Connect with us

Metro

Pernyataan Sikap MN PECINTA AMIN Gerakan Penyelamat Bangsa Mendukung Pernyataan 100 Tokoh Terkemuka Indonesia Tentang Pemilu Bersih

Published

on

JAKARTA, 23 Februari 2024 – Pada Jumat, 23 Februari 2024, Ormas Pergerakan Insan Cita (PIC), yang merupakan kelompok alumni HMI, mengadakan konferensi pers di Jakarta. Acara ini diselenggarakan untuk membahas isu Pemakzulan Presiden dan segala turunan masalah yang menyertainya.
Berikut isi Pertanyaannya :

Bismillahirrahmanirrahiem.

Pemilu bersih itu diselenggarakan oleh sebuah sistem yg berintegrity, bersih, terpercaya dan kredible. Yaitu kepala negara yg bersih, KPU dan Bawaslu serta semua perangkat sistem Penyelenggara Pemilu harus bersih. Jika mereka memiliki cacat moral, minus integrity, maka kualitas produk Pemilu juga bermasalah.

Mencermati kondisi berbangsa dan bernegara terkhusus pada penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu 2024, kami dari Majlis Nasional Pergerakan Insan Cita For AMIN mencatat bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 telah dilakukan dg berbagai intervensi, penyimpangan, kecurangan yg terstruktur, sistematis dan masif. Negara tidak akan tegak berwibawa, terpandang hormat ketika penyelenggara negara dihasilkan dg cara tidak jujur, alias manipulasi dan tipu daya.

Perihal Pemilu thn 2024 yg bersifat curang secara sistemik, terstruktur dan masif itu dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum masuk di TPS maupun sesudah pasca TPS.

Tahap sebelum di TPS misalnya pergantian Pejabat Gubernur, Bupati dan Wali kota yang ujungnya dimobilisasi untuk memenangkan paslon 02. Perpanjangan periodesasi kepala desa seluruh Indonesia dg berbagai perkondisian, itu juga merupakan ujung tombak mobilisasi pejabat kepala desa dan lurah untuk memenangkan pasangan 02 juga.

Presiden Joko Widodo dan sejumlah mentri juga turut berkampanye dg mempolitisasi Bansos untuk kepentingan mendukung dan memenangkan paslon 02. Seharusnya Bansos itu merupakan tanggung jawab negara kepada rakyat dlm situasi terpaan krisis, tetapi nyatanya disalahgunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk membeli dan mempengaruhi hati rakyat pemilih dan memenangkan paslon 02.

Keputusan MK No 90 yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres berpasngan dg Capres Prabowo Subiayanto. MK menambah pasal pernah menjabat kepala daerah. Penambahan pasal ini harusnya menjadi kewenangan DPR RI bukan kewenangan MK. KPU RI menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres tanpa merubah pasal umur bahwa Cawapres berumur 40 thn, sementara saat Gibran mendaftar ia masih berumur 35 thn.

Selain itu juga ditemukan sekitar 54 jt Daftar Pemilih Tetap, diduga suara siluman namun tidak diselesaikan dg baik oleh KPU. Sementara banyak fihak masyarakat peduli pemilu mempertanyakan tentang kebenaran daftar suara tersebut agar dituntaskan.

Sedangkan Kecurangan Paska TPS: adanya penggelembungan angka untuk paslon tertentu pada saat penghitungan suara, kesalahan sistem sirekap pada sistem IT. Intimidasi, tekanan pada penyelenggara pemilu.

Semua bentuk itu selain merugikan salah satu paslon yang menjadi peserta pilpres juga mencoreng moralitas politik berbangsa dan bernegara. Tentu rakyat pemilik suara sangat dirugikan.

Olehnya semua kecurangan itu secara politik telah merugikan dan merusak hak hak politik rakyat yg telah memberikan suara politik pada Paslon tertentu yang membawa misi perubahan di negeri ini.

Semua peristiwa pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dilakukan secara testruktur sistemik dan masif sehingga berdampak pada hilangnya fungsi, tujuan dari suara rakyat, dan secara politik mendistorsi gagasan politik rakyat pemilik suara.

Maka semua bentuk kecurangan itu, dalam pandangan MN PIC For AMIN adalah merupakan kategori dari bentuk kejahatan politik yang harus dilawan. Tidak boleh ada ruang kejahatan politik bagi penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu.

Sebab kejahatan politik itu tidak hanya merugikan rakyat, melainkan jatuhnya kewibawaan dan kehormatan negara. Semua bentuk kejahatan politik, tempat penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi RI melainkan di DPR RI atau di majlis rakyat. Untuk itu kami akan melakukan beberapa langkah penting sebagai berikut:

1. MN Pergerakan Insan Cita For Amin menolak hasil Pilpres yang curang. Kecurangan ini merupakan penghinaan pada pendiri bangsa, rakyat Indonesia, menghancurkan integritas bangsa dan negara.

