Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Plantas Restaurant Hadirkan “Plantas Selera Ramadan”, Iftar Buffet Nusantara All You Can Eat di Moritz Hotel RSAB Harapan Kita

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Plantas Restaurant menghadirkan promo spesial bertajuk “Plantas Selera Ramadan”, sebuah pengalaman berbuka puasa dengan konsep Iftar Buffet All You Can Eat yang mengangkat kekayaan cita rasa Nusantara dari berbagai daerah di Indonesia.

Berlokasi di Moritz Hotel RSAB Harapan Kita, promo ini mengusung tema masakan khas Nusantara dengan sajian autentik dari berbagai penjuru Tanah Air. Tamu dapat menikmati ragam hidangan khas Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi, mulai dari aneka takjil tradisional, hidangan pembuka, menu utama bercita rasa daerah, hingga pilihan dessert Nusantara yang menggugah selera

Konsep ini dirancang untuk menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang lengkap, hangat, dan berkesan. Suasana Ramadan semakin terasa melalui dekorasi khas yang menghiasi area hotel dan restoran. Ornamen bernuansa Islami, pencahayaan hangat, serta atmosfer yang nyaman menciptakan momen kebersamaan yang istimewa bersama keluarga, sahabat, maupun rekan kerja.

Promo “Plantas Selera Ramadan” ditawarkan dengan harga spesial Rp140.000 nett per pax. Bagi tamu yang melakukan reservasi grup, tersedia harga khusus Rp135.000 nett per pax dengan minimum pemesanan 10 orang. Penawaran ini menjadikan Plantas Restaurant pilihan ideal untuk acara buka puasa bersama perusahaan, komunitas, maupun keluarga besar.

Tak hanya itu, Moritz Hotel RSAB Harapan Kita juga menghadirkan paket kamar spesial bertajuk “Harmony Ramadan” dengan harga Rp675.000 nett per malam, termasuk paket Iftar untuk 2 pax. Paket ini dirancang untuk memberikan pengalaman menginap yang nyaman sekaligus menikmati sajian berbuka puasa khas Nusantara dalam satu paket lengkap selama bulan Ramadan.

Sebagai bagian dari kemeriahan Ramadan, Moritz Hotel RSAB Harapan Kita juga menghadirkan voucher giveaway Iftar bagi para tamu dan pengikut setia. Informasi lebih lanjut mengenai program giveaway akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @moritzhotelrsabhk pada periode 19 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026.

Untuk informasi dan reservasi, tamu dapat menghubungi Moritz Hotel RSAB Harapan Kita melalui Instagram resmi @moritzhotelrsabhk, WhatsApp di +62 811 9745 679, atau mengunjungi website resmi www.moritzhotels.com.

Dengan konsep kuliner Nusantara yang autentik dan suasana Ramadan yang hangat, “Plantas Selera Ramadan” siap menjadi destinasi berbuka puasa pilihan di Jakarta tahun ini.

Continue Reading

Metro

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang : Berhasil Tunjukkan Kinerja Terbaik Dorong Inovasi Transparansi Perkuat Sinergi Antara Pemerintah Desa dan Masyaraka

Published

on

By

Jakarta – Pandeglang Raih Penghargaan APDESI, Tegaskan Desa sebagai Fondasi Pembangunan Nasional Pandeglang Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang menegaskan komitmennya menjadikan desa sebagai fondasi utama pembangunan nasional. Penegasan tersebut disampaikan dalam sebuah agenda nasional yang dihadiri jajaran kementerian dan para pemangku kepentingan desa, sekaligus menjadi momentum penganugerahan penghargaan kepada Kabupaten Pandeglang atas kontribusinya dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa dan percepatan pembangunan desa.

Penghargaan yang diberikan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) itu menjadi sorotan utama dalam agenda tersebut.

Kabupaten Pandeglang dinilai berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam mendorong inovasi, transparansi, serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Menteri Koordinator Pangan, Bapak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Bapak Menteri Dalam Negeri yang pada kesempatan ini diwakili oleh Bapak Sekretaris Jenderal Bapak Tomsi, serta seluruh jajaran Kementerian Desa,” ujar Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.

Menurut Bupati Dewi, penghargaan tersebut bukan sekadar simbol seremonial, melainkan pengakuan atas kerja keras dan dedikasi para kepala desa beserta perangkatnya dalam membangun desa secara kolaboratif dan berkelanjutan.

“Jika desa kuat, insya Allah Indonesia akan kuat. Jika desa mandiri, kesejahteraan masyarakat desa dapat benar-benar terwujud,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, mulai dari penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, hingga percepatan transformasi digital desa. Karena itu, kolaborasi erat antara pemerintah desa, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat menjadi kunci utama.

Pemkab Pandeglang berharap penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh desa untuk terus bergerak maju,

Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Para kepala desa diharapkan tetap menjadi pemimpin yang inovatif, berintegritas, dan terbuka terhadap kolaborasi demi terwujudnya desa yang mandiri, kuat, dan sejahtera.

Continue Reading

Metro

Taufik Hidayat Kepala Desa Sumbergonto Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi Hadiri Pelantikan dan Rakernas DPP APDESI Periode 2026–2031

Published

on

By

Jakarta– Kepala Desa Sumbergonto, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Taufik Hidayat, menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Nasional DPP APDESI Periode 2026–2031 yang digelar di Auditorium Kementerian Desa dan PDT RI, Senin (16/03/26).

Kegiatan ini mengusung tema “Konsolidasi APDESI dalam Sinergi Asta Cita dan Panca Nusantara” sebagai bagian dari penguatan kinerja organisasi serta tindak lanjut hasil pelantikan dan Rakernas DPP APDESI Tahun 2026.

DPP APDESI merupakan wadah organisasi tingkat pusat yang menaungi kepala desa dan perangkat desa aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia. Organisasi ini berperan sebagai mitra strategis pemerintah pusat dalam memperjuangkan kesejahteraan desa serta mempercepat pembangunan desa di berbagai wilayah tanah air.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik Hidayat hadir bersama perwakilan kepala desa dari Banyuwangi dengan membawa harapan besar terhadap kepengurusan baru DPP APDESI.

“Kami datang jauh-jauh dari Banyuwangi dengan harapan besar agar kepengurusan yang baru bisa melanjutkan perjuangan dan merangkul seluruh kepala desa di Indonesia,” ujarnya.

Tantangan Desa di Tengah Penurunan Dana Desa

Taufik menyoroti dampak signifikan dari penurunan dana desa terhadap operasional dan kesejahteraan perangkat desa. Menurutnya, kondisi tersebut sangat mempengaruhi stabilitas pemerintahan desa.

“Turunnya dana desa luar biasa pengaruhnya bagi kami. Bahkan siltap (penghasilan tetap) yang sebelumnya di atas lima juta rupiah, kini turun drastis hingga sekitar satu juta rupiah. Ini tentu sangat berat bagi kami di lapangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, meskipun Banyuwangi dikenal sebagai kabupaten unggulan dengan berbagai inovasi, dampak pengurangan anggaran tetap dirasakan langsung oleh desa-desa.

Inovasi Desa Banyuwangi Tetap Berjalan
Di tengah keterbatasan anggaran, berbagai program tetap berjalan. Selain program nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, Banyuwangi memiliki inovasi daerah seperti program Rantakasih—yang memberikan bantuan makanan kepada masyarakat kurang mampu—serta Kanguriko yang mendukung UMKM melalui penyediaan rombong usaha bagi warga prasejahtera.

“Banyuwangi itu inovasinya luar biasa. Tapi ketika dana desa berkurang, tentu dampaknya sangat terasa. Kami dituntut untuk menjadi desa mandiri, sementara secara kesiapan SDM dan kondisi lapangan belum sepenuhnya siap,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa kondisi setiap desa berbeda, sehingga kebijakan nasional perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah dan jumlah penduduk.

Harapan kepada Kepengurusan Baru
Taufik berharap kepengurusan baru DPP APDESI mampu menjadi jembatan komunikasi antara desa dan pemerintah pusat, terutama terkait regulasi dan penguatan anggaran desa.

“Tolong perhatikan kami di desa. Kami adalah wakil negara di pemerintahan terkecil. Harapan kami ke depan ada perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada desa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan komitmen pemerintah terkait penguatan dana desa serta kemandirian pangan, yang dinantikan implementasinya oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia.

Kehadiran para kepala desa dalam Rakernas ini diharapkan mampu memperkuat konsolidasi nasional serta memperjuangkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan riil desa di lapangan.

Continue Reading

Trending