Connect with us

TNI / Polri

Polda Metro Jaya Alihkan Lalu Lintas Sekitar Istana Merdeka untuk Praspa TNI-Polri 2025

Published

on

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, sehubungan dengan pelantikan Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri tahun 2025 yang digelar pada besok Rabu, 23 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan bahwa pengalihan arus lalu lintas akan dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Rekayasa akan dilakukan secara situasional, khususnya di ruas Jalan Medan Merdeka Utara dan Jalan Veteran III.

“Pengalihan arus diberlakukan mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ujar Komarudin saat dihubungi pada Selasa, 22 Juli 2025.

Komarudin menambahkan, pelantikan tersebut akan dihadiri oleh ribuan tamu undangan, sehingga diperkirakan akan terjadi peningkatan volume kendaraan di sekitar lokasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menghindari area sekitar Istana Merdeka selama kegiatan berlangsung.

Dimana, nantinya ada sebanyak 2.000 Capaja dari empat akademi Akmil, AAL, AAU, dan Akpol akan dilantik secara resmi oleh Presiden RI.

Adapun rinciannya adalah 827 Capaja dari Akademi Militer, 433 dari Akademi Angkatan Laut, 293 dari Akademi Angkatan Udara, dan 447 dari Akademi Kepolisian.

Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam transisi para taruna dan taruni tingkat akhir menuju status sebagai perwira muda di institusi TNI dan Polri.

Masyarakat yang hendak melintas di sekitar lokasi diharapkan untuk mencari jalur alternatif dan mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Continue Reading

TNI / Polri

PENGUNGKAPAN KASUS MANIPULASI DATA SEOLAH-OLAH OTENTIK DAN KASUS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (INPERSONATION CASE) OLEH DITRESSIBER POLDA METRO JAYA

Published

on

By

Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus manipulasi data seolah-olah otentik dan atau tindak pidana perlindungan data pribadi, dengan hasil sebagai berikut:
A. LAPORAN POLISI NOMOR: LP/A/24/V1I/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Juli 2025.
B. WAKTU DAN TKP:
Pada tanggal 12 Juli 2025 di Jakarta Selatan.
C. PELAPOR/ KORBAN:
FAR, Laki-Laki.
D. TERSANGKA:
1. ER, Laki-Laki, umur 51 tahun (ditangkap Pada hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025 di Apartemene Kalibata City, Tower Nusa Indah Unit NO2BA, Kalibata, Jakarta Selatan).Peran:a. Pemilik atau penguasa nomor telepon 08773706xxxx, 08131539xxxx dan08382281 xxxx yang didaftarkan/teregistrasi bukan dengan data kepemilikannya,b. membeli nomor 08773706xxxx dan 08131539xxxx Di Counter / tempat jual bell handphone yang terletak di PGC Lt. 3 milik Sdr. KK;c. membeli nomor 08382281. Di Counter / tempat jual beli handphone yang terletak di Sekitar JI. Pengadegan Barat, Jakarta Selatan.
KK, Laki-laki, umur 62 tahun (ditangkap Pada hari Minggu tangas 13 Juli 2025 di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Dewi Sartika RT 001 RW 013 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur)
Peran:
a. Pemilik Counter / tempat jual beli handphone yang menjual kartu perdana yang sudan terdaftar/ terigistrasi menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) yang tidak Sesuai dengan kepemilikannya,
b. — menjual kartu perdana yang sudah terdaftar/teregistrasi menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) orang lain kepada Sdr. IER,
C. memiliki data serta informasi kependudukan yang didapatkan deri Sdr F yang merupakan Sales kartu perdana.
3. F, Laki-Laki, umur 46 tahun (ditangkap Pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 di Rawajats Timur U1/41 RT 5/2 Rawajati, Jakarta Selatan).
Peran:
a. menjual kartu pedana yang sudah terdaftar/teregistrasi mengqunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain kepada Sdr. KK;
b. memberikan data serta informasi kependudukan kepada Sdr. KK, yang didapatkan dari rekan sesama sales kartu perdana yaitu Sdr. FRR.
4. FRR, Laki-Laki, umur 30 tahun (ditangkap Pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025 di Kantor XL Rawamangun JI. Pemuda No. 78D, Pulogadung, Jakarta Timur),
Peran:
a. Menjual data serta informasi kependudukan kepada Sdr. F dengan harga Rp. 50.000/per 100 data NIK;
b. Mendapatkan data serta informasi kependudukan dengan cara mencari pada google dengan menuliskan “NIK dan KK Daerah tertentu’. Setelah data tersebut didapatkan kemudian menyimpan data tersebut dan dikumpulkan menjadi satu untuk dijadikan data registrasi pada kartu.
E. BARANG BUKTI:
1. Handphone Redmi Note 12 warna hitam berserta Simcard, Pada handphone tersebut terdapat akun Whatsapp dengan nomor telepon 08773706xxxx disita dari tersangka IER;2. Handphone Oppo A18 warna hitam beserta Simcard, Pada handphone tersebut terdapat akun Whatsapp dengan nomor ftelepon 08382281xxxx dan 08119009xxxx disita dari tersangka IER;
3. 1 (satu) buah Handphone Samsung A20s warna hijau berisi Akun Whatsapp dengan nomor 08138569xxxx disita dari tersangka KK;
4 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A05 warna hijau berisi Akun Whatsapp dengan nomor 08779609xxxx disita dari tersangka KK;
5. 130 (seratus tiga puluh) buah kartu perdana / simcard sudah teregistrasi disita dari tersangka KK;
6. 24 (dua puluh empat) buah kartu perdana / simcard sudah leregistras: disita dari lersangka KK;7. 1 (Satu) bundel bukti pembayaran dari PT. MBA disita dari tersangka KK;8. 1 (satu) unit CPU Wama Hitam disita dari tersangka KK;9. Handphone Samsung A22 wama hitam berisi Simcard 08521280;00c dan 081993211000 disita dari tersangka F; 10. 1 (satu) buah handphone Realme C15 wama biru gelap disita dari tersangka FRR.
F. MODUS OPERANDI:
1. Tersangka IER menggunakan nomor pada simcard yang telah teregistrasi data diri orang lain tersebut untuk didaftarkan Akun Whatsapp kemudian mengirimkan pesan mengaku sebagai anggota keluarga orang lain;
2. Tersangka KK dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah agar pelanggan mau membeli simcard yang dijual olehnya yang mana pelanggan lebih memilih simcard yang telah teregistrasi dibanding simcard yang belum teregistrasi sehingga Tersangka KK menjual simcard yang telah teregistrasi;
3. Tersangka F dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena pemilik Counter / tempat jual beli handphone banyak yang memesan simcard yang telah teregistrasi sehingga Sdr. F menjual simcard provider yang telah teregistrasi kepada Sdr. KK selaku pemilik Counter / tempat jual beli handphone;
4. Tersangka FRR dalam melakukan tindak pidana yang dipersangkakan adalah karena banyaknya permintaan terhadap simcard yang telah teregistrasi sehingga Sdr. FRR mencari dan mengumpulkan NIK dan KK orang lain yang dicarinya pada mesin pencarian Google yang mana kemudian digunakan untuk meregistrasikan simcard yang dijualnya. Sdr. FRR juga mengirimkan data berupa kumpulan NIK dan KK kepada Sdr. F dan mendapatkan upah Rp. 50.000/per 100 data NIK dan KK.
G. MOTIF:
Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
H. KRONOLOG:
Awal Kejadian Pada tanggal 12 Juli 2025 Ditressiber Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli siber yang kemudian ditemukan Akun Linkedin yang mengaku dan menggunakan data orang lain. Dari informasi tersebut Gilakukan penyelidikan dan menemukan orang yang menggunakan nomor telepon dan Akun Whatsapp 08773706xxxx untuk mengaku sebagai keluarga yang datanya digunakan pada Akun Linkedin fersebut. Kemudian dari hasil penyelidikan ditemukan nomor telepon lain yangdigunakan oleh pelaku yaitu 08572422xxxx dan 08382281xxxx menggunakan registrasi data diri orang lain.
|. | PASAL YANG DIPERSANGKAKAN:
Tersangka dikenakan Pasal:
1. Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah);
2. Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
J. | HIMBAUAN:
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.
Kami menghimbau kepada masyarakat mohon selalu berhati-hati dalam melakukan aktifitas di ruang digital serta berani untuk melaporkan segala tindak kejahatan di ruang digital.

Continue Reading

TNI / Polri

Perkuat Sinergi, Polres Metro Jakarta Timur dan Awak Media Sepakat Jalin Kolaborasi Komunikasi Publik yang Sehat

Published

on

By

Jakarta – Dalam upaya mempererat hubungan dan memperkuat kolaborasi antara kepolisian dengan media, Polres Metro Jakarta Timur menggelar kegiatan silaturahmi bersama awak media wilayah Jakarta Timur pada Jumat, 25 Juli 2025 bertempat di Rupatama Polres Metro Jakarta Timur.

Acara ini menjadi momentum strategis untuk membangun komunikasi yang terbuka, transparan, dan saling mendukung antara dua pilar penting dalam penyampaian informasi kepada publik.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum, beserta jajaran, termasuk Kasat Narkoba, Kasipropam, dan Kasihumas.

