Connect with us

TNI / Polri

Danlantamal IV Tatap Muka Dengan Prajurit Lanal Bintan

Published

on

TNI AL, Bintan,- Danlantamal IV Batam Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto CHRMP., M.Tr. Opsla., didampingi Ketua Korcab IV DJA I Ny. Erni Tjatur Soniarto, melaksanakan Tatap Muka dengan Prajurit Lanal Bintan beserta anggota Jalasenastri Cabang 5 Korcab IV DJA I, bertempat di Halaman Mako Lanal Bintan, Jalan Jenderal Sudirman No.10, Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Rabu (20/03/2024).

 

Kegiatan tatap muka ini dimaksudkan agar saling mengenal antara Danlantamal IV dan prajurit di jajarannya, selain itu juga memberikan wejangan-wejangan kepada Danlanal beserta jajaran agar tetap solid dan menghindari segala bentuk pelanggaran.

 

Dalam sambutannya, Danlantamal IV mengatakan bahwa “Jalasenastri merupakan organisasi non struktural TNI AL yang bertujuan untuk membantu kedinasan dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI AL beserta keluarganya, dimana pernanan Jalasenastri sebagai organisasi istri prajurit TNI AL sangatlah penting yaitu dapat meningkatkan motivasi istri prajurit dalam membina keluarga menjadi lebih sejahtera dan ikut berperan serta aktif dalam kegiatan sosial.

 

“Setiap anggota Jalasenastri dengan sikap loyalnya ikut serta menjaga nama baik Keluarga Besar TNI AL, serta menjadi pelopor dikalangan organisasi kewanitaan dalam rangka ikut menciptakan sumber daya manuasia yang berkualitas dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

 

Selanjutnya saya selaku Pembina Korcab IV DJA I ada beberapa pesan yang ingin saya sampaikan, Pertama, selalu bersyukur, dimana bukan kebahagiaan yang membuat kita selalu bersyukur tapi bersyukurlah yang membuat kita bahagia dan penghasilan yang kita miliki cukup untuk memenuhi biaya hidup, namun tidak akan pernah cukup memenuhi gaya hidup. Kedua, berikan dukungan kepada suami, jika istri berperilaku baik maka hal tersebut akan dapat mendukung kedinasan suami walaupun tidak berpengaruh pada promosi jabatan dalam kedinasan suami. Ketiga, pelihara komunikasi keluarga,manfaatkan alat komunikasi yang dimiliki untuk selalu memelihara hubungan komunikasi dengan anggota keluarga.

 

Keempat, Bijak dalam menggunakan media sosial, media sosial bukan untuk tempat berkeluh kesah terlebih urusan dinas suami atau kebijakan pimpinan harus memperlihatkan nilai kesopanan. Kelima, mari kita jaga keluarga dan lingkungan dari pengaruh bahaya narkoba karena para pengedar narkoba akan selalu mendekati kita dan keluarga memalui berbagai cara. Keenam, judi online dari banyaknya berbagai negara yang ada, Indonesia menempati urutan pertama pengguna judi online terbanyak didunia, aktifitas judi online di Indonesia semakin parah, hal ini ditandakan dengan semakin banyak website judi online yang beredar diinternet.

 

Tindak tegas bagi prajurit TNI AL yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Kepada seluruh prajurit TNI AL beserta istri agar menjauh aktifitas judi online yang berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga,” ungkap Danlantamal IV mengakhiri sambutannya.

 

Hadir dalam kegiatan tatap muka yakni, Asrena Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Faisal, M.Tr.Hanla., M.M., beseta Ibu, Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Joko Santosa, S.E. M.Tr. Opsla., CHRMP., Asops Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Agus Darmawan, S.E., M.Tr. Hanla., beserta Ibu, Aspers Danalantamal IV Kolonel Laut (KH) Syaifullah S.Pd., beserta Ibu, Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Gita Muharam, M.Sc, beserta Ibu, Dansatrol Lantamal IV Letkol Laut (P) Toni Priyo Utomo beserta Ibu, Kakuwil Lantamal IV, Danpomal Lantamal IV beserta Ibu, Kadispotmar Lantamal IV, Danyonmarhanlan IV beserta Ibu, Palaksa Lanal Bintan Mayor Marinir Yuda Bakti beserta Ibu, Dandenpom Lanal Bintan Mayor Laut (PM) Hanis Aldian, Pasops Lanal Bintan Mayor Laut (P) Eko Adi Susanto, Ka. Akun Lanal Bintan Mayor Laut (S) Andi Arwin, Pasintel Lanal Bintan Mayor Laut (P) Mugiyono dan seluruh Perwira, Bintara, dan ASN Lanal Bintan.

 

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending