Connect with us

nasional

David Rahardja Pengusaha Merasa Dirugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat

Published

on

Jakarta – Pengusaha yang sekaligus kader Partai Gerindra, David Rahardja merasa dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Kasus hukum antara David Rahardja (DR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika DR, seorang pengusaha asal Jakarta, mengaku dirugikan oleh kebijakan BRI yang dianggap tidak sesuai prosedur perbankan. Akibatnya, DR mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan akses kredit di berbagai bank akibat masuknya namanya dalam daftar hitam perbankan, saat memberikan keterangan pers dirumah pemenangan posko Ridho (Ridwan Kamil – Siswono) Jumat, (15/11/2024)

 

Diungkap David, kronologi permasalahan yang dialaminya yakni ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, senilai Rp 8,5 miliar ke bank tersebut pada 2020. Ia meminjam uang kepada bank itu untuk menambah modal usahanya sebesar Rp 7 miliar lebih.

 

Sayangnya, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain. Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checking-nya jelek. Merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, dia pun memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

 

David mengaku telah menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang nilainya melebihi jumlah pinjaman, namun BRI justru memblokir namanya. Dengan demikian, David tidak bisa lagi mengajukan pinjaman usaha ke bank di Indonesia.

 

“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” kata David dalam keterangannya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/11).

 

Davidpun memaparkan kronologi kejadian perkara. “Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah”, paparnya.

 

UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Ayat (2) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang.

 

Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,.

 

“Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya berinisial “F”, lalu Kepala Bagian Restruktur berinisial “M”, lalu Manager berinisial “M”, lalu Marketing Manager berinisial “K” alias “O”, dan terakhir Kepala Cabang terbaru berinisial “DT”. Kelimanya kemungkinan bisa diduga turut terlibat, bersama-sama telah melakukan pasal yang disangkakan”,

 

Selanjutnya, David melaporkan BRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan maladministrasi dan pencatatan palsu. Laporan tersebut telah menghasilkan penetapan seorang tersangka berinisial KPP alias OL. Berkas perkara tersangka pun sudah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

 

Saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini,”

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, ia mengaku tidak diberitahu prosedur bahwa harus 3 x gagal bayar baru rumah di lelang. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,”

 

David juga melaporkan temuan maladministrasi ini ke Ombudsman RI, yang kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Direktur Utama BRI, yang diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto. Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

 

David juga mengaku akan menggugat BRI secara perdata, baik untuk kerugian material maupun immaterial. “Proyek-proyek yang sedang berjalan terpaksa kami jual murah, karena dokumen tidak bisa dijadikan jaminan ke bank,” ujarnya.

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, jelas dia, dirinya tidak diberitahu bahwa keterlambatan pembayaran hingga tiga kali akan menyebabkan rumahnya disita. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,” ucapnya.

 

Harapan saya, Erick Thohir segera merespon masalahnya, di mana di ketahui pegawai ASN BUMN jika tersandung perkara dan sudah tersangka harus di nonaktifkan. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya untuk segera memanggil para tersangka, dan menindaklanjuti laporanya. Kasus ini menjadi peringatan bagi perbankan untuk memperbaiki sistem dan komunikasi mereka kepada nasabah. Di sisi lain, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan bank. Kita berharap penyelesaian hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat

Continue Reading

nasional

Gus Imam: Deklarasi Ampetra Jadi Momentum Satukan Visi Penambang Tradisional

Published

on

By

Jakarta, 3 Mei 2006 — Ketua DPW Ampetra Jawa Tengah, Gus Imam Susanto, menilai Deklarasi Nasional Ampetra Indonesia di Jakarta sebagai momentum penting dalam menyatukan visi para penambang tradisional dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam wawancara usai kegiatan, Gus Imam menyampaikan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari proses panjang konsolidasi organisasi yang telah dipersiapkan secara matang.

“Agenda ini bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Sehari sebelumnya kita sudah lakukan pertemuan awal untuk konsolidasi. Yang hadir juga cukup luas, dari pengurus pusat hingga wilayah di berbagai provinsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kehadiran perwakilan daerah, termasuk dari Jawa Tengah, merupakan bentuk komitmen dalam membangun organisasi yang solid dan terstruktur. Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sebagian besar telah terbentuk kepengurusan, meski dalam deklarasi diwakili oleh sejumlah delegasi.

Lebih lanjut, Gus Imam menegaskan bahwa arah perjuangan Ampetra ke depan akan difokuskan pada penguatan ekonomi kerakyatan melalui pembentukan badan hukum berbasis koperasi.

“Kita ingin membangun kelembagaan yang jelas. Fokus kita bukan ke PT atau perseorangan, tapi ke koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan. Ini penting agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan Ampetra di Jawa Tengah diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan tradisional. Ia juga menyoroti besarnya potensi sumber daya di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemetaan kami, sekitar 25 kabupaten di Jawa Tengah memiliki potensi tambang, terutama pasir dan batuan. Ini sangat dibutuhkan, misalnya untuk proyek strategis seperti pembangunan Tol Jogja–Bawen,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa para penambang tradisional masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait perizinan. Kondisi ini kerap menimbulkan ketidakpastian bahkan potensi konflik antara masyarakat dan pemerintah.

“Kendala utama ada di perizinan. Banyak penambang yang belum mendapatkan pendampingan yang memadai. Di sinilah peran Ampetra menjadi penting, untuk menjembatani agar aktivitas tambang bisa berjalan legal, aman, dan tidak melanggar aturan,” ungkapnya.

Ia berharap, melalui pendampingan dan penguatan kelembagaan, para penambang tradisional dapat bekerja dengan lebih tenang serta memiliki kepastian hukum.

Deklarasi Nasional Ampetra Indonesia diharapkan menjadi titik awal gerakan besar dalam menata sektor pertambangan tradisional agar lebih terorganisir, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah maupun nasional.

Continue Reading

nasional

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

Published

on

By

BOGOR –  Menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang jatuh setiap tanggal 3 Mei, Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia bersama World Peace Organization (WPO) berkolaborasi menghelat agenda internasional tersebut dengan mengangkat tema “Peace is Action, Peace is a Must”, 2-3 Mei 2026 di Cisarua, Bogor.

Dalam sambutannya Presiden WPO Dr. Bambang Herry Purnomo SH. MH, menegaskan bahwa WPO dan FWJ Indonesia berdiri di panggung yang sama bukanlah sebuah kebetulan, namun percaya bahwa perdamaian dan pers adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.

“FWJ Indonesia telah membuktikan bahwa jurnalis bukan hanya pencatat berita. Namun sebagai penjaga denyut nadi demokrasi Indonesia. Dan WPO bangga bisa berjalan bersama kalian di Hari Kebebasan Pers Sedunia ini,” ujarnya.

“Artinya, damai bukan wacana. Damai adalah kerja. Dan kerja pertama perdamaian adalah *menjaga kebenaran tetap hidup,” tambahnya.

Dirinya juga menyinggung beberapa tantangan bersama yang harus dihadapi demi iklim pers yang lebih sehat seperti disinformasi yang lahir lebih cepat dari fakta di lapangan.

Selain itu, menurut Dr. Bambang, ancaman digital yang mengintai jurnalis di lapangan serta tekanan ekonomi yang menggoda independensi ruang redaksi masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Karena itulah Word Peace Organization yang memiliki anggota lebih dari 100 Negara dibelahan dunia bersama Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menjawab hal tersebut dengan tiga komitmen bersama.

“Pertama, Press Freedom is Peace Freedom. Bersama FWJI, WPO berkomitmen mengadvokasi perlindungan jurnalis Indonesia dan dunia. Tidak boleh ada lagi wartawan dikriminalisasi karena beritanya,” tegas Bambang.

“Yang kedua adalah Ethical Journalism is Peace Journalism. Kebebasan yang menjadi ruang kerja jurnalis harus sama-sama dijaga dengan mengedepankan marwah, pemberitaan akurat, berimbang, dan tidak memecah belah. Karena pena yang bebas harus juga bertanggung jawab,” tambahnya.

“Dan yang ketiga, Solidarity for Truth. Kebersamaan dalam membela kebenaran, menyajikan fakta akurat berbasis data dan investigasi semata-mata untuk kebenaran,” jelas Dr. Bambang.

Dari peringatan Hari Kebabasan Pers Sedunia ini, WPO dan FWJI mengingatkan Pemerintah/Negara manapun di dunia untuk tidak lagi adanya penyekatan serta ruang pelanggaran HAM terhadap jurnalis.

“Ingat! setiap berita jujur yang kalian tulis dari Indonesia adalah cermin untuk Dunia. Kalau Indonesia damai karena persnya sehat, Dunia ikut damai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Bambang menjelaskan bahwa WPO sendiri memiliki dua jalan menuju damai: jalan panjang dan jalan pendek.

“Sementara jalan panjang adalah konflik mahal dan berdarah. Jalan pendek adalah musyawarah, saling menghargai, hidup berdampingan. FWJ Indonesia dan WPO hari ini memilih jalan pendek. “Jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa WPO dan FWJI memiliki tujuan yang sama yakni Indonesua damai, Dunia damai. Kita semua Citizens of the Earth.

*Pers Sehat, Pers Bermartabat*

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang akrab disapa Opan mengingatkan bahwa di tengah tantangan era digital, perlu adanya dorongan untuk menciptakan ekosistem media Indonesia yang lebih sehat dan bermartabat.

Kehadiran ekosistem yang kolaboratif dan sinergis itu jelas menjadi sebuah keniscayaan. “Hal yang perlu juga diingat, kolaborasi ini tidak cukup hanya sebuah bentuk seremoni. Tapi harus diikuti dengan kolaborasi aksi menciptakan iklim pers yang sehat,” tegas pria yang akrab disapa Opan ini.

