Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

TNI AD Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi

Published

on

By

JAKARTA, – TNI Angkatan Darat (TNI AD) mengerahkan 169 personel untuk membantu masyarakat terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Personel ini tergabung dalam operasi gabungan TNI bersama 68 personel dari matra lainnya, sehingga total melibatkan 237 personel.

 

“TNI AD melalui Kodam IX/Udayana segera memerintahkan Korem 161/Wira Sakti untuk memimpin operasi tanggap darurat di wilayah terdampak. Upaya mitigasi dan penanganan pascabencana menjadi prioritas kami,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Jakarta, Senin (25/11/2024).

 

Operasi ini melibatkan berbagai satuan TNI seperti Denbekang Kupang, Denkesyah Kupang, Penrem, dan Lanal Maumere. Dukungan juga datang dari instansi pemerintah daerah, lembaga kemanusiaan, dan Polri. Polres Flores Timur turut mengerahkan personel serta kendaraan operasional untuk mendukung pengaturan keamanan di pengungsian dan distribusi bantuan.

 

Fokus utama operasi adalah membantu masyarakat di tujuh desa terdampak di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura, meliputi Desa Pululera, Nawokote, Hokeng Jaya, Klatanlo, Boru, Boru Kedang, dan Dulipali. Pemerintah daerah bersama Korem 161/Wira Sakti memastikan kebutuhan logistik, kesehatan, serta tempat pengungsian terpenuhi.

 

Kodam IX/Udayana dan Korem 161/WS mendirikan 20 titik pengungsian serta 5 dapur lapangan untuk melayani 8.431 pengungsi. Dapur lapangan beroperasi penuh untuk menyediakan kebutuhan harian, sementara tim logistik memonitor kebutuhan tambahan seperti peralatan medis dan infrastruktur darurat secara real-time.

 

Evaluasi berkala terus dilakukan oleh tim TNI AD guna memastikan efektivitas operasi. “Kami optimis upaya tanggap darurat ini berjalan efektif berkat sinergi semua elemen,” ujar Brigjen Wahyu. Selain itu, koordinasi intensif antara pos pengungsian dan pusat komando dijalankan untuk memastikan respons cepat terhadap segala kebutuhan.

 

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Flores Timur menetapkan status tanggap darurat selama 58 hari, berlaku sejak 4 November hingga 31 Desember 2024. Penetapan ini menyusul peningkatan status Gunung Lewotobi dari Level III (Siaga) ke Level IV (Awas), yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur signifikan. (Dispenad)

Continue Reading

TNI / Polri

Personel Lanal Bintan Turut Serta Sukseskan Jalannya Proses Pemilukada

Published

on

By

TNI AL, Bintan,- Personel Lanal Bintan turut serta melaksanakan Apel Gabungan Kesiapan dalam rangka Tahap Pungut dan Hitung Suara pemilu 2024 di Bintan, Minggu (24/11/2024).

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan semua pihak dalam menyukseskan proses pemilihan yang aman dan kondusif.

 

Dalam kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada, sehingga dalam pemilhan nanti berjalan dengan aman, lancar, dan bebas dari gangguan.

 

Pada kesempatan tersebut, Danlanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., juga berpesan agar peran serta semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting dalam mendukung kelancaran proses Pilkada. TNI/Polri tetap akan mengedapankan koordinasi dengan semua elemen untuk memastikan Pilkada berjalan dengan tertib dan damai.

 

Apel gabungan ini juga menjadi momen untuk memantapkan kesiapan personel dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama tahap pemungutan suara, guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di Bintan.

 

(Pen Lanal Bintan)

Continue Reading

TNI / Polri

Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Usai Kunjungan Kerja Luar Negeri

Published

on

By

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah selesai melaksanakan agenda kunjungan kerja ke Luar Negeri, bertempat di Baseops Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (24/11/2024).

 

Turut hadir dalam penyambutan diantaranya Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Wakasad, Pangdam Jaya, serta beberapa pejabat lainnya.

 

#tniprima

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Continue Reading

Trending