Connect with us

Metro

OKNUM SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAYA MEMPERTONTONKAN ABUSE OF POWER DENGAN MENGKRIMINALISASI IKE FARIDA DAN KUASA HUKUMNYA

Published

on

Jakarta, — Kriminalisasi yang dilakukan oleh pengembang properti nakal terhadap konsumennya, Ike Farida, kini semakin kental terlihat. Sebagai pencari keadilan, Ike Farida terus memperjuangkan hak-haknya agat tidak dirampas oleh tangan-tangan kotor.

Perkara diawali pada Mei 2012 ketika Ike Farida membeli lunas sebuah unit apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka dari anak perusahaan Pakuwon Grup, PT Elite Prima Hutama (PT EPH). Setelah dibayar lunas, PT EPH bukannya memberikan hak Ike Farida, malah justru menahan unit apartemennya dengan alasan karena Ike Farida bersuamikan WNA.

Sebagai advokat, akademisi, dan aktivis HAM, doktor ilmu hukum lulusan FHUI tersebut kemudian menempuh upaya hukum, dan selama 12 tahun ike memenangkan 8 (delapan) putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kemudian, setelah menang pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 53/Pdt/2021, Ike Farida malah dilaporkan oleh Ai Siti Fatimah (Legal PT EPH) dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam persidangan dan pemalsuan akta otentik sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP. Nyatanya, Ike Farida tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki dalam persidangan melawan PT EPH.

 

Laporan polisi tersebut disinyalir dibuat-buat oleh PT EPH sebagai upaya untuk menghindari Putusan PK yang memutus PT EPH untuk memberikan unit dan menyerahkan sertifikat hak milik atas satuan rusun (SHMSRS) milik Ike Farida.

Kriminalisasi terhadap Ike Farida telah merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil, karena telah menjadikannya bukan saja sebagai tersangka, namun juga Ike sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mendapatkan perlakuan kekerasan terhadap Perempuan, direnggut hak-hak asasinya, hingga dicabut hak-hak keimigrasiannya selama satu setengah tahun ini. Hal tersebut tentunya telah mencemai nama baik dan melukai integritas Ike Farida, baik sebagai praktisi hukum, akademisi, maupun aktivis hak asasi manusia.

 

Atas ketidakadilan tersebut, berbagai instansi dan lembaga pemerintah, seperti Dirjen HAM dan Komnas Perempuan, telah memberikan dukungan dan rekomendasi kepada Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).  Tapi Kapolda tidak bergeming.

Pada 25 Juli 2024, mengacu pada hasil Gelar Perkara Khusus (GPK) yang diselenggarakan oleh Kabareskrim, Kapolri, & Karo Wassidik, diputuskan bahwa laporan dari PT EPH hanyalah fitnah dan laporan palsu yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta GPK menyimpulkan bahwa pelanggaran Pasal 242 ayat (1) KUHP sebagaimana yang dituduhkan tidak memenuhi unsur, karena Ike Farida tidak pernah menghadiri persidangan secara langsung maupun tidak langsung.

Di samping itu, pasal lain yang dituduhkan yakni Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, tidak dapat terpenuhi karena memang tidak ada dokumen yang dipalsu.

 

Adapun hal lain yang dituduhkan sebagai tindak pidana adalah pengajuan bukti baru atau novum pada tahapan Peninjauan Kembali 2021 silam. Namun, lagi-lagi tuduhan tersebut patah karena terkuak oleh peserta gelar bahwa pengajuan tersebut hanyalah upaya Ike Farida untuk mempertahankan hak keperdataannya yang dilindungi oleh Pasal 18 dan Pasal 29 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, tindakan Ike Farida tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Alih-alih Penyidik melaksanakan perintah Kapolri tersebut, malah pada 26 Juli 2024 malam hari, tanpa ada pemberitahuan & surat resmi apapun, belasan oknum Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengepung kantor kuasa hukum Ike Farida dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap ike. Bahkan, disinyalir mereka meminta paksa akses terhadap cctv kepada security. Padahal, akses tersebut adalah di luar kewenangan mereka. Pihak Ike Farida menyatakan bahwa Tindakan tersebut mutlak illegal dan merupakan bentuk violating human rights terhadap seseorang tak bersalah di mata hukum.

 

Padahal, jika telah dilakukan Gelar Perkara Khusus (GPK), maka proses penyidikan seharusnya tdk dilanjutkan. Namun, bukannya mengacu pada hasil GPK, penyidik malah melanjutkan proses penyidikan secara sewenang-wenang dan melimpahkan berkas ke kejaksaan. Kuasa hukum Ike Farida menganggap bahwa Tindakan ini merupakan pelanggaran fatal.

 

Lebih jauh, mereka sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum-oknum tersebut. Terlebih, bentuk kriminalisasi atas perkara yang  menimpa Ike Farida selama bertahun-tahun, kini kuasa hukumnya pun di kriminalisasi.

Continue Reading

Metro

Public Expose Tahun Buku 2025: Perseroan Fokus pada Efisiensi dan Penguatan Kinerja di Tengah Tantangan Bisnis

Published

on

By

Jakarta – Harus diakui, tahun 2025 merupakan periode sarat dengan berbagai kesulitan bagi Perseroan. Kami dihadapkan pada kondisi yang lebih berat dibandmgkan tahun-tahun sebelumnya, terutama karena kesulitan dalam memenangkan proyek-proyek berskala besar melalui proses tender. Meskipun demikian, kami teguh dalam mempertahankan kelangsungan operasional dan berupaya keras untuk meningkatkan performa Perseroan di waktu yang akan datang.

Menghadapi situasi ini, Perseroan mengalami kesulitan dalam memperoleh proyek-proyek baru. Meskipun kami terus berupaya meningkatkan kualitas proposal dan memperluas jaringan untuk mencari peluang, persaingan yang semakin ketat dan kriteria tender yang lebih selektif menjadi tantangan yang sulit dihadapi.

Perseroan tidak mendapatkan proyek baru pada tahun 2025. Tentu saja ini mempengaruhi kinerja Perseroan, baik dari sisi pendapatan maupun operasional Meskipun demikian, kami terus berupaya menjaga stabilitas finansial dengan langkah-angkah efisiensi biaya dan pengelolaan sumber daya yang lebih bijak.

Meskipun pada periode ini Perseroan belum mencatatkan pendapatan bersih maupun laba bruto, langkah strategis manajemen dalam melakukan efisiensi operasional telah membuahkan hasil yang positif Perseroan berhasil menekan rugi tahun berjalan secara signifikan, dari Rp4,97 miliar menjadi Rp2,59 miliar. Sejalan dengan itu, rugi komprehensif juga mengalami penurunan dari Rp4,97 miliar menjadi Rp2,60 miliar.

Per 31 Desember 2025, Perseroan tetap mempertahankan posisi keuangan dengan total aset sebesar Rp72,21 miliar. Kepercayaan diri terhadap prospek masa depan terus dijaga dengan memaksimalkan potensi internal dan menciptakan inovasi jasa yang relevan dengan kebutuhan pasar. Inovasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan masyarakat terhadap Perseroan.

Continue Reading

Metro

Public Expose Tahun Buku 2025: Kinerja Perseroan Tumbuh Positif di Tengah Tantangan Industri Sawit Global

Published

on

By

Jakarta, 2 April 2026 – PT Andira Agro Tbk (ANDI) terus memperkuat fundamental bisnisnya di tengah tantangan industri kelapa sawit global yang semakin dinamis. Melalui agenda Public Expose yang digelar di Meta Epsi Building, Jakarta Timur, Perseroan memaparkan capaian kinerja tahun 2025 sekaligus strategi menghadapi tekanan biaya dan volatilitas harga komoditas.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran manajemen, termasuk Direktur Utama Francis Indarto yang secara langsung memaparkan arah kebijakan strategis Perseroan. Dalam penjelasannya, Francis menekankan pentingnya efisiensi operasional dan optimalisasi produksi sebagai kunci menjaga kinerja di tengah tekanan global.

Menurutnya, peningkatan produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun inti menjadi salah satu fokus utama untuk menjaga kesinambungan pasokan bahan baku. Perseroan juga melakukan berbagai langkah perbaikan di sektor operasional, termasuk penguatan manajemen biaya dan peningkatan produktivitas kebun.

