Connect with us

Metro

Forum Rumah Juang Relawan Jokowi (RJ2) Gelar Diskusi Tema Peluang dan Tantangan Pekerja Migran Indonesia

Published

on

Jakarta, – Forum Rumah Juang Relawan Jokowi (RJ2) menggelar diskusi dengan tema Peluang dan Tantangan Pekerja Migran Indonesia di Kantor RJ2 di Jln Kemang Selatan Jakarta, Selasa (26/3/24).

 

Ketua Umum Rakyat Pro Gibran MilenialZ (RPGM), Maulidan Isbar mengatakan persoalan pekerja migran tidak selesai setiap tahunnya. Memberikan konsentrasi khusus kepada pekerja migran. Turunan peraturan untuk mendukung pekerja migran. Korbannya rata rata dari kampung. Tapi masalahnya kompleks sekali.

 

Maulidan menambahkan kasus Wilfrida TKW yang sudah dijatuhkan vonis hukuman mati di Malaysia tapi berkat bantuan Prabowo menghadirkan pengacara yang handal akhirnya bisa dibebaskan. Kualitas pekerja migran kita bisa diselesaikan. Kita mendapatkan banyak keuntungan dari pekerja migran.

 

Negara bisa besar seperti Amerika adalah dari pekerja migran yang modernis. Masyarakat desa banyak tidak mendapatkan informasi yang utuh. Negara tidak hadir sepenuhnya. Pekerja migran harus ada kementerian khusus. Negara mengakui devisa tapi tidak mengurus masalahnya, terangnya.

Perlu orang kuat memperjuangkan nasib pekerja migran.

 

User harus punya komitmen kuat untuk penegakan hukum. Pekerja migran krusial dengan persoalan keuangan. Minimum pekerja migran pulang bisa membawakan tabungan. Gerakan sistem menjadi penting untuk diakomodir, jelasnya.

 

Lebih jauh, peran pemerintah adalah

1. Berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk prinsip dan hak dasar di tempat kerja, dan standar ketenagakerjaan internasional terkait lainnya, dalam proses perekrutan. Ini meliputi penghormatan, dan perlindungan, hak atas kebebasan berserikat dan perundingan bersama, serta pencegahan dan penghapusan kerja paksa, pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

2. Melindungi pekerja dari pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perekrutan oleh pemberi kerja, perekrut tenaga kerja dan perusahaan lain.

3. Mengadopsi, meninjau dan, jika perlu, memperkuat peraturan perundangundangan nasional, dan harus mempertimbangkan untuk menetapkan, secara rutin meninjau dan mengevaluasi komitmen dan kebijakan perekrutan yang adil secara nasional, dengan partisipasi organisasi pengusaha dan pekerja.

4. Harus memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang relevan mencakup semua aspek dan berlaku untuk semua pekerja, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan.

5. Menegakkan peraturan perundang-undangan yang relevan, dan mengharuskan semua pelaku terkait dalam proses perekrutan untuk beroperasi sesuai dengan undang undang.

6. Mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan pembebanan biaya perekrutan dan biaya terkait kepada pekerja dan pencari kerja.

7. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa kontrak kerja jelas dan transparan dan dihormati.

8. Mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pekerja memiliki akses ke pengaduan dan mekanisme penyelesaian perselisihan lainnya, untuk menangani dugaan pelanggaran dan praktik curang dalam perekrutan, tanpa takut akan tindakan pembalasan termasuk masuk dalam daftar hitam, penahanan atau deportasi, terlepas dari keberadaan atau status hukum mereka di negara tersebut, dan pemulihan yang sesuai dan efektif bila pelanggaran telah terjadi.

