Connect with us

nasional

Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, BPH Migas Tingkatkan Dialog dengan Pemkab Bangka Tengah

Published

on

Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan anggaran negara, oleh karena itu pengunaannya harus tepat sasaran. Diperlukan kerja sama semua pihak agar distribusi BBM subsidi terkendali, sekaligus mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan.

Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Bupati Bangka Tengah ini, dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dan Iwan Prasetya Adhi, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, instansi terkait, dan badan usaha.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan, tugas dan fungsi BPH Migas, khususnya terkait pengaturan dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi dan BBM kompensasi agar tepat sasaran.

“Perlu diketahui, terdapat dua konsep pengaturan dan pengawasan BBM yang dilakukan BPH Migas, yaitu BBM bersubsidi seperti solar dan minyak tanah (Jenis BBM Tertentu/JBT) serta BBM kompensasi yaitu pertalite (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/JBKP), di mana keduanya menggunakan anggaran negara.

Kami menjelaskan hal tersebut agar pemahaman kita sama, satu persepsi tentang mana yang termasuk subsidi dan mana yang kompensasi, dan bagaimana kami dari BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan sehingga pendistribusian JBT dan JBKP ini tepat sasaran,” terang Halim.

Dipaparkan pula oleh Halim mengenai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP yang bertujuan agar segmentasinya lebih tepat.

“Jadi saudara-saudara kita yang bekerja di bidang pertanian, nelayan, UMKM, dan pelayanan umum seperti rumah sakit tipe C, mendapatkan akses BBM subsidi dan BBM kompensasi yang lebih mudah dengan surat rekomendasi.

Nantinya, akses ini terintegrasi antara Dinas-Dinas Penerbit Surat Rekomendasi, BPH Migas, dan Badan Usaha Penugasan.

Pendistribusian serta pengawasan nantinya menggunakan sistem IT. Kalau menggunakan IT, penyalahgunaan Surat Rekomendasi, akan terdeteksi sehingga kita dapat melakukan preventif terhadap potensi dan modus-modus penyalahgunaan BBM Subsidi,” kata Halim.

BPH Migas menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terhadap pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran dan terus bekerja sama agar kuota BBM dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. “Insya Allah dengan pengendalian yang kita lakukan ini, kuota BBM subsidi tersebut mencukupi.

Kami berusaha semaksimal mungkin agar BBM subsidi selalu tersedia untuk masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Halim.

Sementara, Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi meminta agar Hiswana Migas dapat memberikan edukasi dan menegur dengan tegas terhadap operator-operator SPBU yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kalau operator itu memang salah, mestinya operator ini sendiri yang harus menanggung akibat dari penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Iwan.

Dia juga meminta agar operator dapat melaporkan ke pihak terkait, termasuk BPH Migas, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan QR Code.

“Pengerit BBM ini rata-rata menggunakan satu kendaraan, tapi memiliki beberapa QR Code. Operator agar melapor jika menemukan hal tersebut dan nanti kita blokir nomor-nomor QR Code itu, karena ini jelas ada penyalahgunaan.

Mestinya satu kendaraan satu QR Code, tidak boleh ada satu kendaraan tapi memiliki sepuluh QR Code,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya menegaskan bahwa BBM subsidi menjadi perhatian khusus Komisi VII DPR dan ingin memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Sedangkan, mengenai keluhan masyarakat seperti petani dan nelayan, serta transportasi umum yang mengalami kendala mendapatkan BBM subsidi, Bambang mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diatasi.

“Pak Bupati menyampaikan persoalan-persoalan yang ditemukan di lapangan dan ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, bagaimana mencari solusinya agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan benar, tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran dalam distribusinya,” kata Bambang.

Hal senada disampaikan Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman. Menurutnya, BBM sangat dibutuhkan masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari.

Namun demikian, sebagian masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan BBM subsidi. Diharapkan melalui dialog ini, masyarakat Bangka Tengah mendapatkan BBM subsidi dengan lebih mudah.

Bupati Bangka Tengah menyambut gembira rencana BPH Migas menggunakan teknologi informasi yang terintegrasi agar BBM subsidi tepat sasaran.

“Nantinya ada aplikasi mengurus surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM subsidi dan ini menarik buat saya karena kami tidak lagi harus bersusah-susah.

Kami mendorong agar masyarakat di Bangka Tengah mendapat kemudahan memperoleh BBM subsidi,” pungkasnya.

Continue Reading

nasional

DWP Rutan Cipinang Ikuti Seminar Kesehatan ‘Healthy Life, Happy Life

Published

on

By

Jakarta – Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta sukses menggelar pertemuan rutin yang dikemas dalam bentuk seminar kesehatan bertajuk “Healthy Life, Happy Life, Jumat (15/11).

 

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan kecantikan dari dalam diri.

 

Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kecantikan dari dalam tubuh dengan menghadirkan Atomy, produk healthcare dan skincare No.1 dari Korea Selatan sebagai narasumber utama. Dalam seminar tersebut, peserta diberikan berbagai tips mengenai cara merawat kesehatan dan kecantikan yang tidak hanya terlihat secara fisik, tetapi juga berasal dari pola hidup sehat yang dapat meningkatkan kebahagiaan.

 

Dalam sambutannya, Ketua Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman, Ibu Christina Subki menekankan pentingnya kegiatan seperti ini dalam mempererat tali silaturahmi antar anggota dan meningkatkan kualitas hidup. “Kami berharap, melalui seminar ini, setiap ibu bisa menerapkan gaya hidup sehat yang membawa kebahagiaan, tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Ibu Christina penuh semangat.

 

Sebagai penutup, pertemuan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan tentang kesehatan dan kecantikan, tetapi juga mempererat kebersamaan antara anggota Paguyuban Ibu-Ibu Pengayoman dan Dharma Wanita Persatuan. Dengan semangat untuk terus mendukung kegiatan positif, diharapkan setiap anggota dapat menerapkan gaya hidup sehat dan bahagia, serta menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat.

Continue Reading

nasional

David Rahardja Pengusaha Merasa Dirugikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat

Published

on

By

Jakarta – Pengusaha yang sekaligus kader Partai Gerindra, David Rahardja merasa dirugikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Kasus hukum antara David Rahardja (DR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika DR, seorang pengusaha asal Jakarta, mengaku dirugikan oleh kebijakan BRI yang dianggap tidak sesuai prosedur perbankan. Akibatnya, DR mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan akses kredit di berbagai bank akibat masuknya namanya dalam daftar hitam perbankan, saat memberikan keterangan pers dirumah pemenangan posko Ridho (Ridwan Kamil – Siswono) Jumat, (15/11/2024)

 

Diungkap David, kronologi permasalahan yang dialaminya yakni ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, senilai Rp 8,5 miliar ke bank tersebut pada 2020. Ia meminjam uang kepada bank itu untuk menambah modal usahanya sebesar Rp 7 miliar lebih.

 

Sayangnya, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank. Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain. Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang membuat BI Checking-nya jelek. Merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, dia pun memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

 

David mengaku telah menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang nilainya melebihi jumlah pinjaman, namun BRI justru memblokir namanya. Dengan demikian, David tidak bisa lagi mengajukan pinjaman usaha ke bank di Indonesia.

 

“Saya sebagai pengusaha sangat membutuhkan modal. Namun, nama saya masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank mana pun. Lebih parah lagi, mereka mengeluarkan resi palsu yang menggantungkan status saya,” kata David dalam keterangannya di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/11).

 

Davidpun memaparkan kronologi kejadian perkara. “Jadi saya ada aset di Kelapa Gading yang sempat saya kembalikan ke BRI karena satu dan dua alasan, lalu aset tersebut telah diterima oleh Bank BRI, serah terima kuncipun ada dokumentasinya, ada berita acaranya, namun sama Bank BRI. Setelah sekian bulan berjalan itu tidak ada informasi terkait penyelesaiannya harus apa, tapi tiba-tiba saya mendapatkan Surat Penolakan Kredit dari bank lain. Dari situ saya baru mengetahui bahwa ternyata nama saya di BI Checking itu sudah masuk dalam kategori kredit macet tanpa sepengetahuan saya. Maka dari itu saya laporkan Bank BRI terhadap Undang-undang Perbankan pasal 49, yang bisa dianggap lalai dalam menerapkan SOP Perbankan kepada nasabah”, paparnya.

 

UU Perbankan Pasal 49 ayat (1) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. Ayat (2) berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang.

