Connect with us

Metro

MENJADI KONTRAKTOR DI INDONESIA SEMAKIN BERAT DENGAN PERSYARATAN AMAT KETAT dan SULIT

Published

on

GAPENSI (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), sebagai organisasi konstruksi tertua yang telah berusia 65 tahun, memiliki kepengurusan mulai dari pusat, provinsi, hingga tingkat kota/kabupaten. Pada tahun 2002, jumlah anggota GAPENSI mencapai 74.550 badan usaha penyedia jasa konstruksi (BUJK), namun saat ini tercatat hanya 32.805, yang didominasi oleh badan usaha kualifikasi kecil yang berfokus pada pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah.

 

Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya serta peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, jumlah BUJK menurun drastis. Pada tahun 2020, sebelum pandemi melanda Indonesia, jumlah BUJK tercatat sebanyak 144.000, namun kini tersisa hanya 75.809. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

 

1. Kemudahan memperoleh perizinan berusaha yang tidak dapat dipenuhi oleh BUJK kualifikasi kecil menyebabkan penyebaran penyedia jasa konstruksi di kota/kabupaten menjadi terbatas:

 

2. Sempitnya peluang untuk memperoleh pekerjaan kategori usaha kecil dan menengah berskala kecil:

 

3. Proyek kontruksi yang dapat dikerjakan oleh banyak BUJK kecil dan menengah dikondisikan menjadi satu proyek besar yang hanya bisa dilakukan oleh badan usaha

 

kualifikasi besar, terutama BUMN:

 

4. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengadaan barang dan jasa sektor konstruksi:

 

5. Kriminalisasi pelaku konstruksi oleh aparat hukum, baik selama pelaksanaan hingga saat

pekerjaan diselesaikan.

 

Untuk itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum BPP GAPENSI H. Iskandar Z. Hartawi, dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) ke XV Tahun 202 GAPENSI mengangkat tema :

 

SINERRGI DAN INOVASI GAPENSI MENUJU INDONESIA EMAS 2045”

 

dimana dengan tema ini maka GAPENSI mutlak tidak ingin dan tidak boleh ketinggalan “kereta” dan harus ikut terlibat dan berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045, dan itu semua hanya bisa jika GAPESNI dapat bersinergi saling memberikan apa yang dimiliki, kompak saling mendukung, bersatu saling menguatkan. Dengan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan serta inovasi-inovasi di semua hal dan bidang, diharapkan permasalahanpermasalahan di atas dapat terselesaikan, dan GAPENSI tetap terus berkontribusi bagi negeri. Untuk mengatasi masalah tersebut, dalam MUNAS ini, seperti yang ditekankan oleh Sekretaris Jenderal BPP GAPENSI H. Andi Rukman N. Karumpa, SE dalam rancangan program kerja organisasi GAPENSI ke depan akan menjalankan hal-hal sebagai berikut:

1. Secara konstruktif, menyampaikan berbagai persoalan di bidang pekerjaan jasa konstruksi kepada pemerintah termasuk sulitnya persyaratan pemenuhan ijin berusaha di bidang jasa konstruksi:

2. Melakukan koordinasi terus-menerus dengan KPK dan APH (Aparat Penegak Hukum), untuk melakukan usaha-usaha langkah pencegahan tindak pidana korupsi di dalam melakukan usaha, dengan lebih memahami perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,

 

3. Mensosialisasikan kebijakan pemerintah kepada jajaran pengurus GAPENSI di Indonesia hingga tingkat kota/kabupaten, sehingga para anggota bisa mempersiapkan segala persyaratan dalam pemenuhan ijin berusahanya,

 

4. Memberdayakan BUJK anggota GAPENSI dengan melakukan training, workshop, seminar di terkait pengetahuan dan teknologi konstruksi serta hal-hal terkait:

 

5. Memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada anggota yang terkena kasus, sebagai upaya organisasi memberikan perlindungan kepada anggotanya.

 

GAPENSI juga menaruh harapan besar kepada pemerintahan baru yang telah terpilih dalam Pernilu lalu, dan setelah mempelajari program kerja yang relevan dengan infrastruktur, konektivitas, dan sarana dalam visi dan misi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029, diharapkan dukungan dari pemerintahan mendatang agar peran GAPENSI dapat terus berjalan dengan baik. Program-program kerja tersebut antara lain:

 

1. Membangun dan meningkatkan infrastruktur desa, termasuk pembangunan rumah yang terjangkau dan infrastruktur desa lainnya untuk mendukung pemerataan ekonomi:

 

2. Pembangunan sekolah-sekolah unggulan terintegrasi, yang bertujuan untuk memperbaiki dan membangun infrastruktur pendidikan di setiap kabupaten, serta meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah:

 

3. Pembangunan numah sakit di setiap kabupaten, untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di tingkat kabupaten dengan membangun rumah sakit yang berkualitas dan menyediakan insentif bagi dokter ahli yang bertugas:

 

4. Meningkatkan konektivitas digital, dengan memperkuat infrastruktur penunjang industri digital untuk meningkatkan konektivitas digital di daerah-daerah,

 

5. Perbaikan dan pembangunan jalan, jembatan, dan pelabuhan, untuk mendukung konektivitas antarwilayah dan pertumbuhan ekonomi lokal.

 

Agar peran GAPENSI dapat terus berjalan dengan baik, kami sangat mengharapkan dukungan berupa keberpihakan dari pemerintahan mendatang kepada UMKM di bidang konstruksi. Dukungan tersebut diharapkan dalam bentuk kebijakan untuk mengembangkan badan usaha jasa konstruksi UMKM, menggerakkan roda perekonomian di daerah-daerah, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan kualitas SDM di berbagai daerah di Indonesia.

 

Khusus untuk Pembangunan IKN di Kaltim, BPP GAPENSI sangat berharap kepada pihak

Otorita IKN agar lebih bisa melibatkan kontraktor lokal khususnya kontraktor dari pulau Kalimantan, agar mereka bisa lebih ikut berkontribusi dan dapat mendapatkan kesempatan mengembangkan kualifikasi dan kemampuannya, dan tidak sekedar menjadi penonton dalam Pembangunan IKN.

Continue Reading

Metro

MENOLAK DOMINASI WHO DAN AMANDEMEN IHR 19 JULI 2025

Published

on

By

Jakarta, – Hari ini kami atas nama masyarakat peduli kesehatan, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJPIK) dan Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun, mengadakan pers conference dengan tujuan untuk menyerukan penolakan terhadap dominasi WHO, dalam membuat kebijakan nasional, Hotel Acacia jalan Kramat Raya no. 81 Jakarta Pusat. Sabtu ( 19/07/2025  )

Pada hari ini juga, 19 Juli 2025, WHO akan menetapkan amandemen IHR (International Health Regulation) yang berisi SOP dalam menyelesaikan masalah pandemi. Amandemen IHR ini isinya banyak merugikan negara-negara anggota, dimana sudah banyak negara anggota menolak antara lain Amerika dan Rusia serta negara-negara lain.

Mengapa amandemen itu harus ditolak :

1. Definisi “PANDEMI” diubah disamakan dengan PHEIC (Public Health Emergency International Concern), dan pengobatan gen dan sel dimasukkan dalam “produk kesehatan relevan” (Pasal 1).

2. Darurat Pandemi di tentukan oleh Dirjen WHO secara otoriter (Pasal 1, 12, 49).

3. Beban Finansial tanpa batas, dibebankan kepada pemerintah negara anggota. (Pasal 44).

4. Transparansi dan akuntabilitas: Tidak ada kejelasan siapa yang akan mengelola dana, mengaudit dan tanpa perlindungan konflik kepentingan , (pasa! 44bis).

5. Versi final dari amandemen ini tidak diserahkan oleh WHO minimal 4 bulan sebelum pemungutan suara. (Pasal 55/2)|.

6. Mengharuskan orang sehat yang di anggap terpapar penyakit (OTG) itu di karantina, hal ini bertentangan dengan prinsip medis. (Pasal 27).

7. Memaksa operator transportasi melaksanakan “tindakan kesehatan”. (menyemprot penumpang dengan zat kimia). (pasal 24.1 (a), 24.1 (b), dan lampiran 4.1(c)|.

8. Negara di wajibkan membuat undang-undang nasional sesuai dengan kemauan WHO. Ipasal 4). undang-undang ini sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil. (Di Indonesia Omnibuslaw Kesehatan Pasal 446)

9. Prekualifikasi dan EUA pada semua produk kesehatan harus di lakukan oleh Dirjen WHO (pasal 15, 16, 17, 18). (Monopoli)

10. Amandemen ini berlawanan dengan Hak Asasi Manusia (Pasal 31.2).

Kami menolak keras:

Intervensi supranasional WHO yang mengurangi kedaulatan negara.

ist Sistem pengambilan keputusan tertutup yang mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

Penerapan kebijakan kesehatan yang meminggirkan hak masyarakat untuk memilih, bertanya, dan mendapatkan informasi yang utuh dan independen.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk:

» Tidak menyetujui Amandemen IHR 2025.

» Melakukan kajian menyeluruh bersama masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum.

» Menolak seluruh bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional.

» Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi perjanjian ini tidak mengurangi

kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Terimakasih Atas nama Masyarakat Peduli Kesehatan. DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K)

Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun.

Continue Reading

Metro

Haswan Yunaz, M.M., M.Si., Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI K57) Hadiri Acara Diskusi Publik Nasional Tema ” Menata Ulang Konsep Kesertakan Pemilu” Solusi legislasi Pasca Putusan MK 134/PUU-XXII/2024

Published

on

By

Jakarta,- Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dengan Kosgoro 1957 menggelar diskusi publik nasional dengan tajuk” Menata Ulang Konsep Kesertakan Pemilu” Solusi legislasi pasca putusan MK 134/PUU-XXII/2024 di The Sultan Hotel Jakarta,  Jum’at (18/07/25).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan.

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dalam kesempatan ini, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasai (MPO) Kosgoro 1957 HR Agung Laksono mengungkapkan adanya kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru terkait Pemilu.

Putusan MK tersebut menurutnya menimbulkan kebingungan dan dilema konstitusional yang serius.

Hal itu tidak hanya bagi penyelenggara pemilu tetapi juga bagi masyarakat dan pembuat kebijakan.

“Kalau dilaksanakan bisa melanggar konstitusi, tapi kalau tidak dilaksanakan juga bisa melanggar konstitusi. Tentu putusan itu harus kita sikap secara konstruktif dan dewasa,” kata Agung.

Agung mengatakan diskusi yang diselenggarakan Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dengan Kosgoro 1957 untuk mencari solusi terbaik.

Sementara itu Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI K57) Dr. H. Haswan Yunaz, M.M., M.Si., menyoroti  keputusan yang dibuat MK ini begitu mendadak dan keputusan yang lalu juga belum dijalankan secara sempurna.

Sekarang ada keputusan baru lagi jadi secara sosiologi politik masyarakat tentu kaget termasuk dunia perguruan tinggi sehingga meragukan yang diputuskan MK ini apakah betul betul mendesak  bagi kepentingan demokrasi kita. Yang lalu saja belum sempurna pelaksanaannya, ungkap Haswan.

Karena yang lalu belum sempurna pelaksanaannya jadi untuk itulah kita bersama-sama ingin memberikan masukan kalau pun ini dijalankan detailnya seperti apa?,  jelasnya.

Dan apakah Keputusan MK ini memang akan dijalankan semua atau diambil hal -hal yang memungkinkan untuk dijalankan atau ditolak atau diterima. Itu tiga pilihan  keputusan atau resume  dari diskusi kita hari ini. Masih ada kontroversi diantara pembicara juga, terangnya.

Karena keputusan perubahan dari MK tidak tersosialisasi kepada masyarakat  dengan kebijakan yang diambil ini. Sehingga masyarakat banyak kecurigaan apakah ini untuk kepentingan penguasa atau untuk kepentingan oligarki  atau betul-betul untuk kepentingan demokrasi yang lebih baik.

Jadi itulah yang kita cari solusi kesepakatannya sehingga sesi satu  kita simpulkan dulu sebagai rekomendasi  yang telah disampaikan oleh Dewan pembina, bebernya.

Kita ingin demokrasinya lebih bagus. Dari diskusi ini mengambil langkah terbaik yang tidak kontroversi dan betul-betul untuk kebutuhan masyarakat, pungkas Haswan

Continue Reading

Metro

Lampaui Target Presiden, Kemenkum RI Sahkan 80.068 Koperasi Merah Putih Melalui Sistem AHU Online

Published

on

By

JAKARTA, 18 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah mengesahkan 80.068 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang rencananya akan dilaunching oleh Presiden Prabowo pada tanggal 21 Juli mendatang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan sebanyak / 80,068 KOMP dan KKMP sudah melebihi target sebanyak 80.000 unit seuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini
menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.

Dia menjelaskan dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama
yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.

“Keberhasilan melampaui target ini adalah kemenangan bagi semangat gotong royong bangsa, Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun
80.068 fondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” ujarnya,

Widodo mengungkapkan keberhasilan pengesahan KDMP/KKMP yang sudah melampaui target Ini didukung dengan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2025
tentang Pengesahan Koperasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi Permenkum baru Ini, secara resmi menggantikan Permenkum Nomor 14 Tahun 2019, karena peraturan lama dinilai belum dapat mengakomodir kebutuhan percepatan program strategis Ini.

Dalam permenkum baru tersebut, sambung Widodo, ada beberapa kemudahan dalam pendirian  KDMP/KKMP, Pertama, pengakuan jenis koperasi baru yakni secara legal KDMP/KKMP di akui sebagai salah satu jenis koperasi yang dapat didaftarkan melalui sistem. Kedua, penyederhanaan penamaan, dimana persyaratan nama yang harus terdirl dari tiga kata setelah frasa jenis koperasi dikecualikan untuk Koperasi Merah Putih. Sebagai contoh, nama seperti Koperasi Desa Merah Putih Karangroto dapat langsung digunakan.

“Terakhir, proses digital terpadu dengan seluruh proses mulai dari pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id,” ungkapnya.

Lebih jauh, Widodo menyampaikan keberhasilan melampaui target ini juga dikarenakan kematangan sistem AHU Online yang andal dan mudah diakses. Selain itu, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih. Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional seperti notaris di seluruh negeri terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program.

“Melalui koperasi ini, kita berharap rantai pasok pangan akan lebih efisien, akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek menjadi lebih mudah , dan inklusi digital dapat dipercepat. Ini adalah perwujudan nyata dari jiwa koperasi yang disampaikan Bung Hatta, yaitu menumbuhkan kebersamaan untuk mengangkat derajat bersama. Ditjen AHU bangga dapat menjadi fasilitator utama dari sisi legalitas untuk sebuah gerakan sebesar ini,” tambahnya.

Continue Reading

Trending