Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

FTPI Restui Promotor Maluku Gelar Sabuk Emas Presiden RI ke-III di Era Prabowo

Published

on

By

Jakarta – Federasi Tinju Profesional Indonesia (FTPI) memastikan Sabuk Emas Presiden RI ke-III akan digelar di era Presiden Prabowo Subianto. Untuk hajatan bergengsi itu, FTPI resmi mendukung Nikolas Johan Kilikily, SH., MH, promotor Pattimura Internasional Big Fight dari Maluku Barat Daya Promotion.

Kepastian dukungan disampaikan langsung oleh pencetus Sabuk Emas Presiden RI, Yance Rahayaan, http://S.Sos. Ia menegaskan langkah ini diambil setelah event Pattimura Internasional Big Fight 2026 tuntas digelar. “FTPI selaku pencetus akan mengantar promotor dari Maluku ini menuju Sabuk Emas Presiden RI ke-III,” ujar Yance yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas FTPI Pusat.

Sabuk Emas Presiden RI merupakan ajang tertinggi tinju profesional di tanah air. Sebelumnya, sabuk pertama diperebutkan pada 2016 di Gedung Balai Sarbini, Jakarta. Edisi kedua menyusul pada 2018 di Gedung Aneka Bhakti Kemensos RI. Kedua event tersebut lahir di era Presiden Joko Widodo atas prakarsa Yance Rahayaan.

Ketua Umum FTPI Pusat Neneng A Tuty, SH menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah administratif. “Setelah Pattimura Internasional Big Fight selesai dan berhasil, FTPI akan menyurati Presiden dan Menpora. Kami mengusulkan Sabuk Emas Presiden RI ke-III dilaksanakan dengan promotor Nikolas Johan Kilikily,” tegas Neneng,

Menurut Yance, penunjukan promotor asal Maluku itu bukan tanpa alasan. Nikolas dinilai memiliki rekam jejak kuat dalam pembinaan tinju nasional. “Beliau punya jiwa kepahlawanan Pattimura Muda Lawamena Haulala dan integritas tinggi. Komitmennya untuk tinju Indonesia tidak diragukan,” kata Yance, alumni FISIP Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta.

Dengan dukungan penuh FTPI, Sabuk Emas Presiden RI ke-III diproyeksikan menjadi panggung kebangkitan tinju nasional sekaligus pembuktian kapasitas promotor daerah di level tertinggi.

Continue Reading

Metro

Muslim Tionghoa Gelar Acara Halal Bihalal di Masjid Lautze

Published

on

By

Jakarta – Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Halal Bihalal Muslim Tionghoa bersama Gubernur DKI Jakarta yang digelar di Masjid Lautze, Jumat (16/04/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat ukhuwah Islamiyah sekaligus memperkuat persatuan lintas budaya di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Ketua Panitia sekaligus Ketua DKM Masjid Lautze, Hans Ahmad Yamin, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Gubernur DKI Jakarta pada hari Jumat menjadi kesempatan istimewa yang tidak ingin dilewatkan.

“Momentum ini kami manfaatkan bukan hanya untuk Halal Bihalal, tetapi juga sebagai jembatan silaturahmi antara pemimpin daerah dengan jamaah, khususnya komunitas Muslim Tionghoa,” ujarnya.

Menurut Hans, kegiatan ini juga membawa pesan penting tentang ukhuwah lintas budaya. Ia menyoroti masih adanya “blind spot” atau kesenjangan persepsi di masyarakat terkait identitas Muslim Tionghoa.

“Masih ada anggapan bahwa mayoritas Muslim identik dengan pribumi, sementara etnis Tionghoa identik dengan non-Muslim. Padahal, jika melihat sejarah, peran Muslim Tionghoa dalam perkembangan Islam dan perjuangan bangsa Indonesia sangat signifikan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya membuka kembali narasi sejarah yang selama ini kurang terekspos, termasuk kontribusi tokoh-tokoh Muslim Tionghoa dalam masa perjuangan kemerdekaan.

