Connect with us

Metro

ALI NURDIN: LURUSKAN STIGMA PEKERJA MIGRAN, OJK BUKAN LEMBAGA PENGHAKIMAN

Published

on

Jakarta – Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Sarbumusi (Federasi Buminu Sarbumusi), Ali Nurdin, melontarkan kritik keras terhadap jejak pernyataan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, yang sebelumnya menyebut pekerja migran yang terlibat dalam praktik online scamming sebagai “pelaku, bukan korban”.

Ali Nurdin menilai, meskipun Mahendra Siregar telah mengundurkan diri dari jabatannya, pernyataan tersebut meninggalkan dampak sosial berupa stigma negatif terhadap pekerja migran Indonesia.

“Stigmatisasi terhadap pekerja migran harus segera diluruskan. Tidak boleh ada lembaga negara yang dengan mudah memberi cap ‘pelaku’ sebelum proses hukum selesai dan sebelum fakta eksploitasi diuji secara objektif,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/2/2026).

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman komprehensif mengenai kompleksitas persoalan pekerja migran, khususnya dalam kasus kejahatan lintas negara yang kerap mengandung unsur penipuan, paksaan, hingga perdagangan orang.

Ali menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut juga dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

“Ketika pejabat tinggi negara menyebut seseorang sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan, itu berpotensi meniadakan asas praduga tak bersalah. Itu bukan hanya keliru secara etik, tetapi juga berbahaya secara hukum,” tegasnya.

Dari sisi perlindungan pekerja migran, Ali mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang tersebut menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang dalam sejumlah kasus scamming lintas negara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, menurutnya, generalisasi bahwa pekerja migran adalah pelaku tanpa melihat konteks relasi kuasa dan dugaan eksploitasi merupakan pendekatan yang reduksionis.

Terkait kewenangan kelembagaan, Ali menyebut ruang lingkup tugas OJK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK memiliki mandat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

“OJK seharusnya fokus pada pengawasan aliran dana, pencegahan pencucian uang, dan kerja sama internasional dalam membongkar jaringan kejahatan finansial. Itu kontribusi konkret yang lebih relevan dibanding melontarkan tudingan hukum terhadap pekerja migran,” katanya.

Ali juga mengingatkan bahwa tanggung jawab negara terhadap warga negaranya tidak gugur meskipun mereka menghadapi proses hukum di luar negeri. Pemerintah Indonesia selama ini tetap melakukan pendampingan konsuler dan pemulangan terhadap warga negara yang tersangkut kasus hukum, sebagai wujud tanggung jawab konstitusional.

Prinsip tersebut sejalan dengan norma internasional dalam Vienna Convention on Consular Relations, yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh perlindungan konsuler.

Dalam pernyataannya, Ali juga mengingatkan pejabat komisioner OJK yang baru agar segera meluruskan narasi yang berkembang agar tidak menjadi hukuman sosial berkepanjangan bagi pekerja migran dan keluarganya.

“Ucapan pejabat negara memiliki dampak luas. Jika tidak berhati-hati, pernyataan itu bisa membingungkan masyarakat dan melukai warga negara sendiri. Lembaga negara harus berbicara berdasarkan mandat hukumnya, bukan opini yang berpotensi menghakimi,” ujarnya.

Federasi Buminu Sarbumusi mendesak agar polemik ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang menyangkut hak dan martabat warga negara Indonesia di luar negeri.

Continue Reading

Metro

JALAN RUSAK BELUM ADA PERBAIKAN DI TAMBAH POTENSI HUJAN DERAS SISA MATRIAL TERLIHAT MEMADATI AREA JALAN

Published

on

By

Kulon Progo ,27/2/2026 – Karya Post,
Ada tetembangan jawa begini sopo-sopo sing liwat mesti sambate dalan koyo ampyang aspalan kari brangkale mongko kono kene legok ilang aspale begitu disampaikan oleh Riyanto SH terkait kondisi jalan di wilayah dusun banaran lor, kelurahan banguncipto, kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo,Yogyakarta.

Riyanto SH Sekertaris DPC IP-KI Ikatan Pendukung kemerdekan Indonesia kabupaten kulon Progo menyampaikan keluhan warga terkait akses tersebut jika tidak ada potensi hujan kering gronjal – gronjal ujarnya karena aspalnya hilang tinggal batu koral yg tergerus air hujan, kemudian pada saat hujan lebat drainase pindah ke tengah jalan sampai menggenang dan air hujan mengalir begitu deras membawa sisa material split maupun tetelan aspal.

Mohon kiranya Dinas PU Kabupaten kulon Progo maupun anggota DPRD Kulon Progo berkenan kiranya memikirkan perbaikan jalan tersebut agar kembali normal untuk  kepentingan akses transportasi bagi masyarakat sekitarnya.

Riyanto SH menyampaikan sekitar 26 tahun yg lalu jalan tersebut setelah di aspal naik kelas menjadi jalan kabupaten, tetapi sekarang kurang lebih 3 tahun sudah rusak dan belum di perbaiki kemudian turun kelas jadi jalan lingkungan, sungguh berat masyarakat untuk memperbaiki secara swadaya gotong royong andai dulu sebelum rusak parah sudah di turunkan kelas mungkin masyarakat mampu gotong royong untuk perbaikan tapi sekarang kondisinya sudah rusak parah dan baru di turunkan kelas.

Riyanto SH menjelaskan bahwa jalan tersebut juga menghubungkan ke makam Ki Sorogeni yg oleh masyarakat sekitar di keramatkan dan setiap bulan tertentu diadakan upacara adat saparan oleh masyarakat banaran lor maka Riyanto SH menyampaikan harapannya supaya jalan yang rusak tersebut segera mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah khususnya dinas terkait yaitu PU kabupaten kulon Progo,begitu aspirasinya mewakili warga masyarakat disampaikan kepada awak media di lapangan.

Jurnalis Budi Legowo Santoso

Continue Reading

Metro

M Zepriansyah Komandan Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII), M Zepriansy : Desak Kejaksaan Agung Republik Indonesia Untuk Bertindak Tegas,Transparan, dan Tanpa Kompromi Tuntaskan Persoalan

Published

on

By

Jakarta – 26/2/2026 -Kasus dugaan praktik mafia minyak yang kembali mencuat di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai kalangan, termasuk organisasi pelajar. Komandan Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII), M Zepriansyah mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi dalam menuntaskan persoalan tersebut.

Menurutnya, praktik mafia minyak bukan sekadar persoalan hukum atau ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas, termasuk pelajar.

“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar praktik mafia minyak tidak terus merugikan negara dan rakyat. Kami mendesak Kejagung mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Komandan Koordinator Pusat Brigade PII, M Zepriansyah dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Pelajar

Brigade PII menilai praktik mafia minyak berkontribusi pada ketidakstabilan harga energi yang berujung pada meningkatnya biaya hidup masyarakat. Kondisi ini secara langsung memengaruhi pelajar dan dunia pendidikan.

Beberapa dampak nyata yang disoroti antara lain:

Kenaikan biaya transportasi
Banyak pelajar bergantung pada transportasi umum atau kendaraan pribadi untuk bersekolah. Ketika harga energi terdampak praktik mafia, biaya mobilitas pelajar ikut meningkat.

Tekanan ekonomi keluarga
Ketika pengeluaran rumah tangga meningkat akibat mahalnya energi, alokasi dana pendidikan bisa terpengaruh. Hal ini berpotensi menurunkan akses dan kualitas pendidikan bagi sebagian pelajar.

Ketidakstabilan sosial dan moral
Praktik mafia yang tidak ditindak tegas dapat menumbuhkan ketidakpercayaan generasi muda terhadap sistem hukum dan keadilan di Indonesia .

Ancaman terhadap masa depan generasi muda
Jika praktik korupsi dan mafia ekonomi terus terjadi, pelajar sebagai generasi penerus bangsa akan mewarisi sistem yang tidak sehat secara struktural.

Brigade PII menegaskan bahwa pemberantasan mafia minyak bukan hanya kewajiban aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi masa depan generasi muda.

“Kami percaya penegakan hukum yang tegas bukan hanya menyelamatkan ekonomi negara, tetapi juga menjaga harapan pelajar terhadap keadilan dan masa depan bangsa,” lanjut Komandan Zepri.

Brigade PII menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini serta mendorong kesadaran publik, khususnya di kalangan pelajar, agar berperan aktif dalam mengawasi praktik-praktik yang merugikan negara.

Continue Reading

Metro

Pranatacara Artis Indonesia Gelar Acara Tahunan Iftar PARINDO 2026 Ramadhan 1447H Tema “Charity & Solidarity”

Published

on

By

Jakarta – Pranatacara Artis Indonesia (PARINDO) kembali menggelar acara tahunan Iftar PARINDO 2026 Ramadhan 1447H dengan tema “Charity & Solidarity” di Gedung Nyi Ageng Serang.Kamis (26/02/26)

Memasuki tahun ke-9 pelaksanaannya, acara ini menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus menegaskan komitmen sosial organisasi yang menaungi para pranatacara dan artis Indonesia.

Ketua Umum PARINDO, Boy san bersama jajaran pengurus termasuk Priscilia selaku fashion designer dan mitra kolaboratif PARINDO, menghadirkan konsep acara yang meriah, elegan, dan sarat makna. Tahun ini, sebanyak 52 anak yatim turut diundang untuk menerima santunan sebagai bagian dari program charity PARINDO.

“Acara ini sudah menjadi prioritas tahunan kami. Setiap tahun harus ada Iftar PARINDO. Ini bukan sekadar buka puasa bersama, tetapi ruang kolaborasi seluruh insan entertainment,” ujar Boysan.

Kolaborasi Entertainment & Fashion

Iftar PARINDO 2026 dikemas dengan konsep black and gold, warna yang melambangkan kekuatan dan kejayaan. Priscilia menghadirkan fashion show spesial dengan koleksi kaftan eksklusif yang memukau para tamu undangan.

“Black and gold melambangkan kekuatan dan harapan agar PARINDO terus berjaya, bukan hanya hari ini, tetapi hingga puluhan tahun ke depan,” ungkap Priscilia.

Sebagai organisasi yang menaungi pembawa acara artis, PARINDO dikenal aktif berkolaborasi dengan berbagai vendor, event organizer, production house, hingga pelaku industri kreatif lainnya. Boysan yang juga dikenal sebagai owner event organizer berpengalaman menegaskan bahwa sinergi menjadi kunci keberhasilan acara.

Lahirkan Talenta MC, Presenter hingga Artis

Selama 9 tahun perjalanan, PARINDO tidak hanya mempererat solidaritas internal, tetapi juga menjadi ruang lahirnya banyak talenta. Sejumlah anggota PARINDO kini berkiprah sebagai MC televisi, presenter, news anchor, hingga pemain sinetron.

“Banyak yang awalnya biasa saja, kini menjadi luar biasa. Itu kebanggaan kami. Solidaritas di PARINDO seperti keluarga,” tambah Boy san.

Komitmen Sosial yang Konsisten

Selain peningkatan kualitas SDM dan jejaring profesional, PARINDO konsisten menjalankan program sosial, mulai dari santunan anak yatim, berbagi di bulan Ramadhan, hingga kegiatan sosial lain yang kerap dilakukan tanpa publikasi besar.

“Kami punya visi solidaritas yang nyata. Bukan hanya untuk profesional artis, tetapi juga untuk masyarakat,” jelasnya.

Dengan semangat Charity & Solidarity, PARINDO optimistis terus berkembang, memperluas kolaborasi, dan menjaga eksistensi sebagai organisasi pranatacara artis yang kreatif, inovatif, dan berdampak sosial.

Continue Reading

Trending