2. Kami mendukung sepenuhnya pandangan 100 tokoh terkemuka di Indonesia yaitu mendorong DPR RI segera melaksanakan Hak Angket. Sebab penyelesaian kejahatan Politik melalui mekanisme hak angket adalah upaya konstitusional yang bisa mengembalikan dan menyelamatkan kehormatan negara dan keutuhan segenap bangsa Indonesia dari segala hal yg sekiranya dapat meruntuhkan kewibawaan negara dan integrasi bangsa.

3. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab atas segala kejahatan politik yang telah mencabik cabik, menodai meruntuhkan moral maupun marwah bernegara. Bagi kami Presiden Widodo tidak layak lagi menyandang jabatan Presiden RI.

4. Mendesak fihak aparat keamanan dan penegak hukum untuk melakukan proses hukum yaitu menangkap dan mengadili semua Komisiner Penyelenggara PEMILU (KPU) dan BAWASLU untuk diperiksa dan diadili. Atas segala tindakan kejahatan politik yg telah merendahkan marwah politik rakyat pemilik suara.

5. Menghimbau kepada seluruh komponen anak bangsa mahasiswa, tokoh agama, kaum intelectual pemuda, parpol relawan untuk tetap bersatu mengusung panji persatuan menjadi PENGGERAK PENYELAMATAN BANGSA.

Jakarta, hari jumat
Tgl 23 Februari 2024
AN Majlis Nasional
Pergerakan Insan Cita For AMIN “Penyelamat Bangsa”.

MHR. Shikka Songge
WKL Ketua Umum

Achwan Yulianto
Sekretsris Jendral.

Continue Reading

Metro

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Gelar Debat Terbuka Tema Undang-Undang Hak Cipta

Published

on

By

Jakarta – Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggadakan Debat Terbuka Terkait Undang-Undang Hak Cipta dengan sekaligus membahas transparansi dan arah kebijakan industri musik Indonesia di Hotel Artotel Jakarta pada hari Sabtu, 10 April 2025.

Piyu PADI sebagai Ketua Umum AKSI menyampaikan dalam sambutannya ; “Sebenarnya sih AKSI ini yang menurut saya dari hati kecil Ryan dan Adri merasa bangga terhadap AKSI yang memperjuangkan hak-hak pencipta lagu yang hingga hari ini timbul kehebohan sehingga kita membuat reaksi ada yang pro dan ada yang kontra dimana harusnya kita bisa semua menjadi satu gerbong yang sama bahwa perjuangan untuk memperjuangkan para pencipta lagu ini adalah didorong dengan dimulai dengan niatan yang tulus dari teman-teman kita Aribias maupun Badai, bukan keinginan pribadi AKSI dan Ahmad Dhani itu sendiri tetapi yang setiap hari ada pencipta lagu yang masih kurang begitu yang karyanya dinyanyikan oleh penyanyi dan sangat disayangkan si pencipta lagu ini malah tidak mengalami kesejahteraan hidupnya terkait hak-hak yang harusnya didapat seperti Royalti.

Alhamdulilah dari kejadian kehebohan hari ini menjadi suatu perubahaan bagi pencipta lagu tersebut seperti ahli waris dari alm. Dedi Dores yang sempat tidak mendapatkan hak nya yang pada akhirnya dari kehebohan saat ini malah bisa mendapatkan hak dari lagu-lagu yang diciptakan alm. Dedi Dores. Tetapi kalo menurut AKSI harus ada arah untuk perjuangan bagi para pencipta lagu dengan memberikan apresiasi yang luar biasa dengan kejadian saat ini malah orang yang tidak mengerti tentang hak karya cipta yang ketika disampaikan di media-media sosial malah orang semakin mengerti tentang hak karya cipta.

Bahkan AKSI juga mengalami kritikan dari masyarakat lewat instagram AKSI dari kejadian salah satunya yaitu Mas Arisbias menghadapi salah satu fans fanatik penyanyi terkenal sehingga beberapa netizen maupun fans dari beberapa penyanyi malah ada yang membully masing-masing instagram anggota AKSI dan menurut saya malah semua ini sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa.

Justru yang menjadi pertanyaan kegunaan UU Hak Cipta itu untuk apa?, bahwa UU Hak Cipta itu adalah untuk melindungi pencipta lagu bukan untuk melindungin yang lainnya yang maka dari itu AKSI hadir disini ingin merubah semuanya seperti mulai sekarang penyanyi atau pengguna lagu harus ada izin kepada yang punya hak karya ciptanya bila ingin menyanyikan lagu dari si pencipta lagunya, entah izin tersebut bisa memberikan kontribusi langsung maupun tidak langsung dan yang pasti AKSI tetap mengingin semua harus ada izin sehingga pencipta lagu akan mendapatkan hak-haknya seperti royalti performance rights maupun juga agar AKSI ada tata kelola yang lebih baik lagi dan pencipta lagu juga bisa sejahtera dan mendapatkan kehidupannya lebih baik lagi.

  • AKSI pun juga berharap untuk Ahmad Dhani yang saat ini menjabat anggota DPR Komisi X yang sudah membuka pintu untuk wacana melakukan revisi UU Hak Cipta sehingga kita menahan diri untuk Uji Materi ke MK terkait UU Hak Cipta karena AKSI melihat masih ada kesempatan untuk merevisi UU Hak Cipta melalui Baleg DPR RI,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Tim Kuasa Hukum RAN LAW FIRM Pengacara Dr. Razman Arif Nasution & Pengusaha David Rahardja Gelar PressConference

Published

on

By

Jakarta – Tim Kuasa Hukum RAN LAW FIRM Menggadakan PressConference “Tanggapan Pengacara Dr. Razman Arif Nasution & Pengusaha David Rahardja Terkait Putusan Bebas Saudari Kejora Sebagai Marketing BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat Oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (26 Maret 2025)” di Resto Jack And Joe, Cilandak Jakarta pada hari Rabu, 9 April 2025.

Pengusaha David Rahardja sebagai klien dari Razman Nasution merasa Kejangalan dokumen dari BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat ini menurutnya sangat terang benderang sekali dari fakta-fakta yang dimulai dari penyidikan naik tahap tersangka hingga P21 di Kejaksaan yang sudah berhasil didapatkan dengan disita bukti resi pengiriman JNE yang dipalsukan oleh sudari Kejora (Marketing BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat) yang sudah menjadi terdakwa hingga dari terdakwa tersebut sudah mengakui adanya pemalsuan hasil editan dokumen terdakwa tersebut dan dari pihak JNE juga sudah diperiksa bahwasannya produk dari pengiriman tersebut bukan dari JNE sendiri.

Dan dari sini aja sudah jelas yang Kejora sendiri sudah mengakui dari pengeditan dokumen yang dipalsukan yang dimana pasal 263 KUHP nya sudah terpenuhi, tetapi didalam persidangan yang lalu kenapa hakim pengadilan PN Jakarta Pusat malah memberikan putusan bahwa pemalsuan dokumen tersebut adalah bagian atau kesalahan dari administrasi dan bukan masuk pidana, yang jelas sekali bahwasan pemalsuan itu ada yang harusnya sudah masuk pidana. Maka dari itu kami mengambil langkah Kasasi dari Jaksapun juga ikut ambil kasasi juga karena menurut Jaksa sendiri bahwa sudah ada temuan pemalsuan dokumen, tuntuntan dari kami, terdakwa mengaku juga tetapi malah di vonis bebas oleh hakim PN Jakarta Pusat.

Adapun juga dari kasus BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat yang sempat saya upload di Media Sosial saya sendiri hingga ada yang DM bahwa ada mereka yang juga alami hal yang mirip seperti yang dialami saya saat ini tetapi mereka tidak berani melaporkan ke Polisi karena BRI ini adalah Bank Pemerintah Indonesia, tetapi bagi saya walaupun BRI milik Pemerintah kalo salah ya harus dibenarin karena juga untuk Presiden Prabowo sekarang ini sudah mulai bersih-bersih untuk Perusahaan BUMN seperti Pertamina yang ditemukan adanya kasus Korupsi dan saya pun juga berharap bilamana BRI merugikan nasabahnya sendiri maupun nama baik Bank BRI itu sendiri harus juga Presiden Prabowo sikat habis untuk membersihkan nama baik Bank BRI, begitu juga dari adanya Dirut BRI yang baru berharap bisa bersih-bersih karyawan yang merugikan nasabah BRI sendiri termasuk bilamana ada keluhan-keluhan nasabah seluruh Indonesia yang dirugikan Bank BRI itu sendiri ya mohon diproses dan direspon oleh para petinggi Bank BRI Pusat.

Terakhir, saya berpesan kepada nasabah seluruh Indonesia yang merasa di rugikan oleh Perbankan selama masih ada bukti-bukti otentik yang kuat dari nasabah itu sendiri termasuk merasa dizolimi marikita lakukan perubahaan dengan melaporkan ke Polisi supaya kalo dibiarkan saja malah akan ada korban-korban berjatuhan dari oknum karyawan Bank dan supaya juga ada efek jera dan nama baik Perbankan Indonesia tetap terjaga.

