Connect with us

Metro

Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Hari Sepeda Dunia

Published

on

Jakarta, – Memperingati hari Lingkungan Hidup dan hari Sepeda Dunia, 100 Pesepeda yang tergabung dalam B2W Indonesia, Seltic+, BPK Bersepeda BPK Bersepeda, BKT, Gowes Timur, dan Pedals30,  mengunjungi Media Percontohan pembelajaran Pencegah Krisis Planet (MP3KP) di RT8 RW4 Malaka Jaya, Duren Sawit Jakarta Timur.

 

Para pesepeda  terlihat antusias ingin mempelajari bagaimana cara menjaga dan membangun lingkungan tetap lestari di tempat mereka masing-masing.

 

Hadir dalam acara tersebut kepala RW. 04 kelurahan Malaka jaya, Dr. H. Taufiq Supriadi ketua Rt08 sekaligus founder Media Percontohan pembelajaran Pencegah Krisis Planet, ibu Novita perwakilan dari B2W ( Bike To Work) Indonesia.  (3 Juni 2024)

 

Ketua RW.04 kelurahan Malaka Jaya kec. Duren sawit jakarta timur. Sularto SE.dalam mengatakan, ” Saya ucapkan selamat datang di RT.8 RW. 04 kelurahan Malaka jaya, yang mana RT 8 on sudah viral, bisa dilihat saat ini , adalah sebagai Media Pusat Pembelajaran Pencegahan Krisis planet. Ini Suatu hal yang Luar biasa.

 

Mungkin kalau di wilayah lain terkenal dengan penyembuhan patah tulang, tapi kalau di RW kami, khusunya RT.8 adalah tempat pembelajaran Pencegahan Krisis planet. Bahwa apa yang dilakukan oleh pak Taufik Supriadi , yang sangat fenomenal . Beliau adalah pencetus adanya Media Pembelajaran Pencegahan Krisis planet. Sekarang ini dunia memang sedang menghadapi krisis planet.

 

Krisis planet sangat memicu perubahan iklim, polusi udara dan yang lebih serius, yaitu ancaman hilangnya keanekaragaman hayati. Inilah keadaan memerlukan peran serta masyarakat untuk sama sama berkontribusi dalam pencegahan ketiga hal tadi “.

 

Pak RW menambahkan, pak Taufik bersama warganya sudah memulai hal yang sangat positif. Oleh sebab itu saya mengucapkan terimakasih kepada pencetus kegiatan yang berharga ini.

 

Lebih jauh pak RW menuturkan bahwa dengan adanya tempat edukasi lingkungan ini dapat menggerakkan ekonomi warga. UMKM yang digerakkan oleh ibu ibu warga. Ini benar benar memberikan manfaat yang luar biasa.

 

Kemudian bahwa hari ini bertepatan merayakan Hari Bersepeda Sedunia 3Juni  dan hari Lingkungan hidup sedunia. Tanggal 5 juni. Ini berdasar resolusi majlis umum dewan keamanan PBB. Jadi sekali saya ucapkan selamat  kepada para pesepeda.

 

Alhamdulillah perayaan hari bersepeda yang jatuh 3 Juni dan hari lingkungan hidup dapat dilaksanakan di pusat edukasi lingkungan yang di garap oleh Pak Taufiq Supriadi. Dengan adanya peristiwa hari ini di tempat kami semoga bisa mengangkat Rw 04 kelurahan Malaka Jaya .

 

” Harapan kami tentunya bahwa dengan kegiatan ini terus berkesinambungan. Sehingga tidak hanya bersepeda saja, tapi sudah bergandengan dengan rasa kepedulian terhadap lingkungan.

 

Di akhir penuturannya pak RW berpantun, , “Laba laba suka menyengat, kalau menyengat rasanya hangat, olahraga keluar keringat badan sehat penuh semangat”.

 

Sementara Novita, Ketua Divisi Campaign Bike to Work, menuturkan, Jadi semua harus perduli dengan lingkungan.

 

Tentunya bisa bermanfaat untuk keluarga dan masyarakat. Biasanya kalau bersepeda itu goes pake sepeda tapi mereka tidak perduli dengan lingkungan.. mengolah sampah, menanam pohon.