9. Mempromosikan kerjasama antara lembaga pemerintah terkait, organisasi pekerja dan pengusaha, dan perwakilan perekrut.

10. Memastikan bahwa perekrutan menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja yang ada.

11. Dengan semua yang disampaikan diatas, nampak bahwa semangat untuk menjaga, menjamin dan melindungi PMI bersama keluarganya merupakan salah satu prioritas yang tetap harus dilakukan baik sekarang maupun dalam masa yang akan datang. Tentu saja, tantangan dan peluang masih harus dikalkulasi dan dikelola dengan baik

Continue Reading

Metro

Sally Giovanny Owner Batik Trusmi : Pentingnya Kolaborasi Antara Entrepreneurship dan Filantropi Sebagai Motor Penggerak Pemberdayaan Generasi Muda

Published

on

By

Jakarta, 15 Juni 2026 — Owner Batik Trusmi, Sally Giovanny, menegaskan pentingnya kolaborasi antara entrepreneurship dan filantropi sebagai motor penggerak pemberdayaan generasi muda dalam acara Indonesia Humanitarian Summit: Empowerment to The Next Level yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa bekerja sama dengan Nusantara TV, bertempat di Nusantara TV Tower, Jakarta, Senin (15/6).

Dalam sesi diskusi, Sally menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas kesempatan menjadi narasumber dalam forum kemanusiaan yang dinilainya sangat bermanfaat dan relevan dengan tantangan masa kini.

“Hari ini saya sangat bersyukur bisa berbagi di acara yang luar biasa. Kita berdiskusi tentang bagaimana hubungan erat antara entrepreneurship dan filantropi, serta bagaimana keduanya bisa berjalan beriringan untuk menciptakan dampak yang luas,” ujar Sally Giovanny.

Sally menekankan bahwa filantropi tidak semata-mata soal donasi atau uang, melainkan tentang dedikasi, ide, waktu, dan pikiran. Menurutnya, anak muda memiliki potensi besar, kreativitas tinggi, dan gagasan segar yang perlu didorong untuk berani mengambil peran sejak dini.

“Banyak anak muda sebenarnya punya kreativitas luar biasa, tapi sering kali kurang percaya diri dan merasa tidak punya apa-apa. Padahal filantropi itu bukan hanya soal uang, tapi soal kontribusi apa pun yang bisa kita lakukan. Intinya, jangan menunda kebaikan—ambil aksi sekarang,” tegasnya.

Sally juga berharap pemerintah dapat berperan lebih sebagai support system bagi generasi muda dengan mempermudah akses, memfasilitasi ide-ide kreatif, serta mendukung kegiatan positif agar berjalan tepat sasaran dan berdampak luas bagi masyarakat. Ia menilai, visi Indonesia Emas hanya dapat terwujud jika anak muda diberi ruang untuk tumbuh dan berkontribusi secara nyata.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Sally turut memaparkan komitmen Batik Trusmi dalam pelestarian budaya melalui rencana pendirian Batik University. Program ini bertujuan mencetak regenerasi pembatik dan pengrajin batik agar warisan budaya bangsa tidak terputus.

“Bisnis batik bukan hanya soal profit, tapi tentang pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab melestarikan budaya. Kami ingin batik diminati generasi muda, sehingga regenerasi pengrajin terjaga dan budaya kita tidak hilang,” ungkapnya.

Melalui forum ini, Sally Giovanny berharap semakin banyak anak muda yang tergerak untuk berkolaborasi dalam bidang kewirausahaan dan filantropi demi menciptakan dampak sosial yang berkelanjutan bagi Indonesia.

Continue Reading

Metro

Muhammad Khozin, M.A.P, : Persoalan Agraria Tidak Dapat Diselesaikan Dengan Pendekatan Parsial dan Teknokratis Semata

Published

on

By

Jakarta — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) secara resmi meluncurkan Catatan Akhir Tahun 2025 bertajuk “Tancap Gas di Jalur yang Salah: Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo–Gibran 2025 Menolak Koreksi, Mereproduksi Krisis”. Peluncuran ini menjadi ruang refleksi kritis atas arah kebijakan agraria nasional yang dinilai semakin menjauh dari semangat reforma agraria sejati.kamis (15/1/2026)

Dalam forum tersebut, H. Muhammad Khozin, M.A.P, menegaskan bahwa persoalan agraria tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan parsial dan teknokratis semata. Menurutnya, terdapat problem mendasar dalam proses perumusan kebijakan, khususnya terkait revisi regulasi pertanahan yang tidak seluruhnya melalui mekanisme legislasi di DPR.

“Terkait pembahasan revisi, memang ada yang menjadi domain kami di DPR, namun ada pula kebijakan yang tidak melalui DPR. Di Kementerian Agraria sendiri saat ini sedang disiapkan Laporan Penyelenggaraan Pertanahan (LPP). Kami mendorong agar proses ini dilipatgandakan dalam bentuk kajian dan konsultasi publik,” ujar Khozin.

Ia menegaskan, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik dan kelompok masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam diskursus kebijakan agraria. Khozin memastikan bahwa seluruh proses pembahasan di DPR baik di tingkat komisi, panitia khusus, hingga paripurna bersifat terbuka dan dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat melalui siaran langsung.

Lebih jauh, Khozin menyoroti pentingnya peradilan pertanahan sebagai instrumen penyelesaian konflik agraria yang adil dan berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa konflik pertanahan di Indonesia kerap bersifat kompleks, bahkan dalam satu bidang tanah dapat melibatkan banyak klaim dan kepentingan.

“Kami tidak serta-merta mendorong semua konflik pertanahan diselesaikan melalui pendekatan investigatif semata. Peradilan pertanahan menjadi penting karena dibutuhkan pendekatan hukum yang memiliki investasi keahlian khusus di bidang politik agraria,” tegasnya.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika, menegaskan bahwa arah kebijakan agraria pemerintahan Prabowo–Gibran sepanjang 2025 menunjukkan kecenderungan “tancap gas di jalur yang salah”. Hal tersebut disampaikan dalam acara Peluncuran Catatan Akhir Tahun 2025 KPA, Selasa (—).

Menurut Dewi, kebijakan agraria nasional masih terjebak dalam paradoks struktural: alih-alih melakukan koreksi mendasar terhadap persoalan agraria, pemerintah justru mereproduksi krisis lama melalui pendekatan birokrasi yang sektoral, elitis, dan berpihak pada kepentingan modal besar

“Masalah agraria di Indonesia itu lintas sektor dan tidak bisa lagi ditangani oleh satu kementerian. Pengalaman panjang menunjukkan ego sektoral dan tarik-menarik kepentingan di dalam birokrasi menjadi penghambat utama penyelesaian konflik agraria,” tegas Dewi.

Ia mengingatkan, upaya menaikkan isu agraria ke tingkat Kemenko pada era Presiden Jokowi pun gagal menciptakan terobosan. Ketika ditempatkan di Kemenko Perekonomian, isu agraria selalu kalah oleh agenda pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Kini, dengan rencana penempatan kembali di Kemenko Infrastruktur, Dewi menilai bias kepentingan akan semakin kuat.

Agenda reforma agraria selalu menjadi menu terakhir, kalah oleh kepentingan proyek infrastruktur skala besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dewi menyoroti lemahnya kinerja ATR/BPN bahkan dalam konflik yang sepenuhnya berada di bawah yurisdiksinya, termasuk konflik agraria swasta dan PTPN yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Banyak konflik sudah kedaluwarsa HGU-nya, terjadi pelanggaran hukum di lapangan, tetapi tetap tidak diselesaikan. Ini bukan sekadar soal teknis, melainkan pengabaian sistemik terhadap keadilan agraria.”

Ia mencontohkan konflik agraria PTPN di Cianjur, Jawa Barat, yang berasal sejak era Orde Baru, telah ditetapkan sebagai prioritas reforma agraria, namun tetap terkatung-katung hingga kini. Kehadiran UU Cipta Kerja dan skema Bank Tanah justru memperumit akses rakyat terhadap keadilan, dengan skema yang berujung pada tawaran hak pakai di atas aset Bank Tanah.

“Rakyat dipaksa menerima solusi semu. Akar masalah tidak diselesaikan, krisis justru diproduksi ulang.”

Dewi juga mengkritik kemandekan peran Kementerian BUMN selama satu dekade terakhir dalam penyelesaian konflik agraria PTPN, meskipun Presiden Jokowi sebelumnya telah menyatakan komitmen agar konflik tersebut menjadi prioritas.

“Sepuluh tahun tanpa terobosan adalah kegagalan serius negara dalam menjamin keadilan agraria,” tutup Dewi.

