Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Muhammadiyah DKI Jakarta Gelar Silaturahmi Idul Fitri 1447 H, Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

Published

on

By

Jakarta, 4 April 2026 – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta menggelar kegiatan Silaturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu (4/4/2026) dengan penuh khidmat dan kehangatan.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi antar pengurus, anggota, serta masyarakat luas setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan Muhammadiyah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen umat Islam di wilayah DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, perwakilan pimpinan Muhammadiyah DKI Jakarta menyampaikan bahwa Idul Fitri merupakan waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan memperkuat ukhuwah Islamiyah. Selain itu, kegiatan silaturahmi ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam membangun masyarakat yang lebih harmonis dan berkemajuan.

“Melalui momentum Idul Fitri ini, kita tidak hanya saling memaafkan, tetapi juga memperkuat komitmen untuk terus berkontribusi bagi umat dan bangsa,” ujarnya.

Acara berlangsung dengan rangkaian kegiatan seperti tausiyah, ramah tamah, serta doa bersama. Suasana kekeluargaan begitu terasa, mencerminkan semangat kebersamaan yang menjadi nilai utama dalam ajaran Islam.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Muhammadiyah DKI Jakarta berharap silaturahmi yang terjalin dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial keagamaan di tengah masyarakat.

Continue Reading

Metro

Korban Dugaan Peluru Nyasar di Gresik, Orang Tua Tuntut Keadilan

Published

on

By

Jakarta — Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua anak saat kegiatan sekolah di Gresik pada Desember 2025 terus menuai sorotan. Orang tua salah satu korban, Dewi Murniati, mendesak adanya kejelasan tanggung jawab dan penegakan hukum atas insiden yang diduga melibatkan latihan tembak satuan Marinir TNI AL di Karangpilang, Surabaya.

Dewi Murniati, ibu dari Darrell Fausta Hamdani (14), menyampaikan kronologi kejadian kepada awak media di Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa insiden terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, saat dua siswa tengah mengikuti kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah di Gresik. Tiba-tiba, keduanya diduga terkena peluru nyasar.

“Anak kami menjadi korban saat berada di lingkungan sekolah. Ini sangat kami sesalkan dan kami menuntut kejelasan serta keadilan,” ujar Dewi.

Menurutnya, setelah kejadian, kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban. Dalam proses itu, pihak yang mengaku sebagai perwakilan satuan sempat menemui keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.
Namun,

Dewi mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, keluarga sempat diminta menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan serta tidak melaporkan insiden tersebut ke publik.

“Kami diminta untuk tidak melaporkan dan tidak memviralkan kejadian ini. Tapi bagi kami, ini menyangkut keselamatan anak dan harus ada pertanggungjawaban jelas,” tegasnya.
Operasi Sempat Tertunda

Dewi juga menyoroti proses medis yang dialami anaknya. Ia menyebut, operasi pengangkatan peluru sempat mengalami penundaan selama beberapa jam akibat adanya perdebatan terkait fasilitas kamar perawatan.

“Operasi yang seharusnya segera dilakukan justru tertunda. Bahkan setelah operasi, ada pihak yang meminta peluru yang diambil untuk diserahkan, padahal itu adalah barang bukti,” ungkapnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya mengganggu proses penyembuhan korban, tetapi juga berpotensi menghambat proses hukum.

Upaya Mediasi Mandek

Pihak keluarga mengaku telah menempuh jalur mediasi dengan perwakilan satuan pada Januari 2026. Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena sejumlah pertanyaan penting tidak mendapatkan jawaban.

Di antaranya terkait evaluasi latihan tembak, tanggung jawab atas korban, serta jaminan masa depan anak yang mengalami trauma dan luka fisik.

“Tidak ada kejelasan. Bahkan kami justru mendapat kesan seolah-olah kesedihan kami ditukar dengan kompensasi,” ungkapnya

Continue Reading

Metro

Public Expose Tahun Buku 2025: Perseroan Fokus pada Efisiensi dan Penguatan Kinerja di Tengah Tantangan Bisnis

Published

on

By

Jakarta – Harus diakui, tahun 2025 merupakan periode sarat dengan berbagai kesulitan bagi Perseroan. Kami dihadapkan pada kondisi yang lebih berat dibandmgkan tahun-tahun sebelumnya, terutama karena kesulitan dalam memenangkan proyek-proyek berskala besar melalui proses tender. Meskipun demikian, kami teguh dalam mempertahankan kelangsungan operasional dan berupaya keras untuk meningkatkan performa Perseroan di waktu yang akan datang.

Menghadapi situasi ini, Perseroan mengalami kesulitan dalam memperoleh proyek-proyek baru. Meskipun kami terus berupaya meningkatkan kualitas proposal dan memperluas jaringan untuk mencari peluang, persaingan yang semakin ketat dan kriteria tender yang lebih selektif menjadi tantangan yang sulit dihadapi.

Perseroan tidak mendapatkan proyek baru pada tahun 2025. Tentu saja ini mempengaruhi kinerja Perseroan, baik dari sisi pendapatan maupun operasional Meskipun demikian, kami terus berupaya menjaga stabilitas finansial dengan langkah-angkah efisiensi biaya dan pengelolaan sumber daya yang lebih bijak.

Meskipun pada periode ini Perseroan belum mencatatkan pendapatan bersih maupun laba bruto, langkah strategis manajemen dalam melakukan efisiensi operasional telah membuahkan hasil yang positif Perseroan berhasil menekan rugi tahun berjalan secara signifikan, dari Rp4,97 miliar menjadi Rp2,59 miliar. Sejalan dengan itu, rugi komprehensif juga mengalami penurunan dari Rp4,97 miliar menjadi Rp2,60 miliar.

Per 31 Desember 2025, Perseroan tetap mempertahankan posisi keuangan dengan total aset sebesar Rp72,21 miliar. Kepercayaan diri terhadap prospek masa depan terus dijaga dengan memaksimalkan potensi internal dan menciptakan inovasi jasa yang relevan dengan kebutuhan pasar. Inovasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat terhadap Perseroan.

Continue Reading

Trending