Connect with us

Metro

HAIDAR ALWI INSTITUTE GELAR FGD MEMBEDAH PRESTASI POLRI SEBAGAI AMANAH REFORMASI

Published

on

Haidar Alwi INSTITUTE mengadakan Fokus Grup Disscussion di Kawasan Jakarta pusat pada hari Senin, tanggal 21 April 2025. FGD ini dilaksanakan dengan teman “Membedah Prestasi Polri Sebagai Amanah Reformasi”. Pembicara yang hadir dari staf ahli Komisi III DPR RI.
Dalam penyampaiannya, Haidar Alwi menjelaskan tentang prestasi kepolisian RI dari pemberantasan tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat 1.280 kasus korupsi yang diungkap Polri sepanjang tahun 2024. Sebanyak 431 perkara atau 33,7 persen di antaranya telah diselesaikan hingga menjerat 830 Tersangka korupsi. Dari total Rp4,8 triliun potensi kerugian negara, sejumlah Rp877 miliar berhasil dilakukan asset recovery. Komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi diperkuat dengan pembentukan Kortas Tipikor. Ide ini digagas pada zaman Kapolri Sutarman, diimpikan Kapolri Tito dan diwujudkan Kapolri Listyo Sigit.

Terkait kasus narkoba, lebih dari 36 ribu kasus telah diselesaikan Polri selama tahun 2024. Dan perkara sebanyak itu, jumlah narkoba yang disita mencapai senilai Rp8,6 triliun. Dengan demikian, sekira 40,4 juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ada 4 kasus narkoba menonjol yang ditangani Polri. Kasus Clandestine Laboratory di Jawa Barat, kasus Clandestine Laboratory di Bali, penangkapan beberapa DPO internasional di Thailand dan kasus narkoba jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta).

Terkait perjudian, terdapat 4.926 perkara yang ditindak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.526 perkara atau 71,58 persen telah diselesaikan. Penyelesaian perkara judi bertambah 1.007 perkara atau 39,97 persen dibanding tahun 2023 sejumlah 2.519 perkara. Perkara judi online mencapai angka 1.611 perkara yang melibatkan 1.918 Tersangka. Baik bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul hingga pemain. Aset-aset seperti tanah, bangunan, perhiasan, kendaraan mewah, logam mulia sampai uang puluhan miliar harus disita serta ratusan ribu situs judi online diajukan pemblokitan ke kementerian terkait.

Selain itu, pada 21 September 2024 Polri bersama TNI berhasil membebaskan pilot Susi Air setelah disandera OPM/KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023. Pembebasan pilot Susi Air dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat dan gereja, serta masyarakat sehingga berhasil mencegah terjadinya korban dari pihak manapun.

Terkait lalu lintas, Polri melakukan penindakan terhadap 1.683.987 pelanggar melalui tilang non elektronik dan 460.246 tilang elektronik atau E-TLE. E-TLE merupakan hasil modernisasi teknologi dan layanan publik selain SIM online dan SKCK online dalam rangka meningkatkan penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat. Dampak positifnya. angka kecelakaan tahun 2024 mengalami penurunan 5,3 persen daripada tahun sebelumnya.

Haidar Alwi juga menjelaskan kinerja yang ditunjukkan Polri dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya mendapatkan sorotan dari dalam negeri tapi juga dunia internasional. Berbagai lembaga riset dan survei global telah merilis penilaian mereka terhadap kinerja Polri. Sebut saja Global Residence Index, International Police Science Association (IPSA), Institute for Economics and Peace (IEP), Gallup bahkan PBB.

Pada awal Januari 2025, Global Residence Index merilis indeks keamanan 181 kota besar di dunia. Hasilnya, Jakarta menempati peringkat 87. Unggul atas Guangzhou (China), Istanbul (Turkey), New York (Amerika Serikat), Moskow (Rusia), Kuala Lumpur (Malaysia). Bangkok (Thailand), dan New Delhi (India)

Jakarta adalah wajah Indonesia di mata dunia. Kontribusi Polri menjaga keamanan dan ketertiban di ibukota membuat citra kota besar di Indonesia menjadi lebih baik. Hal ini menjadi sangat penting bukan hanya bagi masyarakat tapi juga untuk menarik dan menjaga kepercayaan wisatawan maupun investor asing.

Pada tahun 2023, International Police Science Association (IPSA) berkolaborasi dengan Institute for Economics and Peace (IEP) pernah merilis riset bertajuk World Internal Security and Police Index (WISPI). Mereka mengukur kemampuan kepolisian suatu negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat maupun keselamatan anggotanya.

Hasilnya, Polri menempati peringkat 63 dari 125 negara atau naik 21 peringkat dibanding sebelumnya di posisi 84 dari 127 negara. Bahkan untuk salah satu variabel, Polri menempati peringkat 3 dari 125 negara. Unggul atas Denmark dan Finlandia yang menempati peringkat 1 dan 2 secara keseluruhan. Selain menciptakan lompatan kinerja yang signifikan, itu artinya Polri juga berhasil menekan risiko gangguan keamananan dan ancaman ke titik yang lebih rendah.

Bahkan Gallup dalam laporan Global Law and Order 2022 menempatkan Indonesia pada peringkat 5 dari 120 negara dengan indeks keselamatan tertinggi di dunia. Mayoritas masyarakat Indonesia merasa aman bahkan saat berjalan sendirian pada malam hari. Dari hasil wawancara diketahui bahwa rasa aman tersebut diperoleh dari kinerja dan rasa percaya masyarakat terhadap kepolisian.

Adapun dalam menjaga perdamaian dunia, Polri bersama TNI berhasil menempati peringkat 5 sebagai pasukan yang paling berkontribusi berdasarkan data yang dirilis Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) per 31 Januari 2025. Per Desember 2024, jumlah pasukan Polri dan TNI yang bertugas dalam berbagai misi PBB mencapai 2.752 personel yang terdiri dari 2.599 laki-laki dan 193 perempuan. Kontribusi Indonesia bahkan lebih besar dari China dan Amerika Serikat yang masing-masing di peringkat 8 dan 82.

Di akhir pemaparannya, Haidar Alwi menyampaikan, Polri telah melakukan reformasi struktural, kultural dan kelembagaan melalui pemisahan peran dan tugas Polri dengan TNI, penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal, perubahan struktur organisasi, tata kelola, SDM, peraturan perundang-undangan serta akuntabilitas dan transparansi proses perekrutan hingga kinerja.

Dampak positifnya, tugas primer Polri sebagaimana amanat reformasi yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, penegakan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat telah terbukti mengalami perbaikan yang cukup signifikan. Begitu pula dengan tugas sekunder membantu TNI, memberantas kejahatan internasional dan menjaga perdamaian dunia.

Namun seiring dengan kinerja dan prestasi Polri yang semakin baik, serta menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman, reformasi Polri juga harus berkelanjutan. Sebab, tantangan ke depannya dipastikan akan semakin berat. Sesuai dengan temuan Global Organized Crime Index bahwa angka kriminalitas di kawasan ASEAN, Asia bahkan dunia cenderung menunjukkan peningkatan jumlah dan kecanggihan. Tren kriminalitas global yang meningkat dapat memengaruhi angka kriminalitas nasional.

Terlepas dari sentimen negatif sejumlah pihak terhadap Polri, amanat reformasi mengharapkan partisipasi masyarakat agar pelaksanaan fungsi-fungsi kepolisian menjadi lebih maksimal dan optimal. Tak terkecuali mendukung Revisi UU Polri sebagai bagian dari reformasi Polri yang berkelanjutan. Pasalnya, Polri bukanlah militer dan penguatan Polri merupakan penguatan keamanan, hukum dan pelayanan sipil.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Santoso Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI : literasi Digital Penting Harus Disertai Kemampuan Memilah Informasi Yang Kredibel

Published

on

By

Jakarta – Di tengah derasnya arus media sosial dan maraknya konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan yang semakin serius. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M., yang digelar di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan akademisi, pustakawan, pegiat literasi, serta masyarakat umum yang memiliki kepedulian terhadap masa depan literasi nasional. Seminar ini menegaskan bahwa buku tetap memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia, meskipun teknologi digital terus berkembang pesat.

Salah satu narasumber utama sekaligus penyelenggara kegiatan, Dr. Joko Santoso, selaku Sekretaris Umum Perpustakaan Nasional RI dan Ketua Umum Ikatan Pustakawan Nasional, menegaskan bahwa literasi digital memang penting, namun harus disertai dengan kemampuan memilah informasi yang kredibel.

“Di era digital, sumber informasi di internet sangat melimpah. Namun tidak semuanya terkurasi dan tervalidasi. Oleh karena itu, membaca buku tetap menjadi hal yang penting karena buku melalui proses kurasi dan validasi yang ketat,” ujar Dr. Joko Santoso.

Menurutnya, perubahan zaman tidak dapat dihindari, sehingga pendekatan literasi juga harus menyesuaikan karakter generasi masa kini, khususnya Generasi Z dan Generasi Alpha. Ia mendorong pengembangan buku dengan pendekatan multimodal, tidak hanya berbasis teks, tetapi juga audio dan visual.

“Buku yang diminati generasi muda saat ini cenderung audio visual. Audiobook sudah mulai berkembang dan bahkan dipasarkan melalui media sosial. Ini menjadi alternatif bagi mereka yang kurang tertarik membaca buku tekstual,” jelasnya.

Meski demikian, Dr. Joko Santoso mengingatkan bahwa inovasi digital tidak boleh menghilangkan kedalaman pemahaman. Ia menyoroti maraknya audiobook yang diringkas menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yang menurutnya sering kali kehilangan substansi.

“Ringkasan berbasis AI kadang tidak menarik dan kurang bernas. Jika ingin memahami suatu gagasan secara mendalam, mau tidak mau kita harus kembali membaca teks dan buku aslinya,” tegasnya.

Selain aspek literasi, ia juga menyoroti potensi besar industri perbukuan nasional. Berdasarkan data tahun 2024, sektor penerbitan buku disebut telah menyumbang sekitar 10 persen dari total industri kreatif Indonesia.

“Buku merupakan bagian penting dari industri kreatif. Potensi pasarnya masih sangat terbuka dan menjanjikan, baik untuk komunitas, swasta, maupun pelaku industri lainnya,” ungkapnya.

Melalui kegiatan bedah buku dan seminar literasi ini, para pemangku kepentingan berharap budaya membaca buku tidak tergerus oleh perkembangan teknologi, melainkan mampu beradaptasi secara cerdas tanpa kehilangan esensi literasi sebagai fondasi utama peradaban bangsa.

Continue Reading

Metro

Dr. Joko Nugroho: Membaca Buku, Melatih Literasi, dan Meningkatkan Kualitas SDM

Published

on

By

Jakarta — Di tengah derasnya arus media sosial dan konten instan, budaya membaca buku menghadapi tantangan serius. Hal ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan Bedah Buku dan Seminar Literasi Nasional bertajuk “Kutu Buku, Mengunyah Buku, Melahap Ilmu” karya Dr. Joko Nugroho, S.T., M.M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Perpusnas RI Lantai 1, Jakarta Pusat. (Rabu, 28 Januari 2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Joko Nugroho menegaskan bahwa membaca dan menulis buku merupakan fondasi penting dalam membangun literasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, buku bukan sekadar kumpulan tulisan, melainkan sarana pembentuk peradaban sekaligus pemicu perubahan sosial.
“Dengan membaca buku, sejatinya kita sedang melatih literasi kita.

Dari ilmu itulah manusia bisa menjadi sesuatu yang hebat. Hampir seluruh kemajuan berpijak pada pengetahuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejarah telah membuktikan kekuatan buku dalam mengubah pola pikir masyarakat, bahkan memengaruhi kebijakan negara. Salah satu contoh nyata adalah pemikiran R.A. Kartini yang dituangkan dalam tulisan-tulisannya.

Melalui buku, Kartini mampu menggugah kesadaran masyarakat bahwa perempuan memiliki kedudukan setara dengan laki-laki, menentang pandangan lama yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat.

Contoh lainnya adalah novel Max Havelaar karya Multatuli yang mengkritik sistem tanam paksa pada masa kolonial.

Buku tersebut memberikan dampak besar hingga akhirnya memengaruhi kebijakan Pemerintah Belanda terhadap praktik tanam paksa. “Ini membuktikan bahwa buku dapat menjadi alat kontrol sosial dan penggerak perubahan kebijakan,” jelasnya.

