Connect with us

Metro

FWJ Indonesia Gaungkan Subang Zona Merah, Pengeroyokan Jurnalis Terjadi 2 Kali Dalam Hitungan Seminggu

Published

on

JAKARTA | #Subang Zona Merah, #Subang Sarang Mafia Gas Oplosan, #Subang Sarang Preman. Itulah yang digaungkan FWJ Indonesia setelah adanya insiden pengeroyokan dan penganiayaan berturut – turut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024.

 

Atas peristiwa itu, perwakilan dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, sedikitnya 73 orang datangi Polda Jawa Barat pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sore. Kedatangan mereka sebagai solidaritas kekeluargaan dalam satu wadah organisasi terkait adanya insiden pengeroyokan dan penganiayan yang terjadi di wilayah hukum Polres Subang tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024.

 

Kronologis terjadinya pengeroyokan di tanggal 26 Oktober 2024 bermula saat korban dari tim FWJ Indonesia korwil Tanggerang kota melintasi wilayah Subang sekitar pukul 03.00 wib, tim mencari warung kopi untuk sekedar mengopi menghilangkan rasa kantuk, namun tiba – tiba melintas mobil colt pick up muatan gas yang diduga gas ilegal (oplosan).

 

“Kami sempat menegur sopir dan mereka kemudian berhenti, lalu kami tanya dan tiba-tiba sopir mobil colt pick up itu menginjak gas dan mau menabrak kami. Karena mencurigakan, kemudian kami mengejar mobil tersebut dan berhasil kami hentikan, lalu kami pertanyakan hal-hal alasan mereka mau menabrak kami. “Kata Korban saat dikonfirmasi terkait insiden yang menimpanya.

 

Dari peristiwa itu, sebagian tim ke Polres Subang untuk meminta anggota Polisinya datang ke TKP, namun tak disangka, Korban beserta saksi mendapatkan perlakukan keji dari para pelaku yang berjumlah lebih dari 20 orang datang tiba-tiba. Mereka berpakaian serba hitam dengan menggunakan motor langsung membabi buta menghajar habis-habis sebagian tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot.

 

“Insiden yang menimpa kami cukup cepat dan tidak diduga, mereka seperti sudah terlatih dan dilatih untuk melakukan hal itu dengan cepat untuk menghilangkan jejak. “Ujarnya.

 

Atas insiden itu, korban dilarikan ke RSUD Subang bersama tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot yang ditemani anggota Polres Subang untuk mendapatkan perawatan dan visum sebagai bukti laporan kepolisian.

 

Diketahui Yusrizal adalah salah satu korban terparah, Ia mendapatkan hantaman dibeberapa bagian tubuh juga kepalanya yang mengakibatkan bagian bibir lebam, telinga sebelah kiri hampir putus, kepala bagian bawah sebelah kanan luka dalam hingga terjadi hilang ingatan sesaat, serta dibeberapa bagian lengan tangan, kaki dan badannya.

 

Dengan kejadian tersebut akhirnya mereka membuat laporan ke polresta Subang dengan Nomor LP/B/574/X/2024/SPKT/POLRESSUBANG) POLDAJAWABARAT, Subang 26 Oktober 2024, dengan ancaman Pasal 170 KUHP.

 

Cecep Yuliardi selaku ketua FWJ Indonesia korwil Tangkot yang juga ada didalam peristiwa kejadian tersebut segera mengadukan perihal insiden tersebut kepada ketua umum nya, yakni Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan di hari minggunya, tanggal 27 Oktober 2024 untuk meminta kasus pengeroyakan dan penganiayaan yang menimpa tim FWJ Indonesia Korwil Tangkot segera ditindaklanjuti.

 

Mendapatkan aduan terjadinya insiden itu, Mustofa atau yang biasa disapa Opan akhirnya mengutus beberapa pengurus ke Subang untuk mengkonfirmasi ke pihak polres Subang pada hari Kamis 31 Oktober 2024. karena sebelumnya Opan juga telah berkomunikasi ke Kanit Resmob Polres Subang, Ipda Tatang S.

 

Pengurus yang awalnya diutus ketum FWJ Indonesia datang berjumlah 7 orang, setibanya mereka di depan kantor Disnaker pada pukul 11.00 wib yang lokasinya berseberangan dengan kantor Polres Subang, disituhlah insiden kedua pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang diduga adalah para preman berkedok Ormas Subang yang berjumlah lebih dari 30 orang melakukan presekusi.

 

“Lagi asik makan dan ngopi, tiba-tiba mereka mendatangi kami. segerombolan preman yang jumlahnya mencapai puluhan orang itu seperti mau menghabisi kami, bahkan salah satu dari mereka mendekati Rosid yang mengenakan seragam FWJ Indonesia. “Jelas Rosid salah satu korban dari pengurus FWJ Indonesia Korwil Jakut.

 

Berdasarkan aduannya, dia mengatakan adanya intimidasi kuat oleh orang yang berbadan gempal, bertato, mengenakan kaos biru muda dan mengenakan topi putih hingga terjadinya pemukulan, dan penganiayaan (persekusi) terhadap dirinya beserta rekan – rekan FWJ Indonesia yang ada di lokasi kejadian.

 

Awalnya, kata Rosid, sekawanan preman itu menggebrak meja kantin sambil membanting gelas hingga pecah, dan mempertanyakan tujuan FWJ Indonesia ke Subang dalam rangka apa. Pertanyaan itu dijawab Rosid ingin mengkonfirmasi kejadian pengeroyakan yang terjadi pada hari sabtu (26/10). Lalu secara spontan pemuda tersebut berkata ” Emang di Jakarta APBD kalian sudah habis, sehingga ingin mengacak – acak Subang? Sambil mendorong saudara Rosid hingga terjatuh.

 

Tidak cukup sampai disitu kelakuan pengeroyokan tersebut karena sekawanan preman itu juga ikut memukul dan menghantam saudara Ade menggunakan bangku warung, hingga Ia mengalami pembengkakan dan goresan di lengan kanannya.

 

Tak puas dengan aksi membabi butanya, lalu mereka menghampiri kembali saudara Rosid dan juga melakukan pemukulan hingga Rosid terjungkal ke tanah sambil ditendang – tendang hal itu terlihat dengan adanya bukti rekaman video singkat yang diambil saksi kejadian.

 

Tidak puas memperlakukan Rosid dan Ade, kawanan preman yang akhirnya diketahui dalam dugaan kuat dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Subang kembali menghampiri Sogi Sasmita selaku Dewan Pengawas DPP FWJ Indonesia yang juga menjabat sebagai ketua FWJ Indonesia Korwil Jakarta Utara.

 

Dalam insiden pengeroyokan itu, Sogi mengatakan dari 7 orang pengurus FWJ Indonesia Korwil Jakut, hanya 3 orang yang kena sasaran, yakni dirinya, Rosid OKK Jakut dan Ade Karjono sebagai bidang kemasyarakatan FWJI Korwil Jakut, sedangkan yang lainnya juga mendapatkan persekusi tetapi tidak terjadi baku hantam seperti yang terjadi kepada 3 orang.

 

“Kami dibuat seperti bola, dipukul, ditendang, didorong dengan keras, di hantem dengan bangku warung, diusir dan dimasukan ke mobil dengan paksa oleh para pelaku. “Kata Sogi, sebelum membuat Laporan Polisi di Polda Jawa Barat, Kamis (31/10/2024) malam.

 

Lebih lanjut, dia mengatakan mendapatkan arahan dari kawan-kawan segera merapat ke Polda Jabar untuk membuat LP, mengingat wilayah Subang sudah tidak kondusif.

 

“Memang benar, di Polda Jabar rekan-rekan dari FWJ Indonesia setidaknya ada lebih dari 73 orang sudah berkumpul, termasuk ketua umum beserta jajaran DPP, tim 9 DPP, pengurus DPD Jabar, perwakilan para korwil dari beberapa daerah dan anggota-anggota FWJ Indonesia.

 

Dalam hal ini, Ketua FWJ Indonesia DPD Provinsi Jawa Barat, Toni Maulana yang juga ikut mendampingi dalam proses pembuatan laporan di Polda Jabar mengatakan apresiasi atas kinerja Polda Jabar yang telah menerbitkan Laporan Kepolisian Polda Jabar, Nomor LP/B/480/X/2024/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 31 Oktober 2024.

