Connect with us

Metro

HAKIM PRA PERADILAN PN JAKARTA SELATAN MASIH MEMIHAK PENGEMBANG NAKAL”

Published

on

Jakarta Selatan – Kamarudin Simanjuntak lagi-lagi dibuat geram akan putusan Pengadilan yang tidak netral, memihak Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) dan pengembang nakal, sehingga sengsarakan konsumen yang tidak bersalah. Sebelumnya, Dr. Ike Farida, Advokat yang juga aktivis HAM ini membeli lunas sebuah unit Apartemen di Casa Grande Residence Kota Kasablanka yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Pakuwon Grup, pada 2012 lalu.

 

Namun, PT EPH tidak kunjung berikan unit milik Dr. Ike Farida karena suaminya WNA. Sebagai Advokat yang jujur, Dr. Farida menempuh jalur hukum dan memenangkan 8 Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun, secara mengejutkan pada 21 September 2021, dirinya dilaporkan Ai Siti Fatimah (Pegawai PT EPH) atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP. Tim kuasa hukum Dr. Farida memandang laporan polisi tersebut hanya akal-akalan PT EPH agar bisa mangkir dari 8 putusan pengadilan inkrah yang dimenangkan Dr. Farida. Akhirnya, pada 18 April 2024, tim kuasa hukum Dr. Farida ajukan gugatan Praperadilan terhadap PMJ (Termohon) dan Kejaksaan (Turut Termohon). Dr. Farida memohon agar PN Jaksel perintahkan Kepolisian untuk terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mencabut statusnya ebagai Tersangka.

 

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Dr. Ike Farida, nyatakan alasan pengajuan gugatan Praperadilan “Klien saya belum pernah dimintai keterangan, tapi langsung dijadikan tersangka oleh Penyidik. Lebih parahnya lagi klien saya dicekal keluar negeri sampai 3 kali, padahal aturannya dicekal hanya boleh 2 kali saja. Janggal banget kan? makanya saya ajukan Praperadilan agar Dr. Ike Farida segera dapat kepastian hukum.” Ujar Kamarudin saat ditemui pada 13 Mei 2024 di PN Jaksel. Dalam persidangan yang hanya berjalan 1 minggu itu, tim kuasa Farida berhasil memaparkan semua kesalahan formil penyidik PMJ. Apalagi saksi yang dihadirkan berhasil mengutarakan mal-administratif penyidik tersebut.

 

“Yang mengejutkan adalah adanya 2 buah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) secara formil dalam hukum acara perdata, penyidik hanya boleh keluarkan satu SPDP yang ditujukan bagi pihak Kejaksaan Tinggi (JPU). Lalu, tembusan dikirimkan ke Dr. Farida dan Pelapor (pengembang). SPDP adalah dasar dilakukannya seseorang jadi tersangka, atau dicekal,dst. Ternyata, penyidik membuat 2 versi, apa itu maksudnya? Tentu saja kami semua terkejut, hakim dan saksi ahli-pun terkejut.

 

Inilah bukti jika orang berbuat jahat, akhirnya ketahuan juga, ini pelanggaran serius karena seluruh produk dari penyidik harus dibatalkan”, jelas Kamaruddin. Selama jalannya persidangan, kejanggalan terus terjadi. Misalnya, ketika PMJ hadirkan saksi ahli yang tidak kompeten dan tidak netral (cenderung berpihak pada PT EPH dan pensiunan POLRI).

 

Kejanggalan lain yang berhasil disadari oleh Hakim Arif Budi Cahyono adalah ketika PMJ hadirkan saksi fakta berinisial YT & NM, dimana keduanya kuasa hukum Dr. Farida pada perkara Peninjauan Kembali 2021 silam. Sadari kejanggalan, Hakim Arif Budi Cahyono menolak saksi tersebut karena terikat kode etik Advokat, sehingga tidak seharusnya jadi saksi fakta melawan Dr. Farida. Lucunya, penyidik malah jadikan kesaksian mereka yang tidak sah tersebut, sebagai saksi mahkota.

 

Dengan banyaknya kejanggalan tersebut, pada Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan, secara

mengejutkan, menurut Hakim, bukti materiil yang diserahkan tim kuasa hukum Dr. Farida tidak

memenuhi syarat formiil, sehingga objek praperadilan dianggap tidak sah. Ironisnya, hakim

mengakui penyidik mengeluarkan satu SPDP saja, padahal kuasa hukum Dr. Farida berhasil

tunjukkan SPDP ada 2 versi. Tidak hanya itu, hakim pun akui kehadiran dua saksi fakta dari

penyidik yakni YT & NM, padahal keduanya diusir Hakim saat hendak beri kesaksian.

 

Menanggapi putusan ini,Kamaruddin Simanjuntak nyatakan kekecewaannya “3 tahun menjadi tersangka (atas tuduhan memberikan keterangan palsu), sedangkan Dr. Farida tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersumpah,” ungkapnya, “Kok bisa Hakim tidak membandingkan dan melihat bukti surat dari Penyidik dengan yang kita? Padahal sudah jelas bukti yang Penyidik ajukan itu tidak sah,” lanjutnya.

 

Agustrias Andhika, tim kuasa hukum Dr. Farida, menyebut putusan praperadilan ini sebagai bukti dari “industri hukum”, di mana seseorang dengan

kekuasaannya dapat menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Agustrias Andhika turut menyesali keputusan hakim yang memihak kepada pihak PMJ dan Kejaksaan. Kemudian, Dr. Farida turut berkomentar “Putusannya menolak semua.

 

Apakah tidak ada satu pun dari yang kami sampaikan adalah benar? Sudah ada 2 SPDP pun seharusnya sudah salah, tetapi dikatakan benar,” ujarnya. Terlebih lagi, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya pertanyakan hati nurani dan profesionalisme Hakim, yang terlihat tidak memihak masyarakat.

 

Meskipun gugatan Praperadilan ini ditolak, Dr. Farida dan tim kuasa hukumnya bertekad untuk

terus mencari keadilan melalui jalur hukum lainnya.

 

“Saya tidak akan menyerah karena ini bukan usaha untuk diri saya sendiri, tetapi juga untuk masyarakat yang menjadi korban PMJ, Konglomerat dan Pengembang Nakal” tegasnya. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menarik perhatian publik dan mendorong reformasi dalam sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang serupa di masa depan.

Continue Reading

Metro

Fryda Lucyana Kenang Sosok Titiek Puspa Sebagai Pahlawan Cinta Damai

Published

on

By

Jakarta, Inspektur Jenderal Kementerian Kebudayaan, Fryda Lucyana mengenang sosok Titiek Puspa sebagai pribadi luar biasa yang penuh cinta damai dan memiliki banyak kenangan yang membekas. Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Tahlil 7 Hari wafatnya Almarhumah Titiek Puspa yang digelar di PTIK, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/4/2025).

“Menurutku, Eyang sangat luar biasa, dengan menebarkan cinta damai. Banyak kenangan, dan susah ya mencari sosok seperti Eyang Titiek Puspa. Bagiku, dia menganggap seorang pahlawan,” ujar Fryda

Fryda juga menceritakan salah satu kenangan manisnya bersama almarhumah saat syuting video klip lagu Sampah Sayang, Seusai proses pengambilan gambar, ia diajak naik satu mobil dengan Titiek Puspa, dan tanpa diduga Eyang mengajaknya makan di sebuah restoran yang lokasinya cukup jauh dari lokasi syuting. “Tiba-tiba Eyang bertanya, ‘Laper nggak?’. Selanjutnya momen kebersamaan sepanjang jalan kami tertawa tanpa henti karena Eyang menceritakan banyak pengalamannya. Momen itu tak terlupakan,” kenangnya.

Ia juga menyentuh pesan moral yang disampaikan Eyang dalam proses syuting lagu “Sampah Sayang”. Lagu tersebut, menurut Fryda, merupakan bentuk kampanye sosial yang sarat makna namun disampaikan secara sederhana.

“Waktu syuting Sampah Sayang, Eyang mengingatkan kita untuk peduli terhadap sampah, jangan merasa jijik atau bermusuhan dengan sampah. Buanglah sampah di tempatnya. Dari situlah lahir lagu ciptaan Eyang yang berjudul Sampah Sayang,” ungkapnya.

Fryda juga menghimbau masyarakat, khususnya warga Jakarta, untuk lebih peduli terhadap persoalan sampah yang menjadi salah satu penyebab banjir di Ibu Kota. Ia mengajak semua pihak meneladani semangat Eyang Titiek Puspa dalam menjaga lingkungan.

“Kita harus tangani dan mengelola sampah dengan baik dan benar. Seperti yang dikatakan Eyang Titiek, kita harus sayangi sampah agar tidak menyebabkan banjir”. Fryda juga menambahkan pentingnya menanam pohon yang efektif menyerap udara dan membantu mencegah banjir, selain menghasilkan oksigen. Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk menjaga lingkungan dengan baik,” tutupnya.

Continue Reading

Metro

Desliana Desi sebagai Dewan Pembina Betawi Hadiri Acara Forkkabi Gelar Halal Bihalal dan Milad ke 24 tahun

Published

on

By

Jakarta – Forum Komunikasi Kaum Betawi Indonesia (Forkkabi) menggelar Acara Halal Bihalal dan Milad ke 24 tahun
Pagelaran Seni Budaya Betawi 2025 bertema “MengGlobalkan Adat Budaya Betawi MengINDONESIA FORKKABI pada Jum’at, 18 April 2025 bertempat di GOR Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Adapun acara Milad Forkkabi ke 24 ini turut dihadiri oleh Ketum Forkkabi, Ihsan, Marsekal Muda TNI AU, Ahmad Sajiri, dan beberapa organ ormas Betawi lainnya termasuk Bu Fahira Idris, salah satu anggota DPD DKI serta Ketua Bang Japar, beberapa tamu undangan, salah satunya, Desliana Desi, Ketua Dewan Forkkabi dan IKA FBR.

Ditemui awak media Desliana Desi sebagai Ketua Pembina Betawi mengatakan,
“Semoga warga betawi ini menjadi lebih solid, semakin berwawasan dan juga lebih kompak lagi, selanjutnya seluruh anggota Forkkabi dan masyarakat warga Betawi ini dapat melihat bahwa forkabi ini adalah wadah baik dan berwawasan untuk meningkatkan kreativitas anak bangsa Betawi,” Kata Desliana Dessy.

Lebih lanjut Ia mengatakan,
“Harapan kedepannya supaya Forkkabi bisa bersinergi dengan pemerintah terutama pemerintah daerah supaya bisa membantu mensejahterakan masyarakat Betawi umumnya dan pengurus dari Forkkabi itu sendiri, khususnya,” harap Desliana Dessy.

Ia pun menerangkan bahwa,
“Sebenarnya harus dengan cermat terkait untuk untuk menarik wanita masuk kedalam Forkabbi ini Jadi sebenarnya harus dengan cermat memasukkan wawasan kemudian dengan mengadakan agenda kegiatan untuk kaum wanita,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa,
“Pada peringatan acara milad Forkabbi ini yang jatuh setiap tanggal 21 April untuk memperingati milad Forkkabi yang ke-24 ini secara efektif,” jadi saja jelasnya.

“Jadi bukan hanya acara pelantikan ataupun acara wanita saja tetapi yang lebih penting adalah menggali potensi dari wanita itu sendiri mulai dari nilai dapur : masakan tradisional Betawi yang sebenarnya rasanya enak mantap dan bisa kita sajikan untuk masyarakat Betawi, jadi banyak potensi dari wanita Betawi yang bisa Kita gali potensinya,” tuturnya.

Terkait potensi wanita di sektor UMKM itu, m
“Menurut saya bagus banget ya, terutama yaitu UMKM wanita itu sedang dikembangkan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah agar secara cepat untuk mengembangkan potensi yang ada di masyarakat dan menyertakan masyarakat yang ada di daerah akan akan mampu mempunyai produk kreativitas dan
produk UMKM itu baru bisa diproduksi secara Mantap ya,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Kembali Terjadi, KKI Imbau Masyarakat Tidak Takut Melapor

Published

on

By

Jakarta – Dalam waktu berdekatan, sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis kembali mencuat.

Kasus terbaru terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang, menyusul dua kasus sebelumnya yang melibatkan dokter di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan seorang dokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan di Garut, Jawa Barat.

Menanggapi hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran lain yang dilakukan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Terkait kasus di RS Hasan Sadikin, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. KKI pun telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan. Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga telah mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut.

“Kami sudah mencabut STR dari yang bersangkutan, kemudian kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di Jawa Barat baik di provinsi, kabupaten/ kota, untuk mencabut semua SIP dari dokter tersebut. Tanpa STR, otomatis SIP nya gugur,” jelas drg. Arianti.

Lebih lanjut, drg. Arianti mengungkapkan bahwa KKI menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut. Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. STR pelaku telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut.

Berbeda dengan kasus di RSHS Bandung, pelaku di Garut masih menunggu proses hukum. Jika nantinya terbukti bersalah, KKI akan mencabut STR yang bersangkutan secara permanen.

drg. Arianti menyayangkan terjadinya kasus-kasus tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Inilah proses yang saat ini sedang dilakukan, tentu kami sangat menyayangkan dengan adanya dua kasus ini yang berdekatan. Tetapi intinya pengawasan, itu memang harus terus kita lakukan tentu ini adalah menjadi tugas konsil bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” tutur drg Arianti.

Selain pengawasan internal, KKI juga mendorong masyarakat, baik pasien maupun keluarga pasien, untuk berani melaporkan segala bentuk tindakan pelecehan atau pelanggaran etik oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan.

Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP. Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

  • “Kita tidak ada yang berharap kasus bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” pungkas drg. Arianti.

Continue Reading

Trending