Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

E. Alex Tadju Ketua Umum Petir : Petir Wadah Pemersatu Masyarakat Bima Diperantauan Miliki Tanggung Jawab Tidak Hanya Terhadap Sesama Perantau Terhadap Kampung Halaman

Published

on

By

Jakarta — Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX Tahun 2026 di Gedung Juang 45, Jakarta, Sabtu (14/2/2026). Forum ini menjadi momentum konsolidasi warga Bima di wilayah Jabodetabek sekaligus memilih kepengurusan baru periode 2026–2029.

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus serta perwakilan masyarakat Bima dari berbagai daerah di Jabodetabek. Selain membahas program kerja organisasi ke depan, Munas juga menjadi ajang silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dan peran perantau Bima dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ketua Umum Petir, E. Alex Tadju, menegaskan bahwa Petir merupakan wadah pemersatu masyarakat Bima di perantauan yang memiliki tanggung jawab tidak hanya terhadap sesama perantau, tetapi juga terhadap kampung halaman.

“Musyawarah ini bagian dari kegiatan untuk memikirkan kemaslahatan masyarakat Bima di rantau. Namun saya berpikir bukan hanya untuk di rantau, tetapi juga untuk kampung. Yang sudah sukses jangan sampai melupakan daerah asal,” ujarnya kepada media di sela kegiatan.

Ia menilai forum organisasi seperti Munas tidak boleh sekadar menjadi agenda formal pemilihan ketua umum, melainkan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepedulian terhadap persoalan sosial, termasuk bahaya narkoba di kalangan generasi muda, menurutnya juga perlu menjadi perhatian bersama.Alex juga mencontohkan pentingnya pemberdayaan ekonomi sesama warga Bima melalui langkah sederhana, seperti mendukung usaha masyarakat daerah asal sebagai bentuk solidaritas dan gotong royong.

Menurutnya, keberadaan tokoh-tokoh Bima yang telah berhasil di berbagai bidang dapat berperan strategis dalam mendorong kemajuan daerah, termasuk dalam memberikan akses pendidikan, bantuan pekerjaan, hingga beasiswa bagi generasi muda.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa BMMB memiliki berbagai program di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat yang telah berjalan di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya kawasan Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Bali, hingga Jakarta.

“Program kita banyak, mulai dari bakti sosial hingga pemberdayaan masyarakat. Secara keseluruhan mungkin ada lebih dari 50 agenda kegiatan,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencana pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) BMMB yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2026 di Jakarta.

Alex berharap ketua umum yang terpilih dalam Munas IX dapat menjadi pemimpin yang amanah serta mampu membawa organisasi semakin maju, solid, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Siapapun yang terpilih nanti diharapkan bisa membawa BMMB ke depan lebih maju, sukses, dan semakin jaya,” pungkasnya.

Melalui Munas IX ini, BMMB diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai wadah persatuan masyarakat Bima di perantauan sekaligus menjadi jembatan kontribusi nyata dalam pembangunan sosial, baik bagi warga di rantau maupun di daerah asal, dalam semangat persaudaraan dan kebhinekaan.

Continue Reading

Metro

Salahudin Gaffar Tokoh masyarakat Bima : BMMB Wadah Kebersamaan Warga Bima di Perantauan yang Tidak Hanya Berorientasi Pada Kepentingan Komunitas Dikota

Published

on

By

Jakarta — Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX 2026 di Gedung Juang 45, Jakarta, Sabtu (14/2/2026). Forum ini menjadi momentum konsolidasi warga Bima di wilayah Jabodetabek sekaligus memilih kepengurusan baru periode 2026–2029.

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus serta perwakilan masyarakat Bima dari berbagai daerah di Jabodetabek.

Selain membahas program kerja organisasi ke depan, Munas juga menjadi ajang silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dan peran perantau Bima dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tokoh masyarakat Bima, Salahudin Gaffar, menegaskan bahwa BMMB merupakan wadah kebersamaan warga Bima di perantauan yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan komunitas di kota, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap kampung
halaman.

“Musyawarah ini bagian dari upaya memikirkan kemaslahatan masyarakat Bima di rantau, tetapi juga jangan sampai melupakan kampung halaman. Yang sudah sukses harus tetap peduli terhadap kondisi di daerah asal,” ujarnya kepada media di sela kegiatan.

Ia mencontohkan bahwa kepedulian tersebut dapat diwujudkan melalui langkah-langkah sederhana namun berdampak, seperti memberdayakan sesama warga Bima dalam aktivitas ekonomi maupun membantu mereka yang membutuhkan dukungan pendidikan dan pekerjaan.

Menurutnya, forum seperti Munas tidak boleh hanya menjadi kegiatan formal untuk memilih ketua umum, melainkan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah kemaslahatan. Bagaimana kita bisa membantu sesama, mengangkat derajat yang kurang beruntung, memberikan peluang pendidikan, bahkan mendorong kesadaran terhadap persoalan sosial seperti bahaya narkoba di kalangan generasi muda,” katanya.

Ia juga menilai keberadaan tokoh-tokoh Bima yang sukses di perantauan dapat berperan strategis dalam mendorong kemajuan daerah, termasuk dalam aspek kepemimpinan dan pembangunan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, ia berharap kepengurusan baru BMMB mampu melanjutkan program-program yang sudah berjalan baik serta menyempurnakan berbagai kekurangan yang masih ada.

“Harapannya tentu kebaikan yang sudah dilakukan bisa diteruskan, yang masih kurang disempurnakan, dan hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat bisa ditanggapi dengan baik oleh kepengurusan yang baru,” pungkasnya.

Munas IX BMMB diharapkan semakin memperkuat peran organisasi sebagai wadah pemersatu masyarakat Bima di perantauan sekaligus jembatan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial masyarakat, baik di rantau maupun di daerah asal.

Continue Reading

Metro

Nuraini : Kepengurusan Baru Periode 2026–2029 Mampu Menyatukan Kembali Masyarakat Bima Agar Semakin Kompak

Published

on

By

Jakarta – Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IX di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus konsolidasi warga Bima yang merantau di wilayah Jabodetabek.Dalam kesempatan itu, tokoh masyarakat Bima, Nuraini, berharap kepengurusan baru periode 2026–2029 mampu menyatukan kembali masyarakat Bima agar semakin kompak.

“Semoga BMMB pada kepengurusan 2026-2029 ini bisa menyatukan dan membuat masyarakat Bima menjadi kompak lagi di Jabodetabek,” ujar Nuraini.

Ia juga berharap organisasi dapat menjalankan program yang memberikan manfaat langsung bagi warga Bima di perantauan.

“Kedua bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk saudara-saudara kita sesama Bima di rantauan ini. Ketiga semoga tetap kompak selalu dan banyak kegiatan yang bermanfaat,” katanya.

Nuraini menilai momentum Ramadan mendatang bisa dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan warga, terutama melalui kegiatan sosial dan keagamaan.
“Harapan saya di bulan Ramadan nanti ada banyak kegiatan seperti buka puasa bersama, pembagian takjil, dan halal bihalal,” ucapnya.

Ia juga menitipkan pesan kepada ketua umum yang terpilih agar membawa organisasi menjadi lebih baik.“Untuk ketua umum yang terpilih nanti bisa membawa komunitas BMMB ini ke arah yang lebih baik lagi dari sebelumnya,” pungkasnya.

Munas IX BMMB diikuti pengurus dan perwakilan masyarakat Bima dari berbagai wilayah di Jabodetabek. Selain membahas program kerja organisasi, forum ini juga menjadi wadah memperkuat kebersamaan dan jaringan antarperantau Bima.

Continue Reading

Trending