 

“Kami keluarga besar FWJ Indonesia mengapresiasi atas terbitnya laporan kepolisian itu, dan juga telah dilakukan BAP sekaligus visum. Semoga para pelaku segera ditangkap berikut otak dari persekusi yang menimpa rekan-rekan kami. “Kata Toni melalui preskomnya di Polda Jabar, Jum’at (1/11/2024) dini hari paska terbitnya Laporan Polisi.

 

Sebagai perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FWJ Indonesia, Abdul Ghoni yang menjabat sebagai kabid Analis juga mengatakan tindakan para pelaku yang diyakini adalah oknum dari anggota-anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Subang merupakan perbuatan keji dan sangat tidak manusiawi terhadap rekan-rekannya.

 

“Perbuatan mereka itu bukan mencerminkan budaya timur. Main baku hantam dan membackingi Mafia ilegal Gas Subsidi pula. “Tegas Ghoni.

 

Sebagai Tim 9 DPP FWJ Indonesia Teguh Priyanto yang bertugas melakukan rotasi investigasi serta pembelaan terhadap anggota FWJ Indonesia juga menjelaskan duduk perkara insiden yang terjadi di Subang sudah sering terjadi.

 

“Tragedi Subang sudah sering terjadi, hal itu karena mafia ilegal Gas Subsidi di pegang oleh oknum anggota TNI aktif berinisial (S) yang diketahui bertugas sebagai intel Korem 063 Cirebon melalui tangan-tangan oknum anggota ormas wilayah, dia semena-mena melakukan eksekusi kepada siapa saja yang menghalangi usaha ilegalnya. Hal itu sangat mencoreng Korps kesatuan TNI ditengah masyarakat. “Paparnya.

 

Teguh juga menyampaikan pesan dari ketua umum, bahwa setelah ini DPP akan segera membuat aduan dan laporan resmi ke Mabes Polri dan Mabes TNI dengan menggunakan organisasi.

 

“Tadi ketua umum kami berpesan untuk disampaikan bahwa setelah ini, DPP dengan para advokat dan pengacaranya serta para dewan pembina akan melaporkan insiden Subang yang terjadi tanggal 26 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024 secara resmi menggunakan kelembagaan organisasi kami. “Pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bang Zaki dan Sekjen Basri Baco Gelar Safari Ramadhan Silaturahmi Bersama Pengurus Kader Partai Golkar Dan Santunan Anak Yatim

Published

on

By

Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bang Zaki dan Sekjen Basri Baco menggelar kegiatan Safari Ramadhan yang diisi dengan silaturahmi bersama pengurus dan kader Partai Golkar, santunan anak yatim, ceramah rohani nuzul alquran, serta buka puasa bersama di Kantor DPD DKI Jakarta pada hari Sabtu, 7 Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung penuh kebersamaan ini berhasil menghadirkan sekitar 2.000 peserta, terdiri dari pengurus, kader, simpatisan, serta masyarakat. Meskipun sempat diguyur hujan, acara tetap berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.

Dalam sambutannya, Basri Baco (Sekjen DPD Golkar DKI Jakarta) menyampaikan rasa syukur atas suksesnya kegiatan tersebut. Ia mengaku tidak menyangka acara dapat berjalan begitu baik meskipun menghadapi kendala cuaca.

“Alhamdulillah kita bersyukur sekali. Saya sempat tidak membayangkan kalau acaranya bisa selancar dan sesukses ini. Di tengah hujan kita bisa menghadirkan 2.000 orang dan Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Ternyata Tuhan sudah mengatur semuanya dengan sangat baik, ketika acara seremonial dipindahkan dari panggung ke lantai atas justru menjadi solusi terbaik sehingga acara tetap tertata dengan rapi,” ujar Bang Baco

Ia menjelaskan bahwa perubahan lokasi acara dari area panggung ke lantai atas justru menjadi keputusan yang tepat. Jika tidak dilakukan, diperkirakan ratusan peserta akan memadati area bawah dan membuat kegiatan menjadi tidak kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Bang Baco juga menegaskan bahwa Partai Golkar tidak dapat dipisahkan dari kegiatan-kegiatan kerohanian, khususnya kegiatan keagamaan Islam. Menurutnya, karakter Golkar sebagai partai nasionalis religius memiliki akar kuat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Kalau kita sebut nasionalis religius, maka yang pertama sebenarnya religiusnya baru nasionalisnya. Dari lima ormas yang didirikan oleh Partai Golkar, tiga di antaranya adalah ormas Islam. Ini menunjukkan bahwa Golkar memiliki karakter religius sekaligus nasionalis,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kekuatan Partai Golkar tidak hanya berada pada struktur partai, tetapi juga pada jaringan organisasi kemasyarakatan dan organisasi sayap yang menjadi pilar utama partai.

