Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Apel Antisipasi Kenakalan Remaja, Bupati Kulon Progo Ajak Pelajar Fokus Raih Masa Depan

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Pemerintah Kabupaten    Kulon Progo menggelar Apel Antisipasi Kenakalan Remaja pada Senin, 15 Juni 2026, sebagai upaya memperkuat pembinaan karakter generasi muda sekaligus mencegah berbagai bentuk perilaku negatif di kalangan pelajar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kulon Progo, Dr. R. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., menyampaikan pesan penting kepada para pelajar agar memanfaatkan masa sekolah dengan sebaik-baiknya sebagai periode yang sangat berharga untuk menuntut ilmu, membangun karakter, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Menurutnya, para pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis dalam menentukan kemajuan daerah dan negara di masa mendatang oleh karena itu,setiap siswa diharapkan mampu menjaga diri dari berbagai perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Sebagai generasi penerus bangsa, masa sekolah adalah masa yang sangat berharga untuk menuntut ilmu, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan,” ujar Bupati dalam amanatnya.

Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya berbagai kasus kenakalan remaja yang belakangan sering muncul, mulai dari tindakan kekerasan hingga tawuran antar pelajar yang dalam beberapa kasus bahkan menimbulkan korban jiwa.

Ia mengingatkan bahwa setiap anak adalah harapan dan kebanggaan keluarga. Orang tua menaruh harapan besar agar putra-putrinya dapat meraih cita-cita serta menjadi pribadi yang sukses dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Perlu di renungkan sebagai anak muda kalian adalah harapan orang tua dan anak yang sangat berharga bagi keluarga kemudian cita-cita yang kalian perjuangkan hari ini akan menjadi kebanggaan bagi orang tua di masa depan ” tegasnya.

Lebih lanjut,Bupati Kulon Progo menegaskan bahwa tawuran bukanlah solusi dalam menyelesaikan persoalan sebaliknya tindakan tersebut hanya akan membawa dampak negatif bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

“Tawuran tidak akan menyelesaikan permasalahan justru tindakan tersebut dapat mencoreng nama baik sekolah,merusak nama baik keluarga kemudian pada akhirnya menghancurkan masa depan kalian sendiri,” ungkapnya.

Melalui apel ini, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh pelajar semakin menyadari pentingnya menjaga disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, serta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah,sekolah,orang tua,aparat keamanan dan masyarakat dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia, berprestasi serta mampu menjadi kebanggaan bagi keluarga,daerah dan bangsa.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Anggota DPRD Komisi III Kulon Progo Tinjau Kerusakan Jalan Daendels di Perempatan Boro, Warga Harapkan Penanganan Segera

Published

on

By

Kulon Progo – karyapost.com,Kerusakan jalan yang terjadi di ruas Jalan Daendels, tepatnya di kawasan Perempatan Boro, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kondisi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat.

Bapak Pujiyana, selaku Babinsa TNI setempat, menyampaikan bahwa kerusakan jalan tersebut perlu segera mendapatkan penanganan dari instansi terkait. Menurutnya, lubang yang berada di badan jalan memiliki kedalaman sekitar satu meter dan berada di jalur yang sangat strategis.

“Kami memohon kepada Bapak-Bapak di Komisi III DPRD Kulon Progo agar dapat menindaklanjuti kondisi jalan yang rusak ini. Jalan Daendels merupakan akses penting bagi masyarakat dan pengguna jalan yang menuju kawasan Trisik maupun Banaran,” ungkapnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, H. Suradi, S.T., M.T., selaku Anggota DPRD Kulon Progo Komisi III, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kerusakan di Perempatan Boro. Dari hasil peninjauan, ditemukan adanya lubang di tengah jalan dengan kedalaman diperkirakan mencapai 1 hingga 1,5 meter.

