Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH, Pemerhati Pengusaha : Bahwa Kunci Menuju Masyarakat Adil dan Makmur Pembangunan Sumber Daya Manusia Bukan Semata Eksploitasi Sumber Daya Alam

Published

on

By

Jakarta — Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH, Pemerhati Pengusaha, menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagaimana menjadi harapan besar pemerintahan Prabowo–Gibran hanya dapat tercapai apabila Indonesia berani melakukan pembenahan serius pada iklim usaha, sistem perpajakan, serta penguatan sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Nasional Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) bertajuk “Mengawal Harapan Tahun 2026: Menakar Kepemimpinan Prabowo–Gibran Menuju Masyarakat Adil Makmur” yang digelar di Gedung Joeang 45, Jakarta, Rabu (11/02/26).

Dalam forum yang menghadirkan sejumlah tokoh nasional itu, Dr. Rahmat menyoroti keberhasilan Vietnam yang mampu mencatat pertumbuhan ekonomi 8 persen. Menurutnya, Indonesia perlu realistis dan bercermin pada negara lain yang berhasil karena konsistensi kebijakan dan keberpihakan nyata terhadap dunia usaha.

“Kita sering bermimpi besar, tetapi pijakan kita belum cukup kuat. Pertumbuhan 8 persen itu mungkin, tapi dengan kondisi hari ini, jujur saja, berat,” ujarnya.

Kekhawatiran Pengusaha: Pajak dan Permodalan

Dr. Rahmat mengungkapkan, dari perspektif pelaku usaha, beban pajak dinilai masih sangat tinggi dan belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan terhadap pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UMKM). Ia menilai struktur perpajakan yang eksesif dapat menghambat ekspansi bisnis dan melemahkan daya saing.

Selain itu, akses permodalan yang digembar-gemborkan melalui berbagai skema kredit dinilai belum sepenuhnya menyentuh pelaku usaha riil. Program kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 6 persen, menurutnya, tetap memiliki tantangan administratif dan persyaratan jaminan yang tidak mudah dipenuhi UMKM pemula.

“Kalau inflasi riil dirasakan masyarakat di atas angka resmi, sementara bunga kredit 6 persen, margin usaha makin tergerus. Kapan UMKM bisa naik kelas?” tegasnya.

Ia juga menyoroti mahalnya biaya hidup dan disparitas daya beli dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan struktural dalam efisiensi ekonomi nasional.

Jangan Jadikan Program Rakyat Alat Politik

Dalam paparannya, Dr. Rahmat turut mengingatkan agar berbagai program strategis pemerintah, termasuk program berbasis desa dan koperasi, tidak menjadi alat sandera politik menjelang kontestasi 2029.

“Kita mendukung program-program Presiden yang banyak di antaranya sangat baik. Tapi jangan sampai pelaksana di lapangan atau pengusaha yang terlibat justru merasa tertekan atau khawatir dipolitisasi,” ujarnya.

Ia mengapresiasi pembaruan dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai memberikan perlindungan hukum lebih baik, termasuk dalam aspek penyadapan dan upaya paksa, sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Reformasi Politik dan Mentalitas

Dr. Rahmat juga menyinggung pentingnya reformasi mentalitas politik sejak di bangku organisasi kepemudaan. Ia menilai praktik transaksional dan orientasi kekuasaan yang terbentuk sejak mahasiswa berkontribusi pada kultur politik nasional hari ini.

“Perubahan harus dimulai dari mentalitas. Kalau sejak mahasiswa sudah terbiasa dengan popularitas dan jejaring kekuasaan, pola itu terbawa sampai ke atas,” katanya.

Menurutnya, batas antara aktivis dan pengusaha kini semakin kabur, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan profesionalisme di kedua bidang.

Kunci Utama: Investasi Besar pada SDM

Menutup paparannya, Dr. Rahmat menekankan bahwa kunci menuju masyarakat adil dan makmur terletak pada pembangunan sumber daya manusia, bukan semata eksploitasi sumber daya alam.

Ia mencontohkan sistem pendidikan Malaysia dan Singapura yang agresif mendorong kualitas kampus hingga masuk 100 besar dunia, dengan dukungan pembiayaan dan standar akademik yang ketat.

“Suplai harta terbesar bangsa ini adalah manusia. Kalau SDM kita unggul, UMKM naik kelas, pengusaha baru lahir, maka pertumbuhan 8 persen bukan mimpi,” ungkapnya.

Ia berharap melalui KOPSINDO, lahir gagasan dan gerakan konkret untuk mengawal potensi bangsa secara kolaboratif dan konstruktif.

Continue Reading

Metro

Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) menggelar Dialog Nasional sehari bertajuk “Mengawal Harapan Tahun 2026: Menakar Kepemimpinan Prabowo–Gibran Menuju Masyarakat Adil Makmur”

Published

on

By

Jakarta, 11 Februari 2026 – Komunitas Penggerak Potensi Indonesia (KOPSINDO) menggelar Dialog Nasional sehari bertajuk “Mengawal Harapan Tahun 2026: Menakar Kepemimpinan Prabowo–Gibran Menuju Masyarakat Adil Makmur” di Gedung Joeang 45, Jakarta, Rabu (11/02/26).

