Connect with us

Metro

“PINTI Peringati Peristiwa Mei 98 Berharap Tercatat Dalam Buku Sejarah Indonesia”

Published

on

Jakarta – Dalam kegiatan napak reformasi untuk memperingati peristiwa mencekam Mei 98 yang ke 26, PINTI menerima kunjungan Komnas Perempuan pada (12/05/2024), bertempat di VOC galangan Sunda Kelapa Jakarta.Tema tahun ini

” Pelanggaran HAM dimasa lalu di Persimpangan Jalan “

 

Turut hadir dalam acara tersebut Ibu Nancy Wijaya pembina PINTI Pusat, Dr Metta Agustina MARS Ketua PINTI Pusat,

Yenny Rosa,SH,MH Sekertaris PINTI Pusat,Dr Widyawati MM Ketua PINTI DKI, Lindawaty Humas PINTI Pusat, Ibu Siu Lie Seni dan Budaya Pinti Pusat, Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amirudin Komisioner Komnas Perempuan,

Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan,

Komunitas Ngopi Jakarta dan

Komunitas Aman Jakarta.

 

Dalam sambutannya Widyawati menyatakan salam kebangsaan kita semua merupakan suatu kehormatan bagi saya  menyambut kehadiran bapak ibu saudara, teman-teman sekalian dalam rangka napak tilas  reformasi ke 26 di Galangan VOC.

 

“Sejarah berdiri komnas perempuan diprakasai oleh Prof Saparina Sadeli, dr. G Melly Tan , Prof Tuti Herati dan diakui oleh Presiden Habibie dengan keluarnya Kepres no 181 tanggal 9 Oktober 1998,”ujar Dr Widyawati MM selaku Ketua PINTI DKI Jakarta seperti release yang diterima Media Jakarta, Senen (13/05/2024).

 

Seperti diketahui PINTI adalah Perempuan Perhimpunan Indonesia Tionghoa yang merupakan sayap organisasi dari INTI ( Indonesia Tionghoa)

PINTI berdiri pada tahun  2004 dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Alm Bapak Eddy Lembong ( Ketua INTI Pusat Pertama).

 

Masih menurut Widyawati saat ini PINTI sudah mempunyai 10 Pengurus Daerah dan 16 Pengurus Kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

“Salah satu visi misi PINTI adalah keberagaman antar etnis,”imbuhnya.

 

Lebih lanjut Widyawati bilang kegiatan PINTI banyak di bidang kebudayaan, sosial, kesehatan khususnya Ibu dan anak.Beberapa kegiatan kami antara lain

baksos ke berbagai tempat yang sedang terjadi bencana semisal di Sumatra Utara PINTI membuat sumur bor untuk mengatasi bencana kekeringan di Pulau Samosir.

 

“Kemudian di Jawa Barat PINTI membuat seminar tentang TPKS dengan KEMENPPA,Di Bali bersama KEMENPPA Ibu Bintang Puspayoga bersama-sama menyelenggarakan  peringatan  hari ibu ke 92 tahun 2023 dan juga mengunjungi ibu-ibu veteran yang berada di Bali untuk mengenang jasa-jasa beliau,”urainya.

 

Ia juga menyebut setiap tahun PINTI juga berkesempatan  melakukan kegiatan berbuka puasa bersama di berbagai pesantren, salah satunya dengan menyelenggarakan acara berbuka puasa bersama dengan Ibu Sinta Nuriah.

 

“Tahun ini kita menyelenggarakan di dua tempat, Jakarta dan Bogor dan di bulan Ramadan tahun ini pula Kami mengadakan pertunjukan seni dan budaya serta memperkenalkan makanan khas Muslim Tionghoa di Baywalk mall pluit,”terangnya.

 

Tak ketinggalan tambah Widyawati sebelum tahun 2004, pada waktu terjadi tragedi Mei 98

PINTI telah banyak membantu melakukan pendampingan kepada keluarga korban tragedi peristiwa Mei.

 

“Saat itu Komnas perempuan selalu bergandengan tangan dengan PINTI untuk bersama menuntaskan peristiwa tragedi Mei 98

 

Tahun 2009 Ibu Hartati ( Dewan Pembina PINTI ) mendesain selendang persahabatan PINTI yang  bercorak batik dengan ragam hias dan simbol-simbol yang penuh makna,”ungkapnya.

 

Namun demikian menurut Widyawati selendang persahabatan itu menjadi bagian dari upaya merawat ingatan publik terhadap peristiwa Mei 1998.

 

“Sesuai namanya, selendang itu diharapkan memperkukuh persahabatan umat manusia di Bumi Pertiwi tercinta ini,”tegasnya.

 

Kami mengapresiasi pernyataan dari Bapak Presiden Jokowi atas nama Negara Republik Indonesia dengan tulus telah mengakui dan menyatakan penyesalannya telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam peristiwa Mei 98.

 

“Kami PINTI mewakili komunitas etnis Tionghoa, membuka pintu maaf selebar-lebarnya kepada para pelaku tindak kekerasan saat itu,”ungkapnya.

 

MEMAAFKAN  bukan berarti, MELUPAKAN kita tidak boleh mengabaikan luka-luka para korban kita tidak boleh melupakan peristiwa kelam ini

 

Untuk itu, Widyawati  mengharapkan dan menyarankan agar peristiwa Mei dijadikan bagian dari sejarah bangsa ini .

 

“Kami meminta agar peristiwa Tragedi Mei 98 tercatat dalam buku pelajaran sejarah di sekolah untuk mencegah agar peristiwa ini tidak terulang dimasa depan .

 

Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan dan rahmat kepada Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia,”tandasnya.

Continue Reading

Metro

Kejelasan Hukum DiPerlukan Dalam Kasus Bonie Laksmana

Published

on

By

Surabaya– Sengketa perdata atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 800 meter persegi di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), munculnya undangan klarifikasi dari kepolisian memantik tanda tanya soal konsistensi penegakan hukum.

Perkara tersebut terdaftar dalam Register Nomor 1151/Pdt.Bth/2024/PN Sby, terkait objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1292. Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ditolak, dan objek sengketa dinyatakan dimenangkan oleh Ir. Bonie Laksmana, MBA.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang berkedudukan di Jalan Proklamasi No. 41, Menteng, Jakarta Pusat, melalui kuasa hukumnya Zaenal Fandi, S.H., M.H., mengajukan perlawanan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 71/EKS/2024/PN.Sby juncto Nomor 963/Pdt.G/2016/PN.Sby, juncto Nomor 527/PDT/2018/PT.SBY, juncto Nomor 2968 K/PDT/2020 tertanggal 29 Agustus 2024.

Setelah memeriksa seluruh berkas perkara dan alat bukti, majelis hakim menyatakan menolak gugatan perlawanan tersebut. Dengan demikian, proses eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut juga selaras dengan amar putusan sebelumnya yang telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 5536 K/Pdt/2025 yang memenangkan Bonie Laksmana.

Namun demikian, di tengah proses menuju eksekusi, muncul undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: B/3227/XII/RES.1.11./2025.

Bonie Laksmana mengaku kecewa atas langkah tersebut. Menurutnya, perkara yang dipersoalkan telah melalui proses hukum panjang dan bahkan pernah dihentikan melalui SP3.

“Ini sudah tahap akhir untuk eksekusi. Seharusnya pihak yang kalah menyerahkan secara sukarela atau mengakui putusan tersebut. Tapi justru muncul laporan baru. Padahal di Mahkamah Agung sudah jelas kalah,” ujar Bonie, Selasa (24/2/2025), melalui sambungan WhatsApp kepada media.

Ia menilai munculnya laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Bonie menduga ada upaya mengalihkan sengketa perdata yang telah inkrah ke ranah pidana.

“Ini seperti ada upaya menggunakan kekuasaan untuk mengambil alih. Padahal tidak memiliki bukti autentik. Putusan sudah jelas dan sah,” tegasnya.

Secara prinsip, dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan. Pengalihan sengketa yang telah diputus secara perdata ke jalur pidana kerap menjadi perdebatan, terutama jika substansi pokok perkara telah diuji dan diputus oleh pengadilan hingga tingkat tertinggi.

Bonie pun meminta perhatian Kapolri agar menindak tegas apabila terdapat oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Saya memohon kepada Kapolri untuk menindak tegas jika ada oknum yang berupaya mengkriminalisasi hak kepemilikan yang telah sah berdasarkan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung dan Polda Jatim seharusnya melihat keputusan MA,  jangan mengkriminalisasi,” ujarnya

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa putusan inkrah tidak dilemahkan oleh langkah-langkah hukum lain yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Publik pun menantikan kejelasan dan profesionalitas aparat dalam menangani perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Continue Reading

Metro

Ali NurdinKetua Umum Pimpinan Pusat F-Buminu dan Sarbumusi : Maraknya Kasus Perdagangan Orang dan Scamm Online di Kamboja Merupakan Dampak Lemahnya Implementasi Regulasi Serta Minimnya Penguatan Perlindungan Dihulu

Published

on

By

Jakarta, 24 Februari 2026 – Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Ali Nurdin, menegaskan bahwa maraknya kasus perdagangan orang dan scamm online di Kamboja merupakan dampak lemahnya implementasi regulasi serta minimnya penguatan perlindungan di hulu.

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik bertema “Perdagangan Orang dan Maraknya Kasus Scamm Online Kamboja: Perlindungan Korban, Penguatan Hukum dan Kebijakan” yang digelar di Gedung PBNU Jakarta, Selasa (24/02/26) oleh Pimpinan Pusat F-BUMINU Sarbumusi.

Menurut Ali Nurdin, akar persoalan terletak pada tidak maksimalnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 42 yang mengatur penguatan perlindungan sejak tahap awal (hulu).

