Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

Muhammadiyah DKI Jakarta Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1447 H, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

Published

on

By

Jakarta, 4 April 2026 – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta menggelar kegiatan Silaturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (4/4/2026) dengan penuh khidmat dan kehangatan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antar pengurus, anggota, serta masyarakat luas setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Muhammadiyah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen umat Islam di wilayah DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, perwakilan pimpinan Muhammadiyah DKI Jakarta menyampaikan bahwa Idul Fitri merupakan waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Selain itu, kegiatan silaturahmi ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis dan berkemajuan.

“Melalui momentum Idul Fitri ini, kita tidak hanya saling memaafkan, tetapi juga memperkuat komitmen untuk terus berkontribusi bagi umat dan bangsa,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan rangkaian kegiatan seperti tausiyah, ramah tamah, serta doa bersama. Suasana kekeluargaan begitu terasa, mencerminkan semangat kebersamaan yang menjadi nilai utama dalam ajaran Islam.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Muhammadiyah DKI Jakarta berharap silaturahmi yang terjalin dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Continue Reading

Metro

Korban Dugaan Peluru Nyasar di Gresik, Orang Tua Tuntut Keadilan

Published

on

By

Jakarta — Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua anak saat kegiatan sekolah di Gresik pada Desember 2025 terus menuai sorotan. Orang tua salah satu korban, Dewi Murniati, mendesak adanya kejelasan tanggung jawab dan penegakan hukum atas insiden yang diduga melibatkan latihan tembak satuan Marinir TNI AL di Karangpilang, Surabaya.

Dewi Murniati, ibu dari Darrell Fausta Hamdani (14), menyampaikan kronologi kejadian kepada awak media di Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa insiden terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, saat dua siswa tengah mengikuti kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah di Gresik. Tiba-tiba, keduanya diduga terkena peluru nyasar.

“Anak kami menjadi korban saat berada di lingkungan sekolah. Ini sangat kami sesalkan dan kami menuntut kejelasan serta keadilan,” ujar Dewi.

Menurutnya, setelah kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban. Dalam proses itu, pihak yang mengaku sebagai perwakilan satuan sempat menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.
Namun,

Dewi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, keluarga sempat diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak melaporkan insiden tersebut ke publik.

“Kami diminta untuk tidak melaporkan dan tidak memviralkan kejadian ini. Tapi bagi kami, ini menyangkut keselamatan anak dan harus ada pertanggungjawaban jelas,” tegasnya.
Operasi Sempat Tertunda

Dewi juga menyoroti proses medis yang dialami anaknya. Ia menyebut, operasi pengangkatan peluru sempat mengalami penundaan selama beberapa jam akibat adanya perdebatan terkait fasilitas kamar perawatan.

“Operasi yang seharusnya segera dilakukan justru tertunda. Bahkan setelah operasi, ada pihak yang meminta peluru yang diambil untuk diserahkan, padahal itu adalah barang bukti,” ungkapnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mengganggu proses penyembuhan korban, tetapi juga berpotensi menghambat proses hukum.

Upaya Mediasi Mandek

Pihak keluarga mengaku telah menempuh jalur mediasi dengan perwakilan satuan pada Januari 2026. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena sejumlah pertanyaan penting tidak mendapatkan jawaban.

Di antaranya terkait evaluasi latihan tembak, tanggung jawab atas korban, serta jaminan masa depan anak yang mengalami trauma dan luka fisik.

“Tidak ada kejelasan. Bahkan kami justru mendapat kesan seolah-olah kesedihan kami ditukar dengan kompensasi,” ungkapnya

Continue Reading

Metro

Public Expose Tahun Buku 2025: Perseroan Fokus pada Efisiensi dan Penguatan Kinerja di Tengah Tantangan Bisnis

Published

on

By

Jakarta – Harus diakui, tahun 2025 merupakan periode sarat dengan berbagai kesulitan bagi Perseroan. Kami dihadapkan pada kondisi yang lebih berat dibandmgkan tahun-tahun sebelumnya, terutama karena kesulitan dalam memenangkan proyek-proyek berskala besar melalui proses tender. Meskipun demikian, kami teguh dalam mempertahankan kelangsungan operasional dan berupaya keras untuk meningkatkan performa Perseroan di waktu yang akan datang.

Menghadapi situasi ini, Perseroan mengalami kesulitan dalam memperoleh proyek-proyek baru. Meskipun kami terus berupaya meningkatkan kualitas proposal dan memperluas jaringan untuk mencari peluang, persaingan yang semakin ketat dan kriteria tender yang lebih selektif menjadi tantangan yang sulit dihadapi.

Perseroan tidak mendapatkan proyek baru pada tahun 2025. Tentu saja ini mempengaruhi kinerja Perseroan, baik dari sisi pendapatan maupun operasional Meskipun demikian, kami terus berupaya menjaga stabilitas finansial dengan langkah-angkah efisiensi biaya dan pengelolaan sumber daya yang lebih bijak.

Meskipun pada periode ini Perseroan belum mencatatkan pendapatan bersih maupun laba bruto, langkah strategis manajemen dalam melakukan efisiensi operasional telah membuahkan hasil yang positif Perseroan berhasil menekan rugi tahun berjalan secara signifikan, dari Rp4,97 miliar menjadi Rp2,59 miliar. Sejalan dengan itu, rugi komprehensif juga mengalami penurunan dari Rp4,97 miliar menjadi Rp2,60 miliar.

Per 31 Desember 2025, Perseroan tetap mempertahankan posisi keuangan dengan total aset sebesar Rp72,21 miliar. Kepercayaan diri terhadap prospek masa depan terus dijaga dengan memaksimalkan potensi internal dan menciptakan inovasi jasa yang relevan dengan kebutuhan pasar. Inovasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat terhadap Perseroan.

Continue Reading

Trending