 

” Insya Allah dengan adanya program MP3KP yang di create oleh Mas Taufik Supriadi bisa mulai mengerti dan perduli dengan lingkungan sekitar kita.

Saat kita menghadapi krisis planet, kita harus Istiqomah menggalakan go green.

 

Ditambah lagi kita kekurangan air dan Musin kemarau yang  ngga jelas. Kadang hujan dan panas yang berkepanjangan. Kami berharap temen temen sepeda punya rasa care terhadap lingkungan.

 

Terutama terhadap lingkungan disekitar tempat tinggal, jadi harus ada rasa peduli yang lebih besar. Dan saya sendiri dari Bike to work Indonesia sangat perlu dalam menambah ilmu di lokasi edukasi lingkungan yang di kelola oleh pak Taufik bersama para warga.

 

Sebelumya kami hanya tahu dari literatur dan seminar saja, tapi datang kesini bisa langsung melihat dan praktek dalam penerapan tata kelola lingkungan hidup”. Pungkas Novita.

 

Sementara itu dikesempatan yang sama Founder Media Percontohan Pembelajaran Pencegahan Krisis Planet, Dr. H. Taufiq Supriadi,yang juga ketua RT.8 menambahkan, Bahwa kami sangat mengapresiasi B2W Indonesia dan disambut oleh pak RW 04, Sularto, dalam memperingati bagi lingkungan hidup dan hari bersepeda se- dunia, kita kedatangan tamu yang luas biasa, pada sisi lain kami juga ingin mengajak untuk berkontribusi positif terhadap lingkungan.

 

Pada sisi yang lain kami mendapatkan keberkahan, yaitu tumbuhnya UMKM di tempat kami. Mudah mudahan , bukan hanya Pesepeda saja yang mengunjungi tempat kami, tapi lapisan masyarakat untuk dapat hadir dan berkunjung”.

 

” Karena ada 40 item untuk mencegah krisis planet yang betul betul ada dan nyata, dan bisa dan bisa diikuti oleh seluruh warga negara. Kebetulan saya selaku wakil ketua umum Asosiasi Rukun Warga  dan Rukun Tetangga Se- Indonesia berharap agar  ketua RT dan RW se – Indonesia melakukan hal yang sama.

 

Ada beberapa point’ yang bisa di tularkan dan diterapkan. Salah satunya meningkatkan usaha UMKM. Kami sangat berharap setelah ini B2W akan terus hadir disini untuk belajar bareng terkait dengan pembelajaran lingkungan hidup , termasuk didalamnya pemberdayaan UMKM “. Jelas pak Taufiq.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Metro

Daeng Rizal : Kehadiran Laskar Hukum Indonesia Mampu Ngubah Paradigma Penegakan Hukum Selama Ini Kerap Dipersepsikan “Tajam Ke bawah Tumpul Keatas”

Published

on

By

Jakarta, 24 Januari 2026 — Ketua Umum Front Kerukunan Pemuda Bugis Makasar (FKPBM), Daeng Rizal, menyambut positif deklarasi Laskar Hukum Indonesia (LHI) yang digelar pada 24 Januari 2026. Ia menilai pembentukan organisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di tengah realitas penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Daeng Rizal, kehadiran Laskar Hukum Indonesia diharapkan mampu mengubah paradigma penegakan hukum yang selama ini kerap dipersepsikan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Paradigma tersebut, kata dia, perlu dibenahi agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

“Dengan adanya Laskar Hukum Indonesia, masyarakat diharapkan memperoleh semangat dan keyakinan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi persoalan hukum. Kehadiran organisasi ini memberi harapan akan adanya pendampingan dan perlindungan hukum yang layak,” ujar Daeng Rizal.

Ia juga berharap seluruh jajaran dan personel Laskar Hukum Indonesia dapat saling mendukung dan menjaga soliditas organisasi, sehingga mampu menjalankan peran secara optimal dalam mengayomi masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan hukum.

Lebih lanjut, Daeng Rizal menyoroti masih adanya praktik-praktik hukum yang dipersepsikan dapat dipermainkan, sehingga menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang rentan. Dalam konteks tersebut, ia menilai Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat hadir sebagai solusi melalui pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.

“Dengan hadirnya Laskar Hukum Indonesia, kami optimistis ke depan berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, khususnya yang bersifat mendasar, dapat diselesaikan dengan lebih baik dan berkeadilan,” katanya.