KPA menegaskan bahwa tanpa perubahan mendasar dalam desain kelembagaan dan orientasi kebijakan, pemerintahan Prabowo–Gibran berisiko memperdalam krisis agraria nasional serta menjauhkan rakyat dari hak atas tanah yang adil dan berkelanjutan.

Peluncuran Catatan Akhir Tahun KPA 2025 ini menegaskan bahwa tanpa koreksi serius terhadap arah kebijakan agraria, pemerintah berisiko memperpanjang dan mereproduksi krisis agraria struktural yang berdampak langsung pada petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

KPA berharap, catatan kritis ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk kembali menempatkan reforma agraria sebagai agenda keadilan sosial, bukan sekadar proyek administratif atau pertumbuhan ekonomi semata.

Continue Reading

Metro

Dr.dr. Andreasta Meliala., M.Kes.Kepala Biro Pelayanan Kesehatan Terpadu UGM : Tanpa Tata Kelola Baik, Dana MBG Berisiko Tidak Tepat Sasaran

Published

on

By

Jakarta – Dr.dr. Andreasta Meliala., M.Kes.
Kepala Biro Pelayanan Kesehatan Terpadu Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan pentingnya regulasi yang kuat, tata kelola yang baik, serta evaluasi independen dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) agar benar-benar berdampak jangka panjang bagi masa depan gizi anak Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Andreasta Meliala dalam wawancara singkat dengan awak media usai menghadiri Diskusi Publik bertajuk *“MBG Outlook: Masa Depan Gizi Anak Indonesia”* yang digelar di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut Andreasta, program makan bergizi bukanlah konsep baru dan telah banyak diterapkan di berbagai negara, bahkan di Indonesia sendiri sudah ada sejumlah contoh implementasi. Tantangan terbesarnya, kata dia, adalah bagaimana memilih dan menyesuaikan model yang paling tepat dengan konteks sosial, budaya, dan geografis masing-masing daerah.

“Program seperti ini sebenarnya sudah banyak dikerjakan di dunia dan juga di Indonesia. Jadi kita tidak memulai dari nol. Tinggal memilih model mana yang paling pas dengan konteks daerah masing-masing. Jakarta tentu berbeda dengan Maluku, dan daerah lain juga punya karakteristik sendiri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberlanjutan program MBG sangat bergantung pada regulasi yang jelas dan kuat. Tanpa payung kebijakan yang kokoh, program ini berisiko hanya menjadi program jangka pendek yang melekat pada rezim tertentu.

“Kalau tidak ada regulasi yang jelas, program ini bisa dianggap sekadar program rezim. Itu sangat merugikan, bukan hanya negara, tetapi juga anak-anak sebagai penerima manfaat dan rakyat secara keseluruhan, karena ini menggunakan uang pajak,” tegasnya.

Andreasta juga mengingatkan bahwa dampak program MBG bersifat jangka panjang sehingga hasilnya tidak bisa diukur secara instan. Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dalam tata kelola agar dana besar yang dialokasikan—yang disebut mencapai sekitar Rp90 triliun—tidak terbuang sia-sia.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat upaya identifikasi yang sistematis terhadap dapur-dapur penyedia makanan bergizi yang benar-benar berkualitas.

“Kita belum mulai mengidentifikasi mana dapur yang sudah bagus, mana yang masih standar. Itu harus direview secara independen, bukan self review. Harus ada tim khusus yang menilai secara objektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut harus mengacu pada prinsip *good governance*, dengan pembagian peran dan fungsi yang jelas antar pemangku kepentingan, termasuk yayasan pelaksana dan lembaga pengawas.

“Good governance itu harus jelas. Yayasan punya instrumen pengawasan apa, regulator seperti BGN harus punya mekanisme evaluasi seperti apa. Kalau evaluasinya ketat, akan ada warning bagi yang main-main,” katanya.

Andreasta menegaskan, ketidaktegasan dalam pengawasan justru akan menimbulkan efek berantai yang berbahaya dan berpotensi meningkatkan biaya program secara tidak terkendali.

“Kalau tidak tegas, itu akan menular. Itu yang berbahaya. Padahal perhitungan yang disiapkan sebenarnya sudah bagus, tinggal bagaimana kebijakan dan tata kelolanya diperkuat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending