Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

IPHI Lantik Pengurus Pusat 2026–2031, Erman Suparno Tegaskan Komitmen Perkuat Akhlak, Ketahanan Pangan, dan Tata Kelola Haji

Published

on

By

JAKARTA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) resmi mengukuhkan dan melantik jajaran Pengurus Pusat masa bakti 2026–2031 di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi awal kepengurusan baru hasil Muktamar IPHI sekaligus momentum memperkuat peran organisasi sebagai wadah para alumni haji dalam mendukung pembangunan nasional dan menjaga persatuan bangsa.

Ketua Umum IPHI H. Erman Suparno menegaskan bahwa pelantikan kepengurusan baru bukan sekadar agenda seremonial organisasi, melainkan menjadi titik awal untuk memperkuat kontribusi nyata IPHI dalam pembangunan karakter bangsa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.

“IPHI adalah organisasi besar yang mewadahi para haji dan hajah di seluruh Indonesia. Kita harus memiliki komitmen terhadap pembangunan akhlak mulia dan kekuatan iman untuk berkontribusi bagi kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat persatuan bangsa,” ujar Erman Suparno usai acara.

Menurut Erman, tantangan global yang semakin kompleks, baik dari sisi geopolitik maupun geoekonomi, menuntut organisasi kemasyarakatan untuk tidak hanya fokus pada pembinaan internal, tetapi juga aktif memberikan gagasan dan solusi bagi pembangunan nasional.

Pada periode kepengurusan 2026–2031, IPHI menetapkan lima pokok pikiran strategis sebagai arah perjuangan organisasi. Pertama, memperkuat ketahanan pangan nasional melalui dukungan terhadap pemenuhan gizi masyarakat dan upaya mengantisipasi ancaman krisis pangan.

Kedua, mendorong pembenahan sistem pendidikan nasional yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga membangun akhlak mulia, keimanan, dan martabat bangsa.

Ketiga, memperkuat kemandirian ekonomi nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. Dalam hal ini, IPHI mengusung semangat Berdikari (Berdiri di Atas Kaki Sendiri) melalui optimalisasi potensi sumber daya manusia, khususnya para alumni haji.

Keempat, mendorong pemerintah mempersiapkan strategi menghadapi potensi krisis energi dengan mempercepat pengembangan teknologi energi masa depan sebelum cadangan energi fosil semakin menipis.

Kelima, mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta pemberantasan korupsi sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Selain menyampaikan arah kebijakan organisasi, Erman juga menyoroti tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, IPHI akan terus menjalankan fungsi sebagai mitra strategis sekaligus mitra kritis pemerintah dengan memberikan masukan yang konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Ia menilai efisiensi anggaran, peningkatan mutu pelayanan, serta pemisahan yang jelas antara fungsi regulator dan pelaksana merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola haji yang profesional dan akuntabel.

Dalam kesempatan itu, Erman turut menyoroti peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ia menyebut IPHI memiliki hubungan historis dengan lahirnya lembaga tersebut sehingga berkepentingan mengawal pengelolaan dana haji agar tetap transparan dan bertanggung jawab.

“IPHI merupakan ibu kandung dari lahirnya gagasan BPKH. Karena itu, pengelolaan dana haji harus benar-benar akuntabel, transparan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jemaah, serta tidak membebani APBN,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Erman mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga persatuan nasional dengan berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kepada seluruh alumni haji dan hajah, ia juga mengingatkan agar kemabruran haji diwujudkan melalui pengabdian dan aksi nyata di tengah masyarakat. Untuk mendukung misi tersebut, IPHI akan menjalankan berbagai program strategis, antara lain pengembangan IPHI Estate, gerakan kepedulian sosial, dakwah dan pendidikan umat, serta pengembangan layanan Klinik Haji sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada para anggota dan masyarakat.

Continue Reading

Metro

IPHI Kukuhkan Pengurus Pusat 2026–2031, Siap Perkuat Peran Alumni Haji dan Sinergi dengan Pemerintah

Published

on

By

Jakarta – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Pusat masa bakti 2026–2031 dalam prosesi yang berlangsung di Batavia Tower, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi tonggak awal kepengurusan baru untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan kontribusi para alumni haji dalam pembangunan masyarakat dan bangsa.

Wakil Ketua Umum IPHI H. Indra Semi Kadiyono mengatakan kepengurusan yang dikukuhkan merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IPHI yang diselenggarakan di Kuta, Bali, pada 15–16 Juni 2026. Munas tersebut dihadiri para pengurus wilayah dari berbagai provinsi di Indonesia dan menghasilkan kepengurusan baru yang akan menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan.

