Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Muhammad Said, M.Ag., akademisi dan Guru Besar FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Hadiri Acara Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Ttema “Isra Mi’raj dan Harmoni Semesta”

Published

on

By

Jakarta – Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dengan tema “Isra Mi’raj dan Harmoni Semesta” yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, menjadi momentum refleksi mendalam tentang pentingnya peningkatan kualitas diri, harmoni sosial, dan etika dalam kehidupan modern.Sabtu (17/1/2026)

Acara akbar ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional dan ulama, di antaranya Da’i nasional Ustadz Das’ad Latif, Menteri Agama RI sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU Dr. (HC) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang juga Ketua PP Muslimat NU Dra. Hj. Arifah Choiri Fauzi, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Muhammad Said, M.Ag., akademisi dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyampaikan bahwa Isra Mi’raj bukan sekadar peristiwa sejarah besar dalam Islam, melainkan sumber nilai moral yang relevan untuk menjawab tantangan kehidupan beragama dan bermasyarakat saat ini.

“Pesan utama dari Isra Mi’raj adalah bagaimana peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki kualitas diri kita, khususnya dalam konteks keagamaan, yang berdampak langsung pada kehidupan sosial, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang harmonis,” ujar Prof. Said.

Ia menyoroti pesan-pesan moral yang disampaikan Imam Besar Masjid Istiqlal, khususnya ajakan agar umat Islam menjadikan momen keagamaan sebagai sarana refleksi dan perbaikan diri, bukan hanya secara personal, tetapi juga dalam relasi sosial di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Prof. Said juga mengulas tausiyah Ustadz Das’ad Latif yang menekankan pentingnya berbagi dan bersedekah. Menurutnya, kisah “menanam lalu menuai lebih banyak” menjadi simbol bahwa kebaikan yang dilakukan dengan ikhlas akan menghasilkan manfaat yang jauh lebih besar bagi kehidupan.

“Islam mengajarkan nilai yang sangat aplikatif. Berbagi, membantu sesama, dan memberi dampak positif adalah bentuk nyata dari pengamalan agama,” jelasnya..

Lebih lanjut, Prof. Said mengingatkan fenomena yang digambarkan dalam perjalanan Isra Mi’raj, tentang orang-orang yang menyiksa diri sendiri sebagai simbol perilaku umat yang gemar membuka aib orang lain. Ia menilai pesan ini sangat relevan di era media sosial, di mana penyebaran informasi pribadi dan ujaran negatif semakin mudah dilakukan.

“Sekarang orang sangat mudah menceritakan aib orang lain lewat media sosial seperti Facebook dan Instagram. Padahal itu bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan berdampak buruk bagi kehidupan sosial,” tegasnya.

Secara khusus, Prof. Muhammad Said menaruh perhatian besar pada generasi muda dan kalangan mahasiswa. Ia menekankan pentingnya pembekalan pemahaman keagamaan yang kuat sekaligus aplikatif, agar generasi Z mampu menjaga marwah Islam di tengah derasnya arus digital.

“Mahasiswa harus dibekali bukan hanya pemahaman agama, tetapi juga bagaimana mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata. Islam itu harus hadir dalam tindakan: berbagi, menolong, dan menjaga etika, termasuk dalam bermedia sosial,” ujarnya.

Ia berharap, melalui nilai-nilai yang dipetik dari Isra Mi’raj, generasi muda dapat membangun kepribadian yang kuat, bijak memanfaatkan teknologi, serta berkontribusi dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai, aman, dan sejahtera.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo, Dewan Pengarah BRIN Hadri Acara Launching Media & Dialog Publik Tema “Pengawasan Peran Media dan Lembaga Negara dalam Digitalisasi Informasi dan Kreator Konten”

Published

on

By

Jakarta — Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap membingungkan publik, kehadiran media yang berlandaskan kebenaran dan riset dinilai semakin mendesak. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo, Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dalam acara Launching Media & Dialog Publik “Pengawasan Peran Media dan Lembaga Negara dalam Digitalisasi Informasi dan Kreator Konten”.

Acara launching dan dialog publik ini turut menghadirkan sejumlah tokoh nasional lintas sektor, di antaranya Jam Price Permata (Sekretaris Anggota Wantimpres RI), Kombes Pol. A. Mustafa Kamal (Kabag Mitra Divisi Humas Polri), Irjen Pol (Purn) Saiful Aihar (Dewan Pengarah Media), Bintang Wahyu Saputra (Staf Khusus Menteri KP2MI), Tulus Santoso (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia), Hardly S. Pariela (Dewan Pengawas LPP TVRI), serta Ir. H. Raden Haidar Alwi selaku pembina Media Kontra Narasi.

Diskusi dipandu oleh Juwita Tri Utami, aktivis dan penulis, sementara Sandri Rumanama, Founder Media Kontra Narasi, menegaskan komitmen medianya untuk menjadi ruang informasi yang objektif, edukatif, dan bertanggung jawab di tengah tantangan digitalisasi informasi.

