Connect with us

Metro

KSBSI Gelar Kongres VIII Tema Gerakan Serikat Buruh Yang Mandiri, Kuat dan Militan Menuju Welfare State

Published

on

Jakarta, – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menggelar Kongres Nasional di sebuah hotel kawasan Rawamangun Jakarta Timur, pada Rabu (23/4/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus SBSI dari seluruh Indonesia, termasuk Ketua Umum SBSI Johannes Dartha Pakpahan, S.H., M.A., Sekretaris Jenderal Hendrik Hutagalung, S.M., Presiden Partai Buruh Said Iqbal, serta Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli.

Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan serikat buruh dalam membangun kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja.

“Pertama, harus ada kepercayaan trush ada kerjasama antara kementerian dan lembaga untuk memberikan kebijakan untuk para pekerja dan sinergi dengan pemerintah daerah dari perwakilan SBSI di semua wilayah.

“Dari data kementerian investasi, perusahaan besar ada 77 ribu dan perusahaan sedang 30 ribu,selama mainsed perusahaan dengan visi profit maka akan terabaikan, di situlah perlunya kerjasama hingga ada titik temu, itu yang kita harapkan, jadi visi adalah membangun bangsa bersama , itu yang kita perjuangkan, tapi untuk mengubah mindset itu tidak mudah”

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan produktivitas nasional. Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem dan sertifikasi untuk meningkatkan keterampilan pekerja.

“Kita gerakkan produktivitas nasional, siapkan sistemnya, dan sertifikasi orang-orangnya. Namun, masih banyak industri yang hanya mengejar insentif finansial. Ini menjadi tantangan, maka kita harus memiliki skill dan kompetensi agar daya tawar (Baargening) kita makin kuat,” ujarnya.

Yassierli juga menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan siap menjadi rumah bagi seluruh buruh.

“Kantor kami adalah rumah bagi teman-teman buruh. Kita juga harus lebih kuat mengorkestrasi teman-teman di daerah. Kalau pengawasan ketenagakerjaan di provinsi lambat, kita diskusikan dan tindak lanjuti hingga ke jaksa dan Ditjen terkait,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa di masa depan, ketidakpastian akan terus ada, namun peran teknologi akan semakin besar.

“Dan yang ketiga tentu kita harus melihat masa depan. Ketidak pastian itu memang terjadi, tapi kedepan yang pasti terjadi adalah teknologi akan memiliki peran yang lebih. Apa respon dari temen – temen kita akan siap membangun ekosistem , dam kita ingin dari aspek skil dan ketrampilan temen – temen buruh itu maksimal agar relevan, ini yang akan kita siapkan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Umum SBSI Johannes Dartha Pakpahan menyoroti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang bisa mencapai 50 ribu buruh di wilayah Jawa, terutama di industri yang terdampak tarif global.

“Buat Indonesia dan saat ini kalau tidak salah ada ancaman PHK 50 ribu hanya untuk Jawa saja, dan industri – industri terkait yang tidak langsung dengan penetapan tarif.”

Kedepan kemungkinan itu akan lebih besar , kalau tidak terjadi penetapan tarif global yang gila – gilaan seperti sekarang, ” katanya

“Nah kalau itu sampai terjadi maka kami dari serikat buruh harus siap melakukan apapun caranya untuk mempertahankan jaminan pekerjaan seperti yang di cita – citakan , jika ini terjadi kita akan siapkan advokat, seperti apa yang pernah di sampaikan bang Iqbal, bahwa akan mempersiapkan satgas – satgas PHK yang sebenarnya bukan untuk mendukung PHK akan tetapi meminimalisir, jadi sebelum PHK itu terjadi harus diperiksa dulu apakah benar perlu di lakukan PHK, jangan gampang seperti yang di lakukan sekarang, ” tegasnya

Said Iqbal, yang juga hadir dalam kongres, usai acara turut memberikan pandangannya. Ia mengapresiasi keberadaan SBSI dan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembentukan Satgas PHK.

“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan hormat kepada Kongres KSBC yang didirikan oleh sahabat saya, yang juga kader beliau dan sekarang saya menduduki pimpinan Partai Buruh sekaligus Presiden KSP. Kita telah mengusulkan, termasuk KASBI, untuk membentuk Satgas PHK guna mengantisipasi dampak PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump,”kata Iqbal

“Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan oleh pemerintah terkait kebijakan ini, seperti bagaimana pemerintah akan membantu perusahaan yang berpotensi terdampak oleh kebijakan tarif ini? Bagaimana pemerintah akan menangani kasus penggantian hak dan kehilangan pekerjaan akibat kebijakan ini,” tegasnya

“Kami juga ingin menawarkan beberapa solusi, seperti pembuatan aplikasi untuk mencari lowongan kerja baru. Satgas PHK nantinya dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang lowongan kerja yang tersedia,”

“Kita menunggu instruksi presiden dalam bentuk Inpres untuk menjalankan program ini. Saya telah bertemu dengan Sufmi Dasco, untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik.” tutupnya.**

Continue Reading

Metro

Rektor UIN Malang: MoU PERADI Profesional Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si., CAHRM., CRMP., menyatakan dukungannya terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Usai menghadiri penandatanganan MoU di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Ilfi menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa, khususnya dalam bidang hukum dan profesi advokat.

Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan PERADI Profesional akan memperkuat pembelajaran berbasis praktik melalui pengembangan klinik hukum maupun klinik advokat di lingkungan kampus.

