Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Irfan Jaya, Owner Reskita Group, Dukung Garda Rakyat 08 Siapkan 8 Aksi Nasional Cetak Sawah Baru hingga Perumahan Subsidi Tanpa DP dan Tanpa SLIK OJK

Published

on

By

Jakarta, 23 Desember 2025 — Irfan Jaya, Owner Reskita Group sekaligus Dewan Pembina Pimpinan Pusat Garda Rakyat 08, menyatakan kesiapan penuh mendukung Relawan 08 dalam menyukseskan seluruh program kerakyatan Presiden Prabowo melalui implementasi 8 Aksi Nasional. Delapan aksi ini dirancang untuk menjawab kebutuhan paling mendasar rakyat Indonesia, mulai dari ketahanan pangan, perumahan, ekonomi, hingga kesejahteraan sosial.

Irfan Jaya dikenal sebagai Owner Reskita Group, sebuah holding yang menaungi sembilan perusahaan lintas sektor, meliputi pertanian, alat berat, perumahan, teknologi pendidikan, dan bidang strategis lainnya. Bersama Garda Rakyat 08 sebagai salah satu relawan sejati pendukung Presiden Prabowo, Irfan menegaskan komitmennya untuk menyiapkan dan mengakselerasi delapan program nasional yang terintegrasi.

Delapan program tersebut dikemas dalam satu kerangka kebijakan bernama 8 Aksi Nasional, yang meliputi:

1.Ketahanan Pangan melalui pertanian unggul berbasis teknologi.

2.Sandang Rakyat melalui bantuan sosial dan program CSR.

3.Perumahan Bersubsidi tanpa uang muka (DP) dan tanpa SLIK OJK.

4.Nelayan Bela Negara Berdaya — Laut Jaya. , 5.Pendidikan Berkualitas dan Menyenangkan berbasis teknologi.

6.Tambang Rakyat Ramah Lingkungan.

7.Pemberdayaan Perempuan dan Penguatan Ekonomi Keluarga melalui kredit tanpa bunga
berbasis bantuan sosial atau CSR.

8.Perluasan Lapangan Kerja bagi Milenial dan Gen Z melalui program pendampingan.

Komitmen tersebut disampaikan Irfan Jaya di hadapan Kepala Forum Kader Bela Negara (FKBN) Angga Rahadian Tirtawijaya, Ketua Umum Garda Rakyat 08 Iskan, Tokoh FKBN Ahmad Liwan, serta para jurnalis dari berbagai media televisi dan media online pada acara Media Gathering yang digelar di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Dalam pemaparannya, Irfan mengidentifikasi sejumlah program prioritas pemerintah yang paling dibutuhkan rakyat, sekaligus menguraikan kendala serta solusi praktis yang telah dan akan dijalankan.

Pada sektor ketahanan pangan, Irfan menekankan pentingnya swasembada beras sebagai bahan pangan pokok rakyat Indonesia.

Solusi yang ditawarkan antara lain cetak sawah baru, pendirian Klinik Pertanian di seuap kecamatan, serta pemanfaatan teknologi modern seperti drone pertanian dan traktor yang didukung tenaga pendamping profesional dari kalangan Milenial dan Gen Z. Program ini diperkuat dengan produksi pupuk organik unggul secara swadaya serta penanaman komoditas berpotensi ekspor seperti lada dan durian Musang King. Seluruh skema ini telah diujicobakan di beberapa daerah dan dinilai berhasil, sehingga siap untuk dinasionalkan.

Untuk sektor perumahan rakyat, Irfan menyoroti tingginya kebutuhan rumah bersubsidi yang kerap terhambat oleh dua kendala utama, yaitu uang muka (DP) dan SLIK OJK. Ia menyatakan bahwa perusahaannya telah membangun ribuan unit perumahan rakyat tanpa DP. Namun, agar skema ini dapat berjalan lebih luas, Irfan menekankan perlunya regulasi khusus dari pemerintah agar rumah subsidi tidak lagi mensyaratkan SLIK OJK.

Di bidang pertambangan, Irfan menilai masih minimnya pemberdayaan pertambangan rakyat yang ramah lingkungan sebagai salah satu hambatan dalam pengelolaan kekayaan sumber daya alam. Ia mendorong hadirnya kebijakan yang lebih berpihak pada tambang rakyat dengan prinsip keberlanjutan.

Sementara itu, pada sektor kelautan, Irfan menegaskan bahwa wilayah laut Indonesia yang mencakup lebih dari 70 persen luas wilayah nasional menuntut adanya pemberdayaan nelayan secara serius. Ia mendorong penguatan konsep Nelayan Bela Negara, yang tidak hanya berdaya secara ekonomi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan nasional.

Dalam aspek pemberdayaan perempuan dan ekonomi keluarga, Irfan menyiapkan program kredit tanpa bunga bagi kelompok perempuan, yang berbasis bantuan sosial atau CSR sebagai instrumen penguatan ekonomi rumah tangga.

Menjawab persoalan pengangguran, khususnya di kalangan Milenial dan Gen Z, Irfan menegaskan bahwartujuh dari delapan program nasional yang akan dinasionalkan berpotensi membuka ratusan ribu hingga jutaan lapangan kerja baru, terutama sebagai tenaga pendamping program di berbagai
sektor strategis.

Terkait energi terbarukan dan keberlanjutan pertanian, Irfan juga mendorong penanaman kelapa dan enau sebagai alternatif pengganti sawit yang lebih ramah lingkungan.

Adapun untuk menyongsong Generasi Emas Indonesia, Irfan menekankan bahwa sistem pendidikan harus dibangun berbasis teknologi dengan suasana belajar yang menyenangkan, agar mampu mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global.

Melalui 8 Aksi Nasional ini, Irfan Jaya dan Garda Rakyat 08 menegaskan komitmen kuat untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan utama rakyat Indonesia.

Continue Reading

Metro

Vita Datau, Founder Choir Indonesia Countranomy Network Hadiri Acara Forum Wicara “Dari Kata ke Rasa Diplomasi Budaya Indonesia melalui Sastra dan Gastronomi”

Published

on

By

Jakarta, – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Forum Wicara “Dari Kata ke Rasa: Diplomasi Budaya Indonesia melalui Sastra dan Gastronomi” di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Acara yang dipandu oleh Vita Datau, Founder Choir Indonesia Countranomy Network, menjadi ruang strategis untuk menegaskan peran budaya sebagai instrumen diplomasi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Vita Datau, dalam paparannya, menekankan bahwa diplomasi gastronomi bukan sekadar alat promosi budaya di panggung global, melainkan memiliki dampak langsung pada ketahanan pangan Indonesia. “Pemerintah memang sudah memiliki agenda ketahanan pangan yang kuat di Kabinet Merah Putih, dan gastronomi seharusnya menjadi salah satu pilar utamanya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa memperkuat pangan berbasis lokal di setiap daerah dapat memberikan manfaat luas, mulai dari peningkatan ekonomi daerah, kesehatan masyarakat, hingga pengurangan beban logistik.

“Jika setiap wilayah diajarkan menanam dan mengembangkan pangan khasnya seperti jagung, singkong, atau sumber lokal lain maka akan lahir kekuatan pariwisata dan diplomasi budaya yang lebih kokoh,” jelas Vita.

Forum ini juga menampilkan pendekatan kolaboratif lintas sektor, melibatkan berbagai mitra selain Kementerian Kebudayaan. Vita menilai dialog semacam ini penting untuk refleksi kebijakan dan perumusan arah pembangunan budaya ke depan. “Saya sangat senang dengan forum lintas mitra kebudayaan ini. Model diskusi reflektif seperti ini seharusnya juga diterapkan di kementerian lain,” katanya.

Meskipun menerima undangan dalam waktu singkat, Vita mengaku antusias untuk hadir dan berkontribusi. “Notifikasinya memang singkat, tapi saya merasa terhormat bisa menjadi bagian dari forum ini,” tuturnya.

Forum “Dari Kata ke Rasa” menegaskan bahwa diplomasi budaya Indonesia ke depan tidak hanya berlandaskan narasi dan sastra, tetapi juga pada rasa kekayaan gastronomi Nusantara sebagai kekuatan ekonomi, identitas, dan kedaulatan pangan bangsa.

Continue Reading

Metro

Institut Kesenian Jakarta Tegaskan Peran Strategis Dukung Jakarta sebagai Kota Sinema

Published

on

By

Jakarta, 23 Desember 2025 —Institut Kesenian Jakarta (IKJ) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya Jakarta sebagai Kota Sinema melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Strategis IKJ Mewujudkan Jakarta Kota Sinema” yang berlangsung di Hotel Ibis Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Kegiatan ini mempertemukan pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi perfilman, komunitas, dan pelaku industri kreatif untuk merumuskan strategi penguatan ekosistem perfilman Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan. FGD ini juga dirangkaikan dengan Apresiasi Penghargaan IKJ kepada Pelaku Seni Berprestasi sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi insan film dan seni terhadap perkembangan budaya sinema nasional.

Rektor IKJ, Prof. Dr. M. Syamsul Maarif, dalam sambutannya menegaskan bahwa IKJ memiliki peran strategis tidak hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai pusat produksi pengetahuan, laboratorium kreatif, dan penggerak budaya film. “IKJ siap menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun ekosistem perfilman yang kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, S.STP., M.Si., yang di wakili oleh Bapak Rayhan Islamy, Senio manager Tourism Development, Jakarta Experinece Board menyampaikan komitmen dalam mendukung pengembangan Jakarta Kota Sinema, termasuk melalui pembenahan regulasi, penyederhanaan perizinan syuting, serta rencana pembentukan Jakarta Film Commission sebagai sistem pelayanan satu pintu bagi industri film.

FGD menghadirkan pembicara kunci dari kalangan pemerintah dan akademisi, antara lain Hilmar Farid Setiadi, Ph.D., yang menekankan pentingnya memandang film sebagai bagian dari kebudayaan dan barang publik.

Menurutnya, pengembangan kota sinema harus mencakup seluruh rantai nilai perfilman, mulai dari pendidikan, produksi, distribusi, hingga apresiasi dan arsip film.

Diskusi terbagi dalam tiga fokus utama, yaitu IKJ sebagai pusat pendidikan, pelatihan, riset, dan sertifikasi sineas; IKJ sebagai laboratorium produksi film; serta IKJ sebagai pusat distribusi dan eksibisi karya film.

Dari hasil diskusi, dirumuskan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan kurikulum berbasis industri, pengembangan fasilitas produksi dan pemutaran nonkomersial, penyelenggaraan festival film Jakarta, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, industri, dan komunitas.

Melalui kegiatan ini, IKJ menegaskan posisinya sebagai simpul penting dalam ekosistem perfilman Jakarta dan nasional.

Hasil FGD diharapkan menjadi landasan perumusan kebijakan dan program konkret guna memperkuat peran Jakarta sebagai pusat sinema yang berdaya saing di tingkat nasional dan internasional.

Continue Reading

Trending