Connect with us

Metro

INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik Tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024”

Published

on

Jakarta, 27 Desember 2023 – INDIGO NETWORK Gelar Diskusi Publik dengan tema “Menjelang Putusan DKPP : Problematika Etik Hantui Penyelenggaraan Pilpres 2024” di Gedung Menara 9 Kebayoran Jakarta pada hari Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam acara Diskusi INDIGO NETWORK hadir sebagai narasumber ; KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M.(Founder Indigo Network), Dr. Radian Syam, S.H., M.H (Direktur Esekutif Indigo Network), Dr. Hurriyah, S. SOS., IMAS (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik UI), Juhaidy Rizaldy, S.H., M.H (Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Dr. Anggawira, M.M., M.H.

Pemilihan Presiden 2024 menjadi menarik banyak permasalahan etik yang timbul kepada para pejabat negara baik hakim dilingkungan yudikatif maupun prjabat penyelenggaraan Pemilu.

Setelah hakim Mahkamah Kontitusi dinyatakan melanggar etik dengan berbagai variasi vonis pelanggarannya, kini seluruh Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP imbas menerina pendaftaran pasangan Capres-Cawapres Prabowo Gibran.

Dalam laporan DKPP, para pengadu mendalikan bahwa seluruh Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaiksn prinsip kepastian hukum. Teradu juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres mendampingi Prabowo.

Para pengadu menyatakan tindakan KPU bertentangan dengan prindip hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaran Pemilu.

KPA Tedjodiningrat Broto Asmoro S.E., M.M. selaku Founder Indigo Network, saat ditemui awak Media Online mengatakan bahwa “Saya lebih ke sesuai aturannya saja dimana Aturannya tidak ada yang dilanggar yang kemudian sesuai dengan alurnya bahwasanya ada etika segala macam dan etika itu tolak ukurnya sangat sulit sekali. Saya menghubungkannya dengan kultur dan budaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat beda yang secara etika dan kepantasan itu berbeda.

Kalo kita ngomong jancuk di Jawa Timur dan di Jawa Tengah itu beda dan itu mengukurnya bagaimana dibutuhkan suatu kedewasaan pemikiran dan pemahaman masyarakat.

Pesan buat kita semuanya untuk seluruh rakyat Indonesia bahwa kita harus menyesuaikan kultur dimana kita bicara (masuk ke kandang Harimau kita mengaung, masuk ke kandang kambing kita mengembik). Jadi ketika bicara di depan keluarga kita sendiri yang sudah tau kulturnya seperti apa dan sudah tahu yang bicara itu siapa monggo saja.

Ketika itu menjadi konsumsi publik kemudian di politisir dan di framming segala macam. Itu politik, politik dalam bermedia juga begitu, Takutnya nantinya menjadi konsumsi teman-teman yang lain untuk menjatuhkan dan segala macam dan perlu suatu kedewasaan disitu.

Kita Indonesia berbagai macam suku dan budaya dan segala macam, jadi harus bisa saling memahami dan mengerti satu sama lain. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencerahan buat masyarakat Indonesia khususnya masyarakat sekarang mulai melek politik dan sudah mulai melek tentang situasi dan kondisi seperti apa dan ini menjadi tentunya banyak channel salah satunya lewat Indigo yang melihat ini menjadi suatu referensi buat teman-teman yang lain maupun masyarakat,” tutupnya.

Dr. Radian Syam, S.H., M.H selaku Direktur Eksekutif Indigo Network menjelaskan juga dihadapan Media bahwa; “Kalau Ad Hoc baik itu ditingkat Kecamatan, Desa dan TPS itu tidak masuk ke DKPP karena DKPP itu hanya membuat putusan terkait mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara, apakah itu KPU maupun Bawaslu. Sekalipun DKPP menyatakan bahwa si Teradu dalam hal ini penyelenggara itu bersalah dan kemudian putusan dalam Amar itu dinyatakan diberhentikan tetap dari keanggotaan tapi tidak merubah keputusan yang telah dibuat, jadi keputusan tentang penetapan DPT kemudian keputusan tentang penetapan Capres itu tidak berubah sekalipun dia dinyatakan bersalah oleh DKPP.

Terkait hal tersebut hanya mempengaruhi etik dari penyelenggara itu berbeda persoalan etiknya.

