Connect with us

TNI / Polri

Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Catur BAIS TNI Amankan 9 PMI Non Prosedural Asal Malaysia

Published

on

TNI AL, Dumai,- F1QR Pangkalan TNI AL Dumai dan Satgas Catur BAIS TNI kembali mengamankan pemulangan sebanyak 9 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural melalui jalur ilegal asal Malaysia menuju Indonesia pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 Pukul 05.20 WIB, di Pesisir Jalan Dumai Pakning, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

 

Komandan Lanal Dumai Kolonel  Laut (P) Boy Yopi Hamel, saat pelaksanaan  penyerahan PMI kepada pihak Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai mengatakan bahwa 9 orang PMI Non Prosedural tersebut berasal dari Malaysia menuju wilayah Perairan Pelintung Dumai.

 

Setelah mendapatkan informasi, Tim Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Catur BAIS TNI bergerak ke sasaran dan mendapati para PMI Non Prosedural telah mendarat di Pantai, namun ada 1 orang yang melarikan diri ke perkebunan sawit. Setelah dilaksanakan pengejaran dan penyisiran, Tim Satgas Gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Catur BAIS TNI berhasil mengamankan 9 orang (laki-laki) PMI Non Prosedural.

 

Tim Gabungan F1QR Pangkalan TNI AL Dumai dan Satgas Catur BAIS TNI berhasil mengamankan 9 orang PMI Non Prosesdural dan barang bukti 2 unit Sepeda motor roda dua Merk NMax dan Supra X 125 diduga milik Pengurus PMI Non Prosedural, 7 buah KTP, 10 unit HP, serta 3 buah Pasport. Selanjutnya dibawa ke Mako Lanal Dumai untuk dilaksanakan pendataan, pengecekan barang bawaan dan pengecekan kesehatan.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan, diketahui bahwa 9 orang PMI Non Prosedural yang berasal dari Lombok, Jawa Tengah, Aceh, Sulbar dan Jambi tersebut berangkat dari Pahang Malaysia menuju Indonesia melalui jalur ilegal menggunakan transportasi laut speed pancung mesin 200 PK (3 unit) dengan biaya sebesar RM. 1.000 s.d. RM. 3.000,- atau sebesar Rp. 4.500.000,- s.d. Rp. 10.000.000,- kepada agen di Malaysia. Kemudian setelah tiba di Pantai Pelintung Dumai Provinsi Riau, para PMI dijemput mobil, diantar terminal dan selanjutnya kembali ke daerah masing-masing.

 

Hasil pengecekan yang dilakukan terhadap barang bawaan tidak ditemukan benda-benda terlarang (Narkoba sejenisnya), seluruh PMI dalam kondisi sehat selanjutnya diserahkan kepada pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses lebih lanjut.

 

Sinergitas Tim Gabungan F1QR Pangkalan TNI AL Dumai, Satgas Catur BAIS TNI dan Pihak P4MI Dumai dalam mengamankan 9 orang PMI Non Prosedural ini merupakan salah satu bentuk upaya  kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerja Lanal Dumai.

 

(Pen Lanal Dumai)

Continue Reading

TNI / Polri

Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat

Published

on

By

Jakarta — Pelayanan BPKB Polda Metro Jaya kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satu warga, Ahmad, menyampaikan kepuasannya usai mengurus pembukaan blokir dan berkas kendaraan di layanan BPKB Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Ahmad mengaku pelayanan yang diberikan petugas berjalan dengan baik dan memuaskan. Menurutnya, proses pengurusan dapat dilakukan dengan lancar serta petugas memberikan pelayanan yang ramah.

“Ya baik, alhamdulillah. Pelayanannya cukup baik,” ujar Ahmad.

Saat ditanya mengenai saran atau masukan terhadap pelayanan yang diberikan, Ahmad mengaku sejauh ini tidak menemukan kendala yang berarti.

“Selama ini sih tidak ada, sudah cukup,” tambahnya.

Sementara itu, Pamin Seksi BPKB Polda Metro Jaya, Ipda Feri Prasetyo, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan, sehingga masyarakat dapat terlayani dengan baik dan nyaman,” ujar Ipda Feri Prasetyo.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Berwenang Terbitkan SIM

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa hanya kepolisian yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi (SIM).

Penegasan ini ia sampaikan dalam rangka mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangan, Senin (15/6/26).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Selain itu, dalam Pasal 87 ayat (3) juga disebutkan bahwa Polri wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Brigjen Pol. Wibowo menekankan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan juga dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polres Metro Bekasi Sita 1.232 Butir Obat Daftar G di Cibarusah Bekasi

Published

on

By

Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dua pria berinisial BM dan AG diamankan polisi.Keduanya diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026)

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah Cibarusah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pack plastik klip, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp615.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini AGM masih diburu polisi dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” katanya.

Polisi telah mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitar.

Continue Reading

Trending