Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

Peluncuran Buku “Jihad Melawan Ketidakadilan”, Pontjo Sutowo Soroti Sengketa Hotel Sultan dan Kepastian Hukum

Published

on

By

Jakarta, 13 Juni 2026 – Peluncuran buku Jihad Melawan Ketidakadilan karya tokoh nasional dan pengusaha Pontjo Sutowo berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Acara tersebut dihadiri berbagai kalangan, mulai dari aktivis, akademisi, tokoh masyarakat, hingga sejumlah tokoh nasional.

Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait sengketa Hotel Sultan yang hingga kini masih bergulir.

Dalam kesempatan tersebut, Musni Umar mengungkapkan bahwa buku tersebut lahir dari kegelisahan atas berbagai bentuk ketidakadilan yang dinilai masih terjadi di Indonesia.

Menurutnya, semangat melawan ketidakadilan harus terus dijaga sebagaimana perjuangan yang pernah dilakukan pada masa lalu.

“Dulu kami berjuang melawan ketidakadilan pada masa Orde Baru. Hari ini, semangat yang sama harus terus dijaga. Negara yang sesungguhnya adalah rakyat, sementara penguasa datang dan pergi. Karena itu, ketidakadilan tidak boleh didiamkan,” ujar Musni Umar.

Ia menambahkan, peluncuran buku ini merupakan bagian dari gerakan moral untuk membangkitkan kesadaran publik agar berani menyuarakan kebenaran dan keadilan.

Berbagai aksi solidaritas, termasuk petisi keadilan untuk Hotel Sultan dan rencana aksi mahasiswa pada pertengahan Juni 2026, disebut menjadi bagian dari upaya tersebut.

Sementara itu, Pontjo Sutowo menjelaskan bahwa Hotel Sultan dibangun atas amanah yang diberikan kepada ayahnya dan dibiayai melalui pinjaman perbankan internasional. Ia menegaskan bahwa pembangunan hotel tersebut tidak menggunakan dana negara maupun hasil praktik korupsi.

“Hotel ini dibangun dengan pinjaman bank dan dikelola secara profesional selama puluhan tahun. Hingga hari ini Hotel Sultan tetap menunjukkan kinerja yang baik dan menjadi salah satu hotel yang berhasil mempertahankan eksistensinya selama lebih dari 50 tahun,” kata Pontjo.

Pontjo juga membantah berbagai tudingan yang menyebut kepemilikan dan pengelolaan Hotel Sultan bermasalah. Menurutnya, sejak awal perusahaan pengelola tidak pernah berubah dan seluruh proses pengembangan hotel dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mempertanyakan tuntutan pembayaran royalti yang dinilainya tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem pertanahan nasional. Selain itu, Pontjo menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang saat ini berlangsung.

“Kalau saya diam, tidak akan ada perubahan. Perlawanan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi juga untuk mempertahankan hak-hak banyak orang yang bergantung pada keberlangsungan usaha ini,” tegasnya.

Pontjo menyebut perjuangannya sebagai bentuk “jihad”, yakni perjuangan menegakkan keadilan melalui jalur hukum, argumentasi, dan dukungan publik. Menurutnya, persoalan Hotel Sultan tidak semata-mata merupakan sengketa bisnis, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Dalam orasinya, Pontjo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap berbagai bentuk ketidakadilan yang terjadi di Indonesia. Ia menilai sejarah bangsa menunjukkan bahwa perubahan besar selalu lahir dari keberanian masyarakat untuk bersatu dan memperjuangkan kebenaran.

“Indonesia dibangun oleh semangat persatuan dan perjuangan. Jika kita ingin negeri ini menjadi lebih baik, maka kita tidak boleh diam ketika melihat ketidakadilan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keadilan dan masa depan bangsa,” ujarnya.

Peluncuran buku Jihad Melawan Ketidakadilan diharapkan menjadi momentum refleksi sekaligus penguatan semangat masyarakat dalam memperjuangkan keadilan, supremasi hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini.

Continue Reading

Metro

Pemkab Kulon Progo Mulai Rekonstruksi Jalan Strategis di Kapanewon Panjatan, Warga Diajak Dukung Kelancaran Pembangunan Dan Pengawasan Bersama

Published

on

By

KULON PROGO– karyapost.com, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menggelar sosialisasi pembangunan rekonstruksi jalan di wilayah Kapanewon Panjatan yang berlangsung di Balai Desa Cerme, Panjatan. Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum dimulainya pelaksanaan proyek peningkatan infrastruktur jalan yang diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jalan (12/6/2026 ).

Dalam kesempatan tersebut,Lurah Cerme Bapak Suroto, menyampaikan bahwa pembangunan rekonstruksi Jalan Cerme , Kapanewon Panjatan akan segera dimulai pada pekan depan. Ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas terealisasinya aspirasi masyarakat yang mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Pada pagi hari ini kami melaksanakan sosialisasi pembangunan rekonstruksi Jalan Cerme–Ndemangan yang akan dikerjakan oleh CV Sidomulyo. Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Bapak Bupati Kulon Progo sehingga program ini dapat terlaksana tahun 2026 ini. Pekerjaan direncanakan dimulai minggu depan dan berlangsung selama kurang lebih empat bulan tutur bapak Lurah Suroto kepada awak media.