Jadi inilah yang ingin saya sampaikan bahwa ketika ada penyelenggara atau teradu yang dibawa ke DKPP itu jangan kemudian masyarakat menilai bahwa dia akan bersalah karena ada proses persidangan di dalam DKPP, dimana kemudian para pengadu yang kalau kita ambil contoh dalam kasus penetapan Capres ini ; para pengadu yang di nomor 4 perkara ini dia harus bisa membuktikan dimana pelanggaran etik yang dilakukan yang telah dilanggar oleh si teradu dalam hal ini KPU dan itu harus dibuktikan yang kemudian teradu juga harus bisa membuktikan bahwa secara etik saya tidak bersalah.

Kemudian disitulah proses pemeriksaan persidangan yang Majelis akan memeriksa, artinya bukan serta merta kemudian akan ditetapkan untuk diberhentikan bisa saja kemudian kalau pengadu ini lemah didalam pembuktian dan kemudian teradu bisa membuktikan dia tidak bersalah bisa direhabilitasi.

Inilah pentingnya kita masyarakat harus bisa melihat proses persidangan secara utuh jangan sepotong-sepotong kemudian secara setengah-setengah saja yang diketahui. Kita bisa lihat dalam kasus, 2019 kemarin saudari Evi Ginting diberhentikan oleh DKPP tetapi kemudian putusan DKPP ini menjadi dasar bagi keputusan Presiden untuk menggantikan.

Pengangkatan penyelenggara dalam hal ini di RI baik itu KPU dan Bawaslu itu berdasarkan keputusan Presiden.

Kemudian akhirnya keputusan Presiden itu dasarnya adalah putusan DKPP, artinya ketika DKPP memberhentikan secara tetap dan kemudian ada tindak lanjut dari keputusan Presiden dimana ada ruang lagi yang bisa dilakukan oleh si teradu dia melakukan ke PTUN, KTUN walaupu bukan putusan DKPP tapi tetap yang dibawa itu adalah keputusan Presiden.

Ada perlawanan didalam hal itu dari perlawanan hukum yang bisa dilakukan, ketika memang sudah berjalan setidaknya ada dibawahnya menggantikan dan janganlah kemudian kita menilai sesuatu hal itu sepenggal-sepenggal.

Haruslah kita melihat proses persidangan itu secara utuh agar ini menjadi bagian pendewasaan kita didalam berpolitik dan berpemilu.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan, jadi bukan hanya Undang-Undang 7-17 itu harus patuh tetapi konstitusi juga harus patuh mereka.

Didalam Putusan MK mengenai putusan 141 itu sekali lagi KPU harus menjalankan karena dalam putusan MK itu harus berlaku untuk semua dan KPU harus menjalankan, karena kalau KPU tidak menjalankan putusan MK itu bisa kena pelanggaran etik karena dia tidak patuh terhadap konstitusi karena perintah konstitusi pasal 24 huruf C bahwa MK putusannya bersifat final dan mengikat.

MK memiliki kewenangan untuk mengadili dan melakukan uji materi Undang-undang terhadap UUD 1945 ketika ada persoalan like and dislike itu wajar didalam atmosfer demokrasi kita. Saya ingin menyampaikan bahwa ketidaksukaan kita itu harus dilihat secara dewasa dan kita juga harus melihat proses hukumnya seperti apa, jangan karena kita tidak suka seseorang kemudian kita tutup mata dengan hukum,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Kronometry Hadir di Indonesia, Pionir Jam Tangan Mewah China dengan Sentuhan Elegan

Published

on

By

Jakarta – Grand Opening Kronometry resmi hadir di Indonesia sebagai pelopor dalam menghadirkan jam tangan mewah multi-brand asal China di Puri Indah Mall 2 lantai 1, Kamis (13/3/204). Andy Susanto, Owner Kronometry, mengungkapkan bahwa peluncuran di Puri Indah Mall 2 Lantai 1 ini adalah l perdana dan merupakan langkah awal dari ekspansi brand ini di Asia.

Kronometry adalah jam tangan premium yang bisa digunakan oleh pria maupun wanita. Ini adalah cabang pertama di Indonesia, bukan hanya di Indonesia tetapi juga di Asia. Kami berharap ke depan bisa hadir di berbagai mal besar di Indonesia, serta ekspansi ke negara lain seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Vietnam,” ujar Andy.

