Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026 Diikuti 350 Pecatur dari 8 Negara

Published

on

By

JAKART – Turnamen catur internasional JAPFA FIDE Rated Chess Tournament 2026 kembali digelar di Jakarta pada 22-26 Mei 2026. Ajang yang berlangsung di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, itu diikuti 350 pecatur dari delapan negara dan menjadi salah satu turnamen catur terbesar di Indonesia tahun ini.Selain Indonesia sebagai tuan rumah dengan 342 peserta, turnamen juga diikuti pecatur dari Australia, Jepang, Jerman, Malaysia, Singapura, Uzbekistan, dan Italia.

Para peserta bersaing dalam sembilan babak catur standar menggunakan Sistem Swiss dengan total hadiah mencapai Rp180 juta.Ketua Panitia wasit Devina, , mengatakan turnamen dibagi ke dalam dua kategori berdasarkan elo rating masing-masing peserta.“Pecatur dengan elo rating di bawah 2.000 masuk kategori Challenger.

Sedangkan pecatur dengan rating 2.000 ke atas akan bersaing di kategori Open,” ujar Devani  di Jakarta, Sabtu (23/5/2026)

Turnamen ini juga menjadi kesempatan penting bagi pecatur Indonesia untuk meningkatkan elo rating internasional tanpa harus mengikuti kompetisi di luar negeri.

PT JAPFA Comfeed Indonesia Tbk yang dinilai konsisten membantu perkembangan olahraga catur nasional melalui penyelenggaraan turnamen dan program pembinaan usia dini

Corporate Affairs PT JAPFA Comfeed Indonesia Tbk,  penyelenggaraan tahun ini merupakan edisi kelima turnamen JAPFA FIDE Rated Chess Tournament.“Melalui turnamen ini, para pecatur Indonesia memiliki kesempatan besar untuk menaikkan elo rating tanpa harus mengeluarkan biaya besar mengikuti turnamen di luar negeri,” kualitas turnamen catur di Indonesia kini semakin diperhitungkan.

Continue Reading

Metro

Terbukti Diminati Siswa Luar Daerah, Program ‘Live In’ Kulon Progo Layak Jadi Kebijakan Sekolah Lokal

Published

on

By

KULON PROGO – Keunggulan potensi wisata edukasi di Kabupaten Kulon Progo sebenarnya sudah tidak diragukan lagi, bahkan magnet wisata berbasis pemberdayaan masyarakat di bumi Binangun ini telah lama memikat dunia pendidikan dari luar daerah.

Melihat realita tersebut, Dewan Pakar Pirukunan Tuwanggana Kulon Progo yang juga aktif sebagai aktivis NGO, Priyo Santoso, S.H., M.H., mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dengan meminta Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan untuk bersinergi menelurkan kebijakan yang mengarahkan kegiatan luar sekolah siswa lokal ke destinasi wisata daerah sendiri.

Menurut Priyo, kegiatan seperti outing class, live in, perkemahan, atau sejenisnya akan jauh lebih optimal jika memaksimalkan potensi lokal karena selain efisien dari segi pembiayaan bagi wali murid, perputaran ekonominya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Kulon Progo.

Potensi wisata di Kulon Progo sebenarnya tidak kalah dengan daerah lain, bahkan justru di sini suasananya jauh lebih alami dan mempesona, namun keunggulan ini memang memerlukan dukungan kebijakan yang kuat dari para pemangku kebijakan agar bisa dioptimalkan untuk edukasi siswa kita sendiri.

Priyo yang juga terjun langsung sebagai praktisi lapangan melalui Keren Kayu Homestay di Kalurahan Banaran membeberkan bukti nyata, di mana selama ini program live in atau tinggal bersama induk semang yang ia kelola justru sangat diminati dan menjadi langganan sekolah-sekolah dari luar Yogyakarta.

Siswa-siswa dari luar Jogja saja berbondong-bondong datang ke Banaran untuk melihat potensi lokal dan membaur dengan warga, sehingga tentu akan sangat elok dan membanggakan jika anak-anak asli Kulon Progo juga diajak untuk mengenali serta mencintai kekayaan tanah kelahirannya sendiri sejak dini.