Menurut H. Suradi, masyarakat setempat telah berupaya melakukan penanganan sementara dengan menutup lubang menggunakan material beton. Namun, upaya tersebut belum mampu menjadi solusi jangka panjang karena karakteristik beton yang berbeda dengan aspal, sehingga berpotensi kembali mengalami kerusakan terutama saat musim hujan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah berinisiatif melakukan penanganan sementara. Namun demikian, diperlukan penanganan teknis yang tepat agar kerusakan ini tidak terus berulang. Oleh karena itu, kami berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo dapat segera menindaklanjuti melalui program pemeliharaan rutin maupun anggaran yang tersedia,” ujar H. Suradi.

Beliau menegaskan bahwa ruas Jalan Daendels merupakan jalur vital yang menghubungkan berbagai kawasan strategis, termasuk akses menuju Pantai Trisik dan Jembatan Banaran. Dengan tingginya mobilitas masyarakat dan kendaraan yang melintas setiap hari, perbaikan jalan menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga keselamatan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai wakil rakyat, H. Suradi ST MT berkomitmen untuk segera menyampaikan hasil peninjauan dan aspirasi masyarakat tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo agar dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut secepatnya.

Masyarakat berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait dapat menghadirkan solusi nyata sehingga infrastruktur jalan di wilayah Kulon Progo semakin baik, aman, dan nyaman digunakan. Perbaikan jalan bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung keselamatan, konektivitas wilayah, serta kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Jurnalis Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Warga RW 08 Kampung Lio Gelar Pawai Obor Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharam

Published

on

By

Depok – Antusias pemuda dan pemudi muslim saat Pawai Obor Warnai Penyambutan 1 Muharam di Kampung Lio RW 08 Bojong pondok terong Cipayung Depok , Antusias pemuda dan pemudi muslim saat memeriahkan pawai obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Senin  (15/6/2026) malam.

Kegiatan yang digelar oleh Pengurus Masjid Ar Rahma yang Bekerja sama dengan pengurus RW 08 , RT Dan Karang Taruna  tersebut berlangsung semarak dengan melibatkan sekitar 500 peserta yang didominasi anak-anak dan kaum ibu.

“Pawai obor tidak hanya menjadi tradisi tahunan menyambut pergantian tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi media edukasi untuk mengenalkan nilai-nilai keislaman kepada generasi muda,” ujar ketua DKM masjid Ar Rahma KH Sayumi M.P.D i .

Sejak sebelum kegiatan dimulai, antusiasme peserta sudah terlihat. Anak-anak tampak bersemangat mengikuti arahan panitia walaupun cuaca Hujan sempat Turun , sementara para orang tua turut mendampingi dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Cahaya obor yang menyala di tangan para peserta menciptakan suasana religius dan penuh kebersamaan di sepanjang rute pawai. Pawai dimulai dari halaman Masjid Ar Rahma dan dilepas secara bersama-sama oleh Ketua RW 08 Ust Amin Bersama panitia serta tokoh masyarakat setempat.

“Merekalah generasi yang akan melanjutkan estafet perkembangan di masa depan. Lewat momen syiar seperti ini, kita berharap mereka lebih mencintai agamanya,” ungkap ketua DKM

Peserta kemudian berjalan menyusuri sejumlah wilayah di Kampung Lio , mulai dari kawasan kampung Lio , Laskar Pala Bali dan kembali lagi ke kampung Lio .

Di sepanjang perjalanan, warga tampak antusias menyaksikan iring-iringan peserta yang membawa obor sambil mengumandangkan syiar keagamaan.

Setelah menempuh rute yang telah ditentukan, rombongan pawai berputar arah dan berakhir di Masjid Ar Rahma  Lagi  sebagai titik akhir kegiatan.

Panitia menyebut pawai obor menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan antarwarga melalui kegiatan keagamaan yang melibatkan berbagai kelompok usia.

Selain menumbuhkan semangat menyambut Tahun Baru Islam, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat nilai persaudaraan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Dengan berlangsungnya pawai obor ini, warga Kampung Lio  menyambut datangnya 1 Muharam 1448 Hijriah dengan penuh sukacita, semangat kebersamaan, dan harapan akan tahun yang lebih baik.( Andi/ 04 )

Continue Reading

Trending