Connect with us

Metro

Korupsi Timah Naik Jadi 300T, Tersangka Utama Kapan Ditangkap?

Published

on

Jakarta – Mega korupsi PT. Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp271 triliun memasuki babak baru, kerugian negara naik menjadi Rp300 triliun dengan tambahan satu tersangka baru.  Mantan Dirjen Minerba 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menggelembungkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, sehingga membuka peluang para tersangka melakukan transaksi ilegal biji timah secara masif.

“Saya khawatir penegakkan hukum di Indonesia masih tebang pilih, jadi tersangka baru BGA inipun belum bisa membuka tabir siapa pemain utama tambang ilegal timah ini, karena seperti masih seperti ditutup-tutupi,” ungkap Hanif Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW) dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Viralnya konflik hukum yang melibatkan sesama aparat penegak hukum (APH) belakangan ini, menurut DPP NCW harus segera dihentikan, karena jika “digoreng” terus, maka pengungkapan kasus utama korupsi timah Rp300 triliun akan menjadi ‘gelap gulita’ kembali jalannya.

“Jangan ‘gorengan’ konflik antar lembaga APH menjadi pengalihan isu dalam mengungkapkan ‘pemain utama’ dugaan korupsi timah yang naik jadi Rp300 triliun ini,” ucap Hanif.

Sumber informasi rahasia NCW mengungkapkan, bahwa dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat Kejagung dalam penanganan kasus-kasus besar korupsi di ‘gedung bundar’ terus merebak di kalangan awak media dan aktivis anti-rasuah.

DPP NCW menduga, isu suap yang semakin menyeruak tersebut harus segera diungkap, sehingga para mafia hukum tidak bisa ‘bermain’ lagi dalam ‘keruhnya kolam’ pengungkapan kasus mega korupsi di PT Timah Tbk.

“Kalau memang terbukti ada oknum Kejagung yang menerima aliran dana suap, apapun lah kasus yang ingin ‘diselesaikan’ para ‘markus’ atau ‘mafia hukum’, Presiden segera ganti oknum pejabatnya, selesai kan?” Lanjut Hanif menanggapi isu suap di lingkungan Kejagung.

Ketum DPP NCW menganalogikan rumor suap yang beredar di media sosial “apa yang terjadi saat ini pasti ada pemicunya, tidak mungkin ada asap jika tidak ada api,” ujar.

DPP NCW memiliki keyakinan, bahwa merebaknya kegaduhan antar institusi penegak hukum (Polri-Kejagung) karena adanya dugaan suap yang melibatkan mafia hukum dan oknum Kejagung pada kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk dan dugaan suap yang diterima oleh oknum PPA Kejagung pada lelang saham PT GBU pada tahun 2023 silam, sehingga diduga pihak kepolisian sebagai institusi penegakkan hukum melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengungkap dugaan suap tersebut.

“Jika ada pelanggaran disiplin atau etika yang dilakukan oleh oknum Densus 88 atau dugaan teror yang menghebohkan di depan Kejagung itu, pasti sudah ada tindakan tegas dari Kapolri,” ujar Hanif.

Simpang siur pemberitaan dan tidak kunjung menemui titik terangnya terkait siapa pelaku utama atau otak kejahatan (mind master) korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, membuat publik menjadi menduga-duga kasus timah  ‘tidak terang benderang’ pengungkapan pelaku utamanya.

DPP NCW masih mempertanyakan adanya penerima manfaat (beneficiary ownership) berinisial MK atau MT, salah satu pemilik perusahaan yang terlibat dugaan korupsi timah, hingga hari ini belum diperiksa sama sekali oleh Kejagung.

“Dugaan adanya suap lebih dari Rp200 miliar agar beberapa orang saksi kasus dugaan korupsi Rp300 triliun PT Timah Tbk tidak dinaikkan statusnya sebagai tersangka (RBS dan SD), bahkan BO perusahaan berinisial MK atau MT belum dipanggil sebagai saksi,” ungkap Hanif.

