Connect with us

Metro

“Bisakah seorang Suami mencintai Dua Istri?” Film 1 Imam 2 Makmum Meluncurkan Official Sinopsis, Trailer, dan Poster, Bisa Disaksikan di Bioskop Mulai 16 Januari 2025

Published

on

Jakarta, 26 November 2024 – Base Entertainment dan Cahaya Pictures hari ini merilis official trailer, poster dan sinopsis film ‘1 Imam 2 Makmum’ yang akan tayang di bioskop mulai 16 Januari 2025. Lewat film ini, BASE Entertainment kembali berkolaborasi dengan Ratih Kumala, kreator novel dan

salah satu penulis serial Gadis Kretek. Film bergenre drama romantis ini disutradarai oleh Key Mangunsong dan diproduseri oleh Fauzar Nurdin dan Aoura Lovenson Chandra, dengan konsep original dan skenarionya ditulis oleh Ratih Kumala.

 

“1 Imam 2 Makmum, merupakan film yang terinspirasi dari kisah nyata. Kisah yang aku dengar dari beberapa orang yang kisah hidupnya sama, di mana seorang suami yang ditinggal meninggal oleh istrinya, dan menikah kembali, namun wanita yang dinikahinya itu tidak pernah menggantikan tempat spesial yang dulu ditempati mendiang istrinya.

 

Seperti ceritaku yang sebelumnya aku selalu menampilkan sosok wanita yang kuat. Tokoh Anika di 1 Imam 2 Makmum menggambarkan wanita yang kuat di mana dalam keadaan apapun dia tetap mandiri meski sulit untuk menjalaninya”, ujar Ratih Kumala selaku penulis skenario.

 

Terinspirasi dari kisah nyata, ‘1 Imam 2 Makmum’ mengisahkan perjalanan pernikahan Anika (Amanda Manopo) dengan Arman (Fedi Nuril), seorang duda yang masih mencintai mendiang istrinya, Leila (Revalina S. Temat) yang telah wafat 4 tahun lalu. Meski Anika memasuki pernikahan ini dengan harapan besar, ia mendapati banyak kekecewaan. Mulai dari tidur terpisah hingga Arman yang enggan menjadi imam saat Shalat. Hati Anika semakin hancur ketika menemukan kamar Arman masih dipenuhi kenangan Leila. Bisakah seorang suami mencintai dua istri, satu yang hadir di sisinya, dan satu lagi yang tetap hidup dalam kenangan? Mampukah Anika tetap setia dan mencintai Arman, meski sering merasa tak dianggap?.

 

“Lewat trailer yang dirilis hari ini, kami ingin menyampaikan kisah tentang kesetian dan cinta yang tidak selalu mudah. Senang sekali setelah melalui proses syuting bersama dengan para pemain dan seluruh kru akhirnya hari ini trailer film ini bisa diluncurkan dan sebentar lagi film 1 Imam 2 Makmum bisa dinikmati seluruh penonton Indonesia,” ujar Key Mangunsong selaku sutradara.

 

Trailer ‘1 Imam 2 Makmum’, dibuka dengan sebuah pertanyaan besar: “Bisakah seorang suami

mencintai dua istri?”.

 

Pertanyaan ini menjadi benang merah cerita yang penuh konflik emosional.

 

Adegan berlanjut dengan Arman (Fedi Nuril) memegang dua buah cincin, simbol dilema cinta yang mengikatnya. Adegan berikutnya, ibunda Arman (Marini Soerjosoemarno) yang meminta langsung Anika (Amanda Manopo) untuk menjadi menantunya. Selanjutnya, kita disuguhkan kilasan kehidupan Anika yang penuh pengorbanan.

 

Ia selalu melayani Arman dengan tulus, meskipun Arman terus menunjukkan sikap dingin dan tak peduli. Cuplikan lain menampilkan Arman yang masih terjebak dalam kesedihan mendalam di depan makam Leila (Revalina S Temat), menunjukkan ia belum melepas masa lalunya.

