Jakarta, PT. SUMBER MAS KONSTRUKSI Tbk menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) , rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dan publik expose pada hari Selasa 24/06/2025 yang bertempat di Hotel Bidakara lantai 2 Ruang Subrada, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Pancoran, Jakarta Selatan 12870. Public Expose dimulai pada pukul 11.30 WIB.
Direksi dalam hal ini Bapak Budi Aris selaku Direktur Utama menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:
1. PROFIL SINGKAT PERSEROAN
Awal pendirian Perseroan pada Februari 1981 bernama PT. Rubenindo Artha Subur sesuai dengan akta Nomor 7 tertanggal 4 Februari 1981. Pada februari 2020 Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT. Sumber Mas Konstruksi sesuai dengan akta No 28 tertanggal 14 Februari 2020 dengan SK no. 0009280.AH.01.01 Tahun 2020 tanggal 27 Februari 2020. Perseroan mengalami perubahan menjadi Perusahaan Terbuka dengan merujuk pada Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftara dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Surat No. S-33/D.04/2022 sejumlah 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham dan Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya (company listing) pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 9 Maret 2022 dengan kode saham SMKM.
2. KEGIATAN USAHA
Adapun kegiatan ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan banyak berkaitan dengan kegiatan Jasa Konstruksi, diantaranya:
a. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
b. Konstruksi Gedung Perkantoran
c. Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
d. Konstruksi Bangunan Gudang dan Sarana Penyimpanan
e. Konstruksi Pembangunan Cold Storage dan Sarana Pengolahan Pangan
f. Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
g. Konstruksi Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang, Fly Over dan Under Pass
3. PROSPEK USAHA
Sepanjang tahun 2024 sampai dengan saat ini Perseroan terus bekerjasama dengan:
PT. Putra Tanjung Permai
PT. Anekapura Multikarta
PT. Citra Buana Pasta
PT. Sejahtera Mandiri Sawit
PT. Ulung Jaya Perkasa
PT. Terisya Global Property
PT. Sinar Mas dan Group
Pembangunan Gudang dan Industri masih terus menjadi bisnis utama Perseroan, dengan area kerja di seluruh Indonesia, proyek-proyek ini masih akan terus berjalan dengan target sampai dengan tahun 2025 dan lebih memfokuskan dengan pekerjaan yang berdurasi jangka pendek dan dalam skala nilai proyek dan ruang lingkup pekerjaan pada infrastruktur industri dan pengembangan nya seperti industri ketahanan pangan dan industri energi terbarukan.
4. FINANCIAL
a. Pendapatan pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 34% atau senilai Rp44 miliar dibandingkan tahun 2023 yaitu dari Rp130 miliar menjadi Rp85 miliar, hal ini dikarenakan Perseroan berfokus pada lebih selektif pada pekerjaan-pekerjaan yang mempunyai jangka waktu pendek.
b. Beban pokok pendapatan pada tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 32% dibandingkan tahun 2023 yaitu dari Rp107 miliar menjadi Rp72 miliar hal ini berbanding lurus dengan penurunan pendapatan usaha Perseroan.
c. Beban umum dan administrasi mengalami penurunan sebesar 23% atau sebesar Rp2,3 miliar, pada tahun 2024, dibandingkan pada tahun 2023 yaitu dari Rp10 miliar menjadi Rp8 miliar hal ini tentunya dikarenakan adanya efesiensi dalam kegiatan operasional Perseroan seperti biaya tetap office dan lainnya.
d. Piutang usaha mengalami kenaikan sebesar 52% pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 yaitu senilai Rp34 miliar, ini disebabkan adanya projek-projek yang masih terus berkelanjutan dan berjalan sampai dengan akhir tahun 2024.
e. Liabilitas pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 42% dibandingkan tahun 2023, kenaikan ini dikarenakan adanya penambahan di Liabilitas jangka pendek.
5. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) RUPST tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak 774.235.200 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 61.3% dari 1.253.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh tiga juta) saham, yang merupakan seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, diadakan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 bertempat di di Hotel Bidakara lantai 2 Ruang Subrada, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 74-75, Pancoran, Jakarta Selatan 12870. telah menyetujui dan memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Rugi Laba 2024, dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Tahunan Direksi serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Menyetujui dan Menerima Laporan atas Perencanan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering) Perseroan.
3. Menyetujui penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp2.470.326.504,- (dua miliar empat ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat Rupiah) digunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) digunakan sebagai cicilan untuk dana cadangan Perseroan;
b. Sebesar Rp2.370.326.504,- (dua miliar tiga ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat Rupiah) digunakan untuk modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba ditahan Perseroan;
4. Menyetujui memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit; dan
b. memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut.
5. Menyetujui atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris maksimal sebesar Rp552.000.000,- (lima ratus lima puluh dua juta Rupiah) dan menyetujui memberikan kuasa wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi, termasuk pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
6. Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
1. Persetujuan perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
a. Mengangkat Bapak Ruben Partogi S.E selaku Direktur Perseroan, untuk jangka waktu sisa masa jabatan Direksi Perseroan lainnya yaitu untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2028.
b. Mengangkat bapak Untung Surono S.H selaku Dewan Komisaris Perseroan untuk jangka waktu sisa masa Jabatan Dewan Komisaris Perseroan lainnya yaitu untuk jangka waktu sampai dengan di tutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diadakan pada tahun 2028.
Susunan Direksi dan Komisaris
DEWAN DIREKSI:
Direksi Utama : Bapak Budi Aris
Direktur Anggota : Bapak Ruben Partogi
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama
: Ibu Intan Magdalena P
Komisaris Anggota merangkap
Komisaris Independen
: Bapak Untung Surono
2. Menyetujui Penambahan Modal Perseroan melalui Mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
a. Menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) melalui mekanisme Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.253.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh tiga juta) saham dengan nilai nominal Rp30,- (tiga puluh Rupiah) per saham, yang dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Menyetujui dan memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD Perseroan, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3. Menyetujui Perbaikan Data Pemegang Saham di Database Sistem Administrasi Badan Hukum
a. Menyetujui perbaikan dan penyesuaian data pemegang saham dalam uraian susunan pemegang saham di Anggaran0 Dasar Perseroan dan dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Daftar Pemegang Saham terakhir.
b. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perbaikan data pemegang saham dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum, termasuk mengurus pemberitahuan di instansi yang berwenang.