Melalui program edu-wisata lokal yang terstruktur, karakter cinta daerah pada generasi muda akan terbentuk dengan lebih kuat karena mereka bisa berinteraksi langsung serta belajar dari para petani, perajin, dan pelaku UMKM setempat.

Priyo berharap catatan keberhasilan dari lapangan ini bisa mengetuk hati para pengambil kebijakan untuk segera melahirkan regulasi bersama demi kemajuan ekonomi kreatif sekaligus penguatan pendidikan karakter di Kulon Progo.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

PRIYO SANTOSO S.H,M.H KETUA LKAP KULON PROGO AJAK SEMUA PIHAK PRIORITASKAN JEMBATAN BEDOYO GUPIT

Published

on

By

KULON PROGO –23/5/2026 – Karyapost, Keberadaan infrastruktur yang mumpuni menjadi kunci utama dalam merawat kesejahteraan dan keselamatan masyarakat pedesaan.

Berangkat dari komitmen tersebut, Lembaga Kajian dan Advokasi Pembangunan (LKAP) Kulon Progo mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Jembatan Bedoyo dan Jembatan Gupit yang membentang di atas Sungai Gunsairo,kawasan Pesisir Karangsewu.

Ketua LKAP Kulon Progo, Priyo Santoso, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai Advokat dan sehari-hari berkantor di Sidakan, Banaran, Galur, menyampaikan bahwa jembatan warisan era Orde Baru tersebut sudah saatnya mendapatkan sentuhan perbaikan dan pelebaran dari pemerintah.

Sebagai lembaga yang konsen dalam dukungan kajian dan advokasi pembangunan, pihaknya melihat ada urgensi yang sangat nyata di lapangan di mana jembatan dengan lebar sekitar 125 sentimeter tersebut kapasitasnya kini sudah melampaui batas daya dukung untuk mobilitas modern masyarakat.

Priyo Santoso menjelaskan bahwa aspek kemaslahatan masyarakat menjadi alasan utama mengapa jembatan ini perlu segera ditingkatkan kapasitasnya agar bisa dilalui oleh armada roda empat atau mobil logistik.

Saat ini kawasan pesisir selatan Karangsewu tumbuh subur sebagai sentra komoditas hortikultura, terutama cabai dan sayur-mayur namun potensi ekonomi yang melimpah tersebut terkendala akses angkutan karena petani masih harus melangsir hasil panen menggunakan sepeda motor menuju jalur utama.

Jika jembatan diperlebar, armada mobil pikap bisa langsung masuk ke lahan, memotong biaya logistik, sekaligus menjaga kesegaran hasil bumi hingga ke tangan konsumen.

Di sisi lain, aspek keselamatan warga juga menjadi pertimbangan krusial yang tidak kalah penting.

Mengingat posisinya yang berada di wilayah pesisir selatan dengan potensi rawan bencana tsunami, keberadaan jembatan yang representatif merupakan sebuah keharusan maka jembatan bedoyo dan gupit selama ini menjadi jalur evakuasi paling logis bagi warga di bantaran Sungai Gunsairo, sehingga pelebaran jembatan dipastikan akan memberikan rasa aman yang lebih tinggi serta meminimalkan risiko penumpukan arus transportasi saat situasi darurat terjadi.

Lebih lanjut, Priyo Santoso menambahkan bahwa LKAP yang selalu bergerak berbasis data dan kepentingan publik memandang usulan pembangunan ini sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan lintasan komunikasi dan ekonomi antar wilayah selatan.

Pihaknya mengetuk pintu hati pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk bersama-sama memberikan perhatian pada jembatan ini karena langkah tersebut bukan sekadar membangun fisik beton, melainkan wujud kehadiran negara dalam merawat urat nadi ekonomi petani sekaligus melindungi keselamatan jiwa warga pesisir.

Advokat Galur tersebut menyatakan optimisme bahwa pemerintah akan merespons harapan masyarakat ini dengan bijak dan menempatkannya sebagai prioritas program ke depan.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending