Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta Gelar Talkshow Refleksi Akhir Tahun 2025 Jejak Aspirasi Rakyat Jakarta

Published

on

By

Jakarta, 22 Desember 2025  — Talkshow Refleksi Akhir Tahun 2025: Jejak Aspirasi Rakyat Jakarta menjadi ruang dialog strategis untuk membaca kembali berbagai persoalan krusial Ibu Kota sekaligus merumuskan arah kebijakan Jakarta ke depan menuju kota global yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam agenda Refleksi akhir tahun 2025 dihadiri oleh beberapa anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan ; Pantas Nainggolan , Dwi Rio Sambodo , Yuke Yurike , Wa Ode Herlina , Pandapotan Sinaga , Gani Suwondo , Chica Koeswoyo.

Dalam diskusi tersebut, Rio Sambodo, S.H., Anggota DPRD DKI Jakarta, menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem pembangunan, khususnya yang menyentuh generasi muda. Ia menyoroti rencana penguatan program pemagangan melalui skema Pusat Latihan Tenaga Kerja (PLTA) yang akan menjadi agenda penting pada 2026.

“Program pemagangan ini dirancang agar anak-anak muda Jakarta bisa langsung terhubung dengan dunia kerja. Mereka diseleksi oleh perusahaan, bekerja di perusahaan, dan digaji sesuai UMK. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga soal koneksi, motivasi, dan transisi setelah masa sekolah,” ujar Rio.

Selain isu ketenagakerjaan pemuda, Rio juga menyoroti persoalan peredaran narkoba yang dinilainya semakin kompleks. Ia menekankan pentingnya integrasi pemahaman dan soliditas seluruh aparatur dalam penanganan narkoba, terutama di kawasan kampung kota.

“Saat ini modusnya makin beragam, bahkan berkedok usaha kosmetik dan transaksi resep obat. Ini membutuhkan kesatuan persepsi dan kerja bersama seluruh lini aparatur agar penanganannya tidak setengah-setengah,” tegasnya.

Sementara itu, Pantas Nainggolan memberikan catatan kritis terkait pengelolaan sampah Jakarta. Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi di atas kertas, tetapi harus disertai perubahan budaya dan penegakan hukum yang konsisten.

“Peraturan daerah tentang sampah seharusnya mampu mengubah perilaku masyarakat. Namun faktanya, sanksi yang ada hampir tidak pernah ditegakkan. Akibatnya, regulasi menjadi tidak berdaya guna dan tidak berhasil guna,” jelas Pantas.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan sampah berdampak langsung pada polusi udara, tanah, dan air, yang kini menjadi keprihatinan serius Jakarta. Meski demikian, Pantas mengapresiasi upaya pengelolaan sampah di Rorotan yang dinilainya relatif ramah lingkungan dan memiliki dampak ekonomi.

“Pengelolaan di Rorotan cukup menjanjikan karena bisa mengurangi beban pembuangan ke Bantar Gebang. Jika tidak ada penanganan signifikan, Bantar Gebang diperkirakan akan penuh pada 2027–2028. Ini alarm serius,” tambahnya.

Menurut Pantas, jika pengelolaan ramah lingkungan tidak mencukupi, maka opsi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) perlu dipertimbangkan sebagai solusi strategis jangka panjang yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Lili Romli, yang menilai pemanfaatan sampah sebagai energi merupakan terobosan penting bagi Jakarta.

“Pengolahan sampah menjadi energi listrik harus dipercepat. Ini akan mengurangi beban TPA dan menghasilkan energi yang luar biasa. DKI Jakarta sangat mampu menjadi percontohan nasional, apalagi sebagai ibu kota yang tengah bertransformasi menuju kota global,” ungkap Prof. Lili.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah inovatif yang mulai ditempuh pemerintah daerah dalam mengubah persoalan sampah menjadi peluang pembangunan berkelanjutan.

Talkshow ini menegaskan bahwa refleksi akhir tahun bukan sekadar evaluasi, tetapi momentum untuk menyatukan aspirasi rakyat Jakarta—dari isu pemuda, narkoba, hingga krisis sampah—sebagai pijakan kebijakan yang lebih berani, terintegrasi, dan berpihak pada masa depan kota.

Continue Reading

Metro

K.H. Ma’mun Al Ayyubi Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta : DMI Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah Dalam Menjaga Keseimbangan Antara Kemajuan dan Nilai-Nilai Moral

Published

on

By

Jakarta — Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta, K.H. Ma’mun Al Ayyubi, menegaskan bahwa masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembangunan moral, sosial, dan peradaban dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan kebudayaan bangsa.

Hal tersebut disampaikan K.H. Ma’mun Al Ayyubi dalam acara kegiatan Musyawarah Wilayah (Muswil) VIII DMI Provinsi DKI Jakarta yang mengusung tema “Peran dan Sinergi DMI DKI Jakarta dalam Membangun Kota Global yang Bermartabat”, yang berlangsung di The Tavia Heritage Hotel Jakarta, pada 22–23 Desember 2025.

Pembukaan muswil VIII DMI Provinsi DKI Jakarta dihadiri oleh:

1. Asisten Kesra Pemprov DKI Jakarta mewakili Gub DKI Jakarta
2. Kepala biro Dik mental DKI Jakarta
3. Ketua PWNU DKI Jakarta
4. Ketua Muhamadiyah DKI Jakarta
5. Kepala BAZNAS Bazis DKI Jakarta
6. Kepala LPTQ DKI
7. Kepala kanwil Kemenag DKI Jakarta
8. Kepala JIC
9. Para ketua Daerah tingkat kota/kab

Menurut K.H. Ma’mun, transformasi Jakarta menuju kota global tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan ekonomi semata, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan nilai spiritual, etika sosial, serta solidaritas umat.

“Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pembinaan umat, pendidikan karakter, penguatan ukhuwah, serta solusi persoalan sosial masyarakat perkotaan. Inilah kontribusi nyata DMI dalam membangun Jakarta yang bermartabat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DMI DKI Jakarta mendorong sinergi yang kuat antara pengurus masjid, pemerintah daerah, dunia usaha, serta komunitas masyarakat dalam menjawab tantangan kota global, seperti kesenjangan sosial, degradasi moral, hingga krisis identitas di tengah modernisasi.

“Masjid harus hadir sebagai ruang dialog, pusat literasi keagamaan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Dengan pengelolaan masjid yang profesional, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, masjid akan menjadi pilar penting peradaban kota,” tambahnya.

Dalam Muswil VIII ini, DMI DKI Jakarta juga melakukan evaluasi program kerja, konsolidasi organisasi, serta perumusan arah kebijakan strategis ke depan. K.H. Ma’mun menekankan pentingnya penguatan kapasitas takmir masjid, digitalisasi manajemen masjid, serta peningkatan peran masjid dalam menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat multikultural Jakarta.

“Jakarta sebagai kota global harus tetap berakar pada nilai religius dan budaya. DMI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kemajuan dan nilai-nilai moral,” tegasnya.

Musyawarah Wilayah VIII DMI Provinsi DKI Jakarta ini diikuti oleh pengurus DMI dari seluruh kota dan kabupaten di DKI Jakarta, tokoh ulama, akademisi, serta perwakilan lembaga terkait.

Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi dan kepemimpinan yang mampu membawa DMI DKI Jakarta semakin berkontribusi bagi pembangunan umat dan kota Jakarta ke depan.

Continue Reading

Metro

G. Borlak, S.Sos., M.M., Hadir Sebagai Narasumber Acara Seminar Nasional Refleksi Pemuda 2025 Tema “Rembuk Bersama Pemuda Hijau, Edukatif, Partisipatif, dan Berkelanjutan

Published

on

By

Jakarta, – Jaringan Nasional Pemuda Hijau berkolaborasi dengan Program Doktoral Kependudukan dan Lingkungan Hidup Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar Seminar Nasional Refleksi Pemuda 2025 dengan tema “Rembuk Bersama Pemuda Hijau, Edukatif, Partisipatif, dan Berkelanjutan”.

Acara yang berlangsung di Auditorium UNJ ini menjadi momentum konsolidasi pemuda lintas sektor untuk memperkuat peran generasi muda dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.Sabtu (20/12/2025)

Narasumber utama, G. Borlak, S.Sos., M.M., mahasiswa doktoral Kependudukan dan Lingkungan Hidup UNJ, menjelaskan bahwa seminar ini bukan sekadar agenda akademik, melainkan gerakan sosial berkelanjutan.

“Ini adalah agenda akhir tahun di program doktoral saya. Namun lebih dari itu, ini adalah awal gerakan bersama. Sebelumnya kami telah melakukan penanaman di Cirebon dan Sukabumi. Hari ini kami mensosialisasikan pentingnya perawatan lingkungan, penanaman, serta edukasi merawat bumi secara kolektif,” ujarnya.

Seminar melibatkan berbagai elemen, mulai dari LSM, organisasi kepemudaan, hingga lembaga mitra yang peduli lingkungan. Borlak menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar gerakan tidak berhenti pada seremonial. “Tujuan kami jelas, ini harus berkelanjutan. Ke depan kami berharap gerakan ini turun sampai ke tingkat kecamatan, desa, bahkan RT dan RW melalui kegiatan penanaman dan perawatan lingkungan secara rutin,” tambahnya.

Ia menekankan hubungan fundamental antara penduduk dan lingkungan: “Jika lingkungan dirawat dengan baik dan berkelanjutan, dampaknya akan langsung terasa pada kualitas kehidupan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam kehidupan ini hanya ada dua hal utama: penduduk dan lingkungan. Jika lingkungannya rusak, maka semua sektor kehidupan akan bermasalah.”

Sebagai Ketua Pelaksana, Borlak menyampaikan amanat resmi dari Rektor UNJ untuk memastikan gerakan ini terus berlanjut hingga ke akar rumput. “Saat ini banyak orang berlomba‑lomba mengambil hasil dari lingkungan. Mari kita berlomba‑lomba merawat dan menanam. Ini adalah ikhtiar baik untuk menyelamatkan bangsa dan negara,” serunya.

Seminar nasional ini diikuti oleh sekitar 500–600 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang, mencerminkan tingginya kesadaran pemuda terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan. “Saya bangga diberi amanah untuk berkarya dan melayani. Melalui media dan pemberitaan ini, saya berharap pesan kepedulian lingkungan dapat sampai ke seluruh pelosok tanah air,” tutup Borlak.

Continue Reading

Trending