“Korban-korban yang berjatuhan hari ini adalah dampak dari tidak maksimalnya implementasi regulasi. Kalau di hulu tidak diperkuat, maka korban berikutnya akan terus berlanjut,” tegas Ali.

Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, agar menambah alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga terkait perlindungan pekerja migran, terutama untuk program sosialisasi dan pencegahan di daerah-daerah kantong migran.

“Sosialisasi justru harus diperbesar. Ini adalah puncak perlindungan. Regulasi kita sudah baik, tetapi implementasi dan anggarannya harus diperkuat,” ujarnya.

Ali juga menyoroti peran desa sebagai garda terdepan pencegahan. Ia menyayangkan apabila masih ada perangkat desa yang tidak memahami regulasi atau bahkan terlibat dalam praktik pengiriman ilegal.

“Ini tugas negara, tugas desa, tugas seluruh perangkat perlindungan. Sangat memprihatinkan jika ada aparat desa yang tidak memahami undang-undang atau bahkan menjadi bagian dari persoalan,” katanya.

F-BUMINU Sarbumusi, lanjut Ali, siap bekerja sama dengan DPR RI, khususnya Komisi IX, dalam mendorong penguatan anggaran perlindungan pekerja migran. Ia menyebut pihaknya telah melakukan audiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan urgensi tersebut.

Selain advokasi kebijakan, F-BUMINU juga aktif mendampingi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari pelaporan ke kementerian terkait hingga koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Ali mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena korban yang dalam praktik hukum kerap diposisikan sebagai pelaku, sementara pelaku utama justru berlindung sebagai korban.

“Kami agak ragu ketika korban bisa menjadi pelaku, dan pelaku berlindung menjadi korban. Ini yang perlu didalami secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa banyak korban berangkat ke luar negeri karena tekanan kemiskinan struktural. Dalam kondisi sulit, mereka dihadapkan pada dua pilihan berat: menganggur dan kelaparan, atau mengambil risiko bekerja ke luar negeri dengan segala konsekuensinya.

“Negara belum sepenuhnya mampu menjamin kesejahteraan di daerah asal. Ini yang membuat mereka rentan direkrut dengan janji-janji manis,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri, terutama dari sponsor tidak resmi yang menjanjikan gaji besar dengan uang muka cepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak. Pastikan melalui desa, dinas tenaga kerja, dan jalur resmi. Jangan tergiur janji manis,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

PENGURUS DPC IP-KI / IKATAN PENDUKUNG KEMERDEKAAN INDONESIA KABUPATEN KULON PROGO MENYERAHKAN SUSULAN BUKU SEJARAH KEPAHLAWANAN RM BAGUS SINGLON ATAU KI SADEWA DI DPRD KULON PROGO.

Published

on

By

Kulon Progo, – 23/2/2026, Perwakilan Pengurus DPC IP-KI Kabupaten kulon progo Sulistyo dari desa kebonrejo, kecamatan Temon kabupaten kulon Progo, Yogyakarta pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 mendatangi gedung DPRD kabupaten kulon Progo untuk menyampaikan susulan buku sejarah kepahlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa untuk di sampaikan kepada Ketua DPRD kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin kemudian diterima oleh ajudannya, tujuan dari penyerahan susulan buku sejarah perlawanan dari Ki Sadewa atau RM Bagus Singlon di wilayah kabupaten kulon Progo terkait dengan kegiatan kemarin yang sudah melaksanakan jadwal audensi diterima oleh ketua DPRD kabupaten kulon Progo bersama ketua Komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono terkait aspirasi dari Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo dari silsilah keturunan putra kandung Pangeran Diponegoro yaitu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dalam orientasi usulkan pahlawan Nasional dari kabupaten kulon Progo Yogyakarta.

Sulistyo dari pengurus   DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekaan Indonesia  Kabupaten kulon Progo menyampaikan kepada  awak media ketika audensi dengan Ketua DPRD kabupaten kulon Progo buku tersebut tidak terbawa maka pada kesempatan hari ini mewakili ketua dan sekretaris DPC IP-KI kabupaten kulon Progo buku  tersebut sudah bisa kami serahkan kemudian menghaturkan terimkasih kepada Ketua DPRD  kabupaten kulon Progo Aris Syarifuddin dan ketua komisi IV DRPD Kulon Progo Edi Priyono atas perhatiannya yang luar biasa dalam merespon cepat serta menampung aspirasi masyarakat khususnya Paguyuban Trah HB III Dewa Daru Kabupaten kulon Progo termasuk usulan dari perwakilan ormas yang ada di kabupaten kulon Progo tentunya kami juga apresiasi kehadiran RM Kukuh Hertriasning wayah dalem Sri Sultan HB VIII yang berkenan hadir di acara audensi pada tanggal 18 Februari 2026 di Pemda kulon Progo dan DPRD kulon Progo untuk mendampingi usulan Pahlawan Nasional RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa putra kandung Pangeran Diponegoro.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending