Connect with us

TNI / Polri

Pelanggaran Bisa Kendaraan di Sita Polisi

Published

on

Jakarta – Polisi berhak menyita kendaraan di jalan raya atas tiga sebab meski sudah tunjukan SIM dan STNK.

 

Jadi aksi nolak dari pemilik ketika kendaraan akan disita Polisi dianggap percuma.

 

Sebab penyitaan itu sudah didasari aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apabila pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah dikenakan pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ.

 

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, polisi bisa menyita kendaraan yang pengendaranya tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi STNK.

 

“Penyitaan ranmor terhadap pengemudi yang tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi STNK yang sah diatur dalam pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,” ucap Budiyanto kepada media, Jumat (3/1/2025).

 

Lebih lanjut, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan memiliki SIM yang sudah mati dapat dikenakan pasal 281 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

 

Budiyanto melanjutkan, selain tidak memiliki SIM dan STNK ada faktor lain yang membuat kendaraan disita.

 

“Ranmor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, ranmor yang diduga dari hasil tindak pidana atau sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ucap Budiyanto.

 

Terakhir, Budiyanto mengatakan, kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia juga bisa disita

 

Pengemudi kendaraan bisa dikenakan tilang apabila melanggar tata tertib lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan melawan arus.

 

Dalam hal ini, polisi akan memberikan surat tilang dan menyita salah satu dari dokumen berkendara, yaitu Surat Izin Pengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar.

 

Jika pelanggar tidak membawa SIM dan STNK atau dokumen resminya sudah habis masa berlakunya, maka polisi akan menyita kendaraan sebagai barang bukti tilang.

Continue Reading

TNI / Polri

Kasad Hadiri LANPAC 2025, Perkuat Kemitraan Strategis TNI AD di Indo-Pasifik

Published

on

By

HONOLULU, – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri pembukaan Konferensi Pasukan Darat Pasifik (_Land Forces Pacific_ atau LANPAC) 2025 yang digelar oleh Asosiasi Angkatan Darat Amerika Serikat (AUSA) di Honolulu, Hawaii. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak 13 hingga 15 Mei 2025.

LANPAC merupakan simposium internasional yang mempertemukan para pemimpin militer, pejabat pemerintah, akademisi, dan kalangan industri dari berbagai negara di kawasan Indo-Pasifik. Forum ini menjadi wadah penting untuk membahas isu-isu strategis, memperkuat kerja sama, dan meningkatkan interoperabilitas antarnegara peserta.

Konferensi ini dibuka oleh Panglima Angkatan Darat Amerika Serikat untuk wilayah Pasifik, Jenderal Ronald Patrick Clark. Selain Indonesia, turut hadir pula delegasi dari negara-negara lain di bawah koordinasi United States Army Pacific (USARPAC), seperti Amerika Serikat, Jepang, Filipina, Republik Korea, Inggris, dan sejumlah negara lainnya di kawasan Indo-Pasifik.

Dalam sambutannya, Jenderal Ronald Clark menegaskan pentingnya LANPAC sebagai upaya membangun kemitraan militer yang solid dan tangguh di kawasan.

“Tujuannya adalah bahwa kami menginginkan kemitraan yang lebih kuat dan lebih tangguh. Kami melakukan kampanye di seluruh kawasan untuk tujuan mencegah perang,” ujarnya.

Selain menghadiri pembukaan konferensi, Kasad juga melakukan pertemuan bilateral dengan Kasad Jepang, Jenderal Yasunori Morishita, serta Kasad Selandia Baru, Mayor Jenderal Rose King. Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan diplomasi militer Indonesia, khususnya dalam membangun kerja sama strategis dan saling pengertian dengan negara-negara sahabat di kawasan. *(Dispenad)*

Continue Reading

TNI / Polri

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal, Amankan 6.000 Drum di Surabaya dan Pasuruan

Published

on

By

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain. “ Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri.

  • Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini.

Continue Reading

TNI / Polri

Operasi Keselamatan Dimulai, Ini 10 Pelanggaran Prioritas Yang Akan Ditindak

Published

on

By

Jakarta – Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 dari Kepolisian RI dimulai Senin (10/2/2025).

Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menegakkan ketataan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia ini akan berlangsung hingga 23 Februari 2025.

Kakorlantas Polri Irjen Polisi Agus Suryonugroho ini mengatakan, salah satu target Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 yakni memastikan pengguna jalan tertib berlalu lintas.

“Kami berharap masayarakat tertib berlalu lintas selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas hingga pelaksanaan Operasi Ketupat,” kata Agus Suryonugroho saat memantau arus lalu lintas di jalur KM 92 Tol Cipularang Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025).

Pada operasi ini, polisi akan melakukan penindakan untuk pelanggaran yang dilakukan pengguna lalu lintas.

Adapun 10 pelanggaran yang yang jadi prioritas penindakan antara lain: penggunaan helm tidak sesuai standar SNI; Melawan arus lalu lintas;

Penggunaan telepon genggam saat berkendara; Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba; Melebihi batas kecepatan yang ditentukan;

Pengendara di bawah umur; Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong; Boncengan lebih dari satu orang;

Tidak memakai sabuk pengaman; Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan; Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pada Operasi Keselamatan 2025, polisi akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis. Selain memberikan pengetahuan kepada masyarakat, polisi juga akan melakukan penindakan dengan menggunakan sistem Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan teguran.

Continue Reading

Trending