“Kekuatan Golkar ada pada ormas. Kita punya delapan ormas, dua organisasi sayap yaitu NPG dan KKPG, serta berbagai simpul kader yang ada di dalamnya. Jika ormas-ormas ini kuat maka Golkar akan kuat ke depan,” tambahnya.

Ke depan, Bang Baco juga mengungkapkan rencana untuk membuat kegiatan buka puasa bersama yang lebih meriah pada tahun 2027. Ia bahkan menggagas konsep unik berupa kompetisi partisipasi antarormas dalam kegiatan buka puasa bersama.

“InsyaAllah kalau kita semua panjang umur, pada tahun 2027 nanti kita akan membuat buka puasa bersama yang melibatkan perwakilan ormas dengan mengenakan atribut ormas masing-masing. Dengan begitu kita bisa melihat ormas mana yang paling solid dan paling kompak dalam mendukung kegiatan Golkar,” ungkapnya.

Acara Safari Ramadhan ini ditutup dengan ceramah rohani yang memberikan pesan tentang pentingnya kebersamaan, kepedulian sosial, serta memperkuat ukhuwah di bulan suci Ramadhan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan santunan kepada anak-anak yatim dan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan.

Melalui kegiatan Safari Ramadhan ini, Partai Golkar DKI Jakarta berharap dapat terus mempererat tali silaturahmi antara pengurus, kader, serta masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian sosial di bulan suci Ramadhan.

Continue Reading

Metro

Saripah Hanum Lubis, Anggota DPRD dan Mitra MBG, Kini Tersangka dan Ditahan atas Kasus Penipuan dan Penggelapan; IACN Kawal Proses Hukum

Published

on

By

Padangsidimpuan – Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan oleh Polres Padangsidimpuan.

Penahanan terhadap Saripah Hanum Lubis tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengajuan pinjaman ke Bank BRI. Dalam perkara yang menjerat Saripah Hanum Lubis, disebut terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan serta pencantuman nama puluhan anggota kepolisian dalam proses administrasi pinjaman.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD aktif, Saripah Hanum Lubis juga diketahui sebagai mitra sekaligus pengelola dapur MBG melalui badan usaha tertentu. Keterlibatan Saripah Hanum Lubis sebagai mitra MBG menjadi perhatian publik, terutama karena adanya surat edaran internal DPP PDI Perjuangan yang melarang kader partai terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Indonesia Anti Corruption Network (IACN) memastikan akan mengawal ketat proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis. Koordinator Advokasi IACN, Yohanes Masudede, menegaskan bahwa penanganan perkara Saripah Hanum Lubis harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan khusus.

“Kami menegaskan bahwa kasus Saripah Hanum Lubis harus diproses tuntas. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan tidak boleh ada intervensi dalam penanganannya,” ujar Yohanes.

IACN juga mendorong agar koordinasi antara Polres Padangsidimpuan dan Polda Sumatera Utara diperkuat, serta meminta agar berkas perkara Saripah Hanum Lubis segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan apabila telah dinyatakan lengkap.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada Saripah Hanum Lubis.

Kasus yang menjerat Saripah Hanum Lubis menjadi perhatian luas karena menyangkut pejabat publik aktif sekaligus mitra MBG. IACN menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap Saripah Hanum Lubis guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Continue Reading

Metro

Gugat Ketertutupan Seleksi Direksi-Dewas BPJS: Evan Siahaan Uji Akuntabilitas DJSN dan Pansel di Komisi Informasi Pusat

Published

on

By

Jakarta, 5 Maret 2026 – Transparansi dalam seleksi pucuk pimpinan badan pengelola dana amanah akan diuji di meja hijau informasi. Besok, Jumat, 6 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat (KIP) dijadwalkan menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Evan Siahaan melawan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Panitia Seleksi (Pansel) BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

Gugatan ini merupakan langkah hukum atas sikap tertutup Termohon terkait dokumen proses seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum dan Legal Standing Pemohon
Evan Siahaan memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat sebagai pemohon informasi berdasarkan:

Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP): “Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (2) huruf b UU KIP: Hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU KIP: Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik.

Sebagai peserta jaminan sosial, Pemohon memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana rakyat dipilih melalui proses yang objektif sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945.

BPJS Sebagai Badan Publik dalam Bingkai SJSN
Narasi bahwa proses seleksi ini bersifat internal atau rahasia dibantah keras oleh aturan perundangan. BPJS bukanlah institusi privat, melainkan Badan Hukum Publik. Dasar hukumnya sangat eksplisit:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS (Pasal 1 angka 1): Menegaskan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN):

Pasal 4: Menekankan prinsip Akuntabilitas dan Keterbukaan dalam pengelolaan dana amanat.

Pasal 7: Menugaskan DJSN untuk melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, termasuk pengawasan seleksi yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Uji Pasal 17 UU KIP: Informasi Seleksi Bukan Rahasia Negara
Dalam persidangan besok, Pemohon akan menekankan bahwa dokumen seleksi tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP.

Proses seleksi pejabat publik tidak membahayakan pertahanan negara, tidak menghambat proses penegakan hukum, dan bukan merupakan rahasia dagang.

Sebaliknya, Pasal 18 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa informasi mengenai profil, posisi, dan hasil evaluasi pejabat publik (termasuk calon pejabat) adalah informasi yang wajib dibuka.

“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana. Kita ingin memastikan mereka yang terpilih adalah yang terbaik, bukan yang paling dekat dengan kekuasaan,” tegas Evan Siahaan.

Agenda Sidang
Sidang yang berlangsung pada 6 Maret 2026 ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Pusat untuk memerintahkan DJSN dan Pansel membuka seluruh dokumen administrasi, skor penilaian, dan risalah rapat pleno seleksi guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat dan masyarakat luas.

Efan Siahaan: Sidang Uji Materi Seleksi BPJS Berlanjut, Publik Berhak Tahu Seluruh Prosesnya

Sidang uji materi terkait keterbukaan proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta penjelasan dari masing-masing pihak, termasuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga pengawas BPJS serta pihak pemohon.

Pemohon, Efan Siahaan, menjelaskan bahwa sidang yang berlangsung hari ini merupakan bagian dari proses uji materi yang sedang berjalan. Dalam persidangan, majelis hakim telah meminta klarifikasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini sidang uji materi masih berlangsung. Majelis hakim telah mempertanyakan legal standing dari masing-masing pihak, baik dari kami sebagai pemohon maupun dari pihak terkait termasuk DJSN sebagai lembaga publik pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Efan Siahaan usai persidangan.

Menurut Efan, secara substansi perkara yang diajukan pihaknya telah semakin jelas dalam persidangan. Namun, sidang masih akan dilanjutkan setelah masa skorsing dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Dalam persidangan hari ini sebenarnya sudah semakin jelas apa yang kami ajukan. Sidang akan dilanjutkan kembali setelah masa skorsing hari ini, kemungkinan pada minggu depan,”
jelasnya.

Pada sidang lanjutan nanti, pihak pemohon berencana mengajukan sejumlah pertanyaan penting terkait proses seleksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Pertanyaan tersebut akan menyoroti secara rinci tahapan seleksi yang telah berlangsung.”Untuk sidang minggu depan, kami akan fokus pada sejumlah pertanyaan yang akan kami ajukan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkaitan dengan bagaimana proses seleksi ini berjalan, termasuk seluruh rincian tahapannya. Hal itu juga akan kami rilis secara resmi pada minggu depan,” kata Efan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harapan utama dari proses persidangan ini adalah agar seluruh hasil seleksi serta tahapan prosesnya dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga milik publik yang mengelola dana amanat masyarakat Indonesia dalam jumlah sangat besar.

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, adalah milik publik. Kita sebagai peserta tentu berhak mengetahui semua hal yang berkaitan dengan pengelolaannya, mulai dari manajemen teknis hingga top management,” tegasnya.

Efan menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban lembaga publik kepada masyarakat, terlebih karena BPJS mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia.

“Karena mereka mengelola dana amanat ratusan juta rakyat Indonesia, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami berharap seluruh dokumen dan proses seleksi tersebut dapat dibuka untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending