Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

Perkuat Potensi Lokal Pirukunan Tuwanggana Galur Gelar Sarasehan Optimalisasi Dana Keistimewaan DIY

Published

on

By

Kulon progo,28/4/2026 – Karyapost.com, Pirukunan Tuwanggana Kapanewon Galur menggelar sarasehan strategis bertajuk “Optimalisasi Tuwanggana dan LKK dalam Rangka Penguatan Potensi Lokal Bersumber pada DAIS” di Aula Kapanewon Galur, Selasa (28/4/2026). Forum ini menjadi ruang sinergi untuk mempercepat pembangunan wilayah melalui pendayagunaan Dana Keistimewaan (DAIS).

Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci di antaranya Kabid Pemeliharaan dan Pengembangan Adat, Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni Paniradya Kaistimewaan DIY, Bapak Nugroho; Ketua Pirukunan Tuwanggana Kulon Progo, Bapak Djoto S.; Panewu Galur; serta jajaran pengurus Tuwanggana se-Kapanewon Galur, tokoh masyarakat, dan pemerhati pembangunan.

Ketua Panitia, Drs. H. Sardal dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Ngarsa Dalem Gubernur DIY bahwa Tuwanggana berkomitmen untuk selalu hadir sebagai media penghubung komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat yaitu
“Kami fokus pada kegiatan sarasehan yang menjawab langsung isu dan kebutuhan lokal.

Sesuai arahan Ngarsa Dalem kami ingin memastikan aspirasi masyarakat bawah sampai ke pengambil kebijakan,” ujar Drs. H. Sardal disampaikan kepada awak media.

Apresiasi tinggi datang dari narasumber perwakilan Paniradya Kaistimewaan DIY, Bapak Nugroho. Beliau menyatakan bahwa inisiatif yang dilakukan Pirukunan Tuwanggana Galur patut menjadi percontohan bagi kapanewon lain di DIY karena mampu menyelaraskan program kerja dengan visi pemerintah ,

“Kami sangat mengapresiasi sinergi ini semoga Ke depan kami akan lebih memperhatikan gagasan dan ide kreatif yang lahir langsung dari rahim masyarakat dan kami mempersilakan kelompok masyarakat untuk mengajukan usulan melalui proposal terkait pengembangan potensi lokal, dan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Bapak Nugroho dalam pemaparannya.

Di sisi lain, forum menghangat saat perwakilan masyarakat yang juga Ketua Tuwanggana Banaran Priyo santoso yang juga sekaligus aktivis sosial menyampaikan usulan inovatif terkait model program DAIS ke depan dan  mendorong agar Dana Keistimewaan tidak hanya menyasar pembangunan fisik, tetapi juga menjadi pemantik budaya non-fisik
“Kami meminta adanya model program baru yang menjadikan gotong royong sebagai ikon Yogyakarta sebagai inti kegiatan.

DAIS sebaiknya masuk melalui stimulan kegiatan di tengah masyarakat dengan stimulan tersebut maka swadaya warga akan terpancing sehingga budaya gotong royong yang merupakan warisan nenek moyang kita kembali tumbuh subur dan kuat,” ungkapnya.

Sarasehan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mengawal usulan-usulan lokal agar dapat terakomodasi dalam penganggaran Dana Keistimewaan, demi kesejahteraan masyarakat Galur yang lebih merata.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Yonatan Hisanggen Tegaskan Komitmen Fraksi PBB Yalimo Dukung Pemerintah Daerah dan Targetkan Tambahan Kursi di 2029

Published

on

By

Jakarta – Kegiatan Bimbingan Tekknis (Bimtek) Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) se-Indonesia yang digelar pada 27–29 April 2026 menjadi ajang strategis konsolidasi nasional antara pimpinan pusat dan kader legislatif di daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belinn Cawang, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Dalam wawancara dengan awak media, Yonatan Hisanggen, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo dari Fraksi PBB, menegaskan komitmennya dalam mengikuti arahan partai sekaligus memperkuat peran legislatif di daerah.

“Saya Yonatan Hisanggen, anggota DPRD Kabupaten Yalimo periode 2024–2029 sekaligus Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi PBB. Kehadiran kami di Bimtek ini adalah bagian dari kewajiban kader untuk menyelaraskan program antara DPP dan daerah,” ujarnya.

Yonatan mengungkapkan bahwa pada Pemilu Legislatif 2024, Fraksi PBB Kabupaten Yalimo berhasil meraih tiga kursi DPRD dan menempati posisi kedua dalam perolehan suara partai. Capaian tersebut menjadi fondasi kuat untuk memperluas pengaruh politik di masa mendatang.

“Dengan tiga kursi yang kami raih saat ini, kami optimistis pada Pemilu 2029 mendatang dapat meningkatkan perolehan menjadi empat hingga lima kursi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yonatan menambahkan bahwa Fraksi PBB Kabupaten Yalimo memberikan dukungan penuh terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. Dukungan tersebut diwujudkan melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong program pembangunan daerah yang pro-rakyat.

“Fraksi PBB Kabupaten Yalimo berkomitmen mendukung penuh visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Kami ingin memastikan setiap program pembangunan berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan kepada masyarakat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan sosial dan komunikasi politik yang intensif. Menurutnya, kedekatan dengan masyarakat menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik.

“Kurang lebih 70 persen pendekatan kepada masyarakat sudah kami lakukan secara maksimal. Ini menjadi modal penting bagi kami untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat,” tambahnya.

Yonatan turut menyampaikan harapan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB agar memberikan perhatian lebih terhadap penguatan infrastruktur partai di wilayah Papua Pegunungan, khususnya di Kabupaten Yalimo.

“Kami berharap adanya dukungan konkret dari DPP, terutama terkait penyediaan sekretariat partai serta fasilitas transportasi darat seperti kendaraan operasional untuk menunjang mobilitas kader di daerah,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat dua anggota DPRD dari PBB yang aktif mewakili Kabupaten Yalimo dan turut mengikuti kegiatan Bimtek tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan kapasitas dan soliditas partai.

Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan seluruh kader legislatif PBB mampu meningkatkan kinerja, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, serta membawa perubahan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Yalimo.

Continue Reading

Metro

Bimtek Anggota DPRD PBB se-Indonesia Bahas Efisiensi Anggaran dan Peningkatan PAD di Jakarta

Published

on

By

JAKARTA – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang (PBB) se-Indonesia resmi digelar pada 27–29 April 2026 di Swiss-Belinn Cawang, Jakarta. Agenda ini mengusung tema strategis “Efisiensi Anggaran dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)” sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, Selasa (28/4/2026).

Salah satu peserta, Usman, anggota DPRD Kabupaten Aceh sekaligus Wakil Ketua DPD PBB Aceh, menyampaikan pandangannya kepada awak media terkait pentingnya efisiensi anggaran dalam pengelolaan APBD.

Menurut Usman, efisiensi anggaran merupakan langkah penting dalam memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Efisiensi anggaran bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan publik, tetapi bagaimana kita mampu mengoptimalkan setiap rupiah agar lebih produktif dan tepat guna,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengelola keuangan daerah agar pembangunan berjalan maksimal tanpa pemborosan anggaran.

Selain efisiensi belanja daerah, Usman juga menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai fondasi utama kemandirian fiskal daerah. Menurutnya, potensi PAD di berbagai daerah masih sangat besar, namun belum sepenuhnya tergarap secara maksimal.

Oleh karena itu, diperlukan strategi yang
terukur mulai dari optimalisasi sektor pajak dan retribusi daerah hingga pengembangan potensi ekonomi lokal berbasis kearifan daerah.

“Kita harus mendorong inovasi daerah, memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif, serta memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Bimtek ini menjadi wadah konsolidasi nasional bagi para anggota DPRD dari PBB untuk saling bertukar pengalaman, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta menyamakan persepsi dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di daerah masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan hasil Bimtek secara konkret di daerahnya, sehingga mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending