Jakarta – Revisi UU 30/2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga oleh KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Meski demikian, revisi UU KPK baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019).
Gelombang penolakan yang begitu kuat ternyata tidak didengar oleh DPR dan pemerintah. Revisi UU KPK tetap disahkan oleh DPR.
Menjawab Kekhawatiran Pelemahan KPK, PROJO menggelar Konferensi Pers bertempat di Resto Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019)
Berikut Poin Pandangan DPP Projo :
1. Pembahasan revisi Undang – Undang KPK di DPR yang begitu cepat memunculkan kekhawatiran dari sejumlah kalangan akan pelemahan pemberantasan korupsi Sebab UU KPK berlaku dan wajib ditaati oleh seluruh warga negara tanpa kecuali.
2. Pemilihan Pimpinan KPK yang dimulai beberapa kalangan diluar harapan sebelumnya seolah menjadi bukti adanya upaya melemahkan KPK.
3. Opini yang kemudian berkembang tidak secara dingin menelaah substansi rancangan revisi UU KPK berikut tujuan yang ingin dicapai
4. Serangan opini kemudian justru diarahkan kepada Presiden Joko Widodo yang diharapkan bersedia menolak pembahasan revisi UU KPK bersama DPR Kemudian DPR dipersepsikan hendak mematikan pemberantasan korupsi dengan cara melemahkan KPK.
5. KPK adalah lembaga independen yang sangat penting posisinya bahkan sentral dalam pemberantasan korupsi. Namun perbaikan untuk penyempurnaan perlu dilakukan.
6. Substansi revisi UU KPK tidak mengurangi Kewenangan KPK
7. Revisi UU KPK justru menguatkan peran KPK dalam pencegahan korupsi, sosialisasi, koordinasi antar lembaga serta asistensi
8. Dewan Pengawas KPK diadakan sebagai pendukung dan pelengkap dalam pengawasan kinerja untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas KPK
9. Kekhawatiran intervensi Presiden terhadap KPK melalui Dewan Pengawas terlalu menyederhanakan masalah KPK tidak berada diruang hampa Pengawasan eksternal tetap berjalan termasuk dan DPR sebagai representasi wakil rakyat
10. Perubahan status karyawan KPK menjadi ASN juga tidak serta merta membuat personilnya menjadi tidak berkualitas Rekrutmen yang transparan dan akuntabel akan memastikan personil yang berkualitas
11. DPP PROJO bersama masyarakat dan Komponen bangsa dalamnya siap mengawal pelaksanaan UU KPK termasuk pengawasan rekrutmen pegawai dan anggota Dewan Pengawas, untuk memastikan terlaksananya pemberantasan korupsi dan penguatan institusi KPK.