Dr. Joko Nugroho juga menyinggung karya klasik The Republic karya Plato yang ditulis sekitar 300 SM. Menurutnya, buku tersebut telah memuat gagasan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat, jauh sebelum sistem demokrasi modern berkembang.

“Gagasan besar dunia lahir dari buku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran negara dalam mendukung ekosistem perbukuan. Ia membandingkan kebijakan di India yang memberikan subsidi besar sehingga harga buku menjadi sangat terjangkau.

Sementara di Indonesia, harga buku masih relatif mahal, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan.
Meski perkembangan teknologi digital memungkinkan masyarakat membaca secara daring, Dr. Joko Nugroho menilai dukungan kebijakan pemerintah tetap krusial. “Baik buku cetak maupun digital, literasi tetap memerlukan keberpihakan kebijakan agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Terkait bukunya Kutu Buku, ia menyampaikan bahwa pesan utama yang ingin disampaikan adalah pentingnya membiasakan diri membaca secara sungguh-sungguh. “Makna Mengunyah Buku, Melahap Ilmu adalah membaca dengan serius, mencerna isinya. Dari situlah ilmu dan inspirasi lahir. Harapan saya, terutama untuk generasi muda, agar menjadikan membaca sebagai kebiasaan,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Penuntutan Kasus Seharusnya Gugur, Pengacara Budi Mohon Presiden Hingga Kejagung Periksa Oknum yang Tak Jalankan KUHP Baru

Published

on

By

Jakarta – Sidang terkait kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) petang.

Kesempatan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan (perlawanan) yang sebelumnya digelar pada Selasa (20/1/2026).

JPU berargumen menyanggah dalil penasihat hukum terdakwa. JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi, serta menyatakan dakwaan sah, dan melanjutkan sidang. Dalam penilaian JPU karena surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

“Oknum jaksa tidak profesionalisme, tidak membaca secara komprehensif Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentangan KUHP baru,” katanya.

“Kalau seperti ini, patut diduga ada indikasi lain karena anehnya bisa berbeda dengan KUHP. Kami harap Majelis memutus sesuai UU, bukan asumsi. Sebab kewenangannya saja sudah gugur. Hak orang dirampas, bahkan ditahan,” sambungnya

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait
lex favor reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.
Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Untuk itu, Faomasi memohon kepada Presiden Prabowo untuk memberikan keadilan. Bahkan dia juga menegaskan kepada Kejagung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) untuk memeriksa jaksa yang tidak patuh dalam menjalan KUHP baru.

Jampidum fokus pada penegakan hukum humanis, berintegritas, dan penyesuaian dengan KUHP/KUHAP baru. Sementara Jampidum membantu pimpinan Kejaksaan Agung RI yang bertanggung jawab atas pengawasan internal, kinerja, dan integritas aparatur kejaksaan.

Dipimpin oleh Jamwas, unit ini bertugas memastikan penegakan hukum berjalan sesuai etika, mencegah pelanggaran HAM, serta memantau administrasi dan keuangan.

“Kalau tidak dipatuhi oknum jaksa atau melawan, untuk apa KUHP Baru ini dibuat. Tolong Bapak Presiden, Pimpinan DPR dari Komisi III (Habiburokhman), untuk mencabutnya saja. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri HAM Natalius Pigai, tolong ikut mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai UU,” paparnya.

Selanjutnya, tim penasehat hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, yang merupakan banteng terakhir bagi pencari keadilan. Hukum, dilanjutkannya, tidak boleh tumpul karena tekanan, tidak boleh menjadi buta karena kepentingan.

Sehingga keberanian Majelis Hakim yang Mulia untuk menghentikan perkara ini melalui putusan sela, bukan hanya akan membebaskan seorang Terdakwa dari ketidakpastian hukum tetapi akan menyelamatkan seluruh masyarakat dari ketidakadilan serta menyelamatkan wajah peradilan yang sangat dicintai sebagai banteng terakhir bagi pencari keadilan dari tindakan kriminalisasi.
Duduk Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.

Lanjutan Sidang

Majelis hakim PN Jakarta Utara menetapkan sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2026.

Perkembangan perkara ini akan menjadi ujian awal penerapan KUHP baru, terutama menyangkut batas kedaluwarsa, profesionalisme jaksa, dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara adil serta berperspektif HAM.(***)

Continue Reading

Trending