Connect with us

nasional

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas Tingkatkan Dialog dengan Pemkab Bangka Tengah

Published

on

Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan anggaran negara, oleh karena itu pengunaannya harus tepat sasaran. Diperlukan kerja sama semua pihak agar distribusi BBM subsidi terkendali, sekaligus mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan.

Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Bupati Bangka Tengah ini, dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Iwan Prasetya Adhi, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, instansi terkait, dan badan usaha.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, tugas dan fungsi BPH Migas, khususnya terkait pengaturan dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi dan BBM kompensasi agar tepat sasaran.

“Perlu diketahui, terdapat dua konsep pengaturan dan pengawasan BBM yang dilakukan BPH Migas, yaitu BBM bersubsidi seperti solar dan minyak tanah (Jenis BBM Tertentu/JBT) serta BBM kompensasi yaitu pertalite (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/JBKP), di mana keduanya menggunakan anggaran negara.

Kami menjelaskan hal tersebut agar pemahaman kita sama, satu persepsi tentang mana yang termasuk subsidi dan mana yang kompensasi, dan bagaimana kami dari BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan sehingga pendistribusian JBT dan JBKP ini tepat sasaran,” terang Halim.

Dipaparkan pula oleh Halim mengenai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP yang bertujuan agar segmentasinya lebih tepat.

“Jadi saudara-saudara kita yang bekerja di bidang pertanian, nelayan, UMKM, dan pelayanan umum seperti rumah sakit tipe C, mendapatkan akses BBM subsidi dan BBM kompensasi yang lebih mudah dengan surat rekomendasi.

Nantinya, akses ini terintegrasi antara Dinas-Dinas Penerbit Surat Rekomendasi, BPH Migas, dan Badan Usaha Penugasan.

Pendistribusian serta pengawasan nantinya menggunakan sistem IT. Kalau menggunakan IT, penyalahgunaan Surat Rekomendasi, akan terdeteksi sehingga kita dapat melakukan preventif terhadap potensi dan modus-modus penyalahgunaan BBM Subsidi,” kata Halim.

BPH Migas menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terhadap pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran dan terus bekerja sama agar kuota BBM dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. “Insya Allah dengan pengendalian yang kita lakukan ini, kuota BBM subsidi tersebut mencukupi.

Kami berusaha semaksimal mungkin agar BBM subsidi selalu tersedia untuk masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Halim.

Sementara, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi meminta agar Hiswana Migas dapat memberikan edukasi dan menegur dengan tegas terhadap operator-operator SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kalau operator itu memang salah, mestinya operator ini sendiri yang harus menanggung akibat dari penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Iwan.

Dia juga meminta agar operator dapat melaporkan ke pihak terkait, termasuk BPH Migas, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan QR Code.

“Pengerit BBM ini rata-rata menggunakan satu kendaraan, tapi memiliki beberapa QR Code. Operator agar melapor jika menemukan hal tersebut dan nanti kita blokir nomor-nomor QR Code itu, karena ini jelas ada penyalahgunaan.

Mestinya satu kendaraan satu QR Code, tidak boleh ada satu kendaraan tapi memiliki sepuluh QR Code,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya menegaskan bahwa BBM subsidi menjadi perhatian khusus Komisi VII DPR dan ingin memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Sedangkan, mengenai keluhan masyarakat seperti petani dan nelayan, serta transportasi umum yang mengalami kendala mendapatkan BBM subsidi, Bambang mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diatasi.

“Pak Bupati menyampaikan persoalan-persoalan yang ditemukan di lapangan dan ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, bagaimana mencari solusinya agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan benar, tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran dalam distribusinya,” kata Bambang.

Hal senada disampaikan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman. Menurutnya, BBM sangat dibutuhkan masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari.

Namun demikian, sebagian masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan BBM subsidi. Diharapkan melalui dialog ini, masyarakat Bangka Tengah mendapatkan BBM subsidi dengan lebih mudah.

Bupati Bangka Tengah menyambut gembira rencana BPH Migas menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi agar BBM subsidi tepat sasaran.

“Nantinya ada aplikasi mengurus surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi dan ini menarik buat saya karena kami tidak lagi harus bersusah-susah.

Kami mendorong agar masyarakat di Bangka Tengah mendapat kemudahan memperoleh BBM subsidi,” pungkasnya.