“Jika memang para jaksa di Kejagung tidak merasa menerima ‘suap’ dalam menangani kasus-kasus korupsi yang  merugikan negara hingga ratusan triliun tersebut, tidak perlu juga merasa gerah kan?” Lanjut Hanif memaparkan.

DPP NCW menyayangkan kurang terlihatnya sinergi antar lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan lainnya, BPK-RI dan PPATK dari kacamata publik.

Netizen Indonesia menunggu gebrakan para punggawa hukum agar tidak setengah-setengah dalam mengungkap kasus-kasus mega korupsi.  Bahkan sindiran para aktivis anti-korupsi yang menyampaikan hasil akhir mudah ‘diprediksi’ jangan sampai menjadi kenyataan.

“Kami menunggu ‘pemain utama’ timah ilegal di Bangka Belitung ini segera ditetapkan sebagai tersangka, jangan sampai terlihat sekali tebang pilihnya,” ujar Hanif menegaskan.

DPP NCW terus menghimbau Jaksa Agung, Kapolri, KPK-RI dan PPATK agar saling bersinergi mengungkap dugaan penerimaan suap yang melibatkan oknum petinggi Kejagung pada penanganan kasus korupsi PT Timah Tbk dan dugaan suap lelang aset rampasan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

“Itu pun jika benar dugaannya. Jika cukup 2 alat bukti, segera tangkap oknum pejabat beserta orang-orang yang terlibat dalam dugaan skandal suap tersebut.

Jika tidak ada ya, bekerja saja seperti biasanya, dan kami di NCW berharap bahwa rumor terkait Rebutan Kursi Jaksa Agung dan ‘bursa rotasi’ Jaksa Agung Muda yg memanas menjelang pelantikan Presiden yang akan datang tidak menghambat Proses Hukum yang sedang berjalan di Kejagung,” pungkas Hanif.

Continue Reading

Metro

DPD ARUN DKI Jakarta Gelar Musda I, Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) DKI Jakarta menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I di Gren Alia Hotel, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, sebagai forum konsolidasi organisasi sekaligus penyusunan arah kebijakan kepengurusan masa bakti 2025–2030.

Musda mengusung tema “Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045” dan menjadi forum untuk memperkuat struktur organisasi serta menyelaraskan program kerja daerah dengan visi pembangunan nasional.
Ketua DPD ARUN DKI Jakarta Faisal Sangadji mengatakan Musda I merupakan momentum strategis bagi organisasi dalam memperkuat peran advokasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.

“ARUN harus hadir sebagai pilar penegak advokasi dan ruang aspirasi yang nyata bagi masyarakat Jakarta. Melalui kepengurusan masa bakti 2025–2030, kami siap menyongsong tantangan global serta mengawal realisasi Asta Cita demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” kata Faisal.

Sementara itu, Ketua Panitia Musda I ARUN DKI Jakarta Deka, SE, menyampaikan pelaksanaan kegiatan berlangsung lancar dan menjadi cerminan soliditas organisasi.

Menurut dia, dinamika yang berkembang selama musyawarah menunjukkan komitmen para kader dalam memperkuat peran ARUN di wilayah DKI Jakarta.

Musda I turut dihadiri Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan, Bendahara Umum DPP ARUN Zaria Assegaf, jajaran pengurus DPD ARUN DKI Jakarta, serta perwakilan kader dari lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Melalui Musda tersebut, DPD ARUN DKI Jakarta menargetkan penguatan program kerja di bidang advokasi hukum, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan pemuda sebagai bagian dari kontribusi organisasi dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

Metro

GMKR Gelar Pernyataan Sikap: JANGAN BIARKAN JOKOWI & OLIGARKI MERAMPOK KEDAULATAN RAKYAT

Published

on

By

JAKARTA, 4 Juli 2026 –Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR)  menggelar aksi *Pernyataan Sikap Nasional* pada Sabtu, *11 Juli 2026* di *Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat*. Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi para aktivis, organisasi masyarakat sipil, dan elemen perjuangan untuk menyuarakan keresahan atas kondisi demokrasi dan kedaulatan rakyat saat ini.

Acara yang berlangsung tertib dan damai ini dihadiri oleh Mayjen TNI (Purn.) Soenarko, Said Didu, Dr. Marwan Batubara, Muhammad Rizal Fadillah, S.H., Ahmad Khozinudin, Rustam Effendi, Laksma TNI (Purn.) drg. Moeryono Aladin, S.IP., M.M., serta berbagai tokoh masyarakat lainnya.

Dengan mengusung tema *“JANGAN BIARKAN JOKOWI & OLIGARKI MERAMPOK KEDAULATAN RAKYAT”*, GMKR menegaskan bahwa kedaulatan yang diamanatkan konstitusi harus kembali sepenuhnya ke tangan rakyat.

*1. Latar Belakang:
Kedaulatan Rakyat dalam Bahaya*GMKR menilai dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyimpangan prinsip demokrasi. Kekuasaan negara dinilai semakin dikendalikan oleh kepentingan segelintir elite dan oligarki, sementara aspirasi rakyat dikesampingkan.

“Ini bukan soal individu. Ini soal sistem. Ketika kebijakan negara lebih berpihak pada kepentingan modal dan kekuasaan, maka rakyatlah yang dirugikan. Kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa kembali merebut kedaulatan rakyat,” demikian pernyataan Panitia GMKR.
GMKR melihat momentum ini penting untuk menyatukan kembali gerakan civil society yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, agar memiliki satu sikap dan satu barisan perjuangan.

Kegiatan Pernyataan Sikap GMKR diikuti ratusan  anggota dan jaringan GMKR dari berbagai daerah. dengan kegiatan:1. *Orasi Kebangsaan* dari tokoh-tokoh civil society dan akademisi seperti Mayjen. Soenarko, Marwan Batubara, Said Didu.
2. *Pembacaan Pernyataan Sikap Nasional GMKR*
3. *Diskusi Terbuka* terkait strategi merebut kembali kedaulatan rakyat
4. *Deklarasi Komitmen Bersama* seluruh elemen yang hadir
*3. Ajakan untuk Seluruh Pejuang Civil Society*

GMKR berkomitmen mengawal 4 pilar: *Demokrasi, Keadilan Sosial, Kedaulatan Ekonomi, dan Penegakan Konstitusi*. Gerakan ini menolak segala bentuk monopoli kekuasaan, oligarki, dan kebijakan yang merugikan rakyat banyak.
*5. Harapan Pasca Kegiatan*Setelah Pernyataan Sikap di Gedung Joeang, GMKR akan menyusun langkah lanjutan berupa konsolidasi nasional, pendidikan politik kerakyatan, dan aksi-aksi damai di berbagai daerah. Tujuannya satu: memastikan suara rakyat kembali menjadi penentu arah bangsa.

Panitia berharap kegiatan ini menjadi titik awal kebangkitan gerakan rakyat yang lebih masif, tertib, dan konstitusional.

