Jakarta – Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi (Federasi Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin, melontarkan kritik keras terhadap jejak pernyataan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang sebelumnya menyebut pekerja migran yang terlibat dalam praktik online scamming sebagai “pelaku, bukan korban”.
Ali Nurdin menilai, meskipun Mahendra Siregar telah mengundurkan diri dari jabatannya, pernyataan tersebut meninggalkan dampak sosial berupa stigma negatif terhadap pekerja migran Indonesia.
“Stigmatisasi terhadap pekerja migran harus segera diluruskan. Tidak boleh ada lembaga negara yang dengan mudah memberi cap ‘pelaku’ sebelum proses hukum selesai dan sebelum fakta eksploitasi diuji secara objektif,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2026).
Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman komprehensif mengenai kompleksitas persoalan pekerja migran, khususnya dalam kasus kejahatan lintas negara yang kerap mengandung unsur penipuan, paksaan, hingga perdagangan orang.
Ali menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
“Ketika pejabat tinggi negara menyebut seseorang sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan, itu berpotensi meniadakan asas praduga tak bersalah. Itu bukan hanya keliru secara etik, tetapi juga berbahaya secara hukum,” tegasnya.
Dari sisi perlindungan pekerja migran, Ali mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam sejumlah kasus scamming lintas negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, menurutnya, generalisasi bahwa pekerja migran adalah pelaku tanpa melihat konteks relasi kuasa dan dugaan eksploitasi merupakan pendekatan yang reduksionis.
Terkait kewenangan kelembagaan, Ali menyebut ruang lingkup tugas OJK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK memiliki mandat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.
“OJK seharusnya fokus pada pengawasan aliran dana, pencegahan pencucian uang, dan kerja sama internasional dalam membongkar jaringan kejahatan finansial. Itu kontribusi konkret yang lebih relevan dibanding melontarkan tudingan hukum terhadap pekerja migran,” katanya.
Ali juga mengingatkan bahwa tanggung jawab negara terhadap warga negaranya tidak gugur meskipun mereka menghadapi proses hukum di luar negeri. Pemerintah Indonesia selama ini tetap melakukan pendampingan konsuler dan pemulangan terhadap warga negara yang tersangkut kasus hukum, sebagai wujud tanggung jawab konstitusional.
Prinsip tersebut sejalan dengan norma internasional dalam Vienna Convention on Consular Relations, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh perlindungan konsuler.
Dalam pernyataannya, Ali juga mengingatkan pejabat komisioner OJK yang baru agar segera meluruskan narasi yang berkembang agar tidak menjadi hukuman sosial berkepanjangan bagi pekerja migran dan keluarganya.
“Ucapan pejabat negara memiliki dampak luas. Jika tidak berhati-hati, pernyataan itu bisa membingungkan masyarakat dan melukai warga negara sendiri. Lembaga negara harus berbicara berdasarkan mandat hukumnya, bukan opini yang berpotensi menghakimi,” ujarnya.
Federasi Buminu Sarbumusi mendesak agar polemik ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang menyangkut hak dan martabat warga negara Indonesia di luar negeri.