Continue Reading

nasional

Ketua DPC PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Timur Hadiri Deklarasi Calon Ketua Umum Harry Phonto & Sekretaris Jenderal Patra M.Zein Suara Advokat Indonesia (SAI)

Published

on

By

Jakarta – Dua tokoh advokat nasional, Harry Ponto dan Patra M Zen, resmi mendeklarasikan diri sebagai Calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) untuk periode 2025–2030

Deklarasi tersebut digelar pada hari Rabu, 2 Juli 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di ASA Jakarta, Jalan Taman Lawang Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat.
Salah satunya Ketua DPC Peradii Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Timur menyampaikan sangat mendukung Harry Phonto dan Patra M.Zein sebagai magnet advokat indonesia

“Pada prinsipnya advokat bekerja sesuai prosedur hukum, maka kunci utama adalah jangan kriminalisasi advokat. Kalo masalah perang diskriminasi polisi advokat tidak akan berkembang.”ungkapnya
Trus pada pemeriksaan Saksi ini penting, maka advokat juga boleh mendampingi pada saat pemeriksaan Saksi”tutupnya

Continue Reading

nasional

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Published

on

By

Jakarta, – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. Aksi Bersih – Bersih  ini juga dilaksanakan serentak  oleh  klien pemasyuarakatan di 94 Bapas seluruh  Indonesia

“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan  menyambut implementasi  pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli, Kamis (26/6) di Perkampungan Budaya Betawi.

Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas  yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),  sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian Anak  di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya  7000 an anak menjadi 2000 Anak  di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini.  Ia mengaskan kembali bahawa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa, “selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik  di lapas rutan.”

Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks, “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Menimipas.

Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga turut hadir,  menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah  sebagai salah  contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.  “Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut.”

Harkristuti juga menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo, Panti sosial,  membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi . Ia juga menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan  kesalahan yang sama yang pernah  mereka perbuat. Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS  tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.

Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga ptiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan
“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,”tegas Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”

Setelah pelaksanaan launching Menteri Agus  meninjau dan menyaksikan  150 Klien Pemasyarakatan  Jakarta melakukan aksi  bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman  hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa  juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah

Continue Reading

nasional

4 Atlet Muda Segar Archery School Wakili DKI Jakarta di Kejurnas Panahan Junior 2025

Published

on

By

Jakarta – Empat atlet muda dari Segar Archery School Meruya, Jakarta Barat, siap berlaga di ajang bergengsi Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Panahan Junior 2025 di Kudus, Jawa Tengah, pada 28 Juni hingga 5 Juli 2025. Mereka adalah Athar Danesh Firmasnyah (Danesh), Duke Albie Kahfi Adam (Albie), Muhammad Akhdan Zaim Qisthy (Akhdan), dan Keevana Khairani Khataminnisa (Keevana).

Bersama 79 atlet DKI Jakarta lainnya, keempat atlet ini akan bertanding melawan 871 atlet dari 28 provinsi yang turut serta dalam kompetisi nasional tahunan ini. Keikutsertaan mereka merupakan buah dari latihan intensif dan semangat juang tinggi yang dibina di bawah arahan Coach Duan Novsilas, pelatih sekaligus pemilik Segar Archery School.

“Kami sangat bangga bisa menjadi bagian dari tim DKI Jakarta. Segar Archery School adalah rumah kedua bagi kami. Di sinilah kami tumbuh, belajar, dan dilatih menjadi atlet panahan yang tangguh,” ungkap Danesh mewakili rekan-rekannya.

Akhdan, Albie, dan Keevana berterima kasih dan mengaku bangga mendapat bimbingan para pelatih yang berdedikasi tinggi, sabar, dan teliti. Keevana, satu-satunya atlet putri dari Segar Archery School yang lolos ke Kejurnas tahun ini, menjadi inspirasi tersendiri bagi atlet-atlet muda lainnya.

Segar Archery School yang berlokasi di Meruya, Jakarta Barat, merupakan klub panahan yang terbuka untuk umum dan telah menjadi tempat berkembangnya banyak atlet dari berbagai usia — dari junior hingga dewasa. Suasana latihan yang akrab dan kekompakan antar orang tua atlet turut menjadi kekuatan tersendiri dalam membangun semangat dan mental juara para atlet muda.

“Kami percaya bahwa latihan yang konsisten, dukungan keluarga, dan lingkungan yang positif adalah kunci lahirnya atlet-atlet berprestasi,” ujar Coach Duan.

Selain Danesh, Akhdan, Albie, dan Keevana, masih banyak atlet dari Segar Archery School yang juga menunjukkan prestasi gemilang di berbagai kejuaraan. Semangat “Give the Best, Win!!!” menjadi slogan yang terus tertanam di setiap anak panah yang mereka lepaskan.

Continue Reading

Trending