 

Trailer ini diakhiri dengan ungkapan hati Anika yang menyentuh: “Kamu berhak berduka, tapi aku berhak bahagia,” yang disampaikan dengan penuh emosi. Kalimat ini menutup trailer dengan kesan mendalam, menggambarkan konflik batin yang menjadi inti dari cerita 1 Imam 2 Makmum.

 

Fedi Nuril pemeran Arman menambahkan, “Saya kembali berperan sebagai suami yang kesetiaannya diuji, tapi kesetiaan di film ‘1 Imam 2 Makmum’ ini berbeda dari film-film saya sebelumnya. Saya ingin setia dengan seseorang yang sudah tiada. Namun, desakan untuk melanjutkan hidup dan mencari pasangan baru terus bermunculan.

 

Lewat film ini kami ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana cara hidup dengan orang yang berduka dan membuka hati untuk cinta yang baru. Saya tidak sabar untuk penonton film Indonesia bisa segera menyaksikan film ‘1 Imam 2 Makmum’ di bioskop.”

Film ‘1 Imam 2 Makmum’ adalah kolaborasi bersama Base Entertainment, Cahaya Pictures, PT Surya

Citra Media Tbk (SCM), Djadi Film, Legacy Pictures dan Arendi.

 

Tonton Official Trailer 1 Imam 2 Makmum di [link platform] dan lihat Official Poster berikut.

 

Ikuti terus perkembangan film Satu Imam Dua Makmum melalui akun-akun media sosial resminya.

 

AKUN MEDIA SOSIAL

 

  – Instagram : base.id, 1imam2makmum,  cahayapictures_id

  – Twitter : BaseEntID

  – Tiktok : BASE Entertainment

  – Youtube : BASE Indonesia

  – Facebook : BASE Entertainment

  – Hashtag : #1Imam2Makmum

 

BASE ENTERTAINMENT adalah studio film bertaraf global berbasis di Indonesia dan Singapura yang didirikan oleh produser film terkemuka Asia Tenggara; Shanty Harmayn, Aoura Lovenson Chandra, Tanya Yuson, dan Ben Soebiakto. BASE Entertainment secara konsisten melahirkan film dan serial modern kelas dunia yang sukses mencatatkan prestasi di kancah nasional dan internasional, seperti

PEREMPUAN TANAH JAHANAM (IMPETIGORE) karya Joko Anwar, yang diputar perdana di Sundance Film Festival dan memenangkan Festival Film Indonesia; GADIS KRETEK (CIGARETTE GIRL) hit pertama Netflix dari Indonesia yang mencapai posisi 10 besar dalam Serial Global; PETUALANGAN SHERINA 2 yang menjadi Top 10 Film Indonesia Terlaris 2023; TRESE, pelopor Anime dari Asia Tenggara untuk

Netflix; dan MALAM PENCABUT NYAWA (RESPATI), film horor terbaru yang tayang di lebih dari sepuluh negara. BASE ENTERTAINMENT. Bringing Joy to The Fullest.

 

Cahaya Pictures

 

Cahaya Pictures berkomitmen menghadirkan karya-karya sinematik yang relevan dan dekat dengan keseharian penonton Indonesia. Kami menciptakan film yang tidak hanya menghibur, tapi juga mencerminkan nilai-nilai dan kehidupan masyarakat Indonesia.

 

Perjalanan Cahaya Pictures dimulai dengan film perdananya, ‘1 Imam 2 Makmum’, sebuah tontonan yang relatable dan sarat makna.

 

Melalui perpaduan dan kolaborasi talenta lokal berbakat, Cahaya Pictures hadir untuk menyampaikan

cerita-cerita dari Indonesia, yang penuh makna, menyentuh dan dapat dinikmati oleh khalayak ramai.

