Connect with us

Metro

MK Menyetujui Terkait Pasal Putusan Petahana Harus Cuti Saat Kampanye Hingga Hari Pencoblosan Pilkada Dan Dilarang Memakai Fasilitas Negara, Aksin : Ini Adalah Suatu Kebangkitan Demokrasi!

Published

on

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

 

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

 

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

 

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

 

“Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

 

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala

daerah petahana.

 

Lebih lanjut Aksin ini mengatakan,

“Dalam Permohonan ini,  Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar supaya pelaksanaan cuti itu tidak hanya pada masa kampanye akan tetapi masa cuti itu juga pada masa waktu tenang serta pada waktu pencoblosan atau pemungutan suara pada pemilihan Gubernur,  Wagub, bupati, wabup serta walikota dan wakil walikota,” sambungnya.

 

“Untuk para pasangan calon yang akan maju mengikuti kontestasi dari pemilihan kepala daerah dan kami dari selaku kuasa hukum pemohon menyambut dengan riang gembira dan bangga atas putusan hakim yang mulia Mahkamah Konstitusi.

 

Hakim yang mulia Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan dari uji undang-undang tentang Pilkada yang diajukan oleh pemohon seorang kepala desa untuk kebangkitan demokrasi dan munculnya keadilan dalam rangka kesamaan kesetaraan keadilan dan kebenaran dimata hukum yang terukur dan dimata hukum yang betul-betul mengedepankan demokratisasi untuk NKRI,” pungkas Aksin dari Aksin Law Firm selaku kuasa hukum pemohon Bapak Edi iswadi.

Continue Reading

Metro

Hasil Tes LAB Food Tray Impor China Positif Pelumasnya Mengandung Campuran Minyak Babi : ” RMI NU DKI Minta MENDAG Stop Import Karena Mencederaih Aqidah Umat Muslim”

Published

on

By

Jakarta, 18 September 2025 – Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam terkait temuan hasil uji laboratorium terhadap produk food tray impor asal China. Berdasarkan hasil tes, pelumas pada produk tersebut terdeteksi positif mengandung campuran minyak babi, yang jelas bertentangan dengan prinsip kehalalan dan berpotensi mencederai aqidah umat Islam.

KH. Rahmad Dzalani Kiki Ketua RMI-NU DKI Jakarta menyampaikan, konsumsi maupun penggunaan produk yang terkontaminasi unsur haram merupakan ancaman serius bagi ketenangan umat Muslim. “Ini bukan hanya soal teknis dagang, tapi soal aqidah. Kami mendesak Menteri Perdagangan RI segera menghentikan impor produk food tray dari China dan melakukan investigasi menyeluruh,” ujarnya

Adapun dalam ketentuan halal yang diatur Undang-Undang Jaminan Produk Halal, kehalalan tidak hanya ditentukan dari hasil akhir produk, melainkan juga dari proses produksinya.

Jika dalam proses tersebut menggunakan bahan yang haram atau najis, seperti alkohol maupun minyak babi, maka produk tetap dinyatakan tidak halal.

Bahkan, sekalipun pada output akhirnya tidak ditemukan lagi kandungan zat haram karena sudah dibersihkan, standar halal tetap menilai produk tersebut tidak memenuhi syarat.

Selain melukai keyakinan umat, RMI-NU DKI Jakarta menilai praktik impor semacam ini juga dapat melemahkan keberpihakan pemerintah terhadap industri lokal yang sebenarnya mampu memproduksi alternatif serupa dengan standar halal dan kualitas baik.

RMI-NU DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pihak terkait, mulai dari Kementerian Perdagangan, BPOM, hingga MUI, untuk segera mengambil langkah nyata, antara lain:

1. Menghentikan sementara impor food tray dari China hingga ada jaminan keamanan dan kehalalannya.

2. Memperketat pengawasan terhadap produk impor yang beredar di pasaran.

3. Mendorong produsen lokal agar diberikan dukungan dalam pengembangan produk halal dan berkualitas.

“Umat Islam di Indonesia berhak mendapatkan jaminan perlindungan, baik dari sisi aqidah, kesehatan, maupun keberlangsungan ekonomi nasional. Jangan sampai pasar kita dibanjiri produk impor yang tidak sesuai dengan prinsip halal dan justru melemahkan produk dalam negeri,” tambah pernyataan KH. Rahmad Dzalani Kiki Ketua RMI-NU DKI Jakarta.

Wafa Riansah Wakil Sekretaris MRI-NU DKI Jakarta menyampaikan menemukan pabrik tersebut memalsukan label “Made in Indonesia” dan logo SNI pada ompreng yang sebenarnya diproduksi di Cina. Ompreng tipe 201 ini juga diduga mengandung mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) yang tinggi dan tidak cocok untuk makanan asam. Selain itu, ditemukan indikasi adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam ompreng yang diproduksi.

