Connect with us

Metro

MK Menyetujui Terkait Pasal Putusan Petahana Harus Cuti Saat Kampanye Hingga Hari Pencoblosan Pilkada Dan Dilarang Memakai Fasilitas Negara, Aksin : Ini Adalah Suatu Kebangkitan Demokrasi!

Published

on

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

 

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

 

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

 

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

 

“Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

 

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala

daerah petahana.

 

Lebih lanjut Aksin ini mengatakan,

“Dalam Permohonan ini,  Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar supaya pelaksanaan cuti itu tidak hanya pada masa kampanye akan tetapi masa cuti itu juga pada masa waktu tenang serta pada waktu pencoblosan atau pemungutan suara pada pemilihan Gubernur,  Wagub, bupati, wabup serta walikota dan wakil walikota,” sambungnya.

 

“Untuk para pasangan calon yang akan maju mengikuti kontestasi dari pemilihan kepala daerah dan kami dari selaku kuasa hukum pemohon menyambut dengan riang gembira dan bangga atas putusan hakim yang mulia Mahkamah Konstitusi.

 

Hakim yang mulia Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan dari uji undang-undang tentang Pilkada yang diajukan oleh pemohon seorang kepala desa untuk kebangkitan demokrasi dan munculnya keadilan dalam rangka kesamaan kesetaraan keadilan dan kebenaran dimata hukum yang terukur dan dimata hukum yang betul-betul mengedepankan demokratisasi untuk NKRI,” pungkas Aksin dari Aksin Law Firm selaku kuasa hukum pemohon Bapak Edi iswadi.

Continue Reading

Metro

Dr.dr. Andreasta Meliala., M.Kes.Kepala Biro Pelayanan Kesehatan Terpadu UGM : Tanpa Tata Kelola Baik, Dana MBG Berisiko Tidak Tepat Sasaran

Published

on

By

Jakarta – Dr.dr. Andreasta Meliala., M.Kes.
Kepala Biro Pelayanan Kesehatan Terpadu Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan pentingnya regulasi yang kuat, tata kelola yang baik, serta evaluasi independen dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) agar benar-benar berdampak jangka panjang bagi masa depan gizi anak Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Andreasta Meliala dalam wawancara singkat dengan awak media usai menghadiri Diskusi Publik bertajuk *“MBG Outlook: Masa Depan Gizi Anak Indonesia”* yang digelar di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut Andreasta, program makan bergizi bukanlah konsep baru dan telah banyak diterapkan di berbagai negara, bahkan di Indonesia sendiri sudah ada sejumlah contoh implementasi. Tantangan terbesarnya, kata dia, adalah bagaimana memilih dan menyesuaikan model yang paling tepat dengan konteks sosial, budaya, dan geografis masing-masing daerah.

“Program seperti ini sebenarnya sudah banyak dikerjakan di dunia dan juga di Indonesia. Jadi kita tidak memulai dari nol. Tinggal memilih model mana yang paling pas dengan konteks daerah masing-masing. Jakarta tentu berbeda dengan Maluku, dan daerah lain juga punya karakteristik sendiri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberlanjutan program MBG sangat bergantung pada regulasi yang jelas dan kuat. Tanpa payung kebijakan yang kokoh, program ini berisiko hanya menjadi program jangka pendek yang melekat pada rezim tertentu.

“Kalau tidak ada regulasi yang jelas, program ini bisa dianggap sekadar program rezim. Itu sangat merugikan, bukan hanya negara, tetapi juga anak-anak sebagai penerima manfaat dan rakyat secara keseluruhan, karena ini menggunakan uang pajak,” tegasnya.

Andreasta juga mengingatkan bahwa dampak program MBG bersifat jangka panjang sehingga hasilnya tidak bisa diukur secara instan. Oleh karena itu, diperlukan keseriusan dalam tata kelola agar dana besar yang dialokasikan—yang disebut mencapai sekitar Rp90 triliun—tidak terbuang sia-sia.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat upaya identifikasi yang sistematis terhadap dapur-dapur penyedia makanan bergizi yang benar-benar berkualitas.

“Kita belum mulai mengidentifikasi mana dapur yang sudah bagus, mana yang masih standar. Itu harus direview secara independen, bukan self review. Harus ada tim khusus yang menilai secara objektif,” jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut harus mengacu pada prinsip *good governance*, dengan pembagian peran dan fungsi yang jelas antar pemangku kepentingan, termasuk yayasan pelaksana dan lembaga pengawas.

“Good governance itu harus jelas. Yayasan punya instrumen pengawasan apa, regulator seperti BGN harus punya mekanisme evaluasi seperti apa. Kalau evaluasinya ketat, akan ada warning bagi yang main-main,” katanya.

Andreasta menegaskan, ketidaktegasan dalam pengawasan justru akan menimbulkan efek berantai yang berbahaya dan berpotensi meningkatkan biaya program secara tidak terkendali.

“Kalau tidak tegas, itu akan menular. Itu yang berbahaya. Padahal perhitungan yang disiapkan sebenarnya sudah bagus, tinggal bagaimana kebijakan dan tata kelolanya diperkuat,” pungkasnya.

Continue Reading

Metro

Dr. Agus Febrianto: MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, tapi Investasi Kualitas SDM Indonesia

Published

on

By

Jakarta – Dr. Agus Febrianto, Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu terobosan strategis pemerintah dalam menjawab persoalan gizi anak Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Dr. Agus Febrianto dalam wawancara singkat dengan awak media usai menghadiri Diskusi Publik bertajuk *“MBG Outlook: Masa Depan Gizi Anak Indonesia”* yang digelar di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (14/1).

Menurutnya, program MBG merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Program MBG ini memberikan harapan yang sangat besar. Ini bukan sekadar program makan gratis, tetapi upaya menyeluruh untuk memperbaiki kualitas gizi anak Indonesia. Program ini sangat luar biasa karena langsung menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Dr. Agus.

Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan berkelanjutan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi dan pelaku usaha, memahami peran dan kontribusi masing-masing dalam menyukseskan program MBG.

“Kita semua harus turun tangan. Setiap pihak memiliki peran masing-masing. Sudah seharusnya kita memberikan dukungan penuh terhadap apa yang telah dirancang dan dijalankan pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Agus Febrianto berharap agar program MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.

“Harapannya, pertama tentu program ini memberikan manfaat yang besar dan merata bagi masyarakat. Kedua, para pengusaha harus memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap program-program pemerintah seperti MBG ini,” katanya.

Terkait keterlibatan pengusaha di daerah, khususnya di wilayah Kalimantan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), Dr. Agus mengakui adanya tantangan tersendiri. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan tersebut bukan hambatan, melainkan panggilan untuk berkontribusi lebih besar bagi masyarakat di wilayah terpencil.

“Kalau ditanya ada kesulitan atau tidak, tentu tantangan selalu ada, terutama di wilayah 3T. Tapi justru di situlah nilai pengabdian kita. Ini adalah upaya nyata untuk membantu masyarakat di daerah terpencil agar mendapatkan akses gizi yang layak,” jelasnya.

Sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi KADIN Kalimantan Selatan, Dr. Agus Febrianto menilai bahwa sinergi antara peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemenuhan gizi yang baik akan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di masa depan.

Continue Reading

Metro

Diskusi MBG Outlook, Kadin Tegaskan Dukungan Penuh Dunia Usaha

Published

on

By

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, menegaskan komitmen dunia usaha dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi (MBG) sebagai program prioritas nasional pemerintah. Hal tersebut disampaikan Anindya Bakrie dalam sambutannya pada acara Diskusi Publik “MBG Outlook: Masa Depan Gizi Anak Indonesia” yang digelar di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (14/1).

Anindya Bakrie menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diskusi publik tersebut sebagai ruang dialog strategis antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam merumuskan masa depan gizi anak Indonesia. Menurutnya, isu gizi anak bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa di masa depan.

“Program Makan Bergizi merupakan investasi jangka panjang bangsa. Anak-anak yang sehat dan bergizi baik hari ini adalah fondasi Indonesia yang kuat, produktif, dan berdaya saing global di masa depan,” ujar Anindya.

Ia menegaskan bahwa Kadin Indonesia melihat Program MBG sebagai agenda strategis nasional yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor, khususnya keterlibatan aktif dunia usaha, termasuk pelaku UMKM. Kadin, kata Anindya, siap menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha agar implementasi program berjalan efektif, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“Dunia usaha memiliki peran penting dalam memastikan rantai pasok pangan bergizi berjalan dengan baik, mulai dari produksi, distribusi, hingga pengolahan. Kadin mendorong agar pelaku UMKM dapat menjadi bagian utama dari ekosistem program makan bergizi ini,” jelasnya.

Anindya juga mengapresiasi peran Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) dan para mitra yang telah bergerak langsung di lapangan dalam membangun dapur-dapur pelayanan gizi. Menurutnya, semangat gotong royong yang ditunjukkan para pelaku UMKM merupakan kekuatan besar dalam menyukseskan program nasional tersebut.

“Kami di Kadin memahami bahwa banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang berani mengambil risiko besar di tahap awal. Oleh karena itu, Kadin akan terus mendorong terciptanya ekosistem usaha yang lebih kondusif, termasuk akses pembiayaan, kepastian regulasi, dan kemitraan yang adil,” tegas Anindya.

Lebih lanjut, Anindya Bakrie menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor perbankan, dan dunia usaha agar Program MBG tidak hanya berkelanjutan dari sisi sosial, tetapi juga sehat secara ekonomi. Ia menilai dukungan kebijakan dan pembiayaan yang tepat akan mempercepat pencapaian target program sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

“Kadin Indonesia siap mengawal dan mengoptimalkan peran dunia usaha dalam program ini. Kolaborasi adalah kunci. Jika pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat bergerak bersama, maka target besar peningkatan gizi anak Indonesia dapat kita capai,” katanya.

Menutup sambutannya, Anindya Bakrie berharap diskusi publik MBG Outlook dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi perbaikan dan penguatan implementasi Program Makan Bergizi ke depan.

“Forum seperti ini sangat penting untuk mendengarkan aspirasi dari lapangan. Kadin berharap hasil diskusi hari ini dapat menjadi masukan berharga bagi semua pihak dalam mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan unggul,” pungkasnya.

Acara diskusi publik tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, pengurus Kadin Indonesia, pengurus GAPEMBI, pelaku UMKM, tenaga kesehatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang memiliki perhatian terhadap masa depan gizi anak Indonesia

Continue Reading

Trending