Dalam wawancara awak media, Prof. Marsudi menegaskan bahwa Media Kontra Narasi memiliki peran strategis sebagai penerang di tengah kerumitan dan kesimpangsiuran informasi yang beredar di ruang publik, khususnya media sosial.

“Saya kira peran media kontra narasi ini begitu penting. Saat ini masyarakat sudah bingung, mana berita yang benar dan mana yang salah. Karena itu saya berharap Kontra Narasi bisa menjadi penerang, menjadi lilin yang menerangi kerumitan dan kesimpangsiuran informasi di Indonesia,” ujar Prof. Marsudi.

Ia menekankan bahwa kredibilitas media di era digital tidak bisa dilepaskan dari pendekatan berbasis riset dan data ilmiah, bukan kepentingan politik, preferensi pribadi, atau keberpihakan kelompok tertentu.

“Kontra narasi harus objektif. Tidak boleh berpihak ke sana-sini. Keberpihakannya hanya satu, yaitu pada kebenaran. Dan kebenaran itu dasarnya adalah riset,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Marsudi menyatakan komitmen BRIN untuk membuka ruang kolaborasi riset dengan Media Kontra Narasi, khususnya dalam kajian-kajian terkait ekosistem media sosial, arus informasi digital, serta dampaknya terhadap masyarakat.

“Saya berharap nanti Kontra Narasi bisa bekerja sama dengan BRIN. Kita bisa membuat MoU untuk melakukan riset-riset, terutama yang ditujukan pada media sosial. Dengan begitu, Kontra Narasi dapat menjadi lembaga yang benar-benar kredibel karena semua narasinya berbasis riset,” ungkapnya.

Peluncuran Media Kontra Narasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat ekosistem media yang sehat, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran, sekaligus menjadi mitra strategis negara dan masyarakat dalam menghadapi tantangan disinformasi di era digital.

Continue Reading

Metro

Jan Price Permata Sekretaris Anggota Wantimpres RI Hadiri Acara Launching Media & Dialog Publik

Published

on

By

Jakarta,– Media Kontra Narasi resmi diluncurkan melalui agenda Launching Media & Dialog Publik bertajuk “Pengawasan Peran Media dan Lembaga Negara dalam Digitalisasi Informasi dan Kreator Konten”. Acara ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan negara, media, akademisi, dan masyarakat sipil dalam merespons kompleksitas ekosistem informasi digital yang kian dinamis dan penuh risiko.

Dialog publik ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional lintas sektor, di antaranya Jan Price Permata, Sekretaris Anggota Wantimpres RI; Kombes Pol. A. Mustafa Kamal, Kabag Mitra Divisi Humas Polri; Prof. Dr. Ir. Marsudi W. Kisworo, Dewan Pengarah BRIN; Tulus Santoso, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI); Bintang Wahyu Saputra, Staf Khusus Menteri KP2MI; Hardly S. Pariela, Dewan Pengawas LPP TVRI; serta Sandri Rumanama, Founder Media Kontra Narasi. Acara dipandu oleh Juwita Tri Utami, aktivis dan penulis, dengan dukungan Ir. H. Raden Haidar Alwi selaku pembina Media Kontra Narasi.

Dalam paparannya, Jan Price Permata menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas peluncuran Media Kontra Narasi. Ia menilai kehadiran media baru di tengah ekosistem digital yang penuh risiko merupakan langkah berani sekaligus sebuah perjuangan.

“Hari ini ekosistem digital sangat menantang. Artificial Intelligence mampu menulis berita dengan sangat cepat, bahkan mendorong sebagian media mengganti peran wartawan dengan mesin. Di tengah situasi seperti itu, Kontra Narasi hadir dan berani mengambil posisi progresif. Ini adalah perjuangan yang luar biasa,” ujar Jam Price.

Ia menekankan bahwa tantangan utama media di era digital bukan hanya kecepatan, melainkan kualitas dan substansi. Menurutnya, Kontra Narasi memiliki peluang besar untuk mendapat tempat penting dalam ekosistem pemberitaan nasional apabila mampu menyajikan informasi yang terverifikasi, akurat, serta berani melawan arus manipulasi dan disinformasi.

“Jika Kontra Narasi mampu menyajikan berita yang terverifikasi dan sekaligus melawan konten hoaks serta manipulasi informasi, maka media ini akan menjadi rujukan publik,” tambahnya.

Jan Price juga menegaskan pentingnya peran jurnalis sebagai penjaga kebenaran di tengah banjir informasi. Ia berharap Kontra Narasi dapat diisi oleh jurnalis-jurnalis yang berani, kritis, dan menjadikan etika jurnalistik sebagai fondasi utama.

Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya transformasi peran wartawan di era digital. Wartawan, menurutnya, harus “naik kelas” dengan fokus pada investigasi, analisis mendalam, dan liputan lapangan, sementara AI ditempatkan hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti nilai dan etika jurnalistik. Ia juga mendorong adanya regulasi yang melindungi media serta transparansi algoritma AI demi menjaga kedaulatan informasi nasional.

Peluncuran Media Kontra Narasi diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem media yang sehat, berintegritas, dan berpihak pada kebenaran, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif menjaga kedaulatan informasi nasional di era digital.

Continue Reading

Trending