Perwakilan Dinas PU menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah resmi dikontrakkan kepada CV Sidomulyo sebagai pelaksana, dengan pengawasan oleh CV Karsa Prawira. Kontrak pekerjaan telah dimulai sejak 29 Mei dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Nilai proyek mencapai sekitar Rp960 juta, yang digunakan untuk penanganan ruas jalan sepanjang kurang lebih 200 meter. Pekerjaan meliputi rekonstruksi jalan beton yang akan dilapisi aspal guna meningkatkan kualitas dan daya tahan infrastruktur jalan bagi masyarakat.

Sementara itu, H. Suradi, ST., MT., anggota DPRD kabupaten kulon Progo dari Partai Amanat Nasional menambahkan bahwa paket pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut mencakup tiga titik lokasi strategis di wilayah Panjatan. Ruas pertama berada pada jalur Cerme menuju Demangrejo,ruas kedua di wilayah Lepos menuju Depok dan ruas ketiga pada jalur Pleret Panjatan menuju kawasan pantai.

“Ketiga lokasi tersebut merupakan satu paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Sidomulyo. Kami berharap seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan dengan menjaga mutu, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Infrastruktur yang dibangun harus benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi
Masyarakat ujar  H. Suradi ST MT di sela acara tersebut.

Ia juga mengajak seluruh pihak mulai dari pelaksana,pengawas, pemerintah desa, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan kemudian dengan pengawasan dan partisipasi yang baik insyaallah hasil pembangunan diharapkan mampu menjadi investasi infrastruktur yang bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi, mobilitas warga serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kapanewon Panjatan.

Pembangunan jalan yang berkualitas tidak hanya memperlancar akses transportasi, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaksana proyek, dan masyarakat, pembangunan ini diharapkan menjadi langkah positif menuju Kulon Progo yang semakin maju, nyaman, dan berdaya saing.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Menelusuri Jejak Kepahlawanan Raden Mas Bagus Singlon ( Ki Sadewa ) Putra Kandung Pangeran Diponegoro yang Melegenda di Kabupaten kulon Progo Yogyakarta

Published

on

By

KULON PROGO–karyapost.com,12/6/2026, Sejarah perjuangan melawan kolonialisme Belanda tidak hanya menyimpan kisah para tokoh besar yang tercatat dalam buku-buku sejarah nasional tetapi juga menyimpan jejak para pejuang yang hidup dalam ingatan masyarakat melalui tradisi lisan yaitu salah satu tokoh yang hingga kini masih dikenang oleh masyarakat Kulon Progo adalah Raden Mas Bagus Singlon atau Ki Sadewa sebagai putra kandung Pangeran Diponegoro.

Hal tersebut disampaikan dalam wawancara yang dilakukan oleh Firmanda Dedi Wibowo Pengurus DPC IP-KI  (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) Kabupaten Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama beliau Eyang Sarwanto Hadi yang merupakan pembuka sejarah pertama kali terkait silsilah keturunan dari RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa yang ada di wilayah kabupaten kulon Progo kemudian beliau membentuk  Paguyuban Trah Sri Sultan Hamengku Buwana III ” Dewa Daru” Kabupaten Kulon Progo dengan tujuan yaitu untuk mengumpulkan  Balung Pisah supaya tidak kepaten obor agar generasi selanjutnya tetap memaknai perjuangan maupun kepahlawanan dari para leluhurnya.

Dalam kesempatan tersebut Eyang Sarwanto Hadi  yang kini telah berusia hampir 92 tahun menjelaskan bahwa tokoh yang dikenal masyarakat Kulon Progo sebagai Ki Sadewa memiliki beberapa nama lain, yaitu Raden Mas Singlon,Raden Mas Baguse Singlon, maupun Raden Mas Bagus Singlon namun Menurut beliau penjelasannya bahwa seluruh nama-nama tersebut merujuk kepada sosok yang sama yaitu Ki Sadewa.

Beliau menyampaikan penjelasan tersebut di dampingi oleh salah satu Penasehat Trah RM Reksa Bangsa dari Wates beliau ibu R.Ngt  Anastasia Patminingsih BA bersama generasi cucu yaitu Muhammad Helmi dari keluarga Gadingan Wates (Simbah Kriyo Setiko).

Menurut penuturan dalam sejarah keluarga Trah yang disampaikan oleh beliau Eyang Sarwanto Hadi bahwa RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa dilahirkan sekitar tahun 1810 di wilayah Madiun sebagai putra dari Pangeran Diponegoro,Pada masa itu situasi politik yang tidak menentu serta tekanan dari pemerintah kolonial Belanda terhadap keluarga Pangeran Diponegoro menyebabkan sang anak harus dibesarkan secara tersembunyi oleh seorang guru bernama Ki Tembi kemudian Nama Singlon sendiri dipercaya memiliki makna tersamar atau disembunyikan.

