Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang Optimistis Pramono Anung-Rano Karno Menang di Pilkada Jakarta 2024

Published

on

By

JAKARTA – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) optimistis pasangan Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang di Pilkada Jakarta 2024. Stadion Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

 

Menurut OSO, Pramono Anung punya rekam jejak yang sudah tidak perlu diragukan dalam bidang pemerintahan

 

Kemudian, Rano Karno juga telah berpengalaman sebagai kepala daerah dengan program-programnya yang prorakyat

 

Pramono menyampaikan terima kasih kepada Oesman Sapta Odang, segenap kader dan simpatisan Partai Hanura, yang telah memberikan dukungan luar biasa.

 

“Beliau dari awal pertama kali memberikan dukungan ketika kami mendaftar tanggal 28 Agustus ke KPU DKI. Itu merupakan dorongan yang luar biasa dan dari waktu ke waktu teman-teman di Hanura secara rajin juga ikut di dalam sosialisasi,” kata Pramono.

 

Dia juga mengajak segenap kader dan simpatisan Hanura untuk menjaga situasi Jakarta agar senantiasa tetap sejuk dan kondusif, serta patuh terhadap aturan pilkada khususnya di masa tenang.

 

“Karena waktu tinggal 6 hari lagi, mari kita jaga bersama, kampanye tetap berjalan dengan baik dan yang paling penting di masa tenang jangan ada tindakan-tindakan yang tidak demokratis. Kami akan tetap menjaga itu,” ungkapnya.

Continue Reading

Metro

Forum Betawi Rempug (FBR) dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) Gelar Deklarasi Pilkada Damai & Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Published

on

By

Jakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta bersama Forum Betawi Rempug (FBR) dan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) menggelar deklarasi Pilkada Damai dan anti-politik uang. Mereka tergabung dalam Aliansi Warga Jakarta.

 

Pembacaan deklarasi Pilkada Damai dipimpin Katib Syuriah PWNU Jakarta, Lukman Hakim Hamid. Hadir Ketua Umum Forkabi Abdul Goni, Ketua Umum FBR Lutfi Hakim dan Ketua Panitia Satgas Anti-Politik Uang Husni Mubarok Amir.

 

“Kami Aliansi Warga Jakarta untuk Pilkada Damai dan Satgas Anti-Money Politic menyatakan komitmen bersama untuk penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 aman, damai, dan bermartabat,” kata Lukman saat membacakan deklarasi

 

Deklarasi dihadiri lebih dari 500 massa dari masing-masing pimpinan dan anggota Ormas di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

 

Husni Mubarok mengatakan, deklarasi ini menjadi salah satu bentuk ikhtiar untuk menjaga iklim demokrasi agar tetap sejuk. Untuk itu dia mengajak masing-masing pendukung untuk berkomitmen menjaga Pilkada yang bermartabat.

 

“Kita berupaya sebisa mungkin menjauhkan ruang-ruang publik dari caci maki, sebaran hoaks, black campaingne, upaya intimidatif serta menggunakan segala macam cara termasuk di dalamnya menggunakan politik uang,” tegasnya.

 

Abdul Goni menambahkan langkah ini merupakan kesepakatan dari masing-masing Ormas menyukseskan serta menjaga Pilkada Jakarta.

“Kesepakatan itu yang sekarang kita laksanakan. Jadi, kami tidak mau di kampung kami ada politik uang,” tuturnya.

 

Sementar itu, Lutfi Hakim menyebut berkumpulnya Ormas ini sebagai bentuk kepedulian untuk tetap menjaga demokrasi terutama di Jakarta agar tetap sehat. Dia mengaku tidak ingin calon-calon yang dipilih hanya berdasarkan persoalan uang hingga sembako.

 

“Lebih pada konsep dan gagasan-gagasan yang ditawarkan oleh para paslon berkaitan dengan apa yang akan mereka lakukan saat memimpin lima tahun ke depan,” tandasnya.

 

Continue Reading

Metro

Pdk Kosgoro 1957 DKI Jakarta Gelar Tebus Sembako Murah & Pembagian Kaca Mata Baca Gratis

Published

on

By

Jakarta – Pdk Kosgoro 1957 DKI Jakarta Gelar Tebus Sembako Murah & Pembagian Kaca Mata Baca Gratis dan dihadiri oleh Bapak Abraham Sridjaja Anggota DPR.RI dan Fahra Savira Anggota DPRD DKI Jakarta

Kegiatan dipimpin langsung Ketua Pdk Kosgoro 1957 DKI Jakarta H. Chairil Azhar Purba,SE beserta jajajarannya pengurus dan kader partai Golkar, acara kegiatan di ikuti ratusan warga.Minggu,(17/11/2024)

H. Chairil Azhar Purba,SE mengarahkan kepada seluruh

pengurus dan kader partai Golkar

untuk mensukseskan pilkada jakarta yang akan dilaksanakan 27 November 2024,

H. Chairil Azhar Purba,SE

mengingatkan untuk memenangkan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon Gubernur dan wakil Gubernur jakarta.

Continue Reading

Trending