Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Pospam Temon Polres Kulon Progo Hadirkan Fasilitas Bengkel Darurat Gratis Untuk Pemudik

Published

on

By

Kulon Progo – Menyongsong kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Pospam Temon Polres Kulon Progo menghadirkan fasilitas bengkel darurat gratis bagi pemudik yang melintas di wilayah Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Layanan ini dirancang untuk membantu kendaraan yang mengalami kendala teknis ringan selama perjalanan jauh. Selasa (24/3/2026)

Fasilitas bengkel darurat siap menangani perbaikan ban, pengecekan mesin, hingga penggantian komponen kecil, sehingga kendaraan pemudik dapat kembali prima dan perjalanan tetap aman serta nyaman.

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari strategi kepolisian untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kemacetan atau gangguan di jalur mudik akibat kendala kendaraan.

Dengan layanan ini, Polres Kulon Progo memastikan pemudik dapat melanjutkan perjalanan dengan tenang, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

ACARA SYAWALAN IDUL FITRI 1447 H SMK KESEHATAN SADEWA WATES KULON PROGO

Published

on

By

Kulonprogo – karyapost.com 24/3/2026,keluarga besar guru dan karyawan smk kesehatan sadewa, wates kulon Progo mengadakan acara syawalan idul fitri 1447 H tahun 2026 yang  bertempat di Joglo Resto puncak cubung, Jatirejo, Lendah kabupaten Kulon Progo.

Syawalan adalah acara yang sangat dinantikan setelah  Idul Fitri 1447 H terutama untuk mempererat persaudaraan dan menjaga silaturahmi dengan saling maaf memaafkan antara satu dengan yang lain sebagai bentuk penyucian diri serta rasa syukur.

Acara syawalan keluarga besar smk Kesehatan Sadewa, Wates, Kulon Progo dihadiri guru, karyawan beserta keluarganya masing-masing.

Acara dimulai dengan pembukaan pembacaan ayat suci Alquran, dilanjutkan prakata ketua panitia penyelenggara dari kegiatan syawalan tersebut kemudian puncak acara terakhir adalah halalbihalal saling memaafkan.

Kepala Sekolah Drs. Samsuri Nugroho
dalam sambutannya  disampaikan oleh awak media,Alhamdulillah kita semua bisa berkumpul di sini dalam suasana yang penuh kebersamaan dan kehangatan semoga senantiasa terjalin hubungan silatrahmi yang baik dan berkelanjutan kemudian menjelaskan bahwa acara syawalan ini adalah untuk memupuk ikatan tali persaudaraan khususnya untuk keluarga besar SMK kesehatan Sadewa, Wates yang sudah akrab untuk semakin akrab, yang sudah bersaudara untuk semakin bersaudara, setelah menjalani puasa selama tiga puluh hari semoga kita bisa semakin bersih dan suci kembali dan baik indah, ibaratnya kita sekarang sudah menjadi kupu kupu yang indah yang kemarin jadi kepompong dan ulat,lalu meningkat menjadi kupu-kupu, maka harapannya sebagai guru dan karyawan setelah kita menjalankan puasa juga akan menjadi lebih baik dan indah dalam menjalankan fungsi tugas-tugasnya sesuai dengan tanggung jawabnya.

Dalam akhir sambutannya Drs Samsuri Nugroho menyampaikan kidung macapat dandanggula  dengan judul  winengku ing trah Sadewa kemudian Ikrar syawalan dibawakan oleh Mizani Ichsan S,Pd.Jas sedangkan untuk tausiyah dan hikmah halal bihalal di sampaikan oleh Ustadz Sunari, S.Pd  guru SMK Kesehatan Sadewa Wates.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

RUDI RUSTANDI MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES UNTUK MEDIA KARYAPOST DI JAKARTA

Published

on

By

Garut – Karyapost.com, 22/3/2026, Rudi Rustandi warga kampung Lembang Desa lembang, Kecamatan Leles kabupaten Garut Jawa Barat yang berprofesi sebagai teknisi elektronika menyampaikan selamat dan sukses untuk Media Karya pos di jakarta semoga sukses selalu dan jaya di udara begitu disampaikan kepada awak media Budi Legowo Santoso Jurnalis yang sedang berada di wilayah tersebut.

Kampung lembang desa berada di bawah kaki gunung gede kemudian masyarakatnya banyak mengelola sentra industri rumahan seperti sablon dan pengrajin tas.

Selain itu disektor pertanian banyak tanaman padi,terong,kol,sawi, cabe,bawang,timun, jagung,singkong,ubi dll.

Kemudian untuk buah-buahan banyak terdapat alpukat,jambu air,jambu batu,mangga, nangka dan sirsak yang menjadi komoditi perdagangan untuk hasil panen masyarakatnya.

Pusat belanja home industri dari wilayah tersebut ada dodol,wajit ketan,burayot, rangginang,ketan dan ubi bakar.

Panorama alamnya sangat indah, udaranya sejuk dan pemandangan hamparan pegunungan nya sangat  mempesona sehingga banyak para wisatawan luar daerah yang berkunjung untuk rekreasi.

Budi Legowo Santoso Jurnalis karya pos dan juga Penasehat DPD PWMOI / Persatuan Wartawan Media online Indonesia dari kabupaten Kulon Progo Yogyakarta pada kesempatan itu pula menyampaikan ucapan minal aidzin waidzin mohon maaf lahir dan batin selamat hari raya idul Fitri 1447 H karena momen berkumpul merayakan lebaran dengan keluarga di Yogyakarta di tahun 2026 ini belum bisa kembali mudik masih menjalani ketugasannya untuk liputan akhir di beberapa daerah dan mengapresiasi Rudi rustandi warga dari wilayah garut jawa yang sudah memberikan tempat untuk istrahat dalam kegiatan liputannya di bulan Syawal idul fitri tahun 2026.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Trending