaPrabowo dan Gibran, insya Allah akan beliau lakukan juga bahwa anak muda akan diberikan kesempatan juga seluas-luasnya untuk mereka mendapatkan kesempatan tadi.

Jadi harapan saya juga adalah untuk anak muda jangan pernah menyerah karena setiap anak muda ini harus tahu dengan adanya bonus demografi yang pastinya persaingan makin tinggi. Kita harus punya mental yang kuat karena pada dasarnya kesuksesan itu dari mental yang kuat buat anak-anak muda saat ini.

Kita mengajak dan memberi kesempatan untuk Prabowo Subianto selaku Capres yang memiliki keinginan untuk menjadi Presiden sampai kurang lebih 20 tahun terakhir ini.

Sedangkan Gibran sebagai anak muda kita juga berikan kesempatan untuk beliau melakukan strategi-strategi dan program kerjanya yang bisa berdampak untuk Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Novel Saleh Hilabi (Pengusaha), saat ditemui awak Media Online juga menyampaikan ; “Yang paling penting pertama adalah wadah untuk anak muda, orang kalau mau berwirausaha apapun itu perlu wadah yang wadahnya dulu yang musti kita siapin sehingga infrastruktur juga sudah disiapin untuk dunia usaha, pendukungnya kita siapin hingga anak muda saat ini bisa berkreasi dan berkreatif sesuai dengan apa yang mereka miliki.

Tapi kalau wadahnya tidak ada dan tidak disupport oleh Pemerintah bagaimana mereka mau berkreasi dan berkreatif di dunia usaha. Macam-macam anak muda ada yang memang kalau bicara digitalisasi kita harus punya hotspot, internet, wifi gratis yang unlimited untuk anak-anak muda bisa akses sehingga bisa membuat kegiatan ekonomi yang baik, kadang-kadang anak muda suka kurang biaya untuk kuota dan itu akses yang harus disediakan Pemerintah sebagai infrastruktur utama mereka mulai bisnis di dunia digitalisasi.

Anak muda itu tidak suka dipersulit, sukanya dipermudah makanya kita harus punya wadah bisa membentuk Creative Hub (dimana dia tinggal datang, inginnya apa, usahanya apa, disitu bisa langsung tercipta perizinannya, disitu bisa komunikasi dengan Pemerintah langsung).

Bagaimana cara mereka mau melakukan langsung usaha itu biar bisa berkembang di One Stop Entrepreneur di Creative Hub tersebut sehingga mereka bisa melakukan hal-hal dengan secara instan dan cepat hingga mendukung kegiatan usaha mereka.

Wadah dan infrastrukturnya dulu dirapihin kemudian kita bisa mengangkat anak-anak muda ini sesuai dengan harapan mereka dalam berwirausaha,”tutupnya.

Fitriyah Icah sebagai Sekretaris Wilayah REPNAS DKI Jakarta juga mengatakan “Saya dibidang usaha bidang perizinan, saya juga di jasa notaris. Sebenarnya perihal perizinan sudah ada di satu pintu yaitu di PTSP cuma mungkin karena kurangnya sosialisasi sehingga banyak orang belum mengetahui maka dari itu bapak-bapak atau ibu-ibu masih ada stigma kalau perizinan itu susah, sebenarnya untuk sekarang sudah tidak terlalu susah jadi ada di satu pintu dan harus ada wadah.

Mungkin dengan adanya wadah dari Cawapres (Gibran) kita yang muda dia akan merasakan seperti apa generasi-generasi kita membutuhkan dan sulitnya seperti apa. Untuk sosialisasi mungkin diruncingkan lagi supaya dari hulu ke hilir tahu bahwa tidak semuanya sulit.

Gibran lahirnya dari pengusaha setelah itu menjadi Pemerintah Daerah (Walikota Solo) yang sudah merasakan seperti apa menjadi pengusaha sehingga dia tahu apa-apa yang harus dibenahi. Dengan ada wadah seperti itu dia tahu apa yang harus dibenahi sehingga itu menjadi pas untuk solusi-solusi kita anak muda dan tentunya ingin mempunyai usaha menjadi mudah,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Saripah Hanum Lubis, Anggota DPRD dan Mitra MBG, Kini Tersangka dan Ditahan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan; IACN Kawal Proses Hukum

Published

on

By

Padangsidimpuan – Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan oleh Polres Padangsidimpuan.

Penahanan terhadap Saripah Hanum Lubis tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Dalam perkara yang menjerat Saripah Hanum Lubis, disebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan serta pencantuman nama puluhan anggota kepolisian dalam proses administrasi pinjaman.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD aktif, Saripah Hanum Lubis juga diketahui sebagai mitra sekaligus pengelola dapur MBG melalui badan usaha tertentu. Keterlibatan Saripah Hanum Lubis sebagai mitra MBG menjadi perhatian publik, terutama karena adanya surat edaran internal DPP PDI Perjuangan yang melarang kader partai terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis. Koordinator Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa penanganan perkara Saripah Hanum Lubis harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami menegaskan bahwa kasus Saripah Hanum Lubis harus diproses tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh ada intervensi dalam penanganannya,” ujar Yohanes.

IACN juga mendorong agar koordinasi antara Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara diperkuat, serta meminta agar berkas perkara Saripah Hanum Lubis segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan apabila telah dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Saripah Hanum Lubis.

Kasus yang menjerat Saripah Hanum Lubis menjadi perhatian luas karena menyangkut pejabat publik aktif sekaligus mitra MBG. IACN menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Continue Reading

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

By

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPC PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama Tema “Mari Bersama-Sama Menata Hati di Bulan Suci Agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa”

Published

on

By

Depok, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok menggelar acara buka puasa bersama dengan tema “Mari Bersama-sama Menata Hati di Bulan Suci agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa” di Kantor DPC PERADI Kota Depok, Jumat (6/6/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi antara pengurus dan anggota sekaligus memperkuat soliditas organisasi advokat di Kota Depok. Selain buka puasa bersama, kegiatan juga diisi dengan berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dalam paparannya menyampaikan perjalanan panjang organisasi PERADI Depok yang penuh dinamika sejak awal pembentukannya hingga saat ini.

Menurutnya, perjalanan organisasi tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan, dinamika internal, hingga perbedaan pandangan menjadi bagian dari proses membangun organisasi yang kuat.

“Perjalanan PERADI Kota Depok ini tidak sekadar cerita. Banyak pelaku sejarah yang terlibat sejak awal. Dari tahun 2018 hingga sekarang banyak lika-liku dan dinamika yang kita hadapi, namun semuanya demi membangun PERADI yang lebih baik,” ujar Andi Tatang.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan di tengah dinamika organisasi yang merupakan hal wajar dalam setiap lembaga.

“Di organisasi manapun pasti ada kelompok atau perbedaan pandangan. Namun selama tujuannya untuk membangun PERADI Kota Depok, itu hal yang wajar. Yang paling penting adalah kekompakan dan komitmen kita menjaga marwah organisasi,” katanya.

Andi Tatang juga memaparkan berbagai program pengembangan profesi advokat yang telah dijalankan oleh DPC PERADI Depok, salah satunya melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah berjalan beberapa angkatan dengan puluhan peserta.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan evaluasi terhadap program kerja organisasi.

“Acara ini bukan hanya sekadar buka puasa bersama, tetapi juga menjadi momentum silaturahmi seluruh pengurus dan anggota PERADI Depok. Kita juga berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial,” ujar Razali.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan serta merancang langkah organisasi ke depan agar lebih baik.

Saat ini, jumlah anggota PERADI Kota Depok terus bertambah dan telah mencapai lebih dari 600 orang, dengan potensi bertambah hingga sekitar 700 anggota setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah advokat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Jawa Barat.

Razali juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan memegang teguh kode etik dalam menjalankan profesi advokat.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh anggota agar menjalankan profesi ini dengan menjaga etika dan tidak melanggar kode etik. Profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap momentum Ramadan dapat memperkuat solidaritas dan kebersamaan di antara anggota PERADI Depok sehingga organisasi tetap solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap soliditas seluruh pengurus dan anggota terus terjaga, sehingga PERADI Depok dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya

Continue Reading

Trending