Dalam acara peresmian, turut hadir sejumlah tokoh bisnis, di antaranya Effendy Gunawan, Jeffrey Setiawan, dan Erwin Lawrence, serta beberapa figur publik seperti William Saputra, Sherry Jolieca, Brenda Sujanto, Emily Youngryu , Jahja B Soenarjo , Dan Komjen Polisi (Purn) Drs. Nanan Soekarna

Kronometry hadir sebagai jam tangan premium dengan rentang harga Rp10 juta hingga Rp80 juta, menyasar pasar kelas atas untuk pencinta jam tangan mewah yang mencari produk dengan desain unik.

Setiap koleksi yang ditawarkan merupakan karya autentik yang memadukan keindahan tradisional dengan sentuhan modern, mencerminkan kemewahan serta inovasi dalam dunia horologi.

Sebagai pelopor di segmennya, Kronometry berkomitmen untuk menghadirkan jam tangan berkualitas tinggi yang tidak hanya mengedepankan desain elegan, tetapi juga presisi dan keandalan. Dengan perpaduan estetika klasik dan teknologi terkini, Kronometry menawarkan pengalaman eksklusif bagi para pecinta jam tangan di Tanah Air.

Kehadiran Kronometry di Indonesia diharapkan dapat memberikan alternatif bagi kolektor dan pencinta jam tangan mewah yang mencari produk dengan desain unik serta craftsmanship yang mengesankan.

Continue Reading

Metro

Selebgram Iymel Laporkan Mantan Manager FD Ke Polda Metro Jaya

Published

on

By

Jakarta – Rizki Amelia atau yang biasa dikenal Iymel selebgram bersama kuasa hukumnya, Patra M. Zen, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Manajer Iymel yaitu FD. Laporan tersebut dicatat dalam Laporan Nomor Polisi: LP/B/1762/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Maret 2025.

Dalam laporannya, Rizki Amelia mengatakan kedua terlapor telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360
melalui transaksi fiktif. Perbuatan tersebut diduga terjadi di Jl. Bekasi Permai Blok AH No. 11, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sejak tahun 2021.

Patra M. Zen menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan tindak pidana ini. “Terlapor diduga melakukan penipuan terhadap klien kami dan dapat dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya di halaman Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).

Menurut laporan, FD mulai bekerja di PT ISH Modest Ritelindo sejak 2019 dan Bertanggung jawab membantu melakukan pembayaran kepada vendor dan konveksi. Namun, pada bulan Februari 2025, perusahaan baru menyadari adanya dugaan transaksi fiktif yang dilakukan terlapor sejak Juli 2021 hingga September 2024. Dalam praktiknya, diduga menyelipkan nama inisial A sebagai salah satu penerima dana transfer.

Lebih lanjut, uang perusahaan yang diduga digelapkan tersebut disamarkan asal-usulnya dan diserahkan kepada suami terlapor, inisial I serta keluarganya. Akibat peristiwa ini, perusahaan mengalami kerugian besar.

Atas dasar tersebut, Rizki Amelia akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Continue Reading

Metro

Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) Gelar Donor Darah

Published

on

By

Jakarta – Komite Donor Darah Indonesia (KDDI) adalah organisasi yang bertugas menggalakkan dan mendorong masyarakat untuk mendonorkan darah. KDDI juga menjalin kemitraan dengan para pendonor darah.

Program KDDI Mengapresiasi pendonor rutin, Menggalakkan generasi muda untuk berpartisipasi dalam donor darah, Menggelar seminar nasional tentang donor darah. Dan bertempat di Gedung Juang 45 Menteng Jakarta, KDDI juga menggelar donor darah meski di bulan Puasa, menurut Ketua KDDI, Ir Edward Napitupulu bahwa melakukan donor darah di bulan puasa diijinkan dan tidak haram.

Lebih jauh Ir Edward Napitupulu menegaskan bahwa Komite Donor Darah Indonesia hadir juga untuk memperjuangkan pendonor darah yang sudah mendonorkan darah lebih dari seratus kali, namun belum menerima penghargaan serta Pin Emas dari Presiden, untuk itu kami hadir untuk berjuang bersama pendonor darah 100X, bagaimana agar pendonor darah 100 kali dapat diberikan penghargaan dari pemerintah, Kami hadir memperjuangkan hak bagi pendonor 100 kali, tegasnya.

Dengan kepemimpinan pemerintah yang baru di bawah pimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, Komite Donor Darah Indonesia berharap Presiden Prabowo bisa memberikan perhatian khusus kepada para pendonor darah, khususnya yang sudah melakukan donor darah 100 kali, kami sudah menunggu 5 tahun dan kami berharap bapak presiden Prabowo memiliki perhatian khusus harapnya. (Merah)

Continue Reading

Trending