Connect with us

Metro

Kerjasama Lintas Sektoral Kejaksaan Agung Dengan Kementerian ATR/ BTA

Published

on

Turut menghadiri acara tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, para Pejabat eselon I dan II dari Kejaksaan RI dan Kementerian ATR / BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan “ dengan semangat dan landasan komitmen yang kuat untuk membuat Indonesia yang lebih baik, melalui upaya menjalin hubungan secara strategis dan koordinatif untuk saling menjaga dan saling mendukung yang tertuang dalam Nota Kesepakatan yang kita buat kali ini pun adalah langkah penting yang menunjukkan jalinan kerjasama lintas sektoral yang merupakan sebuah kewajiban untuk memberi penguatan dan menjaga supaya semua agenda Pembangunan menuju “Indonesia Maju” dapat terlaksana dengan baik, agar hasilnya segera dapat dirasakan oleh masyarakat “.

Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerjasama pada Bidang Pembinaan, bidang Intelijen, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Batasan dalam Nota Kesepakatan ini meliputi : Pemberian dukungan data dan/atau informasi, Penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan; Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; Pengamanan pembangunan strategis; Pelacakan aset; Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah; Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya; Percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia; Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, yang tentunya kedepannya diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerjasama pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personil masing-masing jajaran; dan kerja sama lainnya yang disepakati.

Jaksa Agung RI, “ saya optimis dan percaya bahwa jalinan kerjasama ini akan mampu menjadi bagian terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum khususnya upaya pemulihan aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, terlebih pula mencegah adanya penyimpangan pada tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur, seperti tahapan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasilnya “.

Dengan demikian, fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI dalam hal penyusunan dan penetapan kebijakan pertanahan dan pelaksanaan pengadaan tanah dapat didukung dengan fungsi penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI. Oleh karena itu sinergitas antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI menjadi sangat diperlukan.

Sebagaimana Presiden Joko Widodo telah menetapkan 5 program prioritas untuk mewujudkan “Indonesia Maju” yaitu: Pertama, Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Terampil, Menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kedua, Pembangunan Infrastruktur yang menghubungkan Kawasan Produksi dengan Kawasan Distribusi, Ketiga, Penyederhanaan Regulasi, Keempat, Penyederhanaan Birokrasi, dan Kelima, Transformasi Ekonomi.

Pada periode pertama, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Poin penting dari aturan itu adalah Presiden meminta para Menteri Kabinet Kerja, termasuk Jaksa Agung, untuk mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai fungsi dan kewenangannya.

Untuk itu, penandatanganan perjanjian ini haruslah juga kita sadari sebagai bagian dari wujud komitmen kita bersama untuk merealisasikan beberapa tujuan strategis, antara lain: pertama, untuk menjadi landasan bagi Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan terkait pengamanan pembangunan strategis di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Kedua, untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis di bidang tersebut.

Ditambahkan oleh Jaksa Agung RI, “ Bahwa Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan baik di pusat maupun di daerah telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, namun Kejaksaan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah, melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen “.

Tindakan pengamanan pembangunan melalui Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis lebih bersifat institusional, mengingat lembaga tersebut merupakan lembaga permanen, sebagai salah satu unit kerja di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 6 Tahun 2019. Hal ini tentunya berbeda dengan TP4 dan TP4D yang hanya bersifat sementara.

Kejaksaan saat ini akan mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara pada jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung pembangunan strategis pemerintah. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD.

Dengan eksistensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memiliki peranan strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN baik selaku tergugat maupun penggugat, serta dalam proses litigasi persidangan di pengadilan maupun non litigasi di luar sidang, melalui mediasi dan negosiasi dengan cara pemberian legal opinion (pendapat hukum), legal assistance (pendampingan hukum) maupun legal audit (audit hukum).

Turut memberikan support dalam tugas dan fungsi Kejaksaaan yakni Pusat Pemulihan Aset pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, senantiasa sinergis dalam upaya penelurusan, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset terkait tindak pidana dan aset lainnya di dalam maupun di luar negeri.

Pada kesempatan ini juga, Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan, “saya menginstruksikan dan mengingatkan kembali kepada segenap jajaran Kejaksaan RI untuk meneguhkan komitmen agar sungguh-sungguh, secara aktif menjalankan peran, memberikan kontribusi dukungan dan perhatian intensif, dengan segenap pikiran, daya dan tenaga bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan menuju ‘Indonesia Maju’, serta mensosialisasikan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama ini guna diketahui dan dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun daerah “

Hal tersebut harus sejalan dengan Visi Misi Presiden RI dan Petunjuk Jaksa Agung RI dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Kejaksaan RI, khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur serta penegakan hukum yang harus dapat mendukung investasi, terlebih mengingat seringkali kebijakan diperlukan untuk menciptakan akselerasi iklim investasi yang kondusif, maka kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi agar dapat mencermati secara saksama beberapa hal sebagai berikut:
1. Hindari kriminalisasi terhadap suatu kebijakan.
2. Pembuat kebijakan (person) dapat dikenakan pemidanaan, apabila tujuan kebijakan tidak tercapai dan dibalik kebijakan tersebut terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau terdapat keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain dan telah menimbulkan kerugian negara.
3. Seorang pejabat yang mengeluarkan suatu kebijakan tidak dapat diminta pertanggungjawaban padanya apabila tujuan dari kebijakan tersebut tercapai dan dibalik kebijakan itu tidak ada kickback-nya.

Juga disampaikan pesan oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin kepada jajaran Kementerian ATR / BPN, “ agar turut mencermati hal-hal yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang dapat memasuki ranah pidana, sehingga kita harapkan kepentingan publik dalam setiap proses yang berkaitan dengan peran dan fungsi BPN dapat terlayani dengan baik’.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung RI, Burhanuddin, “ semoga jalinan kerjasama yang kita bangun ini dapat membawa manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat, bangsa dan negara serta Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing dan memberikan petunjuk-Nya kepada kita dalam melaksanakan tugas dan pengabdian ’

Continue Reading

Metro

ASPEBINDO bersama Satgas Energi BPP HIPMI & Energy Hub Gelar ENERGY OUTLOOK 2026: “Perkuat Rantai Pasok Energi Nasional, Sinergi Pelaku Usaha dan Negara Jadi Kunci Transisi Energi”

Published

on

By

Jakarta, 17 Desember 2025 — Forum Energy Outlook: Strengthening Indonesia’s Energy Supply Chain menjadi ruang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan Indonesia menghadapi tantangan sektor energi pada tahun 2026. pada hari Rabu, (17/12/2025) bertempat The  Westin Jakarta West Java Ballroom. Diskusi ini menekankan pentingnya keselarasan antara kebijakan pemerintah dan strategi pelaku usaha dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Sekretaris Jenderal ASPEBINDO I Made Nugraha Jaya Wardana disampaikan bahwa ketahanan energi Indonesia tidak terlepas dari peran vital PT PLN (Persero) sebagai penyedia utama energi nasional. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami secara utuh domain dan arah kebijakan pemerintah, baik melalui BUMN maupun anak usaha PLN, agar langkah bisnis yang diambil sejalan dengan target besar negara.

Diskusi juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam rantai pasok energi, mulai dari kesiapan suplai, kompleksitas regulasi, hingga keterbatasan dukungan pembiayaan dari sektor perbankan. Salah satu isu utama adalah tingginya kebutuhan bahan baku dan infrastruktur untuk mendukung transisi energi, sementara kesiapan di sisi hulu dinilai belum sepenuhnya memadai.

I Made Nugraha Jaya Wardana juga menjelaskan dalam  peran strategis Energi Biomassa dalam mendukung target internal maupun eksternal sektor energi. Namun, keterbatasan suplai menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi melalui kolaborasi lintas sektor.

Masalah pembiayaan juga menjadi sorotan utama. Banyak penyedia yang siap menyuplai kebutuhan energi, namun belum mendapatkan dukungan optimal dari perbankan. Padahal, transisi energi membutuhkan investasi besar dan skema pembiayaan yang adaptif agar dapat berjalan berkelanjutan.

Sebagai solusi, forum ini turut menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM. Perwakilan kementerian, Defi, menegaskan bahwa dukungan pendanaan pada dasarnya sudah tersedia, namun masih diperlukan penguatan pada sisi kesiapan dan kapasitas pelaku usaha. Ibarat memiliki banyak pintu peluang, namun belum semua pelaku usaha mengetahui jalur yang tepat untuk mengaksesnya.

Melalui forum Energy Outlook ini, para peserta diharapkan memperoleh guidance yang jelas agar langkah pelaku usaha sejalan dengan arah kebijakan negara. Harapannya, target besar pemerintah di sektor energi dapat tercapai tanpa adanya ketimpangan arah antara kepentingan negara dan strategi dunia usaha.

Kegiatan ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi, menyamakan persepsi, serta membangun ekosistem energi yang tangguh demi mendukung transisi energi Indonesia pada tahun 2026 dan seterusnya

Continue Reading

Metro

DE-CIX Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergensi di TOP DIGITAL AWARDS 2025 Pengakuan atas Implementasi Kelas Digital Dunia untuk Ekosistem Teknologi Indonesia

Published

on

By

DE-CIX Indonesia meraih dua penghargaan prestisius pada ajang TOP DIGITAL AWARDS 2025, yaitu TOP Leader on Digital Implementation 2025 dan TOP DIGITAL #Stars 5 (2025). Penghargaan ini diberikan kepada organisasi yang dinilai berhasil mengimplementasikan teknologi digital secara unggul, efektif, dan berkontribusi pada kemajuan ekosistem digital nasional.4 Desember 2025

TOP DIGITAL AWARDS 2025, yang diselenggarakan oleh IT Works, merupakan salah satu ajang penghargaan ICT terbesar di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh perwakilan menteri, lembaga pemerintah, asosiasi industri, dan para pemimpin transformasi digital dari berbagai sektor. Tahun ini, Ilham Habibie, Ketua Dewan TIK Nasional (Wantiknas), hadir sebagai Keynote Speaker.

