Connect with us

TNI / Polri

Kakorlantas Tegaskan Penggunaan Sirene dan Strobo Tidak Dilarang Sepenuhnya

Published

on

Jakarta – Penggunaan sirene dan strobo tidak sepenuhnya dilarang. Polisi lalu lintas tetap diperbolehkan memakainya saat patroli untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, perangkat tersebut tetap bisa dipakai, namun hanya dalam keadaan yang benar-benar membutuhkan prioritas dan patroli petugas polisi lalu lintas.

“Polantas dalam patroli masih boleh menggunakan sirene maupun strobo, tapi sifatnya selektif. Kalau tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini bukan pelarangan permanen, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terkait tata cara pengawalan dan penggunaan tanda-tanda khusus di jalan.
Menurutnya, pengawalan kendaraan pejabat tetap berlangsung, hanya saja sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari menata ulang aturannya. Kalau memang tidak urgen, sirene tidak perlu digunakan,” ujarnya.

Langkah pembatasan ini, lanjut Agus, sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang mengaku terganggu oleh penggunaan sirene dan lampu rotator secara berlebihan.

“Kami mendengar keluhan publik. Semua masukan itu akan kami jadikan bahan evaluasi, supaya lalu lintas lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tambahnya.

Saat ini Korlantas Polri tengah menyusun pedoman baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Regulasi itu secara tegas mengatur pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai fungsi kendaraan, mulai dari polisi, pemadam kebakaran, ambulans, TNI, hingga layanan darurat lain.

Bakal Ditindak Tegas
Sebelumnya, Korlantas Polri tengah mengevaluasi maraknya penggunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya.

Langkah ini diambil setelah munculnya gelombang penolakan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan praktik tersebut.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan, semua masukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian.

“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, meski penggunaan sirene dan strobo sudah diatur dalam undang-undang, pihaknya tetap meninjau kembali penerapan aturan di lapangan.

Ia bahkan menyatakan telah menghentikan penggunaan sirene dan strobo dalam kegiatan pengawalan yang dipimpinnya.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu, karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” tegasnya.

Gerakan protes publik terhadap sirene dan strobo ilegal ramai disuarakan di media sosial dengan tagar ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’.
Warganet menilai, sirene dan strobo seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan mendesak, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Aturan mengenai prioritas kendaraan darurat sendiri telah tertuang dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberi pertolongan kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara.

Continue Reading

TNI / Polri

Korlantas Polri Perkuat Digitalisasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Dengan ETLE Mobile Handheld di Polda Kalsel

Published

on

By

Kalsel –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi digital penegakan hukum lalu lintas melalui implementasi perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Kebijakan ini merupakan arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum yang menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi penindakan sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H, yang secara konsisten mengawal implementasi ETLE secara nasional agar berjalan terstandar, terintegrasi, dan akuntabel di seluruh jajaran.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H usai penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Pol Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar, S.H., S.I.K., M.H, Kamis (26/2/26).

Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan, penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld tersebut sebagai bentuk penguatan operasional serta tindak lanjut kebijakan penegakan hukum berbasis elektronik di daerah.

Implementasi ETLE Mobile Handheld ini dirancang untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara mobile, fleksibel, dan presisi, ujar Kombes Dwi Sumrahadi.

Dengan sistem berbasis digital, lanjut Kombes Pol Dwi Sumrahadi petugas dapat melakukan perekaman pelanggaran secara real-time, sehingga proses penindakan lebih efektif, profesional, serta meminimalisir potensi penyimpangan.

Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld  akan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional dan melalui proses verifikasi oleh petugas validator sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

Mekanisme ini memastikan penegakan hukum berjalan secara terstandar, transparan, dan akuntabel, pungkas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Sementara itu Direktur lalulintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar berharap penguatan teknologi ini diharapkan mampu menjawab dinamika mobilitas masyarakat yang terus berkembang sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Kalsel.

Perangkat ini nantinya akan dioptimalkan pada jalur arteri, kawasan perkotaan, serta titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Selatan, termasuk wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya, ujar Kombes Fahri.

Dirlantas Polda Kalsel yang merupakan salah satu Tim pelopor ETLE pertama di Indonesia mengatakan melalui implementasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang presisi dan berintegritas.

Ini untuk mendukung terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan di wilayah Kalimantan Selatan, pungkasnya.

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Gelar Operasi Ketupat 13-25 Maret, Kerahkan 161 Ribu Personel Gabungan

Published

on

By

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa, Polri bakal menggelar Operasi Ketupat mulai tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Ratusan ribu personel gabungan dikerahkan untuk pengamanan dan pelayanan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik Lebaran.

Hal itu diungkapkan Sigit saat memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait kesiapan operasi ketupat di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).

“Oleh karena itu, kita tahun ini melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat yang akan kita mulai dari 13 Maret sampai 25 Maret,” kata Sigit.

Sigit memaparkan, tagline pada tahun ini adalah, ‘Mudik Aman dan Keluarga Bahagia’. Dalam pelaksanaannya, kata Sigit, akan dikedepankan langkah preemptive dan preventive, penegakan hukum.

“Tentunya kita upayakan seminimal mungkin sehingga ini betul-betul menjadi pelayanan kemanusiaan,” ujar Sigit.

Sigit juga mengungkapkan, dalam struktur operasi juga sudah dibuat, dan ada sedikit perubahan. Sehingga kemudian Kaopsus yang dipimpin oleh Kakorlantas,  betul-betul bisa mengendalikan seluruh jajaran pada saat harus mengambil satu keputusan-keputusan yang bersifat diskresi.

Di sisi lain, Sigit menyatakan, dalam operasi ketupat sebanyak 161 ribu personel gabungan dikerahkan untuk memaksimalkan pengamanan dan pelayanan masyarakat ketika arus mudik dan balik Lebaran.

“Ada 161 ribu personel gabungan, terdiri dari Polri, kemudian TNI, instansi terkait, dan seluruh stakeholder. Dan ini tentunya kita harapkan untuk betul-betul bisa bekerja sama dengan maksimal untuk keberhasilan di pelayanan arus mudik maupun arus balik,” tutup Sigit.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Hadiri Pemakaman Wapres ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno

Published

on

By

JAKARTA, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri upacara pemakaman Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang berpulang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB.

Almarhum yang menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 1993–1998 tersebut wafat di usia 90 tahun. Sosoknya dikenal sebagai negarawan dan tokoh militer senior yang memiliki dedikasi panjang bagi bangsa dan negara.

Upacara pemakaman dilaksanakan secara militer dengan Inspektur Upacara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang sekaligus memimpin Apel Persada. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, para pejabat tinggi negara, tokoh militer senior, serta perwakilan masyarakat juga terlihat hadir di lokasi pemakaman.

Kasad juga turut hadir untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat ke-15 (1986–1988) dan Panglima ABRI (1988–1993), sebelum akhirnya menjabat Wakil Presiden RI ke-6.

Atas nama keluarga besar TNI Angkatan Darat, Kasad menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum serta memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno terhadap TNI AD dan bangsa Indonesia.

Sebelum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Kalibata, Jakarta Selatan, jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka dan disalatkan di Masjid Agung Sunda Kelapa. Prosesi berlangsung khidmat sebagai penghormatan terakhir kepada salah satu putra terbaik bangsa yang telah mendedikasikan hidupnya bagi Indonesia. *(Dispenad)*

Continue Reading

Trending