Connect with us

TNI / Polri

Pemerhati Masalah Transportasi Beri Efek Jera Pelanggar Lalulintas Kendaraan di Tahan Bila Tidak Ada SIM dan STNK

Published

on

Jakarta – Tilang elektronik (ETLE) dianggap kurang efektif menekan pelanggaran lalu lintas, karena itu muncul usulan agar motor pelanggar ditahan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) menunjukan data pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang cukup besar, dalam lima tahun terakhir

Setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam acara pemeriksaan cepat, dan dapat dikenai denda (sanksi tilang) berdasarkan penetapan pengadilan. Kehadiran pelanggar bisa diwakilkan, dan pelanggar yang tidak hadir dapat menitipkan denda tilang ke Bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, penegakan hukum yang paling cepat dan manjur membuat efek jera pelanggar lalu lintas ialah dengan penyitaan kendaraan.

Budiyanto menjelaskan, penyitaan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 260, yang menyebut bahwa petugas berwenang mengikuti, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita kendaraan.

Adapun syarat kendaraan disita atau ditahan berdasarkan Pasal 32 Ayat 6 PP No 80 Tahun 2012, yakni:

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK sah.

b. Pengemudi tidak memiliki SIM

c. Pelanggaran persyaratan teknis & laik jalan.

d. Kendaraan hasil dan dilakukan untuk melakukan tindak pidana

e. Kendaraan terlibat kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

” Pengalaman saya pada saat petugas melakukan penyitaan ranmor yang melakukan pelanggaran lalu lintas umumnya protes dengan alasan perjalanan terganggu, bisa terlambat bekerja, dan tidak ada kendaraan lain untuk aktivitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Luncurkan Buku Strategi Pemberantasan TPPO di Era Digital

Published

on

By

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Rabu (21/1/2026)

Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.

Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.

Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.

“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.

Bedah buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.

Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah.

Continue Reading

TNI / Polri

Transformasi Digital Korlantas: ETLE Drone Kini Pantau dan Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Published

on

By

Jakarta, – Korlantas Polri terus mengembangkan transformasi digital di bidang penegakan hukum dengan pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone sebagai bagian dari revolusi udara dalam pemantauan dan penegakan hukum lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa saat ini Korlantas Polri telah memiliki berbagai jenis ETLE, mulai dari ETLE statis, ETLE handheld, hingga ETLE drone.

“ETLE drone itu bagian daripada revolusi (penegakkan hukum lalu lintas melalui) udara. Ruang hampa yang kita transformasi menjadi ruang strategis nasional untuk bisa memantau kondisi lalu lintas, termasuk juga penegakan hukum,” ujar Kakorlantas pada (21/1/2026).

Menurutnya pengembangan ETLE drone menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Dengan pemanfaatan teknologi digital, masyarakat diharapkan semakin patuh saat berekendara.

“Ini bagian daripada semangat kita untuk merubah bagaimana revolusi (penegakkan hukum lalu lintas melalui) udara melalui transformasi digital. Ini tentunya nanti akan membuat masyarakat patuh berlalu lintas, taat dengan dirinya sendiri karena dipantau dengan alat-alat digital,” jelas Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dalam kesempatan tersebut, Korlantas Polri juga menerima kunjungan dari Kepolisian Hong Kong serta Komisi III DPR RI. Kunjungan ini menjadi momentum diskusi dan benchmarking terkait pengembangan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi.

“Hari ini kami senang dan bangga karena Polisi Hong Kong hadir untuk berdiskusi dan benchmarking ke Indonesia. Kami juga mendapat kunjungan dari Komisi III,” terangnya.

Terakhir, ia menambahkan penerapan ETLE drone masih dalam tahap uji coba, sistem tersebut telah mampu menjalankan proses penegakan hukum secara terintegrasi. Mulai dari menangkap pelanggaran, melakukan konfirmasi, hingga mengirimkan notifikasi kepada pelanggar.

“Walaupun masih uji coba, proses penegakan hukum melalui drone sudah bisa mengeksekusi dari mengcapture, mengonfirmasi, dan bahkan mengirim ke pelanggar. Pelanggar mengakui kesalahannya dan sudah mau membayar menggunakan BRIVA BRI,” tutup Kakorlantas.

Continue Reading

TNI / Polri

Wisuda 380 Perwira Remaja, Kasad: Gelar Akademik Bukan Tujuan Akhir

Published

on

By

JAKARTA,  — Gelar akademis bukanlah tujuan akhir, melainkan fondasi awal untuk pengabdian yang lebih luas, dan berdampak bagi satuan, masyarakat, bangsa dan negara di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman yang diiringi kemajuan teknologi digital dan siber.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., saat memimpin Wisuda 380 Perwira Remaja Abituren Akademi Militer (Akmil) Tahun Akademik 2025 Program 3 Tahun di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Selasa (20/1/2026).

Di momen tersebut, sebanyak 380 Perwira Remaja secara resmi menyandang gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han). Mereka berasal dari lima program studi, yakni Manajemen Pertahanan, Administrasi Pertahanan, Teknik Mesin Pertahanan, Teknik Elektronika Pertahanan, dan Teknik Sipil Pertahanan, dengan capaian akademik terbaik di masing-masing program studi.

Kasad mengucapkan selamat dan apresiasi kepada seluruh wisudawan atas capaian yang diraih selama menempuh pendidikan di Akademi Militer. “Capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, refleksi kedisiplinan, serta semangat belajar yang tinggi selama mengikuti pendidikan di Akademi Militer,” tuturnya.

Kasad menjelaskan bahwa pendidikan berorientasi terapan merupakan langkah strategis TNI Angkatan Darat dalam menyiapkan perwira yang tidak hanya tangguh secara fisik dan mental, tetapi juga unggul secara intelektual serta adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Saya meyakini, lulusan Sarjana Terapan Pertahanan Angkatan ke-16 ini akan menjadi motor penggerak perubahan di tubuh TNI Angkatan Darat. Teruslah berkarya, berinovasi, dan jadilah perwira yang mampu memberi warna dan dampak positif dalam setiap penugasan,” tegas Kasad.

Menutup sambutannya, Kasad berpesan agar para perwira muda terus memelihara semangat belajar melalui pendidikan formal maupun pengalaman empiris di lapangan, dengan tetap memegang teguh nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI sebagai landasan pengabdian kepada bangsa dan negara. *(Dispenad)*

Continue Reading

Trending