 

SCM

 

PT Surya Citra Media Tbk memulai perjalanannya dari tahun 1999 dan senantiasa tumbuh dan berkembang untuk berkontribusi di industri media Indonesia. Industri media adalah salah satu industri yang berkembang paling pesat di Indonesia dan telah menjadi bagian yang tak terlepas dari kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari. Untuk itu, PT Surya Citra Media Tbk terus berkomitmen untuk

memberikan tayangan, program, konten, dan layanan di bidang media yang bermakna dan

memperkaya hidup audiensi Indonesia.

 

Melalui empat saluran TV nasional, seperti Surya Citra Televisi (SCTV) dan Indosiar Visual Mandiri

(INDOSIAR), Moji dan Mentari TV, SCM berhasil memimpin pasar FTA menjadi yang terdepan dengan kepemirsaan terbesar mencapai 38%. Kami terus mengasah kreativitas dan kerja keras kami untuk

menghadirkan tayangan yang menghibur serta informasi yang mengedukasi dan tepercaya. Selain itu, kami pun memperluas layanan yang didedikasikan untuk pembuatan konten berkualitas, manajemen artis dan jasa periklanan yang unggul, serta manajemen fasilitas siaran dan produksi film yang saling berkesinambungan untuk memberikan pengalaman hiburan dan tayangan terbaik serta untuk

memajukan industri media dalam negeri.

 

DJADI FILM

 

Djadi Film adalah rumah produksi yang lahir dari cinta pada cerita dan kekayaan budaya Indonesia. Djadi percaya bahwa setiap cerita memiliki kekuatan untuk menjadi berkat dan membawa inspirasi.

Bagi Djadi, film adalah bahasa universal penghubung yang tak membutuhkan kata, hanya rasa. Djadi berkomitmen untuk melangkah satu langkah pada satu waktu, membawa cerita Indonesia ke panggung dunia.

 

LEGACY PICTURES

PT LEGACY FILM berdiri sejak tahun 2011 dan merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Perfilman dan Perekaman Video. Pada Tahun 2011-2017 PT LEGACY FILM memproduksi Film

dan mulai tahun 2018, Legacy aktif melakukan Investasi film. PENGABDI SETAN, AGAK LAEN, dan PETUALANGAN SHERINA 2 merupakan beberapa film sukses dari LEGACY FILM.

 

ARENDI

 

Arendi berdedikasi untuk menciptakan seni pertunjukan dan pengalaman edutainment yang dinamis. Sejak awal berdirinya, ARENDI telah berkembang menjadi salah satu lembaga seni dengan pertumbuhan tercepat di Jakarta, yang berdedikasi pada misi memberikan pengalaman seni

pertunjukan tingkat tertinggi – pendidikan dan pelatihan seni pertunjukan terbaik di Indonesia. Arendi melibatkan siswa dengan seni pertunjukan dan komunitas kreatif lokal dan internasional.

 

Arendi baru-baru ini mengikuti kompetisi internasional ternama seperti Asia Pacific Arts Festival, untuk mewakili Indonesia dan membawa pulang Distinction Award, Gold Awards, dan Silver Awards.

 

Memberdayakan siswa melalui serangkaian program pelatihan terkonsentrasi, lokakarya interaktif, program kompetisi, kelas master dan acara musik khusus lainnya.

Continue Reading

Metro

Saripah Hanum Lubis, Anggota DPRD dan Mitra MBG, Kini Tersangka dan Ditahan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan; IACN Kawal Proses Hukum

Published

on

By

Padangsidimpuan – Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan oleh Polres Padangsidimpuan.

Penahanan terhadap Saripah Hanum Lubis tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Dalam perkara yang menjerat Saripah Hanum Lubis, disebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan serta pencantuman nama puluhan anggota kepolisian dalam proses administrasi pinjaman.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD aktif, Saripah Hanum Lubis juga diketahui sebagai mitra sekaligus pengelola dapur MBG melalui badan usaha tertentu. Keterlibatan Saripah Hanum Lubis sebagai mitra MBG menjadi perhatian publik, terutama karena adanya surat edaran internal DPP PDI Perjuangan yang melarang kader partai terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis. Koordinator Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa penanganan perkara Saripah Hanum Lubis harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami menegaskan bahwa kasus Saripah Hanum Lubis harus diproses tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh ada intervensi dalam penanganannya,” ujar Yohanes.

IACN juga mendorong agar koordinasi antara Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara diperkuat, serta meminta agar berkas perkara Saripah Hanum Lubis segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan apabila telah dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Saripah Hanum Lubis.

Kasus yang menjerat Saripah Hanum Lubis menjadi perhatian luas karena menyangkut pejabat publik aktif sekaligus mitra MBG. IACN menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Continue Reading

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

By

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

DPC PERADI Kota Depok Gelar Buka Puasa Bersama Tema “Mari Bersama-Sama Menata Hati di Bulan Suci Agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa”

Published

on

By

Depok, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok menggelar acara buka puasa bersama dengan tema “Mari Bersama-sama Menata Hati di Bulan Suci agar Berhasil Menjadi Hamba yang Bertakwa” di Kantor DPC PERADI Kota Depok, Jumat (6/6/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi antara pengurus dan anggota sekaligus memperkuat soliditas organisasi advokat di Kota Depok. Selain buka puasa bersama, kegiatan juga diisi dengan berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sekretaris DPC PERADI Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM., dalam paparannya menyampaikan perjalanan panjang organisasi PERADI Depok yang penuh dinamika sejak awal pembentukannya hingga saat ini.

Menurutnya, perjalanan organisasi tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan, dinamika internal, hingga perbedaan pandangan menjadi bagian dari proses membangun organisasi yang kuat.

“Perjalanan PERADI Kota Depok ini tidak sekadar cerita. Banyak pelaku sejarah yang terlibat sejak awal. Dari tahun 2018 hingga sekarang banyak lika-liku dan dinamika yang kita hadapi, namun semuanya demi membangun PERADI yang lebih baik,” ujar Andi Tatang.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan di tengah dinamika organisasi yang merupakan hal wajar dalam setiap lembaga.

“Di organisasi manapun pasti ada kelompok atau perbedaan pandangan. Namun selama tujuannya untuk membangun PERADI Kota Depok, itu hal yang wajar. Yang paling penting adalah kekompakan dan komitmen kita menjaga marwah organisasi,” katanya.

Andi Tatang juga memaparkan berbagai program pengembangan profesi advokat yang telah dijalankan oleh DPC PERADI Depok, salah satunya melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang telah berjalan beberapa angkatan dengan puluhan peserta.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Kota Depok, Muhammad Razali Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan evaluasi terhadap program kerja organisasi.

“Acara ini bukan hanya sekadar buka puasa bersama, tetapi juga menjadi momentum silaturahmi seluruh pengurus dan anggota PERADI Depok. Kita juga berbagi takjil kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial,” ujar Razali.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan serta merancang langkah organisasi ke depan agar lebih baik.

Saat ini, jumlah anggota PERADI Kota Depok terus bertambah dan telah mencapai lebih dari 600 orang, dengan potensi bertambah hingga sekitar 700 anggota setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah advokat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat di Jawa Barat.

Razali juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan memegang teguh kode etik dalam menjalankan profesi advokat.

“Kami selalu menekankan kepada seluruh anggota agar menjalankan profesi ini dengan menjaga etika dan tidak melanggar kode etik. Profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap momentum Ramadan dapat memperkuat solidaritas dan kebersamaan di antara anggota PERADI Depok sehingga organisasi tetap solid dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap soliditas seluruh pengurus dan anggota terus terjaga, sehingga PERADI Depok dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya

Continue Reading

Trending