Kepada insan pers, Opan berpesan bahwa pers yang sehat dan bermartabat memiliki ketajaman untuk menyoroti sudut-sudut gelap kekuasaan, mengungkap ketidakadilan yang tersembunyi, dan memastikan bahwa transparansi bukan sekadar jargon politik.

“Pers adalah mata yang bertugas melihat apa yang luput dari pandangan publik dan pers adalah telinga yang setia mendengar keresahan masyarakat. Pers harus mampu menangkap keresahan di akar rumput. Tanpa pers lanjut dia diibaratkan seperti mata yang buta dan telinga yang tuli.

Dalam peringatan Hari Pers Sedunia itu, hadir dewan pendiri, pembina dann penasehat, yakni Puguh Kribo, WS Laoli, Bambang Yudi Baskoro, segenap pengurus Pusat, pengurus Daerah, pengurus korwil Kota / Kabupaten serta para anggota keluarga besar FWJ Indonesia.

*Jurnalisme Harus Mampu jadi Jembatan*

Sementara Wakil Presiden World Press Organization (WPO) Zona Eropa, Dr. Rabit Sadiku, secara resmi menyampaikan dukungan penuh dan ucapan selamat kepada Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia atas suksesnya penyelenggaraan peringatan Hari Pers Sedunia 2026.

Dalam sambutan resmi yang disampaikan secara virtual dari kantor pusat Zona Eropa, Dr. Sadiku menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi yang ditunjukkan FWJI dalam menjaga marwah dan kehormatan profesi jurnalis, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Ia juga menegaskan bahwa peran organisasi pers saat ini menjadi semakin krusial, terlebih di tengah arus tantangan penyebaran disinformasi yang terjadi secara global.

“Kebebasan bagi seorang jurnalis adalah keberanian untuk menyampaikan kebenaran, yang dikemas dalam informasi yang beretika dan mampu mendamaikan dunia,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, di tahun 2026 ini jurnalisme harus mampu menjadi jembatan perdamaian antar bangsa. Informasi yang akurat dan disajikan dengan prinsip etika dipandang sebagai instrumen paling efektif untuk meredam potensi konflik serta menyatukan berbagai narasi demi terwujudnya kesejahteraan bersama.

Continue Reading

nasional

Bimtek Nasional PBB Jadi Momentum Penguatan Kader, Samsul Bahri Daulay Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Paluta

Published

on

By

JAKARTA – Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang diselenggarakan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) pada 27–29 April 2026 di Swiss-Belinn Cawang, Jakarta, menjadi momentum strategis bagi penguatan kapasitas kader legislatif di seluruh Indonesia, Selasa (28/4/2026).

Di sela kegiatan tersebut, Samsul Bahri Daulay, S.Ag., selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menyampaikan bahwa Bimtek ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya kader partai, khususnya anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari self development bagi kami sebagai anggota DPRD, untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan agar lebih maksimal dalam mengabdi kepada masyarakat serta mengimplementasikan cita-cita Partai Bulan Bintang di daerah,” ujar Samsul kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan PBB di Kabupaten Padang Lawas Utara menunjukkan tren yang sangat positif. Pada Pemilu 2014, PBB hanya memperoleh satu kursi DPRD, meningkat menjadi tiga kursi pada 2019, dan kembali melonjak menjadi lima kursi pada Pemilu 2024. Capaian tersebut sekaligus mengantarkan kader PBB menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua I DPRD.

“Dengan capaian ini, kami menargetkan pada Pemilu 2029 dapat menambah kursi menjadi delapan, minimal bertambah dua hingga tiga kursi. Ini target realistis yang akan kami capai melalui kerja-kerja politik yang konsisten di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain membahas penguatan kader, Samsul juga menyoroti secara serius persoalan ketenagakerjaan di daerahnya, khususnya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT FR.

Ia mengungkapkan adanya kasus pemukulan terhadap karyawan oleh pihak manajemen perusahaan dengan tuduhan pencurian brondolan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat dibenarkan.

“Pemukulan karyawan oleh pihak manajemen dengan tuduhan mencuri brondolan adalah tindakan yang sangat kami kecam. Ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak boleh terjadi di lingkungan perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, Samsul juga menyoroti dugaan pelanggaran lain berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

“Kami juga akan mengecek apakah perusahaan tersebut sudah memperlakukan karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jika tidak, tentu harus ada tindakan tegas,” lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama unsur pimpinan DPRD serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, termasuk standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Perusahaan harus taat aturan dan menghormati hak-hak pekerja,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Samsul berharap kegiatan Bimtek ini dapat memperkuat soliditas kader PBB sekaligus meningkatkan kapasitas dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Kami optimistis Partai Bulan Bintang ke depan akan semakin besar dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta pembangunan daerah,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending