Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda ataupun bunga keterlambatan.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.
Selain menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat, pemutihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban kepemilikan kendaraan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini enggan atau menunda pembayaran pajak untuk segera melakukan pelunasan tanpa khawatir terkena denda.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sangat mudah. Tidak ada proses pendaftaran khusus.
Cukup melakukan pembayaran pajak selama periode 14 Juni–31 Agustus 2025, maka sistem akan secara otomatis menghapus seluruh sanksi keterlambatan.
Cara Cek dan Cara Bayar
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat Induk di lima wilayah kota Jakarta, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, Samsat Keliling yang tersedia di berbagai titik, aplikasi SIGNAL dan e-Samsat Jakarta, ATM, atau mobile banking bank mitra seperti BCA, Mandiri, BRI, dan lainnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda ataupun bunga keterlambatan.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.
Selain menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat, pemutihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban kepemilikan kendaraan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa pemutihan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang selama ini enggan atau menunda pembayaran pajak untuk segera melakukan pelunasan tanpa khawatir terkena denda.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sangat mudah. Tidak ada proses pendaftaran khusus.
Cukup melakukan pembayaran pajak selama periode 14 Juni–31 Agustus 2025, maka sistem akan secara otomatis menghapus seluruh sanksi keterlambatan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat Induk di lima wilayah kota Jakarta, gerai Samsat di pusat perbelanjaan, Samsat Keliling yang tersedia di berbagai titik, aplikasi SIGNAL dan e-Samsat Jakarta, ATM, atau mobile banking bank mitra seperti BCA, Mandiri, BRI, dan lainnya.