Acara ini menjadi momentum penting bagi KOPSINDO sebagai organisasi nasional yang baru berdiri dan siap menghimpun serta mengoptimalkan potensi bangsa lintas sektor. Dialog menghadirkan para narasumber kompeten dari berbagai bidang, yakni:

Dr. Andrinof Chaniago, M.Si – Pemerhati Ekonomi

Assoc. Prof. Dr. Ahmad Yani, SH, MH – Pemerhati Politik

Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH – Pemerhati Hukum

Dr. Rahmat Dwi Putranto, SH, MH – Pemerhati Pengusaha

🎤 Moderator: H. Dudung Badrun, SH, MH

Ketua Umum Pimpinan Nasional KOPSINDO, Drs. Rambun Sumardi, AK, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa berdirinya KOPSINDO merupakan langkah konkret untuk menyatukan energi dan potensi masyarakat demi kemajuan bangsa.

“Berdirinya KOPSINDO adalah langkah awal untuk menyatukan potensi masyarakat. Kami ingin KOPSINDO menjadi rumah besar yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Rambun Sumardi.

Lebih lanjut, Rambun menekankan bahwa dialog ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi bagian dari komitmen moral dan kebangsaan dalam mengawal arah pembangunan nasional menuju 2026. Ia mengangkat filosofi “harapan” sebagai simbol kehidupan, optimisme, dan perbaikan berbangsa dan bernegara.

“Kekuatan harapan kita tertuju pada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. KOPSINDO siap mendukung penuh misi dan program pemerintah sepanjang berpihak pada kepentingan rakyat serta terwujudnya masyarakat adil dan makmur,” tegasnya.

Sebagai organisasi yang lahir dari semangat kolaborasi lintas sektor, KOPSINDO menargetkan perluasan jaringan hingga ke daerah dengan melibatkan akademisi, praktisi, pelaku usaha, serta komunitas masyarakat. Melalui langkah ini, KOPSINDO berharap program-program yang dilahirkan dapat menyentuh langsung kebutuhan rakyat dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan bangsa.

Dialog nasional ini menghasilkan berbagai pandangan strategis dari perspektif ekonomi, politik, hukum, dan kewirausahaan, yang diharapkan menjadi rekomendasi konstruktif bagi arah kebijakan nasional ke depan.

Menutup sambutannya, Rambun Sumardi mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan memperkuat kolaborasi.
“Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari kontribusi nyata kita untuk bangsa dan negara. Mari kita kawal harapan dengan kerja nyata,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Fajar Gora Advokat : Pentingnya Hukum Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Published

on

By

Jakarta — Advokat Fajar Gora menegaskan pentingnya mengembalikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri Deklarasi Gerakan Merebut (Kembali) Kedaulatan Rakyat (GMKR) bersama para Jenderal Purnawirawan TNI, tokoh nasional, dan aktivis di Gedung Joeang 45, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Menurut Fajar Gora, kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari rasa keadilan. Ia menyoroti praktik hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, sebuah realitas yang kerap ia jumpai sebagai praktisi hukum dalam menangani berbagai perkara, khususnya sengketa tanah.

“Sekarang kita banyak mengalami sendiri. Ada klien saya, Charlie Chandra, yang mengalami kriminalisasi dalam proses balik nama tanah setelah orang tuanya dipidanakan. Ini contoh nyata bagaimana hukum tidak lagi berpihak pada keadilan,” ujar Fajar.

Ia menilai, deklarasi GMKR menjadi momentum penting sebagai suara rakyat yang menyuarakan keresahan publik terhadap kondisi hukum nasional. GMKR secara tegas menyatakan Indonesia tengah berada dalam situasi Darurat Kedaulatan, di mana kedaulatan politik, ekonomi, hukum, sumber daya alam, hingga wilayah dinilai berada dalam cengkeraman oligarki.

“Yang kita harapkan sederhana, hukum kembali menjadi panglima. Sekarang justru sebaliknya, panglima yang jadi hukum. Ini berbahaya bagi masa depan negara,” tegas Fajar.

Fajar menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama berdirinya sebuah negara. Tanpa kepastian dan keadilan hukum, ia pesimistis pembangunan dan investasi dapat berjalan dengan sehat.

“Kalau tidak ada kepastian hukum, jangan harap investor mau masuk, jangan harap pembangunan berjalan. Basis negara itu ada pada hukumnya,” katanya.

Sebagai kuasa hukum dalam berbagai perkara sengketa pertanahan, Fajar juga menyoroti proses peradilan yang menurutnya tidak transparan dan kerap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut, upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi sering kali tidak membuahkan keadilan substantif.

“Kami sudah berjuang dari pengadilan negeri, banding, hingga kasasi. Tapi hasilnya sering tidak mencerminkan rasa keadilan. Seperti berteriak di padang gurun, tidak ada yang mendengar,” ungkapnya.

Melalui GMKR, Fajar berharap perjuangan kolektif lintas elemen bangsa dapat menjadi jalan untuk merebut kembali kedaulatan rakyat dan memastikan hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan segelintir elite.

“Saya sebagai praktisi hukum hanya berharap satu: ada kepastian hukum dan ada keadilan. Itu saja,” tutup Fajar Gora.

Continue Reading

Trending