Sejak usia dini RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa memperoleh pendidikan agama Islam sekaligus pelatihan ilmu Kanuragan atau bela diri dan keprajuritan kemudian berbagai kisah rakyat menggambarkan dirinya sebagai sosok yang tekun beribadah gemar berpuasa menjalani laku prihatin serta memiliki semangat besar untuk mengetahui asal-usul jati dirinya.

Memasuki usia remaja RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mulai mendengar kabar tentang perjuangan besar yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro melawan penjajah kolonial Belanda.

Perang tersebut kemudian dikenal dalam sejarah sebagai Perang Jawa atau Perang Diponegoro yang berlangsung pada tahun 1825–1830.

Didorong keinginan serta tekad yang kuat RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa bersama Gurunya Ki Tembi meninggalkan Madiun untuk pergi mencari keberadaan sang ayahanda Pangeran Diponegoro. Perjalanan panjang membawanya cerita bagaimana RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa mencari ayahanda sampai menyelusuri wilayah kawasan Tegalrejo,Goa Selarong hingga Pegunungan Menoreh yang kala itu juga menjadi salah satu basis penting perjuangan  perlawanan Pangeran Diponegoro terhadap penjajah kolonial Belanda.

Dalam perjalanan pengembaraannya tersebut RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa menetap sementara di wilayah Panjatan Kulon Progo kemudian di daerah tersebut ia berguru kepada Kyai Gothak untuk memperdalam ilmu agama,strategi perang serta berbagai ilmu kanuragan yang lain kemudian RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa berguru ilmu pancasona atau rawa rontek yaitu di wilayah Bagelen Purworejo.

Setelah melewati berbagai ujian dan perjalanan spiritual, kisah yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa RM Bagus Singlon atau Ki Sadewa akhirnya berhasil bertemu dengan ayahandanya yaitu Pangeran Diponegoro kemudian di berikan gelar nama  yaitu Ki Sadewa atas keberanian dan kemampuannya dalam medan peperangan melawan penjajah kolonial belanda.

Sejak saat itu RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo menjadi salah satu senopati yang sangat disegani dalam barisan perjuangan Diponegoro karena strategi perang gerilya berpindah tempat dari desa ke desa ,mulai dari Wilayah Pegunungan Menoreh di Kulon Progo  sampai Bagelen Purworejo kemudian melanjutkan sampai wilayah Panjatan,Wates, Pengasih serta daerah sekitarnya.

Bersama para pengikutnya yang dikenal sebagai Laskar Sadewo ia menjalankan strategi perang gerilya yang sangat efektif kemudian namanya menjadi legenda di kalangan masyarakat pedesaan karena keberaniannya menghadapi pasukan kolonial belanda yang memiliki persenjataan lebih lengkap.

Sejumlah cerita rakyat juga mengisahkan RM Bagus Singlon atau Ki Sodewo memiliki kesaktian luar biasa bahkan sebagian kisah mengaitkannya dengan kemampuan yaitu kebal terhadap senjata apapun karena di kisahkan pada penguasaannya pada ilmu Pancasona atau rawa rontek.

Perlawanan RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo di wilayah kabupaten kulon Progo Yogyakarta terhadap penjajah kolonial Belanda perjuangannya berakhir sampai ia Wafat dengan kondisi yaitu tubuh serta kepalanya dipisahkan oleh penjajah kolonial Belanda.

Akhir kehidupan beliau RM Bagus Singlon atau  Ki Sadewo juga dilingkupi kisah yang dramatis menurut cerita yang diwariskan secara turun-temurun karena ia gugur dalam sebuah pertempuran di sekitar Sungai Serang setelah mengalami pengkhianatan kemudian Jenazahnya yaitu gembung atau tubuhnya dimakamkan di wilayah pasar Wates waktu itu sementara mustoko atau kepalanya dipisahkan kemudian dikaitkan dengan petilasan yang berada di kawasan Jrangking, wilayah Kalurahan Kaliagung kapanewon Sentolo Kabupaten kulon Progo.

Hingga saat ini kisah tersebut masih hidup dalam ingatan sebagian masyarakat Kulon Progo kemudian makam dan petilasannya masih sering diziarahi sedangkan kisah perjuangannya terus diwariskan dari generasi ke generasi.

Dalam berbagai dokumentasi kebudayaan daerah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga mencatat Ki Sadewo atau Raden Mas Singlon sebagai tokoh sejarah serta senopati pasukan Diponegoro yang memiliki keterkaitan dengan wilayah di kabupaten Kulon Progo.

Kisah RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo berada di antara sejarah dan legenda sebagian informasi didukung oleh tradisi keluarga serta dokumentasi budaya daerah sementara sebagian lainnya hidup dalam bentuk babad rakyat yang diwariskan secara lisan terlepas dari berbagai versi yang berkembang di masyarakat bagi generasi trah keturunannya yang berada di wilayah kabupaten kulon Progo Yogyakarta tetap mengenang RM Bagus Singlon atau Ki Sadewo sebagai simbol kepahlawanan, keberanian dan kesetiaan dalam perjuangannya melakukan perlawanan terhadap penjajahan kolonial Belanda dari desa ke desa.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending