Connect with us

Metro

MK Menyetujui Terkait Pasal Putusan Petahana Harus Cuti Saat Kampanye Hingga Hari Pencoblosan Pilkada Dan Dilarang Memakai Fasilitas Negara, Aksin : Ini Adalah Suatu Kebangkitan Demokrasi!

Published

on

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

 

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

 

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

 

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

 

“Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

 

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala

daerah petahana.

 

Lebih lanjut Aksin ini mengatakan,

“Dalam Permohonan ini,  Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar supaya pelaksanaan cuti itu tidak hanya pada masa kampanye akan tetapi masa cuti itu juga pada masa waktu tenang serta pada waktu pencoblosan atau pemungutan suara pada pemilihan Gubernur,  Wagub, bupati, wabup serta walikota dan wakil walikota,” sambungnya.

 

“Untuk para pasangan calon yang akan maju mengikuti kontestasi dari pemilihan kepala daerah dan kami dari selaku kuasa hukum pemohon menyambut dengan riang gembira dan bangga atas putusan hakim yang mulia Mahkamah Konstitusi.

 

Hakim yang mulia Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan permohonan dari uji undang-undang tentang Pilkada yang diajukan oleh pemohon seorang kepala desa untuk kebangkitan demokrasi dan munculnya keadilan dalam rangka kesamaan kesetaraan keadilan dan kebenaran dimata hukum yang terukur dan dimata hukum yang betul-betul mengedepankan demokratisasi untuk NKRI,” pungkas Aksin dari Aksin Law Firm selaku kuasa hukum pemohon Bapak Edi iswadi.

Continue Reading

Metro

Aspradam dan APMaki Gelar Sarasehan: Peran Produsen Food Tray Dalam Negeri Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

By

JAKARTA, –  Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (Aspradam) bersama Asosiasi Produsen Wadah Makanan Indonesia (APMaki) menggelar sarasehan bertema “Peran Produsen Food Tray Dalam Negeri dalam Mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Best Western, Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam acara tersebut, Ali Cendrawan, perwakilan dari PT MBG, menyampaikan paparan terkait tantangan dan potensi produsen food tray dalam negeri untuk mendukung program MBG nasional.

Ali menjelaskan, “Jika kami diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam bidang jasa ini, kami siap ikut serta. Memang, dibandingkan sektor otomotif yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan kompleks, produksi food tray relatif lebih mudah. Namun, sayangnya informasi dan teknologi yang diterima oleh produsen dalam negeri masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar secara optimal.”

Ali menambahkan, “Kemampuan kami sebenarnya sudah terbukti. Bahkan, Bapak Ketua asosiasi kami telah datang langsung untuk meninjau proses produksi kami. Jika usaha ini dikembangkan secara maksimal, potensi pendapatan dapat mencapai sekitar 60 juta rupiah per bulan. Saat ini, dalam kondisi standar saja, kami sudah mampu menghasilkan sekitar 10 juta rupiah per bulan.”

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya dukungan dari kementerian terkait dan lembaga pengawas, yang menurutnya membuat para pelaku usaha merasa berjalan sendiri. “Sangat disayangkan jika ada pihak yang mengatakan kementerian tidak hadir atau tidak memperhatikan kebutuhan kami. Kami berharap kementerian bisa menjadi tumpuan dan mitra dalam mendorong produksi dalam negeri agar mampu memenuhi kebutuhan nasional, khususnya dalam program makan bergizi gratis.”

Ali juga menegaskan pentingnya sinergi antar produsen dan pemerintah untuk menghilangkan ketergantungan pada impor dan menjadikan produsen dalam negeri sebagai penopang utama kebutuhan food tray di Indonesia.

Sarasehan ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi konstruktif bagi produsen, pemerintah, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat peran industri dalam negeri dalam mendukung keberhasilan program MBG yang berdampak positif pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat

Continue Reading

Metro

Mou Signing Ceremony Program CSR Sinergi RS Husada,BPJSTK Jakarta Pusat (Gambir), dan Bank Mandiri

Published

on

By

Jakarta – Program CSR ini merupakan hasil sinergi antara RS Husada, BPJSTK Jakarta Pusat (Gambir), dan Bank Mandiri, yang. Bertujuan untuk mendorong kesadaran serta keterlibatan masyarakat pekerja mandiri dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan sosial bagi para pekerja non formal Sebanyak 200 Pekerja Bukan Penerima Upah secara resmi didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara gratis selama 3 bulan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) RS Husada, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pusat dan Bank Mandiri Jakarta Kota kegiatan tersebut berlangsung di Graha Utama RS Husada Lantai 10 Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta Pusat.Rabu (30/07/2025)

Narasumber penting turut hadir untuk memaparkan manfaat dan mekanisme pendaftaran program BPU, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satunya yaitu :Direktur Utama RS Husada, Dr. dr. Fushen, MH.MM.FISQua, menegaskan bahwa visi dan misi RS Husada adalah memberikan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Kita berkumpul di sini untuk melindungi para pekerja, baik yang menerima upah maupun tidak. Ini adalah wujud nyata kolaborasi antara RS Husada, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat, dan Bank Mandiri dalam menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Narasumber Berikutnya yaitu : Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pusat (Gambir), Imam Santoso, SE, menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara jaminan sosial, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk memperluas cakupan perlindungan. “Pekerja non-upah yang terdaftar cukup datang ke rumah sakit dengan membawa kartu BPJS tanpa harus memberikan jaminan dan tanpa dikenakan biaya tambahan. Iurannya pun sangat terjangkau, hanya Rp16.500 per bulan. Ini adalah program negara yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Dan Narasumber dari perbankan, Roy Bintang Theopilus Sibuea, Vice President Area Jakarta Kota dari Bank Mandiri, menyatakan bahwa keikutsertaan pihaknya bertujuan memfasilitasi proses pembayaran premi. “Selama tiga bulan, peserta hanya membayar Rp16.800 dan akan mendapatkan cashback sebagai bentuk dukungan kami terhadap perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja,” tutupnya.

Acara ini juga diisi dengan sosialisasi manfaat dan mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen BPU, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagai simbolisasi, dilakukan pula penyerahan kartu kepesertaan kepada para pekerja non-upah yang telah terdaftar.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional, sekaligus mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya jaminan sosial sebagai hak dasar setiap pekerja, tanpa terkecuali dan menginspirasi lebih banyak institusi atau instansi untuk turut berkontribusi dalam misi mulia ini.

Continue Reading

Metro

Misteri dan Teror Mistis Desa di Film Pamali: Tumbal, Tayang Serentak 7 Agustus 2025

Published

on

By

Jakarta – Film horor Indonesia terbaru Pamali Tumbal siap menghantui bioskop mulai tanggal 7 Agustus 2025.
Film horor ini disutradarai oleh Bobby Prasetyo dan diproduksi oleh LYTO Pictures.
Film ini diangkat dari game horor lokal populer yang bernama Pamali seris The Little Devil dan mengusung kisah yang kental dengan nuansa budaya serta mitos pamali khas Indonesia.
Cerita berpusat pada Putri (diperankan oleh Keisya Levronka), seorang gadis muda yang tinggal di sebuah desa yang sering dilanda kejadian misterius.
Beberapa wanita di desanya tiba-tiba menghilang tanpa jejak, sementara kasus pencurian uang yang sulit dijelaskan juga kerap terjadi.

Ketegangan memuncak ketika ibu Putri ikut menghilang secara misterius setelah tanpa sengaja mengambil uang hasil tumbal yang merupakan bagian dari ritual adat karena masalah ekonomi keluarganya.
Dipenuhi rasa takut dan keprihatinan, Putri bersama dua sahabatnya, Kiki (yang diperankan oleh Ummi Quary) dan Cecep (yang diperankan oleh Fajar Nugra).

Mereka memutuskan untuk mencari ibunya dengan menelusuri berbagai tempat angker seperti hutan terlarang, pabrik terbengkalai, dan rumah tua yang dianggap berhantu.
Dalam pencarian ini, mereka menghadapi berbagai teror supranatural yang menakutkan, termasuk gangguan dari kumpulan makhluk gaib.

Continue Reading

Trending