Sedangkan Pengacara Razman Nasution sangat kecewa sekali dari putusan vonis bebas terdakwa tersebut walaupun saya perjuangkan keadilan klien kami pada saat keputusan hakim buat terdakwa yang tidak saya tanganin atau ikuti dari awal mula kejadian David Rahardja terhadap Bank BRI Cabang Veteran Jakarta, tetap Razman Nasution menganggap keputusan hakim itu sangat aneh dimana ada perbuatan pemalsuan dokumen malah tidak masuk pidana dan juga tidak ada perintah dari hakim untuk ganti rugi buat klien kami David Rahardja, malah dari pemalsuan dokumen tersebut dianggap kesalahan administrasi yang jelas-jelas dari awal sudah didalami oleh penyidik dan sudah melanggar UU Perbankan.

Maka dari itu Razman Nasution berharap untuk para hakim ini supaya terap harus kita awasi kinerja mereka dalam menangani persidangan dan tidak juga kita mengatakan bahwa para hakim ini tidak 100% bersih. Padahal klien kami David Rahardja tidak pernah cacat di Perbankan maupun tidak pernah bermasalah dengan Perbankan dan menurut saya ini suatu penzoliman yang dialami dari adanya pengajuan pinjaman David Rahardja oleh Bank BRI cabang Veteran Jakarta tersebut malahan nantinya Kepala Cabang BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat Didi Tri Hariyanto malah bisa bebas seperti yang dialami terdakwa Kejora (Marketing BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat).

Dan kami juga meminta BRI Pusat mememerintahkan Kanwil agar memeriksa Didi Tri Hariyanto sebagai Kepala Cabang BRI Veteran Jakarta Pusat dan aneh juga udah jadi tersangka tanggal 14 Maret 2025 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (atas dugaaan pelanggaran Pasal 263 KUHP & pasal 55 ayat 1) malah Didi Tri Hariyanto tetap masih menjabat Kepala Cabang BRI Cabang Veteran Jakarta Pusat, juga berharap agar BRI bisa menelusuri aliran dana larinya kemana aja karena kita menduga akan ada 4 atau 5 orang yang akan jadi tersangka dari kasus klien kami supaya ini Fair Play dan saya juga saya sampaikan ke klien kami terap maju terus sampai sejauh mana Keadilan dari nama baik klien kami yang juga nasabah Bank BRI itu sendiri atas yang diperbuat Didit Trihariyanto sebagai Kepala Cabang BRI Veteran Jakarta Pusat.

Continue Reading

Metro

Dewi Bamsoet Hadiri Open House Idul Fitri Ahmad Sahroni Anggota DPR RI Fraksi NasDem

Published

on

By

Jakarta, – Lenny Sri Mulyani atau lebih dikenal Dewi Bamsoet isteri dari Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menghadiri open house idul fitri yang digelar oleh Feby Belinda isteri dari Ahmad Sahroni anggota DPR RI Fraksi NasDem yang juga Bendum Partai NasDem di Kediaman Feby Belinda Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa (01/04/25).

Pertama tama saya ucapkan minal aidin walfaidzin untuk kita semua. Hari ini saya datang ke tempat Feby yang kebenaran teman juga dan Pak Roni sangat dekat dengan keluarga kita. Dan lebaran tahun ini mudah-mudahan membawa berkah bagi kita semua, ungkap Dewi Bamsoet.

Makna dari idul fitri menurut Dewi bamsoet adalah manusia kembali kepada fitrahnya dengan membersihkan diri, membersihkan jiwa. semoga di idul fitri ini, kita menjadi fitri dan menjalani kehidupan lebih baik lagi. Kemenangan idul fitri ini memang patut untuk dirayakan, imbuhnya.

Idul Fitri merupakan hari yang penuh berkah, saat kaum Muslim mendapatkan limpahan rahmat-Nya. Hari Raya Idul Fitri menjadi kemenangan dunia dan akhirat setelah sebulan penuh berpuasa Ramadhan, jelasnya.

Dewi Bamsoet menambahkan Hari raya Idul Fitri merupakan momen seluruh umat Islam bersuka cita menyambut hari kemenangan dengan kegembiraan. Dengan tradisi silaturahim saling mengunjungi saat hari raya Idul fitri. Karena itu, dianjurkan untuk saling memberikan selamat atas kebahagiaan yang diraih saat hari raya idul fitri.

Semoga kehidupan yang akan datang lebih baik dari yang lalu lalu. Kita bersyukur Indonesia aman dan damai, pungkasnya.

Continue Reading

Trending