“Dalam Preskon tersebut diperoleh informasi dan persaksian bahwa proses produksi ompreng atau food tray yang diimpor dari produsen asal Chaoshan, China untuk program MBG memanfaatkan minyak babi dalam proses produksinya lengkap dengan penjelasan dan dokumen serta video prosesnya.

Dengan ini, RMI-NU DKI Jakarta meminta pemerintah bertindak cepat, tegas, dan berpihak pada umat serta kepentingan bangsa.

Continue Reading

Metro

Sahana Sartika Developer PT Perwira Sejahtera Hadiri Pertemuan & Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa: Perumahan Sebagai Motor Pertumbuhan Nasional

Published

on

By

Jakarta, 16 September 2025 – PT. Perwira Sejahtera , turut menghadiri Pertemuan & Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa yang mengangkat tema “Peluang Usaha dan Pembiayaan Khusus Sektor Properti, Konstruksi, dan Bahan Bangunan: Perumahan Motor Pertumbuhan Nasional.”

Acara strategis ini mempertemukan para pemangku kepentingan dari pemerintah, pengembang, asosiasi, perbankan, hingga akademisi, untuk membahas peran penting sektor properti sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Sahana Sartika Selaku Developer menyampaikan bahwa
kita senang dapat infestesen  keacara yang luar luar biasa ini, tentang sosialisasi adanya fasilitas baru yang diperruntungkan  kepada developer, dan juga seluhur pelaku ekosistem perumahan, yang dimana itu bisa meningkatkan semua ekosistemnya, yang kedepannya akan menjadi sektor yang lebih cantik, mungkin diluaran.

“Diharapkan bisa membangun ekonomi Indonesia juga,. Dimana kita sebagai pelaku dari perumahan tersebut, kita meras senang  dengan adanya program ini. Bagaimana program ini, bisa membantu kita dari developer juga.”ujar Sahana  Sartika

Kehadiran PT Perwira Sejahtera dalam forum ini mempertegas komitmen perusahaan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan perumahan nasional yang berdaya saing, inklusif, dan berbasis gotong royong, sejalan dengan visi perusahaan dalam menghadirkan hunian berkualitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi

Continue Reading

Metro

Jaime Wijaya Halim (Direktur Operasional PT. Wijaya Megah Misesa): PT. Wijaya Megah Wisesa  Mendukung Penuh Inisiatif Pemerintah Dalam Pembangunan Perumahan dan Infrastruktur Yang Inklusif

Published

on

By

Jakarta, – Direktur Operasional PT. Wijaya Megah Wisesa, Jaime Wijaya, turut hadir dalam Pertemuan & Simposium Gotong Royong Perumahan Warisan Bangsa yang mengusung tema “Peluang Usaha dan Pembiayaan Khusus Sektor Properti, Konstruksi, dan Bahan Bangunan: Perumahan Motor Pertumbuhan Nasional.”
Acara strategis ini menjadi wadah sinergi antara pemerintah, pengembang, asosiasi, perbankan, dan masyarakat dalam memperkuat peran sektor perumahan sebagai pilar penting pembangunan nasional.

Direktur Operasional PT. Wijaya Megah Misesa Jaime Wijaya Halim menyampaikan bahwa sektor properti dan konstruksi memiliki daya ungkit luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi karena terkait erat dengan berbagai industri turunan.

“Perumahan tidak hanya soal hunian, tetapi juga tentang bagaimana kita menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung. Melalui gotong royong dan inovasi pembiayaan, sektor properti dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Jaime Wijaya Halim.
Harapan dari saya sosialisasinya harus sampai, selain ke penyedia, ke sisi demand, atau diplomen tadi, juga harus tersampaikan. Karena percuma kalo kita bisa siapkan rumahnya banyak, tapi orangnya tidak mampu beli, kita tidak terjual rumahnya.

Jadi sosialisasi ini, menurut saya harus sampai juga kesisi permintaan tadi, biar supply demand ini ketemu, kita sisi pengembang atau pembangunan ini bisa bangun yang beli juga ada.”tutup Jaime Wijaya Halim
Kehadiran PT. Wijaya Megah Wisesa dalam forum ini menegaskan komitmen perusahaan untuk aktif berkontribusi dalam pembangunan perumahan berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem properti Indonesia yang berdaya saing tinggi.

PT. Wijaya Megah Wisesa adalah perusahaan yang bergerak di sektor [bidang utama perusahaan – misalnya properti, konstruksi, atau pengembangan kawasan], dengan visi menghadirkan inovasi, kualitas, dan keberlanjutan. Perusahaan konsisten mendukung berbagai inisiatif nasional dalam pembangunan perumahan dan infrastruktur yang inklusif.

Continue Reading

Trending