Turut hadir pula Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Media Jakarta Timur, Rio Manik, S.H., S.E., S.I.P., bersama para jurnalis dari berbagai platform media lokal dan nasional yang aktif meliput di wilayah Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Kapolres menekankan bahwa media memiliki peran vital dalam menciptakan persepsi publik yang konstruktif serta membentuk opini yang sehat di tengah era informasi digital yang berkembang sangat cepat.

Ia juga menyampaikan bahwa komunikasi yang efektif dan koordinasi yang kuat dengan insan pers merupakan bagian dari strategi Polres dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Media adalah mitra strategis. Saya pribadi besar di lingkungan media, dan sangat memahami betapa pentingnya membangun relasi yang harmonis dengan rekan-rekan jurnalis. Kita hidup di era digital yang menuntut kecepatan informasi. Maka, ketika ada isu yang muncul, jangan sampai liar di publik. Mari kita koordinasikan dengan baik agar informasi yang sampai ke masyarakat benar-benar akurat dan bisa dipercaya,” ujar Kapolres.

Kombes Pol Dr. Alfian juga mengajak seluruh awak media untuk terus menjalin sinergi dalam menyebarkan informasi yang berimbang, mencerahkan, dan tidak memprovokasi.

Ia menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur siap membuka ruang dialog dan kerja sama, agar tidak ada sekat antara kepolisian dan media dalam melayani kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pokja Media Jakarta Timur, Rio Manik, mengapresiasi komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam membangun hubungan yang solid dengan kalangan jurnalis.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara polisi dan media selama ini sudah berjalan positif, dan kegiatan silaturahmi seperti ini semakin memperkuat kepercayaan serta koordinasi di lapangan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dialog terbuka, di mana para jurnalis juga diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan harapan terhadap pola komunikasi antara Polres dan media di masa mendatang.

Melalui pertemuan ini, diharapkan kolaborasi antara Polres Metro Jakarta Timur dan insan pers terus terjaga dan semakin kuat dalam menyampaikan informasi yang tajam, aktual, dan terpercaya kepada masyarakat luas.

Continue Reading

TNI / Polri

Satgas Pangan Polda Metro Jaya Sidak Pasar Induk Cipinang, Awasi Peredaran Beras Oplosan dan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Published

on

By

Jakarta – Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan pengecekan langsung ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, pada Jumat (25/7/2025), di tengah maraknya isu beras oplosan yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, bersama tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidaknya, tim menyambangi tiga toko penjual beras premium guna memastikan ketersediaan stok, memeriksa harga jual, dan mengambil sampel untuk pengujian mutu.

“Tujuan kami di sini adalah mengecek langsung ketersediaan beras dan memastikan harga sesuai dengan ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi) dari Badan Pangan Nasional, yakni Rp 14.900 per kilogram untuk beras premium di wilayah Jakarta,” kata AKBP Ardila kepada wartawan.

Tak hanya itu, Satgas Pangan juga membeli beberapa merek beras premium untuk diuji kualitasnya. Hasil pengujian akan memerlukan waktu beberapa hari. Ardila memastikan, jika ditemukan unsur pidana, pihaknya akan melakukan penindakan tegas.

“Apabila dari hasil pengujian nanti ditemukan indikasi pelanggaran atau unsur pidana, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat dan melindungi hak konsumen,” tegas Ardila.

Lebih lanjut, AKBP Ardila juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu-isu menyesatkan terkait pangan, terutama di media sosial.

“Kami imbau masyarakat agar tidak panik dan tetap selektif dalam membeli kebutuhan pokok, khususnya beras. Laporkan jika menemukan dugaan beras oplosan atau harga yang tidak wajar. Mari bersama kita jaga ketahanan pangan dan kestabilan pasar,” ujar Ardila.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk menaati peraturan terkait mutu dan distribusi pangan.

“Kepada para pelaku usaha, kami tegaskan agar tidak bermain-main dengan kualitas pangan. Jangan coba-coba mengoplos atau memalsukan label kemasan demi keuntungan pribadi. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan kasus dugaan peredaran beras oplosan ke tahap penyidikan. Dari penyelidikan awal, diketahui lima merek beras yang diproduksi oleh tiga produsen terindikasi tidak memenuhi standar dan melanggar ketentuan mutu pangan.

Ketiga produsen yang diperiksa adalah PT Padi Indonesia Maju (merek Sania), PT Food Station (Sentra Ramos Biru, Merah, dan Pulen), serta Toko Sentra Raya (merek Jelita dan Anak Kembar). Meski belum ada tersangka, penyidik tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka individu maupun korporasi dalam waktu dekat.

Continue Reading

Trending