Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Ahmad Jazuri Resmi Terpilih Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Wilayah Jakarta

Published

on

By

Jakarta, — Ahmad Jazuri resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Wilayah Jakarta dalam Musyawarah Daerah (Musda) IPI DKI Jakarta yang digelar di Aula  PDS HB. Jassin Gedung Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (5/11).

Kepala Sudin Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta Barat ini  menegaskan komitmennya untuk menjadikan pustakawan sebagai agen transformasi literasi digital dan kolaborasi lintas sektor. Ia menilai, di tengah percepatan teknologi dan arus informasi yang masif, pustakawan memiliki peran strategis untuk menumbuhkan budaya baca sekaligus meningkatkan kemampuan literasi masyarakat urban.

“Pustakawan bukan hanya penjaga buku, tetapi juga penggerak pengetahuan. Tugas kita hari ini adalah membawa perpustakaan hadir di ruang-ruang digital, agar literasi menjadi gaya hidup masyarakat Jakarta,” ujarnya.

Ahmad Jazuri juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara IPI dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, perguruan tinggi, serta komunitas literasi. Melalui kolaborasi tersebut, IPI Jakarta Barat diharapkan dapat menjadi wadah pengembangan profesional pustakawan sekaligus motor penggerak inovasi di bidang perpustakaan.

Musda IPI DKI Jakarta tahun ini mengusung tema “Pustakawan Sebagai Agen Tranformasi  Perpustakaan Menuju Jakarta Kota Literasi.
Semangat pembaruan organisasi dan peningkatan kompetensi anggota di tengah tantangan digitalisasi. Sejumlah pustakawan  turut hadir menyuarakan ide-ide segar tentang masa depan perpustakaan yang inklusif dan adaptif.

“Kami ingin pustakawan menjadi figur yang inspiratif, yang tidak hanya melayani, tapi juga menciptakan perubahan sosial melalui literasi dan teknologi,” tambah Ahmad Jazuri.

Kehadiran Ahmad Jazuri sebagai ketua terpilih diharapkan membawa warna baru bagi gerakan literasi di wilayah Jakarta  sekaligus memperkuat posisi IPI sebagai organisasi profesi yang relevan dengan tuntutan zaman.

Tantangannya adalah sebuah ekosistem harus dibentuk, bukan cuma tentang perpustakaan tapi semua yang berhubungan dengan informasi, semua yang berhubungan dengan perpustakaan, semua yang berhubungan dengan pengetahuan, itu harus menjadi sebuah ekosistem, pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Nashruddin Djoko Surjono Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Hadiri Acara Musda IPI Wilayah Jakarta dan Talkshow

Published

on

By

Jakarta, – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Nashruddin Djoko Surjono, menegaskan pentingnya peran pustakawan sebagai garda depan dalam membangun ekosistem literasi yang berdaya dan berkelanjutan di Ibu Kota.

Hal itu disampaikan dalam wawancara usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Wilayah Jakarta dan Talkshow ” Pustakawan Sebagai Agen Transformasi Perpustakaan Menuju Jakarta Kota Literasi Dunia” yang berlangsung di Aula PDS HB Jassin, Taman Ismail Marzuki Jakarta,  Rabu (05/11/25).

Dalam kesempatan tersebut, Nashruddin menyampaikan bahwa transformasi perpustakaan kini tidak hanya sebatas tempat penyimpanan buku, tetapi juga ruang inklusif yang menghidupkan literasi digital, sosial, dan budaya.

“Pustakawan hari ini harus adaptif terhadap perubahan zaman. Kolaborasi antara pustakawan, lembaga pendidikan, dan komunitas literasi sangat penting untuk menjadikan Jakarta sebagai kota literasi dunia,” ujarnya.

Peran Pustakawan memang saat ini dituntut tidak hanya dia tahu sejarah konvensional menjaga buku, tapi dia juga punya kreativitas untuk menggerakkan komunitas di perpustakaan tersebut. Tentunya  terkait dengan melek IT para Pustakawan itu sangat dibutuhkan.

Layanan perpustakaan diberikan juga sampai malam. Dan yang penting, kami juga menyadari pustakawan  menyentuh sampai masyarakat bawah dan di RPTRA minat pembaca supaya  tumbuh juga, imbuhnya.

“Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen memperluas layanan perpustakaan berbasis teknologi, agar masyarakat dapat belajar dengan mudah dan menyenangkan,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Ulang Tahun ke-29 PBHI dan Peluncuran Laporan Tahunan Obituari Mengenang Johnson Panjaitan Advokasi HAM & Pembebasan

Published

on

By

Jakarta, — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-29 Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) diadakan bersamaan dengan acara peluncuran laporan tahunan dan obituari untuk mengenang salah satu pendiri PBHI, Johnson Panjaitan. Acara ini diselenggarakan bertempat di Sadjoe Café, Tebet, Jakarta Selatan.Rabu (5/11/2025)

Memasuki usia ke-29 tahun, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kemanusiaan, keadilan, dan demokrasi. Peringatan HUT PBHI tahun ini mengusung tema “Militerisasi & Totalitarian Obituary”, sebuah refleksi mendalam atas situasi kebebasan sipil dan ruang demokrasi yang kian menyempit di Indonesia.

Tokoh advokasi HAM, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tema ini bukan sekadar kritik, tetapi juga peringatan bagi bangsa agar tidak terjebak dalam romantisme kekuasaan yang mengancam hak-hak rakyat.

“Kita sedang berada di titik kritis, di mana kekuasaan mulai meniru wajah lama: menormalisasi kekerasan negara, membungkam perbedaan, dan mempersempit ruang bagi kebebasan. Inilah saatnya kita menegaskan kembali posisi PBHI sebagai garda pembebasan rakyat,” ujar Julius Ibrani

Sejak didirikan pada 1996, PBHI telah menjadi benteng advokasi bagi korban pelanggaran HAM, dari kasus penghilangan paksa hingga pembelaan terhadap masyarakat kecil yang terpinggirkan. Di usia ke-29 ini, PBHI ingin menegaskan kembali semangat pembebasan melalui kerja advokasi hukum yang kritis, independen, dan berpihak kepada kebenaran.

“Advokasi bukan sekadar soal hukum, tapi tentang kemanusiaan. Kita harus terus berdiri melawan segala bentuk militerisasi dan totalitarianisme yang membunuh akal sehat demokrasi,” lanjut Julius Ibrani

Peringatan HUT ke-29 PBHI juga menjadi momentum konsolidasi lintas jaringan masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menghadapi berbagai bentuk represi. PBHI menegaskan pentingnya menjaga ruang publik yang bebas, lembaga penegak hukum yang independen, serta pemerintahan yang akuntabel terhadap rakyatnya.

Continue Reading

Trending