“Perjuangan ini panjang. Tapi kami yakin, jika rakyat bersatu, kedaulatan pasti bisa kita rebut kembali,” tutup Panitia GMKR.
Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menggelar *Pernyataan Sikap Nasional* di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam forum yang dihadiri ratusan aktivis civil society, GMKR secara tegas menuntut *H. Joko Widodo diadili* dan *Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan* dari jabatan Wakil Presiden RI.
GMKR menilai proses demokrasi, konstitusi, dan kedaulatan rakyat telah dirusak secara sistematis oleh praktik kekuasaan dan oligarki.
*1. Dasar Tuntutan GMKR*Dalam pernyataan sikapnya, GMKR menyampaikan 3 poin utama tuntutan:
1. *Adili Jokowi*GMKR menuntut agar Joko Widodo diadili secara hukum atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan, intervensi politik, dan kebijakan yang dinilai menguntungkan kelompok oligarki serta merugikan kepentingan rakyat. GMKR mendorong DPR, KPK, dan lembaga hukum independen membentuk Tim Pencari Fakta dan mengusut dugaan pelanggaran konstitusi selama masa pemerintahan 10 tahun terakhir.2. *Makzulkan Gibran Rakabuming Raka*GMKR menuntut DPR RI segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Alasannya: proses pencalonan dinilai cacat konstitusi, melanggar etika, dan mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. “Jabatan Wakil Presiden bukan warisan politik keluarga,” tegas GMKR.3. *Kembalikan Kedaulatan ke Rakyat*GMKR menuntut penghentian segala bentuk politik dinasti, intervensi kekuasaan terhadap lembaga negara, dan penguasaan sumber daya nasional oleh segelintir oligarki.
*2. Pernyataan GMKR*Koordinator GMKR dalam orasinya menyampaikan:“Kedaulatan ada di tangan rakyat. Hari ini kedaulatan itu dirampok. Kami tidak diam. Kami menuntut pertanggungjawaban hukum untuk Jokowi dan pemakzulan untuk Gibran. Ini bukan soal dendam pribadi. Ini soal menyelamatkan konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia.”

GMKR juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, petani, dan akademisi untuk bergabung dalam gerakan konstitusional merebut kembali kedaulatan rakyat.
*3. Langkah Lanjutan GMKR*Setelah Pernyataan Sikap di Gedung Joeang, GMKR akan:1. *Mengirimkan tuntutan resmi* ke DPR RI, MPR RI, dan Mahkamah Konstitusi2. *Melakukan konsolidasi nasional* di 20 provinsi untuk membangun barisan civil society3. *Menggelar aksi damai konstitusional* di berbagai daerah sebagai bentuk penolakan terhadap politik dinasti dan oligarki
*4. Seruan kepada DPR dan Penegak Hukum*GMKR mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan hak angket, hak interpelasi, serta proses pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Kepada aparat penegak hukum, GMKR menuntut proses hukum yang transparan, tanpa tebang pilih.
“Jika hukum tidak ditegakkan hari ini, maka besok anak cucu kita akan hidup di negara yang dikuasai keluarga dan oligarki, bukan oleh rakyat,” tutup pernyataan GMKR.

*Tentang GMKR*Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat adalah koalisi organisasi masyarakat sipil dan aktivis yang memperjuangkan demokrasi, keadilan sosial, kedaulatan ekonomi, dan penegakan konstitusi. GMKR menolak politik dinasti, korupsi, dan segala bentuk perampasan hak rakyat.

Continue Reading

Metro

DPC MKGR Jakarta Timur Siap Sukseskan Mubeslub DPP ORMAS MKGR*

Published

on

By

Jakarta – Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (DPC ORMAS MKGR) Kota Jakarta Timur menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Dewan Pimpinan Pusat ORMAS MKGR yang digelar Sabtu, 11 Juli 2026 di Jakarta.

Ketua DPC MKGR Jakarta Timur, Agus Harta, mengatakan Mubeslub merupakan forum tertinggi organisasi untuk memperkuat konsolidasi dan arah perjuangan MKGR ke depan. “Kami tegak lurus dengan keputusan DPP. Mubeslub ini jadi momentum MKGR untuk semakin relevan menjawab tantangan bonus demografi dan politik benefisial,” kata Agus Harta di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Turut hadir dalam persiapan Mubeslub jajaran pengurus DPC MKGR Jaktim, Sekretaris Gorbiyan Khurmaini dan Bendahara Meta. DPC MKGR Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pilar kaderisasi Partai Golkar berbasis kekaryaan dan gotong royong.

Continue Reading

Trending