Connect with us

TNI / Polri

Pemerhati Masalah Transportasi Beri Efek Jera Pelanggar Lalulintas Kendaraan di Tahan Bila Tidak Ada SIM dan STNK

Published

on

Jakarta – Tilang elektronik (ETLE) dianggap kurang efektif menekan pelanggaran lalu lintas, karena itu muncul usulan agar motor pelanggar ditahan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) menunjukan data pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang cukup besar, dalam lima tahun terakhir

Setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam acara pemeriksaan cepat, dan dapat dikenai denda (sanksi tilang) berdasarkan penetapan pengadilan. Kehadiran pelanggar bisa diwakilkan, dan pelanggar yang tidak hadir dapat menitipkan denda tilang ke Bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, penegakan hukum yang paling cepat dan manjur membuat efek jera pelanggar lalu lintas ialah dengan penyitaan kendaraan.

Budiyanto menjelaskan, penyitaan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 260, yang menyebut bahwa petugas berwenang mengikuti, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita kendaraan.

Adapun syarat kendaraan disita atau ditahan berdasarkan Pasal 32 Ayat 6 PP No 80 Tahun 2012, yakni:

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK sah.

b. Pengemudi tidak memiliki SIM

c. Pelanggaran persyaratan teknis & laik jalan.

d. Kendaraan hasil dan dilakukan untuk melakukan tindak pidana

e. Kendaraan terlibat kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

” Pengalaman saya pada saat petugas melakukan penyitaan ranmor yang melakukan pelanggaran lalu lintas umumnya protes dengan alasan perjalanan terganggu, bisa terlambat bekerja, dan tidak ada kendaraan lain untuk aktivitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Continue Reading

TNI / Polri

Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta

Published

on

By

Jakarta Pusat – Menjelang akhir bulan suci Ramadhan 1447 H, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 26,7 kilogram dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, sebagai hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat terhadap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan Medan–Jakarta.

“Pelaku memanfaatkan momentum saat aparat tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan berbagai situasi,” ujar Kapolres, Jumat (20/3/2026).

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 26,7 kilogram serta 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menambahkan, pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing. Kendaraan yang digunakan diketahui merupakan Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.

“Barang bukti disembunyikan di dalam dua ban, satu ditempatkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 25.900 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Tidak hanya mengungkap kasus narkotika jaringan lintas daerah, dalam periode yang sama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan. Dari pengungkapan tersebut, diamankan 14 orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 35.143 butir obat berbahaya yang diedarkan secara ilegal di wilayah Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru.

Kapolres menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan secara komprehensif, baik melalui langkah preventif maupun represif, guna menekan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kami tidak akan lengah. Setiap celah peredaran akan kami tutup demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengimbau untuk tidak ragu melaporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika,” pungkas Kapolres.

Continue Reading

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Imbau Warga Tidak Konvoi Saat Malam Takbiran

Published

on

By

Jakarta,  –  Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan saat malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Warga diminta merayakan malam takbiran dengan kegiatan positif di lingkungan masing-masing, seperti memakmurkan masjid.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan imbauan tersebut saat meninjau pengamanan di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/3/2026).

“Pada kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat ibu kota kiranya untuk pelaksanaan malam takbir tidak melaksanakan konvoi. Bisa memakmurkan masjid-masjid di lingkungan sekitar, di lingkungan sendiri,” ujar Komarudin.

Ia menjelaskan, sejumlah kegiatan masyarakat diperkirakan akan meningkat pada malam terakhir bulan Ramadan. Oleh karena itu, aparat gabungan TNI-Polri disiagakan di berbagai titik strategis yang berpotensi dipadati warga.

Khusus di ruas Jalan Sudirman–Thamrin, sebanyak 557 personel dikerahkan untuk mengamankan situasi. Petugas juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan dan kerumunan masyarakat.

Untuk di ruas Jalan Sudirman-Thamrin sendiri, tidak kurang dari 557 personel kita terjunkan, karena ada beberapa ruas jalan yang nantinya akan kita rekayasa, termasuk antisipasi sekiranya banyak antusias masyarakat yang akan datang ke tempat ini,” jelasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

LAPORAN HARIAN PERKEMBANGAN OPERASI KETUPAT 2026

Published

on

By

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 hingga hari ke-9 berjalan aman dan kondusif. Berdasarkan laporan periode Jumat, 20 Maret 2026 pukul 18.00 WIB hingga Sabtu, 21 Maret 2026 pukul 06.00 WIB, tidak terdapat kejadian menonjol yang mengganggu stabilitas kamtibmas.

Di bidang lalu lintas, tercatat 260 kejadian kecelakaan dengan rincian 15 orang meninggal dunia, 25 orang luka berat, dan 272 orang luka ringan, dengan total kerugian materiil mencapai Rp695,7 juta. Polri terus mengimbau masyarakat agar mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

Sementara itu, volume arus lalu lintas keluar Jakarta melalui empat gerbang tol utama tercatat sebanyak 48.440 kendaraan atau turun 13,86 persen dibandingkan kondisi normal. Adapun arus masuk Jakarta tercatat 20.519 kendaraan atau turun 56,42 persen dibandingkan kondisi normal.

Seiring dengan kondisi lalu lintas yang cenderung landai dan terkendali, Korps Lalu Lintas Polri secara resmi menghentikan penerapan rekayasa lalu lintas one way nasional pada arus mudik Lebaran 2026. Kebijakan tersebut diambil setelah melalui evaluasi bersama dan proses sosialisasi kepada masyarakat.

Juru bicara satgas Humas Ops Ketupat 2026 Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan bahwa penghentian one way dilakukan karena kondisi arus kendaraan sudah kembali normal dan terkendali.

“Berdasarkan hasil evaluasi, arus lalu lintas terpantau landai dan terkendali, sehingga rekayasa one way nasional dihentikan dan arus kendaraan kembali normal dua arah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan rekayasa lalu lintas akan terus bersifat dinamis, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, guna memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar. Saat ini, arus kendaraan baik menuju Jakarta maupun ke arah Trans Jawa terpantau normal. Jajaran kepolisian pun mulai memfokuskan pengamanan pada rangkaian Hari Raya Idulfitri, mulai dari malam takbiran, pelaksanaan Salat Id, hingga pengamanan di lokasi wisata.

Di sisi lain, Polri juga mengingatkan masyarakat terkait potensi meningkatnya mobilitas pasca Lebaran atau bangkit mudik. Kesiapan personel di lapangan akan terus ditingkatkan, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun pengamanan di titik rawan kepadatan. Pengelolaan arus balik dipastikan akan dilakukan secara optimal sebagaimana pada saat arus mudik. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan diskon tarif tol pada 26 hingga 27 Maret 2026 serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) guna menghindari penumpukan kendaraan dalam satu waktu.

Selain itu, kepolisian juga mengantisipasi potensi kepadatan akibat kegiatan halal bihalal dan peningkatan kunjungan ke objek wisata, khususnya wisata air. Masyarakat dan pengelola diminta untuk memperhatikan kapasitas angkut serta mengutamakan keselamatan. Polri menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Ketupat 2026 merupakan hasil sinergitas berbagai pihak, antara lain TNI, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Basarnas, BMKG, Jasa Raharja, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat.

Pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polri juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Semoga momentum ini menjadi sarana mempererat silaturahmi serta membawa keselamatan, kesehatan, dan keberkahan bagi kita semua,” tutupnya.

Continue Reading

Trending