Acara ini turut dihadiri oleh jamaah dari berbagai latar belakang, termasuk Muslim Tionghoa dari berbagai daerah seperti Bandung dan Cirebon, serta tamu dari luar negeri.

Kehadiran mereka menunjukkan bahwa komunitas Muslim Tionghoa memiliki jaringan yang luas dan tersebar di berbagai wilayah.

Menariknya, momen kebersamaan terjadi usai salat Jumat, ketika Gubernur DKI Jakarta berinteraksi langsung dengan jamaah. Ia menyampaikan apresiasi atas undangan tersebut dan mengaku terkesan dengan antusiasme serta keberagaman yang hadir.

“Beliau sangat senang dan mengaku tidak menyangka bahwa selain Muslim Tionghoa WNI, juga hadir Muslim dari Tiongkok yang cukup banyak,” ungkap Hans.

Kegiatan Halal Bihalal ini, meskipun digelar di penghujung bulan Syawal, tetap menjadi ajang yang bermakna dalam mempererat tali persaudaraan.

Semangat kebersamaan yang terbangun diharapkan dapat terus memperkuat persatuan bangsa di tengah keberagaman.

“Di atas bumi Allah, kita semua bersaudara dalam iman. Tidak ada sekat budaya yang dapat memisahkan ukhuwah,” tutup Hans

Continue Reading

Metro

Tani Merdeka Indonesia Bersama Aliansi Masyarakat Petani Menyampai kan Sikap Tegas Desak Penegakan Hukum atas Pernyataan Feri Amsari Soal Swasembada Pangan

Published

on

By

Jakarta – Tani Merdeka Indonesia bersama Aliansi Masyarakat Petani menyampaikan sikap tegas atas pernyataan Feri Amsari yang menyebut keberhasilan swasembada pangan sebagai “kebohongan publik”.

Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Koordinator Aksi, Aiman Adnan, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional, tetapi juga melukai kerja keras petani dan pedagang di seluruh Indonesia.

“Pernyataan seperti ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga merendahkan kerja keras petani dan pedagang di seluruh Indonesia.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas,” ujar Aiman.

Menurutnya, tudingan yang tidak berbasis data berpotensi memicu keresahan publik, memecah belah persatuan bangsa, serta menyesatkan informasi yang diterima masyarakat.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak benar.

Dalam pernyataan sikapnya, Tani Merdeka Indonesia dan Aliansi Masyarakat Petani menegaskan bahwa keberhasilan swasembada pangan merupakan capaian nyata yang dirasakan langsung oleh petani dan pedagang di berbagai daerah. Mereka juga menilai pernyataan yang menyebut sebaliknya sebagai bentuk provokasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan publik.

Aliansi turut menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, serta mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Sebagai dasar, aliansi memaparkan data dari Badan Pangan Nasional yang menunjukkan bahwa Indonesia berhasil mencapai swasembada beras pada tahun 2025 dengan produksi mencapai 34,71 juta ton, meningkat 13,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Capaian tersebut menghasilkan surplus beras sebesar 3,52 juta ton, sehingga Indonesia tidak melakukan impor beras konsumsi sepanjang tahun 2025.

“Ini bukan sekadar klaim. Ini fakta di lapangan. Produksi meningkat, stok tersedia, dan masyarakat bisa mengakses pangan dengan baik,” tegas Aiman.

Lebih lanjut, Tani Merdeka Indonesia dan Aliansi Masyarakat Petani menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga persatuan. Para petani dan pedagang diminta tetap solid dan tidak terprovokasi oleh narasi yang dinilai menyesatkan.

Aiman menegaskan bahwa setiap pernyataan di ruang publik seharusnya disampaikan secara bertanggung jawab dan berbasis data, khususnya terkait isu strategis seperti pangan.

“Petani dan pedagang akan terus berada di garis depan menjaga pangan negeri. Kami tidak akan diam ketika kerja keras kami direndahkan oleh informasi yang tidak benar,” pungkasnya

Continue Reading

Trending