Connect with us

nasional

Kinerja Apik BPH Migas 2023: BBM Satu Harga Terbangun 100 Persen, PNBP Capai 161,25 Persen

Published

on

Kinerja Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sepanjang tahun 2023 menorehkan kinerja gemilang. Realisasi pembangunan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu harga sebanyak 89 penyalur atau 100% dari target, sehingga total terbangun sebanyak 512 penyalur BBM Satu Harga. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 1.393,84 miliar atau 161,25% dari target yang sebesar Rp864,42 miliar.

“Dalam pemenuhan energi hingga pelosok negeri, BPH Migas terus mendorong pembangunan penyalur BBM Satu Harga. Untuk tahun 2023, terbangun 89 penyalur atau 100% dari target. Sesuai roadmap, ditargetkan dapat terbangun 583 penyalur BBM Satu harga hingga tahun 2024,” papar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers Capaian Kinerja BPH Migas Tahun 2023 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).

Kinerja apik juga dicapai melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp1.393,84 miliar atau 161,25% dari target Rp864,42 miliar. Penerimaan PNBP BPH Migas ini berasal dari iuran Badan Usaha sepanjang tahun 2023.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik pascapandemi Covid-19 mendorong peningkatan kegiatan masyarakat yang pada akhirnya meningkatkan konsumsi Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Terkait tugas BPH Migas dalam penyediaan dan pendistribusian BBM, sampai dengan 28 Desember 2023 telah tersalurkan JBT Minyak Solar sebesar 17,46 juta KL (102,69% dari total kuota 17 juta KL), JBT Minyak Tanah sebesar 0,489 juta kiloliter (97,89% dari kuota 0,500 juta KL), dan JBKP Pertalite sebesar 29,77 juta KL (91,43% dari kuota 32,56 juta KL).

Dalam rangka percepatan transisi energi, BPH Migas terus berupaya mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha sektor gas bumi untuk berinvestasi.

Untuk kinerja sektor gas bumi, BPH Migas telah menetapkan 2 penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa dari 2 target yang telah ditetapkan (100%), yaitu penetapan tarif untuk PT Persada Agung Energi dan PT Pertamina Gas untuk PT. Petro Kimia Gresik.

“BPH Migas juga terus mendukung pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di mana untuk tahun ini ditetapkan harga gas bumi di 6 Kabupaten/Kota (100% dari target) sehingga secara kumulatif telah ditetapkan harga gas di 69 Kabupaten/Kota,” lanjut Erika.

Selain itu, dalam hal pembangunan infrastruktur gas bumi melalui pipa, realisasi kumulatif saat ini mencapai 22.478,62 km, di atas target 21.900,00 km. Perinciannya, panjang pipa transmisi 5.360,46 km, pipa distribusi 6.241,03 km, dan pipa jargas sepanjang 10.877,13 km.

Selain kinerja dalam bidang BBM dan gas bumi, prognosa realisasi anggaran BPH Migas tahun 2023 sebesar Rp229,80 miliar (99,51% dari pagu anggaran Rp230,92 miliar). Target realisasi anggaran tahun 2023 ditetapkan sebesar 98,03% dari pagu anggaran atau sebesar Rp226,38 miliar.

“BPH Migas telah mengupayakan pencapaian target realisasi anggaran, antara lain dengan percepatan pelaksanaan tender, akselerasi penyelesaian dokumen pertanggujawaban dinas, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BPH Migas,” pungkas Erika.

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPH Migas pada bidang pengawasan, BPH Migas melakukan verifikasi terhadap volume penyaluran JBT dan JBKP. Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, terdapat koreksi terhadap volume penyaluran JBT minyak Solar. Sampai dengan November 2022, telah dilakukan koreksi sebesar 6.172.547 liter atau kurang lebih setara dengan Rp62,65 miliar.

Selain melakukan pengawasan rutin berkala, BPH Migas juga bersinergi dengan POLRI melalui kegiatan pemberian keterangan ahli. Selama Januari sampai dengan 29 Desember 2023, terdapat 663 kegiatan pemberian keterangan ahli dengan jumlah total volume barang bukti sebesar 1.751.638 liter pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti BBM Minyak Solar Bersubsidi, BBM Khusus Penugasan, Minyak Tanah Subsidi, Minyak Olahan dan BBM Non Subsidi dengan potensi penyelamatan sebesar kurang lebih Rp10,34 miliar.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM membentuk Tim Posko Nasional Sektor Energi yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1078.K.HK.02/SJN.R/2023 tanggal 11 Desember 2023. Posko Nasional tersebut dipusatkan di BPH Migas dengan Kepala BPH Migas sebagai Ketua.

“Posko dilaksanakan sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Januari 2024, dengan melibatkan unit KESDM dan badan usaha sektor migas, kelistrikan, dan geologi. Sejak pelaksanaannya sampai saat ini, kondisi penyaluran energi di sektor BBM, gas bumi, LPG, dan kelistrikan berada pada kondisi aman,” pungkas Erika.

Continue Reading

nasional

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru Sebelum 31 Oktober 2026

Published

on

By

Jakarta – Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR RI dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Senin (6/7).

Koalisi menilai pembentukan undang-undang baru menjadi langkah strategis untuk menggantikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang sebagian normanya telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi.

KSP-PB yang terdiri atas 72 organisasi, meliputi Partai Buruh, konfederasi dan federasi serikat pekerja, Serikat Petani Indonesia (SPI), organisasi perempuan, jaringan pekerja rumah tangga, serikat pekerja kampus, pekerja medis dan kesehatan, pekerja media, awak kapal, buruh migran, pekerja transportasi daring, hingga berbagai organisasi masyarakat sipil, menyatakan siap mengawal proses pembahasan RUU tersebut hingga disahkan.

Dalam konferensi pers, perwakilan berbagai sektor pekerja menyampaikan harapan agar regulasi baru mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Perlindungan itu mencakup guru, tenaga medis dan kesehatan, pekerja rumah tangga, pekerja kampus, pekerja digital, hingga pekerja sektor informal yang selama ini dinilai belum memperoleh perlindungan hukum secara memadai.

Perwakilan tenaga medis dan kesehatan menyoroti masih banyaknya pekerja kesehatan di rumah sakit pemerintah, puskesmas, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang menghadapi persoalan upah di bawah standar, minimnya perlindungan pesangon, hingga ketidakpastian saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh tenaga kesehatan.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020, pihaknya terus memperjuangkan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Menurut KSPI, undang-undang baru harus menjamin kepastian kerja, kepastian memperoleh upah yang layak, serta kepastian perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

Dari kalangan tenaga pendidik, perwakilan organisasi guru menilai perjuangan pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan upaya penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja pada masa mendatang. Mereka mengajak seluruh elemen serikat pekerja tetap solid mengawal substansi regulasi agar tidak melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

Koalisi juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan melalui pengaturan hak maternitas, pencegahan kekerasan di tempat kerja, perlindungan pekerja informal, serta pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak ketenagakerjaan yang setara.

Selain substansi aturan, KSP-PB meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan menerapkan prinsip meaningful participation, yakni memberikan ruang bagi organisasi pekerja untuk didengar, dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, serta memperoleh penjelasan atas setiap masukan yang disampaikan. Koalisi menolak pembahasan yang bersifat tertutup maupun sekadar memenuhi formalitas.

Sebelumnya, pada 30 September 2025, KSP-PB telah menyerahkan naskah akademik beserta pokok-pokok pikiran pembentukan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR dan pemerintah. Dokumen setebal sekitar 250 halaman tersebut memuat 59 usulan perbaikan, di antaranya mengenai upah layak, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diakomodasi dalam regulasi sebelumnya, seperti perlindungan pekerja platform digital, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik, pekerja transportasi, larangan praktik percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, hingga pembentukan cadangan dana pesangon.

Menutup konferensi pers, KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir regulasi yang memberikan perlindungan yang adil bagi pekerja, menciptakan hubungan industrial yang harmonis, serta menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Continue Reading

nasional

Menbud Fadli Zon Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Published

on

By

Jakarta – Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Senin (6/7), bersama Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia dan dihadiri perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Fadli Zon mengatakan penetapan hari peringatan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi dan undang-undang dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memelihara serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan keyakinannya.

Menurutnya, dasar hukum penetapan itu mengacu pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya. Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli.

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan seluruh warga memiliki ruang yang setara untuk menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak para penghayat kepercayaan.

Fadli menjelaskan, tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki makna historis. Pada tanggal tersebut, tahun 1945, berlangsung rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang membahas penyusunan konstitusi Indonesia, termasuk gagasan mengenai kebebasan berkeyakinan.

Mengenai kemungkinan 13 Juli menjadi hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurutnya, penetapan saat ini lebih menitikberatkan pada pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan.

“Kalau soal hari libur tentu banyak yang menginginkan, tetapi untuk saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah diperjuangkan sejak 2005 oleh MLKI.

Menurut Restu, proses pembahasan melibatkan para penghayat kepercayaan dan berbagai organisasi yang tergabung dalam MLKI, serta difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Dengan penetapan tersebut, pemerintah berharap Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap keberagaman, memperkokoh persatuan bangsa, serta meningkatkan perlindungan hak-hak konstitusional para penghayat kepercayaan di Indonesia.

Continue Reading

nasional

PP AMPG Santuni 500 Anak Yatim & Lansia di 3 Desa Sukabumi

Published

on

By

SUKABUMI, 26 Juni 2026* – Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui aksi sosial di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di sela kegiatan *Camp Religi* yang digelar di Pusat Pengembangan Dakwah Islam (PUSBANGDAI) Asrama Haji Sukabumi, 24-27 Juni 2026, PP AMPG menyalurkan santunan kepada *500 Anak Yatim dan Lansia Jompo*.

Santunan dibagikan pada Jumat, 26 Juni 2026, di 3 Desa yaitu *Desa Sukamulya, Desa Cimanggu, dan Desa Ugrug*.

Acara Santunan ini di Komandoi oleh Nuansa Rambe dan Agus Harta Anggota Bidang Kesejahteraan Rakyat (KESRA) PP AMPG. Nuan menyampaikan dalam sambutan pengantarnya;

“Ini adalah bagian dari komitmen kader Partai Golkar untuk hadir dan peduli dengan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Semoga santunan ini bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” kata *Said Aldi Al Idrus, Ketua Umum PP AMPG*.

Camp Religi PP AMPG diikuti ribuan peserta yang didominasi Gen-Z Pelajar dan Mahasiswa, serta undangan dari 18 Negara Asia. Kegiatan ini fokus pada pelatihan mental berkarakter kebangsaan.

Selain santunan, PP AMPG juga membuka *Posko Pembuatan Kartu Tanda Anggota Partai Golkar* di lokasi kegiatan.

Continue Reading

Trending