Connect with us

nasional

Kolaborasi dan Inovasi Digital Jadi “Senjata” Jasa Raharja Hadapi Tantangan 2023

Published

on

Bandung – Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan inisiatif terobosan baru guna mendukung peningkatan kinerja, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di tahun 2023. Hal itu, diungkapkan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam sambutan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jasa Raharja yang dilaksanakan di Bandung, pada Senin-Selasa (9-10/01/2023).

Menurut Rivan, berbagai program yang telah dilaksanakan Jasa Raharja bersama mitra kerja terkait di 2022, terbukti mampu mendongkrak kinerja perseroan. “Dari sisi pendapatan, kita patut apresiasi karena total penerimaan diperoleh 106% dari RKAP dengan pertumbuhan 8,76%. Bahkan, 90% kantor cabang mencatatkan pertumbuhan hingga 2 digit,” ujar Rivan.

Dari sisi pelayanan, kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia hanya 1 hari 6 jam atau lebih cepat 4 jam dari tahun sebelumnya. Sedangkan kecepatan penyelesaian berkas santunannya hanya 12 menit 2 detik. “Tentu ini akan terus menjadi evaluasi kita. Yang paling penting adalah dampaknya bagi masyarakat, bukan ukuran yang kita ciptakan,” kata Rivan.

Rivan mengatakan, beberapa program di tahun 2022 yang telah dijalankan akan dievaluasi dan terus dikembangkan di 2023. “Ini salah satu gambaran keseriusan manajemen dan insan Jasa Raharja untuk melakukan perubahan-perubahan dan inisiatif strategis dari seluruh direktorat melalui task force yang akan kita evaluasi secara berkala,” ujarnya.

Terkait pencapaian positif di tahun 2022, Rivan menyampaikan terima kasih kepada seluruh mitra kerja utama, antara lain Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan, yang telah mendukung upaya Jasa Raharja dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya juga mengingatkan kepada seluruh insan Jasa Raharja dan PT Jasaraharja Putera, bahwa saya ingin semua menjadi bagian dari proses keberhasilan. Karena sukses itu bukan cuma result, tapi ada perencanaan dan implemntasi yang baik, evaluasi, serta jangan takut melakukan evaluasi terhadap rencana yang baik untuk bisa menjadi lebih baik,” imbuh Rivan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, menegaskan, bahwa sebagai mitra kerja, pihaknya akan terus mendukung semua inovasi serta kebijakan yang dilakukan Jasa Raharja dengan semua amanah yang dimilikinya. “Sehingga, apa yang diharapkan oleh Jajaran Direksi dan seluruh stakeholder yang membawahi Jasa Raharja bisa terealisir pada tahun mendatang,” ujarnya.

Terkait hal itu, Kakorlantas juga mengaku telah membuat arahan kepada jajaran internal Polantas, bahwa yang disebut dengan tim, itu bukan dreaming team.

“Jadi bukan tim yang bermimpi, tapi tim impian atau dream team. Saya dan kita semua patut bersyukur di tahun 2022 ini kita banyak diajarkan hal itu secara real,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dalam sambutannya mengatakan, setidaknya ada empat hal utama yang menjadi fokus bersama ke depan, yakni data yang valid, pendapatan yang meningkat, dan pelayanan serta keselamatan.

“Kesamsatan adalah bekerja sama. Kinerja yang telah baik pada Jasa Raharja akan semakin meningkat dengan bekerja sama. Pelayanan yang semakin cepat tentu baik, tetapi pencegahan atas kecelakaan juga sama perlu untuk dilakukan, sehingga korban kecelakaan dapat menurun,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut,Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Dana Pensiun,Anindita Eka Wibisono, menyampaikan,
peran Jasa Raharja dalam mengemban amanat UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, terus tumbuh semakin besar dalam melaksanakan mandat tersebut. “Hal itu tentu berkat dukungan dari seluruh stakeholder dan mitra kerja terkait,” ujarnya.

Anindita berharap, Jasa Raharja terus tumbuh dan berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana harapan Menteri BUMN Erick Thohir.

”Di tahun 2023 kami berharap Jasa Raharja terus meningkatkan inisiatifnya, memberikan kinerja positif, semakin memiliki kemampuan untuk adaptif, serta melakukan peningkatan prediksi kondisi ke depan hingga ke level yang paling teknis,” imbuhnya.

Rapat Kerja Nasional Jasa Raharja Tahun 2022 juga dihadiri Direktur Bisnis PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Pantro Pander Silitonga, Direktur Gakum Korlantas POLRI, Direktur Regident Korlantas POLRI, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Direksi dan Dewan Komisaris Jasa Raharja, para Kepala Unit Kerja Kantor Pusat, dan Kepala Cabang Jasa Raharja seluruh Indonesia.