“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan produksi dan efisiensi biaya, sehingga margin tetap terjaga meskipun tekanan eksternal masih cukup tinggi,” ujar Francis.

Selain efisiensi, investasi pada infrastruktur menjadi prioritas penting Perseroan. Curah hujan tinggi yang melanda sejumlah wilayah operasional, khususnya di Sumatra, berdampak pada kondisi jalan distribusi dan meningkatkan biaya logistik. Untuk mengatasi hal tersebut, Andira Agro melakukan rehabilitasi akses jalan, perbaikan tanggul, serta peningkatan fasilitas pendukung lainnya.

Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga kelancaran distribusi hasil produksi sekaligus meningkatkan efisiensi jangka panjang. Perseroan meyakini bahwa penguatan infrastruktur akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas operasional dan kinerja keuangan di masa mendatang.

Di sisi eksternal, tantangan global seperti ketegangan geopolitik dan fluktuasi harga komoditas turut menjadi perhatian utama. Namun demikian, manajemen melihat adanya peluang dari kenaikan harga minyak sawit dunia yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan Perseroan.

Dalam paparan kinerja, Andira Agro mencatat pertumbuhan penjualan bersih sebesar 25,26 persen sepanjang 2025, dari Rp196,74 miliar menjadi Rp246,43 miliar. Selain itu, langkah efisiensi yang dijalankan berhasil menekan kerugian bruto secara signifikan menjadi Rp3,55 miliar dari sebelumnya Rp11,96 miliar.

Perbaikan juga terlihat pada rugi usaha yang turun 20,70 persen, dari Rp34,70 miliar menjadi Rp27,52 miliar. Capaian ini mencerminkan efektivitas strategi efisiensi yang dijalankan Perseroan di tengah tekanan biaya operasional.

Secara industri, sektor kelapa sawit nasional masih menunjukkan prospek yang menjanjikan. Sepanjang 2025, ekspor minyak sawit dan turunannya mencatat volume lebih dari 25 juta ton dengan nilai devisa mencapai USD 27,3 miliar. Sementara itu, konsumsi domestik juga meningkat seiring pertumbuhan sektor pangan, oleokimia, dan program biodiesel.

Manajemen Andira Agro menegaskan bahwa ke depan Perseroan akan terus fokus pada penguatan daya saing melalui efisiensi berkelanjutan, peningkatan kualitas produksi, serta adaptasi terhadap dinamika pasar global.

Public Expose 2026 ini menjadi sarana penting bagi investor dan pemangku kepentingan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai strategi dan prospek bisnis Perseroan. Dengan pendekatan yang adaptif dan terukur, Andira Agro optimistis dapat mempertahankan pertumbuhan serta meningkatkan kinerja secara berkelanjutan di masa mendatang.

Continue Reading

Metro

Brimob Polda Metro Sterilisasi Gereja Pastikan Paskah Aman

Published

on

By

Jakarta – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya melakukan sterilisasi di sejumlah gereja. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan jemaat dalam menjalankan ibadah Paskah.

Kegiatan yang melibatkan Unit Jibom ini dilakukan di 18 gereja di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, dan Bekasi pada Kamis (2/4/2026). Personel melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keamanan agar peribadatan berjalan lancar.

Sebelum pelaksanaan, personel berkoordinasi dengan pihak keamanan gereja. Selanjutnya, sterilisasi dilakukan secara menyeluruh di area utama dan fasilitas pendukung, mulai ruang ibadah hingga lingkungan sekitar gereja.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan benda mencurigakan, sehingga lokasi dinyatakan aman dan siap digunakan,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto, dalam keterangannya. Kombes Henik menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam mendukung kegiatan keagamaan masyarakat. “Kami memastikan setiap lokasi ibadah dalam kondisi aman, sehingga umat dapat beribadah dengan tenang dan nyaman,” ujarnya.

Setelah kegiatan selesai dan dilakukan serah terima dengan pihak keamanan gereja. Langkah ini menjadi bagian dari pengamanan berkelanjutan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama perayaan Paskah berlangsung. Polri mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama kegiatan ibadah. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan pengaduan 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Continue Reading

Trending