“Alhamdulillah, hari ini menjadi momentum penting bagi IPHI untuk memulai pengabdian kepengurusan baru. Setelah Munas di Bali, kini kami resmi dikukuhkan untuk menjalankan amanah organisasi periode 2026–2031,” ujar Indra kepada wartawan usai acara.

Prosesi pengukuhan turut dihadiri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Sekretaris Jenderal MUI yang juga merupakan bagian dari jajaran Dewan Penasehat dan pengurus IPHI. Kehadiran para tokoh tersebut dinilai menjadi dukungan moral sekaligus memperkuat komitmen organisasi dalam menjalankan berbagai program ke depan.

Menurut Indra, sebanyak 52 peserta mengikuti prosesi pengukuhan yang terdiri atas jajaran Pengurus Pusat serta perwakilan pengurus wilayah, termasuk dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang hadir untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap kepengurusan baru.

Ia menegaskan, IPHI memiliki tanggung jawab besar sebagai organisasi yang menghimpun jutaan alumni haji Indonesia. Dengan jumlah jamaah haji Indonesia yang termasuk terbesar di dunia, IPHI diharapkan mampu menjadi wadah bagi para alumni haji untuk terus mengaktualisasikan nilai-nilai ibadah melalui pengabdian kepada masyarakat.

“Semangat kami bukan berhenti setelah seseorang selesai berhaji. Justru setelah kembali ke Tanah Air, para haji diharapkan terus menjadi teladan, memberikan manfaat bagi lingkungan, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui IPHI,” katanya.

Pada periode kepengurusan 2026–2031, IPHI juga berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemerintah, khususnya bersama Kementerian Haji, guna mendukung peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurut Indra, kehadiran kementerian tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan haji yang semakin profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.

Ia berharap berbagai pembenahan yang dilakukan pemerintah dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan, mulai dari persiapan keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Selain itu, IPHI menyatakan siap mendukung berbagai program pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Organisasi tersebut juga berkomitmen memperkuat pembangunan ekonomi, menjaga stabilitas kehidupan berbangsa, serta mendukung upaya pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kami ingin IPHI menjadi organisasi yang tidak hanya aktif dalam pembinaan alumni haji, tetapi juga mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun Indonesia yang lebih maju, berintegritas, dan sejahtera,” pungkas Indra.

Continue Reading

Metro

BRI Dorong Transaksi Cashless Untuk Nasabah penikmat kuliner Indonesia

Published

on

By

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Radio Dalam terus berkomitmen untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang semakin menyenangkan, cepat, dan menguntungkan bagi para nasabahnya.

Kali ini, BRI BO Radio Dalam menjalin kolaborasi dengan Restoran Hachi Garden untuk menghadirkan program Promo Spesial Cashback 30 persen  bagi nasabah yang bertransaksi menggunakan pembayaran digital QRIS BRImo.

Pemimpin Cabang BRI Branch Office Radio Dalam, Argananta Yuwana menyampaikan bahwa program ini merupakan langkah nyata BRI dalam mendorong gaya hidup bertransaksi secara cashless sekaligus memberikan nilai tambah bagi nasabah penikmat kuliner Indonesia.

“Kami di BRI Branch Office Radio Dalam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman transaksi digital nasabah. Melalui kolaborasi dengan Hachi Garden ini, kami ingin memberikan kemudahan transaksi non-tunai sekaligus keuntungan nyata berupa cashback menarik bagi masyarakat yang bertransaksi menggunakan QRIS BRImo,” ujar Argananta dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 23 Juli 2026.

Program penawaran spesial berupa cashback 30 persen ini dapat dinikmati seluruh nasabah pengguna QRIS BRImo yang berlaku mulai 20 Juli hingga 30 September 2026 setiap hari Senin sampai Jumat.

Untuk menikmati promo ini, nasabah hanya perlu melakukan transaksi minimal sebesar Rp100.000 di Restoran Hachi Garden, dengan batas maksimal cashback yang didapatkan mencapai Rp500.000. Informasi mengenai ketentuan selengkapnya dapat diakses melalui tautan resmi bbri.id/hachigarden26.

Argananta menambahkan bahwa kemudahan pembayaran digital lewat aplikasi BRImo diharapkan mampu mempermudah gaya hidup masyarakat modern yang serba praktis.
“Kami berharap inovasi layanan dan berbagai program penawaran spesial ini semakin memperkuat kepercayaan nasabah untuk menjadikan BRImo sebagai solusi utama dalam setiap aktivitas transaksi keuangan sehari-hari,” pungkas Argananta.

Continue Reading

Trending