Continue Reading

nasional

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone Ziarah Makam Leluhur Dalam Rangka Hari Jadi Bone ke-696 Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026, Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone bersama jajaran pemerintah daerah melaksanakan ziarah makam leluhur sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendiri dan tokoh bersejarah Kabupaten Bone.

Kegiatan ziarah tersebut berlangsung khidmat di sejumlah kompleks pemakaman Taman Makam Palawan Nasional Kalibata Jakarta selatan. Selasa (31/3/2026)

Andi Akmal Pasluddin Wakil Bupati Bone beserta rombongan melakukan tabur bunga dan doa bersama, sebagai wujud mengenang jasa para pendahulu yang telah berjasa dalam membangun dan membesarkan daerah Bone.

Dalam sambutannya, Andi Akmal Pasluddin wakil Bupati Bone menyampaikan bahwa ziarah ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi momentum refleksi bagi seluruh masyarakat untuk meneladani nilai-nilai perjuangan, kepemimpinan, dan pengabdian para leluhur.

“Melalui kegiatan ini, kita diingatkan untuk terus menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta melanjutkan pembangunan demi kemajuan Kabupaten Bone,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peringatan Hari Jadi Bone sebagai sarana memperkuat identitas daerah dan meningkatkan semangat gotong royong.

Rangkaian peringatan Hari Jadi Bone ke-696 tahun 2026 sendiri diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara resmi, kegiatan budaya, hingga acara sosial yang melibatkan masyarakat luas.

Ziarah makam ini menjadi salah satu agenda penting yang sarat makna historis dan spiritual, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya serta menghormati jasa para pendiri Kabupaten Bone.

Continue Reading

nasional

Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk : Pengendalian Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026 Berjalan Efektif

Published

on

By

BEKASI – Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan A. Purwantono, menyatakan pengendalian lalu lintas selama arus balik Lebaran 2026 berjalan efektif meski volume kendaraan masih tinggi. Masyarakat diimbau mengantisipasi potensi kepadatan dengan mengatur waktu perjalanan kembali ke kota masing-masing.

Pernyataan itu disampaikan Rivan usai peninjauan arus balik di Jasa Marga Toll Road Command Center, Jatiasih, Bekasi, Rabu, 25 Maret 2026.

Ia mengatakan lonjakan kendaraan yang terjadi sejak masa mudik telah diantisipasi melalui berbagai skema pengendalian lalu lintas.

“Alhamdulillah arus mudik berjalan dengan baik. Memang terjadi kenaikan cukup tinggi, dari H-12 sampai H+3 volume kendaraan mencapai puncak sekitar 270 ribu kendaraan,” kata Rivan.

Ia menyebutkan kenaikan volume kendaraan pada masa mudik berkisar antara 4,6 hingga 45 persen dibandingkan periode normal. Meski demikian, kondisi lalu lintas tetap terkendali, termasuk pada sektor penyeberangan yang juga mengalami peningkatan.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan arus mudik tidak lepas dari koordinasi lintas instansi. “Ini berkat kerja keras seluruh jajaran, mulai dari Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga, hingga para operator transportasi dan BUMN. Selain antisipasi, juga karena respons cepat berbasis teknologi monitoring yang ketat,” ujarnya.

Rivan menambahkan, angka kecelakaan lalu lintas selama periode mudik juga tercatat menurun sekitar 16 persen. Ia menyebut capaian ini sebagai hasil sinergi berbagai pihak di lapangan.

“Ini patut kita syukuri. Di saat masyarakat bisa mudik, para petugas tetap bekerja di lapangan dan tidak berlebaran bersama keluarga. Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata dia.

Memasuki arus balik, Rivan mengatakan tren pergerakan kendaraan masih tinggi dan diperkirakan meningkat lebih dari 5 persen. Namun, ia memastikan kondisi tersebut masih dalam skema pengendalian yang dapat diurai melalui rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

“Arus balik sudah mulai meningkat dan diperkirakan terus naik. Kami harapkan tidak terjadi penumpukan pada 28–29 Maret,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda perjalanan hingga puncak arus balik. Pengguna jalan diminta memanfaatkan waktu lebih awal, termasuk mulai kembali pada 25–27 Maret 2026, serta memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol guna mendistribusikan arus kendaraan lebih merata.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menumpuk di hari-hari akhir. Bisa mulai arus balik lebih awal agar perjalanan lebih nyaman,” kata Rivan.

Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada publik. Menurutnya, dukungan media berperan dalam membantu masyarakat menentukan waktu perjalanan yang lebih tepat, aman, dan efisien, sehingga kepadatan dapat diminimalkan selama arus balik Lebaran 2026.***

Continue Reading

nasional

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

Published

on

By

MOJOKERTO – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan  pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan.

Continue Reading

Trending