Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kapolda Letakkan Batu Pertama Mako Polres Metro Depok: Pelayanan Harus Makin Baik

Published

on

By

Jakarta — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, Wali Kota Depok Dr. H. Supian Suri, dan Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras melakukan peletakan batu pertama pembangunan Mako Polres Metro Depok di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri pejabat utama Polda Metro Jaya, unsur Forkopimda, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Depok.

Pembangunan Mako Polres Metro Depok ini menjadi langkah penguatan sarana dan prasarana kepolisian. Fasilitas baru tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan Polri yang lebih cepat, nyaman, dan optimal bagi masyarakat Kota Depok.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa pembangunan Mako Polres Metro Depok bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kantor kepolisian harus menjadi ruang pelayanan bagi masyarakat. Tempat yang aman untuk didatangi, membuat masyarakat merasa dihargai, serta menghadirkan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Kapolda di lokasi.

Ia juga mengingatkan jajaran Polres Metro Depok agar terus menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara profesional, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Jangan sakiti hati masyarakat dan jadilah polisi yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok Dr. H. Supian Suri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas pengabdian dan kolaborasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kota Depok. Ia menegaskan bahwa dukungan pembangunan Mako Polres merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik.

Tidak hanya itu, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menyampaikan, pembangunan Mako Polres Metro Depok menjadi simbol semangat baru bagi jajaran Polres Metro Depok dalam menjawab harapan masyarakat.

Dengan fasilitas yang lebih representatif, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin baik, cepat, nyaman, dan profesional.

Continue Reading

TNI / Polri

POLRI PIMPIN TIMNAS, PENCAK SILAT INDONESIA BORONG EMAS DI BELGIA

Published

on

By

membanggakan kembali ditorehkan Tim Nasional Pencak Silat Indonesia dalam ajang Belgium Open Pencak Silat Championship 2026 yang berlangsung pada 24–27 April 2026 di Schoten, Belgia. Kontingen Pelatnas Pencak Silat Indonesia yang diperkuat 9 atlet dan 2 pelatih berhasil meraih total 4 medali emas dan 1 medali perak, sekaligus menegaskan Indonesia sebagai kekuatan utama pencak silat dunia.

Menariknya, pada kejuaraan kali ini, 3 di antaranya merupakan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang turut mendominasi raihan medali tim nasional, menunjukkan keberhasilan pembinaan generasi muda Polri dalam bidang olahraga prestasi.

Adapun rincian prestasi yang diraih adalah sebagai berikut:
Medali Emas:
1. M. Zaki Zikrilah Prasong (Taruna Akpol) — Kelas B Putra
2. Iqbal Chandra Pratama — Kelas F Putra
3. Safira Dwi Meilani — Kelas C Putri
4. Regu Putra — Asep Yuldan Sani, Rano Slamet Nugraha (Taruna Akpol), Andika Dhani Reksa (Taruna Akpol)
Medali Perak:
1. Tito Hendra Septa Kurnia — Kelas E Putra

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa dalam waktu singkat Polri mampu menunjukkan kontribusi prestasi internasional melalui olahraga bela diri. Sebelumnya, pada 27 April 2026, atlet Polri juga berhasil meraih Juara Umum pada ajang The 22nd WATA Open International Taekwondo Championship 2026 di Osaka, Jepang.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dedi Prasetyo, menegaskan capaian ini sebagai hasil nyata dari pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
“Dalam waktu kurang dari satu minggu, Polri membuktikan personelnya mampu berprestasi melalui olahraga bela diri. Setelah juara umum taekwondo di Jepang, kini kembali mengharumkan nama bangsa di Belgia. Pembentukan Komite Olahraga Polri sejak 2024 menjadi wadah dan sistem untuk memastikan pembinaan serta penjaminan hak-hak atlet Polri yang berprestasi,” ujar Wakapolri.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bangsa Indonesia, tetapi juga mengharumkan nama Polri yang selama ini konsisten memberikan dukungan penuh terhadap olahraga melalui Komite Olahraga Polri yang diresmikan oleh Listyo Sigit Prabowo pada Mei 2024.

Kontribusi nyata Polri dalam capaian ini juga terlihat melalui peran Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., yang bertindak sebagai Manager Timnas Pencak Silat Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, pembinaan atlet berjalan semakin profesional dan berkelanjutan hingga mampu menghasilkan prestasi dunia.

“Polri sangat bangga dengan atlet-atlet Timnas Pencak Silat yang mampu menjuarai kejuaraan internasional seperti Belgium Open. Ini adalah bukti nyata kualitas, mental juara, dan daya saing atlet Indonesia di tingkat dunia,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Prestasi ini menjadi modal penting dalam menghadapi ajang SEA Games 2027 di Malaysia. Dengan persiapan matang dan semangat juang tinggi, Timnas Pencak Silat Indonesia optimistis dapat mempertahankan tradisi juara dan kembali mengharumkan nama bangsa.

Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda Indonesia untuk terus berprestasi, menjunjung tinggi sportivitas, serta menjaga nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Polri Presisi Mendukung Prestasi, Mengharumkan Negeri

Continue Reading

TNI / Polri

10 Orang Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Masyarakat untuk Mengecek

Published

on

By

Bekasi — Kecelakaan antara kendaraan dan kereta api terjadi di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (28/04/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah korban jiwa dan luka-luka, sehingga penanganan cepat dilakukan oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait di lokasi kejadian.

Berdasarkan kronologis singkat, insiden bermula saat sebuah kendaraan melintas di perlintasan rel di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Pada saat bersamaan, kereta api melaju dan tidak dapat menghindari tabrakan, sehingga menyebabkan kendaraan tertabrak dan menimbulkan korban. Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian turut mendukung mendukung proses pemulihan kejadian, mulai dari pengamanan lokasi hingga proses evakuasi korban. “Polisi turut mendukung evakuasi, pemulihan, dan pengidentifikasian korban agar seluruh proses penanganan dapat berjalan dengan cepat dan tepat,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Kabidhumas menambahkan, saat ini terdapat 10 orang jenazah korban yang berada di RS Polri Kramat Jati dan masih dalam proses identifikasi karena belum diketahui identitasnya. Proses identifikasi terus dilakukan oleh tim gabungan guna memastikan data korban dapat segera diketahui dan disampaikan kepada pihak keluarga.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga pascakejadian tersebut untuk segera mendatangi RS Polri Kramat Jati. Langkah ini dilakukan guna membantu proses pencocokan data serta mempercepat pengidentifikasian korban.

Continue Reading

Trending