Dalam keynote-nya, Ilham menekankan pentingnya kesiapan Indonesia dalam menghadapi percepatan teknologi disruptif:
“AI akan semakin kokoh di industri teknologi dunia pada tahun 2024 dan diperkirakan akan terus berlanjut pada tahun 2025 dan seterusnya.

Teknologi-teknologi game changer seperti AI, quantum computing, cybersecurity, robotics, 5G, IoT, AR, blockchain, dan cloud computing akan menjadi fondasi utama ekonomi digital.” jelas Ilham Habibie, Ketua Wantiknas
Dua penghargaan yang diterima DE-CIX merupakan apresiasi atas keberhasilan perusahaan dalam menghadirkan layanan interkoneksi berstandar global yang mendukung transformasi digital berbagai sektor di Indonesia.

Sebagai Internet Exchange dengan platform berteknologi tinggi, DE-CIX dinilai telah memberikan kontribusi nyata melalui implementasi digital yang stabil, aman, dan scalable, yang penting bagi pertumbuhan layanan digital modern.

Dalam kesempatan penerimaan penghargaan, Thomas Dragono, Direktur DE-CIX Indonesia, menyampaikan penghargaan dan komitmen perusahaan:
“Penghargaan ini adalah kehormatan bagi DE-CIX dan menjadi bukti nyata

Continue Reading

Metro

BEM PTMA Indonesia Gelar Konferensi Pers Hak Asasi Manusia

Published

on

By

Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah Indonesia (BEM PTMA Indonesia) menggelar konferensi pers Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat Kantor Menteri HAM, Jakarta, Rabu (17/12/2025)

sebagai rangkaian refleksi Hari HAM Internasional. Kegiatan ini menjadi penegasan sikap mahasiswa Muhammadiyah dalam menjaga semangat perjuangan terhadap pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Sebelumnya, pada 16 Desember 2025, BEM PTMA Indonesia telah menyelenggarakan diskusi nasional refleksi Hari HAM yang menghadirkan akademisi dan praktisi dari Universitas Trisakti, Universitas Malang, serta diikuti oleh sekitar 150 peserta yang berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa PTMA se-Indonesia. Diskusi tersebut menjadi ruang konsolidasi gagasan sekaligus bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga “bara api perlawanan” terhadap berbagai pelanggaran HAM

Dalam konferensi pers Rendi Harsono Kordinator isu Hukum dan Hak Asasi Manusia BEM PTMA Indonesia sampaikan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia, BEM PTMA Indonesia menegaskan dua poin tuntutan utama yang merupakan keresahan kolektif mahasiswa dan hasil dari diskusi nasional tersebut.

Pertama, BEM PTMA Indonesia menuntut pembebasan rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat sipil yang hingga kini masih ditahan di tingkat Polres, Polda, maupun Mabes Polri dengan tuduhan makar. BEM PTMA menilai tuduhan tersebut tidak tepat, karena tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, yang secara tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28.

“Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh membungkam suara kritis dengan pendekatan represif,” tegas Rendi Harsono Kordinator isu Hukum dan Hak  Asasi Manusia BEM PTMA Indonesia.

Kedua, BEM PTMA Indonesia secara tegas mendorong pemerintah untuk menetapkan bencana alam di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut dinilai mendesak mengingat banyaknya korban jiwa, rusaknya tempat tinggal warga, serta terputusnya akses terhadap pangan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.

BEM PTMA menilai belum ditetapkannya status bencana nasional berdampak pada lambannya penanganan dan terabaikannya berbagai hak asasi manusia paling mendasar, terutama hak untuk hidup, hak atas tempat tinggal yang layak, serta hak atas akses pangan dan layanan dasar

“Ketika hak hidup warga berada dalam kondisi sangat rentan, negara tidak boleh ragu. Penetapan status bencana nasional akan mempercepat dan mengefektifkan penanganan,” lanjut pernyataan tersebut.

Melalui konferensi pers ini, BEM PTMA Indonesia berharap dua tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, baik oleh Kementerian HAM maupun Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak ingin masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian dan kesedihan berkepanjangan.

“Ini bukan sekadar tuntutan politik, tetapi tuntutan kemanusiaan. Hak-hak dasar warga negara dan hak sebagai manusia harus dijamin sepenuhnya oleh negara,” tutup Rendi Harsono Kordinator isu Hukum dan Hak  Asasi Manusia BEM PTMA Indonesia

Continue Reading

Trending