Connect with us

TNI / Polri

14 Pelanggaran Lalu-Lintas yang Ditindak dalam Operasi Zebra 2022

Published

on

JAKARTA, – Polda Metro Jaya mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).

Operasi Zebra akan dilakukan selama dua pekan hingga 16 Oktober 2022 itu akan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

“Iya, itu akan dimulai dari tanggal 3 Oktober 2022. Selama 14 hari,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).

Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022:

Melawan arus lalu lintas. Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Menggunakan ponsel saat mengemudi. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai ketentuan dalam Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang LLAJ.

Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berkendara melebihi batas kecepatan. Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran maksimal Rp 1 Juta, seperti diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berboncengan motor lebih dari satu orang. Dalam pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan. Dalam Pasal 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.

Kedepankan tilang elektronik
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, petugas tidak menindak para pelanggar dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap kendaraan.

Polisi akan menindak pengendara yang melanggar saat mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.

Di samping itu, kepolisian bakal mengedepankan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak setiap pelanggar.

Menurut Latif, tilang manual hanya dilakukan di sejumlah ruas jalan yang belum terpasang kamera ETLE.

“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Latif.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Resmi Mewisuda 148 Sarjana dan Pascasarjana STHM TA 2025

Published

on

By

Jakarta – Sebanyak 148 Wisudawan dari Prodi Sarjana dan Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Tahun Ajaran 2025 diwisuda oleh Ketua Senat STHM, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, didampingi Direktur Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., dan Ketua STHM Brigjen TNI R. Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H., dalam sidang senat terbuka STHM yang digelar di Panti Prajurit Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Acara wisuda diawali dengan acara tradisi Pedang Pora Mahasiswa STHM yang membentuk pagar hidup untuk dilalui oleh para Wisudawan dan Rombongan Kasad, Dirkumad, Ketua Senat STHM, Ketua STHM dan para Anggota Senat Guru Besar STHM.

Sidang Senat Terbuka STHM yang dibuka oleh Kasad ditandai dengan pernyataan pembukaan dan pengetokan palu. Prosesi Wisuda yang dilaksanakan oleh Wisudawan (27 Sarjana dan 131 Master Hukum) berjalan dengan tertib dan lancar.

Sebagai bentuk penghargaan kepada lulusan terbaik Sarjana dan Master Hukum, Kasad didampingi Dirkumad dan Ketua STMH mengalungkan kain samir kepada orang lulusan terbaik, Sarjana, Master Hukum konsentari Hukum Operasional, Hukum Militer dan Hukum Kesehatan.

Dalam sambutannya sebagai Pimpinan Sidang, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengatakan agar para lulusan dapat memanfaatkan ilmu yang mereka peroleh untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya dalam bidang hukum.

“Sebagai agen perubahan, para lulusan diharapkan dapat membawa semangat disiplin, integritas, dan dedikasi yang tinggi dalam setiap langkah kalian, menjunjung nilai-nilai luhur dan etika hukum”, ungkap Kasad.

Turut hadir dalam sidang senat terbuka,Ketua Senat STHM, Kepala.Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Direktur Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Brigjen TNI A. Agung Widi W, S.H., M.H., Ketua STHM Brigjen TNI R. Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H., yang memberikan tabung kepada para Wisudawan STHM pada saat prosesi. Hadir pula para Guru Besar, Dosen, Ketua Persit KCK Cabang XVIII Ditkumad, Ketua Persit KCK Ranting 2 STHM, tamu undangan serta para keluarga Wisudawan.(Red)

Continue Reading

TNI / Polri

Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera ETLE Beroperasi Nasional pada 2027

Published

on

By

Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong digitalisasi sistem penegakan hukum lalu lintas lewat program ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Inisiatif ini jadi bagian dari komitmen Polri membangun sistem transportasi yang modern, transparan, dan bebas interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyebut, hingga Oktober 2025 sudah ada 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah. Jumlah itu ditargetkan melonjak menjadi 5.000 unit pada 2027.

Kakorlantas Targetkan 5.000 Kamera ETLE Beroperasi Nasional pada 2027

“Target di 2027 mungkin bisa 3.000 atau 5.000 supaya memang di era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat,” ujar Irjen Pol Agus di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, perluasan ETLE tak hanya fokus pada penindakan, tapi juga sebagai upaya nasional menekan angka kecelakaan fatal.

Data Korlantas menunjukkan korban meninggal akibat kecelakaan turun 19,8 persen atau sekitar 2.512 jiwa pada semester pertama 2025 dibanding periode sebelumnya.

Kakorlantas menjelaskan empat jenis perangkat ETLE yang kini digunakan Polri:

ETLE Statis: Kamera tetap di titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.

ETLE Portabel: Kamera yang bisa dipindahkan ke lokasi tertentu, seperti jalan tol atau kawasan rawan pelanggaran.
ETLE Mobile: Kamera di kendaraan patroli polisi yang bisa merekam pelanggaran saat mobil bergerak.

ETLE Handheld: Perangkat genggam yang digunakan petugas tersertifikasi untuk menindak di lokasi tanpa kamera tetap.
Lihat juga: Revitalisasi Digital ETLE, Bayar Denda Tilang Bisa Dilakukan di Lokasi Pelanggaran Meski berbasis teknologi otomatis, Irjen Pol Agus menegaskan arah kebijakan Korlantas kini lebih ke edukasi dan pembinaan. Melalui program Polantas Menyapa, pendekatan persuasif terus dikedepankan agar masyarakat disiplin tanpa paksaan.

“Kita tidak bangga dengan banyaknya penindakan hukum. Kalau semua pengguna jalan tertib dan ETLE tidak terlalu banyak bekerja, justru itu keberhasilan kita. Yang penting selamat di jalan,” tegasnya.

Dengan target 5.000 kamera pada 2027, Korlantas Polri yakin sistem pengawasan lalu lintas digital akan merata hingga pelosok. Transformasi ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga bukti nyata komitmen Polri melindungi keselamatan dan menegakkan hukum dengan cara yang modern serta humanis.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Ajak Perwira Muda Jadi Pemimpin Visioner dan Penggerak Satuan

Published

on

By

JAKARTA, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa seorang perwira harus memiliki cara pandang yang visioner serta mampu hadir sebagai motor penggerak satuan, pembentuk semangat juang prajurit, dan teladan di lingkungannya.

Hal tersebut disampaikan Kasad saat melantik 1.268 Perwira Remaja TNI Angkatan Darat yang terdiri dari lulusan Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Gelombang II dan Pendidikan Pembentukan Perwira Khusus (Diktukpasus) TNI AD Tahun 2025. Upacara pelantikan digelar dengan khidmat di Lapangan Krida Wiradhika, Secapaad Bandung, Selasa (21/10/2025).

“Hadirlah sebagai sosok perwira yang visioner dan mampu menjadi agen perubahan, motor penggerak budaya kerja yang sehat, dan penjaga semangat juang satuan,” tegas Kasad.

Upacara yang ditandai dengan pengambilan sumpah perwakilan siswa ini menjadi momentum penting yang menandai lahirnya perwira-perwira muda Angkatan Darat. Mereka kini resmi mengemban amanah dan tanggung jawab baru sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kasad menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh perwira remaja yang baru dilantik. Ia juga mengajak para perwira remaja untuk mensyukuri momen ini. “Keberhasilan menempuh pendidikan tanpa kendala berarti, merupakan bukti kerja keras dan ketekunan yang tentunya patut disyukuri dan dijadikan motivasi untuk menapaki jenjang pengabdian yang lebih tinggi sebagai seorang Perwira TNI Angkatan Darat,” ujar Kasad.

Kasad juga menekankan pentingnya kepemimpinan lapangan yang humanis namun tegas, serta kemampuan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan tugas. Baik dalam menjalankan Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk dalam tugas-tugas kemanusiaan.

Lebih lanjut, Kasad berpesan agar ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama mengikuti pendidikan di Secapa AD dijadikan sebagai landasan dalam membangun profesionalisme, sekaligus fondasi untuk menempuh pendidikan kecabangan lanjutan. Ia juga menggarisbawahi pentingnya penguasaan teknologi untuk mendukung pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien.

“Perwira TNI Angkatan Darat masa kini harus menguasai teknologi untuk mendukung tugas operasional maupun administratif secara profesional. Manfaatkan kemajuan teknologi seperti digitalisasi dan sistem komunikasi modern,” pesan Kasad.

Pelantikan tersebut turut dihadiri para pejabat utama TNI AD, Komandan Kodiklatad, Gubernur Jawa Barat, serta keluarga dan orang tua para lulusan. Suasana haru dan bangga menyelimuti prosesi penyematan tanda pangkat Letnan Dua kepada perwakilan lulusan terbaik.

Adapun dari total 1.268 lulusan, sebanyak 1.008 orang merupakan lulusan Diktukpa Gelombang II yang terdiri dari 978 pria dan 30 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad), sedangkan 260 orang merupakan lulusan Diktukpasus. Lulusan terbaik Diktukpa Gelombang II diraih oleh Letda Inf Ramadhan N dari Kopassus dan Letda (K) Caj Dwi Sulistyowati dari Ditajenad, sementara lulusan terbaik Diktukpasus diraih Letda Arm Afrizal dari Kodam Jaya. *(Dispenad)*

Continue Reading

Trending