“Mahasiswa tidak hanya memperoleh teori di ruang kuliah, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktik yang akan menjadi bekal penting ketika memasuki dunia kerja,” ujar Prof. Ilfi.

Ia mengatakan mahasiswa, terutama dari Fakultas Syariah, akan memiliki peluang lebih besar untuk mengenal dan menekuni profesi advokat sebagai salah satu pilihan karier setelah menyelesaikan pendidikan.

“Kolaborasi dengan PERADI Profesional diharapkan mampu meningkatkan keterampilan mahasiswa sehingga lulusan memiliki nilai tambah dan lebih siap bersaing di dunia kerja,” katanya.

Prof. Ilfi menjelaskan, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selama ini telah menjalin kemitraan dengan berbagai institusi penegak hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah praktisi dari lembaga tersebut juga telah dilibatkan sebagai dosen praktisi guna memperkuat pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.

Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional akan melengkapi ekosistem pendidikan hukum di perguruan tinggi melalui sinergi antara dunia akademik dan praktik profesi secara langsung.

Saat ini UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki sekitar 23.000 mahasiswa yang tersebar pada 42 program studi di delapan fakultas. Kampus tersebut juga terus melakukan pengembangan dengan membuka Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin sebagai bagian dari upaya memperluas kualitas pendidikan.

Prof. Ilfi berharap kerja sama antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, memiliki kompetensi profesional, berintegritas, serta siap menjawab kebutuhan dunia kerja, khususnya di bidang hukum dan advokasi.

Continue Reading

Metro

Rektor Universitas Islam Tebo Dukung MoU PERADI Profesional–Kemenag, Perkuat Pendidikan Hukum Berbasis Kolaborasi

Published

on

By

Jakarta – Rektor Universitas Islam Tebo, Dr. Nurhuda, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Nurhuda kepada awak media usai menghadiri penandatanganan MoU yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.

“Kami tentu sangat mengapresiasi, menyambut positif, dan mendukung penuh kerja sama antara PERADI Profesional dengan Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan hukum,” ujar Dr. Nurhuda.

Ia menilai kolaborasi tersebut akan membuka peluang yang lebih luas bagi perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, untuk meningkatkan mutu akademik, memperbarui wawasan mengenai perkembangan hukum nasional, serta memperkuat kompetensi lulusan agar siap bersaing dan berkontribusi di dunia profesi.

Menurut Dr. Nurhuda, pendidikan hukum harus mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat dalam menegakkan keadilan. Karena itu, sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan.

“Hukum harus menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kolaborasi ini perlu ditindaklanjuti di daerah masing-masing melalui berbagai program yang dapat diterapkan di lingkungan kampus maupun di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Universitas Islam Tebo siap mengimplementasikan hasil kerja sama tersebut melalui berbagai program akademik, pelatihan peningkatan kompetensi mahasiswa, seminar, praktik hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada penguatan kesadaran dan budaya hukum.

Dr. Nurhuda optimistis sinergi antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan memberikan kontribusi nyata dalam mencetak lulusan hukum yang unggul, profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi etika profesi.

“Jika hukum benar-benar menjadi panglima dan keadilan dapat ditegakkan, maka cita-cita mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban atau civil society akan semakin mudah tercapai,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi hukum, memperluas pengembangan sumber daya manusia, serta mendorong lahirnya lulusan yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Metro

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.,Rektor IAIN Parepare Sambut Positif Kerja Sama PERADI Profesional–Kemenag, Dorong Lahirnya Lulusan Hukum yang Kompeten

Published

on

By

Jakarta – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama.

Usai menghadiri penandatanganan kerja sama di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026), Prof. Darmawati mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi keagamaan, khususnya di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum.

“Alhamdulillah, kami mengikuti penandatanganan kerja sama antara PERADI Profesional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia bersama 111 perguruan tinggi negeri dan swasta. Kami meyakini kerja sama ini akan memberikan dampak yang sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi ke depan,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara organisasi profesi advokat dan perguruan tinggi akan memperkaya proses pembelajaran melalui penguatan kompetensi akademik dan praktik profesional. Mahasiswa diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih aplikatif sehingga siap menghadapi kebutuhan dunia kerja di bidang hukum.

Prof. Darmawati berharap nota kesepahaman yang telah ditandatangani tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi segera ditindaklanjuti dalam bentuk program nyata di tingkat fakultas dan program studi pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta.

“Kami berharap MoU dan kerja sama ini benar-benar dapat direalisasikan hingga ke tingkat fakultas maupun program studi. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika PTKI di Indonesia,” katanya.

Ia menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi yang adaptif terhadap perkembangan dunia profesi.

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menguasai teori, tetapi juga harus memiliki kompetensi profesional, etika, dan pengalaman praktik yang memadai agar mampu bersaing di dunia hukum.

“Kami berharap apa yang telah dicanangkan oleh Menteri Agama bersama seluruh PTKI se-Indonesia benar-benar memberikan dampak nyata. Mahasiswa kami nantinya memiliki peluang lebih besar menjadi tenaga profesional di bidang hukum, baik sebagai advokat, aparat penegak hukum, maupun profesi lainnya yang berkaitan dengan sistem peradilan,” ungkapnya.

Prof. Darmawati optimistis kemitraan antara PERADI Profesional dan perguruan tinggi akan menjadi fondasi penting dalam mencetak lulusan yang kompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi penegakan hukum serta keadilan di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab tantangan perkembangan hukum yang semakin dinamis.

Continue Reading

Trending