 

Adapun ancaman hukumannya yakni sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,.

 

“Yang saya laporkan adalah Kepala Cabang sebelumnya berinisial “F”, lalu Kepala Bagian Restruktur berinisial “M”, lalu Manager berinisial “M”, lalu Marketing Manager berinisial “K” alias “O”, dan terakhir Kepala Cabang terbaru berinisial “DT”. Kelimanya kemungkinan bisa diduga turut terlibat, bersama-sama telah melakukan pasal yang disangkakan”,

 

Selanjutnya, David melaporkan BRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan maladministrasi dan pencatatan palsu. Laporan tersebut telah menghasilkan penetapan seorang tersangka berinisial KPP alias OL. Berkas perkara tersangka pun sudah dinyatakan lengkap (P21) dan yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

 

Saya berharap pihak penyidik Polda Meyro Jaya tetap profesional, independen dan tegak lurus terhadap alat bukti yang ada, tidak terpengaruh oleh niat-niat pihak luar yang berusaha mengintervensi kasus ini,”

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, ia mengaku tidak diberitahu prosedur bahwa harus 3 x gagal bayar baru rumah di lelang. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,”

 

David juga melaporkan temuan maladministrasi ini ke Ombudsman RI, yang kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Direktur Utama BRI, yang diwakili oleh Direktur Retail Funding, Andrijanto. Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

 

David juga mengaku akan menggugat BRI secara perdata, baik untuk kerugian material maupun immaterial. “Proyek-proyek yang sedang berjalan terpaksa kami jual murah, karena dokumen tidak bisa dijadikan jaminan ke bank,” ujarnya.

 

Menurut David, seluruh kewajibannya telah dipenuhi dengan menyerahkan agunan berupa rumah di Kelapa Gading. Namun, jelas dia, dirinya tidak diberitahu bahwa keterlambatan pembayaran hingga tiga kali akan menyebabkan rumahnya disita. “Yang lebih aneh lagi, nama saya tetap masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa meminjam ke bank lain,” ucapnya.

 

Harapan saya, Erick Thohir segera merespon masalahnya, di mana di ketahui pegawai ASN BUMN jika tersandung perkara dan sudah tersangka harus di nonaktifkan. Begitu juga dengan Polda Metro Jaya untuk segera memanggil para tersangka, dan menindaklanjuti laporanya. Kasus ini menjadi peringatan bagi perbankan untuk memperbaiki sistem dan komunikasi mereka kepada nasabah. Di sisi lain, kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi nasabah terkait hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan bank. Kita berharap penyelesaian hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat

Continue Reading

nasional

Rutan Cipinang Tebar 1.000 Benih Ikan Nila, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka dukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait program ketahanan pangan dan salah satu Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) kembali menunjukkan komitmennya dengan kegiatan tabur benih ikan nila di kolam budidaya yang dikelola di dalam lingkungan Rutan dibawah Bimbingan Kegiatan Rutan Cipinang, Selasa (12/11).

 

Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra memimpin langsung kegiatan ini bersama Kepala Subseksi Bimgiat, Desman Agung Prasetya serta dihadiri oleh para petugas dan perwakilan warga binaan. Dalam keterangannya, Irwanto menjelaskan bahwa dengan memanfaatkan lahan yang ada, khususnya di area bimgiat, warga binaan dapat mengelola budidaya ikan nila dengan pengawalan petugas.

 

Selain itu, ini juga merupakan program Pembinaan kemandirian yang ada di Rutan Cipinang yang bertujuan untuk memberdayakan para warga binaan dengan keterampilan baru yang bernilai ekonomi tinggi serta berkomitmen menjalin kolaborasi dan kerja sama yang baik antara petugas dan warga binaan,” jelas Kepala Rutan

 

Sebanyak 1.000 ekor benih ikan nila ditebar di kolam yang telah dipersiapkan secara khusus pada hari ini. Penebaran benih ini diharapkan tidak hanya membantu ketahanan pangan di lingkungan Rutan, tetapi juga memberi kesempatan bagi warga binaan untuk memperoleh pengalaman dan keterampilan di bidang budidaya perikanan, yang dapat menjadi bekal berharga saat mereka kembali ke masyarakat.

Continue Reading

Trending