Daeng Rizal juga berharap Laskar Hukum Indonesia dapat menjadi panutan dan rujukan dalam berbagai aktivitas serta gerakan hukum di Indonesia, sekaligus berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Continue Reading

Metro

Ma’arifa SH MKn Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia Komitmen Bantu Pemerintah Minimalkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pelecehan Terhadap Anak

Published

on

By

Jakarta – Kehadiran Srikandi Laskar Hukum Indonesia diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk berani mengadukan berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap terabaikan.Sabtu.(24/1/2026)

Minimnya pemahaman hukum, rasa takut untuk melapor, hingga anggapan bahwa suatu peristiwa bukan merupakan tindak pidana, masih menjadi kendala utama yang menyebabkan banyak kasus tidak pernah sampai ke ranah penegakan hukum.

Dalam konteks tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia hadir sebagai wadah pendampingan dan edukasi hukum yang berfokus pada isu perempuan dan anak. Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia juga turut mendorong penyelesaian berbagai persoalan struktural yang berdampak langsung pada kelompok rentan, termasuk sengketa pertanahan yang kerap menempatkan masyarakat kecil pada posisi yang tidak menguntungkan.

Ketua Srikandi Laskar Hukum Indonesia, Ma’arifa SH MKn, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu pemerintah dalam meminimalkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan terhadap anak yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan edukatif serta pendampingan hukum secara berkelanjutan di berbagai daerah.

“Kami di Srikandi Laskar Hukum Indonesia ingin membantu pemerintah dengan memberikan penyuluhan hukum di setiap provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan. Di setiap wilayah tersebut akan dibentuk cabang Srikandi Laskar Hukum Indonesia sebagai pusat edukasi dan pengaduan masyarakat,” ujar Ma’arifa

Melalui pembentukan cabang-cabang tersebut, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menghimpun masyarakat untuk mengikuti seminar dan penyuluhan hukum, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dan anak. Menurut Ma’arifa, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan tidak terlepas dari minimnya pemahaman korban terhadap hak-haknya, baik sebagai perempuan maupun dalam perannya sebagai istri di dalam rumah tangga.

Ia juga menyoroti fenomena kekerasan terhadap perempuan yang kerap terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum, termasuk busway, serta dalam lingkup rumah tangga. Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, atau karena pelaku merupakan orang terdekat, seperti pasangan, teman, atau bahkan anggota keluarga.

“Pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi justru berubah menjadi predator. Kondisi ini menghantam mental korban dan membuat mereka memilih untuk diam,” katanya.

Untuk itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia berupaya memberikan rasa aman kepada korban melalui pendampingan hukum dan psikologis, serta pembentukan posko-posko pengaduan di berbagai daerah. Meski tidak memungkinkan memberikan perlindungan secara penuh selama 24 jam, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membekali korban dengan panduan konkret mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan ketika mengalami atau menghadapi tindak kekerasan.

Selain itu, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, serta aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memastikan korban memperoleh perlindungan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan.

Dalam proses pendampingan, Srikandi Laskar Hukum Indonesia akan membantu korban dalam penyusunan laporan hukum, memberikan bimbingan hukum, serta dukungan awal baik secara fisik maupun mental. Ma’arifa menegaskan bahwa pemahaman terhadap konsep dan batasan hak-hak perempuan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang seharusnya diperkenalkan sejak dini melalui kurikulum pendidikan. Menurutnya, kurangnya edukasi membuat anak-anak dan perempuan tidak mampu mengenali perbedaan antara perilaku wajar dan tindakan yang tergolong sebagai kekerasan atau pelecehan seksual.

“Undang-undang tentang KDRT dan perlindungan perempuan sebenarnya sudah tersedia sebagai payung hukum. Tantangannya adalah bagaimana memperkuat edukasi, sosialisasi, dan implementasinya di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan terbentuknya Srikandi Laskar Hukum Indonesia, diharapkan ke depan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dapat ditekan melalui penguatan edukasi hukum, pendampingan berkelanjutan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat secara luas.

Ma’arifa merupakan seorang notaris yang aktif mendorong penguatan peran perempuan dalam advokasi serta perlindungan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending