Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Niat Tulus Melayani PAN Kulon Progo akan Sambung Silaturahmi Hingga Tingkat Padukuhan di Kulon Progo

Published

on

By

Kulon progo,26/4/2026 – Karyapost.com,Keluarga besar DPD PAN Kulon Progo baru saja melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) bersama jajaran pengurus se-DIY.

Bertempat di kantor DPRD acara ini berjalan dengan penuh rasa kekeluargaan dan kesederhanaan.

Dalam kesempatan ini, Ketua DPD PAN Kulon Progo, Bapak Agus Sugiarta, S.T.,menyampaikan pesan yang sangat menyentuh hati. Beliau berharap keberadaan partai bukan hanya soal politik, tapi benar-benar bisa menjadi manfaat bagi sesama, Alhamdulillah kepengurusan di tingkat Kapanewon sudah berjalan baik.

Niat kami selanjutnya dalam satu bulan ke depan, kami ingin sowan dan menyambung silaturahmi lebih dekat lagi hingga ke tingkat Kalurahan dan kanca-kanca Korduk di setiap Padukuhan.

Agus menjelaskan bahwa tujuan hadir hingga ke pelosok dusun ini supaya para kader bisa lebih cepat mendengar apa yang sedang dibutuhkan oleh warga.

Selain itu.Agus juga memiliki rencana untuk menjadikan Kantor PAN sebagai “Rumah Aspirasi”, Beliau ingin kantor tersebut menjadi tempat yang terbuka bagi seluruh warga Kulon Progo yang ingin mampir, berdiskusi, atau sekadar menyampaikan aspirasi.

Kami ingin kantor partai ini benar-benar menjadi rumah bagi warga maka siapa saja boleh datang Kami ingin belajar menjadi pendengar yang baik dan sebisa mungkin membantu memberikan solusi untuk kesulitan yang dihadapi masyarakat tambahnya.

Bagi PAN Kulon Progo, politik adalah jalan untuk pengabdian melalui semangat persaudaraan dan gotong royong, PAN ingin terus berjalan beriringan bersama warga demi Kulon Progo yang lebih baik dan lebih Makmur ,ujarnya kepada awak media.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren di Kediaman Habib Nuha Assegaf ( Taman Syurga Ngramang ), Ikhtiar Nyata Membangun Generasi Qur’ani

Published

on

By

Kulon Progo, 26 April 2026 karyapost.com  – Suasana penuh khidmat dan keberkahan menyelimuti prosesi peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren yang dilaksanakan di kediaman Habib Nuha Assegaf, beralamat di Pedukuhan Ngramang RT 20, RW 10, Ngramang, Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Ahad, 26 April 2026.

Kegiatan ini menjadi tonggak awal berdirinya lembaga pendidikan Islam yang diharapkan mampu mencetak generasi berilmu, berakhlak mulia, serta istiqamah dalam mengamalkan ajaran agama. Acara dihadiri oleh para tokoh agama, masyarakat, serta jamaah yang antusias menyambut hadirnya pondok pesantren sebagai pusat pembinaan umat.

Prosesi peletakan batu pertama secara langsung dilaksanakan oleh Gus Ahmad Kafabihi Mahrus ( Lirboyo Kediri ), yang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan penting tentang keutamaan menuntut ilmu dan peran pesantren dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah perkembangan zaman.

Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pondok pesantren bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat membentuk karakter dan akhlak generasi penerus bangsa “Pesantren adalah benteng moral umat maka dari sinilah lahir para penjaga agama, yang tidak hanya alim dalam ilmu, tetapi juga luhur dalam akhlak,” demikian pesan yang disampaikan.

Peletakan batu pertama ini menjadi simbol dimulainya perjuangan besar yang dilandasi keikhlasan dan semangat kebersamaan.

Diharapkan, pembangunan pondok pesantren ini berjalan lancar dan membawa manfaat luas bagi masyarakat sekitar, serta menjadi pusat lahirnya generasi Qur’ani yang mampu menerangi umat dengan ilmu dan keteladanan.

Momentum ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung dan mendoakan, karena setiap kontribusi, sekecil apa pun, merupakan bagian dari amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir.

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, kelancaran, serta keberkahan dalam setiap proses pembangunan ini, dan menjadikannya sebagai ladang kebaikan yang terus hidup hingga generasi mendatang.

Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Metro

Peletakan Batu Pertama Pondok Pesantren di Kediaman Habib Nuha Assegaf ( Taman Syurga Ngramang ), Ikhtiar Nyata Membangun Generasi Qur’ani

Published

on

By

Kulon Progo, 26 April 2026 karyapost.com  – Suasana penuh khidmat dan keberkahan menyelimuti prosesi peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren yang dilaksanakan di kediaman Habib Nuha Assegaf, beralamat di Pedukuhan Ngramang RT 20, RW 10, Ngramang, Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Ahad, 26 April 2026.

Kegiatan ini menjadi tonggak awal berdirinya lembaga pendidikan Islam yang diharapkan mampu mencetak generasi berilmu, berakhlak mulia, serta istiqamah dalam mengamalkan ajaran agama. Acara dihadiri oleh para tokoh agama, masyarakat, serta jamaah yang antusias menyambut hadirnya pondok pesantren sebagai pusat pembinaan umat.

Prosesi peletakan batu pertama secara langsung dilaksanakan oleh Gus Ahmad Kafabihi Mahrus ( Lirboyo Kediri ), yang dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pesan penting tentang keutamaan menuntut ilmu dan peran pesantren dalam menjaga nilai-nilai keislaman di tengah perkembangan zaman.

Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pondok pesantren bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat membentuk karakter dan akhlak generasi penerus bangsa “Pesantren adalah benteng moral umat maka dari sinilah lahir para penjaga agama, yang tidak hanya alim dalam ilmu, tetapi juga luhur dalam akhlak,” demikian pesan yang disampaikan.

Peletakan batu pertama ini menjadi simbol dimulainya perjuangan besar yang dilandasi keikhlasan dan semangat kebersamaan.

Diharapkan, pembangunan pondok pesantren ini berjalan lancar dan membawa manfaat luas bagi masyarakat sekitar, serta menjadi pusat lahirnya generasi Qur’ani yang mampu menerangi umat dengan ilmu dan keteladanan.

Momentum ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung dan mendoakan, karena setiap kontribusi, sekecil apa pun, merupakan bagian dari amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir.

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan, kelancaran, serta keberkahan dalam setiap proses pembangunan ini, dan menjadikannya sebagai ladang kebaikan yang terus hidup hingga generasi mendatang.

Firmanda Dedi Wibowo

Continue Reading

Trending